Surabaya (beritajatim.com) – Anggota opsnal Polsek Simokerto menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi dua kali di Surabaya.
Aksi tegas terukur itu terpaksa dilakukan oleh anggota Polsek Simokerto lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik mengatakan, pelaku curanmor yang ditembak kaki kirinya itu adalah Hidayatullah (28) warga Sampang, Madura. Ia diamankan usai anggota reskrim Polsek Simokerto mendapat laporan pencurian di Kantor Bank BRI, Jalan Raya Simokerto, Kamis (4/9/2025) kemarin.
“Setelah menerima laporan, kami langsung kejar pelaku yang juga terekam CCTV sekitar lokasi,” kata Didik, Senin (15/9/2025).
Saat akan diamankan, Hidayat nekat melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dua kali tembakan peringatan oleh anggota Polsek Simokerto tidak dihiraukan. Alhasil, timah panas harus ditembakan ke Hidayat untuk menghentikan pelarian.
“Kami amankan satu tersangka berinisial HY warga Sampang, Madura dalam kasus curanmor di Bank BRI Simokerto,” imbuh Didik.
Dari pengakuan Hidayat, ia beraksi bersama rekannya RZ. Saat aksi pencurian dilakukan, Hidayat berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor sarana untuk mengawasi situasi.
“Kebetulan motor korban juga tidak dikunci stir. Jadi tinggal didorong oleh pelaku,” jelas Didik.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, Hidayat memaparkan jika dirinya sudah beraksi di wilayah hukum Polsek Simokerto dua kali. Pertama kali ia mencuri pada Agustus 2023. Sementara itu, polisi juga masih memburu rekan Hidayat berinisial RZ dan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari keduanya
“Pengakuannya sudah dua kali. Tapi masih kita dalami lebih lanjut keterangannya. Untuk rekannya dan penadah, saat ini sedang proses pengejaran,” tutur Didik.
Sementara itu, RZ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga beraksi karena melihat kesempatan. Saat itu, ia melihat sepeda motor tidak terkunci yang terparkir di halaman Bank BRI Simokerto.
“Saya sebelumnya sudah muter. Pas di lokasi ada motor yang tidak terkunci. Jadi saya langsung dorong aja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hidayat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346892/original/048150200_1757652594-WhatsApp_Image_2025-09-12_at_11.05.38__1_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346888/original/022782000_1757652259-WhatsApp_Image_2025-09-12_at_11.05.38.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





