kab/kota: Sampang

  • Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari. Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, bersama pelakunya.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45) asal Kabupaten Pasuruan melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan pada pagi hari, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri. Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.

    “Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung. Dari situ kami kembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (6/10/2025).

    Tak butuh waktu lama, mobil Honda HR-V berwarna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Petugas kemudian menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

    Pelaku dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

    Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.

    “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir. “Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [yog/beq]

  • Santri Asal Sampang Meninggal dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Santri Asal Sampang Meninggal dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Sampang (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Martuki, warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, setelah putranya yang bernama Mochammad Mashudulhaq (14) jadi salah satu korban dalam tragedi ambruknya asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.

    Kapolsek Jrengik, AKP Sunarno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya bersama jajaran sudah melakukan takziyah ke rumah duka.

    “Kami menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada orang tua korban, ujarnya, Minggu (5/10/2025).

    Dia juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Mochammad Mashudulhaq.

    “Semoga almarhum ditempatkan di surga-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 29/9/2025, dan menelan puluhan korban dari kalangan santri yang tengah beraktivitas di lingkungan Ponpes setempat.[sar/aje]

  • Peta Rawan Gempa Bumi di Jawa Timur: Sumenep dan Surabaya Termasuk

    Peta Rawan Gempa Bumi di Jawa Timur: Sumenep dan Surabaya Termasuk

    Morfologi wilayah di sekitar pusat gempa bumi Sumenep bervariasi mulai dari dataran aluvial di daerah pantai hingga perbukitan bergelombang di wilayah tengah Pulau Sapudi dan Pulau Madura.

    Kondisi morfologi di sekitar sumber gempa memperlihatkan kondisi umur batuan di sekitar sumber gempa bumi. Keberadaan batuan muda serta sedimen permukaan yang telah mengalami pelapukan berpotensi memperkuat guncangan gempa bumi, sehingga intensitas guncangan di permukaan dapat lebih besar dibandingkan di daerah dengan batuan kompak.

    “Kekerasan batuan di wilayah Sumenep dipengaruhi oleh umur dan litologi, batuan yang lebih muda atau telah mengalami pelapukan memiliki kekuatan lebih rendah dibandingkan batuan tua dan kompak,” sebut Wafid.

    Berdasarkan kondisi geologi dan geoteknik, wilayah sekitar pusat gempa bumi di Sumenep dapat diklasifikasikan ke dalam kelas tanah D (tanah sedang) dan E (tanah lunak) berdasarkan nilai Vs30, sehingga variasi tingkat amplifikasi guncangan gempa bumi sangat bergantung pada kondisi setempat.

    Berdasarkan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), guncangan gempa bumi ini dirasakan dengan intensitas MMI (Modified Mercalli Intensity) V-VI MMI di Pulau Sapudi, IV MMI di Sumenep, III-IV MMI di Pamekasan, Situbondo, Sampang, dan Surabaya, III MMI di Tuban dan Gianyar, II-III MMI di Tabanan, Probolinggo, Denpasar, Buleleng, Lumajang, Kuta, Banyuwangi, Bangkalan, Jember, Sidoarjo, dan Mojokerto, serta II MMI di Lombok Tengah, Lombok Utara, Blitar, Bondowoso, dan Malang.

    “Berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi, daerah yang berada dekat dengan sumber gempa bumi terletak pada kawasan rawan bencana gempa bumi rendah hingga menengah,” ujar Wafid.

     

  • Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

     

    Berikut daftar 21 tersangka:

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

     

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

     

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

     

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

     

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

     

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

     

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

     

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

     

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

     

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

     

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

     

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

     

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

     

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

     

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

     

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

  • Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

    Berikut daftar 21 tersangka:

     

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

     

     

     

  • KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022.

    Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

    “Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

    Pada Kamis (2/10/2025), KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Adapun seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 tersangka tersebut terdiri atas:

    Tersangka penerima suap
    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
    2.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
    3.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
    4.Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

    Tersangka pemberi suap
    1.Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
    2.Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
    3.Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
    4.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
    5.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
    6.Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
    7.Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
    8.Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
    9.Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
    10.Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
    11.Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
    13.Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
    14.Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
    15.Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
    16.Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
    17.Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

  • Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
    KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
    Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
    Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
    Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
    Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
    Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
    Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
    “Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
    KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
    “Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
    KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
    fee
    antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
    Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
    KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
    Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
    Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
    “Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
    KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
    fee
    dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
    Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (2/10/2025) malam.

    Penyelidikan perkara tersebut dilakukan menyusul penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak tangan pada Desember 2022.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    Di samping itu, KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, antara lain anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi, serta tiga Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari pihak swasta di Sampang.

    Moch. Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, mantan kepala desa dari Tulungagung Sukar, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    Tersangka pemberi suap lainnya meliputi M. Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029.

     

  • KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/but]

  • 2
                    
                        Warga Mengaku Sudah Cium Bau Anyir di Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
                        Surabaya

    2 Warga Mengaku Sudah Cium Bau Anyir di Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Surabaya

    Warga Mengaku Sudah Cium Bau Anyir di Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Warga mengaku mencium bau anyir di sekitar lokasi reruntuhan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Bangunan yang difungsikan sebagai mushala tiga lantai di area asrama putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo mengalami ambruk dan menimpa para santri saat sedang melakukan shalat ashar sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (29/9/2025).
    Pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan dengan penuh kehati-hatian. Diperkirakan, puluhan korban masih berada di bawah reruntuhan bangunan.
    Berjalan tiga hari sejak insiden kejadian, warga dan petugas mulai mencium bau anyir di sekitar lokasi.
    Warga mengaku mencium bau tersebut saat angin berembus.
    Wahyono (57), warga Sampang, Madura, sejak hari pertama berada di lokasi untuk memantau salah satu anggota keluarga yang menjadi santri yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
    “Iya bau (anyir) kadang-kadang.
    Ngerasa
    baunya sekelebat saat angin berembus,” kata Wahyono yang tak henti-hentinya menilik proses evakuasi korban dari kejauhan, Rabu (1/10/2025).
    Ia mengaku, salah satu kenalannya ada yang sempat masuk ke depan gerbang asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny yang berjarak 7 meter dari lokasi bangunan yang ambruk. Di sana, bau anyir cukup menyengat.
    Sementara itu, area reruntuhan disterilkan petugas sekitar 50 meter dari TKP untuk keamanan petugas dan warga selama proses evakuasi berlangsung.
    Salah seorang petugas Basarnas yang enggan disebutkan namanya mengaku bau anyir tersebut tak begitu tercium dari luar bangunan, apalagi luar gerbang.
    “Kalau dari gerbang ponpes, menurut saya belum begitu bau. Tetapi kalau di depan banget (bangunan yang roboh) ya lumayan, Mbak. Apalagi bagi orang yang belum terbiasa (nyium bau mayit),” bebernya.
    Terpisah, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo mengatakan bahwa petugas mengatakan bahwa bau tersebut dirasakan tapi tidak terlalu menyengat.
    “Karena sudah dua hari, tapi tidak terlalu bau,” ucapnya.
    Sebagaimana diketahui sebelumnya, berdasarkan analisis tim SAR gabungan, penyebab ambruknya bangunan mushala Ponpes Al Khoziny adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan menahan beban dari kapasitas seharusnya.
    Hingga Rabu (1/10/2025), data korban reruntuhan mushala Ponpes Al Khoziny tercatat sementara 108 orang. 18 di antaranya dievakuasi petugas, lima orang dinyatakan meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.