kab/kota: Salatiga

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bisa Servis Berat-Ganti Kopling, Pos Siaga Daihatsu Nataru Ada di Sini

    Bisa Servis Berat-Ganti Kopling, Pos Siaga Daihatsu Nataru Ada di Sini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, Daihatsu menyediakan Pos Sahabat Siaga yang terletak di dua lokasi strategis dan menjadi fasilitas istirahat yang banyak dilalui para pemudik hingga wisatawan, yakni di Rest Area KM 72 A Tol Purbaleunyi, Jawa Barat dan Rest Area KM 456 A Tol Salatiga, Jawa Tengah.

    Fasilitas tersebut bakal hadir selama 24 jam selama 11 hari pada periode 21-31 Desember 2024. Pos Sahabat Siaga Daihatsu memiliki beragam fasilitas mulai dari ruangan bersantai full AC yang sejuk, kursi pijat, kids corner, hingga free souvenir.

    “Daihatsu Sahabat Siaga Liburan merupakan bentuk komitmen kami yang senantiasa ingin selalu dekat dengan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan beragam fasilitas siaga di momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ujar Rokky Irvayandi, Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor di KM 72A Tol Purbaleunyi.

    Khawatir ada masalah di jalan, tersedia pengecekan 21 item komponen kendaraan dan konsultasi dengan tim servis Daihatsu berpengalaman, promo pembelian oli Daihatsu Genuine Oil (DGO) berupa beli 2 Liter gratis 1 Liter, diskon biaya jasa servis hingga 20%

    Kemudian part bazaar yang menyediakan 90 jenis suku cadang mobil Daihatsu dan bisa didapat dengan potongan harga hingga 20%. Pos siaga ini juga bisa mengerjakan perbaikan mobil yang cukup berat.

    “Yang terjadi di jalan biasanya ngga bisa prediksi seperti maintenance. Sampai perbaikan berat juga bisa misal perbaikan kopling bisa ditunggu, pengerjaannya kira-kira 2 jam sambil dia manfaatkan fasilitas di kita. Untuk sparepart kita sediakan stocknya, ready yang fast moving,” sebut Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Bambang Supriyadi menjawab pertanyaan CNBC Indonesia.

    Hadir di dua titik yakni Purbaleunyi dan Salatiga, Daihatsu menjelaskan alasan tidak menyediakan pos siaga di wilayah Sumatera. Meski traffic lalu linta tergolong besar, namun lalu lintas di wilayah Jawa jauh lebih besar.

    “Sumatera memang kalau dilihat banyak juga dia 200an kendaraan sepanjang Nataru, paling banyak Lampung Palembang, tapi sampe ujungnya lebih sedikit. Di Jawa karena volume besar dan orang yang melakukan traveling mayoritas Jawa memang. Sumatera trafficnya relatif lebih kecil,” sebut Bambang.

    Meski Pos Siaga hanya ada di dua titik, namun tersedia Bengkel Siaga sebanyak 65 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera sebanyak 12 bengkel, disusul Kalimantan (6), Jakarta dan Banten (11), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (8), Bali (7), serta Indonesia Bagian Timur atau IBT menliputi Sulawesi (7), dan Papua (1).

    “Bengkel Siaga ini dari yang biasanya libur di tanggal 22, 25, 29 Desember 2024 kini di momen akhir tahun ini tetap beroperasi dari jam 9 sampai 3 sore,” kata Bambang.

    (mkh/mkh)

  • Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga

    Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga

    Foto: Pranoto/Radio Elshinta

    Bawaslu telusuri soal undangan syukuran berlogo Pemkot Salatiga
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 22:12 WIB

    Elshinta.com – Tasyakuran Pesta Rakyat dengan menggelar pementasan wayang kulit di Alun-alun Pancasila Salatiga, Jawa Tengah yang digelar pada Minggu 15 Desember 2024 malam lalu dengan dugaan  mencantumkan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

    Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga saat ini melakukan penuluran karena informasi yang berkembang kegiatan itu merupakan acara tasyakuran kemenangan salah satu Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga terpilih  Pilwakot Salatiga 2024.

    Komisioner Bawaslu Kota Salatiga Bintar Lulus Pradipta mengatakan, Bawaslu Kota Salatiga sudah meminta klarifikasi event organisasi (EO) terkait kegiatan itu. 

    “Oleh EO dikatakan acara tersebut diprakarsai oleh civil sosiety atau masyarakat sipil. Namun Bawaslu Kota Salatiga tidak berhenti di situ karena dalam surat undangan yang diterima Bawaslu Kota Salatiga untuk menghadiri acara tersebut juga ada logo Pemkot Salatiga,” jelasnya, Kamis (19/12), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

    Setelah nanti dilakukan penelusuran lanjut Bintar, pihaknya akan  mengumumkan ke publik hasilnya.

    “Apakah ada unsur-unsur pelanggaran pemilu atau tidak Bawaslu Kota Salatiga  belum bisa menyimpulkan, karena semua butuh alat bukti. Karena ini temuan bukan adanya laporan, jadi perlu alat-alat pembuktian dulu,” tegasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 11 Penumpang Terluka Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Banyumanik Semarang

    11 Penumpang Terluka Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Banyumanik Semarang

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Bus Pariwisata H7485OQ tabrak truk tronton B9968UIX di ruas tol KM 423 jalur B Banyumanik Semarang, Kamis (19/12/2024).

    Kasubnit II Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko menuturkan bus itu dikemudikan M. Wahid Naharruddin (24) dari Kota Salatiga. 

    Sementara truk B9968UIX dikemudikan Nanang Singgih (41) dari Purwakarta Jawa Barat.

    Lanjutnya,  kecelakaan terjadi pukul 07.25.

    Bus itu melaju dari Ungaran ke Tembalang. 

    Proses evakuasi Bus Pariwisata yang mengalami kecelakaan keluar jalur tol Banyumanik

    Karena kurang waspada bus itu menabrak truk tronton yang ada di depannya

    “Bus itu oleng kiri menabrak pembatas jalan kemudian terguling,” imbuhnya.

    Menurutnya akibat kejadian itu 11 penumpang mengalami luka ringan.

    Bus itu dievakuasi dari jalan tol menggunakan crain.

    “11 orang mengalami luka ringan akibat kejadian itu,” tandasnya. (*)

  • Progres Perbaikan Tanjakan Ujung-ujung Kabupaten Semarang, Mundur dari Target

    Progres Perbaikan Tanjakan Ujung-ujung Kabupaten Semarang, Mundur dari Target

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Pemerintah akan segera menyelesaikan perbaikan tanjakan Ujung-ujung, jalur Dadapayam-Salatiga, Desa Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

    Sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-DIY tersebut ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024.

    Dari pantauan Tribunjateng.com pada Kamis (19/12/2024), para pekerja masih menyusun bebatuan untuk membangun talud di bagian atas sisi tanjakan tersebut.

    Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro.

    “Saat ini tanjakan Ujung-ujung masih proses pembuatan atau pembangunan dinding penahan tanah,” kata dia kepada Tribunjateng.com.

    Tanjakan sebagai akses penghubung antara Kabupaten Semarang dengan Kota Salatiga yang sebelumnya ditutup total tersebut kini sudah dibuka.

    Para pemotor sudah bisa melintas di sana meskipun medannya masih berupa tanah.

    Soekendro menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perbaikan tanjakan berkelok yang membentang sepanjang sekitar 400 meter tersebut pada akhir Desember 2024 ini.

    “Perkiraan sebelum Natal (selesai),” imbuh Soekendro.

    Diberitakan sebelumnya, tanjakan tersebut diperbaiki karena kerusakan yang sudah cukup parah dan juga rawan kecelakaan.

    Jalan di sana tersebut sebelumnya memiliki kontur menanjak atau menurun yang relatif curam, berkelok, serta memiliki lebar kurang dari lima meter.

    Ditambah lagi, kedua sisi jalan tersebut memiliki jurang yang cukup dalam.

    Soekendro mengatakan, perbaikan tersebut menggunakan dana prioritas dan dikerjakan oleh BBPJN Jateng-DIY.

    “Diperbaiki karena banyak laporan dari masyarakat kepada Bupati Semarang, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan dan lain sebagainya.

    Yang berubah nanti lebarnya menjadi 5.5 meter, disesuaikan dengan standar jalan kabupaten,” kata Soekendro.

    Seorang pengguna jalan, Hanes Walda (28) mengaku cukup lega karena sudah bisa melintasi jalan tersebut meskipun masih belum aspal.

    Pasalnya, jalan tersebut menjadi satu di antara jalur alternatif dia dari domisilinya di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menuju tempat kerjanya di Kota Salatiga.

    “Senang saja lewat Ujung-ujung karena jalannya sepi, enak, serta tidak terlalu padat jika lewat jalan di dekat Exit Tol Tingkir dan Terminal Tingkir,” pungkas Hanes. (*)

  • SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari 

    TRIBUNJATENG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 resmi diumumkan.

    Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (18/12/2024) malam, di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

    Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp148.742 atau naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

    Dalam pengumuman tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang dengan angka Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. 

    Selain menetapkan UMK, Nana Sudjana juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jateng untuk tahun 2025. 

    Untuk UMSK 2025, dua wilayah yang ditetapkan adalah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. 

    Nana menjelaskan nilai UMSK lebih tinggi dibandingkan UMK, karena UMSK berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

    “Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Nana.

    Berikut ini daftar UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang dikutip dari Kompas.com:

    1. UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00 

    2. UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00 

    3. UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00 

    4. UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00 

    5. UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00 

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82

  • Nataru Dibayangi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di Jabar dan Jateng

    Nataru Dibayangi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di Jabar dan Jateng

    loading…

    Operasi Modifikasi Cuaca digelar di kawasan Jabar dan Jateng untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Foto/BNPB

    JAKARTA – Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) digelar di kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Operasi ini memanfaatkan teknologi penyemaian garam di awan comulonimbus untuk mengendalikan curah hujan.

    Operasi Modifikasi Cuaca ini merupakan bagian dari upaya mitigasi yang dilakukan BNPB untuk menghadapi potensi risiko bencana akibat cuaca ekstrem. Melalui OMC diharapkan intensitas hujan dapat dikendalikan sehingga banjir serta tanah longsor bisa dicegah.

    “Indikator keberhasilan OMC ini bisa dilihat dari adanya pengurangan curah hujan yang signifikan di wilayah target pada 11 Desember hingga 14 Desember 2024,” kata kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Senin (16/12/2024).

    Sebelum pelaksanaan, tim BNPB bersama dengan BMKG dan BPBD mengadakan briefing mendalam untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tepat sasaran.

    Berdasarkan prediksi Global Forecast System (GFS), wilayah Jawa Tengah, khususnya daerah seperti Demak, Blora, Salatiga, dan Banjarnegara, diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas 14-32 mm per hari.

    Dalam konteks ini, OMC menjadi strategi mitigasi yang diperlukan untuk mencegah dampak bencana yang lebih besar.

  • VIRAL Pengemudi Mobil Kejar Pemotor Bawa Celurit di Exit Tol Bawen, 3 Orang Lari Terbirit-birit

    VIRAL Pengemudi Mobil Kejar Pemotor Bawa Celurit di Exit Tol Bawen, 3 Orang Lari Terbirit-birit

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Viral aksi pengemudi mobil yang mengejar pemotor berboncengan membawa senjata tajam celurit di kawasan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang pada Minggu (15/12/2024) sekira pukul 02.15.

    Tampak dalam video yang beredar, perekam di dalam mobil mengikuti pemotor di jalur Tuntang menuju Bawen dari sekitar kebun kopi.

    Mobil pengejar terlihat menambah laju kecepatannya hingga mendekati pemotor tersebut hingga melewati lampu merah Exit Tol Bawen.

    Setelah semakin dekat, tampak tiga orang yang menaiki motor tersebut terjatuh di depan gang lingkungan Kelurahan Tegalrejo.

    Dua orang itu langsung meninggalkan motornya dan berlari ke arah Tegalrejo.

    Tampak motor Beat warna hitam berpelat H 4926 AGC tergeletak di tepi jalan.

    Anggota Polsek Bawen kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut.

    Di dekat motor itu, didapati dua celurit serta satu sandal jepit di jalan.

    “Kami menyita dua senjata tajam berupa celurit dan satu motor di Mapolsek Bawen.”

    “Sebelumnya kami mendapat laporan dari Edi Pramono (33), warga Ambarawa,” kata Kapolsek Bawen, AKP Wiwid Wijayanti, Minggu (15/12/2024).

    Sebagai informasi, polisi sebelumnya juga mengamankan kelompok remaja bersenjata tajam di Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 02.30.

    Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W menginformasi bahwa satu remaja sudah ditangkap pihak Polsek Tengaran.

    “Serta dua senjata tajam dan dua motor,” kata Kapolres.

    Sementara itu, Kapolsek Tengaran, AKP M Budiyanto menambahkan bahwa satu remaja yang ditangkap berinisial MW (15), warga Kota Salatiga dan masih duduk di bangku SMP.

    Satu remaja tersebut diduga hendak melakukan tawuran bersama teman-temannya melawan kelompok pelajar lain.

    Polsek Tengaran mengamankan dua motor Scoopy hitam berpelat H 4150 IC dan BeAt warna putih H 5219 EI. 

    “Serta menyita dua celurit panjang.” 

    “Saat ini MW sudah kami tangkap dan personel kami sudah menghubungi pihak keluarga, sekolah, maupun perangkat desa,” pungkas dia. (*)