kab/kota: Roma

  • Negara-negara Ini Tak Patuh untuk Tangkap Netanyahu

    Negara-negara Ini Tak Patuh untuk Tangkap Netanyahu

    Jakarta

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Namun, sejumlah negara ternyata enggan mematuhi perintah tersebut.

    Untuk diketahui, ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.

    Berdasarkan catatan detikcom, ada sejumlah negara yang sejauh ini menolak perintah penangkapan ICC seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11). Berikut ini negara-negara tersebut:

    Simak di halaman berikutnya.

  • Ini Deretan Negara Tolak Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

    Ini Deretan Negara Tolak Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

    Den Haag

    Beberapa negara, sebagian besar di Barat, menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Prancis menjadi yang terbaru, dengan menyebut Netanyahu dilindungi oleh kekebalan dari penuntutan ICC yang telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya sejak pekan lalu.

    ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.

    Berikut daftar negara-negara yang sejauh ini menolak, atau mengabaikan, perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu, seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11/2024):

    Sebagai sekutu dekat Israel, AS menolak keras perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu. Presiden Joe Biden menyebut langkah ICC itu “sangat keterlaluan” dan menegaskan Washington akan selalu mendukung Israel.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan,” sebut Biden dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

    “Biarkan saya perjelas sekali lagi: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” tegasnya.

    Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini”.

    Argentina

    Presiden Argentina Javier Milei, dalam pernyataan via media sosial X, menegaskan negaranya “menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam” dengan keputusan ICC tersebut.

    Milei menyebut perintah penangkapan ICC itu “mengabaikan hak Israel yang sah untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus yang dilakukan oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.

  • Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Namun dia menambahkan bahwa Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC “mengurusi pertanyaan soal kekebalan bagi pemimpin tertentu”. “Pada akhirnya itu tergantung pada otoritas kehakiman untuk memutuskan,” sebut Barrot.

    Pasal 27 Statuta Roma diketahui menyatakan bahwa kekebalan “tidak akan menghalangi Mahkamah untuk mempraktikkan yurisdiksinya terhadap orang tersebut”.

    Namun pasal 98 juga menyatakan bahwa suatu negara tidak bisa “bertindak secara tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan… kekebalan diplomatik seseorang”.

    ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel telah mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Namun respons yang diberikan Prancis memberikan kesan bahwa negara itu bersikap lebih hati-hati. Laporan media yang belum dikonfirmasi menyebut Netanyahu dengan marah mengangkat masalah ICC ini dalam percakapan telepon dengan Presiden Emmanuel Macron dan mendesak Prancis tidak menegakkan perintah penangkapan itu.

    Komentar yang disampaikan Barrot itu bahkan menandai pertama kalinya seorang pejabat tinggi Prancis mengungkapkan kemungkinan soal kekebalan.

    Respons lebih tegas disampaikan oleh beberapa negara Eropa, termasuk oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, , yang menyebut perintah penangkapan ICC itu bersifat “mengikat” dan harus diterapkan.

    Lihat Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

    (nvc/dhn)

  • Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

    Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

    Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma berdasarkan situsnya:

    Afganistan

    Albania

    Andorra

    Antigua dan Barbuda

    Argentina

    Armenia

    Australia

    Austria

    Bangladesh

    Barbados

    Belgia

    Belize

    Benin

    Bolivia

    Bosnia dan Herzegovina

    Botswana

    Brasil

    Bulgaria

    Burkina Faso

    Cabo Verde

    Kamboja

    Kanada

    Republik Afrika Tengah

    Chad

    Cile

    Kolombia

    Komoro

    Kongo

    Kepulauan Cook

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Kroasia

    Siprus

    Republik Ceko

    Republik Demokratik Kongo

    Denmark

    Djibouti

    Dominika

    Republik Dominika

    Ekuador

    El Salvador

    Estonia

    Fiji

    Finlandia

    Perancis

    Gabon

    Gambia

    Georgia

    Jerman

    Ghana

    Yunani

    Granada

    Guatemala

    Guinea

    Guyana

    Honduras

    Hongaria

    Islandia

    Irlandia

    Italia

    Jepang

    Yordania

    Kenya

    Kiribati

    Latvia

    Lesoto

    Liberia

    Liechtenstein

    Lithuania

    Luksemburg

    Madagaskar

    Malawi

    Maladewa

    Mali

    Malta

    Kepulauan Marshall

    Mauritius

    Meksiko

    Mongolia

    Montenegro

    Namibia

    Nauru

    Belanda

    Selandia Baru

    Nigeria

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Palestina

    Panama

    Paraguay

    Peru

    Polandia

    Portugal

    Republik Korea

    Republik Moldova

    Rumania

    Saint Kitts dan Nevis

    Santo Lusia

    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa

    San Marino

    Senegal

    Serbia

    Seychelles

    Sierra Leone

    Slowakia

    Slovenia

    Afrika Selatan

    Spanyol

    Suriname

    Swedia

    Swiss

    Tajikistan

    Timor Leste

    Trinidad dan Tobago

    Tunisia

    Uganda

    Britania Raya

    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

     

    (luc/luc)

  • Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Lalu, siapa yang akan menangkap Netanyahu dan Gallant?

    Dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11). Perintah penangkapan dikeluarkan setelah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza, Palestina, mencapai lebih dari 44 ribu orang.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan.

    Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Perintah ICC ini berlaku bagi 124 negara anggota pengadilan tersebut. Negara-negara yang tergabung dalam ICC diwajibkan menangkap Netanyahu jika berada di wilayah mereka.

    ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar itu.

    “Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.

    “Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.

    Khan meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus ‘karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh’ di Teheran pada 31 Juli.

    Israel meluncurkan perang di Gaza dengan dalih membalas serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang di wilayah mereka pada 7 Oktober 2023. Serangan mengerikan Israel telah menewaskan 44.056 orang, melukai 104.268 orang dan memaksa jutaan warga Gaza mengungsi. Warga yang berada di Gaza juga menghadapi kelaparan akut karena blokade Israel.

    124 Anggota ICC Bisa Tangkap Netanyahu

    Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11), Netanyahu dan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia menjadi jauh lebih sempit untuk mereka.

    Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

    “Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.
    Netanyahu telah menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:

    Afghanistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Armenia
    Australia
    Austria
    Bangladesh
    Barbados

    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brasil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Tanjung Verde

    Kamboja
    Kanada
    Republik Afrika Tengah
    Chad
    Chili
    Kolombia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika

    Pantai Gading
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Republik Demokratik Kongo
    Denmark
    Djibouti
    Dominika
    Republik Dominika
    Ekuador

    El Salvador
    Estonia
    Fiji
    Finlandia
    Prancis
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Jerman
    Ghana

    Yunani
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
    Honduras
    Hungaria
    Islandia
    Irlandia
    Italia

    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Kiribati
    Latvia
    Lesotho
    Liberia
    Liechtenstein
    Lituania
    Luksemburg

    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Kepulauan Marshall
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro

    Namibia
    Nauru
    Belanda
    Selandia Baru
    Niger
    Nigeria
    Utara Makedonia
    Norwegia
    Palestina
    Panama

    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Afrika Selatan
    Spanyol

    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Tajikistan
    Timor-Leste
    Trinidad dan Tobago
    Tunisia
    Uganda
    Britania Raya
    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay
    Vanuatu
    Venezuela
    Zambia.

    Lihat video: Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah

    Namun sikap negara-negara itu terbelah. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

  • Netanyahu Terima Kasih Diundang PM Hungaria Usai Tantang Penangkapan ICC

    Netanyahu Terima Kasih Diundang PM Hungaria Usai Tantang Penangkapan ICC

    Jakarta

    Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, berterima kasih kepada PM Hungaria, Viktor Orban, atas “kejelasan moral” yang ditunjukkannya. Orban mengundang Netanyahu untuk berkunjung meskipun ada surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

    “Menghadapi kelemahan yang memalukan dari mereka yang mendukung keputusan keterlaluan yang menentang hak negara Israel untuk membela diri, Hungaria” “berdiri di sisi keadilan dan kebenaran”, kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan sehari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya dan mantan menteri pertahanannya seperti dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Kantor Netanyahu juga menerbitkan apa yang mereka katakan sebagai surat dari Orban yang dikirim pada Jumat (22/11), di mana ia mengatakan bahwa terkejut mengetahui tindakan “memalukan” Pengadilan Kriminal Internasional.

    “Hungaria mengutuk keras keputusan yang memalukan ini, yang tidak berdampak apa pun pada aliansi dan persahabatan Hungaria-Israel,” kata Orban dalam surat tersebut, seraya menambahkan bahwa “Israel memiliki hak untuk membela diri terhadap ancaman apa pun”.

    ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

    Hungaria menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC, pada tahun 1999 dan meratifikasinya dua tahun kemudian selama masa jabatan pertama Orban. Namun, Budapest belum mengumumkan konvensi terkait karena alasan konstitusional dan karena itu menegaskan bahwa mereka tidak berkewajiban untuk mematuhi keputusan ICC.

    Orban adalah satu-satunya pemimpin UE yang mempertahankan hubungan dekat dengan Putin setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022. Ia juga merupakan salah satu mitra terdekat Israel di blok yang beranggotakan 27 negara tersebut.

    Budapest sebelumnya mengatakan tidak akan menangkap Putin, yang dicari oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah ke Rusia.

    (rfs/rfs)

  • Inggris dan Irlandia Patuhi Perintah ICC, Siap Tangkap Netanyahu!

    Inggris dan Irlandia Patuhi Perintah ICC, Siap Tangkap Netanyahu!

    Jakarta

    Pemerintah Inggris mengindikasikan bahwa Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, dapat ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika ia bepergian ke Inggris. Senada, Irlandia juga akan menahan Netanyahu jika tiba di Irlandia.

    Seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza, yang dipicu oleh serangan kelompok Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023.

    Juru bicara PM Inggris Keir Starmer menolak untuk menjelaskan secara spesifik apakah polisi Inggris akan menahan Netanyahu, dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak akan “membahas hipotesis terkait kasus-kasus individual”.

    Namun ia menambahkan: “Inggris akan selalu mematuhi kewajiban hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh hukum domestik dan hukum internasional.”

    Inggris menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang membentuk ICC, pada tahun 1998 dan meratifikasinya tiga tahun kemudian.

    Undang-Undang ICC Inggris tahun 2001 menetapkan bahwa ketika seorang menteri pemerintah menerima permintaan dari ICC untuk menangkap seorang terdakwa, mereka “harus menyampaikan permintaan dan dokumen yang menyertainya” ke pengadilan yang sesuai.

    “Jika permintaan tersebut disertai dengan surat perintah penangkapan dan pejabat pengadilan yang sesuai merasa yakin bahwa surat perintah tersebut tampaknya telah dikeluarkan oleh ICC, ia harus mendukung surat perintah tersebut untuk dieksekusi di Inggris Raya,” undang-undang tersebut menambahkan.

    “Kami jelas akan memenuhi kewajiban kami berdasarkan undang-undang tersebut,” tambah juru bicara Starmer.

    Netanyahu juga akan ditahan jika ia tiba di Irlandia, PM Irlandia, Simon Harris, ketika ditanya oleh penyiar negara RTE apakah Irlandia akan menangkap perdana menteri Israel jika ia datang ke Irlandia, Harris berkata: “Ya, tentu saja.”

    “Kami mendukung pengadilan internasional dan kami menerapkan surat perintah mereka,” tambahnya.

    Dikatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa pasangan itu memikul “tanggung jawab pidana” karena menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dan dengan sengaja menyerang warga sipil.

  • Tantang Perintah Penangkapan ICC, PM Hungaria Undang Netanyahu Berkunjung

    Tantang Perintah Penangkapan ICC, PM Hungaria Undang Netanyahu Berkunjung

    Budapest

    Perdana Menteri (PM) Hungaria Viktor Orban menantang perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan mengundang PM Israel Benjamin Netanyahu untuk mengunjungi negaranya. Hungaria merupakan salah satu negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma.

    ICC yang berkantor di Den Haag, Belanda, pada Kamis (21/11) merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant, juga petinggi Hamas Mohammed Deif atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang”.

    Orban dalam tanggapannya, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), menyebut keputusan ICC itu “sangat keterlaluan dan sinis”. Dia menyebut perintah penangkapan itu “mengintervensi konflik yang sedang berlangsung… yang dirancang sebagai keputusan hukum, namun sebenarnya untuk tujuan politik”.

    “Tidak ada pilihan lainnya di sini, kita harus menentang keputusan ini,” cetus Orban dalam wawancara mingguan dengan radio pemerintah Hungaria.

    “Nanti, saya akan mengundang Perdana Menteri Israel, Bapak Netanyahu, untuk mengunjungi Hungaria, di mana saya akan menjamin dia, jika dia datang, bahwa keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak akan berpengaruh di Hungaria, dan bahwa kami tidak akan mematuhi ketentuannya,” ujarnya.

    Hungaria merupakan salah satu negara yang menandatangani Statuta Roma, perjanjian internasional yang mendasari pembentukan ICC, tahun 1999 lalu dan meratifikasinya dua tahun kemudian pada masa jabatan pertama Orban.

    Namun Hungaria belum mengumumkan secara resmi konvensi terkait karena alasan konstitusional, dan oleh karena itu, menyatakan bahwa negara itu tidak berkewajiban untuk mematuhi keputusan ICC.

  • Song Joong-ki dan Katy Louise Dikaruniai Anak Kedua

    Song Joong-ki dan Katy Louise Dikaruniai Anak Kedua

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktor kenamaan asal Korea Selatan, Song Joong-ki dan istrinya, Katy Louise Saunders baru saja dikaruniai anak kedua berjenis kelamin perempuan. Dalam unggahannya, Joong-ki mengungkapkan rasa syukur dan memberitahukan sang putri lahir dalam keadaan sehat.

    Dilansir dari Soompi, Jumat  (22/11/2024), aktor yang terkenal lewat drama Vincenzo ini menyampaikan kabar bahagia tersebut melalui akun fancafe-nya baru-baru ini. Kini, Song Joong-ki dan keluarga kecilnya sedang berada di Roma, Italia.

    “Saya saat ini berada di Roma, dan lebih dari setahun yang lalu saya bertemu dengan anak pertama saya di sini. Saya sangat bersyukur bisa mengumumkan kami kini dikaruniai seorang bayi yang cantik,” tulis Song Joong-ki dalam pernyataannya.

    Selain itu, Song Jong-ki juga menyampaikan istrinya, Katy Louise Saunders, dan anak kedua mereka dalam kondisi baik. Katy sedang menjalani proses pemulihan pascamelahirkan.

    “Putri kecil kami lahir dalam keadaan sehat, dan istri saya serta bayi kami dalam keadaan baik dan sedang beristirahat,” tambahnya.

    Sebelumnya, Song Joong-ki dan Katy Louise Saunders resmi menikah pada Januari 2023. Pasangan ini kemudian dikaruniai anak pertama, seorang putra, pada Juni 2023. Terbaru, pasangan ini dikaruniai anak kedua berjenis kelamin perempuan. Selamat!

  • Inggris dan Irlandia Patuhi Perintah ICC, Siap Tangkap Netanyahu!

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Lalu, negara mana saja yang mungkin menangkap Netanyahu atas perintah ICC itu?

    Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11/2024), PM Israel Netanyahu dan eks Menhan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Ada lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional dan dapat melakukan penangkapan sesuai surat dari ICC.

    Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit. Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua.

    Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

    “Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.

    “Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum,” sambungnya.

    Dia mengatakan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC tersebut. Banyak sekutu Israel – termasuk Uni Eropa – telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

    Afghanistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Armenia
    Australia
    Austria
    Bangladesh
    Barbados

    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brasil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Tanjung Verde

    Kamboja
    Kanada
    Republik Afrika Tengah
    Chad
    Chili
    Kolombia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika

    Pantai Gading
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Republik Demokratik Kongo
    Denmark
    Djibouti
    Dominika
    Republik Dominika
    Ekuador

    El Salvador
    Estonia
    Fiji
    Finlandia
    Prancis
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Jerman
    Ghana

    Yunani
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
    Honduras
    Hongaria
    Islandia
    Irlandia
    Italia

    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Kiribati
    Latvia
    Lesotho
    Liberia
    Liechtenstein
    Lituania
    Luksemburg

    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Kepulauan Marshall
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro

    Namibia
    Nauru
    Belanda
    Selandia Baru
    Niger
    Nigeria
    Utara Makedonia
    Norwegia
    Palestina
    Panama

    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Afrika Selatan
    Spanyol

    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Tajikistan
    Timor-Leste
    Trinidad dan Tobago
    Tunisia
    Uganda
    Britania Raya
    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay
    Vanuatu
    Venezuela
    Zambia.

    (haf/zap)