kab/kota: Rawamangun

  • Yudi Firman terpilih secara aklamasi sebagai Dirut PT Metro Mini

    Yudi Firman terpilih secara aklamasi sebagai Dirut PT Metro Mini

    Yudi Firman (tengah) saat terpilih secara aklamasi sebagai Direktur Utama PT Metro Mini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Metro Mini di Kantor Metro Mini, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/HO-PT Metro Mini

    Yudi Firman terpilih secara aklamasi sebagai Dirut PT Metro Mini
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 09:47 WIB

    Elshinta.com – Yudi Firman secara resmi terpilih sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Metro Mini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu (18/12).

    Pemilihan tersebut dilakukan secara aklamasi setelah mendapatkan dukungan penuh dari para pemegang saham yang hadir. Selain Yudi Firman, Eddy Toerangga juga terpilih sebagai Komisaris Utama.

    Yudi Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan komitmennya untuk membawa PT Metro Mini menjadi perusahaan transportasi yang lebih modern dan berkelanjutan.

    “Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham. Kami berkomitmen untuk membawa Metro Mini lebih maju dengan mengedepankan inovasi, profesionalisme dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Eddy Toerangga menyatakan optimisme terhadap masa depan PT Metro Mini.

    “Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Metro Mini. Dengan kepengurusan baru ini, kami yakin perusahaan dapat menjawab tantangan modernisasi transportasi dan tetap menjadi bagian penting dari mobilitas di Jakarta,” ujar Eddy.

    RUPS-LB kali ini mencatatkan kehadiran 240 pemegang saham, sehingga memenuhi kuorum yang ditetapkan.

    Kehadiran yang signifikan ini menunjukkan antusiasme para pemegang saham dalam menentukan arah baru perusahaan.

    RUPS-LB ini sekaligus menutup masa kepemimpinan sebelumnya yang telah berjalan sejak 2020.

    Dengan formasi kepengurusan baru untuk periode 2024-2029, diharapkan PT Metro Mini dapat menjawab tantangan transportasi modern di Jakarta, serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pemegang saham dan pelaku usaha transportasi.

    PT Metro Mini yang didirikan pada 1976 telah menjadi salah satu ikon transportasi Jakarta. Dengan langkah ini, perusahaan berkomitmen untuk terus beradaptasi dan berkembang di tengah perubahan jaman.

    Sumber : Antara

  • Tak Ada Solusi Atasi Macet Proyek LRT Jakarta, Dishub Minta Warga Hindari Jalan Pramuka-Manggarai

    Tak Ada Solusi Atasi Macet Proyek LRT Jakarta, Dishub Minta Warga Hindari Jalan Pramuka-Manggarai

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku tak punya solusi untuk mengatasi kemacetan parah imbas pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang akan menghubungkan Stasiun Velodrome dengan kawasan Manggarai.

    Syafrin menyebut, kemacetan tak terhindarkan akibat penyempitan jalan yang terjadi imbas pembangunan konstruksi LRT Jakarta fase 1B.

    Manajemen lalu lintas atau rekayasa jalan pun diakui Syafrin belum mampu mengurai kemacetan di sepanjang Jalan Raya Pramuka hingga kawasan Manggarai.

    Oleh karena itu, Syafrin juga mengimbau masyarakat menghindari kawasan tersebut.

    “Kami mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan di kawasan Pramuka, kemudian ke Tugu Proklamasi, Jalan Tambak, sampai Manggarai, kami harapkan tetap menghindari kawasan itu,” ucapnya, Rabu (18/12/2024).

    “Karena di sana sedang ada pembangunan proyek LRT dari Velodrome sampai Manggarai,” sambungnya.

    Sebagai informasi tambahan, proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai ditargetkan rampung pada 2026 mendatang.

    Meski demikian, saat ini progres pembangunan proyek yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama konsorsium PT Waskita Karya-Nindya Karya-LRS KSO ini baru mencapai 39,83 persen.

    LRT Jakarta Fase 1B ini dirancang memiliki lintasan sepanjang 6,4 kilometer dan akan mencakup lima stasiun.

    Kelima stasiun itu meliputi Velodrome, Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman, dan Manggarai.

    Stasiun Manggarai nantinya direncanakan bakal menjadi pusat integrasi antarmoda di Jakarta.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pembangunan LRT Jakarta capai 39,83 persen per Desember

    Pembangunan LRT Jakarta capai 39,83 persen per Desember

    Sejumlah pelari melintas di samping rangkaian kereta LRT saat mengikuti rise up fun run di Depo LRT Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (8/12/2024). Fun run yang merupakan rangkaian peringatan 5 tahun perjalanan operasional LRT Jakarta itu diikuti 1.300 peserta dengan tiga kategori, yaitu masyarakat umum 5 kilometer, anak-anak dengan panjang rute 300 meter dan 1,2 kilometer. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

    Pembangunan LRT Jakarta capai 39,83 persen per Desember
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 10:29 WIB

    Elshinta.com – Pembangunan pengerjaan LRT Jakarta Fase 1B dari Stasiun Velodrome hingga Stasiun Manggarai yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) bersama PT Waskita-Nindya Karya-LRS KSO telah mencapai 39,83 persen per 10 Desember 2024.

    “Pembangunan terus mencatatkan perkembangan positif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Project Director LRT Jakarta Fase 1B Prasetyo Rianda Mulyo di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan, perkembangan pekerjaan yang sudah dicatatkan pada Zona 1 adalah penyelesaian 1,29 rail dan 3rd rail, pekerjaan arsitektural (lantai, dinding, fasad) dan pembangunan linkway pada Stasiun Rawamangun.

    Sedangkan pada Zona 2 adalah balok girder yang sudah tersambung yakni sebanyak 10 span di area Jalan Tambak.

    “Saat ini kami terus melakukan akselerasi, khususnya pada area Zona 2 di Jalan Pramuka Raya, Matraman dan area Manggarai sudah dimulai,” kata dia.

    Dia berharap LRT Jakarta Fase 1B ini selain dapat mengurangi kemacetan, juga akan menjadi moda transportasi yang modern dan nyaman.

    Proyek LRT Jakarta Fase 1B, dengan panjang lintasan 6,4 kilometer yang mencakup lima stasiun, yaitu Stasiun Velodrome, Rawamangun, Pramuka BPKP, Pasar Pramuka, Matraman dan Stasiun Manggarai ditarget rampung pada 2026.

    LRT Jakarta Fase 1B mendukung integrasi antarmoda di Stasiun Manggarai sebagai stasiun sentral.

    PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga mengoptimalkan teknologi “Building Information Modelling” (BIM) untuk memantau
    perkembangan pembangunan.

    “Teknologi ini memungkinkan deteksi dini atas ketidaksesuaian kualitas dan desain serta berfungsi sebagai bank data untuk seluruh proyek LRT Jakarta Fase 1B,” kata dia.

    Antusias warga Jakarta terhadap proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai semakin meningkat. Warga berharap dengan beroperasinya LRT Jakarta Fase 1B ini dapat menjadi alternatif yang menarik untuk mobilitas warga Jakarta.

    Warga Jakarta bernama Lukman mengaku sering menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja dan banyak sekali waktu
    yang terbuang di jalan.

    “Saya berharap dengan adanya LRT Jakarta Fase 1B, waktu tempuh saya pergi ke kantor bisa lebih singkat,” kata dia.

    Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada Januari 2024 mencatat jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta mencapai 34.175.182 penumpang.

    Jumlah ini naik 23,76 persen dibandingkan
    Januari 2023 dan hal ini menunjukkan masyarakat banyak yang sudah mulai beralih ke angkutan umum.

    Sumber : Antara

  • 5
                    
                        Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara
                        Nasional

    5 Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara Nasional

    Nestapa Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek hingga Ditipu Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dwi Ayu Darmawati, pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yang jadi korban penganiayaan anak bosnya, mencurahkan kenestapaannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
    Dwi menceritakan dirinya sempat ditolak di dua polsek hingga ditipu pengacara usai penganiayaan yang dilakukan anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.
    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polres Jakarta Timur yang digelar Selasa (17/12/2024).
    “Saya mau menceritakan tentang kejadian yang saya alami. Jadi posisinya saya kan lagi kerja. Tanggal 17 Oktober jam 9 malam,” kata Dwi di rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
    Mulanya, George meminta Dwi mengantarkan makanan yang dipesannya lewat aplikasi ke dalam kamar pribadi.
    Namun, Dwi menolak untuk mengantarkan makanan karena bukan tugasnya.
    Saat mendengar penolakan Dwi, George langsung marah dengan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi.
    Ayah pelaku, kata Dwi, memang sempat menariknya agar bisa keluar toko untuk menghindari serangan George.
    Sayangnya, ia terpaksa kembali lantaran ponsel dan tasnya masih ada di dalam toko.
    “Dia ngelempar saya pake patung, ngelempar saya pake bangku, abis itu ngelempar saya pake mesin EDC BCA. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku,” ungkap Dwi.
    “Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pake kursi,” imbuhnya.
    Ketika Dwi kembali masuk toko untuk mengambil barangnya, ternyata George kembali melemparinya dengan barang-barang.
    George baru meninggalkan Dwi setelah melihat ada darah mengalir akibat serangannya.
    “Pas sudah berdarah, tapi saya enggak tahu sudah berdarah. Tapi saya megangin kepala saya begini. Mungkin dia sudah lihat duluan darah, terus dia kabur ke belakang, baru saya bisa kabur ke luar toko,” tuturnya.
    Dihina miskin dan babu
    Sebelum kejadian ini, menurut Dwi, anak bosnya itu sudah pernah melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada dirinya.
    Beberapa kekerasan verbal yang dialaminya berupa makian serta hinaan dengan kata ‘babu’ dan ‘miskin’. George juga sempat mengeklaim dirinya kebal hukum.
    Bahkan, ia mengungkap sempat berencana keluar dari pekerjaannya (resign), namun niat ini dibatalkan dengan persyaratan tidak lagi mengantar makanan ke kamar pelaku.
    “Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu gak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’. Dia sempat ngomong kayak gitu,” ucapnya.
    Dwi juga mengungkapkan, kekerasan fisik juga pernah dialaminya pada September lalu. Kala itu, George juga melempar beberapa barang ke Dwi.
    “Iya (bulan September) tapi di situ dia lempar saya pake tempat solasi kena kaki saya. Terus dia lempar saya pake meja, enggak kena,” ujarnya.
    Lebih lanjut, ia berpandangan George Sugama Halim tidak memiliki kelainan jiwa.
    “Setahu saya dia normal aja sih soalnya dia juga meeting meeting sama orang. Dia juga kepala toko di kelapa gading,” kata Dwi.
    Meski begitu, Dwi tak memungkiri George selama ini memang dikenal sebagai orang yang pemarah.
    Sejak awal bekerja di Toko Roti itu, Dwi mengaku kerap mendapatkan kekerasan verbal oleh pelaku.
    “Emang suka marah-merah,” ujarnya.
    Ditolak di 2 polsek
    Pasca-kejadian, Dwi langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke polisi. Dia sempat ingin membuat laporan di Polsek Rawamangun dan Polsek Cakung.
    Sayangnya, pihak polsek menolak laporan Dwi dan merujuknya ke Polres Jakarta Timur.
    “Habis itu lapor ke Polsek Rawamangun Rawamangun dulu tapi di situ tidak bisa nanganin, akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa Nanganin juga,” ucapnya.
    Di hari yang sama, Dwi berbergegas menyambangi Polres Jakarta Timur untuk membuat laporan sesuai rujukan dari polsek.
    Saat membuat laporan, ia turut didampingi keluarga dan teman-temannya.
    “Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara Jakarta Timur, hari itu juga,” ungkapnya.
    Barulah keesokan harinya, pihak polres memintanya melakukan visum untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.
    “Paginya langsung visum,” ucap Dwi.
    Ditipu pengacara dan jual motor
    Sudah jatuh, lalu tertimpa tangga. Mungkin, istilah tersebut dapat menggambarkan situasi Dwi Ayu Darmawati.
    Setelah mengalami penganiayaan, ada pengacara gadungan yang menipu dirinya. Keluarga Dwi pun sampai merelakan motor satu-satunya.
    “Di situ pengacara yang keduanya, kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya, dia selalu jawab, ‘sedang diproses sedang diproses’,” kata Dwi.
    Saat memproses kasusnya ini, Dwi memang sempat beberapa kali ganti pengacara. Penipuan dilakukan oleh pengacaranya yang kedua.
    Pengacaranya tersebut, kata Dwi, juga selalu meminta uang setiap kali datang ke rumahnya.
    “Bukan (pengacara pertama). Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor,” ungkap Dwi.
    “Jual motor?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
    “Iya jual motor satu-satunya,” jawab Dwi lagi.
    Setelah keluarga Dwi menjual motornya, oknum pengacara tersebut langsung memutus kontak sehingga tidak bisa dihubungi.
    “Habis jual motor itu, saya tanya tanya-tanyain, itu sudah enggak ada enggak bisa dihubungin lagi,” katanya.
    Menurut Dwi, oknum pengacara itu meminta uang secara bertahap ke keluarga Dwi.
    Setidaknya, pihak keluarga Dwi merugi sekitar Rp12 juta akibat ulah pengacara gadungan tersebut.
    “Setahu saya 12 juta,” ujar Dwi.
    Dikirim pengacara dari pihak pelaku
    Bukan hanya itu, Dwi sempat mendapat pengacara dari pihak orang tua pelaku atau bosnya. Ini merupakan pengacara yang pertama kali menangani kasus Dwi.
    Pengacara tersebut awalnya mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang diutus oleh pihak kepolisian daerah (polda) setempat.
    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya” ujar Dwi
    Belakangan, barulah Dwi mengetahui orang tersebut kiriman dari bosnya.
    “Awalnya enggak. Tahu terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” ungkapnya.
    Setelah mengetahui pengacara pertamanya adalah kiriman dari bosnya, keluarga Dwi mengganti pengacara. Namun, sayangnya pengacara kedua Dwi justru menipunya.
    “Akhirnya mama saya ganti pengacara,” tutur Dwi.
    Setelah itu, barulah ada pengacara lain yang mengabari Dwi. Pengacara ketiga tersebut yang terus mengawal kasus Dwi hingga sekarang.
    “Terus saya dihubungi oleh Pak Jaenuddin. Saya juga dikasih bantuan oleh Bang John,” ungkapnya.
    Kapolres minta maaf
    Semetara itu, Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan George.
    Nicolas menyebut ada hal teknis yang menjadi kendala sehingga memperlambat keadilan bagi Dwi.
    “Kami selaku penyidik kami mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi,” kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Menurut Nicolas, semua perkembangan kasus juga selalu dilaporkan ke pihak korban.
    Nicolas menegaskan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak polres sebelum viral.
    Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi pada tanggal 1 November lalu.
    “Memang dalam penanganannya terkesan lama kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri,” katanya.
    Kendala lain yang membuat proses hukum kasus ini lamban, menurutnya, dikarenakan ada saksi yang tak kunjung hadir serta mengulur waktu pemeriksaan.
    Di sisi lain, Nicolas menyebut para penyidik juga selalu berkomunikasi untuk mengajak para saksi untuk dimintai klarifikasi.
    “Yang kedua memang ada saksi karena ini tahapnya penyelidikan maka yang kami mengundang para saksi itu undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan kita di situ,” tegasnya.
    Diketahui, George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari, usai kasus ini viral.
    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar – Halaman all

    Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nasib apes benar-benar menimpa Dwi Ayu Dharmawati.

    Pegawai Toko Roti Lindayes ini tak hanya dianiaya oleh anak bosnya bernama  George Sugama Halim.

    Dia juga ditimpa sial diduga ditipu pengacara yang hendak membantunya hingga gaji di toko roti yang belum dibayar sama sekali.

    Dwi Ayu Dharmawati menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).

    Dipimpong di Polisi!

    Dwi Ayu Dharmawati dianiaya oleh George Sugama Halim pada 17 Oktober 2024 malam.

    Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

    Ia sempat melapor ke dua kantor polisi namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur. 

    Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.

    “Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum,” katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.

    Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.

    “Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman.

    Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.

    Ditipu Pengacara

    Dwi Ayu Dharmawati juga mengaku dikirimi pengacara ‘palsu’ dari keluarga pelaku. 

    Awalnya, korban mengatakan belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. 

    Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. 

    “Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

    Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Dwi Ayu Dharmawati.

    Terpaksa Jual Motor untuk Sewa Pengacara

    Orang tua Dwi Ayu Dharmawati  sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.

    “Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya,” kata Dwi Ayu.

    “Jual motor? ya Allah,” respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu. 

    “Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru),” tambah Dwi Ayu.

    Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.

    Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.

    Gaji Tak Dibayar

    Ternyata gaji Dwi Ayu bekerja di toko roti itu belum dibayar selama 3 bulan.

    Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Dwi Ayu, Jaenudin.

    Menurutnya, toko roti yang kini bernama Lindayes itu masih menunggak gaji kliennya pada Oktober 2024 lalu.

    “Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru,” kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

     “Nominalnya Rp2,1 juta,” sambungnya.

    Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.

    Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.

    “Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan,” jelasnya.

    Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.

    Penulis: Igman/Suci/Has/Fersianus

     

  • Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

    TRIBUNJATENG.COM – Cara licik Linda Pantjawati, bos toko roti diduga mengutus pengacara penipu supaya kasus anaknya George Sugama Halim menganiaya karyawati tidak berlanjut.

    Bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee diduga mengutus pengacara penipu untuk mengelabui korban bernama Dwi Ayu  Darmawati.

    Pengacara itu awalnya mengaku sebagai kuasa hukum rekomendasi dari Polda, namun belakangan diketahui adalah utusan dari bosnya atau ibunda korban.

    Fakta ini terungkap berdasarkan pengakuan Dwi Ayu Darmawati saat hadir di rapat komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024) melansir Tribunnews.com

    Ayu pun menceritakan perjuangannya mendapatkan keadilan.

    Dia datang mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan guna memenjarakan George Sugama Halim anak bos toko Roti ternyata penuh kendala.

    Mulai dari laporan Dwi yang ternyata sempat ditolak oleh dua polsek sekalogus.

    Sampai Dwi jadi korban penipuan oleh sang pengacara yang berniat membantunya.

    Ayu mengatakan, setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024), langsung ke Polsek di Rawamangun untuk melapor.

    Namun saat itu, menurutnya, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    “Akhirnya dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya

    Setelah laporannya ditolak di dua Polsek, Ayu kemudian diminta untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

     “jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

    Setelah akhirnya ditolak dua kali, laporan Ayu akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur. 

    Setelah itu, ia mengaku mendapat bantuan dari pengacara yang ternyata dikirim dari keluarga pelaku. 

    Ayu bercerita awalnya tak mengatahui bahwa pengacara yang membantunya saat itu adalah pengacara yang berafiliasi dengan pelaku.

    Pengacara itu, kata Ayu, mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diutus oleh Polda. 

    Namun, ia tak mengetahui LBH yang dimaksud itu. 

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” paparnya. 

    Setelah mengetahui ternyata pengacara itu dikirim dari pihak pelaku, Ayu pun memutuskan untuk mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara baru Ayu justru juga tak memberikan jalan terang proses perkara ini. 

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata Ayu. 

    Ayu mengaku orang tuanya harus menjual sepeda motor untuk menyewa pengacara itu. 

    Pengacara itu, kata Ayu, selalu meminta uang. 

    “Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” katanya. 

    “Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

    “Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungi lagi,” jawabnya. 

    Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024). (Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta)

    Perkara Sempat Mandek karena Pengacara Hilang

    Laporan Ayu sempat macet dua bulan karena pengacara yang ia sewa menghilang dan tak bisa dihubungi. 

    Laporan itu mandek selama dua bulan sejak dilaporkan ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 silam.

    Ayu kemudian mengganti pengacara dan resmi menunjuk Zaenuddin sebagai kuasa hukumnya pada Minggu (15/12/2024).

    “Tanggal 15 itu kebetulan Saudari Ayu ini melakukan pemeriksaan saat itu. Dan dia mencoba menghubungi pengacaranya (lama), tetapi tidak ada respons.”

    “Jadi, sekalian saya mendampingi Ayu dan mendalami informasi melalui penyidik,” katanya dalam RDP Komisi III DPR, Selasa (17/12/2024). 

    Saat didampingi oleh Zaenuddin ini-lah, pihak korban baru mengetahui bahwa kasus penganiayaan oleh George telah naik ke penyidikan.

    Sehingga, kata Zaenuddin, berujung penangkapan dan penetapan tersangka terhadap George.

    “Dan saat itu juga dari penyidik dapat informasi bahwa perkara ini naik sidik. Jadi, saya apresiasi dan berterimakasih tanggal 15 itu juga dan malamnya kan dilakukan penahanan oleh pelaku, pak,” katanya.

    Sebagai informasi, George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

    Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

    Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

    Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

    Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

    George Akui Khilaf

    Pakai baju tahanan, George Sugama Halim tersangka penganiayaan pegawainya bernama Dwi Ayu Darmawati (19) mengaku khilaf.

    Setelah ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024) melansir Tribunjakarta.com.

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

    Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

    “No comment,” ujar George.

    Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

    “Izin ya mas, cukup mas ya,” tutur George. (*)

     

  • Nasib Dwi Ayu Dharmawati: Dianiaya George Sugama Halim, Ditipu Pengacara, Gaji Tak Dibayar – Halaman all

    Kisah Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Roti, Rugi Rp 12 Juta Ditipu Pengacara Saat Cari Keadilan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban kekerasan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati, bakal melaporkan oknum pengacara yang telah menipunya.

    Ada pun, Dwi Ayu mengalami kasus penipuan seorang yang mengaku pengacara, saat mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dialaminya.

    Pengacara yang dimaksud adalah kuasa hukum kedua setelah sebelumnya menolak bantuan hukum dari pihak keluarga pelaku penganiayaan.

    “Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” kata kuasa hukum Dwi Ayu saat ini, Jaenudin, usai RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Jaenudin mengungkap kuasa hukum Dwi Ayu sebelumnya, selalu meminta uang, dengan alasan untuk menyelesaikan proses hukumnya.

    Ia menjelaskan, total kerugian Rp12 juta itu diberikan secara bertahap kepada oknum pengacara tersebut.

    Hingga, akhirnya Dwi Ayu menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara keduanya itu.

    “Sampai dia jual motor demi membayar oknum pengacara ini. Namun hasilnya apa? Jadi dia menghilang,” ucapnya.

    “Alasannya buat operasional, agar prosesnya biar cepat. Namun tidak ada kejelasannya, bahkan pada BAP terakhir pun tanggal 15 itu dia dihubungi susah bahkan tidak balas,” imbuhnya.

    Pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun.

    Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung.

    Namun di sana juga tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. 

    Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda.

    Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya.

    Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah.

    Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu sudah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” ujarnya.

  • Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    Cerita Pilu Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Lapor Polisi di 2 Polsek Tapi Ditolak

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jaktim ternyata sudah pernah lapor polisi. Namun kedua laporan itu ditolak. Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Korban penganiayaan tersangka George Sugama Salim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ternyata sudah melakukan laporan ke dua Polsek di Jaktim usai kejadian. Namun ternyata kedua laporan itu ditolak.
    George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/X @ahriesonta

    Hal ini terungkap ketika korban Dwi Ayu Darmawati (DAD), membeberkan kronologis pada saat rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Korban menceritakan, usai dianiaya oleh George pada 17 Oktober 2024 lalu, dirinya pergi ke klinik. Kemudian, DAD melanjutkan pergi ke kantor polisi.

    “Habis kejadian itu lapor ke polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin. Dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gabisa nanganin juga,” kata DAD.

    Saat di Polsek Cakung, dia mengaku mendapat rujukan untuk melakukan laporan secara langsung ke Polres Jakarta Timur. Dirinya pergi bersama teman dan keluarga.

    “Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga,” ujarnya.

  • Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Habiburokhman Jamin Komisi III DPR Bakal Kawal Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan: Kami Akan Hadir – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI bakal mengawal kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu, oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur.

    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai menghadiri RDPU dengan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dan Dwi Ayu, Selasa (17/12/2024).

    “Kami akan kawal terus. Bahkan Tim Sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan, ya. Memantau persidangan ini, ya,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    “Dan kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan, ya, Jakarta Timur. Untuk memastikan pelaku dituntut berat, ya,” imbuhnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pihaknya menjamin korban akan mendapat perlindungan selama proses hukun itu berjalan.

    Sebab, dari pengakuan korban dalam RDPU hari ini, Dwi mengaku mengalami sejumlah nasib sial saat mencari keadilan. 

    Dia justru mengalami kasus penipuan salah seorang yang mengaku pengacara. 

    “Kalau kemarin kan tadi ada, misalnya, di, apa, seolah-olah ada pengacara dari Polda dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

    “Kita juga akan cari siapa orang-orang itu. Pokoknya begitu, Pak. Kuasa hukum, ya,” imbuhnya.

    Ada pun pada RDPU hari ini, Dwi bercerita mulanya seusai kejadian dirinya berniat melaporkan kasus kekerasan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) itu kepada Polsek Rawamangun. Saat itu, Polsek Rawamangun mengaku tidak bisa menangani kasus tersebut.

    Kemudian, ia melaporkan kasus itu kepada Polsek Cakung namun disana juga tidak bisa menangani kasus tersebut. Akhirnya, dia baru bisa membuat laporan ke Polres Jatinegara.

    Di sana, Dwi becerita dirinya dan keluarganya sempat dikirimkan pengacara yang ternyata dari pihak keluarga pelaku. Mulanya, pengacara itu mengaku berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH).

    “Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya enggak tau kalau itu dari pihak pelaku dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya. Awalnya enggak tau terus pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tau kalau dia disuruh sama bos saya,” kata Dwi saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Seusai mengetahui itu, Dwi mengatakan pihaknya pun mengganti pengacara atas perintah dari sang ibunda. Saat itu, dia mengganti pengacara kedua yang enggan dibeberkan identitasnya.

    Namun ternyata, pengacara keduanya itu tidak kooperatif dalam memperjuangkan kasusnya. Saat ditanya kelanjutan kasus, pihak pengacara tersebut selalu menyatakan sedang memprosesnya.

    “Di situ pengacara yang keduanya enggak kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses sedang diproses,” jelasnya.

    Dwi menjelaskan sang pengacara selalu minta sejumlah uang kepada orang tuanya saat datang ke rumah. Bahkan, sang ibu sampai menjual motor satu-satunya agar kasus itu bisa berlanjut.

    “Di situ dia (pengacara) setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor. Iya jual motor satu-satunya,” jelasnya.

    Setelah memberikan uang dari penjualan motor, kasus pun tetap jalan di tempat. Menurutnya, sang pengacara malah tidak bisa dihubungi kembali.

    “Abis jual motor itu saya tanya tanyakan itu udah gak ada gak bisa dihubungin lagi,” pungkasnya.

  • Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    Korban Anak Bos Roti Sempat Ditipu Oknum Pengacara dan Jual Motor, Habiburokhman: Ya Allah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dwi Ayu Dharmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti George Sugama Halim, menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Ayu dicecar sejumlah pertanyaan terkait kejadian yang dialaminya. 

    Diketahui, insiden penganiayaan yang dialami Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024, malam.

    Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. 

    Ia sempat melapor ke dua kantor polisi, namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur. 

    Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.

    Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.

    “Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum,” katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.

    Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.

    “Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?” tanya Habiburokhman.

    Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.

    Sampai sang Ibu Jual Motor Satu-satunya

    Pada kesempatan tersebut, Dwi Ayu juga mengaku dikirimi pengacara dari keluarga pelaku. 

    Awalnya, korban mengatakan, belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku. 

    Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH. 

    “Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya,” katanya.

    “Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuhnya.

    Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya. 

    Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.

    “Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.

    Bahkan, orang tua Dwi Ayu sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.

    “Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya,” kata Dwi Ayu.

    “Jual motor? ya Allah,” respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu. 

    “Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru),” tambah Dwi Ayu.

    Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.

    Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.

    Dalam video yang beredar, terlihat korban dilempari kursi, patung hingga loyang kue oleh pelaku.

    Setelah penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur, Ayu langsung dilarikan ke klinik terdekat.

    Sementara itu, kini George Sugama, si pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Komisi III DPR Desak Polisi Gerak Cepat 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak kepolisian untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat. Apalagi terkait kasus-kasus hukum. 

    “Kami juga apresiasi karena (pelakunya) sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat,” kata Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kasus ini, disebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan polisi memprosesnya saat ramainya sorotan publik.

    “Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin,” kata Martin.

    Martin pun menyayangkan sikap Polres Jakarta Timur yang dianggap lamban dalam memproses kasus ini.

    “Bahkan kawan kami tadi menyampaikan bahwa ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres.”

    “Tentu kami mendorong kedepannya untuk pihak kepolisian bukan hanya Polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini, jangan menunggu viral dulu, pak,” tegasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kepalanya Bocor Dianiaya Anak Bos Toko Roti, Dwi Ayu Ternyata Dapat Kesialan Lain, Anggota DPR Syok

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, TribunnewsBogor.com/khairunnisa)