kab/kota: Rambutan

  • Berikan Jawaban Berbelit, Terdakwa Usman Ditegur Jaksa

    Berikan Jawaban Berbelit, Terdakwa Usman Ditegur Jaksa

    Surabaya (beritajatim com) – Usman Wibisono menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, pria kelahiran 61 tahun silam ini diperiksa sebagai Terdakwa.

    Beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijawab dengan tegas oleh Usman. Hal itu memancing Jaksa menegur warga Jalan Rambutan, Kabupaten Malang tersebut.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, Usman menceritakan perihal kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Usman mengaku menjadi anggota arisan sejak 2007 silam dan perbulan membayar Rp 250 ribu per nomor arisan.

    Meski anggota arisan, Usman bukan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Pria kelahiran 61 tahun yang lalu itu mengaku hanya merupakan anggota perguruan. “Saya bukan anggota perkumpulan, hanya perguruan,” katanya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina bertanya apakah isi somasi berisi permintaan laporan dan uang arisan dikirim ke yayasan, Usman membantahnya. “Pemahaman saya uang arisan itu minta dikembalikan dulu ke rekening penampungan. Karena uang di rekening itu hanya tinggal Rp 22 juta,” dalihnya.

    Untuk mempertegas pertanyaan, JPU Siska langsung melontarkan pertanyaan hubungan uang arisan dengan yayasan. “Kaitannya dengan yayasan pembinaan karate itu apa? Karena ini kan uang (arisan) diminta dikembalikan ke rekening atas nama yayasan?” tanya JPU Siska ke Usman.

    Namun jawaban Usman atas pertanyaan JPU Siska hanya berputar-putar perihal pengelolaan uang arisan. Usman sama sekali tidak bisa menjelaskan alasan uang arisan diminta dikembalikan ke rekening yayasan. “Sebentar, jawaban saudara hanya muter-muter. Jadi pertanyaannya apa kaitannya yayasan dengan uang arisan? Jadi tidak usah muter-muter,” timpal JPU Darwis menegaskan pertanyaan JPU Siska.

    Belum sempat Usman menjawab pertanyaan JPU Darwis, kuasa hukum Usman langsung melayangkan interupsi. Majelis hakim pun akhitnya meminta agar kedua belah pihak fokus pada surat dakwaan saja. “Gini ya fokus ke surat dakwaan saja,” tegas hakim Koes.

    Selain itu, JPU Darwis juga mencecar Usman soal kapasitas dirinya meneruskan surat somasi yang ditujukan kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Usman mengaku dirinya meneruskan surat somasi tersebut karena dirinya selaku Ketua Departemen Legal Perguruan.

    Dalam keterangannya, Usman mengaku hanya meneruskan surat somasi kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Namun saat dicecar JPU Darwis, Usman akhirnya mengaku juga pernah meneruskan surat somasi ke grup Whatsapp Forum Sabuk Hitam.

    Usman menjelaskan, dirinya sebagai ketua departemen legal memiliki kewajiban membela kepentingan perguruan. “Hasil usaha arisan tersebut adalah untuk perguruan dan Forum Sabuk Hitam itu adalah organ dari perguruan. Hasil usaha arisan ini untuk menunjang kegiatan perguruan. Itu adalah tujuan utama arisan. Jadi Forum Sabuk Hitam berhak mendapat informasi tersebut,” jelasnya.

    Pasca somasi dilakukan, Usman membenarkan bahwa Tjandra Sridjaja pernah mengundangnya untuk bertemu. Namun menurut, Usman dirinya sengaja menolak undangan tersebut. “Karena saya tidak ada kaitannya dengan somasi, jadi saya tolak,” kata Usman.

    “Baik saudara mengaku tidak ada kewenangan untuk datang atas undangan Tjandra Sridjaja, namun saudara mengaku sebagai legal perguruan,” tanya JPU Darwis dan dibenarkan oleh Usman.

    Saat ditanya atas peristiwa ini apakah dirinya merasa bersalah, Usman langsung berdiam diri beberapa detik dan kemudian menyatakan tak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah karena tidak pernah mencemarkan sesuai yang didakwakan,” jawab Usman atas pertanyaan JPU Darwis. [uci/ted]

  • Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Presiden Prabowo luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin Sumsel

    Rabu, 23 April 2025 16:53 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (ketiga kanan), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kedua kanan belakang), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kiri) meninjau kebun padi apung usai peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kelima kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kelima kiri), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (keempat kiri), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (ketiga kiri), Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (keempat kanan), Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (ketiga kanan) dan tokoh agama menekan tombol saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

    Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Inisiator Gerakan Indonesia Menanam (Gerina) Ustadz Adi Hidayat (kedua kanan), Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kiri) dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (kanan) saat peluncuran Gerina di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/4/2025). Presiden meluncurkan Gerina yang menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz