SPPG Kebongunung Purworejo: Dapur Gizi Mulai Mulai Dini Hari, Buka Peluang Kerja Warga Sekitar
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Saat sebagian besar warga masih terlelap, kesibukan sudah mulai menggeliat dari sebuah dapur di wilayah Kebongunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Di dapur itu, puluhan orang sibuk menanak nasi, memotong sayur, dan menyiapkan lauk bergizi untuk ribuan siswa sekolah dasar.
Total ada 47 pekerja dan beberapa staf yang berjuang mensukseskan program unggulan Presiden Prabowo ini.
Dapur tersebut adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kebongunung, yang sejak 6 Oktober 2025 menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah sekaligus menekan angka stunting di daerah.
Kepala SPPG Kebongunung, Andi Syahputro Yogyo Prayogo, menuturkan bahwa aktivitas dapur dimulai sejak pukul 02.00 dini hari.
Saat itu, para relawan sudah mulai memasak bahan-bahan makanan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Kami mulai masak sekitar pukul dua pagi. Setelah itu dilanjutkan proses pengecekan dan persiapan distribusi. Sekitar pukul enam, makanan sudah dikirim ke sekolah-sekolah,” ujar Andi saat ditemui di sela aktivitasnya, Jumat (17/10/2025).
SPPG Kebongunung saat ini melayani 3.149 penerima manfaat dari 17 sekolah di wilayah Kecamatan Loano.
Menu makanan disusun oleh ahli gizi setiap minggu, disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi dan permintaan khusus dari siswa.
“Kami bahkan menerima pesan dari sekolah terkait anak-anak yang alergi makanan tertentu. Ada siswa yang alergi nasi dan telur. Untuk yang alergi nasi, kami ganti dengan sumber karbohidrat lain yang setara kalorinya,” jelasnya.
Andi menambahkan, setiap makanan yang disiapkan tidak hanya bergizi, tetapi juga melewati proses kebersihan yang ketat.
Menariknya, bahan baku yang digunakan oleh SPPG Kebongunung bersumber dari petani dan koperasi lokal, bukan dari pemasok besar.
Dengan begitu, program ini tidak hanya membantu pemenuhan gizi anak-anak, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
“Kita sudah kerja sama dengan petani lokal. Jadi masyarakat sekitar juga ikut merasakan manfaat ekonomi dari program ini,” ujar Andi.
Bagi Andi, program MBG telah membawa dampak nyata.
Selain menurunkan potensi stunting, juga membuka peluang kerja baru bagi warga sekitar.
Banyak warga yang kini bekerja sebagai tenaga masak, sopir distribusi, hingga penyedia bahan pangan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Purworejo
-
/data/photo/2025/10/17/68f1d5fb149a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SPPG Kebongunung Purworejo: Dapur Gizi Mulai Mulai Dini Hari, Buka Peluang Kerja Warga Sekitar Regional 17 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/15/68ef8c14e8297.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan Regional 15 Oktober 2025
Warga Datangi Polres Purworejo, Pertanyakan Tersangka Pemerasan yang Belum Ditahan
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Puluhan warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendatangi Polres Purworejo pada Rabu (15/10/2025).
Mereka menuntut kejelasan proses hukum terhadap T, warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemaksaan penyerahan uang dan ancaman kekerasan, namun hingga kini belum ditahan.
Kedatangan warga dipimpin oleh kuasa hukum korban, Ady Putra Cesario, yang mendampingi kliennya, Tukiman, korban dalam kasus tersebut.
“Klien kami menanyakan bagaimana kelanjutan prosesnya. Karena sudah tersangka kok belum ditahan. Ada juga dugaan intimidasi tersangka ini melakukan pematokan lahan milik korban, jadi keluarganya takut,” kata Ady usai mendatangi Polres Purworejo.
Ady mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, T masih bebas berkeliaran dan diduga melakukan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.
Menurut Ady, tindakan intimidasi itu berupa pematokan lahan di depan rumah korban, yang membuat keluarga Tukiman merasa terancam.
“Kami patut dan sangat normal sekali untuk kemudian berkomunikasi kepada pihak kepolisian. Dan pada dasarnya dari pihak kami ingin berlindung atau mendapat perlindungan,” ujarnya.
Karena merasa ketakutan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Perlindungannya dari siapa? Ini yang kemudian kami harapkan dari kepolisian dapat melakukan tindakan tegas. Kita tidak ingin ada korban berikutnya dari upaya-upaya yang seharusnya tidak terjadi,” imbuhnya.
Ady menyebut, penetapan T sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/1161/X/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat itu menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan T sebagai tersangka.
“Ada apa ini sebenarnya? Makanya kita langsung tanyakan ke Polres,” kata Ady.
Dalam pertemuan di Polres Purworejo, Ady dan timnya tidak bisa bertemu langsung dengan Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno karena sedang bertugas di Semarang.
“Hari ini Kasatreskrim ada tugas ke Semarang, kita ditemui KBO. Dia memberikan petunjuk kepada kami untuk komunikasi kepada Kapolres. Secepatnya kita akan bersurat kepada Kapolres untuk melakukan koordinasi terkait perkara ini,” jelas Ady.
Untuk memastikan keselamatan kliennya, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengantisipasi kemungkinan perlunya rumah aman atau bentuk perlindungan lain.
“Kami berharap kepolisian tetap menjaga netralitas dan bertindak tegas terhadap kasus yang sangat meresahkan warga Desa Sawangan ini,” ucap Ady.
“Kami melihat ketika sudah ada penetapan tersangka, asumsi kami itu sudah ditemukan unsur tindak pidana. Ketika ada tindak pidana dan bukti cukup, kenapa tidak dilakukan upaya tegas,” lanjutnya.
Kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Desa Sawangan. T diduga memaksa Tukiman menyerahkan uang atau barang disertai ancaman kekerasan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Purworejo pada 31 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan dengan ancaman kekerasan.
Ady berharap proses hukum ini dapat berjalan hingga tuntas dan pelayanan pemerintahan desa kembali berjalan normal tanpa tekanan.
“Kami hanya ingin kasus ini diselesaikan dengan adil. Jangan sampai ada intimidasi lagi, dan masyarakat bisa kembali tenang,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Korupsi BKKD Padangan, Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Resmi Ditahan
Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, terus berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) Padangan, Heru kini resmi berstatus tahanan dan telah mendekam di penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Heru Sugiarto mulai ditahan sejak Kamis (9/10/2025).
“Masa penahanannya adalah 20 hari,” ujar Kombes Jules saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dengan demikian, Heru akan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polda Jatim hingga Rabu (29/10/2025), kecuali ada pengajuan penangguhan penahanan. Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus BKKD Padangan akan dilanjutkan hingga tuntas.
Salah satu staf Heru di Satpol PP Bojonegoro mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru terkait atasannya, namun membenarkan bahwa Heru sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari.
“Memang beliau sudah berhari-hari tidak ngantor,” ujarnya singkat.Penetapan Heru Sugiarto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan Polda Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BKKD Padangan saat menjabat sebagai Camat Padangan.
Modus yang digunakan Heru, yakni mengatur para kepala desa (kades) penerima BKKD di Kecamatan Padangan agar hanya bermitra dengan satu kontraktor. Selain itu, birokrat yang pernah menjadi anggota DPRD Bojonegoro ini juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPj) lengkap.
Kasus ini berfokus pada proyek-proyek BKKD Padangan tahun 2021, yang sebagian besar berupa pembangunan jalan. Skandal korupsi tersebut mulai terungkap pada 2023 dan telah menjerat sejumlah pihak.
Sebelumnya, kontraktor tunggal proyek BKKD Padangan Bambang Soedjatmiko serta empat kepala desa masing-masing — Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin — sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023–2024.
Bambang Soedjatmiko dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun enam bulan, sedangkan keempat kades tersebut masing-masing dihukum lima tahun penjara.
Menurut hasil audit Polda Jatim per Oktober 2025, kasus rasuah BKKD Padangan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. [lus/beq]
-

Wahana ‘Ombak Banyu’ Pasar Malam di Purworejo Ambruk, 10 Penumpang Terluka
Jakarta –
Sebuah wahana ‘ombak banyu’ di pasar malam Purworejo, Jawa Tengah, tiba-tiba ambruk. Peristiwa itu menyebabkan 10 orang terluka.
Dilansir detikJateng, Minggu (12/10/2025), insiden ambruknya wahana ‘ombak banyu’ itu terjadi di pasar malam di Desa Kaliboto, Kecamatan Bener, Purworejo, pada Sabtu (11/10) malam kemarin. Kejadian ini terekam kamera pengunjung hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, awalnya wahana ‘ombak banyu’ berjalan seperti biasa dengan puluhan orang menaikinya. Namun tiba-tiba wahana itu patah dan ambruk serta diiringi jeritan penumpang wahana serta pengunjung lain. Beberapa orang tampak tergeletak di tanah.
Peristiwa ambruknya wahana ‘ombak banyu’ pasar malam di Desa Kaliboto ini dibenarkan oleh Kapolsek Bener AKP Budi Priyanto. Ia menyebut 10 orang terluka dalam kejadian tersebut.
“Njih (iya). Korban luka sekitar 10 orang,” kata AKP Budi Priyanto saat dihubungi detikJateng.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/whn)
-

Terseret Korupsi BKKD, Harta Kasatpol PP Bojonegoro Anjlok Rp2,4 Miliar
Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan, tercatat mengalami penurunan harta kekayaan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Heru menyusut lebih dari Rp2,4 miliar atau sekitar 52 persen sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Bojonegoro.
Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, harta Heru terus menurun setiap tahunnya. Pada 2022, kekayaannya mencapai Rp4,61 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,13 miliar. Setahun kemudian, nilainya anjlok menjadi Rp2,54 miliar, dan pada 2024 kembali turun ke angka Rp2,17 miliar.
Penurunan paling drastis terjadi pada aset tak bergerak. Nilai tanah dan bangunan Heru merosot hingga Rp2,1 miliar (51 persen) dalam dua tahun terakhir, dari Rp4,13 miliar pada 2022 menjadi Rp2,02 miliar pada 2024. LHKPN juga mencatat adanya peningkatan utang hingga Rp350 juta, sementara kas dan tabungan pribadi turun hampir separuh, dari Rp300 juta menjadi Rp150 juta.
Selain itu, aset kendaraan juga mengalami penyusutan, meski pada laporan 2024 muncul tambahan aset baru berupa sepeda motor Honda Scoopy. Penurunan harta ini diduga akibat pelepasan aset, hibah, atau pembaruan nilai berdasarkan NJOP yang lebih rendah.
Data kekayaan Heru kini menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKKD Padangan pada Kamis (9/10/2025).
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).
Menurut AKBP Dewa, Heru diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan dana saat masih menjabat Camat Padangan. Ia berperan memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan dan menandatangani pengajuan anggaran tanpa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Tindakan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,69 miliar, berdasarkan hasil audit penyidik.
Kasus korupsi BKKD di Padangan pertama kali terungkap pada 2023 dan telah menyeret beberapa pihak. Kontraktor pelaksana Bambang Soedjatmiko lebih dulu divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen), juga ikut terseret dan masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara. [lus/beq]
-

Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).
“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.
AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.
“Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.
Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.
Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.
Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]
-
/data/photo/2025/07/17/6878d8a36ade8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adu Banteng Jazz vs Motor di Kulon Progo, Warga Bantul Tewas di Tempat Yogyakarta 8 Oktober 2025
Adu Banteng Jazz vs Motor di Kulon Progo, Warga Bantul Tewas di Tempat
Tim Redaksi
KULON PROGO, KOMPAS.com
– Seorang pemotor berusia 23 tahun, NP, warga Kretek, Kabupaten Bantul, tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Brosot-Nagung, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban mengalami luka berat pada kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di lokasi,” ungkap Iptu Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, melalui pesan singkat.
Menurut informasi yang diperoleh, NP melaju menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 5718 ZB dari arah Bantul menuju Purworejo.
Jalan yang dilaluinya merupakan jalan lebar dan mulus.
Pada saat yang bersamaan, mobil Honda Jazz AB 1619 CR yang dikemudikan oleh IS (42), warga Galur, melaju dari arah berlawanan.
Sesampainya di kawasan yang dikenal warga sebagai Ngrowo, mobil tersebut berbelok ke kanan.
NP yang melaju kencang tidak dapat menghindari mobil tersebut, dan tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibatnya, pengendara sepeda motor terlempar ke aspal dan mengalami luka parah.
Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua kendaraan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi,” kata Sarjoko.
Warga setempat terlihat membersihkan bekas dan bercak darah korban di lokasi kejadian sebagai bentuk kepedulian terhadap insiden tragis ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/06/68e30813160a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap, 3 Biang Keladi Penyebab Irigasi di Purworejo Mati Selama 15 Tahun Regional 6 Oktober 2025
Terungkap, 3 Biang Keladi Penyebab Irigasi di Purworejo Mati Selama 15 Tahun
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com –
Selama 15 tahun, petani di Kecamatan Bayan dan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tak bisa menanam padi secara maksimal.
Penyebabnya adalah matinya Daerah Irigasi (DI) Kragilan yang membuat 1.390 hektar lahan pertanian di 17 desa di Kecamatan Gebang dan Bayan merana karena ketiadaan air, terutama di musim kemarau.
Sebanyak tujuh desa di Kecamatan Bayan, seluas 648 hektar, menjadi wilayah yang paling merasakan dampak kekeringan.
Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan, sejumlah penyebab utama kini terungkap secara gamblang.
Masalah ini ternyata bersifat kompleks, mencakup kerusakan infrastruktur, pembagian air yang tidak merata, hingga praktik ilegal.
Menurut Ismail, perwakilan Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A) Loning-Kragilan, setidaknya ada tiga biang keladi utama dari mangkraknya irigasi ini.
Pertama, kerusakan infrastruktur yang sangat parah. Ismail menyebut kerusakan sekunder irigasi bahkan mencapai 85 persen.
“Ketidakadaan air sangat menghambat hasil pertanian. Bendung pengambilan di pintu lama Kragilan sudah lama tidak berfungsi,” jelas Ismail saat dihubungi Senin (6/10/2025).
Kedua, masalah pembagian sumber air. Seharusnya, air yang bersumber dari DI Loning hanya untuk satu daerah irigasi. Namun, praktiknya air tersebut harus dibagi untuk dua DI sekaligus, yakni DI Loning dan DI Kragilan.
“Air yang mengalir dari DI Loning seharusnya untuk satu Daerah Irigasi (DI), tetapi digunakan untuk dua DI sehingga tidak maksimal,” lanjutnya.
Ketiga, maraknya pencurian air. Ismail juga mengungkapkan adanya pengambilan air secara ilegal melalui lubang-lubang liar yang dibuat oleh oknum tertentu, yang semakin mengurangi debit air ke hilir.
Akibat tumpukan masalah ini, para petani hanya mampu melakukan satu kali musim tanam (MT) per tahun. Padahal, jika irigasi normal, mereka bisa menanam hingga tiga kali setahun.
Petani berharap agar air dapat kembali mengalir ke hilir sehingga hasil pertanian mereka dapat meningkat, terutama di musim kemarau.
Saat musim penghujan, petani menghadapi lebih banyak hambatan seperti hama.
“Ya, kami berharap ini segera ada penanganan dari pemerintah, ini sudah berlarut-larut hingga belasan tahun,” kata Ismail.
Harapan petani sebenarnya nyaris terwujud saat rencana perbaikan muncul pada 2019, namun proyek itu tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Tahun 2019 katanya mau ada perbaikan, tapi sampai sekarang belum bisa mengalir,” ucapnya.
Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota DPRD Jawa Tengah, Muhaimin, yang meninjau lokasi pada Minggu (5/10/2025).
Ia menyusuri aliran irigasi dari Desa Sambeng hingga ke hulu dan menemukan fakta yang sama seperti yang dikeluhkan petani.
“Infrastruktur irigasi sudah rusak parah. Selain itu, banyak lubang air ilegal yang dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Muhaimin usai peninjauan.
Setelah melihat langsung akar masalahnya, Muhaimin kini mengusulkan solusi konkret.
“Sementara kita sudah inventarisasi, kita temukan sejumlah masalah. Kita nanti jika memungkinkan akan kita rekomendasikan pembuatan bendungan di hulu irigasi Kragilan,” pungkas Muhaimin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

