kab/kota: Purworejo

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pelajar Putri Asal Jakarta Tewas dalam Kecelakan Maut Motor Vs Truk Trailer di Jalan Wates-Purworejo

    Pelajar Putri Asal Jakarta Tewas dalam Kecelakan Maut Motor Vs Truk Trailer di Jalan Wates-Purworejo

    TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Wates-Purworejo, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.27 WIB.

    Pelajar putri berusia 16 tahun, ZNF, tewas mengenaskan setelah terlindas truk tronton bermuatan berat.

    Korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

    Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan, ZNF mengalami luka berat di bagian perut dan pinggang.

    “Korban meninggal dunia dalam perawatan rumah sakit,” ujar Tanto melalui pesan singkat pada Jumat (20/12/2024).

    Kronologi kejadian

    ZNF, yang berasal dari Kampung Buaran, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, diketahui tinggal di Padukuhan Kemiri, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih selama menempuh pendidikan di Kulon Progo.

    Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Genio berwarna biru tua dengan nomor polisi AB 2824 OS.

    Saat melaju di jalan provinsi, ZNF bergerak dari arah simpang traffic light dengan patung Nyi Ageng Serang di sebelahnya, menuju Terminal Wates.

    Ia berada di lajur kiri ketika tiba-tiba motor yang dikendarainya oleng dan terjatuh ke kanan, tepat di saat truk Tractor Head Isuzu putih dengan nomor polisi B 9231 UWY melaju di sebelahnya.

    Truk tersebut dikemudikan oleh Dodi Setiawan (31) yang berasal dari Kabupaten Brebes dan membawa muatan penuh yang ditutup terpal.

    “Pengendara motor terjatuh ke kanan kemudian terlindas,” jelas Tanto.

    Setelah kejadian, dua unit ambulans, satu dari PMI dan satu dari PSC, segera tiba untuk mengevakuasi korban.

    ZNF ditemukan terjepit di antara ban truk trailer namun masih dalam keadaan sadar.

    Humas PMI Kulon Progo, Wisnu Rangga, menjelaskan bahwa tim medis terlebih dahulu menstabilkan kondisi korban sebelum mengeluarkannya dengan hati-hati.

    “Sekitar sepuluh menit bisa segera dilarikan ke rumah sakit,” kata Rangga.

    Proses evakuasi sempat terhambat oleh kerumunan warga yang antusias menyaksikan kejadian tersebut.

    “Ada yang teriak histeris dan ada yang foto-foto. Cukup sulit dalam situasi ini,” kata Rangga. (*)

     

  • Desa Puntari Makmur Morowali Sulawesi Tengah Raih Juara Umum Kampung Pancasila 2024 – Halaman all

    Desa Puntari Makmur Morowali Sulawesi Tengah Raih Juara Umum Kampung Pancasila 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desa Puntari Makmur Kecamatan Witaponda Kodim 1311 Morowali Kodam XIII Merdeka Sulawesi Tengah meraih Juara Umum Kampung Pancasila 2024.

    Penghargaan tersebut diberikan langsung oeh KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dalam acara KSAD Award Kampung Pancasila Tahun 2024 di Mabesad Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024).

    Selain mendapatkan piala dan penghargaan, Desa Puntari Makmur juga mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp50 juta.

    Selain itu, Desa Puntari Makmur juga meraih juara 1 Kategori Ketahanan Pangan.

    Sedangkan juara 2 diraih Kodam Mulawarman Desa Kertabuana Kecamatan Tenggarong Kodim 0906 Kutai Kertanegara.

    Untuk juara ketiga diraih Kodam II Sriwijaya Desa Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo Kodim 0424 Tanggamus.

    Kategori Pembinaan UMKM juara 1 diraih Kodam V Brawijaya Kelurahan Ngantru Kodim 0807 Tulungagung.

    Juara kedua diraih Kodam XII Tanjungpura Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kodim 1016Palangkaraya.

    Sedangkan juara ketiga diraih Kodam IX Udayana Kelurahan Karangpule Kecamatan Sekarbela Kodim 1606 Mataram.

    Untuk kategori Pembinaan Wanra juara 1diraih Kodam Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kodim 0502 Jakarta Utara.

    Juara kedua diraih Kodam III Siliwangi Desa Gunung Putri Kecamatan Gunungputri Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

    Juara ketiga diraih Kodam XIV Hasanudin Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kodim 1408 Makassar.

    Untuk kategori Pembinaan Karang Taruna juara 1 diraih Kodam XV Pattimura Desa Rutong Kecamatan Leitisel Kodim 1504 Ambon.

    Juara kedua diraih Kodam IV Diponegoro Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo Kodim 0708 Purworejo.

    Sedangkan juara ketiga Kodam XVIII Kasuari Kampung Aisandami Distrik Teluk Duari Kodim 1911 Teluk Wondama.

    Dalam sambutannnya, Maruli mengatakan TNI AD sampai saat ini telah membentuk 1.740 Kampung Pancasila di seluruh Indonesia.

    “Kita sampai dengan saat ini TNI Angkatan Darat dibantu oleh teman-teman. Buka hanya Astra yang sudah membina 200 Kampung Pancasila secara berkelanjutan, kami juga sudah membentuk 1.740 Kampung Pancasila Pak Kepala BPIP. Jadi mudah-mudahan nanti kita terus bisa menambah ini kerjasama untuk membangun ini,” kata Maruli.

    Menurutnya pembinaan ideologi Pancasila di daerah perlu dilakukan secara kolaboratif.

    Kolaborasi tersebut, lanjut dia, tidak hanya dilakukan antar instansi pemerintah melainkan juga pihak swasta.

    “Karena memang setelah kita banyak berdiskusi kondisi-kondisi masyarakat di daerah ini, sekarang ini antara perkembangan teknologi dengan bagaimana kita mempertahankan ideologi ini tantangannya sangat luar biasa,” kata Maruli.

    “Jadi kalau kita tidak mempererat kekuatan untuk sama-sama membangun ideologi Pancasila di daerah-daerah, saya pikir mungkin Kepala BPIP juga akan kesulitan,” sambung dia.

  • 12 Kodam Raih KSAD Award Kampung Pancasila, Ini Daftarnya

    12 Kodam Raih KSAD Award Kampung Pancasila, Ini Daftarnya

    Jakarta

    TNI Angkatan Darat (AD) menggelar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Award Kampung Pancasila. Sebanyak 12 Kodam meraih penghargaan ini dalam lima kategori yang ada.

    KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyerahkan langsung penghargaan tersebut. Dia mengatakan penghargaan ini dibuat untuk membina ribuan kampung sesuai dengan kondisinya masing-masing.

    “Karena memang setelah kita banyak berdiskusi kondisi-kondisi masyarakat di daerah ini, sekarang ini antara perkembangan teknologi dengan bagaimana kita mempertahankan ideologi ini tantangannya sangat luar biasa,” kata Maruli dalam sambutannya di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    TNI AD bekerja sama dengan pihak swasta untuk membina hampir 2.000 Kampung Pancasila yang tersebar di Indonesia. Maruli berharap jumlah itu akan terus bertambah seiring dengan pembangunan kerja sama dengan kementerian maupun pihak swasta lainnya.

    “Ini yang kedua kalinya kita selenggarakan, kami juga sudah mengevaluasi, mudah-mudahan ini terus berkembang, ada Pak Menteri UMKM ke depan mungkin bisa lebih baik lagi. Saya kira itu,” ucap Maruli kepada wartawan.

    Maruli menambahkan kerja sama akan terus dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas dari pembinaan Kampung Pancasila. Bahkan, kata dia, ada beberapa kementerian yang hendak menjalin kerja sama.

    “Saya yakin ya karena beberapa yang tadi saya sampaikan sudah duduk bareng dengan kami di sini untuk mendiskusikan tentang hal tersebut,” imbuhnya.

    Berikut daftar Kodam peraih KSAD Award Kampung Pancasila:

    Kategori Ketahanan Pangan

    Pembinaan UMKM

    1. Kodam V Brawijaya Kelurahan Ngantru Kodim 0807 Tulungagung
    2. Kodam XII Tanjungpura Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kodim 1016Palangkaraya
    3. Kodam IX Udayana Kelurahan Karangpule Kecamatan Sekarbela Kodim 1606 Mataram

    Pembinaan Wanra

    1. Kodam Jaya Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kodim 0502 Jakarta Utara
    2. Kodam III Siliwangi Desa Gunung Putri Kecamatan Gunungputri Kodim 0621 Kabupaten Bogor
    3. Kodam XIV Hasanudin Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kodim 1408 Makassar

    Pembinaan Karang Taruna

    1. Kodam XV Pattimura Desa Rutong Kecamatan Leitisel Kodim 1504 Ambon
    2. Kodam IV Diponegoro Desa Sidorejo Kecamatan Purworejo Kodim 0708 Purworejo
    3. Kodam XVIII Kasuari Kampung Aisandami Distrik Teluk Duari Kodim 1911 Teluk Wondama

    Juara Umum Kampung Pancasila 2024

    1. Kodam XIII Merdeka Desa Puntari Makmur Kecamatan Witaponda Kodim 1311 Morowali

    (fas/fas)

  • LHKPN Harta Kekayaan Bupati Purworejo Terpilih 2024 Yuli Hastuti, Termiskin di Indonesia

    LHKPN Harta Kekayaan Bupati Purworejo Terpilih 2024 Yuli Hastuti, Termiskin di Indonesia

    LHKPN Harta Kekayaan Bupati Purworejo Terpilih 2024 Yuli Hastuti, Termiskin di Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- Bupati Purworejo Yuli Hastuti kembali terpilih sebagai Bupati Purworejo periode 2024-2029.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 1 Yophi Prabowo-Lukman Hakim, memperoleh 197.263 suara sah, sementara pasangan nomor urut 2, Yuli Hastuti-Dion Agasi Setiabudi, meraih 235.374 suara sah.

    Yuli sendiri sempat menjadi sorotan lantaran dinobatkan sebagai Bupati termiskin di Indonesia.

     Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK pada 31 Januari 2024, bupati yang dilantik pada 13 Desember 2023 itu memiliki total harta kekayaan senilai Rp 367 juta. 

    Salah satu prinsip hidup yang dia pegang teguh adalah pengabdian di atas kekayaan.  “Jabatan bupati bagi saya adalah untuk mengabdi, seperti pesan dari almarhum suami,” ujar istri almarhum Kelik Sumrahadi (mantan Bupati Purworejo) tersebut. 

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dilaporkan Yuli ke KPK pada 31 Januari 2024 untuk periode 2023, Yuli menyatakan keseluruhan hartanya adalah Rp 367.510.958. Dari jumlah tersebut, asetnya yang terbesar adalah kendaraan, yakni senilai Rp 291.750.000.

    Dengan rincian:
    1. Sepeda motor Suzuki Skywave tahun 2010, hasil sendiri Rp. 3.000.000.
    2. Sepeda Philip tahun 1900, hasil sendiri Rp. 350.000.
    3. Sepeda Gazele tahun 2005, hibah tanpa akta Rp. 14.800.000.
    4. Sepeda Simplex tahun 1900, hasil sendiri Rp. 3.000.000.
    5. Sepeda Simplex tahun 1900, hasil sendiri Rp. 3.800.000.
    6. Sepeda Gazele seri 11 tahun 1900, hasil sendiri Rp. 9.000.000.
    7. Sepeda Gazele seri 10 tahun 1900, hasil sendiri Rp. 5.800.000.
    8. Sepeda Gazele tahun 1960, hasil sendiri Rp. 2.000.000
    9. Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T tahun 2018, hasil sendiri Rp. 250.000.000.
    Selain aset berupa kendaraan yang mayoritas sepeda itu, Yuli juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 26.390.000, serta sejumlah kas dan setara kas Rp. 49.370.958. Di sisi lain, ia malah tercatat nihil tanah dan bangunan maupun surat berharga, serta hidup tanpa utang.

    Menariknya, harta Yuli ternyata berkurang dibandingkan periode sebelumnya. Pada 2022, ia melaporkan keseluruhan hartanya mencapai Rp. 390.141.425. Namun, dia juga tercatat memiliki utang Rp 62.081.380 dab pada 2023 utang tersebut menjadi nihil alias telah lunas.

    Tak Punya Rumah

    Bahkan, Yuli pun tak segan mengakui tidak memiliki rumah pribadi. 

    Rumah yang ia tinggali setelah cuti dari jabatannya adalah rumah warisan keluarga suaminya yang dibangun sejak tahun 1800-an di Desa Grabag.  

    “Rumah keluarga almarhum, dulu atapnya damen, sekarang sudah genteng. Ini rumah warisan turun-temurun,” ungkap Yuli. 

    (*)

  • Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Lewat DRW Bersholawat, Habib Ali Zainal dan KH Anwar Zahid Salawatan Bersama Masyarakat Purworejo – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Kota Purworejo memenuhi alun-alun kota mereka pada malam hari. Mereka menghadiri selawatan yang diadakan DRW dengan tajuk DRW Bersholawat.  Salawatan tersebut dipimpin Habib Ali Zainal Abidin bin Asegaf dari Majelis Azzahir.

    Selain salawatan, para pendakwah kondang juga menyampaikan tausiah dan ceramahnya, salah satunya yakni KH Anwar Zahid.

    Tidak ketinggalan juga, founder DRW, Wahyu Triasmara, turut hadir menyertai acara. Dia mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu rangkain milad DRW ke-9.

    “Acara ini bukan hanya menjadi ajang keagamaan, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung kegiatan positif yang menginspirasi masyarakat,” kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Wahyu mengatakan selain berselawat, pihaknya juga berbagi kepada masyarakat sekitar lewat pembagian doorprize.

    “Jemaah dapat memindai barcode yang disediakan di lokasi untuk berpartisipasi dalam undian berhadiah spesial dari kamu,” kata dia.

    Wahyu mengatakan DRW Bersholawat ini menjadi bagian dari inisiatif pihaknya yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

    Wahyu menyampaikan harapannya agar acara ini tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menguatkan rasa cinta kepada Rasulullah SAW melalui selawat.

    “Semoga melalui kegiatan ini, kita semua dapat meningkatkan keimanan, kebersamaan, dan semangat berbagi dengan sesama. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik melalui produk kecantikan maupun kegiatan sosial seperti ini,” ujar Wahyu.

    Dia mengatakan bahwa DRW Bersholawat tidak hanya sukses secara jumlah jamaah, tetapi juga dalam menciptakan momen yang berkesan bagi masyarakat. 

    Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DRW Academy, Dzawani Travel, hingga komunitas Ansor, acara ini menjadi simbol kolaborasi antara spiritualitas, kebersamaan, dan inovasi.

    “Kami harap selawatan ini bisa menjadi inspirasi untuk terus mendukung kegiatan positif di masa mendatang. Kami terus berkomitmen dapat mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial sekaligus menguatkan nilai-nilai keagamaan,” tandasnya.

  • Puncak Musim Hujan di Jateng Masih Februari 2025, BPBD Minta Warga Tetap Ekstra Waspada

    Puncak Musim Hujan di Jateng Masih Februari 2025, BPBD Minta Warga Tetap Ekstra Waspada

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – BPBD Jateng mengingatkan jika puncak musim penghujan menurut data BMKG masih akan terjadi pada Februari 2025.

    Meskipun bulan- bulan ini intensitas hujan tinggi, hal tersebut sebagai awalan, bukan merupakan puncaknya.

    Atas dasar itu, BPBD Jateng meminta warga tetap waspada dan hati- hati yang berada di daerah rawan banjir maupun tanah longsor.

    Kalakhar BPBD Jateng, Bergas Catursasi Penanggungan memperingatkan sejumlah wilayah berisiko banjir harus mulai bersiaga sejak saat ini.

    Pasalnya, saat ini musim hujan telah merata di Jawa Tengah dan puncaknya diprediksi pada Februari 2025.

    “Hasil prakiraan BMKG bahwa sejak September-November 2024 itu sudah mulai masuk di musim hujan, dimana puncaknya pada Februari 2025.”

    “Pantura utara, pantai selatan (Pansela) punya potensi banjir,” ucap Bergas, Selasa (17/12/2024).

    Di antara daerah yang terletak di jalur pantura yakni Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Kudus, Pati, hingga Rembang.

    Sementara daerah yang melintasi jalur Pansela di Jawa Tengah yakni Kabupaten Cilacap, Kebumen, Purworejo, hingga Wonogiri.

    Bergas juga mewanti-wanti daerah pegunungan di Jawa Tengah bagian tengah yang rawan longsor.

    “Tentu dengan pemetaan yang ada di daerah pegunungan punya potensi longsor, daerah datarah rendah punya potensi banjir,” imbuh dia.

    Menghadapi hal itu, dia berharap masyarakat mulai bersiaga untuk membaca cuaca dan potensi bencana di wilayahnya masing-masing.

    Tak terkecuali mengevakuasi diri dan menyelamatkan benda berharga saat kondisi darurat terjadi.

    “Kalau di wilayah longsor tentunya jangan tinggal di ruangan yang dekat dengan titik longsor atau dengan dinding longsor, menjauhi ruangan-ruangan itu.”

    “Kemudian apabila ada hujan deras berdurasi cukup lama, harapannya segera bergeser terlebih dahulu ke rumah saudaranya itu akan lebih penting,” imbau dia.

    Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga 8 Desember 2024, telah terjadi 324 kejadian di Jawa Tengah dengan kerugian mencapai Rp76,74 miliar.

    Dari 14 ancaman bencana di Jawa Tengah yang paling mendominasi yakni banjir, longsor, banjir rob, gempa bumi, dan angin puting beliung. (*)

  • LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    LHKPN Laporan Harta Kekayaan Harno Bupati Rembang Terpilih Pilkada 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut rincian harta LHKPN terbaru H Harno, S.E. Bupati Rembang terpilih dalam Pilkada 2024.

    Pasangan H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ menang berdasarkan hasil hitung suara Pilkada Rembang 2024.

    Harno-Hanies merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1.

    Dalam Pilkada Rembang 2024, terdapat dua pasangan calon.

    Paslon nomor urut 1: Vivit Dinarini Atnasari, S.Farm., Apt – Zaimul Umam NS (Vivit-Umam)

    Paslon nomor urut 2: H Harno, S.E. – Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Harno-Hanies).

    Dalam pengumuman tersebut, Harno-Hanies menang dengan perolehan 222.801 suara.

    Berikut LHKPN H Harno, S.E. berdasarkan laporan LHKPN 16 Juli 2024:

    BIDANG : EKSEKUTIF

    LEMBAGA : KPUD (CALON KEPALA DAERAH)

    UNIT KERJA : PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : HARNO

    2. Jabatan : CALON BUPATI

    3. NHK : 536245

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 60.960.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 92 m2/60 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    2. Tanah Seluas 4527 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 2970 m2/150 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 591 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 1405 m2/230 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 904 m2/130 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 580 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 1081 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    9. Tanah Seluas 6814 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 942 m2/120 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 635 m2/110 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/150 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    14. Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/150 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    15. Tanah dan Bangunan Seluas 750 m2/120 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 848 m2/120 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    17. Tanah dan Bangunan Seluas 3669 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    18. Tanah Seluas 3820 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    19. Tanah dan Bangunan Seluas 5435 m2/500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    20. Tanah Seluas 4378 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

    21. Tanah dan Bangunan Seluas 13073 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    22. Tanah Seluas 7208 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 9539 m2/800 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    24. Tanah Seluas 1914 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    25. Tanah Seluas 191 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    26. Tanah dan Bangunan Seluas 8118 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    27. Tanah dan Bangunan Seluas 4131 m2/2500 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    28. Tanah Seluas 5485 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    29. Tanah dan Bangunan Seluas 1305 m2/200 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    30. Tanah Seluas 615 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    31. Tanah Seluas 160 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    32. Tanah Seluas 3530 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    33. Tanah dan Bangunan Seluas 4933 m2/1600 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    34. Tanah Seluas 2265 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    35. Tanah Seluas 2200 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    36. Tanah dan Bangunan Seluas 6879 m2/1291 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

    37. Tanah Seluas 2036 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    38. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    39. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    40. Tanah Seluas 1528 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

    41. Tanah Seluas 6055 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    42. Tanah Seluas 477 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    43. Tanah dan Bangunan Seluas 2170 m2/366 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

    44. Tanah dan Bangunan Seluas 336 m2/70 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    45. Tanah Seluas 15210 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    46. Tanah Seluas 670 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    47. Tanah Seluas 1974 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    48. Tanah Seluas 1083 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    49. Tanah Seluas 2904 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    50. Tanah Seluas 3381 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    51. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    52. Tanah Seluas 1806 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    53. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/250 m2 di KAB / KOTA PURWOREJO, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    54. Tanah Seluas 3234 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    55. Tanah Seluas 2781 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    56. Tanah Seluas 332 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    57. Tanah Seluas 4430 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    58. Tanah dan Bangunan Seluas 1073 m2/250 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    59. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    60. Tanah dan Bangunan Seluas 1126 m2/400 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    61. Tanah Seluas 193 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    62. Tanah Seluas 370 m2 di KAB / KOTA SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    63. Tanah Seluas 6035 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    64. Tanah dan Bangunan Seluas 645 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    65. Tanah Seluas 1910 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    66. Tanah Seluas 9337 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    67. Tanah Seluas 1169 m2 di KAB / KOTA TUBAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    68. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    69. Tanah Seluas 9145 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    70. Tanah Seluas 745 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    71. Tanah Seluas 2566 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    72. Tanah Seluas 8392 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    73. Tanah dan Bangunan Seluas 3280 m2/300 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    74. Tanah dan Bangunan Seluas 4140 m2/3000 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

    75. Tanah Seluas 1690 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    76. Tanah Seluas 4346 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000

    77. Tanah Seluas 3473 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000

    78. Tanah Seluas 3367 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    79. Tanah Seluas 2560 m2 di KAB / KOTA NGAWI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

    80. Tanah Seluas 2764 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

    81. Tanah Seluas 3042 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    82. Tanah Seluas 827 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    83. Tanah Seluas 2055 m2 di KAB / KOTA DEMAK, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    84. Tanah Seluas 4079 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000

    85. Tanah dan Bangunan Seluas 470 m2/230 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    86. Tanah Seluas 640 m2 di KAB / KOTA GROBOGAN, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000

    87. Tanah Seluas 3027 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.165.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000

    2. MOTOR, PIAGGIO VESPA LX IGET 125 3V A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

    3. MOTOR, HONDA A1F02N37M1 A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    4. MOBIL, HONDA ACCORD CP2 2.4 VTI-L AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    5. MOTOR, HONDA F1CO2N28LO A/T Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

    6. MOBIL, BMW X7 XDRIVE401 G07 CKD A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    7. MOBIL, SUZUKI 6G5VX (4X4) A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    8. KAPAL LAUT/PERAHU, – KAPAL Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. 13.450.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.005.793.264

    F. HARTA LAINNYA Rp. 42.569.000.000

    Sub Total Rp. 133.149.793.264

    III. HUTANG Rp. 5.000.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 128.149.793.264

    Profil H Harno, S.E.

    Harno dikenal sebagai tokoh politik berpengalaman dengan karier panjang di legislatif Kabupaten Rembang.

    Lahir di Grobogan pada 12 Desember 1965, ia telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Rembang, yaitu pada 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

    Harno memutuskan mengundurkan diri pada tahun 2020 untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Rembang.

    Riwayat Organisasi :       

    – Kader partai Demokrat masuk tahun 2007 dan tahun keluar 2013

    – Ketua DPAC Kecamatan Pamotan, tahun masuk 2013 dan tahun keluar 2017

    – Ketua DPC Kabupaten Rembang, tahun masuk 2017 hingga sekarang

    – Sumbangsih untuk Masyarakat Kabupaten Rembang. (*)

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82