kab/kota: Purworejo

  • Perhatian! Ini Titik Rawan Macet di Yogyakarta Saat Libur Nataru 2024/2025

    Perhatian! Ini Titik Rawan Macet di Yogyakarta Saat Libur Nataru 2024/2025

    Jakarta: Volume kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi mengalami peningkatan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kondisi ini tentu akan berakibat pada kepadatan lalu lintas.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan arus kendaraan akan mulai meningkat sejak 24 Desember hingga akhir tahun 2024. Titik-titik pusat keramaian seperti Malioboro, Tugu Jogja, dan Keraton diprediksi akan mengalami kepadatan signifikan, khususnya pada malam tahun baru.

    “Kami memetakan titik-titik yang menjadi daerah tujuan masyarakat. Mayoritas di kawasan Gumaton sehingga kami akan melakukan upaya-upaya untuk mengalirkan kendaraan dan menghindari stuck (arus tak bergerak),” kata Afif dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

    Titik Rawan Macet
    Pemerintah Provinsi DIY merilis titik rawan kemacetan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Di Kota Yogyakarta, kemacetan diprediksi terjadi di sejumlah lokasi objek wisata seperti Jalan Malioboro, Perempatan Tugu Jogja, dan kawasan 0 KM.

    Berikut daftar titik kemacetan yang perlu diperhatikan wisatan saat liburan di Yogyakarta:

    1. Kota Yogyakarta

    Jalan Suryowijayan
    Jalan Pasar Kembang
    Jalan Parangtritis
    Perempatan Pingit
    Jalan Mataram
    Jalan Laksda Adisucipto
    Jalan Malioboro
    Perempatan Tugu Jogja
    Jalan Affandi
    Jalan Timoho
    Jalan Kusumanegara
    Jalan Jlagran Lor
    Perempatan Wirobrajan
    Perempatan Ngabean
    Perempatan 0 KM

    2. Kabupaten Sleman

    Jalan Kaliurang
    Perempatan Tempel
    Perempatan Beran
    Perempatan Denggung
    Perempatan Demak Ijo
    Perempatan Pasar Gamping
    Perempatan Ring Road Gamping (Pelem Gurih)
    Perempatan Monjali
    Perempatan Raden Ronggo
    Perempatan Condongcatur
    Pertigaan Bandara Adisutjipto
    Pertigaan Maguwoharjo
    Persimpangan Pakem-Kalasan
    Pertigaan Prambanan

     

    3. Kabupaten Bantul

    Jalan Bantul
    Perempatan Sedayu
    Jalan Sedayu
    Jalan Parangtritis
    Jalan Imogiri Barat
    Jalan Imogiri Timur
    Jalan Raya Jogja-Wonosari
    Jalan Raya Srandakan
    Perempatan Druwo
    Persimpangan Tembi
    Perempatan Bakulan
    Persimpangan Grogol
    Persimpangan Wiyoro
    Jalan Ahmad Yani

    4. Kabupaten Gunung Kidul

    Jalan Raya Jogja-Tepus
    Daerah Patuk
    Jalan Raya Wonosari
    Daerah Kali Pentung

    5. Kabupaten Kulon Progo

    Daerah Bandara YIA
    Persimpangan Patung Nyi Ageng Serang
    Persimpangan Terminal Bus Wates
    Persimpangan Pasar Hewan
    Persimpangan Tugu Adipura Milir (Taman Kulon Progo)
    Simpang Tiga Toyan
    Pertigaan Klangon
    Persimpangan Wilayah Temon-Perbatasan Purworejo

    Jakarta: Volume kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diprediksi mengalami peningkatan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kondisi ini tentu akan berakibat pada kepadatan lalu lintas.
     
    Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menjelaskan arus kendaraan akan mulai meningkat sejak 24 Desember hingga akhir tahun 2024. Titik-titik pusat keramaian seperti Malioboro, Tugu Jogja, dan Keraton diprediksi akan mengalami kepadatan signifikan, khususnya pada malam tahun baru.
     
    “Kami memetakan titik-titik yang menjadi daerah tujuan masyarakat. Mayoritas di kawasan Gumaton sehingga kami akan melakukan upaya-upaya untuk mengalirkan kendaraan dan menghindari stuck (arus tak bergerak),” kata Afif dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

    Titik Rawan Macet
    Pemerintah Provinsi DIY merilis titik rawan kemacetan selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Di Kota Yogyakarta, kemacetan diprediksi terjadi di sejumlah lokasi objek wisata seperti Jalan Malioboro, Perempatan Tugu Jogja, dan kawasan 0 KM.
    Berikut daftar titik kemacetan yang perlu diperhatikan wisatan saat liburan di Yogyakarta:
     
    1. Kota Yogyakarta

    Jalan Suryowijayan
    Jalan Pasar Kembang
    Jalan Parangtritis
    Perempatan Pingit
    Jalan Mataram
    Jalan Laksda Adisucipto
    Jalan Malioboro
    Perempatan Tugu Jogja
    Jalan Affandi
    Jalan Timoho
    Jalan Kusumanegara
    Jalan Jlagran Lor
    Perempatan Wirobrajan
    Perempatan Ngabean
    Perempatan 0 KM

    2. Kabupaten Sleman

    Jalan Kaliurang
    Perempatan Tempel
    Perempatan Beran
    Perempatan Denggung
    Perempatan Demak Ijo
    Perempatan Pasar Gamping
    Perempatan Ring Road Gamping (Pelem Gurih)
    Perempatan Monjali
    Perempatan Raden Ronggo
    Perempatan Condongcatur
    Pertigaan Bandara Adisutjipto
    Pertigaan Maguwoharjo
    Persimpangan Pakem-Kalasan
    Pertigaan Prambanan

     

     
    3. Kabupaten Bantul

    Jalan Bantul
    Perempatan Sedayu
    Jalan Sedayu
    Jalan Parangtritis
    Jalan Imogiri Barat
    Jalan Imogiri Timur
    Jalan Raya Jogja-Wonosari
    Jalan Raya Srandakan
    Perempatan Druwo
    Persimpangan Tembi
    Perempatan Bakulan
    Persimpangan Grogol
    Persimpangan Wiyoro
    Jalan Ahmad Yani

    4. Kabupaten Gunung Kidul

    Jalan Raya Jogja-Tepus
    Daerah Patuk
    Jalan Raya Wonosari
    Daerah Kali Pentung

    5. Kabupaten Kulon Progo

    Daerah Bandara YIA
    Persimpangan Patung Nyi Ageng Serang
    Persimpangan Terminal Bus Wates
    Persimpangan Pasar Hewan
    Persimpangan Tugu Adipura Milir (Taman Kulon Progo)
    Simpang Tiga Toyan
    Pertigaan Klangon
    Persimpangan Wilayah Temon-Perbatasan Purworejo

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • 8
                    
                        Detik-detik Pelajar Tewas Terseret Arus di Kulon Progo
                        Yogyakarta

    8 Detik-detik Pelajar Tewas Terseret Arus di Kulon Progo Yogyakarta

    Detik-detik Pelajar Tewas Terseret Arus di Kulon Progo
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Seorang pelajar berusia 17 tahun, DPP, tewas setelah terjatuh ke dalam parit yang sedang berair deras akibat menabrak
    gerobak bakso
    di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kapanewon Wates, Kabupaten
    Kulon Progo
    , Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/12/2024).
    “Korban (DPP) meninggal dunia sesampainya di IGD RSUD Wates,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan, melalui pesan WhatsApp.
    Warga Kelurahan Triharjo ini mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi AB 2594 VL.
    Saat itu, DPP melaju dari arah Purworejo menuju Wates. Diduga akibat kurangnya konsentrasi, DPP menabrak bagian belakang gerobak kayu milik pedagang bakso.
    Akibat tabrakan tersebut, gerobak rusak parak dan pedagang bakso, yang diketahui bernama Nantiyo (50) asal Gunungkidul, mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan empat jahitan.
    Setelah menabrak gerobak, DPP terjatuh dan terpental ke dalam parit yang dipenuhi air deras.
    Ia terseret arus hingga satu kilometer ke arah barat, dan akhirnya ditemukan tidak jauh dari SMP 5 Wates.
    “(Ditemukan) dekat SMP 5 Wates,” kata Tanto.
    Kejadian ini terjadi di tengah hujan yang mengguyur wilayah Kulon Progo sehingga menambah bahaya di lokasi kejadian.
    Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Roebiono Kertopati

    BSSN Inisiasi Gelar Pahlawan Nasional untuk Roebiono Kertopati

    Jakarta:Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati. Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian. 

    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian.

    “Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional,” ujarnya.

    Karena dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.

    “Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Hinsa. 
    Dia menambahkan, sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan.

    Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya. 

    “Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara,” ujar Hinsa.

    Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berlakukan baik; dan 5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

    Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Penganugerahan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    Jakarta:Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengusulkan gelar Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Reobiono Kertopati. Inisiasi ini sebagai penghargaan tertinggi atas pengabdian, perjuangan, darmabakti dan karyanya di bidang persandian. 
     
    Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, semasa hidupnya dr. Roebiono Kertopati telah melakukan tindakan kepahlawanan dan menghasilkan prestasi, serta karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di bidang persandian.
     
    “Keberhasilannya dalam mengembangkan sistem persandian Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta meredam berbagai gejolak pemberontakan dalam negeri melalui jejaring komunikasi rahasia negara, menggerakkan kami mengajukan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati menjadi Pahlawan Nasional,” ujarnya.
    Karena dedikasi dr. Roebiono Kertopati dalam dunia intelijen, pada 4 April 1946, Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sjarifuddin memerintahkannya membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia bernama Dinas Code dengan tujuan untuk mengamankan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
     
    “Dinas Code inilah kemudian berubah nama menjadi Djawatan Sandi (1949), lalu Lembaga Sandi Negara (1972), dan kini bernama Badan Siber dan Sandi Negara (2017) dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Hinsa. 
    Dia menambahkan, sistem persandian buatan Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati begitu efektif dipakai dalam berbagai kegiatan militer dan politik negara yang selalu membutuhkan kerahasiaan komunikasi pemberitaan.
     
    Selain itu, juga dapat diandalkan dalam pengamanan komunikasi, baik di medan perang, perundingan-perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Belanda dan PBB, di perbatasan, serta gerilya. 
     
    “Sosoknya yang berani tidak dikenal membuatnya dipandang ketat dalam menjaga kerahasiaan negara oleh insan persandian. Karena baginya, kekhilafan satu orang saja cukup sudah menyebabkan keruntuhan negara,” ujar Hinsa.
     
    Hinsa menjelaskan, pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
     
    Ketentuan spesifik mengenai pahlawan nasional, terdapat pada Pasal 25 dan 26, yaitu: 1) Warga Negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) Berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) Berlakukan baik; dan 5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. 
     
    Usulan sebagai Pahlawan Nasional untuk Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, lalu Provinsi Jawa Tengah, kemudian Kementerian Sosial. Penganugerahan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Hilang Dicuri, Motor Warga Kota Pasuruan Ditemukan di Masjid

    Hilang Dicuri, Motor Warga Kota Pasuruan Ditemukan di Masjid

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kabar baik bagi Saiful Arip, warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Polsek Purworejo berhasil mengamankan dan mengembalikan sepeda motor miliknya, Suzuki FU 150 SCD tahun 2009 berwarna abu-abu hitam, melalui kebijakan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum selesai.

    Kejadian bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika takmir Masjid Baiturrahman menemukan motor tersebut terparkir di halaman masjid. Karena tak kunjung diambil hingga Sabtu (21/12/2024) malam, takmir masjid melapor kepada Kasi Trantib Kelurahan Purutrejo yang kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

    “Motor tersebut ditemukan di Masjid sehingga kami amankan. Setelah diamankan kemudian kami melakukan penyelidikan dan diketahui pemiliknya yakni saudara Saiful Arip,” jelas Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, Selasa (24/12/2024).

    Setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Purworejo menghubungi pemilik motor yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan. Arip diminta datang ke Polsek Purworejo untuk verifikasi kepemilikan dengan membawa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.

    Setelah verifikasi dokumen, polisi memastikan bahwa motor tersebut memang milik Saiful Arip. Meskipun motor tersebut masih berstatus barang bukti, Kapolsek Muljono mengambil kebijakan humanis dengan memberikan pinjam pakai kepada Saiful Arip, mengingat motor tersebut merupakan sarana penting bagi korban untuk mencari nafkah.

    “Kami memahami pentingnya sepeda motor ini bagi korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, kami memberikan pinjam pakai dengan catatan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolsek Muljono.

    Kapolsek Purworejo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus pencurian ini dan berupaya mengungkap pelakunya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. (ada/kun)

  • Diduga Jadi Korban Penipuan, Gelang Emas Toko Emas Banyubiru Pasuruan Raib

    Diduga Jadi Korban Penipuan, Gelang Emas Toko Emas Banyubiru Pasuruan Raib

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sebuah insiden dugaan penipuan dan penggelapan terjadi di Toko Emas Banyubiru yang berlokasi di Jalan KH. Wachid Hasyim No. 67, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kejadian ini dilaporkan pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Purworejo dengan nomor LPM/57/RES.1.8./XII/2024/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLSEK PURWOREJO, sebuah gelang emas raib dari etalase toko. Gelang tersebut berjenis GL KRCNG 3WRN HWT R 01728 dengan nomor seri GLR1HC02331, berkadar 16 karat (70%) dan berat 12,88 gram.

    “Kami menerima laporan telah terjadinya penipuan dan penggelapan di sebuah toko emas. Barang yang diambil yakni gelang emas dengan kadar 16 karat dan berat sekitar 12,88 gram,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi, Selasa (24/12/2024).

    Kejadian bermula saat seorang pegawai toko, Candra, melayani sepasang suami istri yang berminat membeli gelang emas. Pasangan tersebut terlihat memilih-milih perhiasan di etalase selama kurang lebih dua menit.

    Candra sempat mengingatkan agar melihat barang satu per satu, namun pasangan tersebut bersikeras ingin melihat beberapa item sekaligus untuk membandingkan motif. Setelah melihat beberapa item dan menyatakan tidak ada yang cocok, pasangan tersebut berpamitan untuk melihat ke toko sebelah.

    Seorang teman Candra yang mengenal pasangan tersebut melihat ekspresi wajah sang istri yang tampak ketakutan dan terburu-buru. Kecurigaan muncul setelah kepergian pasangan tersebut.

    Setelah memeriksa kembali etalase, Candra menyadari bahwa satu gelang emas telah hilang. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purworejo. “Korban bernama Fatmah, warga Kelurahan Petamanan, KecamatanPanggungrejo, Kota Pasuruan. Kerugiannya sekitar Rp13 juta,” tambahnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan sementara adalah fotokopi database dari Toko Emas Banyubiru. Kasus ini masih dalam tahap lidik. (ada/kun)

  • Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Penutupan 20 BPR pada 2024 untuk Perkuat Industri Perbankan

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pencabutan izin usaha atau penutupan 20 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) – sebelumnya bank perkreditan rakyat – sepanjang 2024, untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

    “OJK saat ini terikat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), status BDP (bank dalam penyehatan) tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir Antara. 

    Dian mengatakan, upaya cabut izin usaha (CIU) atau penutupan BPR dan BPRS tidak serta merta dilakukan. Pengawas memantau realisasi rencana tindak penyehatan BPR/S dan pemegang saham pengendali (PSP).

    Upaya, seperti menambah setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi, merupakan upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.

    Saat ini, menurut OJK, hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi pada wilayahnya.

    Meski begitu, Dian mengatakan, kondisi BPR/S yang berada dalam pengawasan normal, tetapi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, perlu dideteksi sejak awal.

    Hingga 17 Desember 2024, sebanyak 20 BPR/S ditutup, yakni PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, dan PT BPR Dananta.

    Kemudian, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

    Adapun hingga September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani 15 BPR yang bangkrut hingga dicabut izin usahanya alias BPR tutup. Dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah 15 BPR yang tutup ini mencapai Rp 899,37 miliar, yang mencakup 108.288 rekening nasabah.

    Dari hasil verifikasi BPR tutup, LPS menyatakan 99,23% atau 107.457 rekening sudah layak dibayar, dengan simpanan yang layak dibayar, sebesar Rp 719,37 miliar.

  • Cahyo Resah Sugiarti Minta Dinikahi Karena Hamil, Malah Bunuh Kekasih Pakai Kapak, Sempat Yasinan

    Cahyo Resah Sugiarti Minta Dinikahi Karena Hamil, Malah Bunuh Kekasih Pakai Kapak, Sempat Yasinan

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib Sugiarti (44) dibunuh kekasihnya, Cahyo (45) usai menuntut dinikahi.

    Diketahui, wanita asal Lampung Selatan itu dibunuh setelah menemui Cahyo.

    Sugiarti menuntut untuk dinikahi karena hamil anak Cahyo.

    Setelah peristiwa itu, korban yang sudah tak bernyawa ditemukan meninggal di tangga rumah kontrakan korban.

    Awalnya Sugiarti dikira meninggal karena jatuh dari tangga sehingga dilakukan pemakaman seperti umumnya.

    Bahkan pelaku Cahyo (45) juga sempat ikut mengantar jenazah korban ke pemakaman dan hadir di acara yasinan.

    Perbuatan Cahyo seakan tidak ada yang mengetahui.

    Ternyata keluarga curiga hingga polisi mengendus perbuatan Cahyo hingga peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan saat keluarga curiga penyebab kematian korban.

    “Saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujar Kapolres.

    Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.

    Kemudian, menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

    Saat di introgasi pelaku Cahyo akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut.

    Barang bukti kapak yang digunakan ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP.

    HP korban juga dibuang pelaku di area yang sama, namun HP korban tidak berhasil ditemukan.

    Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak.

    Beruntungnya masih ada bukti percakapan dari korban di HP pelaku.

    “Pelaku melakuan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil,” lanjut Kapolres.

    Ikut Yasinan

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat keluarga mencurigai penyebab kematian korban.

    “Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya”

    “Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti bekas penganiayaan,” ujarnya.

    Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inafis Polres Lampung Selatanmengindentifikasi kematian korban.

    “Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan,” ujarnya.

    Pihaknya mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

    “Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku,” ujarnya.

    Kemudian menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

    Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

    Pelaku sempat ikut ke makam korban dan ikut yasinan.

    Pelaku juga sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah.

    Kronologi Pembunuhan

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Tanjung Bintang.

    “Pelaku atas nama Cahyo (45) pekerjaan pedagang warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, kejadian pembunuhan berawal dari kecurigaan adanya korban meninggal bernama Sugiarti (44) warga Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

    Korban ditemukan di dalam rumah kontrakan dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga.

    Di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

    Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan gelar perkara awal.

    Dari hasil gelar perkara awal dengan kesimpulan ditemukan ada dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inavis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.

    Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.

    Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

    Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.

    Pemuda bakar pacarnya karena hamil 

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Dikira Kebakaran, Warga Bangkalan Geger Temukan Jasad Wanita Dilalap Api di Tempat Pemotongan Kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam (istimewa)

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

  • Resmi, KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Musa Pimpin JATMAN 2024-2029

    Resmi, KH Achmad Chalwani dan KH Ali Masykur Musa Pimpin JATMAN 2024-2029

    loading…

    Kongres ke-13 JATMAN di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah memilih KH Achmad Chalwani dan Prof KH Ali Masykur Musa sebagai Rais dan Mudir Aali. Foto/Istimewa

    BOYOLALI – KH Achmad Chalwani dan Prof KH Ali Masykur Musa dipilih sebagai Rais dan Mudir ‘Aali JATMAN periode 2024-2029. Hal itu merupakan hasil Kongres ke-13 Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMAN) di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

    Sebelum keduanya dipilih, dilakukan musyawarah dalam sidang Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) oleh 9 ulama. Kemudian, disahkan dalam Sidang Pleno Kongres JATMAN ke-13.

    Setelah terpilih, Kiai Ali mengungkapkan pentingnya mencari wasilah . “Carilah wasilah. Apa wasilah itu? Yaitu guru kita, mursyid kita. Cara mencarinya harus bersungguh-sungguh agar kita menjadi muflihun atau orang-orang yang beruntung,” kata Kiai Ali.

    Dikutip dari laman nu.or.id, Kiai Ali menambahkan, jalan yang lurus tersebut tiada lain adalah dengan berthariqah. Menurutnya, thariqah adalah jalan yang bisa mengantarkan kita kepada keselamatan.

    “Ini yang kita cari, mari kita sebarluaskan. Karena ini thariqah sejati. Bahagia sejati tiada lain diperoleh melalui thariqah ini,” ujarnya.

    Pengasuh Pondok Pesantren Al-Maskuriyyah Pasulukan Thariqah Naqshabandiyah Khalidiyah Jakarta ini mengatakan, thariqah juga menjadi mata rantai dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. “Itu yang akan menjadi pegangan kita semua,” katanya.

    Sementara Kiai Chalwani menjelaskan sejarah singkat perjuangan thariqah di Indonesia. “Banyak sekali tokoh-tokoh bangsa ini yang mengamalkan thariqah. Moh Hatta, Pangeran Diponegoro, dan lainnya mereka ini para pengamal thariqah,” ujar Pengasuh Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Jawa Tengah itu.

    Diketahui, istilah Rais dan Mudir ‘Aali ini merupakan penyesuaian yang disepakati pada Kongres Ke-13 JATMAN yang mengubah istilah sebelumnya, Rais dan Mudir Aam.

    (zik)

  • UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:38 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Demak pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Demak 2025.

    Hasilnya, UMK Demak 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.940.716 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dengan nominal tersebut, Demak yang dikenal sebagai kawasan industri menjadi daerah dengan UMK tertinggi nomor 2 se-Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Demak 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 179.480‬.

    Sebelumnya, UMK Demak 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236.

    Perlu diketahui, UMK Demak 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Demak selama 5 tahun terakhir:

    UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 

    UMK Demak 2024: Rp 2.761.236

    UMK Demak 2023: Rp 2.680.421

    UMK Demak 2022: Rp 2.513.005

    UMK Demak 2021: Rp 2.511. 526 

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Demak, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini