kab/kota: Purworejo

  • Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    Profil Rosyanto Yudha, Polisi Bintang 2 Ultahnya Mewah, Belum Lapor LHKPN?

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Rosyanto Yudha Hermawan viral di media sosial X (Twitter) usai muncul foto kegiatan ultah (ulang tahun) dirinya, simak profil sang jenderal. Foto itu menjadi pembicaraan usai diunggah akun X diduga anaknya, @ghazyysuck3r, yang kini akunnya sudah tidak bisa ditemukan.

    “SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X diduga milik anak sang Irjen polisi bintang 2, @ghazyysuck3r.

    Foto yang dimaksud menampilkan Rosyanto Yudha di banner “Syukuran Ulang Tahun”, banner itu dikelilingi banyak hiasan bunga dan dekorasi yang indah. Tertulis nama lengkap beserta pangkat (Irjen) dan gelarnya yaitu S.I.K (Sarjana Ilmu Kepolisian), S.H (Sarjana Hukum), dan M.H. (Magister Hukum).

    “Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kebahagiaan dan kemudahan dalam hidup dan kesuksesan yang tidak terbatas,” demikian tertulis dalam banner tersebut.

    Rosyanto ternyata merupakan Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan) yang mulai menjabat sejak akhir 2024. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda di wilayah yang sama dari akhir tahun 2022, ia menjabat hampir dua tahun.

    Polisi Rosyanto Yudha belum lapor LHKPN?

    Nama sang Irjen polisi bintang 2 ternyata tidak ditemukan dalam website LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK berdasarkan penelurusan hari ini, Kamis 27 Februari 2025 pukul 13.15 WIB. Penelusuran dengan kata kunci spesifik seperti ‘Rosyanto’ atau ‘Yudha’ atau dengan nama lengkapnya juga tidak mendapati hasil.

    Hal ini berbeda dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang data harta kekayaan miliknya muncul di website e-lhkpn KPK. Pimpinan tertinggi Kepolisian ini terakhir kali melaporkan harta pada 30 Maret 2024 atau periode 2023. Adapun harta periode 2024 belum ditemukan datanya di laman yang sama.

    Profil Rosyanto Yudha Nama lengkap: Rosyanto Yudha Hermawan TTL: Purworejo, Jawa Tengah, 26 Februari 1970 Pekerjaan: polisi Riwayat pendidikan Rosyanto Yudha Akademi Kepolisian 1992 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri 2017

    Foto Rosyanto Yudha, polisi Kapolda Kalsel diduga menggelar ultah secara mewah. Kolase foto X

    Polisi Backing Tambang, Parcok, Tembak Mati Siswa Semarang, Jokowi Rusak Institusinya

    Kronologi Humas Polrestabes Semarang Tuduh Warga Sumbu Pendek, Ajudan Prabowo Dicolek Netizen

    Riwayat karier Rosyanto Yudha di kepolisian Kasat I Ditreskrim Polda Gorontalo Kapolres Kotabaru (2011) Kabidpropam Polda Kalsel (2013) Dirreskrimsus Polda Kaltim Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-26 TA 2017) Wakapolda Sulawesi Tenggara (Januari – September 2019) Wadirtipidkor Bareskrim Polri (September 2019 – Agustus 2020) Auditor Kepolisian Madya Tk. I Itwasum Polri (2020) Irbidjemenlog Itwil V Itwasum Polri (2020) Wakapolda Kalimantan Selatan (Desember 2022 – November 2024) Kapolda Kalimantan Selatan (sejak November 2024 sampai sekarang)

    Demikian profil Rosyanto Yudha, Kapolda Kalsel yang viral kegiatan ultah dirinya mewah. Diduga polisi tersebut belum lapor LHKPN atau harta kekayaan berdasarkan penelusuran di website resmi e-lhkpn.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 27 Februari 2025: Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo

    27 Februari 2025: Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo

    Liputan6.com, Yogyakarta – Kabupaten Purworejo adalah sebuah wilayah di Jawa Tengah. Tahun ini, Kabupaten Purworejo merayakan hari jadi ke-194 tahun.

    Mengutip dari purworejokab.go.id, penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo merujuk pada momentum perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo. Penetapan tersebut terjadi pada 27 Februari 1831.

    Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo ini dilakukan dengan mempertimbangkan data yang mendukung, baik naskah Kedung Kebo maupun bukti kearsipan lain. Dalam naskah Kedung Kebo tertulis, penggantian nama Brengkelan menjadi Purworejo diumumkan oleh Komisaris PH van Lawick van Pabst.

    Adapun berdasarkan bukti kearsipan pada Arsip Nasional Republik Indonesia tertulis bahwa pengumuman penggantian nama Brengkelan menjadi Purworejo dilaksanakan pada 27 Februari 1831. Hal itu juga disebutkan dalam Laporan Komisaris PH van Lawick van Pabst kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda Van Den Bosch.

    Perubahan nama tersebut akhirnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang hari Jadi Kabupaten Purworejo. Setiap tahunnya pada 27 Februari, masyarakat Purworejo akan merayakan Hari Jadi Kabupaten Purworejo.

    Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menggelar sejumlah kegiatan untuk memeriahkan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo. Ada sekitar 13 kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 31 Januari hingga puncak acara pada 27 Februari 2025. 

    Perayaan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya karena bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilaksanakan di Jakarta. Rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo diawali dengan launching logo, peresmian proyek-proyek 2024, dan kenduri agung yang telah dilaksanakan pada 31 Januari 2025 di Pendopo Kabupaten Purworejo.

    Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Kutoarjo Romantic Space di Alun-alun Kutoarjo pada 6-9 Februari 2025, Gendhing Setu Legi di Pendopo Kabupaten Purworejo pada 7 Februari 2025, dan Hari Pers Nasional di Pendopo Kabupaten Purworejo pada 9 Februari 2025.

    Pada 12-16 Februari 2025 lalu juga telah digelar Purworejo Expo di Pendopo Kabupaten dan sepanjang Jalan RAA Cokronegoro. Bukan itu saja, berbagai kegiatan menarik juga telah dilaksanakan, seperti ziarah makam Bupati Tjokronegoro, senam bersama, kegiatan sosial guyub rukun ASN Peduli berupa donor darah dan pembagian beras, pengetan jumenengan, grebeg budaya, pengajian akbar, serta pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa dalam Rangka Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo dengan mengenakan pakaian adat Jawa.

    Penulis: Resla

  • 8
                    
                        Korban Penipuan Istri Tentara di Purworejo Bertambah Jadi 104 orang, Kerugian Capai Rp 26,9 Miliar
                        Regional

    8 Korban Penipuan Istri Tentara di Purworejo Bertambah Jadi 104 orang, Kerugian Capai Rp 26,9 Miliar Regional

    Korban Penipuan Istri Tentara di Purworejo Bertambah Jadi 104 orang, Kerugian Capai Rp 26,9 Miliar
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com
    – Jumlah korban penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum persit atau istri anggota TNI di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus bertambah.
    Hingga kini, total korban mencapai 104 orang dari berbagai daerah.
    Istri tentara bernama Dwi Rahayu, seorang warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, diduga menipu para pensiunan hingga meraup dana sebesar Rp 26,9 miliar.
    Kuasa hukum korban, Abung Nugraha Fauzi, yang didampingi rekannya, Erni Azanaryati, membenarkan jumlah korban yang terus meningkat.
    “Ya betul kami kuasa hukum dari 104 korban tindak pidana penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu yang merupakan oknum anggota persit Kodim Kebumen,” kata Abung saat ditemui, Rabu (26/2/2025).
    Sebelumnya, korban yang melaporkan kasus ini berjumlah 72 orang. Mayoritas korban adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda.
    Seiring dengan bertambahnya jumlah korban, nilai kerugian yang dialami juga meningkat secara signifikan.
    Dari total 104 korban, jumlah kerugian kini diperkirakan mencapai Rp 26,9 miliar.
    Modus penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu adalah dengan menawarkan investasi dalam proyek pembangunan rest area di Bandara YIA. Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada.
    “Para korban diimingi-imingi bagi hasil antara Rp 4 sampai 5 juta, para korban karena tidak mempunyai uang tunai akhirnya diberikan solusi oleh Dwi Rahayu untuk mengajukan kredit dengan jaminan SK,” jelas Abung.
    Salah satu korban, Yasmin Istono, berharap para korban yang mayoritas lansia dapat mendapatkan kembali SK mereka yang telah dijadikan agunan.
    Sebagai bentuk dukungan kepada hakim agar memberi keputusan yang adil, Yasmin bersama puluhan korban lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo.
    Puluhan korban yang hadir juga membawa poster berisi tuntutan agar SK pensiun mereka segera dikembalikan.
    “Ini spontan dari kami, penipuan ini telah terjadi lama dan tidak pernah terselesaikan. Teman-teman kami yang tertipu sudah banyak yang sakit hingga stres,” ungkap Yasmin.
    Dia pun berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi dan SK pensiun yang dijadikan jaminan kredit akibat tipu daya oknum persit tersebut bisa dikembalikan.
    “Jadi tolong kembalikan SK kami,” tutup Yasmin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel.

    Sebagaimana diketahui, Novi tengah menjadi pusat perhatian setelah viralnya lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi dan disusul permintaan maaf dari band punk rock asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada Kapolri serta institusi polri.

    Ditengah polemik lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ itu, Novi dikabarkan dipecat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

    Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.

    “Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti Selasa (25/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.

    “Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” sebut Siti.

    Tak hanya sebagai penyanyi, berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi diketahui juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

    Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Siti.

    Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.

    Menurut Siti, kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

    Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

    “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru,” jelas Siti.

    Siti menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Dengan begitu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.

    “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” tandasnya.

    Alasan Novi Dipecat

    Novi diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar sejak Kamis (6/2/2025), jauh sebelum adanya video permintaan maaf kepada institusi Polri imbas lagu band Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” sambungnya.

    Eti mengatakan bahwa pihaknya sebagai institusi swasta, memiliki kode etik dan aturan yang wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” ujar Eti.

    Oleh sebab itulah, Novi diberhentikan sebagai guru.

    Eti tidak menampik memang pemberhentian langsung diberlakukan kepada Novi pada awal Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Diketahui bahwa Novi melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021 dan resmi bergabung menjadi pengajar di SD IT Mutiara Hati pada 2022. Dulunya, Novi adalah guru Wali kelas.

    Eti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang telah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkapnya.

    Pihak sekolah juga merasa terkejut dengan viralnya band Sukatani itu.

    Selain itu, pihak sekolah telah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada Novi.

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya,” sebut Eti.

    Sebelumnya, band Sukatani didatangi oleh dua penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Maksud pertemuan itu yakni membahas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ karya band punk rock asal Purbalingga tersebut yang liriknya mengkritik polisi.

    Setelah pertemuan itu, dua anggota band Sukatani yakni Novi dan sang gitaris Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy pun membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada institusi Polri melalui akun Instagram @sukatani.band.

    Bukan itu saja, lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ juga ditarik dari platform streaming.

    Kejadian itu justru membuat Band Sukatani semakin mendapatkan perhatian publik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Sosok Eti Endarwati, Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati yang Pecat Vokalis Band Sukatani – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Eti Endarwati sedang menjadi sorotan karena telah memecat salah satu vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati.

    Sebelumnya, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memecat Novi Citra Indriyati karena pelanggaran kode etik.

    Pihak sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terkait dengan viralnya lagu “Bayar, Bayar, Bayar”.

    Eti Endarwati selaku Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati menjelaskan bahwa pemecatan Novi berlaku sejak Kamis, 6 Februari 2025, jauh sebelum lagu tersebut menjadi viral hingga menuai sorotan.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya. Pelanggaran yang dilakukan adalah terkait aurat yang terbuka,” ungkapnya dalam wawancara dengan Tribun Banyumas.

    Eti menambahkan bahwa sekolah telah menemukan bukti pelanggaran melalui penelusuran media sosial Novi. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal pendaftaran, dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya,” katanya.

    Lantas seperti apa sosok Eti Endarwati? Berikut sosoknya.

    Sosok Eti Endarwati

    Eti Endarwati tidak hanya menjadi Kepala Sekolah, ia juga menjadi guru di SDIT Mutiara Hati.

    Ditilik akun Facebook Eti Endarwati, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Ia juga berhasil menyelesaikan pendidikan pada bidang Sosiologi dan Antropologi di Universitas Negeri Semarang (UNNES) pada tahun 2010.

    Dalam kehidupan pribadinya, Eti Endarwati telah menikah dan dikaruniai dua anak laki-laki.

    Selain berkiprah di bidang akademik, Eti Endarwati rupanya aktif di dunia politik.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Eti Endarwati adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Dikutip dari kpubanjarnegarakab.wordpress.com, Eti Endarwati terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Banjarnegara 2.

    Ia tercatat sebagai caleg nomor urut lima dan tinggal di Kecamatan Purwanegara. Namun, ia belum berhasil terpilih.

    (Tribunnews.com/Falza/Garudea Prabawati)

  • Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Daftar di Sini Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program Mudik Lebaran Gratis tahun 2025 bagi warga Jawa Tengah yang berdomisili di Jabodetabek. Berikut informasi terkait pendaftaran dan persyaratannya:

    Pendaftaran:

    Armada Bus: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Februari 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Armada Kereta Api: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PEDA MATENG di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftar:

    Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.
    Pendaftaran per keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
    Calon pemudik kereta api wajib terdaftar dan telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun.
    Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll.
    Pelajar/mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus.
    Penyandang disabilitas dan lansia (usia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jl. Darmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dokumen yang Harus Diunggah:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok.
    Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, atau foto saat berjualan.

    Dokumen diunggah dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas.

    Jadwal Keberangkatan:

    Armada Bus: Berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. Daftar ulang dimulai pukul 07.00 WIB.

    Armada Kereta Api:

    KA Jaka Tingkir (Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11.50 WIB.

    KA Tawang Jawa (Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB.

     

    Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

    Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

    Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

    Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

    KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)

    KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)

    KABUPATEN BATANG (1 BUS)

    KABUPATEN BLORA (3 BUS)

    KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS

    KABUPATEN BREBES (1 BUS)

    KABUPATEN CILACAP (3 BUS)

    KABUPATEN DEMAK (1 BUS)

    KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)

    KABUPATEN JEPARA (1 BUS)

    KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)

    KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)

    KABUPATEN KENDAL (1 BUS)

    KABUPATEN KLATEN (3 BUS)

    KABUPATEN KUDUS (1 BUS)

    KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)

    KABUPATEN PATI (1 BUS)

    KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)

    KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)

    KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)

    KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)

    KABUPATEN REMBANG (4 BUS)

    KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)

    KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)

    KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)

    KABUPATEN TEGAL (2 BUS)

    KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)

    KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)

    KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)

    KOTA MAGELANG (1 BUS)

    KOTA PEKALONGAN (1 BUS)

    KOTA SALATIGA (1 BUS)

    KOTA SEMARANG (1 BUS)

    KOTA SURAKARTA (4 BUS)

    KOTA TEGAL (1 BUS)

    BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui:

    Telepon: 021 7395238 / 021 7254213

    WhatsApp: 0813 1871 2523

    Email: badanpenghubungjateng@gmail.com / penghubung@jatengprov.go.id

    Jam pelayanan: Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00 WIB.

    Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.

    (*)

  • Perampok yang Bunuh Pemilik Rumah di Bali Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi

    Perampok yang Bunuh Pemilik Rumah di Bali Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak Polisi

    DENPASAR – Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan, akhirnya menangkap pelaku perampokan bernama Moch. Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur.

    Pelaku menikam pemilik rumah bernama Kartini (56) asal Purworejo, Jawa Tengah, hingga tewas dan juga melukai anak korban bernama Dika Putri Kartika Sari (24) di rumah korban Perumahan Kori Nuansa Barat, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 03.14 WITA.

    “Untuk korban yang tewas mengalami enam luka tusukan diantaranya di leher belakang yang lainnya di pundak dan punggung yang mengakibatkan meninggalnya dunia. Dan untuk (anak korban) mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri dan kanan, luka pada leher akibat cekikan,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Senin, 24 Februari.

    Pelaku seorang buruh proyek ini ditangkap oleh kepolisian gabungan pada Minggu (23/2) di Kuta.

    Saat penangkapan pelaku berusaha untuk melarikan diri hingga petugas memberikan tembakan kepada dua kaki korban.

    Pelaku diketahui merampok rumah koorban dengan menggunakan tangga di belakang rumah. Terkejut aksinya tepergok,  pelaku menikam korban dengna pisau.

    Sedangkan anak koorban dicekik hingga dibenturkan kepalanya ke lantai.

    Setelah itu, pelaku mengambil dua handphone, dan cincin emas. Cincin itu jatuh saat pelaku melarikan diri dari rumah korban.

    “Saat itulah dilakukan penusukan dan ternyata patah pisau yang dibawa dari bedeng di belakang rumah. Diganti dengan pisau dapur di TKP dan menggunakan itu untuk (penusukan) dan saat itu dilakukan (penusukan) datang putrinya untuk membantu. Putrinya juga mendapat kekerasan sampai pingsan,” ujarnya.

    “Yang paling fatal adalah penusukan di leher. Itu nancap sampai dalam, itu menyebabkan luka dan mungkin kehabisan darah sehingga meninggal dunia,” kata Gusti.

    Pelaku menurut polisi bekerja sebagai buruh bangunan di dekat lokasi kejadian selama satu minggu.

    “Untuk handphone rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena mungkin dari hal ini pelaku tidak punya uang. Dan juga akan digunakan untuk melarikan diri pulang ke Pasuruan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu. M. Guruh Firmansyah.

    Dari hasil tes urine, pelaku seminggu sebelumnya mengonsumsi pil koplo dan  diketahui pernah melakukan pencurian tabung di rumah orang di Desa Tundo Soro di Pasuruan pada 2023 lalu.

    “Untuk mabuk pil koplo ini sebanyak tiga butir sekitar seminggu lalu. Pelaku saat akan kabur sebelumnya sudah memesan travel untuk pulang ke Pasuruan dan berhasil kita tangkap,” ujarnya.

    Pelaku dijerat Pasal 356 Ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

  • Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya – Halaman all

    Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya – Halaman all

    Berikut ini link pendaftaran mudik gratis Jateng 2025 untuk pemudik lebaran yang ingin pulang kampung ke kabupaten/kota di Jateng dengan bus.

    Tayang: Senin, 24 Februari 2025 05:02 WIB

    Instagram/@penghubungjateng

    MUDIK GRATIS LEBARAN – Foto ini diambil pada Kamis (13/2/2025) dari publikasi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, memperlihatkan kolase poster program mudik gratis lebaran 2025 bagi warga ber-KTP Jateng di Jabodetabek. Berikut ini syarat dan link pendaftarannya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran mudik gratis Jawa Tengah (Jateng) untuk lebaran tahun 2025 dibuka hari ini, Senin (24/2/2025) pukul 12.00 WIB.

    Pendaftaran ini dibuka untuk perantau yang memiliki KTP Jateng di Jabodetabek yang ingin pulang kampung ke Kabupaten/Kota di Jateng menggunakan armada bus.

    Calon pemudik dapat mendaftar secara online melalui laman pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id.

    Pemudik yang berhak mengikuti program ini berasal dari profesi tertentu.

    Selengkapnya, simak syarat dan informasi di bawah ini.

    Link pendaftaran mudik gratis Jateng tahun 2025

    Syarat Daftar Mudik Gratis Jateng 2025

    Pemudik diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah bagi ketua kelompok/kepala keluarga
    Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
    Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI
    Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
    Pelajar/mahasiswa dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kampus
    Penyandang disabilitas dan lansia (berusia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Jl. Darmawangsa VIII no.26 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dokumen yang Diunggah

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok 
    Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll 
    Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.

    Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

    Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

    Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

    Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

    KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)
    KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)
    KABUPATEN BATANG (1 BUS)
    KABUPATEN BLORA (3 BUS)
    KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS
    KABUPATEN BREBES (1 BUS)
    KABUPATEN CILACAP (3 BUS)
    KABUPATEN DEMAK (1 BUS)
    KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)
    KABUPATEN JEPARA (1 BUS)
    KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)
    KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)
    KABUPATEN KENDAL (1 BUS)
    KABUPATEN KLATEN (3 BUS)
    KABUPATEN KUDUS (1 BUS)
    KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)
    KABUPATEN PATI (1 BUS)
    KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)
    KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)
    KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)
    KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)
    KABUPATEN REMBANG (4 BUS)
    KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)
    KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)
    KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)
    KABUPATEN TEGAL (2 BUS)
    KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)
    KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)
    KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)
    KOTA MAGELANG (1 BUS)
    KOTA PEKALONGAN (1 BUS)
    KOTA SALATIGA (1 BUS)
    KOTA SEMARANG (1 BUS)
    KOTA SURAKARTA (4 BUS)
    KOTA TEGAL (1 BUS)
    BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bos Roti Bakar Endeuss di Badung Bali Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan – Halaman all

    Bos Roti Bakar Endeuss di Badung Bali Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan dan Pembunuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BADUNG – Sebuah perampokan berujung maut terjadi di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III No. 6, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (23/2/2025) dini hari.

    Korban tewas adalah seorang wanita berinisial K (68), sementara putrinya, DPK (24), mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bali Jimbaran.

    Informasi yang dihimpun, ada kasus itu berawal saat warga sekitar mendengar suara gaduh, rintihan, dan teriakan minta tolong dari dalam rumah korban.

    Setelah dicek, ditemukan K tergeletak tak bernyawa di ruang tamu dengan luka tusuk di punggung dan kepala bagian belakang.

    Sementara itu, putrinya, DPK, mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.

    Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, korban diduga kehabisan darah akibat luka tusuk yang dideritanya.

    Polisi belum mengetahui motif pembunuhan.

    “Motifnya masih kami dalami. Putri korban masih dalam kondisi sakit, sehingga kami belum bisa meminta keterangan lengkap. Namun, sejumlah saksi sudah kami periksa,” ungkapnya.

    Terduga pelaku diduga memasuki rumah korban melalui tangga belakang yang mengakses balkon di lantai 2.

    Polisi juga sedang mengecek apakah ada barang berharga yang hilang dari rumah korban.

    Beredar kabar di media sosial bahwa pelaku mengarah pada seorang buruh bangunan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berinisial R.

    Disebutkan R terlihat mengemasi pakaian dan kabur dari bedeng tempat tinggalnya setelah kejadian namun Kapolsek Kuta Selatan enggan berspekulasi.

    “Masih didalami. Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan,” tegasnya.

    Polisi terus menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

    “Kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas, kami akan menindaklanjuti dengan serius. Mohon doanya agar kasus ini cepat terungkap,” jelas Kompol Yudistira.

    Korban, K, merupakan warga asal Purworejo, Jawa Tengah, dan dikenal sebagai pengusaha rumahan Roti Bakar Endeuss.

    Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.

    Masyarakat sekitar berharap polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.

    Kejadian ini menjadi peringatan bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan.

     

  • Moto Skripsi Novi Vokalis Sukatani: “Keberanian Itu Butuh Dilatih, Bukan Datang Seperti Wahyu Tuhan”

    Moto Skripsi Novi Vokalis Sukatani: “Keberanian Itu Butuh Dilatih, Bukan Datang Seperti Wahyu Tuhan”

    TRIBUNJATENG.COM – Bukan cuma profesinya sebagai guru, jejak pendidikan Novi Citra Indriyati sang Vokalis band Sukatani juga ikut jadi sorotan.

    Khalayak di media sosial X (Twitter) ramai membincangkan terkait skripsi Novi yang dinyatakan lulus dari IAIN Purwokerto sejak 2017 lalu.

    Publik dibuat terkagum-kagum dengan isi skripsi Novi yang mengangkat tema tentang musik dan pendidikan anak di sekolah dasar islam.

    Untuk diketahui, Novi Citra Indriyati tercatat sebagai lulusan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Jurusan Pendidikan guru madrasah ibtidaiyah.

    “Skripsinya mbak Novi vokalisnya Sukatani menegaskan bahwa punk itu ideologi bukan soal penampilan dan atribut diri,” tulis akun lantip

    Dalam skripsi guna kelulusannya itu, Novi meneliti bakat seni musik dalam kegiatan ekskul siswa-siswi di SD dengan judul ‘Pengembangan bakat seni musik siswa melalui kegiatan ekstrakurikuler seni musik di MI Negeri Purwokerto’.

    Tak cuma judul skripsi, publik juga dibuat kagum dengan moto karya dari Novi tersebut.

    Sebab Novi menuliskan kalimat singkat namun syarat makna.

    “Keberanian itu butuh dilatih, bukan datang secara tiba-tiba seperti wahyu Tuhan (Wiji Thukul)” tulis Novi dalam motto skripsinya.

    “Terhadap penindasan, seni kami melawan,” tulis Novi dalam lembar persembahan.

    LAGU BAND SUKATANI – Kolase foto Novi Citra Indiryati atau Twister Angel vokalis band Sukatani yang membawakan lagu bayar bayar bayar viral di media sosial, Jumat (21/02/2025). Nasib Novi Citra Indiryati usai viral bawakan lagu ‘bayar bayar bayar’ dipecat sebagai guru. (Instagram sukatani)

    Ditawari pekerjaan

    Selepas dipecat dari SD IT Mutiara Hati, Novi jadi sorotan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif.

    Dalam postingan terbarunya di Instagram, Fahmi turut prihatin atas nasib yang menimpa Novi lantaran diberhentikan dari profesinya sebagai guru di sekolah islam tersebut.

    Karenanya, Fahmi pun menawari pekerjaan untuk Novi jika mau menjadi guru kembali di sekolah Purbalingga.

    Untuk diketahui, personel band Sukatani termasuk Novi adalah asli dari Purbalingga.

    “Saya dengan tangan terbuka siap menerima Mba Novi jika berkenan untuk mengabdi di Purbalingga. Kami siap memfasilitasi dan mensupport,” ungkap Fahmi.

    Kendati telah mendapatkan tawaran pekerjaan dari Bupati Purbalingga, pihak Novi belum memberikan tanggapan.

    Dalam akun resmi band Sukatani, Novi dan Syifa justru mengurai hal lain yakni terkait kondisi terbarunya setelah viral.

    “Halo teman-teman. Kami dari Sukatani mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan oleh semua pihak selama beberapa hari ini. Kami sangat menghargai solidaritas dari kawan-kawan sehingga membuat kami tetap kuat. Kami juga ingin mengabarkan bahwa kondisi kami sudah membaik dan berada pada ruang yang lebih aman,” tulis band Sukatani dalam postingan Instagram-nya.

    Keseharian Vokalis Band Sukatani

    Keseharian Novi Citra Indriyati sang Vokalis band Sukatani selama menjadi guru di sekolah dasar islam diungkap kepala sekolah.

    Rupanya sosok Novi membekas di benak staf pengajar serta kepala sekolah di SD IT Mutiara Hati, Purworejo, Purwareja Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Seperti diketahui, Novi resmi dipecat dari SD IT Mutiara Hati sejak awal Februari 2025.

    Kabar pemecatan Novi itu sontak membuat publik mengaitkannya dengan peristiwa viralnya lagu ciptaan band Sukatani yang dinyanyikan Band Sukatani.

    Diwartakan sebelumnya, band Sukatani meminta maaf kepada Kapolri karena lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar disebut-sebut menyinggung institusi kepolisian.

    Gara-gara lagu tersebut, band Sukatani pun membuat video permintaan maaf kepada kepolisian hingga identitasnya terbongkar.

    Padahal selama ini band Sukatani selalu mengenakan topeng dalam setiap aksi panggungnya hingga identitas kedua personelnya tak pernah terungkap.

    Namun lantaran kasus tersebut, dua personel yakni Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel pun menguak identitasnya hingga ramai mendapatkan dukungan dari publik.

    Video permintaan maaf band Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar itu sontak dikaitkan dengan pemecatan Novi dari jabatannya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati.

    Sampai akhirnya kepala sekolah SD IT Mutiara Hati membantah memecat Novi karena lagu viral tersebut.

    Alasan Pemecatan

    Diungkap Eti Endarwati sang kepala sekolah, Novi telah dipecat dari sekolah jauh sebelum viral lagu Bayar Bayar Bayar.

    Alasan pemecatan tersebut karena Novi melanggar kode etik syariat islam sebagai guru di sekolah islam.

    “Betul (Novi) diberhentikan tetapi yang jadi masalah bukan lagi dan terkait peristiwa viralnya,” pungkas Eti Endarwati dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Banyumas.

    Kode etik yang dilanggar Novi diungkap Eti adalah terkait aurat.

    “Ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru. Jadi kami menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Kendati demikian, keseharian Novi selama jadi guru diakui Eti adalah sosok panutan.

    Bahkan Novi dikenal sebagai wali kelas yang baik selama mengajar para murid sejak 2022.

    “Beliau (Novi) mengajar baik,” akui Eti.

    Namun kesalahan Novi terkait pelanggaran kode etik tampaknya tidak bisa ditoleransi.

    “Cuma namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkap Eti.

    Untuk membantu Novi selepas diberhentikan dari sekolah, Eti mengaku sudah membuatkan surat keterangan pengalaman pernah mengajar.

    Namun hingga kini Novi belum mengambil surat tersebut di sekolah. (*)