Jembatan Gantung Putus di Purworejo, Warga Terperosok ke Sungai, Polisi Turun Tangan
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Sebuah jembatan gantung yang menghubungkan Desa Tanjunganom dengan Desa Sidomulyo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dikabarkan putus dan viral di media sosial, Minggu (14/12/2025).
Peristiwa tersebut pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah akun Instagram @
purworejo
.terkini.
Video tersebut telah ditonton sebanyak 21 ribu kali dan mendapatkan beragam komentar.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga tengah melintasi
jembatan gantung
di area persawahan.
Beberapa saat kemudian, bagian jembatan terlihat tidak stabil hingga akhirnya mengalami kerusakan serius.
Pada unggahan tersebut disebutkan bahwa jembatan diduga putus akibat kelebihan beban.
Sejumlah warga pun terlihat terperosok ke dalam sungai.
”
Jembatan penghubung Desa Tanjunganom–Sidomulyo Kecamatan Butuh dikabarkan putus, diduga karena kelebihan beban
,” tulis akun @purworejo.terkini dalam keterangannya.
Akun tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan sementara waktu mencari jalur alternatif jika hendak melintas.
Kapolsek Butuh, Iptu Irfan Sofar, saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa jembatan gantung yang putus tersebut.
Jembatan putus terjadi sekitar pukul 07.44 WIB.
Begitu menerima laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Butuh bersama Unit Reskrim, Unit Identifikasi, Unit 3 Satreskrim Polres Purworejo, Inafis, serta Pamapta Polres Purworejo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar telah terjadi kejadian putusnya tali penahan jembatan gantung,” ujar Iptu Irfan.
Jembatan tersebut membentang di atas Sungai Bedono dan disangga oleh tiang besi setinggi kurang lebih delapan meter.
“Situasi sudah kondusif dan penanganan di lokasi telah selesai dilakukan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi sarana umum sebelum digunakan,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Purworejo
-
/data/photo/2025/12/14/693ea20e338e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jembatan Gantung Putus di Purworejo, Warga Terperosok ke Sungai, Polisi Turun Tangan Regional 14 Desember 2025
-
/data/photo/2024/12/20/67645bd695337.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana Regional 3 Desember 2025
BPBD Jateng Peringatkan Kabupaten/Kota Segera Buat Kajian Risiko Bencana
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah diminta untuk segera menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB).
Hal ini bertujuan agar pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah tidak gagap dalam menghadapi bencana alam.
Kepala
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Provinsi
Jawa Tengah
, Bergas Catursasi Penanggungan, menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bekal penting untuk pencegahan bencana bagi pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah rawan bencana.
“Untuk daerah-daerah yang belum punya
kajian risiko bencana
, tentu harus membuat. Karena itu bagian dari upaya mitigasi daerah untuk mengetahui apa yang menjadi potensi ancaman bencana di wilayahnya. Maka perlu ada KRB. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, dokumen KRB harus dibuat atau diperbarui,” ucap Bergas saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).
Bergas menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ingin melihat pemkab atau pemkot yang tidak memiliki KRB justru panik dan bingung saat menghadapi bencana.
“Karena tidak tahu, akhirnya panik, tergagap-gagap,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa KRB wajib disusun oleh pemkab/pemkot dengan melibatkan BPBD provinsi.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah juga dapat mengajak ahli dan akademisi.
“Masa berlaku KRB adalah lima tahun. Tapi bisa diperbarui setiap dua tahun jika di daerah terkait ada pembangunan yang masif seperti pembangunan pabrik, perumahan, permukiman, atau pembangunan lahan produktif, itu kan perlu dikaji,” lanjutnya.
Selanjutnya, dengan bekal KRB, pemkot/pemkab diminta untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).
Bergas mengingatkan bahwa beberapa daerah di Jawa Tengah belum menghadapi puncak musim penghujan, sehingga masyarakat perlu tetap waspada dan siap mengevakuasi diri jika terdapat indikasi risiko bencana seperti banjir atau tanah longsor.
Lebih lanjut, Bergas mengungkapkan bahwa bencana tanah longsor telah terjadi di Cilacap dan Banjarnegara, yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan ratusan orang terdampak.
Sebanyak 21 orang meninggal dan dua lainnya hilang di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Cilacap pada 13 November 2025.
Sementara itu, longsor di Banjarnegara, yang terjadi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum pada 15 November 2025, menelan 17 korban jiwa dan 11 orang lainnya hilang.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menyatakan bahwa terdapat 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang tidak memiliki KRB, termasuk Kabupaten Cilacap.
“Ada beberapa daerah yang sudah tidak memiliki Kajian Risiko Bencana, termasuk Cilacap. Jadi Cilacap masa berlakunya (KRB) sudah habis karena 2014 sampai 2018. Kemudian Rencana Penanggulangan Bencana-nya juga sudah tidak berlaku,” kata Raditya saat menghadiri rapat koordinasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana di Kantor Gubernur Jateng, (18/11/2025) lalu.
BNPB merinci bahwa per 4 Juni 2025, terdapat enam wilayah di Jateng yang masa berlaku KRB-nya telah habis, yaitu Cilacap, Purworejo, Wonogiri, Grobogan, Temanggung, dan Kota Semarang.
Selain itu, wilayah yang tidak memiliki KRB meliputi Klaten, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.
Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.
“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:
Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556 -

Mantan Camat Padangan Bojonegoro Ditahan dalam Kasus Korupsi BKKD Rp1,6 M, Diduga Ini Perannya
Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menahan mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (27/11/2025).
Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.
Penahanan Heru Sugiharto dilakukan setelah namanya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi dalang dalam perkara tersebut. Peran itu terungkap dalam persidangan sebelumnya terhadap para terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses dalam kasus serupa.
Heru tiba di kantor Kejari Bojonegoro sekitar pukul 11.40 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, JPU memutuskan menahan yang bersangkutan.
“Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari, terhitung mulai hari ini (Kamis),” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.
Reza menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Heru dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera diselesaikan agar dapat dilimpahkan sebelum masa penahanan berakhir.
“Setelah ini tim penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Reza.
Dalam kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan ini, Polda Jatim sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor tunggal Bambang Soedjatmiko, serta empat kepala desa, yakni Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa tersebut pada 2023–2024. Bambang Soedjatmiko divonis tujuh tahun enam bulan penjara, sementara empat kepala desa masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. [lus/beq]
-

Soroti Kekerasan Pelajar di Purworejo, Menteri PPPA Desak Penguatan Edukasi Digital Anak
JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang melibatkan pelajar di sebuah SMP di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus yang rekamannya viral di media sosial ini, menurut Menteri Arifah, menyoroti urgensi penguatan edukasi digital bagi anak-anak Indonesia.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, 24 November 2025, Menteri PPPA menyoroti rekaman yang beredar dan memicu kegaduhan publik tersebut. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di ruang fisik maupun digital.
“Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya langkah pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk melalui penguatan edukasi digital agar anak mampu berinteraksi secara aman dan bertanggung jawab di ruang fisik maupun digital,” ujar Menteri Arifah.
🛡️ Penanganan Cepat Korban dan Kawalan Hukum Terlapor
Kementerian PPPA, lanjutnya, telah bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, upaya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban telah diberikan, termasuk pendampingan psikolog klinis dan pemeriksaan CT scan di rumah sakit.
“Kami memastikan pemenuhan kebutuhan anak korban ditangani secara cepat dan tepat,” tegas Menteri PPPA.
Terkait proses hukum, Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini bersama UPTD PPA Purworejo. Mengingat terlapor masih berusia anak, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Lebih lanjut, Menteri Arifah menyoroti akar masalah yang perlu dicegah, yaitu minimnya literasi digital yang bisa memicu kasus serupa terulang. Ia mendorong edukasi digital diperkuat di lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang interaksi yang sehat di ruang digital, kemampuan mengelola emosi, serta kesadaran mengenai konsekuensi penyebaran konten yang melanggar privasi atau bermuatan kekerasan,” jelasnya.
Menurut Menteri PPPA, literasi digital kini menjadi krusial karena anak-anak hampir setiap hari beraktivitas di internet.
“Anak-anak harus menerapkan prinsip saring dan caring sebelum sharing,” tegas Menteri Arifah.
Ia juga mengimbau para guru dan orang tua untuk terlibat aktif dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan gawai anak. Disiplin positif dan menciptakan lingkungan digital yang aman adalah tanggung jawab bersama.
Ajak Masyarakat Berani Melapor
Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian fisik yang kemudian direkam dan disebarkan di media sosial, memperluas dampak psikologis bagi anak yang terlibat.
Menteri PPPA kembali mengajak masyarakat yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan untuk berani melapor. Aduan dapat disampaikan melalui kepolisian atau UPTD PPA terdekat.
Layanan aduan kekerasan Kementerian PPPA, Call Center 24 Jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129 dan laporsapa129.kemenpppa.go.id
-

Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%
Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAW)
-

Fenomena Baru, Anak Direkrut Teroris Melalui Gim dan Medsos
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Komjen Pol Martinus Hukom mengungkapkan perekrutan anak-anak oleh teroris melalui platform media sosial (medsos) dan gim online menjadi fenomena baru.
Menurut Martinus, saat dirinya menjabat kadensus pada periode 2020-2030, platform medsos belum begitu variatif, sehingga praktik terorisme saat itu masih terbatas di aplikasi Telegram saja.
“Sementara hari ini, pekerjaan Densus jadi semakin banyak karena platform medsos semakin banyak juga,” ujar Martinus dalam program “Beritasatu Utama” yang tayang Beritasatu TV, Rabu (19/11/2025).
Martinus bahkan menyebutkan penyedia medsos di era kiwari telah mempelajari anak-anak pengguna media digital sehingga menghasilkan algoritma. Dalam alogaritma tersebut, perilaku anak-anak dalam menggunakan medsos menjadi berkembang dalam bentuk gim online guna menjadi sarana komunikasi.
“Jadi gim online saat ini bukan lagi menyalurkan kreativitas anak-anak dalam bermain gim, tetapi juga komunikasi, sehingga menjadi suatu fenomena yang membuat anak-anak lebih banyak masuk ke dunia digital,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Martinus, gim online saat ini digunakan anak-anak tanpa mengetahui adanya wacana ajaran kekerasan hingga terorisme yang berkembang di dalamnya.
“Pada akhirnya mereka (anak-anak) bertemu dengan doktrin-doktrin atau ajaran yang mengusung kekerasan sebagai suatu upaya untuk memasukkan kognitif buat mereka,” terang Martinus.
Diketahui sebelumnya, kelompok radikal dan intoleran kini menjadikan ruang siber sebagai medan utama dalam menyebarkan paham terorisme dan ideologi kekerasan. Fakta ini ditegaskan Kadensus 99 Satkornas Banser Ahmad Bintang Irianto, menanggapi penangkapan dua pelaku penyebaran konten radikal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Purworejo, Jawa Tengah.
“Pelaku radikalisme dan intoleransi masih hidup dan aktif menyebarkan narasi terorisme melalui dunia digital,” ujar Ahmad Bintang, Sabtu (7/6/2025).
Penangkapan pertama terjadi di Gowa. Seorang remaja 18 tahun berinisial MAS ditangkap karena menyebarkan propaganda ISIS dan ajakan pengeboman tempat ibadah via media sosial. Di Purworejo, pria berinisial AF (32) yang terafiliasi dengan kelompok Anshor Daulah juga ditangkap karena aktif menyebar paham radikal secara daring.
Ahmad Bintang menilai ini sebagai bukti nyata perubahan strategi kelompok teroris. Mereka kini menyasar dunia maya untuk menjaring simpatisan, menyebarkan ideologi, dan merekrut anggota baru.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417168/original/053578600_1763523766-Pemain_judi_online_ditangkap_saat_rebahan.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Drama Penangkapan Pemain Judi Online, Dibangunkan Polisi Saat Rebahan
Liputan6.com, Jakarta Randy Septian, pemuda di Sidoarjo, Jawa Timur ini tidak mengira bakal dibangunkan polisi saat sedang asyik rebahan di salah satu bengkel motor. Penyebabnya karena Randy mencuri emas dan uang tunai milik nenek tirinya untuk modal judi online.
“Pelaku mencuri emas dan uang tunai. Kurang lebih kerugian Rp 60.750.000. Uangnya diberikan untuk judi online, sepeda dan HP,” kata Kapolsek Purworejo AKP Yudhi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Pria berusia 20 tahun itu sudah kencanduan judi online. Demi adu nasib di situs judi online, dia nekat berbuat kriminal.
Randy yang lagi rebahan tidak berkutik saat digerebek aparat Satreskrim Polsek Pasuruan.
Dalam video yang beredar, tiga anggota Polri yang berpakaian serba hitam datang ke bengkel di kawasan Candi, Sidoarjo. Mereka yang sudah tahu keberadaan pelaku, segera masuk ke dalam bengkel.
Di salah satu sudut ruangan, petugas melihat Randy sedang rebahan. Tanpa pikir panjang, polisi segera menangkap dan membangunkan. Randy yang sebelumnya buron selama empat bulan, terlihat pasrah saat dibangunkan polisi.

