kab/kota: Purwokerto

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)

  • Wabup Purbalingga mendukung grup band Sukatani untuk berkesenian

    Wabup Purbalingga mendukung grup band Sukatani untuk berkesenian

    “Kalau kami pribadi untuk bersenimannya, untuk di bidang seninya tentunya kami mendukung. Tapi kalau terkait kritik dan lain-lainnya, kami tidak bisa sedalam itu ya karena itu hak masing-masing orang untuk mengkritisi instansi pemerintah,”

    Purwokerto (ANTARA) – Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga Dimas Prasetyahani mendukung grup band bergenre punk asal Purbalingga, Sukatani, untuk berkesenian di bidang seni musik dan menyampaikan kritik asalkan kritikannya membangun.

    “Kalau kami pribadi untuk bersenimannya, untuk di bidang seninya tentunya kami mendukung. Tapi kalau terkait kritik dan lain-lainnya, kami tidak bisa sedalam itu ya karena itu hak masing-masing orang untuk mengkritisi instansi ataupun lembaga pemerintahan yang ada,” katanya usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-454 Kabupaten Banyumas di Alun-Alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

    Terkait dengan persoalan yang dihadapi grup band Sukatani atas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang bernuansa kritik sosial, dia mengatakan sebenarnya kritik itu boleh saja diberikan namun sebagai anak muda harus tetap teguh dengan tata krama.

    Menurut dia, hal itu disebabkan budaya bangsa Indonesia merupakan budaya ketimuran yang perlu mengutamakan sopan santun, sehingga kritik tersebut betul-betul berefek positif dan membangun.

    Kendati demikian, dia mengakui dari sisi bahasa dan sebagainya, perspektif setiap orang pasti dalam menanggapi kritik tersebut berbeda-beda karena tidak menutup kemungkinan ada yang mengatakannya kasar atau tidak kasar dan sebagainya.

    “Tetapi menurut kami ya selama kritik itu membangun, ya sah-sah saja, sehingga jangan sampai membungkam masyarakat yang kritis terhadap kelembagaan maupun instansi yang ada di negara ini,” kata pria kelahiran 1995 itu menegaskan.

    Disinggung mengenai kemungkinan Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan perlindungan kepada personel Sukatani yang merupakan warga setempat, dia mengatakan jika sekiranya ada yang mengancam atau mengintimidasi warga Purbalingga, pihaknya akan menyikapi dengan baik dan melindungi masyarakat Purbalingga.

    Terkait dengan vokalis Sukatani yang dikabarkan dipecat dari tempatnya mengajar di salah satu sekolah dasar Purbalingga, dia mengaku belum mendalami kabar tersebut.

    “Saya belum mendalami itu. Mungkin nanti saya dalami dulu ya, saya belum bisa berkomentar lebih banyak,” kata Wabup.

    Grup band punk asal Purbalingga, Sukatani, menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.

    Dalam unggahan media sosial band tersebut, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polri atas lirik lagu Bayar Bayar Bayar.

    Sebagai informasi, salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”.

    “Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul Bayar Bayar Bayar yang liriknya bayar polisi, yang telah kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ucap Alectroguy.

    Alectroguy selaku gitaris band itu mengatakan bahwa saat ini lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming lagu Spotify. Ia juga mengimbau kepada para pengguna platform media sosial untuk menghapus konten yang menggunakan lagu tersebut.

    “Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna platform media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi, agar menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu kami karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

    Pascapersoalan tersebut mencuat, di berbagai media tersiar kabar bahwa vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru telah dipecat dari tempatnya mengajar.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP

    loading…

    Seminar Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan di Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Jumat (21/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    PURWOKERTO – Sejumlah akademisi mendesak RUU KUHAP dan KUHP harus selaras. Terutama mengenai dominus litis sebagai bentuk supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum .

    Hal ini terangkat dalam Seminar nasional bertajuk Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto , Jumat (21/2/2025). Berbagai aspek pembaruan sistem peradilan menjadi sorotan, salah satunya peran dominus litis dalam KUHAP baru.

    Dominus litis, yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan. Antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    Prinsip due process of law, yang menekankan kualitas dalam proses hukum, menjadi fondasi dalam sistem peradilan yang baru. Hal ini memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

    Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan, Pasal 132 KUHP 1/2023 memperlihatkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penuntutan tidak lagi hanya dimulai setelah penyidikan selesai, tetapi mencakup seluruh proses sejak tahap penyidikan.

    Menurutnya, KUHAP harus mengalami revisi agar selaras dengan pendekatan KUHP Nasional. Terutama dalam hal supervisi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

    ”Penguatan hubungan ini akan mencegah kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar hukum yang jelas,” katanya.

    Selain itu, ia menekankan KUHAP juga perlu mengintegrasikan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terpadu. “Dengan sistem yang lebih sinkron, proses peradilan diharapkan lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan para pihak,” sambungnya.

    Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto Selamat Widodo menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis sangat krusial dalam sistem peradilan pidana. Di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan bahwa penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai prinsip hukum yang adil.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti masih adanya fragmentasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam tahap pra-ajudikasi yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

  • Daftar Bank BUMN di Indonesia dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

    Daftar Bank BUMN di Indonesia dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

    Jakarta: Bank BUMN atau Bank Badan Usaha Milik Negara memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
     
    Bank-bank ini dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat luas, termasuk pelaku usaha, UMKM, hingga korporasi besar. 
     
    Lalu, bank apa saja yang termasuk dalam kategori Bank BUMN? Simak daftar lengkapnya berikut ini, seperti yang dirangkum berbagai sumber, salah satunya dari laman Ajaib.

    Apa itu bank BUMN?
    Bank BUMN adalah bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang dikelola negara, Bank BUMN bertugas untuk mendukung kebijakan ekonomi nasional, menyediakan akses perbankan bagi masyarakat, serta membantu pembiayaan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pertanian, dan UMKM.

    Selain berorientasi pada profit, Bank BUMN juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong pemerataan ekonomi. 
     
    Oleh karena itu, banyak program bantuan kredit dan pendanaan yang disalurkan melalui bank-bank ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Daftar Bank BUMN di Indonesia

    Saat ini, terdapat lima bank besar yang berstatus sebagai Bank BUMN, yaitu:

    Bank Rakyat Indonesia

    Bank Rakyat Indonesia (BRI) tercatat sebagai bank Pemerintah pertama di Indonesia. Pendiriannya secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946. Namun, ihwal beroperasinya BRI telah dimulai sejak 16 Desember 1895 di kota Purwokerto, Jawa Tengah dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden.
     
    Operasional BRI sempat terhenti sementara waktu di tahun 1948 akibat berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Operasional BRI baru mulai aktif kembali setelah Perjanjian Renville pada tahun 1949 yang disertai dengan perubahan namanya menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.
     
    Pada tahun 2003, BRI resmi melantai di bursa saham dengan kode saham BBRI. Meski berstatus perusahaan publik, saham mayoritas BRI masih dipegang oleh Pemerintah. Kini, aset BRI telah menembus di atas Rp1.000 triliun.
     
    Sejumlah produk terkenal BRI antara lain Tabungan Simpedes, Tabungan Haji, Tabungan BRI Simpel (khusus pelajar), Junio (bagi anak di bawah 12 tahun), dan Bancassurance BRI Life.
     

    Bank Mandiri

    Bank pelat merah ini memiliki sejarah panjang sebelum resmi beroperasi pada 2 Oktober 1998. Bank Mandiri merupakan gabungan dari empat bank Pemerintah yang dilikuidasi, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
     
    Bank Mandiri tercatat sebagai bank pertama yang asetnya menembus Rp1.000 triliun. Saat ini, Bank Mandiri memiliki aset senilai lebih dari Rp1.500 triliun. Kantor cabangnya tercatat lebih dari 1.200 buah di seluruh Indonesia dan banyak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank Mandiri juga memiliki beberapa kantor cabang di luar negeri.
     
    Sejumlah produk unggulan Bank Mandiri antara lain Tabungan Mandiri, Deposito Mandiri, Kartu kredit Mandiri, Bancassurance AXA Mandiri, dan M-Banking Mandiri.
     

    Bank Negara Indonesia

    Tak lama setelah BRI resmi berdiri, terbentuk pula Bank Negara Indonesia (BNI). Bank satu ini diresmikan pada 5 Juli 1946.
     
    Berdirinya BNI diawali pada 9 Oktober 1945. Saat itu, terbentuk Yayasan Poesat Bank Indonesia. Lalu pada 5 Juli 1946 dan ada pula bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Keduanya pun melebur menjadi satu. Setiap tanggal 5 Juli 1946 kemudian diperingati sebagai Hari Bank Nasional.
     
    Kini, BNI sudah memiliki ribuan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada pula beberapa cabangnya di luar negeri.
     
    Sampai saat ini, BNI memiliki aset sekitar Rp800 triliun. BNI Taplus, Taplus Muda (khusus anak muda), Taplus Anak (khusus pelajar), Deposito BNI, dan Bancassurance BNI Life adalah beberapa produk unggulan BNI.
     

    Bank Tabungan Negara

    Fokus Bank Tabungan Negara (BTN) sejak awal berdiri adalah sektor perumahan. Lebih spesifik, bank ini berfokus pada perencanaan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Maka tak heran bila BTN identik dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tambah pula, Pemerintah telah menggulirkan program 1 juta rumah sejak beberapa tahun lalu.
     
    Total aset yang dikelola oleh bank BTN sendiri saat ini mencapai Rp375 triliun. Dua produk terkenal BTN adalah KPR BTN dan KPA BTN.
     
    Cikal bakal Bank BTN dimulai pada tahun 1897 dengan berdirinya Postspaarbank di Jakarta (Batavia kala itu). Sekitar empat dekade kemudian, Jepang mengambil alih Postpaarbank dari pihak Belanda. Jepang kemudian mengganti nama Postspaarbank menjadi Tyokin Kyoku.
     
    Setelah kemerdekaan Indonesia, Tyokin Kyoku diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan namanya diubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI. Pada tanggal 9 Februari 1950, namanya berubah lagi menjadi Bank Tabungan Pos.
     
    Nama Bank Tabungan Pos resmi berganti menjadi Bank Tabungan Negara pada tahun 1963. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1963.
     

    Bank Syariah Indonesia

    Bank BUMN termuda adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank syariah terbesar di tanah air ini resmi beroperasi sejak 1 Februari 2021.
     
    BSI adalah hasil merger atau penggabungan tiga bank syariah BUMN. Ketiga bank yang dimaksud adalah PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Tujuan dari merger ini sendiri adalah untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
     
    Saat ini, BSI memiliki aset sekitar Rp200 triliun. Dengan jumlah tersebut, BSI langsung masuk top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Sementara itu, modal intinya tercatat Rp20,4 triliun. Produk terkenal BSI antara lain BSI Tabungan Easy Wadiah, BSI Tabungan Efek Syariah, BSI Tabungan Haji Muda, dan BSI Reksa Dana Syariah.
     

    Bank BUMN memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, baik dalam mendukung UMKM, memfasilitasi akses keuangan, hingga membiayai infrastruktur. Dengan layanan dan produk yang terus berkembang, Bank BUMN menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Resmi Pimpin Banyumas, Sadewo-Lintarti Langsung Tancap Gas Tanpa Program 100 Hari Kerja

    Resmi Pimpin Banyumas, Sadewo-Lintarti Langsung Tancap Gas Tanpa Program 100 Hari Kerja

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Drs Sadewo Tri Lastiono, MM dan Dewi Asih Lintarti resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2025-2030, Kamis (20/2/2025) di Istana Negara Jakarta.

    Sadewo dan Lintarti dilantik resmi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

    Pelantikan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

    Acara pelantikan dimulai pada pukul 10.00 WIB, para kepala daerah melakukan devile menuju Istana dari Lapangan Monas. 

    Sebelumnya para kepala daerah ini, sudah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari geladi kotor, Selasa (18/2/2025) dan geladi bersih, Rabu (19/2/2025).

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030. 

    Keputusan Presiden nomor 24 P tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030. 

    Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 dan nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

    Bupati dan Wakil Bupati Sadewo-Lintarti memenangkan Pilkada Banyumas 2024 setelah unggul dengan suara sebanyak 540.554 atau 59,44 persen dibanding nomor urut 2 yakni kolom kosong dengan 368.790 suara atau 40.56 persen dari total suara sah.

    Usai dilantik Bupati Sadewo mengatakan tidak ada program 100 hari kerja dalam pemerintahanya. 

    Karena waktu lima tahun tidak bisa diukur hanya dalam 100 hari.

    Ia mengajak semua pihak bersama sama membangun Banyumas.

    “Mari bersama bareng-bareng mbangun Banyumas,” terangnya Sadewo kepada Tribunbanyumas.com.

    Ia akan bekerja sebaik-baiknya dalam 5 tahun kepemimpinan bersama wakil bupati Dwi Asih Lintarti

    “Kita harus pandai-pandai berinovasi. 

    Hubungan baik dengan pemerintah pusat dan provinsi. 

    Andalan kita kan dana dari provinsi dan pusat. Disamping nanti akan mencoba menaikan pendapatan asli daerah,” imbuhnya. 

    Setelah pelantikan, Bupati Sadewo bersama para kepala daerah lain dijadwalkan akan mengikuti orientasi di Magelang mulai 21 hingga 28 Februari 2025. (jti) 

  • Research Camp 2025 FEB UMP Tingkatkan Kapasitas Riset Dosen

    Research Camp 2025 FEB UMP Tingkatkan Kapasitas Riset Dosen

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Purwokerto (FEB UMP) terus berupaya meningkatkan kualitas riset akademiknya dengan menggelar Research Camp 2025.

    Program intensif ini berlangsung pada 11, 13, dan 14 Februari 2025 di Gedung UMP Tower “AR Fachrudin”.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas penelitian dosen dan mendorong publikasi ilmiah di jurnal bereputasi nasional maupun internasional.

    Dekan FEB UMP, Prof. Dr. Naelati Tubastuvi, S.E., M.Si., CFP., menegaskan bahwa penelitian berkualitas adalah kunci dalam membangun reputasi akademik serta memberikan kontribusi nyata bagi dunia industri dan masyarakat.

    “Research Camp ini memberikan wawasan mendalam mengenai metodologi penelitian, analisis data, hingga strategi publikasi di jurnal bereputasi. Kami ingin memastikan bahwa dosen FEB UMP tidak hanya menghasilkan riset berkualitas, tetapi juga berdampak nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan industri,” jelasnya.

    Research Camp ini menghadirkan akademisi dan pakar riset terkemuka untuk memberikan pelatihan serta wawasan mendalam.

    Prof. Nurul Indarti dari Universitas Gadjah Mada membahas fundamental penelitian sebagai fondasi utama riset berkualitas.

    Widya Paramita dari Universitas Gadjah Mada mengulas tren penelitian kontemporer serta strategi publikasi di jurnal bereputasi.

    Assoc. Prof. Dr. Bima C. Pratama dari UMP memberikan pelatihan mendalam mengenai analisis data archival.

    Sementara itu, Ali Akbar Anggara membimbing peserta dalam analisis data primer, yang menjadi aspek penting dalam penelitian berbasis empiris.

    Dengan pendekatan interaktif, peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga mengasah keterampilan teknis dalam penelitian.

    Sesi pelatihan mencakup analisis data primer dan sekunder, diskusi metodologi penelitian, serta eksplorasi topik riset terkini yang relevan dengan perkembangan akademik dan industri.

    Peserta juga mendapatkan pembekalan khusus mengenai strategi publikasi, termasuk peningkatan kualitas manuskrip, pemilihan jurnal yang tepat, serta pemahaman proses review dan penerbitan artikel ilmiah.

    Melalui Research Camp ini, FEB UMP berharap dapat meningkatkan pemahaman dosen terhadap metodologi penelitian, analisis data, serta persiapan publikasi di jurnal bereputasi.

    Dengan meningkatnya kapasitas riset, diharapkan dosen FEB UMP semakin aktif menghasilkan karya ilmiah berkualitas yang berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan praktik bisnis di Indonesia.

    FEB UMP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan penelitian akademik di kalangan dosen.

    Research Camp ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem riset yang lebih produktif dan berkualitas.

    “FEB UMP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan penelitian akademik di kalangan dosen, menjadikan Research Camp ini sebagai langkah awal dalam membangun ekosistem riset yang lebih produktif dan berkualitas. Dengan adanya kegiatan ini, FEB UMP semakin memperkuat posisinya sebagai institusi pendidikan yang unggul dalam penelitian dan inovasi di bidang ekonomi dan bisnis, serta mendorong terciptanya kolaborasi akademik yang lebih luas di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

  • UIN Saizu Umumkan Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 

    UIN Saizu Umumkan Daftar Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengumumkan daftar nama mahasiswa yang lolos seleksi tahap I Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2025.

    Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat yudisium yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Wakil Rektor III UIN Saizu Purwokerto, Prof. Sunhaji menyebutkan, berdasarkan Hasil Rapat Yudisium Seleksi Tahap I Beasiswa Program Sosial Bank Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Februari 2025, terdapat 75 nama lolos seleksi Tahap I Beasiswa PSBI 2025.

    “Selanjutnya, kepada nama-nama mahasiswa yang lolos, untuk segera melakukan pemberkasan pada hari Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.00-15.00 WIB di Kantor Subbag Layanan Akademik, Gedung Rektorat Lt. 1, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto,” tulisnya.

    Untuk 75 mahasiswa yang dinyatakan lolos Tahap I Beasiswa Bank Indonesia 2025 berasal dari berbagai program studi.

    Mahasiswa yang lolos diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, guna melengkapi proses administrasi Beasiswa Bank Indonesia 2025.

    Daftar Nama Mahasiswa Lolos Seleksi Tahap I Beasiswa PSBI 2025

    1. Lia Munawaroh 234110201026 4 ES FEBI
    2. Naeli Zakiyah Agustina 234110201035 4 ES FEBI
    3. Nadea Indah Franesthi 234110201079 4 ES FEBI
    4. Via Nurfadilah 234110201186 4 ES FEBI
    5. Istianatul Ulya 224110201245 6 ES FEBI
    6. Afsah Istiqomah 234110201052 4 ES FEBI
    7. Meli Rohimah Putri Hidayat 234110201031 4 ES FEBI
    8. Chintia Maya Eliza 234110201106 4 ES FEBI
    9. Risma Afni Zakiah 224110201263 6 ES FEBI
    10. Ragva Rahmadani 234110201133 4 ES FEBI
    11. Deva Ayu Sandriyah 224110201151 6 ES FEBI
    12. Ayu Rahma Khoerunisa 224110201149 6 ES FEBI
    13. Akhti Khasanah 224110201145 6 ES FEBI
    14. Intan Astra Mustikasari 234110301095 4 HES Syariah
    15. Nandia Putri Agustin 234110301110 4 HES Syariah
    16. Rizki Dwi Sefiya 224110301036 6 HES Syariah
    17. Riski Melisa Dana 224110301035 6 HES Syariah
    18. Achmad Alfan Manafi 224110301133 6 HES Syariah
    19. Rini Dwi Setianingsih 234110301114 4 HES Syariah
    20. Afkha Nurul Azkia 234110301001 4 HES Syariah
    21. Ilfi Ataga 234110301093 4 HES Syariah
    22. Anis Ma’rifah 224110302051 6 HKI Syariah
    23. Salsabila Nazhifah Johan Putri 234110302034 4 HKI Syariah
    24. Dewi Utari Asih 234110302081 4 HKI Syariah
    25. Nadia Farihatu Aulia 234110302027 4 HKI Syariah
    26. Nur Ngamiratuzzahro Fajrin 224110302123 6 HKI Syariah
    27. Aulia Alfa Zain 224110303009 6 HTN Syariah
    28. Ani Shabrina 224110303093 6 HTN Syariah
    29. Devanu Zogka Praditama 234110303056 4 HTN Syariah
    30. Nur’Izzah Nufaisa 234110303121 4 HTN Syariah
    31. Azora Sania Salma 234110601060 4 INF Dakwah
    32. Atika Andrian Asmiran 234110601056 4 INF Dakwah
    33. Niamilah Nabil Syahputra 234110601087 4 INF Dakwah
    34. Novian Affan Ashofah 234110601088 4 INF Dakwah
    35. Arsi Anafi Yulia Khazini 234110102153 4 KPI Dakwah
    36. Fadhlianti Puspitaningrum 224110102141 6 KPI Dakwah
    37. Ahmad Bagus Al Risq 234110102078 4 KPI Dakwah
    38. Nurul Indah Permatasari 234110102066 4 KPI Dakwah
    39. Zaskia Putri Asih 224110102127 6 KPI Dakwah
    40. Vivi Alfiani Afifah 224110203077 6 MZW FEBI
    41. Aulia Najwa Faroha 234110203012 4 MZW FEBI
    42. Afif Nur Kholis 224110203003 6 MZW FEBI
    43. Zaky Hamid Jazuly 224110203039 6 MZW FEBI
    44. Ayudya Dwi Ritmadini 234110202164 4 PS FEBI
    45. M. Zidan Izzudin 234110202018 4 PS FEBI
    46. Ananda Ajeng Kharisma 234110202101 4 PS FEBI
    47. Neva Fitria Ramadani 234110202117 4 PS FEBI
    48. Aflakha Filosofi Galadea 224110202139 6 PS FEBI
    49. Novita Eka Fitrianingtyas 224110202033 6 PS FEBI
    50. Hasna Dwi Saputri 234110202077 4 PS FEBI
    51. Anita Maharani 234110202132 4 PS FEBI
    52. Selviana Reginata 224110202219 6 PS FEBI
    53. Rizka Saputro Nugroho 234110407072 4 TMA FTIK
    54. Ikmal Maulana 224110407066 6 TMA FTIK
    55. Ahmad Bakti Dimas Ananda 224110407045 6 TMA FTIK
    56. Saskia Meilani 234110407075 4 TMA FTIK
    57. Irkham Habibi 234110407061 4 TMA FTIK
    58. Ahmad Ainul Yakin 234110103005 4 MD Dakwah
    59. Muhamad Aznafila Putra 234110104023 4 PMI Dakwah
    60. Puput Setyaningsih 224110101083 6 BKI Dakwah
    61. Asyva Nur Afsiah 23411010101217 4 BKI Dakwah
    62. Bachtiar Al Khulaifi Mubarok 234110604010 4 ILK Dakwah
    63. Haris Rahman 234110603017 4 ARS Dakwah
    64. Alya Alifia Nur Ifadah 234110403004 4 PBA FTIK
    65. Siti Aminah 234110401119 4 MPI FTIK
    66. Safira Fitrotul Fata 234110401116 4 MPI FTIK
    67. Ishmatunisa Syarif 234110402221 4 PAI FTIK
    68. Julianti Asriyah 234110402316 4 PAI FTIK
    69. Syifa Amelia Permata 234110402333 4 PAI FTIK
    70. Intan Mutia Asnal Fitri 224110404106 6 TBI FTIK
    71. Arina Uswatun Khasanah 234110405141 4 PGMI FTIK
    72. Fitra Rosadin 224110404102 6 TBI FTIK
    73. Azka Ubaidillah 234110501008 4 IAT FUAH
    74. Alya Sofuro 234110501003 4 IAT FUAH
    75. Syaiful Anam 224110503060 6 SPI FUAH

  • Tiket Kereta Angkutan Lebaran 2025 di Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia 146 Ribu Tiket

    Tiket Kereta Angkutan Lebaran 2025 di Daop 5 Purwokerto Masih Tersedia 146 Ribu Tiket

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mencatat sudah terjual 42.258 tiket sejak pemesanan dibuka sejak 4 Februari 2025. 

    Meski demikian, masih tersedia 146.796 tiket bagi pelanggan yang ingin bepergian dengan kereta api selama periode Lebaran.

    Minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi mudik Lebaran 2025 terus meningkat. 

    Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan pada masa angkutan Lebaran yang berlangsung pada 21 Maret – 11 April 2025, PT KAI Daop 5 Purwokerto menyediakan total 186.102 tempat duduk. 

    Hingga hari ini, 20 Februari 2025, pemesanan tiket telah dibuka hingga keberangkatan kereta api tanggal 6 April 2025.

    “Untuk keberangkatan perjalanan kereta api dari Daop 5 Purwokerto pada tanggal 3 hingga 6 April 2025, okupansi rata-rata telah mencapai 60 persen. 

    Kami mengimbau masyarakat agar segera merencanakan perjalanan dan membeli tiket lebih awal guna mendapatkan jadwal keberangkatan sesuai kebutuhan,” ujar Krisbiyantoro kepada Tribunjateng.com, dalam rilis, Kamis (20/2/2025). 

    PT KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu selama periode angkutan Lebaran.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal perjalanan dan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, atau menghubungi Contact Center KAI di 121. (jti)
     

  • Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari KAI Services bagi Lulusan SMA SMK, Ini Kualifikasi dan Penempatan – Halaman all

    Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari KAI Services bagi Lulusan SMA SMK, Ini Kualifikasi dan Penempatan – Halaman all

    Informasi lowongan kerja KAI Services untuk posisi pramugara dan pramugari kereta api bagi lulusan SMA/SMK dibuka sampai dengan 1 Maret 2025.

    Tayang: Kamis, 20 Februari 2025 08:49 WIB

    Instagram/@rmu.id

    LOKER KAI SERVICES – Ilustrasi Pramugari Kereta Api tangkapan layar Instagram/@rmu.id, Kamis (20/2/2025). Informasi lowongan kerja KAI Services untuk posisi pramugara dan pramugari kereta api bagi lulusan SMA/SMK dibuka sampai dengan 1 Maret 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi lowongan kerja KAI Services untuk posisi pramugara dan pramugari kereta api.

    PT Reska Multi Usaha (RMU) atau KAI Services membuka lowongan kerja pramugara dan pramugari kereta api bagi lulusan SMA/SMK.

    Lowongan kerja pramugara-pramugari KAI Services dibuka sampai dengan 1 Maret 2025.

    Kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara-pramugari KAI Services di antaranya berusia 18-27 tahun dan memiliki tinggi minimal 160 cm untuk wanita dan 170 cm bagi pria. 

    Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi lowongan kerja pramugara-pramugari KAI Services dapat mendaftar kai.reska.id.

    Lantas, apa saja kualifikasi lowongan kerja pramugara-pramugari KAI Services?

    Selengkapnya, simak syarat, dokumen, lokasi penempatan dan jadwal tahapan lowongan kerja pramugara-pramugari KAI Services, melansir dari Instagram @rmu.career, berikut ini.

    Kualifikasi Pelamar Lowongan Pramugara-Pramugari KAI Services

    Berikut ini kualifikasi pelamar lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services:

    Warga negara Indonesia (WNI);
    Belum menikah;
    Berpenampilan menarik;
    Usia 18-27 tahun;
    Pendidikan Minimal SMA/Sederajat (Tataboga, Pariwisata, Perhotelan, Penerbangan dan Marketing) dengan nilai minimal ujian nasional 6,00;
    Tinggi badan minimal untuk pria 170 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan proporsional;
    Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas/rumah sakit;
    Memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Tidak menggunakan kacamata dan kawat gigi;
    Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang F&B Industry, Hospitality, Beauty Advisor dan Marketing;
    Wajib memiliki handphone Android;
    Dapat berbahasa Inggris aktif menjadi nilai tambah.

    Syarat Berkas Lamaran Lowongan Pramugara-Pramugari KAI Services

    Adapun sejumlah berkas persyaratan untuk melamar lowongan kerja Pramugara dan Pramugari KAI Services, meliputi:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru;
    Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) (asli);
    Foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak satu lembar background warna merah (ditempel pada CV);
    Fotokopi ijazah terakhir;
    Fotokopi transkip nilai/SKHUN;
    Fotokopi kartu BPJS Kesehatan aktif;
    Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas/rumah sakit (asli).

    Lokasi Penempatan Pramugara-Pramugari KAI Services

    Lowongan kerja pramugara dan pramugari KAI Services kali ini akan ditempatkan di beberapa lokasi berikut:

    Branch Office 1 Jakarta
    Branch Office 2 Bandung
    Branch Office 4 Semarang
    Branch Office 5 Purwokerto dan Distrik Kutoarjo
    Branch Office 6 Yogyakarta dan Distrik Solo
    Branch Office 7 Madiun
    Branch Office 8 Surabaya dan Distrik Malang

    Jadwal Rekrutmen

    Berikut ini linimasa rekrutmen pramugara dan pramugari KAI Services:

    Wawancara Gelombang 1: 24 – 28 Februari 2025
    Pengumuman Kandidat Gelombang 1 
    Wawancara Gelombang 2: 4 – 7 Maret 2025
    Pengumuman Kelulusan Kandidat Gelombang 2

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Ketika ada yang ingin mencabut dukungan, harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung.

    Purwokerto (ANTARA) – Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Octafiani C. Pratiwi mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat, termasuk dari kalangan TNI dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembagian sembako.

    “Di setiap lini masyarakat itu tidak bisa dinafikkan ada kecurangan, termasuk pihak TNI, ASN, ada yang membagikan sembako,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, dari semua itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat akan memilih pihak yang memberikan paket sembako atau bantuan sosial.

    Menurut dia, masyarakat saat sekarang sudah cerdas dan mempunyai resistensi politik.

    “Evaluasi hari ini menjadi catatan bersama dalam menggelar pemilihan mendatang,” katanya selaku pemantik diskusi.

    Dalam kesempatan itu, Octafiani juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu catatan evaluasi penting.

    Pemantik diskusi lainnya, Nanang Indra Suyitno memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pemilu di beberapa daerah.

    Selain itu, dia juga menjelaskan tantangan dalam menyusun evaluasi pemilihan yang terdiri atas ketersediaan data dukung sesuai dengan ketentuan evaluasi.

    “Data dukung ini dimiliki oleh teman-teman KPU sendiri. Namun, tentunya bagaimana data dukung ini selaras dengan apa urgensi yang akan diukur,” kata pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi itu.

    Menurut dia, tantangan selanjutnya berkaitan waktu karena anggota KPU dituntut untuk membuat keluaran hasil evaluasi dalam waktu 1—2 bulan.

    Dalam hal ini, kata dia, evaluasi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan April 2025.

    “Yang ketiga perlu adanya evaluasi pelaporan di setiap tahapan, dan yang keempat perlunya payung hukum maupun petunjuk teknis yang lebih komprehensif sebagai acuan dalam pemilu,” kata Nanang.

    Dalam diskusi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah menyampaikan beberapa evaluasi yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).

    Sebelum pelaksanaan penertiban APK, kata dia, sempat saling lempar karena tidak jelasnya regulasi Pilkada 2024.

    “Ini teman-teman pengawas merasa jadi tanggung jawab KPU, sampai turun (surat instruksi) dari Bawaslu RI untuk membersamai penertiban APK,” katanya.

    Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, Ari Suprapto, mengharapkan adanya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pilkada.

    Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak ingin pasangan Sadewo-Lintarti melawan kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.

    “Namun, ketika ada yang ingin mencabut dukungan (untuk mendukung pasangan calon lain yang akan dimunculkan, red.), harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung. Oleh karena itu, regulasi ini harus dievaluasi,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengakui persoalan regulasi bagi penyelenggara memang perlu dievaluasi.

    Selain itu, kata dia, salah satu tantangan terbesar adalah persiapan pemilu yang hanya berlangsung sekitar 8 bulan, termasuk pembuatan alat peraga sosialisasi pemilu.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025