kab/kota: Purwokerto

  • KAI Tambah Jadwal KA Yogyakarta–Gambir untuk Libur Panjang Paskah

    KAI Tambah Jadwal KA Yogyakarta–Gambir untuk Libur Panjang Paskah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalender kembali membawa kabar baik bagi para pencinta liburan. Minggu ini, tanggal merah kembali menyapa, memberi ruang rehat sejenak dari rutinitas.

    Hari Jumat, 18 April 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Wafat Isa Almasih atau biasa dikenal Jumat Agung. Rangkaian Paskah yang jatuh pada Minggu 20 April, menciptakan long weekend yang tak boleh dilewatkan.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) tak ketinggalan merespons antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan momen ini untuk pulang kampung, berlibur, atau sekadar recharge ke tempat yang berbeda.

    KAI menghadirkan perjalanan Kereta Api Tambahan relasi Yogyakarta – Gambir (PP) selama periode 17 hingga 20 April 2025, demi memberikan kemudahan dan kenyamanan perjalanan pada momen akhir pekan panjang tersebut.

    “Kami memahami bahwa long weekend Paskah menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat untuk bepergian. Oleh karena itu, KAI menambah perjalanan KA Yogyakarta – Gambir guna mengakomodasi lonjakan penumpang sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

    Perjalanan KA Tambahan ini akan beroperasi dengan waktu yang ramah untuk para traveler. Dari Stasiun Yogyakarta, KA berangkat pukul 00.25 WIB dan tiba di Stasiun Gambir pukul 07.22 WIB. Sementara itu, dari Gambir, keberangkatan dijadwalkan pukul 15.20 WIB dan tiba kembali di Yogyakarta pada pukul 22.15 WIB.

    KA Tambahan Yogyakarta – Gambir ini menggunakan sarana unggulan Kereta Eksekutif Stainless Steel New Generation. Dengan desain modern serta kursi ergonomis yang nyaman untuk perjalanan jauh. Pengalaman naik kereta api kini menjadi bagian dari liburan itu sendiri, bukan hanya sekadar alat transportasi.

    Stasiun-stasiun perhentian dalam perjalanan ini juga menyuguhkan nuansa khas kota-kota di Jawa yang tak kalah memikat. Mulai dari Wates, Kutoarjo, Kebumen, Kroya, Purwokerto, Bumiayu, Cirebon, Jatibarang, Karawang, Bekasi, hingga Jatinegara. Perjalanan dengan kereta ini seperti mengajak penumpang menyusuri lorong-lorong eksotis Pulau Jawa dari jendela kereta.

    “Yogyakarta dan Jakarta selalu menjadi dua kota dengan mobilitas tinggi, apalagi di momen liburan. Penambahan perjalanan ini tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya KAI untuk terus hadir sebagai sahabat perjalanan terbaik di setiap momen spesial,” lanjut Anne.

    Tak hanya sekadar perjalanan, naik kereta api kini menjadi gaya hidup baru. Tak ada stres terjebak kemacetan, tak perlu khawatir dengan keterlambatan, dan lebih ramah lingkungan. Semua kenyamanan ini bisa dinikmati sambil menyaksikan keindahan panorama pagi atau senja yang mengiringi sepanjang rel.

    Selain itu, pelanggan dapat dengan mudah memesan tiket KA Tambahan ini melalui aplikasi Access by KAI ataupun situs booking.kai.id. Proses pembelian cepat, transparan, dan tanpa repot—semuanya demi memastikan pengalaman terbaik sejak dari perencanaan perjalanan.

    KAI juga mengimbau kepada pelanggan untuk merencanakan perjalanan sejak dini, mengingat jumlah tempat duduk terbatas dan momen long weekend kerap membuat tiket cepat terjual habis.

    “Tak ada salahnya menyusun itinerary dari sekarang—mau menikmati matahari terbenam di Parangtritis Yogyakarta atau ngopi santai di Jalan Sabang Jakarta, semua bisa ditempuh dengan KA tambahan ini. KAI berkomitmen untuk selalu menjadi bagian dari cerita perjalanan masyarakat Indonesia. Dengan layanan yang terus ditingkatkan, kami ingin setiap perjalanan bersama KAI bukan hanya nyaman, tapi juga penuh kesan,” tutup Anne.

  • 1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar

    1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar

    Liputan6.com, Garut – Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, Jawa Barat, segera melimpahkan tersangka kasus peredaran sebanyak 1.1 juta batang lebih rokok ilegal, yang merugikan negara hingga Rp 887 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

    “Untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar Kajari Garut, Helena Octavianne, dalam rilis kasus di Kejari Garut, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, pengungkapan kasus yang menjerat tersangka TR, pemilik sekaligus pengedar jutaan batang rokok ilegal itu, merupakan pengembangan dari kesuksesan Bea Cukai Tasikmalaya, saat sukses menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai itu.

    “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” ujar dia menegaskan.

    Modus yang dijalakan tersangka TR ujar dia, yakni membeli rokok ilegal itu dari luar wilayah Garut, kemudian menawarkan hingga mengedarkannya dan menjualnya di wilayah Garut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” ujar dia.

    Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, menyatakan, pengungkapan kasus rokok tanpa cukai itu berasal dari pengembangan kasus lintas provinsi, hingga akhirnya meringkus TR di rumahnya sekaligus gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Limbangan, Garut, 15 Februari 2025 lalu.

    “Awalnya kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, hingga kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” ujar dia.

    Menurutnya, wilayah Garut, termasuk daerah lain di Jawa Barat, tercatat memiliki perokok aktif hingga 17 juta lebih, hingga menjadikannya sebagai pangsa pasar menjanjikan peredaran rokok nasional.

    “Jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” kata dia.

    Selain tersangka, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.189.172 batang rokok ilegal, mobil grand max yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut rokok ilegal, plat nomor kendaraan, beberapa buah tabungan, termasuk handphone.

    “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Garut hingga 20 hari ke depan,” kata dia.

     

    Lilin Duka dan Doa Lintas Agama Purwokerto untuk Korban Bom Surabaya dan Teror Mako Brimob

  • 5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Sosok Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian publik. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Tak sendiri, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

    Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Arif Nuryanta ini? Berikut sederet faktanya yang bisa diketahui.

    Fakta Arif Nuryanta

    1. Menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Sejak November 2024

    Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H diketahui sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jabatan ini diduduki sejak pelantikannya pada 7 November 2024 lalu.

    Waktu itu, Arif Nuryanta menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Bertempat di Aula Ansyahrul, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

    2. Punya Banyak Pengalaman di Dunia PeradilanKarier Arif Nuryanto di dunia peradailan sudah dimulai cukup lama. Jauh sebelum menjadi Ketua PN Jaksel, ia sudah banyak menduduki berbagai posisi penting lainnya.

    Beberapa di antaranya seperti Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto. Lalu, ada juga Ketua PN Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Bangkinang.

    3. Jadi Pengadil Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
    Pada sepak terjangnya sebagai hakim, Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Satu di antaranya adalah unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

    Melalui putusan bersama dua hakim anggota Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif waktu itu menvonis bebas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Kecelakaan Tunggal di Karawang, Temuan Jasad Bayi Hingga Narkoba, Obrolan Sopir dan Penumpang Ngawur

    Kecelakaan Tunggal di Karawang, Temuan Jasad Bayi Hingga Narkoba, Obrolan Sopir dan Penumpang Ngawur

    TRIBUNJAKARTA.COM  –  Insiden kecelakaan tunggal di Karawang, Jawa Barat membuat geger pada Kamis (10/4/2025).

    Pasalnya, warga menemukan jasad bayi perempuan, minuman keras hingga paket narkoba dari dalam mobil.

    Tak hanya itu, gelagat mencurigakan terlihat dari dua pria yang merupakan sopir dan penumpang mobil.

    Bahkan satu dari mereka ada yang berbicara ngawur serta tampak di bawah pengaruh alkohol.

    Hal itu dikatakan perangkat desa sekaligus saksi mata, Ade Ruhiyat (54). 

    Diketahui, kecelakaan tunggal minibus itu tepatnya terjadi di Jalan Raya Ahmad Yani Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

    Ade mengungkapkan pihaknya mendapatkan telepon dari warga atad kejadian tersebut. Ia segera mendatangi lokasi yang hanya berjarak dekat dari kantor desa.

    Saat tiba, ia melihat kerumunan warga yang mencurigai dua orang pria, seorang sopir dan penumpang yang berada di sekitar mobil.

    “Saya langsung amankan dua orang itu, satu saya temui di dekat mobil, satu lagi di warung. Keterangan mereka tidak sinkron. Satu mengaku dari Tangerang menuju Purworejo, satunya lagi bilang ke Purwokerto,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

    Kecurigaan warga semakin menjadi ketika salah satu dari pelaku diketahui membawa bungkusan mencurigakan dari dalam mobil.

    Ade kemudian memeriksa isi kendaraan dan menemukan jenazah bayi dalam kondisi terbungkus kain sarung.

    “Saya rekam saat memeriksa, ternyata benar jenazah bayi perempuan. Mereka mengaku bayi itu meninggal saat lahir di rumah sakit Tangerang,” tambah Ade.

    Selain itu, salah satu pria menunjukkan gelagat mencurigakan dan tampak di bawah pengaruh alkohol.

    “Saat saya tanya, dia mengaku tidak mabuk, tapi obrolannya ngawur. Saat saya periksa lebih jauh, saya temukan botol minuman keras dan beberapa obat-obatan terlarang di dalam tas mereka,” katanya.

    Warga yang membantu juga menemukan bungkusan plastik berisi narkoba di tempat sampah warung yang sebelumnya dibuang oleh salah satu pelaku.

    Tak hanya itu, di bagasi belakang mobil ditemukan pula tas berisi perlengkapan perempuan dan seutas tali tambang oranye.

    “Saya langsung hubungi Polsek Purwasari, Unit Laka Polres Karawang, dan tim Inafis. Semua barang bukti dan kedua pria itu saya serahkan ke polisi,” kata Ade.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kedua pria itu telah dibawa ke polres untuk pemeriksaan. Sedangkan jasad bayi dibawa ke RSUD Karawang untuk divisum.

    “Iya benar, sudah ditangani dan dalam pemeriksaan,” katanya. (TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Diduga Mabuk, 2 Pria Tabrak Tiang Listrik di Karawang, Ada Jasad Bayi Terbungkus Sarung di Mobil – Halaman all

    Diduga Mabuk, 2 Pria Tabrak Tiang Listrik di Karawang, Ada Jasad Bayi Terbungkus Sarung di Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang merekam penemuan jasad bayi yang terbungkus kain sarung di jok belakang mobil yang mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi viral di media sosial. 

    Tampak beberapa warga terkejut saat melihat bungkusan sarung yang berisi jasad bayi perempuan.

    Mobil yang ditumpangi dua pria tersebut menabrak tiang listrik.

    Diduga seorang sopir dan penumpang itu dalam keadaan mabuk sebab ditemukan pula botol minuman keras dan paket narkotika.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infokrw_id pada Sabtu (12/4/2025).

    Kronologi

    Seorang perangkat desa yang juga saksi mata, Ade Ruhiyat (54) mengungkapkan kronologi peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/4/2025).

    Pihaknya mendapatkan laporan dari warga melalui sambungan telepon.

    Ade pun segera ke lokasi yang jaraknya dekat dari kantor desa.

    Saat tiba, ia melihat kerumunan warga yang mencurigai dua pria, seorang sopir dan penumpang yang berada di sekitar mobil.

    Namun, kedua pria itu tampak tidak dalam kondisi yang prima lantaran melantur saat ditanya warga.

    “Saya langsung amankan dua orang itu, satu saya temui di dekat mobil, satu lagi di warung. Keterangan mereka tidak sinkron. Satu mengaku dari Tangerang menuju Purworejo, satunya lagi bilang ke Purwokerto,” kata Ade saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025).

    Kecurigaan warga semakin menjadi ketika salah satu dari pria itu diketahui membawa bungkusan mencurigakan dari dalam mobil.

    Ade kemudian memeriksa isi kendaraan dan menemukan jenazah bayi dalam kondisi terbungkus kain sarung.

    “Saya rekam saat memeriksa, ternyata benar jenazah bayi perempuan. Mereka mengaku bayi itu meninggal saat lahir di rumah sakit Tangerang,” tambah Ade.

    Selain itu, salah satu pria menunjukkan gelagat mencurigakan dan tampak di bawah pengaruh alkohol.

    “Saat saya tanya, dia mengaku tidak mabuk, tapi obrolannya ngawur. Saat saya periksa lebih jauh, saya temukan botol minuman keras dan beberapa obat-obatan terlarang di dalam tas mereka,” katanya.

    Sempat dibuang

    Warga juga menemukan bungkusan plastik berisi narkotika di tempat sampah warung yang sempat dibuang pelaku.

    Tak hanya itu, di bagasi belakang mobil ditemukan pula tas berisi perlengkapan perempuan dan seutas tali tambang oranye.

    “Saya langsung hubungi Polsek Purwasari, Unit Laka Polres Karawang, dan tim Inafis. Semua barang bukti dan kedua pria itu saya serahkan ke polisi,” kata Ade.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin membenarkan kejadian tersebut. 

    Saat ini kedua pria itu telah dibawa ke polres untuk pemeriksaan. 

    Sedangkan jasad bayi dibawa ke RSUD Karawang untuk divisum.

    “Iya benar, sudah ditangani dan dalam pemeriksaan,” kata Ipda Solikhin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Minibus Tabrak Tiang Listrik di Karawang, Warga Temukan Jasad Bayi dan Narkotika. 

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/Muhammad Azzam)

  • Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

    JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

    Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    Profil Muhammad Arif NuryantaUntuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

    Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO – Halaman all

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta terjerat kasus suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kini Arif Nuryanta berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung bersama tiga lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang berprofesi sebagai advokat.

    Arif Nuryanta diketahui dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Diduga kuat, Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi senilai Rp 60 miliar.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag. 

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” imbuhnya.

    Atas kasus tersebut Muhammad Arif Nuryanta kini dijerat Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Profil Muhammad Arif Nuryanta

    Muhammad Arif Nuryanta merupakan pria kelahiran Kulonprogo pada 7 Oktober 1971.

    Ia memulai karir menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Batang pada 6 Agustus 2001.

    Setahun berselang, ia menjadi hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 13 September 2002.

    Selanjutnya pada 5 September 2007, Arif Nuryanta dipercaya menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarbaru.

    Tiga tahun berselang tepatnya pada 21 Mei 2010, Arif Nuryanta digeser menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Banjarnegara dan pada 27 Mei 2013, ia menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Karawang.

    Karirnya pun menanjak, pada 31 Agustus 2015, ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Setahun berselang, tepatnya 28 Juni 2016 ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

    Kemudian ia kembali bertugas di Pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lumajang pada 21 Agustus 2017.

    Setahun kemudian, ia kembali digeser dari Pulau Jawa menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 30 Agustus 2018.

    Setelahnya pada 12 Juni 2019, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

    Selanjutnya pada 4 Mei 2021 ia digeser ke Jakarta menjadi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Setelahnya ia kembali bertugas di luar pulau Jawa menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 1 Juli 2022.

    Setelah itu, ia pun dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Desember 2022.

    Selanjutnya pada 17 Januari 2024, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Selanjutnya pada 6 November 2024, ia pun dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hanya berselang beberapa bulan, ia kini ditangkap penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus suap korupsi ekspor CPO.

    (tribunnews.com/ alfarizi)

  • Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.

    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:

    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

    Hakim Kasus “Unlawful Killing” Laskar FPI

    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

  • 1
                    
                        Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
                        Nasional

    1 Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Nasional

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.
    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas
    ekspor CPO
    antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:
    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4,7 Juta Penumpang Gunakan KA Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    4,7 Juta Penumpang Gunakan KA Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sukses besar dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2025. Selama 22 hari arus mudik dan balik Lebaran 2025, KAI melayani total 4.707.628 pelanggan, baik untuk kereta api jarak jauh maupun lokal di seluruh wilayah operasional di Pulau Jawa dan Sumatera.

    “Ini menjadi bukti nyata tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kereta api sebagai moda transportasi andalan saat musim mudik Lebaran,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba, Sabtu (12/4/2025).

    Dari total pelanggan tersebut, 3.915.546 orang memilih menggunakan KA Jarak Jauh dengan okupansi mencapai 114%. Sebanyak 792.082 pelanggan menggunakan KA Lokal dengan tingkat okupansi 69%.

    Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

    Puncak arus balik Lebaran terjadi pada 2 April 2025, dengan KAI melayani hingga 274.313 pelanggan dalam sehari. Sementara itu, puncak arus mudik tercatat pada 28 Maret 2025 dengan 215.561 pelanggan.

    Stasiun dengan jumlah penumpang naik terbanyak selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 antara lain Pasar Senen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Bekasi, dan Bandung.

    Untuk kategori KA Lokal, stasiun tersibuk adalah Sukabumi, Padang, Bogor, Jember, Pariaman, Solo Balapan, Cianjur, Air Tawar, Semarang Tawang, dan Medan.

    Tingkat Ketepatan Waktu Tinggi

    Tak hanya melayani penumpang dalam jumlah besar, KAI juga mencatatkan prestasi dalam hal ketepatan waktu (on time performance/OTP). OTP keberangkatan kereta api mencapai 99,69%, sedangkan OTP kedatangan mencapai 97,23%. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

    “Kereta api tetap jadi favorit pemudik karena bebas macet, aman, nyaman, dan memiliki ketepatan waktu yang sangat baik, apalagi di tengah kemacetan jalur darat saat mudik dan balik Lebaran,” jelas Anne.

    Selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, KAI juga terus menghadirkan berbagai fasilitas untuk menambah kenyamanan perjalanan para pelanggan, mulai dari layanan tambahan hingga ruang tunggu yang lebih ramah keluarga.