kab/kota: Purwodadi

  • Wartawan Gadungan Palsukan Identitas Kemendes, Janji Bawa Program MBG di Purwadadi Ciamis

    Wartawan Gadungan Palsukan Identitas Kemendes, Janji Bawa Program MBG di Purwadadi Ciamis

    JABAR EKSPRES – Suasana mencekam menyelimuti Kantor Desa Purwadadi, Minggu (16/2/2025), ketika ratusan warga mengepung seorang pria berinisial YS (45).

    Pria yang mengaku sebagai staf ahli Kementerian Desa (Kemendes) itu diduga hendak menipu Kepala Desa Purwadadi, Markun Marheni, dengan iming-iming program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Aksi YS berakhir di tangan polisi setelah warga curiga dan memergoki identitas palsunya.

    Insiden ini berawal dari penolakan warga terhadap rencana pembangunan dapur bergizi MBG di lapangan sepak bola desa (aset publik yang dinilai sakral).

    Spanduk putih bertuliskan ‘Tolak Alih Fungsi Lapangan!’ dibentang warga sebagai bentuk protes. Kemarahan memuncak saat mereka mendatangi kantor desa dan menemukan YS yang mengaku sebagai tenaga ahli Kemendes.

    BACA JUGA: Karang Taruna Kota Banjar Terjebak Krisis Kepemimpinan, 3 Kecamatan Desak KLB

    Saat diminta tunjukkan kartu identitas Kemendes, dia malah menunjukkan kartu pers dari media. Warga langsung geram.

    Dede Suwarno, tokoh masyarakat setempat mengaku, YS yang mengklaim sebagai Kepala Biro Zona III (mencakup Purwakarta, Bandung Barat, dan Cianjur) itu pun panik.

    “Upaya YS untuk mengelak gagal setelah BPD dan perangkat desa memastikan tidak ada koordinasi resmi terkait proyek MBG,” kata Dede.

    Menurut keterangan warga, YS membawa skenario rumit. YS menjanjikan kedatangan Wakil Menteri Desa untuk groundbreaking proyek sekaligus meyakinkan Kades Markun agar menyiapkan material konstruksi.

    “Material seperti batu dan pasir sudah ditumpuk di lapangan. Semua dari kantong pribadi Pak Kades, bukan APBDes,” ujar Aan Rohimat, Ketua BPD Purwadadi.

    BACA JUGA: Malam Kelam di Purwodadi, 7 Kambing dan 1 Motor Raib dalam Senyap

    Sayangnya, Markun tak hadir saat konfrontasi terjadi. Warga menduga ia menjadi korban manipulasi YS yang memanfaatkan niatan baik kepala desa. “Ini jelas penipuan terstruktur. Pelaku eksploitasi kepercayaan pejabat desa,” tegas Dede.

    YS akhirnya diamankan Polsek Lakbok untuk menghindari amuk massa. “Kami khawatir terjadi main hakim sendiri. Pelaku kami bawa untuk pemeriksaan intensif,” jelas Aipda Bani Martin SH, Kanit Reskrim Polsek Lakbok.

    Warga kini mendesak aparat mengusut tuntas jaringan YS. “Jangan sampai ada desa lain yang jadi korban berikutnya,” seru Aan, warga sekitar. (CEP)

  • Malam Kelam di Purwodadi, 7 Kambing dan 1 Motor Raib dalam Senyap

    Malam Kelam di Purwodadi, 7 Kambing dan 1 Motor Raib dalam Senyap

    JABAR EKSPRES – Dini hari itu, langit Dusun Purwodadi masih diselimuti kabut. Tugio (49 tahun), peternak kambing di Desa Waringinsari, baru saja memberi pakan tujuh ekor kambing kesayangannya. Tak disangka, tiga jam kemudian, kandang itu kosong. Tak hanya kambing, sepeda motornya pun lenyap. Peristiwa ini menjadi catatan kelam kedua dalam sebulan terakhir di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

    Kerugian material ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Namun, bagi Tugio -yang menggantungkan hidupnya pada ternak-, hilangnya dua kambing betina dan lima jantan itu seperti terpotongnya tali nafkah. “Ini bukan sekadar angka. Ini jerih payah bertahun-tahun,” ucapnya lirih, menahan sesak.

    Ia menduga pelaku lebih dari satu orang. “Menggondol motor sekaligus mengangkut kambing butuh kerjasama. Ini bukan kerja satu orang,” kata Slamet, tetangga Tugio.

    Menurut Ketua RW setempat, Pujiyanto, Tugio baru menyadari kehilangan saat hendak memberi pakan kembali pukul 05.00 WIB. “Dia kaget, kandang terbuka lebar. Tujuh kambing dan motornya raib tanpa suara,” kisah Pujiyanto, Minggu (16/2).

    BACA JUGA: DAU Pendidikan Kota Banjar Akan Beralih ke Sistem Lelang, Wali Kota Terpilih Janji Evaluasi

    Tak lama dari kejadian itu, pencarian warga membuahkan hasil. Tiga ekor kambing yang diduga milik Tugio mati tergeletak di tepi tanggul, sekitar 1 km dari kandang.“Diduga, pelaku panik atau kelelahan membawa hewan hidup. Tiga ekor ini ditinggalkan begitu saja,” jelas Pujiyanto.

    Kondisi kambing yang tak utuh -dengan luka di bagian leher- memperkuat dugaan bahwa pencuri menggunakan kendaraan roda empat untuk kabur.

    “Mustahil bawa tujuh kambing pakai motor. Pasti ada mobil atau pickup,” tambahnya. Sayangnya, tak ada CCTV atau saksi yang melihat momen kejadian.

    Aksi ini disebut ‘terlalu rapi’ untuk sekadar pencurian dadakan. Pelaku diduga telah memantau lokasi sebelumnya. “Kandang berada di pinggir sawah, jauh dari permukiman. Mereka pasti tahu situasi lingkungan,” curiga Pujiyanto.

    Sejak kejadian, warga Purwodadi mulai meningkatkan ronda malam. Namun, keterbatasan personel dan luasnya area pertanian membuat upaya ini seperti tempurung di tengah badai. “Kami butuh bantuan aparat. Jangan sampai ada korban berikutnya,” desak Pujiyanto.

  • Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    Menkop Sebut Intidana Sudah Keluar dari Daftar Koperasi Bermasalah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sudah keluar dari daftar koperasi bermasalah.

    Menurut Budi Arie, hal tersebut terkonfirmasi setelah menerima laporan dari Satgas bahwa KSP Intidana bisa menyelesaikan masalah gagal bayar kepada anggotanya. Saat ini, KSP Intidana mulai melakukan pengembalian dana kepada anggota atau peminjamnya.

    “Permasalahan semua sudah diselesaikan oleh pengurus, pengawas, dan juga seluruh anggota KSP Intidana didampingi oleh Satgas,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Budi Arie mengapresiasi atas keberhasilan KSP Intidana keluar dari daftar delapan koperasi bermasalah. Komitmen ini terjadi, kata Budi Arie, atas kerja Satgas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga komitmen dari anggota KSP Intidana sendiri.

    “KSI Intidana ini benar-benar koperasi sejati bukan ponzi. Makanya, ada niat dan upaya untuk menyelesaikan. Karena dari laporan yang saya lihat, ada beberapa koperasi bermasalah yang milik perorangan alias penipuan berkedok koperasi,” tutur Budi Arie.

    Budi Arie menuturkan, proses pengembalian uang anggota KSP Intidana telah diselesaikan melalui ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati dalam rapat anggota. Sementara sisa daftar tujuh koperasi bermasalah lainnya, sambung Menkop, juga tengah melakukan tahap penyelesaian. Namun ia belum bisa memastikan kapan hal itu akan rampung.

    “Sisanya tunggu penyelesaiannya. Tugas kami di Kemenkop ini bagaimana caranya agar koperasi bermasalah ini cepat menyelesaikannya, jangan terkatung-katung. Kasihan rakyat yang dirugikan,” ucap Budi Arie.

    Dia berharap, apa yang telah dilakukan KSP Intidana ini menjadi role model bagi koperasi-koperasi lain yang bermasalah. Sehingga, masalah koperasi bisa diselesaikan oleh anggotanya sendiri. Mewujudkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

    Sebelumnya, KSP Intidana memiliki kewajiban (utang) kepada para anggotanya (peminjamnya) mencapai Rp930 miliar. Dalam penyelesaian masalah hari ini, Ketua Umum KSP Intidana Darius Limantara mengungkapkan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp240 miliar.

    “Masih ada sisa sekitar Rp690 miliar, yang akan kami selesaikan dengan revitalisasi asset based resolution (resolusi aset secara optimal) di utang sekitar Rp300 miliar dan memiliki aset sekitar Rp325 miliar,” rinci Darius di kesempatan yang sama.

    Darius juga memastikan, penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut dilakukan melalui payung hukum yang diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berdasarkan kesepakatan bersama para anggota.

    Di mana total anggota KSP Intidana mencapai 2.500 orang tersebar di lima wilayah. Meliputi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

    “Semua dikelola secara transparan. Kami yakin semuanya bisa selesaikan. Karena tujuan koperasi kami adalah dari untuk oleh anggota untuk kesejahteraan anggota,” ucapnya.

    Pihaknya bersyukur, KSP Intidana sudah keluar dari permasalahan persoalan hukum, dan masuk ke dalam ranah berkoperasi sejati. Melalui RAT, KSP Intidana telah membentuk kepengurusan, kepengawasan, Dewan Penasehat, bersama dengan stakeholder.

    “Kami berkomitmen memajukan KSP Intidana kembali berjaya lagi. Mengikuti regulasi petunjuk dari Kemenkop untuk masuk dalam era digitalisasi koperasi,” tuturnya.

    Sementara itu, ⁠Anggota KSP Intidana Cabang Purwodadi, Syaiful Putra berterima kasih kepada Kemenkop dan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yang telah membantu pihaknya dalam hal pembinaan, pengawasan, dan revitalisasi.

    “Sehingga koperasi KSP inti dana yang sebelumnya mengalami berbagai permasalahan, pada hari ini kami anggap sebagai kooperasi yang sudah normal kembali,” katanya.

    Dia memastikan, saat ini KSP Intidana sudah bisa melaksanakan operasionalnya. Sudah mulai bisa lagi menghimpun dana melalui funding, dan menyalurkannya kembali dalam bentuk lending.

    “Namun kami tetap membutuhkan arahan, pembinaan, serta pengawalan dari Kemenkop, agar ke depan koperasi KSP Intidana bisa lebih baik lagi. Ayo berkoperasi dan jangan takut lagi berkoperasi,” imbuhnya.

  • Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Februari 2025

    Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Regional 12 Februari 2025

    Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
    Tim Redaksi
     
    GROBOGAN, KOMPAS.com
    – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menetapkan 4 remaja pria sebagai tersangka kasus
    pemerkosaan
    siswi SMA, NT (14).
    Sebelumnya pelajar kelas X asal Kecamatan Brati itu dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi.
    Perbuatan bejat itu pun divideokan oleh para pelaku.
    Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, keempat tersangka yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
    Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan.
    Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diproses merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
    “Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
    Kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada 18 November lalu hingga kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi. 
    Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka.
    Penetapan keempat tersangka ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    “Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi,” ujar Yusuf.
    Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menambahkan, berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NT untuk tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan pada Senin (10/2/2025). 
    “Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,”
    Danang berujar penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.
    “Sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, kami telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan. Di antaranya mengajukan permohonan asesmen ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial,” tutur Danang.
    Diperkosa dan direkam
    Untuk diketahui, NT siswi SMA di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami trauma berat setelah diduga diperkosa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi. Gadis berusia 14 tahun itu dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah remaja pria.
    “Pelakunya diduga ada enam orang atau bahkan lebih. Usia para pelaku sekitar 16-17 tahunan dan semuanya warga Sukolilo, Pati,” kata Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024).
    Menurut Endang, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.
    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.
    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.
    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.
    Korban yang sudah tak berdaya akibat pengaruh miras oplosan itu lantas ditelanjangi dan digilir secara bergantian oleh para terduga pelaku. Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.
    Menjelang Subuh, korban yang syok dan meringis kesakitan langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.
    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Panjang Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Grobogan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

    Perjuangan Panjang Keadilan untuk Korban Pemerkosaan di Grobogan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

    TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN – Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa NT (14), siswi SMA di Grobogan disesalkan keluarga korban berjalan lamban,

    Hingga kini beberapa pelaku belum ditetapkan menjadi tersangka.

    Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

    Pelajar kelas X asal Grobogan tersebut dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi oleh sejumlah remaja pria. 

    Kuasa Hukum korban, Endang Kusumawati berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan sudi menangani kasus kejahatan seksual yang resmi dilaporkannya pada 18 November lalu ini dengan serius. 

    “Saya sangat menyayangkan, prosesnya lambat. Kurang apalagi, bukti cukup. Kami laporkan pada pertengahan November, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” tegas Endang saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/2/2025).

    Dalam kasus dugaan serangan seksual anak di bawah umur ini, sambung Endang, enam remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati dilaporkan terlibat dengan status peran yang berbeda.

    “Seharusnya para terduga pelaku yang berjumlah enam ini diamankan terlebih dulu bukannya dibiarkan berkeliaran bahkan bebas bermedsos. Terduga pelaku utama ini putus sekolah dan lainnya pelajar SMA,” kata Endang.

    Korban trauma Menurut Endang, sejauh ini korban masih dalam kondisi ketakutan meski beberapa kali sempat menerima pendampingan psikis dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. 

    “Korban sudah tidak punya bapak, hanya tinggal bersama ibunya. Jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kami monitoring 24 jam,” kata Endang. 

    Tersangka Pencabulan 10 Murid SD Polisi sebut masih didalami penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMA ini masih didalami penyidik.

    “12 saksi sudah kami periksa dan saat ini sudah proses pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Yusuf. 

    Kronologi

    Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024) mengatakan, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.

    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya.

    Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.

    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku.

    Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.

    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.

    Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.

    Menjelang Subuh, korban yang syok langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.

    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang. 

    Disampaikan Endang, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah video tak senonoh yang sengaja direkam para pelaku itu disebarluaskan melalui perpesanan WhatsApp.

    “Kakak korban yang mengetahui itu kemudian mencecar korban lalu korban mengakuinya,” kata Endang. (*)

     

  • Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas Regional 10 Februari 2025

    Kasus Pemerkosaan di Grobogan Mandeg, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Usut Tuntas
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com –
    Satreskrim Polres
    Grobogan
    , Jawa Tengah didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan
    pemerkosaan
    yang dilaporkan menimpa NT (14), siswi SMA.
    Pelajar kelas X asal Grobogan tersebut dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi oleh sejumlah remaja pria.
    Kuasa Hukum korban, Endang Kusumawati berharap, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan sudi menangani kasus kejahatan seksual yang resmi dilaporkannya pada 18 November lalu ini dengan serius.
    “Saya sangat menyayangkan, prosesnya lambat. Kurang apalagi, bukti cukup. Kami laporkan pada pertengahan November, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka,” tegas Endang saat dihubungi melalui ponsel, Senin (10/2/2025).
    Dalam kasus dugaan serangan seksual anak di bawah umur ini, sambung Endang, enam remaja pria asal Kecamatan Sukolilo, Pati dilaporkan terlibat dengan status peran yang berbeda.
    “Seharusnya para terduga pelaku yang berjumlah enam ini diamankan terlebih dulu bukannya dibiarkan berkeliaran bahkan bebas bermedsos. Terduga pelaku utama ini putus sekolah dan lainnya pelajar SMA,” kata Endang.
    Menurut Endang, sejauh ini korban masih dalam kondisi ketakutan meski beberapa kali sempat menerima pendampingan psikis dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan.
    “Korban sudah tidak punya bapak, hanya tinggal bersama ibunya. Jadi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, kami monitoring 24 jam,” kata Endang.
    Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan pelajar SMA ini masih didalami penyidik.
    “12 saksi sudah kami periksa dan saat ini sudah proses pelimpahan ke Kejari Grobogan,” kata Yusuf.
    Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024) mengatakan, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.
    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.
    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.
    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.
    Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.
    Menjelang Subuh, korban yang syok langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.
    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang.
    Disampaikan Endang, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah video tak senonoh yang sengaja direkam para pelaku itu disebarluaskan melalui perpesanan WhatsApp.
    “Kakak korban yang mengetahui itu kemudian mencecar korban lalu korban mengakuinya,” kata Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Pasuruan Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Pengungsi Tanah Gerak

    Polres Pasuruan Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Pengungsi Tanah Gerak

    Paruruan (beritajatim.com) – Bencana tanah bergerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak yang terdampak. Sebagai respons, Polres Pasuruan menggelar kegiatan trauma healing bagi anak-anak pengungsi guna membantu mereka mengatasi rasa takut dan kecemasan pascabencana.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan keceriaan anak-anak yang terguncang akibat bencana.

    “Kami ingin anak-anak kembali ceria dan merasa aman,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Kegiatan trauma healing yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, berlangsung dengan penuh keceriaan. Anak-anak pengungsi diajak mengikuti berbagai permainan interaktif dan mendengarkan cerita-cerita inspiratif guna membantu mereka melupakan pengalaman pahit yang baru saja terjadi.

    “Dengan kegiatan ini, kami ingin memberikan semangat dan kebahagiaan kepada anak-anak,” tambah AKBP Dani.

    Selain memberikan dukungan psikologis bagi para pengungsi, Polres Pasuruan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para ahli geologi untuk memantau pergerakan tanah yang masih berpotensi membahayakan warga.

    “Kami berharap segera ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Diketahui, bencana tanah bergerak di Dusun Sempu telah memaksa sebanyak 47 kepala keluarga, yang terdiri dari 176 jiwa, mengungsi ke tempat yang lebih aman. Hingga kini, pemerintah daerah bersama tim ahli terus melakukan evaluasi terhadap kondisi tanah guna memastikan keamanan warga sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing. [ada/beq]

  • 10
                    
                        231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
                        Regional

    10 231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis Regional

    231 Tabung Elpiji Dioplos Pemuda 23 Tahun, Bakal Dijerat Pasal Berlapis
    Editor
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
    Jawa Tengah
    menyelidiki penyalahgunaan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
    Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan
    praktik ilegal
    dengan memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025.
    Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar serta melanggar peraturan yang berlaku.
    Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman menjelaskan, “Dalam prakteknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi,” pada Rabu (5/2/2025).
    Praktik ilegal
    ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan
    keselamatan masyarakat
    .
    Pemindahan gas yang tidak sesuai dengan standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
    Arif Budiman menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
    “Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
    “Ada 231 tabung elpiji, terdiri dari berbagai ukuran, serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas,” ungkap Arif.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal semacam ini dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
    Pasal yang digunakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 6 tahun penjara atau denda sebesar 60 miliar.
    (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf I Editor: Sari Hardiyanto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Persipur vs Persebi, 2 Kelompok Suporter Tawuran hingga di Ruang IGD RS

    Persipur vs Persebi, 2 Kelompok Suporter Tawuran hingga di Ruang IGD RS

    Tidak saja di dalam lapangan, aksi tawuran antar suporter juga meluas hingga di beberapa tempat di Kota Purwodadi. Tawuran dan aksi saling lempar batu hingga pukulan menggunakan kayu juga terjadi di halaman rumah sakit (RS) Yakkum, Purwodadi.

    Video aksi saling lempar antar-suporter yang sempat terjadi di halaman rumah sakit Yakkum Purwodadi tersebar di sejumlah media sosial.

    Akibat aksi tawuran antar suporter Persipur dan Persebi, kaca Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Yakkum juga pecah. Apit (19) warga Godong yang menjadi saksi dan juga suporter saat datang ke RS mendapat serangan.

    “Saya tadinya berdua hendak menjenguk rekan saya yang terluka pasca-bentrok antar suporter di lapangan stadion. Nah setelah itu saya lihat ada yang bawa batu melempar dan mengacungkan kayu jadi lari ke arah IGD untuk amankan diri,” aku keluarga pasien RS Yakkum.

    Meski sudah lari, suporter yang sama-sama mendukung Persipur ini ternyata masih mengejar hingga di ruang IGD. Para suporter mengejar sambil membawa batu dan kayu yang kemudian di lemparkan batu ke pintu kaca IGD RS Yakum.

    “Saya lihat ada yang melempar batu besar dan batu kecil-kecil, sampai ada yang bawa kayu atau bambu. Saya pilih lari saja,” lanjutnya.

    Sementara itu, akibat kerusuhan ini, pintu kaca setebal 1 cm depan IGD RS Yakum pun pecah akibat lemparan batu. Tak hanya itu, para petugas dan pasien di IGD juga ketakutan akibat bentrok berujung pengrusakan ini.

    “Kita masih dalami kasusnya. Sementara kita akan periksa saksi-saksi yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono di lokasi bentrok RS Yakum.

  • Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kediri

    Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24) di simpang empat Baruna Kota Kediri, pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Keputusan ini disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas, AKP Afandy Dwi Takdir, pada Rabu (5/2/2025).

    “Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam. Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” jelas AKP Afandy.

    Malik Alfian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Sebagai barang bukti, bus dengan nomor polisi AG 7635 US telah diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, di Terminal Tamanan.

    Kronologi Kecelakaan di Simpang Empat Baruna

    Insiden ini bermula ketika Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik melaju dari arah timur Jalan MT Haryono. Saat mendekati lampu merah, bus mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain. Namun, tanpa disadari, korban yang sedang berjualan berada di jalur tersebut dan tertabrak.

    Menurut saksi mata, sopir truk yang berada di lokasi sempat memberikan kode dengan menggedor kendaraan untuk memperingatkan sopir bus. Namun, insiden tetap terjadi hingga akhirnya bus berhenti setelah menabrak korban.

    Korban, yang merupakan pedagang asongan berkebutuhan khusus asal Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di kepala.

    Protes dari LSM Sahabat Boro Jarakan

    Kasus kecelakaan ini mendapat perhatian dari aktivis LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri. Mereka mempertanyakan lambatnya penanganan kasus oleh Satlantas Polres Kediri Kota.

    “Kami dari LSM Saroja hari ini ingin mempertanyakan pihak Satlantas Polres Kediri Kota yang menangani perkara tabrakan terhadap salah satu korban yang meninggal di Baruna, seminggu lalu,” ujar Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, saat mendatangi Mako Satlantas Polres Kediri Kota, pada Senin (3/2/2025) lalu

    “Tadi setelah saya cek di kejaksaan, pihak kejaksaan belum menerima satu cuilpun entah SPDP atau pemberitahuan apapun, sehingga kami diminta untuk menanyakan langsung ke sini,” sambungnya.

    Supriyo juga mengkritik koordinasi yang dinilai kurang baik di unit laka Satlantas Polres Kediri Kota. “Setelah kami dari laka, hari ini, kasat lantas tidak ada, tidak tahu kemana. Kanit laka juga tidak ada, perkara itu disampaikan sudah ditangani. Ditangani sejauh mana, pihaknya ditahan di mana, statusnya tersangka atau apa belum ada. Sehingga ini tidak ada,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera kepada perusahaan otobus dan para sopir.

    “Kami tidak ingin kecolongan seperti kasus-kasus sebelumnya. Kita akan kawal seperti janji saya. Kasus laka yang mengakibatkan korban di salah satu otobus harus sampai ke pengadilan sebagai efek jera kepada seluruh perusahaan otobus dan kepada seluruh sopir yang menjalankan operasional otobus di jalanan, juga menghormati pengguna jalan yang lain. Kita akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan, kita akan datangi Polres kita tanyakan kepada pihak humas,” tegas Supriyo.

    Supriyo juga meminta Kapolres Kediri Kota untuk mengevaluasi kinerja unit laka karena pelayanan yang diberikan dianggap kurang memuaskan.

    “Mohon izin bapak Kapolres, tolong dievaluasi kegiatan di unit laka, tidak ada pelayanan yang baik buat kami, dijawab seadanya. Kami LSM, kami bisa bayangkan LSM aja begini, bagaimana kalau masyarakat biasa,” tuturnya. [nm/suf]
    .