kab/kota: Purwodadi

  • Jokowi Ajak Basuki Bagi Bantuan ke Petani Jateng di Tengah Isu Mundur

    Jokowi Ajak Basuki Bagi Bantuan ke Petani Jateng di Tengah Isu Mundur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Jokowi mengajak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkeliling Jawa Tengah di saat isu menteri tersebut hendak mundur dari kabinet.

    Kegiatan Jokowi dan Basuki dimulai sekitar pukul 7.30 WIB. Mereka meninjau jalan Solo-Purwodadi yang selama ini selalu rusak.

    Jokowi mengecek perombakan jalan tersebut menggunakan beton. Dia terkesan dengan pekerjaan yang dilakukan Basuki dan Kementerian PUPR.

    Dia mengatakan Jalan Solo-Purwodadi sekarang mulus, tak seperti sebelumnya. Jalan itu sekarang dilapisi beton rigid setebal 25 sentimeter.

    “Terima kasih, Pak Basuki. Yang di sana enggak ada yang terima kasih. Saya yang mewakili, terima kasih, Pak Basuki,” kata Jokowi di Grobogan, Selasa (23/1).

    Basuki tersenyum mendengar hal itu. Ia langsung berdiri dan melepas topinya. Basuki membungkuk seraya memberi hormat kepada Jokowi.

    Jokowi juga mengajak Basuki saat bagi-bagi bantuan untuk petani yang gagal panen di Grobogan. Jokowi secara khusus menyapa Basuki di acara itu.

    “Yang saya hormati, Pak Menteri PUPR. Pak menteri PU siapa namanya?” tanya Jokowi ke para petani.

    “Pak Basuki,” teriak para petani.

    “Oh berarti sudah pada kenal,” ujar Jokowi.

    Sebelumnya, berembus kabar 15 menteri akan mundur dari kabinet Jokowi. Isu itu diungkap oleh ekonom Faisal Basri.

    Faisal tidak membeberkan daftar menteri itu. Namun, ia menyebut beberapa di antaranya adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Jokowi telah membantah kabar tersebut. Dia memanggil Sri Mulyani ke istana berkali-kali di tengah isu mundur tersebut.

    “Menteri tiap hari kita ratas, tiap hari kita rapat terbatas, tiap hari kita rapat internal, tiap hari, dengan semua menteri, dengan semua atau sebagian menteri,” ujar Jokowi setelah Harlah Muslimat NU di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (20/1).

    (dhf/agt)

  • Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Tiga Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Berbeda

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah yang berada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dijatuhi hukuman berbeda.

    Pada persidangan yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa. Rinciannya, terdakwa Jatmiko dan Cariadi dikenai hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider satu bulan penjara.

    Sedangkan Suwaji dikenai kurungan 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Hal ini dikarenakan Suwaji telah mengembalikan ganti rugi yang dialami oleh korban yakni warga Desa Tambaksari.

    Tak hanya membayar denda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim, ketiga terdakwa juga diwajibkam untuk mengembalikan kerugian. Namun dari ketiganya, hanya satu terdakwa yang telah mengembalikan kerugian.

    BACA JUGA: Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    “Tiga terdakwa kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari ini sudah melakukan sidang pembacaan hukuman oleh majelis hakim PN Tipikor. Satu dari dua terdakwa sudah membayar ganti rugi yakni Suwaji dengan total Rp 36,4 juta,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (11/12/2023).

    Dijelaskan pula oleh Agung, untuk terdakwa Cariadi mengembalikan uang sebesar Rp10 juta yang seharusnya dibayar Rp 663,5 juta. Lalu untuk Jatmiko sudah mengembalikan sebesar Rp500 ribu yang seharusnya Rp 170,7 juta.

    Agung juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari

    Diketahui sebelumnya keriga terdakwa tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti halnya Jatmiko yang merupakan seorang Kepala Desa Tambaksari. Dia mengumpulkan warga yang mempunyai sertifikat tanah.

    Kemudian Cariadi yang berperan sebagai panitia pengumpul surat tanah warga desa. Kemudian Suwaji berperan sebagai penghubung antara warga dengan pemerintah pusat sekaligus koordinator wilayah Malang. LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) ini berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. [ada/suf]

  • Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap menantunya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan 32 adegan dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka sendiri, Khoiri alias Satir (52).

    Pada 32 adegan tersebut Khoiri memperagakan dari awal dirinya melakukan pembunuhan hingga dirinya bersembunyi di salah satu rumah tetangganya. Rekomtruksi ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa saat membunuh, pelaku memperagakan setidaknya 4 adegan. Mulai dari mencium hingga menggorok leher korban yang juga merupakan menantunya.

    “Ada empat adegan saat melakukan pembunuhan didalam kamar korban. Mulai dari pelaku mencium korban, kemudian korban memberontak dan ditindih dengan bantal hingga korban pingsan. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok keher korban,” kata Anton, Kamis (23/11/2023).

    Dilanjutkannya, setelah pelaku menggorok leher korban, pelaku tak langsung melarikan diri. Melainkan justru beranjak kedapur dan minum air putih dibagian belakang rumah.

    Kemudian Khoiri menunggu anaknya yang juga suami korban pulang dari menaruh lamaran pekerjaan. Setelah anaknya pulang, tersangka memberitahu kepada anaknya jika istrinya telah dibunuh. Sehingga suami korban pergi kekamarnya dan melihat istrinya yang sudah tergeletak di berlumuran darah.

    “Setelah memberitahu anaknya, tersangka langsung berlari keluar kerumah tetangganya dan bersembunyi. Kemudian anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari yahnga,” tambahnya.

    Anton juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan kepada tersangka dan saat ini sedang menunggu hasilnya keluar dari RSJ Malang. “Namun jika hasilnya keluar itu tidak akan menjadi halangan dengan dituntut pidana pasal 44, keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya.

    Diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu Khoiri telah membunuh seorang mantunya setelah pulang dari bekerja. Dari pengakuan Khoiri dirinya telah terangsang dengan menantunya karena telah meminum minuman keras.

    Saat kejadian berlangsung, korban bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang merupakan warga Surabaya sedang mengandung bayi dengan usia 7 bulan. Ibu dan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (ada/kun)

    BACA JUGA: Selain Birahi, Pelaku Pembunuhan Mantu di Pasuruan Juga Terpengaruh Alkohol

  • Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Tiga Terdakwa Redistribusi Tanah Tambaksari Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sudah masuk babak akhir. Dari ketiga terdakwa, JPU hanya memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan bagi dua terdakwa, sedangkan satu lainnya dikenakan lebih ringan yakni dua tahun.

    “Iya benar hari ini, sidang tuntutan tiga orang yerdakwa dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Sidangnya dilakukan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya, Senin (6/11/2023).

    Terdakwa Suwaji dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan yang dimana terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 36,4 juta, dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun.

    Lalu terdakwa Cariadi dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan. Cariadi juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 663,5 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang dan diganti penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    Sedangkan terdakwa ketiga yakni Jatmiko juga dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sama seperti lainnya, Jatmiko juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 170 juta dan jika tidak dibayar, jaksa akan menyita sejumlah aset miliknya dan juga menambah kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    “Tiga orang terdakwa dikenakan pasal yang sama. Yakni Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.L,” tambahnya.

    Diketahui ketiga orang terdakwa tersebut telah diamankan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan. Dua orang diamankan pada Kamis (8/6/2023) lalu yakni Kepala Desa Tambak Sari Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi.

    Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023). Suwaji sendiri merupakan salah satu dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. Perannya di Gema PS ini sendiri sebagai koordinator di wilayah Jawa Timur. (ada/kun)

    BACA JUGA: Orang Meninggal Masih Masuk DCT Kabupaten Pasuruan

  • Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Terkuak, Motif Mertua Bunuh Menantu di Purwodadi Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Motif mertua membunuh menantunya yang sedang hamil di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak. Perbuatan itu terjadi lantaran pelaku, Khoiri (52) tergoda nafsunya sehingga timbul keinginan untuk merudapaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengatakan, pelaku yang merupakan mertua bernafsu ketika melihat korban. Saat itu, korban telah selesai mandi.

    Lantaran tak bisa menahan nafsu, pelaku langsung membuntuti korban hingga masuk kamar. Pelaku juga langsung menindih tubuh korban.

    “Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz, Kamis (2/11/2023).

    Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 centimeter sehingga darah mengalir deras.

    BACA JUGA:
    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.

    “Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.

    BACA JUGA:
    Pekerja Gorong-gorong di Bangil Pasuruan Temukan Granat Tangan

    Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni menyatakan pelaku tidak dikenakan pasal pelecehan seksual. Alasannya, masih diperlukan pembuktian.

    “Untuk pasal pelecehan masih kami lakukan pembuktian terlebih dahulu,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Khoiri (52), warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan telah melukai menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) hingga meninggal dunia. Sang menantu merupakan warga Surabaya. [ada/beq]

  • Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Bapak Sadis dari Pasuruan, Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sadis, bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) tega membunuh menantunya. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, pembunuhan tersebut berada di dalam kamar rumah korban. Saat itu korban berada di dalam kamar suaminya yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Telah terjadi percobaan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban yang merupakan menantunya tersebut bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23),” kata Pujianto.

    Pujianto mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar suaminya. Kemudian pelaku membawa pisau dapur dan memasuki kamar korban.

    Tak lama pelaku langsung menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya. Usai menjalankan aksi, pelaku langsung melarikan diri ke salah satu rumah tetangga.

    Pelaku mengurung dirinya dengan mengunci dari dalam kamar milik tetangganya yang bernama Bari. Sedangkan korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Purwodadi. Namun saat sedang berada di jalan, nyawa korban tak tertolongkan.

    Diketahui korban saat itu juga sedang berada dalam kondisi hamil dengan mengandung selama tujuh bulan. “Setelah kejadian tersebut, suami korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Pasuruan Akui Bau Limbah Ternyata Menyengat

    Setelah mendatangi lokasi kejadian, pihak kepolisian mendobrak pintu kamar yang menjadi tempat persembunyian pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan di Polsek Purwodadi guna menghindari amukan masa.

    Akibat kejadian tersebut, polisi mengamankan pisau dapur yang dibuat untuk membunuh korban. Sedangkan untuk motif pembunuhan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam. [ada/but]

  • Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Anak di Kejayan Pasuruan Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Ngaji

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pelecehan seksual terhadap anak kecil diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini korban dengan nama samaran Mawar. Anak usia 14 tahun itu diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh teman orang tuanya.

    Peristiwa yang menimpa Mawar ini terjadi pada Rabu (11/10/2023) lalu. Saat itu Mawar yang merupakan warga Kecamatan Wonorejo melakukan kegiatan keseharaiannya, yakni mengaji.

    Nanun saat jam pulang mengaji, Mawar tak kunjung pulang sehingga keluarganya mencoba mencari ke tempatnya biasa belajar mengaji. Berselang beberapa jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar jika Mawar telah dijemput AS (30) yang merupakan rekan dari orang tua korban.

    “Sebelum Magrib adik saya berangkat mengaji kayak biasanya, dan biasanya dijemput menjelang isyak. Namun ketika dijemput adik saya sudah tidak ada. Terus saya dapat kabar kalau adik saya dijemput sama AS ini. Jadi saya mulaj lega,” jelas MT (24) yang merupakan kakak korban.

    Namun berselang lama, keesokan harinya, Mawar pulang dengan muka murung dan badan yang lusuh. Mawar pulang dengan menggunakan ojek dan turun di depan gang depan rumahnya.

    Sesampainya di rumah, MT kemudian menanyakan peristiwa yang dialami oleh adiknya tersebut. Adiknya tak mau menjawab dan memilih untuk diam.

    “Mukanya murung setelah pulang itu, dan banyak menyendiri di dalam kamar,” lanjut MT.

    MT yang merasa ada kejanggalan tersebut kemudian melakukan tindakan untuk membawa adiknya ke kantor polisi. MT menduga bahwa adiknya tersebut telah dilecehkan oleh AS yang juga merupakan tetangganya.

    BACA JUGA:

    Jasad Bayi dalam Kotak Kardus Gegerkan Purwodadi Pasuruan

    Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari visum korban dan melengkapi barang bukti lainnya.

    “Kami sudah menerima laporan akibat kejadian tersebut. Saat ini kami sedang melengkapi barang bukti dan data-data yang dibutuhkan lainnya,” kata Anton. [ada/but]

  • Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Selama bulan Agustus 2023, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kriminal. Dari 10 kasus tersebut polisi berhasil mengamankan setidaknya 11 orang tersangka dalam kasus kriminal.

    Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy membeberkan selama satu bulan ada beberapa tindak kejahatan. Diantaranya yakni dua kasus perjudian dengan dua orang tersangka.

    Lalu satu kasus penipuan penggelapan dengan satu orang tersangka. Kemudian dua kasus curas dengan dua orang tesangka, dan satu kasus curat dengan satu orang tersangka. “Paling banyak merupakan kasus curanmor selama satu bulan trakhir ini. Totalnya ada empat kasus dan lima orang tersangka, kelimanya sudah kami amankan,” kata Hendry, Selasa (5/9/2023).

    Hendry juga mengatakan bahwa satu tersangka penipuan dan penggelapan merupakan pelaku di wilayah Kecamatan Purwodadi. Pelaku melakukan aksinya dengan modus menurunkan korban dan kemudian mencuri barang korban.

    Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil mini bus. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor hasil curian. “Bagi warga Kabupaten Pasuruan yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan mendatangi Polres Pasuruan. Sehingga nantinya bisa diambil dan digunakan kembali,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Warga Pasuruan Alih Fungsi Tugu PSHT Jadi Pagar Rumah

  • Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jawa Tengah, Kuota Capai Ribuan per Hari

    Tempat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Jawa Tengah, Kuota Capai Ribuan per Hari

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai bank umum menyelenggarakan layanan penukaran uang baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan & Berkah Idul Fitri 2025 dengan tema “Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah.”

    Untuk mempermudah layanan, masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di laman pintar.bi.go.id. Berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jadwal, dan kuota penukaran uang baru di Jawa Tengah.

    Layanan Penukaran Uang Kas Keliling BI Jadwal: Jumat, 7 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 5 Maret 2025 pukul 13.00 WIB – 6 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Masjid Jami’ Jatisari Mijen Jadwal: Jumat, 14 Maret 2025 Waktu: 13.00 – 15.00 WIB Kuota: 300 Penukar Periode pendaftaran PINTAR: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 13 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Jadwal: Kamis, 20 Maret 2025 Waktu: 09.00 – 12.00 WIB Kuota: 1.000 Penukar Periode pendaftaran PINTAR BI: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 19 Maret 2025 pukul 23.59 WIB Penukaran Uang di 77 Titik Bank Umum

    Layanan penukaran juga tersedia di berbagai bank umum di Jawa Tengah dengan kuota 100 penukar per hari dan per titik. Jadwal layanan ini berlangsung pada 18-21 Maret 2025 pukul 09.00 – 12.00 WIB. Pemesanan melalui PINTAR BI dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB – 20 Maret 2025 pukul 23.59 WIB.

    CIMB Niaga

    CIMB Niaga Pekalongan, Jl Hayam wuruk no 3 kota pekalongan CIMB Kudus, Jl R Agil Kusumadya 5A Kudus CIMB Niaga Pandanaran, Jl. Pandanaran no 62,Pekunden kota Semarang CIMB NIAGA KC Magelang Rejotumoto CIMB Niaga Candi, Sultan Agung no.121 Semarang CIMB Niaga Semarang Pemuda, Jl Pemuda 102-104 kota Semarang CIMB Niaga Cendrawasih, Jl Cendrawasih, Purwodinatan, kota Semarang Jl Jendral Sudirman 93,kalicacing Salatiga CIMB Niaga Jepara, Jl Diponegoro No 91 Jobokuto, kab Jepara

    Bank Jabar Banten (BJB)

    Bank bjb Kc Semarang Jalan Pandanaran No 84 Semarang Jalan Perintis Kemerdekaan No 3 Pudakpayung Banyumanik Semarang Jalan Jendral Ahmad Yani Krajan Panjunan Kudus JL Gatot Subroto No 77 Ruko no 5 Banaran Barat Bandarjo Ungaran Jl Tidar No 11A Magersari Magelang

    Bank Jateng

    Cabang Utama (JL. pemuda No. 142) Cabang Magelang (JL. Alun-Alun Selatan No. 11, Kemirirejo) Cabang Kudus (JL. jendral Sudirman No. 158, Rendeng) Cabang Blora ( JL. Pemuda No. 57) Cabang Purworejo (JL. A. Yani No. 20, Plaosan) Jl. RA Kartini No. 10 Rembang Jl. Letjend S. Parman No. 33 Temanggung Jl. Pahlawan No. 177 Kebumen Jl. Brigjen Sudiarto 196-198 Majapahit, Semarang

    Bank Mandiri

    Jl.Pemuda No.73 Semarang Jl.Pahlawan No.3 Semarang Jl. Sultan Fatah No.4 B, Demak Jl. Gatot Subroto No.671 E/F, Ungaran KC Magelang Sudirman, Jl. Jenderal Sudirman No.26 Magelang KCP Kebumen Jl. Kusuma No 1 Kebumen KC Kudus Jl. Jend Sudirman No.164 Kudus KCP Jepara Jln. Hos Cokroaminoto No 4 Jepara

    Bank Syariah Indonesia (BSI)

    BSI Kc semarang A yani Jl Ahmad yani 152 Semarang BSI kcp Mt Haryono Jl Mt Haryono 655A semarang KC Salatiga Jl Diponegoro No 77 Kota Salatiga KC Kudus A yani 1 Jl jend Ahmad Yani No 9 kudus KC Pati Sudirman Jl Jend Sudirman No 207 Pati

    BCA

    Jl. Pemuda No.90-92,Kel. Kembangsari, Kec. Semarang Tengah,Kota Semarang Gang Tengah No.88,Kel. Kranggan, Kec. Semarang Tengah,Kota. Semarang Jl. MT Haryono no.2,Jebgglong Timur,Kec. Purwodadi,Kab. Grobogan Jl. Diponegoro No.15,Kec. Sidorejo,Kota. Salatiga Jl. Jend Ahmad Yani no.91, Kel. Magersari, Panjunan,Kudus Jl. Ahmad Yani no.1 Kec. Magelang Tengah,Kota Magelang Jl. KH Ahmad Dahlan No.172 Tegalmalang Purworejo Jl Ahmad Yani No.3 Wonosobo Timur, Kec. Wonosobo,Kab. Wonosobo

    BNI

    BNI KANTOR CABANG CEPU, Jalan Pemuda No. 76 Cepu, Kabupaten Blora BNI KANTOR CABANG JEPARA, Jalan Pemuda No. 11-A Jepara, Kabupaten Jepara BNI KANTOR CABANG KARANGAYU, Jalan Jend. Sudirman No. 195 – Semarang, Kota Semarang BNI KANTOR CABANG KENDAL, Jalan Pemuda No. 15 A, Kendal, Kabupaten Kendal BNI KANTOR CABANG KUDUS, Jalan Jend. A. Yani No. 55 – Kudus, Kabupaten Kudus BNI KANTOR CABANG PATI, Jalan Panglima Sudirman No. 55 – Pati, Kabupaten Pati BNI KANTOR CABANG PEKALONGAN, Jalan Imam Bonjol No. 59 – Pekalongan, Kota Pekalongan BNI KANTOR CABANG SALATIGA, Jalan Jend. Sudirman No.3, Salatiga, Kota Salatiga BNI KANTOR CABANG SEMARANG, Jalan Letjen MT Haryono No.16, Semarang, Kota Semarang BNI KANTOR CABANG UNIV. DIPONEGORO SEMARANG, Jalan Imam Bardjo SH No.1 BNI KC Pandanaran, Jl. Pandanaran No.88, Pekunden Semarang BNI KCP Pemuda, Jl. Pemuda N0. 36, Sekayu Semarang

    BRI

    Jl Pattimura no 2 – 4 Semarang Jl Menteri Supeno no 2 Semarang Jl Gatot Subroto 75 Ungaran Jl Sultan Fatah 676 Demak

    BTN

    BTN KC SEMARANG BTN KCP UNDIP TEMBALANG SMG BTN KCP UNNES SMG BTN KCP TLOGOSARI SMG BTN KCP NGALIYAN SMG BTN KCP MAJAPAHIT SMG BTN KCP KARANGAYU SMG BTN KCP BANYUMANIK SMG BTN KCP SALATIGA BTN KCP UNGARAN BTN KCP KEDUNGMUNDU SMG BTN KCP BSB SMG BTN KCP KENDAL BTN KCP PLAMONGAN INDAH SMG BTN KCP KETILENG SMG BTN KCP WOLTERMONGINSIDI SMG BTN KCP SAMPANGAN SMG Cara Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR

    Agar lebih mudah, Bank Indonesia menyediakan sistem pemesanan melalui platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling Pilih provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi penukaran Pilih lokasi dan tanggal yang diinginkan, lalu klik Lanjutkan Isi data pemesan sesuai dengan identitas Pilih pecahan uang yang diinginkan (total maksimal Rp4,3 juta) Setelah pemesanan selesai, akan muncul kode pemesanan dalam bentuk QR Code Pada hari penukaran, tunjukkan QR Code dan KTP asli kepada petugas kas keliling. Penukaran tidak dapat diwakilkan ataupun menggunakan KIA. Siapkan uang pas (cash) dan tertata rapi. Paket Penukaran yang Disediakan

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran dengan total nominal Rp4.300.000 dengan rincian sebagai berikut:

    Pecahan Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Pecahan Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Pecahan Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Pecahan Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Pecahan Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 di Sumatera Utara telah dipersiapkan dengan berbagai opsi lokasi dan jadwal yang fleksibel. Untuk memastikan kelancaran proses, pastikan sudah melakukan registrasi melalui laman PINTAR BI, membawa KTP asli, dan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih.

    Dengan sistem yang semakin praktis, masyarakat bisa mendapatkan uang pecahan baru dengan lebih mudah tanpa harus mengantre panjang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News