kab/kota: Purwodadi

  • Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Dua Tersangka Pembobolan Konter HP di Malang Ditangkap, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

    Malang (beritajatim.com) – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap JMD (39), yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan konter handphone (HP) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. JMD, yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim gabungan saat melintas di kawasan Polowojen, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (30/8/2024).

    Saat penangkapan, JMD sedang berboncengan dengan kekasihnya, ES (39), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang juga terlibat dalam aksi kriminal ini.

    “Benar, kami telah mengamankan tersangka pembobolan konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan di Polres Malang, Senin (2/9/2024).

    Penangkapan ini bermula dari laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. MZ, yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, melaporkan kehilangan 43 HP baru dan 5 HP bekas dari berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix, dan Realme.

    Kejadian ini diketahui ketika salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan menemukan toko dalam keadaan acak-acakan. MZ langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang.

    “Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 103 juta rupiah,” tambah Dadang.

    Menurut Dadang, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

    Akhirnya, tim kepolisian berhasil menangkap JMD di Kota Malang. Dalam pemeriksaan, JMD mengaku melakukan aksi ini sendirian. Pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap dan melubangi langit-langit toko. Setelah masuk, JMD menjarah puluhan HP dan barang berharga lainnya.

    “HP curian tersebut dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, dengan total uang yang diperoleh sekitar Rp 38 juta rupiah,” jelas Dadang.

    Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa JMD tidak sendirian dalam menjual barang hasil curian. ES, kekasih JMD, juga ikut membantu menjual HP curian tersebut dan bahkan menggunakan salah satu HP hasil curian.

    Saat ini, JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, ES dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

    “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” pungkas Dadang. (yog/ted)

  • Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Warga Tambaksari Pasuruan Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan mendesak Kejari (Kejaksaan Negeri) setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus mafia tanah dalam program redistribusi lahan.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto, yang mendampingi warga, menyatakan bahwa kasus pungli yang telah diputus oleh pengadilan hanyalah puncak gunung es. “Kami menduga ada jaringan mafia tanah yang bermain dalam program redistribusi ini,” tegasnya.

    Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sejumlah sertifikat tanah yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat penggarap justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ini jelas merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Lujeng.

    Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari kembali berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

    “Kami akan melihat apakah ada potensi untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” kata Teguh. [ada/suf]

  • 8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    8 Bulan Pelarian, Jambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Delapan bulang dalam pelarian, pelaku spesialis jambret jalanan akhirnya berhasil dibekuk. Pelaku yang memiliki inisial PS (20) ini berhasil diamankan saat kembali di rumahnya Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan bahwa PS diamankan pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. PS sendiri telah ditetapkan oleh kepolisian menjadi DPO (daftar pencarian orang) setelah menjambret handphone milik korban di jalan raya wilayah Kecamatan Sukorejo.

    “Kami berhasil mengamankan seorang DPO yang sudah kami lakukan pencarian selama delapan bulan belakangan. Saat diamankan di dalam rumahnya, pelaku tak ada perlawanan dan kemudian langsung kami bawa ke mako,” kata Pujianto, Rabu (5/6/2024).

    Pujianto juga mengatakan, dalam aksinya PS tak hanya sendiri melainkan dengan seorang temannya lagi yakni MF. Keduanya melakukan aksi nekat tersebut pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Saat itu keduanya melihat korban yang merupakan seorang wanita sedang bermain handphone di pinggir jalan. Namun saat memasukkan handphone Iphone 8 kedalam tas, kedua pelaku langsung menyamba dan langsung melarikan diri.

    “Setelah kejadian tersebut, satu pelaku berhasil langsung kami amankan. Sedangkan satu orang lagi sempat kabur dan menghilang, namun kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kami langsung melakukan penangkapan,” Imbuhnya.

    Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iphone 8. Keduanya juga harus menjalani hukuman dengan pasal 363 KUBP tentang pencurian dan pemberatan. [ada/but]

  • Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Polsek Kejayan Pasuruan Tangkap DPO Pencurian PT Bantuan Alam Tunggal Abadi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Kejayan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian yang terjadi di PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi pada Senin (29/5/2023) malam. Pelaku ini berhasil menghilang selama satu tahun setelah melakukan oencurian dengan enam orang rekan lainnya.

    Diketahui pelaku berinisial MA (21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah mertuanya di Desa Semut, Kecamatan Purwodadi pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

    “Kami berhasil mengamankan satu orang yang selama ini masuk dalam DPO dengan kasus pencurian. Pelaku berinisial MA ini kami amankan saat sedang tertidur di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolsek Kejayan, AKP Marti.

    Marti mengatakan bahwa pada Senin (29/5/2023) pukul 21.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi. Pelaku AR, KA, AN, FK, dan BD (DPO) mencuri sejumlah barang milik perusahaan. MA berperan sebagai “kapten” dan bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP.

    Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan sepeda motor dan meninggalkan TKP. Mereka menggunakan seperangkat alat las untuk melakukan aksi pencurian ini.

    “Sebelumnya kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang juga turut andil dalam kasus pencurian tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, kami mengamankan 1 orang DPO dan masih ada 1 orang DPO yang sampai saat ini belum kami amankan,” jelasnya.

    Dari hasil penangkapan MA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni dua tabung nitrogen, satu tabung LPG, stik las, kunci inggris dan juga linggis. Hal ini kemudian mengakibatkan korban mengalami kerugian berkisar Rp15 juta.

    MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. [ada/beq]

  • Kronologi Kebakaran Elf di Tol Purwodadi – Malang

    Kronologi Kebakaran Elf di Tol Purwodadi – Malang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kebakaran mobil yang berada di jalan tol Surabaya – Maang kilometer 63/A diduga akibat konsleting listrik. Kanit PJR Polda Jatim, AKP Hario Bobryans mengatakan bahwa api bermula muncul di bawah jok pengemudi.

    Mulanya api muncul dengan sangat kecil. Kemudian api mulai menyebar ke seluruh bagian mobil. Sebelum kejadian tersebut, pengemudi memberitahu kepada penumpang agar keluar dari kendaraan.

    “Telah terjadi kecelakaan pada Sabtu, (13/4/2024) sekitar pukul 13.20 WIB di Desa Sukorejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kegiatan ini tidak ada korban jiwa dan semuanya selamat,” kata Hario.

    Mengetahui mobilnya terbakar, pengemudi kemudian mencoba untuk memadamkan api dengan menggunakan APAR. Tetapi api semakin membesar dan membakar seluruh bagian mobil.

    Lebih rinci, Hario menjelaskan bahwa dari 11 penumpang lima di antaranya yakni anak-anak berusia sembilan tahun. Sementara itu pengemudi kendaraan Elf dengan nomor polisi AD 1192 SD bernama Khoirul Umur (25) juga berhasil selamat tanpa luka di tubuhnya.

    “Sebelum terbakar, pengemudi meminggirkan kendaraannya di bahu jalan. Dan posisi kendaraan terakhir dalam posisi kendaran menghadap selatan,” tambahnya.

    Diketahui sebelumnya, kendaraan Elf yang terbakar sempat membuat jalan tol Purwodadi – Malang sembat terhambat.  [ada/but]

  • Elf Terbakar di Tol Purwodadi – Malang, 11 Penumpang Selamat

    Elf Terbakar di Tol Purwodadi – Malang, 11 Penumpang Selamat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kebakaran menimpa kendaraan yang sedang melaju di dalam Tol Purwodadi – Malang. Kendaraan berjenis Elf dengan nomor polisi ini terbakar di kilometer 68.300.

    Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan bahwa dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Seluruh penumpang berhasil diselamatkan sebelum kendaraan tersebut terbakar.

    “Telah terjadi kebakaran kendaraan Elf di kilometer 68.300 yang masih masuk di wilayah Kecamatan Purwosari. Dari kejadian ini tidak ada korban jiwa, karena sebelumnya penumpang sudah keluar dari mobilnya,” kata Hudi, Sabtu (13/4/2024).

    Hudi juga menambahkan bahwa mulanya kendaraan Elf tersebut berjalan dari arah Ponorogo menuju Malang. Dalam kendaraan tersebut ada 11 orang penumpang.

    Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan akibat terbakarnya mobil Elf berwarna putih. Meski begitu, dari pantauan dilapangan, mobil terbakar di bagian depan.

    Seluruh bagian depan mobil tersebut gosong hingga ringsek. “Untuk data lengkapnya nanti langsung di pihak Satlantas,” tambahnya.

    Sementara itu akibatnya jalur tol Purwodadi – Malang mengalami kepadatan. (ada/but)

  • Jalur Pandaan-Malang Diklaim Rawan Kecelakaan

    Jalur Pandaan-Malang Diklaim Rawan Kecelakaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pasuruan mengklaim Jalur Pandaan-Malang, tepatnya di Kecamatan Purwodadi rawan kecelakaan. Ini menyusul terjadinya beberapa kasus kecelakaan dalam sepekan terakhir.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Kunaefi membenarkan selama sepekan ke belakang ada setidaknya tiga kali kejadian kecelakaan. Tak tanggung-tanggung, dari ketiga kasus kecelakaan tersebut memakan tiga orang korban jiwa.

    “Kondisi jalur di wilayah Kecamatan Purwodadi itu memang konturnya tidak mulus dan naik turun. Sehingga jika pengemudi tidak menguasai jalur akan terjadi kecelakaan,” jelasnya, Senin (8/4/2024).

    Tak hanya jalur, Kunaefi juga mengatakan  kesiapan pengemudi saat berkendara juga menjadi salah satu faktor. Di antaranya tidak memakai perlengkapan keselamatan berkendara seperti helm.

    Tak hanya itu kelengkapan surat-surat dan juga kondisi kendaraan juga sangat ditekankan. Sehingga Satlantas Polres Pasuruan menekankan kepada para pemudik agar selalu berhati-hati saat berkendara.

    Sedangkan untuk melakukan pemantauan, pihak kepolisian yang bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Pasuruan selalu memantau volume kendaraan melalui kamera CCTV. Sehingga jika terdapat sesuatu yang sifatnya mendesak agar bisa segera ditangani.

    “Jika capek silahkan berhenti di beberapa pos pelayanan yang sudah kami siapkan. Jangan dipaksakan untuk berkendara karena nanti bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. [ada/beq]

  • Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Malang, 1 Orang Meninggal

    Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Surabaya-Malang, 1 Orang Meninggal

    Pasuruan, (beritajatim.com) – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (4/4/2024). Kejadian ini diduga dipicu oleh rem blong. Satu orang meninggal dunia dalam peristiwa ini.

    Kecelakaan melibatkan dua truk kontainer dengan nomor polisi (Nopol) L-9207-UU dan L-8105-US, serta satu sepeda motor dengan Nopol yang belum diketahui.

    “Telah terjadi kecelakaan di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kejadiannya sekitar pukul 15.30 WIB, akibatnya satu orang meninggal dunia di tempat,” jelas Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, Kamis (4/4/2024).

    Truk kontainer Nopol L-9207-UU dikemudikan oleh Slamet Riyadi (53) dari Desa Delembeh Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Truk kontainer Nopol L-8105-US dikemudikan oleh Kokoh Wahmudi dari Lakarsantri, Surabaya. Pengendara sepeda motor yang tewas adalah Eko Rudi Sutrisno (49) dari Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

    Deni menjelaskan bahwa kecelakaan ini diduga dipicu oleh rem blong pada salah satu truk kontainer. “Diduga dari salah satu truk kontener yang mengalami kecelakaan, salah satunya dalam kondisi rem blong, ditambah jalanan yang menurun,” tambahnya.

    Akibat kecelakaan ini, dua arus jalan raya Surabaya-Malang di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, mengalami kemacetan parah. Petugas kepolisian mengimbau para pengguna jalan yang akan menuju Malang atau Surabaya untuk menggunakan jalur alternatif seperti jalan tol.

    Jasad korban yang meninggal dunia dievakuasi dengan ambulans ke Puskesmas Purwodadi. [ada/but]

  • Truk Berjalan Mundur di Pasuruan Tak Kuat Tanjakan, 1 Orang Meninggal Tertabrak

    Truk Berjalan Mundur di Pasuruan Tak Kuat Tanjakan, 1 Orang Meninggal Tertabrak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kuat menanjak, sebuah truk berjalan mundur dan tabrak dua pengendara motor dibelakangnya. Truk Toyota Dyna dengan nomor polisi N-8620-RH dikemudikan oleh Dani (25) yang merupakan warga Purwodadi Pasuruan. Akibat kejadian ini 1 orang meninggal dunia di tempat.

    Kejadian ini terjadi di jalan umum Desa Kayu Kebek – Desa Blarangan, Kecamatan Rutur pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu A Kunaefi mengatakan bahwa ada dua kendaraan yang tertabrak truk.

    “Saat itu kondisi truk tak kuat dengan kondisi jalan yang menanjak, sehingga truk berjalan mundur. Lalu di belakang truk ada dua kendaraan yakni Honda Mega Pro dan Honda Beat,” jelas Kunaefi, (Rabu (3/4/2024).

    Dalam kejadian ini pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Mega Pro berhasil selamat truk yang berjalan mundur. Namun motornya tak berhasil selamat dan terjatuh kedasar jurang dengan kondisi hancur.

    Sedangkan kendaraan Honda Beat yang dikendarai oleh BH (12) tak bisa menghindar sehingga tertabrak. Sementara itu penumpang yang berinisial TIM (13) yang merupakan warga Kecamatan Tutur tak bisa menghindar, akibatnya meninggal dunia di tempat.

    “Korban mengalami luka pada bagian telinga sisi kanan dan beberapa bagian pada kepala. Korban meniggal dunia di tempat dan langsung kami kirim ke RSUD Bangil,” tambahnya.

    Tak hanya dua kendaraan sepeda motor truk yang berjalan mundur juga masuk kedalam parit. [ada/aje]

  • Usai Sahur, Bus Restu Tabrak Truk 1 Meninggal 3 Luka

    Usai Sahur, Bus Restu Tabrak Truk 1 Meninggal 3 Luka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah sahur, kecelakaan dua kendaraan besar yakni bus dan truk terjadi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kecelakaan tersebut terjadi antara bus Restu dan juga kendaraan dump truk.

    Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Ipda A Kunaefi mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya satu orang yang merupakan supir bus Restu meninggal dunia ditempat.

    Diketahui korban dalam kecelakaan tersebut bernama Eko (42) yang merupakan warga Ngawi. Eko mengalami luka di sekujur tubuhnya diantaranya yakni bagian kepala, kaki, dan tangan. Jasad korban kemudian langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watu Kosek.

    “Kecelakaan terjadi di jalan umum jurusan Malang-Surabaya tepatnta di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kecelakaan terjadi antara kendaraan PO bus Restu dengan nopol N-7961-UE dan dump truk dengan nopol S-9272-UU,” kata Kunaefi.

    Kunaefi juga menjelaskan selain pengemudi ada beberapa penumpang yang mengalami luka ringan maupun luka berat. Diantaranya yakni 7 orang yang tidak mengalami luka dan langsung pulang. Lalu ada 3 orang yang mengalami luka dan di rawat di Puskesmas Purwodadi.

    Ketiga korban tersebut diantaranya yakni Edrin (42) yang mengalami luka di kaki kiri. Okky (30) mengalami luka di bagian kepala dengan lecet dan lebam di beberapa tempat. Kemudian Anik (41) yang mengalami luka di hampir sekujur tubuhnya yang kemudian dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapat lerawatan instens.

    “Dari awal.kejadian, Bus Restu yang berjalan dari selatan ke utara berada di jalur kiri. Sesampainya dilokasi kejadian dengan jalanan yang menurun, bus tqk bisa mengontrol hingga terjadi tabrakan,” jelasnya. [ada/aje]