kab/kota: Purwakarta

  • Sempat Nunggak Rp 42 Jutaan, Segini Pajak Lexus Berpelat ‘D’ Milik Dedi Mulyadi

    Sempat Nunggak Rp 42 Jutaan, Segini Pajak Lexus Berpelat ‘D’ Milik Dedi Mulyadi

    Jakarta

    Lexus Dedi Mulyadi sempat nunggak pajak Rp 42 juta. Kini Lexus itu sudah menggunakan pelat D, besar pajaknya pun sudah berubah.

    Dedi Mulyadi telat membayar pajak Lexus LX600 saat masih berpelat B 2600 SME. Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4×4 itu lansiran tahun 2022 warna putih.

    Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 40.404.000
    PKB Denda: Rp 1.616.200
    SWDKLLJ: Rp 143.000
    SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

    Dedi rupanya punya alasan tersendiri di balik belum dibayarnya pajak SUV mewah tersebut. Menurutnya, kala itu mobil masih berstatus kredit. Tak cuma itu, dia juga hendak melakukan mutasi ke Jawa Barat berkaitan dengan jabatannya menjadi Gubernur Jabar.

    “Kemarin sempat rame nanyain pajak kendaraan yang saya miliki hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi dalam sebuah unggahan video.

    Dedi mengatakan memang ada sedikit permasalahan dengan pajak di Jakarta saat proses mutasi. Sebab, mobil tersebut belum lunas dan masih berada di bawah naungan leasing.

    “Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat,” lanjut Dedi.

    Setelah isu menunggak pajak itu meluas, Dedi mengunggah video yang berlatar Lexus LX600 dengan pelat ‘D’. Ditelusuri detikOto di laman Sapawarga untuk pelat D 901 DM, per tanggal 25 April 2025, Lexus LX600 lansiran tahun 2022 itu sudah terdaftar di Jawa Barat. Pajaknya pun terpantau turun bila dibandingkan pajak di Jakarta tanpa denda.

    Pajak Lexus LX600 Dedi Mulyadi di Jawa Barat

    Di Jakarta, tanpa denda pajak Lexus LX600 mantan Bupati Purwakarta itu sebesar Rp 40.547.000. Sedangkan di Jawa Barat, pajaknya kini Rp 35 jutaan. Berikut rincian pajaknya.

    PKB Pokok: Rp 21.298.100
    SWDKLLJ: Rp 143.000
    Opsen PKB Pokok: Rp 14.056.000
    Total: Rp 35.497.900

    (dry/din)

  • Dedi Mulyadi Pamer Sudah Bayar Pajak Mobil Lexus, Dapat Pelat Nomor Baru D 901 DM, Apa Maknanya? – Halaman all

    Dedi Mulyadi Pamer Sudah Bayar Pajak Mobil Lexus, Dapat Pelat Nomor Baru D 901 DM, Apa Maknanya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberitahukan bahwa dirinya telah membayar pajak untuk mobil jenis Lexus miliknya yang sempat menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

    Orang nomor satu di Jabar tersebut juga menginformasikan bahwa dirinya telah memutasi mobil Lexus miliknya dari pelat Jakarta menjadi pelat Bandung.

    Saat ini, mobil mewah milik Dedi Mulyadi itu telah terdaftar dengan pelat D, yang menunjukkan bahwa pelat nomor polisi berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

    Ia juga memamerkan pelat nomor baru D 901 DM untuk mobil mewahnya itu di akun Instagram-nya @dedimulyadi71, pada Sabtu (26/4/2025).

    “Kemarin sempat ramai nanya pajak kendaraan yang saya miliki. Hari ini nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (26/4/2025).

    KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tunggakan pajak di Jakarta kini sudah diselesaikan.

    “Kemarin berproblem pajak di Jakarta. Hari ini sudah kita bereskan seluruhnya, dan sekarang nomornya sudah Bandung, Jabar,” ujarnya.

    Namun, warganet justru menyoroti pelat nomor baru yang dipilih Dedi Mulyadi itu.

    “9 pak? Maksudnya Presiden ke-9?” tulis akun @diopattern di kolom komentar unggahan Dedi Mulyadi.

    Sejumlah netizen pun mengamini komentar akun tersebut.

    Akan tetapi, ada pula warganet yang menebak bahwa angka sembilan dipilih Dedi Mulyadi lantaran KDM merupakan anak ke-9 dan pernah memiliki band yang bernama MK9.

    “Beliau anak ke-9. Nama band musiknya mk9,” tulis akun @445taufikhidayat.

    Mobil Lexus berwarna putih milik Dedi Mulyadi sempat ramai menjadi bahan gunjingan karena diduga menunggak pajak selama empat bulan.

    Pajak mobil tersebut jatuh tempo pada Januari 2025.

    Dedi Mulyadi menjelaskan mobil tersebut belum bayar pajak karena sedang proses mutasi dari pelat Jakarta ke Jawa Barat.

    Dedi Mulyadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dedi terakhir kali melaporkan hartaya pada tanggal 20 Agustus 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki, dengan total mencapai Rp7,3 miliar.

    Dedi tercatat memiliki 116 aset properti yang tersebar di Purwakarta dan Subang.

    Dedi Mulyadi, juga memiliki tujuh kendaraan, salah satunya adalah mobil Lexus miliknya yang sedang viral.

    Harga mobil tersebut senilai Rp1,95 miliar.

    Adapun semua kendaraan itu diperoleh Dedi dari jerih payahnya alias berstatus hasil sendiri.

    Dedi Mulyadi juga memiliki utang sebesar Rp3,8 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Dedi Mulyadi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.368.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 8.004.000.000

    1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 24.000.000

    2. LAINNYA, POLYGON COLLOUS T8 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    3. MOTOR, TRIUMPH SCRAMBLER 1.200 XE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000

    4. MOTOR, VESPA SEI GIORNI LIMITED EDITION Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    5. MOBIL, LEXUS LX 600 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 3.900.000.000

    6. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN / E 300 COUPE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    7. MOBIL, LEXUS MICRO/MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.157.055.199

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.689.055.199

    II. HUTANG Rp. 3.837.812.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 12.851.243.199

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok mulai 2026 nanti, sesuai dengan janji yang diucapkannya saat di hiburan rakyat di Depok Open Space, Jumat (25/4)

    Pembangunan itu merupakan salah satu dukungan Pemprov Jabar terhadap infrastruktur di Kota Depok. Selain Underpass, Dedi Mulyadi juga bakal mempercantik setu yang ada di kota tersebut.

    “Underpass di Pasar Citayam akan dibangun oleh Pemdaprov Jabar. Setu-setu juga harus diperbaiki. Saya janji, tahun 2026 dimulai,” terangnya.

    BACA JUGA: Serahkan Pengusutan Kasus Korupsi Dana Hibah ke APH, Pemkab Tasikmalaya: Fokus Bahas Perbup!

    Pria yang akrab disapa KDM itu melanjutkan, pembangunan underpass Pasar Citayam diyakini akan memperlancar arus lalu lintas di wilayah tersebut,  sehingga masyarakat tidak akan mengeluhkan lagi soal kemacetan.

    Hadirnya underpass itu juga diharapkan ikut memperlancar perputaran ekonomi di Kota Depok. Karena jalur distribusi tak terhambat macet.

    Sementara itu, renovasi setu dengan fasilitas air mancur menjadi bentuk dukungan terhadap identitas Kota Depok yang dikenal memiliki banyak setu.

    “Ada air mancurnya, seperti di Purwakarta,” sambungnya.

    BACA JUGA: Polemik Kepemimpinan Kembali Memanas, Dualisme Dekopinda Cimahi Saling Klaim Miliki Legalitas yang Sah

    Lebih lanjut, KDM menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan di Kota Depok, termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas publik di tingkat kelurahan.

    “Depok harus meningkat, jalannya harus bagus, setiap kelurahan nantinya akan memiliki gedung pertunjukan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk hajatan hingga pengajian,” sambungnya.

    KDM juga menekankan pentingnya kebersihan kota dan estetika ruang publik. Ia meminta agar tidak ada lagi baliho yang semrawut serta memastikan seluruh PJU berfungsi.(son)

  • Sempat Nunggak Rp 42 Jutaan, Segini Pajak Lexus Berpelat ‘D’ Milik Dedi Mulyadi

    Penampakan Lexus Dedi Mulyadi yang Sempat Nunggak Pajak, Kini Pelatnya ‘D’

    Jakarta

    Lexus Dedi Mulyadi yang sempat nunggak pajak kini sudah dimutasi ke Jawa Barat. Tampak Lexus berkelir putih itu sudah menggunakan pelat ‘D’.

    Lexus LX600 tunggangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belakangan menuai sorotan. Soalnya, SUV mewah asal Jepang itu kedapatan menunggak pajak sejak Januari 2025. Dalam penelusuran detikOto tiga hari lalu, mobil berpelat B 2600 SME itu memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 42 juta. Hal ini menjadi sorotan lantaran Dedi sedang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak di Jawa Barat.

    Dikutip dari Samsat Jakarta, mobil berpelat B 2600 SME itu statusnya masa pajak habis. Lexus LX600 berpenggerak 4×4 itu lansiran tahun 2022 warna putih. Total pajak beserta denda yang perlu dibayarkan sebesar Rp 42.233.200, rinciannya sebagai berikut:

    PKB Pokok: Rp 40.404.000
    PKB Denda: Rp 1.616.200
    SWDKLLJ: Rp 143.000
    SWDKLLJ Denda: Rp 70.000

    Tak butuh waktu lama, per tanggal 25 April 2025, kini mobil itu sudah berganti pelat nomor. Dalam unggahan video di laman Instagram Dedi Mulyadi, mobil itu sudah menggunakan pelat D 901 DM. Selanjutnya, ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, pelat tersebut terdaftar atas model Lexus LX600 4×4 A/T tahun pembuatan 2022 dengan warna putih.

    “Kemarin sempat rame nanyain pajak kendaraan yang saya miliki hari ini tuh nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi dalam sebuah unggahan video.

    Dedi mengatakan memang ada sedikit permasalahan dengan pajak di Jakarta saat proses mutasi. Sebab, mobil tersebut belum lunas dan masih berada di bawah naungan leasing.

    “Kemarin ada problem dengan pajak di Jakarta, hari ini sudah kita bereskan seluruhnya dan sekarang nomornya sudah Bandung, sudah Jawa Barat,” lanjut Dedi.

    Dedi pada kesempatan sebelumnya juga mengucap terima kasih atas kritik yang dilontarkan masyarakat soal pajak mobilnya yang masih nunggak. Di sisi lain, dia menyebut memang punya tradisi untuk melakukan mutasi pelat nomor ke tempat dirinya memimpin.

    “Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat,” urai Dedi.

    “Dari dulu saya punya tradisi, ketika saya menjadi Bupati Purwakarta seluruh nomornya itu nomor Purwakarta, dan hari ini saya Gubernur Jawa Barat seluruh nomornya nomor Jawa Barat. Karena pemimpin harus memberikan contoh bagi seluruh rakyat, terima kasih mohon maaf atas keterlambatannya,” jelasnya lagi.

    (dry/din)

  • Jangan Merasa Anda Paling Bersih!

    Jangan Merasa Anda Paling Bersih!

    GELORA.CO –  Kabid Komunikasi Publik DPP GRIB Jaya, Razman Arif Nasution melontarkan pernyataan keras kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Medan pada Selasa, 22 April 2025, Razman menyampaikan pesan tegas dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules untuk Dedi Mulyadi.

    “Kang Dedi, pesan Ketua Umum kami (Hercules), kami tidak pernah ganggu Anda. Ormas kami juga tidak pernah ganggu Anda. Jadi jangan ganggu ormas dan jangan ganggu kami,” ujar Razman, seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Jumat, 25 April 2025.

    Razman mengatakan pernyataan ini disampaikan untuk merespons pemberitaan negatif yang beredar terkait kasus yang menyeret kader DPC GRIB Jaya Kota Depok. Pemberitaan negatif yang dinilai sangat menyudutkan Grib Jaya itu disebut berawal dari pernyataan Dedi Mulyadi.

    Lebih lanjut, Razman juga mengkritik gaya komunikasi Dedi Mulyadi yang dinilainya kurang profesional. Ia menyinggung kebiasaan Dedi yang kerap mengunggah kegiatan sosial melalui kanal YouTube pribadinya, alih-alih menyampaikan pesan melalui saluran resmi pemerintahan.

    “Yang disebut pemimpin baik, dia memberi win-win solution, bukan membantu orang, kasih orang Rp500 ribu, terus dilihatkan ke media,” sindir Razman tajam.

    Menurutnya, pemimpin seharusnya memberi ruang bagi institusi resmi seperti Biro Humas Pemprov Jabar untuk menyampaikan informasi terkait pemerintahan, bukan melalui YouTue pribadi.

    Razman pun tidak segan menyoroti kinerja Dedi Mulyadi selama menjabat sebagai Bupati Purwakarta hingga kini menjadi Gubernur Jawa Barat.

    “Jabar juga gak paten-paten amat hari ini. Purwakarta ketika Anda memimpin juga tidak paten-paten amat, biasa-biasa aja. Jangan seolah-olah Anda orang paling bersih,” ucapnya ketus.

    Hingga artikel ini dirilis, belum ada tanggapan langsung dari pihak Dedi Mulyadi mengenai pernyataan pihak GRIB Jaya tersebut.

  • Sebelum Disentil Dedi Mulyadi, SMK di Bekasi Beberapa Kali Gelar Perpisahan di Luar Kota
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 April 2025

    Sebelum Disentil Dedi Mulyadi, SMK di Bekasi Beberapa Kali Gelar Perpisahan di Luar Kota Megapolitan 25 April 2025

    Sebelum Disentil Dedi Mulyadi, SMK di Bekasi Beberapa Kali Gelar Perpisahan di Luar Kota
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    SMK Karya Pembaharuan
    Kabupaten Bekasi ternyata sudah beberapa kali menggelar perpisahan siswa di luar kota jauh sebelum disentil Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
    Kepala SMK Karya Pembaharuan Ahmad Tetuko Taqiyudin mengungkapkan, sekolah yang ia pimpin pernah menggelar perpisahan di Bali dan Yogyakarta.
    “Untuk ke Bali baru sekali tahun kemarin, sebelumnya perpisahannya di Jogja,” kata Tetuko usai dipanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Jumat (25/4/2025).
    Tetuko juga mengatakan, kegiatan perpisahan ke Bali telah disepakati wali murid sejak awal siswa menempuh pendidikan di SMK Karya Pembaharuan. Hal itu disepakati dengan dasar surat penerimaan siswa baru.
    Dalam kesepakatan itu, tidak ada satu pun wali murid yang keberatan dengan program perpisahan tersebut.
    “Karena ini konsensus yang sudah dari mereka kelas 10, saya pikir selama tiga tahun ini juga berjalan saja, enggak ada komplain. Kalau di akhir ada komplain ya mungkin hanya yang komplain saja,” jelasnya.
    Adapun rencana kegiatan perpisahan siswa  SMK Karya Pembaharuan ke Bali pada Juni 2025 mendatang dipastikan batal.
    Rencana itu dibatalkan setelah SMK tersebut disentil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menerima aduan seorang wali murid yang keberatan atas iuran kegiatan ini.
    Selanjutnya, pihak sekolah akan mengembalikan uang iuran yang setiap bulan dibayarkan oleh 179 siswa kelas 12 angkatan 2022/2023 sebesar Rp 100.000. 
    Total nilai iuran yang dikumpulkan selama tiga tahun lebih kurang mencapai Rp 500 juta.
    Sebagian sudah dicairkan untuk memesan kamar, bus, seragam perpisahan, dan makanan selama kegiatan di Bali.
    “Total uang yang buat
    booking
    ratusan juta,” jelas Tetuko. 
    Pihak sekolah pun mempertimbangkan untuk menggelar perpisahan di lingkungan sekolah.
    “Ya kita selenggarakan nanti secara internal saja, barang kali di dalam lingkungan sekolah,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Kabupaten Bekasi mengadu ke Dedi Mulyadi terkait kegiatan
    study tour
    ke Bali yang diselenggarakan sekolah anaknya yang memakan biaya Rp 5-6 juta.
    Dedi menerima aduan tersebut ketika mengunjungi salah satu daerah di Kabupaten Bekasi, Kamis (24/4/2025).
    Aduan itu direkam melalui ponsel Dedi dan diunggah di akun Instagram-nya, @dedimulyadi71.
    “Ini saya lagi di Bekasi, ini salah satu warga yang mengadu, SMK mana?” kata Dedi membuka percakapannya dengan sang ibu, dikutip
    Kompas.com
    , Kamis.
    Emak-emak berbaju katun rayon itu lantas menyebutkan anaknya menempuh pendidikan di SMK Karya Pembaharuan.
    “Kami tetap melakukan perjalanan ke Bali, Pak. Bagaimana dengan program Bapak yang melarang
    study tour
    ke luar kota Pak?” kata ibu tersebut.
    “Harus bayar berapa?” tanya Dedi.
    Ibu itu menjelaskan, sebelum
    study tour
    digelar, orangtua siswa harus membayar iuran selama tiga tahun dengan nilai Rp 150.000 per bulan.
    Padahal, orangtua siswa juga harus membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 150.000.
    Dengan begitu, ibu tersebut harus mengeluarkan Rp 300.000 setiap bulan ke sekolah. Ia pun mengaku keberatan dengan jumlah tersebut.
    “Jadi sama SPP-nya Rp 300.000. Terus kami diwajibkan membayar pembayaran akhir tahun dan lain-lainnya,” ucap ibu yang tak diketahui namanya itu.
    Secara keseluruhan, ibu tersebut menyampaikan bahwa biaya kegiatan
    study tour
    anaknya ke Bali berkisar Rp 5-6 juta.
    “Total semua biaya untuk ke Bali kalau enggak salah estimasi Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, Pak,” ungkapnya.
    Mendengar keluhan ibu tersebut, Dedi meminta SMK Karya Pembaharuan segera menghentikan rencana kegiatan
    study tour.
    Jika tidak, Dedi menegaskan, ia akan mengambil tindakan tegas terhadap yayasan sekolah tersebut.
    “Oke, untuk SMK Karya Pembaharuan Bekasi tolong hentikan kegiatan rencana ke Bali. Kewenangan izin dari yayasan tersebut ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
    “Kami tidak segan-segan mengambil tindakan yang nyata bagi sekolah tersebut apabila terus memaksakan. Ini keluhan dari orangtuanya. Iya bu ya?” sambung eks Bupati Purwakarta itu.
    Setelah mendengar jawaban Dedi, ibu tersebut sedikit lega. Namun, ia tetap menyampaikan keberatan atas kegiatan
    study tour
    sekolah anaknya.
    Sementara, Dedi memastikan akan meminta anak buahnya menghubungi sekolah tersebut agar menghentikan rencana kegiatan
    study tour.
    “Oke nanti, hari ini juga, saya akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk telepon kepala sekolahnya untuk menghentikan kegiatan,” tambah Dedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dihadiri Prabowo, May Day 2025 di Jakarta soroti enam isu buruh

    Dihadiri Prabowo, May Day 2025 di Jakarta soroti enam isu buruh

    Hampir bisa dipastikan Presiden Prabowo akan hadir langsung dalam perayaan May Day, atau Hari Buruh Internasional 2025 pada 1 Mei nanti.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang akan digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5), membawa enam isu penting terkait buruh, dan akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

    “Isu yang dibawa dalam perayaan May Day adalah (tuntutan untuk) menghapus outsourcing, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), upah yang laik, dan perlindungan buruh dengan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

    “Selanjutnya adalah melindungi pekerja rumah tangga dengan sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan memberantas korupsi dengan sahkan RUU Perampasan Aset,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Said mengatakan kemungkinan sebanyak 200 ribu orang buruh dari wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Serang, dan Cilegon akan hadir dalam Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas nanti.

    Sementara, para buruh di setidaknya 30 provinsi juga akan melakukan peringatan yang sama di masing-masing daerah. Peringatan tersebut diisi dengan panggung orasi hingga aksi terkait perjuangan isu-isu buruh.

    “Jumlah buruh yang terlibat di seluruh Indonesia adalah melebihi angka 1,2 juta orang, berdasarkan laporan dari daerah-daerah,” ujar Said.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar akan menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Jakarta.

    “Hampir bisa dipastikan Presiden Prabowo akan hadir langsung dalam perayaan May Day, atau Hari Buruh Internasional 2025 pada 1 Mei nanti,” kata Said.

    “Beliau adalah presiden kedua setelah Soekarno yang bertemu dan hadir langsung dalam perayaan May Day, dengan Prabowo di tahun 2025, sedangkan Soekarno 1965 di Gelora Bung Karno (GBK),” ujar dia menambahkan.

    Adapun kehadiran presiden dalam perayaan Hari Buruh Internasional, menurut Said, merupakan hal yang lazim di berbagai negara.

    “Perayaan May Day dihadiri oleh presiden atau perdana menteri (PM) adalah hal yang lazim, sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan peran buruh di suatu negara dan bangsa,” kata dia pula.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isi Garasi Dedi Mulyadi, Ada Mercy hingga Mobil Lexus Nunggak Pajak Rp42 Juta

    Isi Garasi Dedi Mulyadi, Ada Mercy hingga Mobil Lexus Nunggak Pajak Rp42 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA —Mobil Lexus LX600 berkelir hitam milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai sorotan publik lantaran menunggak pajak hingga Rp42 juta.

    Berdasarkan informasi Samsat Jakarta, mobil premium buatan Jepang milik politikus Gerindra itu tercatat telah jatuh tempo sejak 19 Januari 2025.

    Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM itu beralasan bahwa mobil berplat Jakarta tersebut masih kredit dan belum lunas, sehingga pajaknya nunggak.

    “Karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat karena sebagai gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta,” ujarnya dalam akun Tiktok @dedimulyadiofficial, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Adapun, merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedi Mulyadi pada 2024, mobil Lexus LX600 tersebut merupakan hasil sendiri.

    Lantas, kendaraan apa saja yang dimiliki oleh eks Bupati Purwakarta ini? Yuk, simak isi garasinya!

    Isi Garasi Dedi Mulyadi

    2024

    Sepeda motor Honda (2003): Rp24 juta
    Sepeda Polygon Collous T8 (2017): Rp20 juta
    Sepeda motor Triumph Scrambler 1.200 XE (2019): Rp440 juta
    Sepeda motor Vespa Sei Giorni Limited Edition (2020): Rp170 juta
    Mobil Lexus LX600 (2022): Rp3,9 miliar
    Mobil Mercedes Benz Sedan/E300 Coupe (2018): Rp1,5 miliar
    Mobil Lexus Micro/Minibus (2023): Rp1,95 miliar

    Total: Rp8 miliar

    Garasi Tahun 2023

    Sepeda motor Honda (2003): Rp36 juta
    Sepeda Polygon Collous T8 (2017): Rp25 juta
    Sepeda motor Triumph Scrambler 1.200 XE (2019): Rp440 juta
    Sepeda motor Vespa Sei Giorni Limited Edition (2020): Rp170 juta
    Mobil Range Rover Vogue 3.0 AT (2017): Rp2,1 miliar
    Mobil Toyota Alphard 2.5G A/T (2022): Rp1,1 miliar

    Total: Rp3,9 miliar

  • Telat Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Ngaku Punya Tradisi Mutasi Pelat Nomor

    Telat Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Ngaku Punya Tradisi Mutasi Pelat Nomor

    Jakarta

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku punya kebiasaan mutasi registrasi kendaraan. Dedi meminta maaf atas keterlambatan membayar pajak Lexus LX600 berpelat B 2600 SME miliknya lantaran sedang proses mutasi ke Jawa Barat.

    “Dalam proses itu nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI-nya akan lunas dan dilunasi, kemudian nomornya di Jawa Barat, dan nanti saya membayar pajaknya di Jawa Barat untuk kepentingan rakyat Jawa Barat,” jelas dia.

    Dia bilang mutasi registrasi kendaraan bermotor miliknya dilakukan saat dia menjadi pemimpin di suatu tempat.

    “Saya ucapkan terima kasih atas seluruh sifat kritisnya, karena saya pastikan mobil yang saya gunakan, motor yang saya gunakan semuanya sudah bernomor Jawa Barat.”

    “Dari dulu saya punya tradisi, ketika saya menjadi Bupati Purwakarta seluruh nomornya itu nomor Purwakarta, dan hari ini saya Gubernur Jawa Barat seluruh nomornya nomor Jawa Barat. Karena pemimpin harus memberikan contoh bagi seluruh rakyat, terima kasih mohon maaf atas keterlambatannya,” jelasnya lagi.

    Dedi pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Purwakarta periode 2003-2008 mendampingi Bupati saat itu Lily Hambali Hasan.Lalu menjabat sebagai Bupati Purwakarta periode 2008-2013 dan 2013-2018.

    Usai menjadi Bupati, Dedi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari dapil Jabar VII dan menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi terpilih menjadi Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030.

    Soal isi garasinya, Lexus LX600 itu termasuk mobil yang didaftarkan Dedi pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selengkapnya, berikut ini isi garasinya:

    1. Sepeda Motor Honda Tahun 2003, perolehan atas hasil sendiri, Rp 24 juta
    2. Polygon Collous T8 tahun 2017, perolehan atas hasil sendiri, Rp 20 juta
    3. Sepeda Motor Triumph Scrambler 1.200 XE tahun 2019, perolehan atas hasil sendiri, Rp 440 juta
    4. Sepeda Motor Vespa Sei Giorni Limited Edition tahun 2020, perolehan atas hasil sendiri Rp 170 juta
    5. Mobil Lexus LX600 tahun 2022, perolehan atas hasil sendiri, Rp 3,9 miliar
    6. Mobil Mercedes Benz E300 Coupe tahun 2018, perolehan atas hasil sendiri Rp 1,5 miliar
    7. Mobil Lexus Minibus tahun 2023, perolehan atas hasil sendiri, Rp 1.950.000.000

    (riar/din)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News