kab/kota: Purbalingga

  • Kronologi Kecelakaan Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter di Kebumen, Terjadi saat Pagi Hari

    Kronologi Kecelakaan Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter di Kebumen, Terjadi saat Pagi Hari

    TRIBUNJATENG.COM – Sebuah mobil SUV berpelat B 1833 FQA terjun ke jurang sedalam 10 meter di Kebumen, Jawa Tengah pada Rabu (25/12/2024).

    Kendaraan itu terjatuh ke jurang pada pukul 06.00 WIB di jalan penghubung Kebumen – Banjarnegara.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pengemudi mengalami patah tulang dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

    Sigit Purnomo, Tim Rescue Basarnas mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Sempor Kecamatan Sempor, Kebumen pada Rabu pagi sekitar pukul 5.30 WIB.

    Mobil Minibus bernopol B 1833 FQA itu dikemudikan Tsaqif Muhammad A (19) Warga asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

    “Untuk korban sudah terevakuasi satu orang dalam kejadian, kejadian kurang lebih sekitar jam setengah enam.”

    “Diduga mengantuk dan kemudian kendaraan terjatuh dan terjebur kejurang,” kata Sigit pada Rabu (25/12/2024).

    Dalam kejadian ini tidak ada saksi mata, namun menurut pengakuan pengemudi peristiwa terjadi dikarenakan mengantuk saat menyopir, sehingga menyebabkan hilang kendali dan kendaraan masuk ke jurang.

    Korban dievakuasi oleh warga setempat sekitar pukul 07.00 pagi.

    “Dari kejadian itu, korban mengalami kondisi patah tulang dan langsung dilarilan ke RS PKU Muhamadiyah Gombong untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut,” lanjutnya.

    Sampai saat ini, Basarnas bersama dengan Tim SAR Gabungan masih di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan menunggu bantuan Crane untuk mengevakuasi mobil naas tersebut.

    “Untuk sementara ini teman-teman SAR relawan sedang menunggu crane dari Gombong yang sedang disiapkan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

  • Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Desember 2024

    Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk Regional 25 Desember 2024

    Minibus di Kebumen Terjun ke Jurang Sedalam 10 Meter, Sopir Diduga Mengantuk
    Tim Redaksi
    KEBUMEN, KOMPAS.com 

    Minibus
    di
    Kebumen
    , Jawa Tengah, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Kebumen-Banjarnegara. Mobil tersebut terjuan ke jurang yang berupa sungai dari ketinggian 10 meter.
    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pengemudi mengalami patah tulang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
    Sigit Purnomo, Tim Rescue Basarnas mengatakan, peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Sempor Kecamatan Sempor, Kebumen pada Rabu pagi sekitar pukul 5.30 WIB.
    Mobil Minibus bernopol B 1833 FQA itu dikemudikan Tsaqif Muhammad A (19) Warga asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
    “Untuk korban sudah terevakuasi satu orang dalam kejadian, kejadian kurang lebih sekitar jam setengah enam. Diduga mengantuk dan kemudian kendaraan terjatuh dan terjebur kejurang,” kata Sigit pada Rabu (15/12/2024).
    Dalam kejadian ini tidak ada saksi mata, namun menurut pengakuan pengemudi peristiwa terjadi dikarenakan ua mengantuk saat menyopir, sehingga menyebabkan hilang kendali dan kendaraan masuk ke jurang.
    Korban dievakuasi oleh warga setempat sekitar pukul 07.00 pagi.
    “Dari kejadian itu, korban mengalami kondisi patah tulang dan langsung dilarilan ke RS PKU Muhamadiyah Gombong untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut,” lanjutnya.
    Sampai saat ini, Basarnas bersama dengan Tim SAR Gabungan masih di lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan menunggu bantuan Crane untuk mengevakuasi mobil naas tersebut.
    “Untuk sementara ini teman-teman SAR relawan sedang menunggu crane dari Gombong yang sedang disiapkan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng – Halaman all

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:38 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Demak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.940.716. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Demak pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Demak 2025.

    Hasilnya, UMK Demak 2025 ditetapkan sebesar menjadi Rp 2.940.716 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dengan nominal tersebut, Demak yang dikenal sebagai kawasan industri menjadi daerah dengan UMK tertinggi nomor 2 se-Jawa Tengah (Jateng) setelah Kota Semarang.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Demak 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 179.480‬.

    Sebelumnya, UMK Demak 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.761.236.

    Perlu diketahui, UMK Demak 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Demak selama 5 tahun terakhir:

    UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 

    UMK Demak 2024: Rp 2.761.236

    UMK Demak 2023: Rp 2.680.421

    UMK Demak 2022: Rp 2.513.005

    UMK Demak 2021: Rp 2.511. 526 

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Demak, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 – Halaman all

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:18 WIB |
    Diperbarui: Minggu, 22 Desember 2024 17:26 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Solo tahun 2025 yang naik dan ditetapkan menjadi Rp 2.416.560. Berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Solo atau Surakarta pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Solo 2025.

    Hasilnya, UMK Solo 2025 naik menjadi Rp 2.416.560.

    UMK Solo 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Nominal UMK Solo 2025 masih berada di bawah UMK Karanganyar 2025 yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-Solo Raya.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 147.490‬.

    Sebelumnya, UMK Solo 2024 sebesar Rp 2.269.070.

    Perlu diketahui, UMK Solo 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Solo selama 5 tahun terakhir:

    UMK Solo 2025: Rp 2.416.560
    UMK Solo 2024: Rp 2.269.070
    UMK Solo 2023: Rp 2.174.169
    UMK Solo 2022: Rp 2.035.720
    UMK Solo 2021: Rp 2.013.810

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Solo, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu – Halaman all

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 17:00 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Batang tahun 2025 yang naik menjadi Rp 2.534.383. Akan ada kenaikan sebesar Rp 154 ribu dari UMK Batang 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batang pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Batang 2025.

    Hasilnya, UMK Batang 2025 naik menjadi Rp 2.534.383.

    Nominal UMK Batang 2025 masih berada di bawah UMK Jepara dan Kota Pekalongan, meskipun tetap berada di 10 besar UMK tertinggi.

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Batang 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 154.681‬.

    Sebelumnya, UMK Batang 2024 sebesar Rp 2.379.702.

    Perlu diketahui, UMK Batang 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Batang 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Batang selama 5 tahun terakhir:

    Daftar UMK Jawa Tengah 2025

    Selain UMK Batang, berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jateng sebagai perbandingan:

    UMK Kabupaten Cilacap 2025: Rp2.640.248,00
    UMK Kabupaten Banyumas 2025: Rp2.338.410,00
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp2.338.283,12
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025: Rp2.170.475,32
    UMK Kabupaten Kebumen 2025: Rp2.259.873,55
    UMK Kabupaten Purworejo 2025: Rp2.265.937,67
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025: Rp2.299.521,38
    UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp2.467.488,00
    UMK Kabupaten Boyolali 2025: Rp2.396.598,00
    UMK Kabupaten Klaten 2025: Rp2.389.872,78
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025: Rp2.359.488,00
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025: Rp2.180.587,50
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025: Rp2.437.110,00
    UMK Kabupaten Sragen 2025: Rp2.182.200,00
    UMK Kabupaten Grobogan 2025: Rp2.254.090,00
    UMK Kabupaten Blora 2025: Rp2.238.430,85
    UMK Kabupaten Rembang 2025: Rp2.236.168,78
    UMK Kabupaten Pati 2025: Rp2.332.350,00
    UMK Kabupaten Kudus 2025: Rp2.680.485,72
    UMK Kabupaten Jepara 2025: Rp2.610.224,00
    UMK Kabupaten Demak 2025: Rp2.940.716,00
    UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp2.750.136,00
    UMK Kabupaten Temanggung 2025: Rp2.246.850,00
    UMK Kabupaten Kendal 2025: Rp2.783.455,25
    UMK Kabupaten Batang 2025: Rp2.534.383,00
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025: Rp2.486.653,59
    UMK Kabupaten Pemalang 2025: Rp2.296.140,00
    UMK Kabupaten Tegal 2025: Rp2.333.586,46
    UMK Kabupaten Brebes 2025: Rp2.239.801,50
    UMK Kota Magelang 2025: Rp2.281.230,00
    UMK Kota Surakarta 2025: Rp2.416.560,00
    UMK Kota Salatiga 2025: Rp2.533.583,00
    UMK Kota Semarang 2025: Rp3.454.827,00
    UMK Kota Pekalongan 2025: Rp2.545.138,00
    UMK Kota Tegal 2025: Rp2.376.683,82

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kolaborasi Kie Art Porject, dan Kodim 0702/Purbalingga lewat Wayang Kontemporer

    Kolaborasi Kie Art Porject, dan Kodim 0702/Purbalingga lewat Wayang Kontemporer

    Melalui perjalanan cerita, mereka kemudian bertransformasi menuju cara-cara modern yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. Pentas ini juga mengingatkan masyarakat akan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh tokoh nasional seperti Jenderal Soedirman, yang terkenal dengan sikap pantang menyerah, tekun, dan sabar dalam perjuangannya.

    Menurut Gita Yohanna Thomdean, pegiat seni dari Kie Art Projects sekaligus konseptor wayang Wong Kartun Kontemporer, cerita ini ditutup dengan kebahagiaan masyarakat yang merasakan dampak positif dari inisiatif Kodim 0702/Purbalingga melalui Pasar Kreatif.

    “Kegiatan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali semangat ekonomi Purbalingga agar semakin berkembang,” kata Gita.

    Sementara itu, Slamet Santosa, pegiat seni dari Kie Art Projects yang berkolaborasi dengan Kodim 0702/Purbalingga, menyebut bahwa pagelaran ini terasa istimewa karena melibatkan langsung anggota TNI sebagai pemeran. Selain wayang Wong Kartun Kontemporer, Pasar Kreatif juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan lain, seperti pasar sembako murah, pameran lukisan bertajuk “Jejak Juang Indonesia,” lapak baca gratis, serta pameran alat utama sistem persenjataan (alutsista).

    Acara ini menjadi bukti nyata bagaimana seni, budaya, dan inovasi dapat berperan penting dalam mendorong kemajuan daerah, sekaligus memperkuat identitas Purbalingga sebagai kota yang kaya akan warisan budaya.

  • Polres PurbaIingga Datangkan Brimob untuk Sterilisasi Gereja Jelang Natal

    Polres PurbaIingga Datangkan Brimob untuk Sterilisasi Gereja Jelang Natal

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Polres Purbalingga bersama tim dari Gegana Satbrimob Polda Jateng mulai melaksanakan sterilisai gereja, dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024, Sabtu (21/12/2024).

    Tim Gegana Brimob Polda Jateng melaksanakan sterilisasi di tiga gereja besar.

    Tiga gereja tersebut yaitu Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Kristen Jawa (GJK) dan Gereja Santo Agustinus.

    Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Tri Arjo Irianto melalui Kasubbag Binops AKP Nurhidayat mengatakan hari ini mendatangkan Tim Gegana Brimob untuk melakukan sterilisasi di tiga gereja besar wilayah Kabupaten Purbalingga.

    “Sterilisasi dilakukan untuk memastikan gereja dalam keadaan aman untuk kegiatan ibadah Natal,” katanya kepada Tribunbanyumas.com dalam rilis. 

    Hasil sterilisasi, dipastikan tiga gereja besar di Kabupaten Purbalingga dalam keadaan aman.

    Situasi steril ini kemudian diserahkan kepada personel Polres PurbaIingga yang melaksanakan pengamanan di tiga gereja tersebut.

    “Sterilisasi tidak hanya dilakukan di tiga gereja besar namun juga dilaksanakan di seluruh gereja lainnya.

    Sterilisasi di gereja lainnya dilakukan oleh Unit K9 Satsamapta Polres Purbalingga,” katanya.

    Kasubbag Binops berharap dengan sterilisasi yang sudah dilakukan dan pengamanan gereja oleh personel Polres PurbaIingga dan stakeholder lain, situasi tetap aman dan kondusif.

    Sehingga kegiatan ibadah di gereja bisa berjalan aman dan nyaman.

    “Dengan sterilisasi dan pengamanan yang dilakukan di gereja-gereja, diharapkan para jemaat merasa aman dan nyaman serta tenang saat beribadah dalam rangka Natal dan tahun baru,” ungkapnya. (jti)

  • Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2025 Bila Naik 6,5%: Wonogiri dan Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

    Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

    “Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” kata Nana, Rabu (11/12/2024) dikutip dari jatengprov.go.id.

    Setelah ini, pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025.

    Adapun penetapan UMK 2025 akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.

    Daftar UMK Seluruh Wilayah di Jawa Tengah 2025

    Berikut ini prediksi UMK seluruh wilayah di Jawa Tengah pada 2025 apabila mengalami kenaikan 6,5%:

    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247,89
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409,85
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,11
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,5
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,66
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,37
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.487,85
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,25
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,3
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,5
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109,79
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430,84
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,47
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716,34
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.135,65
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819,85
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,24
    Kabupaten Batang: Rp2.534.382,63
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,5
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kota Surakarta: Rp2.416.559,5
    Kota Salatiga: Rp2.533.582,8
    Kota Semarang: Rp3.454.826,98
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138,06
    Kota Tegal: Rp2.376.683,82

  • Lewat Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas – Page 3

    Lewat Program Peningkatan Skill Digital bagi Disabilitas, Telkom Dorong Pemerataan Inklusivitas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebagai perusahaan digital terdepan di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berinovasi untuk melaksanakan program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satunya poin ke-4, yaitu mendukung masyarakat Indonesia khususnya penyandang disabilitas dalam hal memiliki Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). 

    Inklusivitas merupakan sebuah kebutuhan dalam menghadapi keberagaman yang begitu kaya khususnya di Indonesia. Dengan lebih dari 270 juta penduduk yang berasal dari berbagai latar belakang, budaya, agama, hingga kemampuan, inklusivitas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam upaya mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada SUSENAS 2020 menyatakan bahwa jumlah disabilitas di Indonesia terdapat 28 juta atau 10% penduduk Indonesia, namun banyak di antaranya masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, hingga layanan publik.

    Adapun implementasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024 di antaranya adalah melaksanakan kegiatan pelatihan intensif digital inklusif bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini telah diselenggarakan pada bulan April dan Juli-Agustus 2024 di Yogyakarta, Purbalingga, dan Palembang. Diikuti oleh 356 peserta penyandang disabilitas, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan digital yang sesuai dengan industri di masa depan.

    Selain pelatihan intensif digital inklusif, Telkom bersama dengan Rumah BUMN Telkom menggelar pelatihan peningkatan kapasitas digital untuk UMKM penyandang disabilitas. Dilaksanakan di Rumah BUMN Pekalongan dan Bangli, kegiatan pelatihan ini mendorong para UMKM disabilitas lokal untuk mengasah kreativitas melalui kerajinan tangan.

    Di samping itu, Telkom juga menyalurkan bantuan fasilitas penunjang pembelajaran siswa-siswi penyandang disabilitas berupa PC Multimedia dan Instalasi aplikasi i-Chat. Aplikasi i-Chat adalah aplikasi karya Telkom yang dirancang khusus untuk memfasilitasi komunikasi antara individu dengan penyandang disabilitas tuna rungu-wicara. Melalui aplikasi i-Chat, diharapkan penyandang disabilitas tuna rungu wicara dapat berkomunikasi dengan individu lain dengan percaya diri.

    Di sepanjang tahun 2024, Telkom telah menyalurkan bantuan perangkat digital beserta I-Chat ke 11 titik Sekolah Luar Biasa (SLB) di Indonesia, di antaranya adalah wilayah Jawa Barat dengan total penerima manfaat sebanyak lebih dari 300 siswa penyandang disabilitas.

    Senior General Manager Social Responsibility Telkom Hery Susanto menyampaikan, “Sebagai bagian dari komitmen SDGs, penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemberdayaan disabilitas melalui akses pendidikan inklusif. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi untuk membuka peluang baru bagi partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga kewirausahaan.”

    Telkom berkomitmen untuk terus mendorong berbagai program untuk mencapai SDGs melalui program pelatihan dan peningkatan skill digital khususnya yang dilakukan melalui pemberdayaan disabilitas melalui peningkatan Keterampilan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Ke depannya, kami berharap agar pelatihan intensif digital inklusif bagi penyandang disabilitas mampu meningkatkan kemampuan digital dan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di berbagai industri di masa depan.

  • Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. – Halaman all

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Marsekal Madya TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., M.S.P. merupakan sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan.

    Pria yang akrab disapa Donny itu akan membatu tugas dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga 2029 mendatang.

    Donny Ermawan sendiri memiliki background atau latar belakang militer.

    Ia pun juga pernah menduduki sejumlah posisi penting.

    Berikut profil Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 12 Desember 1965.

    Ia telah memiliki istri yang bernama Siti Rahayu dan telah dikaruniai dua buah hati.

    Pendidikan

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan tercatat pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 4 Bandung pada 1984, 

    Donny melanjutkan karier militernya dengan masuk Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1988.

    Kemudian pendidikan militernya berlanjut di beberapa sekolah militer seperti:

    – Sekbang (1989)

    – Dik Instruktur Penerbang

    – Sekkau (1997)

    – Seskoau (2003) (Command and Staff College – Australia)

    – Sesko TNI (2013) (Lulusan Terbaik Bid. Karya Tulis)

    – Lemhannas (2017).

    Karier

    Plt Sekjen Kementerian Pertahanan RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto dalam acara Ceramah dan Pembekalan PKB Kejuangan TA 2024 Sesko TNI, Sespimti Polri, Sesko Angkatan, dan Sespimmen Polri di Gedung Auditorium Yos Sudarso Seskoal Jakarta pada Rabu (8/5/2024). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

    Marsda TNI. Purn. Donny memulai kariernya di Skadron Udara 15, yang juga pernah ia pimpin sebagai komandan. 

    Pengalaman dan prestasinya terus meningkat hingga ia ditunjuk sebagai Komandan Pangkalan Udara Iswahyudi, salah satu pangkalan strategis bagi TNI AU.

    Selain itu beberapa posisi penting yang pernah diemban oleh Marsda TNI. Purn. Donny yakni sebagai berikut:

    – Kaskoopsau II (2015 – 2017)

    – Wakabais TNI (2017)

    – Staf Khusus Kasau (2017 – 2018)

    – Danseskoau (2018 – 2019)

    – Pangkoopsau II (2019 – 2020).

    Berkat kinerjanya yang baik, Marsda TNI. Purn. Donny kemudian ditunjuk menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan pada 2020 hingga 2024.  

    Setelah itu, ia pun ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Wakil Menteri Pertahanan Periode 2024-2029.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp. 15.972.888.532.

    Laporan harta kekayaan terbaru Marsda TNI. Purn. Donny diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Marsda TNI. Purn. Donny yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  12.403.600.000                                   

    1. Tanah Seluas 2240 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000

    2. Tanah Seluas 1852 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI  Rp 50.000.000

    3. Tanah Seluas 658 m2 di KAB / KOTA PURBALINGGA, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000

    4. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.00 

    5. Tanah Seluas 833 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000

    6. Tanah Seluas 1369 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000

    7. Tanah Seluas 1885 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000

    8. Tanah Seluas 2720 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000

    9. Tanah Seluas 2720 m2 di KAB / KOTA SUBANG, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000   

    10. Tanah Seluas 7191 m2 di KAB / KOTA MAGETAN, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 85.000.000                          

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 85.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 550.000.000                                 

    D. SURAT BERHARGA Rp 2.035.768.000                         

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.568.849.511                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Marsda TNI. Purn. Donny Ermawan Taufanto tercatat memiliki hutang sebesar Rp 670.328.979, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 15.972.888.532. 

    (Tribunnews.com/David Adi)