kab/kota: Purbalingga

  • Rahasia Dibalik Keberhasilan Abon Cap Koki, Mengikuti BRI UMKM EXPO(RT) Hingga Tembus Pasar Internasional

    Rahasia Dibalik Keberhasilan Abon Cap Koki, Mengikuti BRI UMKM EXPO(RT) Hingga Tembus Pasar Internasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Abon Cap Koki, yang didirikan pada tahun 1968, telah menjadi salah satu merek makanan khas Purbalingga. Berawal dari usaha yang dirintis oleh ibu Novi Kurnia Setiawati pada tahun 2005 untuk mengembangkan produk abon sapi berkualitas tinggi yang terbuat dari 100% daging sapi murni tanpa bahan pengganti.

    Inovasi terus dilakukan, dengan menawarkan berbagai varian produk seperti abon sapi original dan pedas, serundeng, sambal pecel, dan kentang kering. Produk Abon Cap Koki tersedia dengan harga mulai dari Rp25.000 dan dapat diperoleh baik melalui penjualan langsung maupun kerja sama dengan distributor serta platform e-commerce.

    Berkat pencapaian tersebut, Abon Cap Koki berpartisipasi dalam gelaran BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang diselenggarakan pada 30 Januari 2025 – 2 Februari 2025 di ICE BSD. Melalui partisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT), Abon Cap Koki telah memperluas jangkauan pasar hingga ke mancanegara, termasuk negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Amerika Serikat.

    Menurut Novi, BRI UMKM EXPO(RT) menjadi event tahunan yang sangat dinanti, karena selain membuka peluang untuk memperkenalkan produk, acara ini juga memberi akses untuk mengembangkan jaringan bisnis di kancah internasional.

    “BRI UMKM EXPO(RT) sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM seperti saya. Dengan mengikuti program ini, kami dapat lebih siap bersaing di pasar internasional. Alhamdulillah, kami berhasil lolos kurasi dan menjadi bagian dari event ini,” ujar Novi.

    Seperti diketahui, BRI telah sukses menyelenggarakan BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang resmi ditutup pada Minggu, 2 Februari 2025. Melalui inisiatif strategis ini, BRI terus berkomitmen untuk mendorong semakin banyak UMKM binaan yang naik kelas dan berhasil menjangkau pasar internasional. Acara yang berlangsung pada 30 Januari hingga 2 Februari 2025 di ICE BSD City tersebut sukses dihadiri oleh lebih dari 69 ribu pengunjung, mencatatkan transaksi lebih dari Rp40 miliar dan berhasil merealisasikan kontrak ekspormencapai USD 90,6 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.

  • Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak semestinya ada pembatasan terkait kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh band
    Sukatani
    dan lagunya “Bayar Bayar Bayar”.
    Pigai mengatakan, ekspresi apa pun memang boleh dibatasi, tapi pembatasnya juga harus jelas yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
    “Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai saat ditemui di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    Pigai menjelaskan, tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi.
    Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.
    “Oleh karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” ujar Pigai.
    Diketahui, grup
    band Sukatani
    asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
    Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
    Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
    Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.
    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’,” ujar Ufti.
    Setelah viral, Sukatani mendapat tawaran menjadi duta Polri.
    Tawaran ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Minggu, 23 Februari 2025.
    Listyo Sigit menyatakan, ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerima kritik untuk perbaikan institusi.
    “Nanti kalau
    Band Sukatani
    berkenan, akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri. Mereka bisa terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel.

    Sebagaimana diketahui, Novi tengah menjadi pusat perhatian setelah viralnya lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi dan disusul permintaan maaf dari band punk rock asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada Kapolri serta institusi polri.

    Ditengah polemik lagu Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ itu, Novi dikabarkan dipecat sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

    Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, dan instansi terkait lainnya mengenai pemecatan Novi sebagai guru tersebut.

    “Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan maladministrasi,” kata Siti Selasa (25/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

    Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.

    “Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” sebut Siti.

    Tak hanya sebagai penyanyi, berdasarkan penelusuran di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi diketahui juga berprofesi sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.

    Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi telah dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

    Siti menegaskan bahwa komitmennya untuk membuka secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” ujar Siti.

    Siti menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    “Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya.

    Menurut Siti, kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

    Dengan demikian, status Novi sebagai pegiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.

    “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru,” jelas Siti.

    Siti menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Dengan begitu, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusan mereka pada asas-asas pelayanan publik.

    “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” tandasnya.

    Alasan Novi Dipecat

    Novi diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar sejak Kamis (6/2/2025), jauh sebelum adanya video permintaan maaf kepada institusi Polri imbas lagu band Sukatani berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, Sabtu (22/2/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” sambungnya.

    Eti mengatakan bahwa pihaknya sebagai institusi swasta, memiliki kode etik dan aturan yang wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” ujar Eti.

    Oleh sebab itulah, Novi diberhentikan sebagai guru.

    Eti tidak menampik memang pemberhentian langsung diberlakukan kepada Novi pada awal Februari 2025 yang lalu. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” jelas Eti.

    Diketahui bahwa Novi melamar menjadi guru kisaran pada tahun 2020/2021 dan resmi bergabung menjadi pengajar di SD IT Mutiara Hati pada 2022. Dulunya, Novi adalah guru Wali kelas.

    Eti juga menegaskan bahwa pihaknya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang telah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” ungkapnya.

    Pihak sekolah juga merasa terkejut dengan viralnya band Sukatani itu.

    Selain itu, pihak sekolah telah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada Novi.

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya,” sebut Eti.

    Sebelumnya, band Sukatani didatangi oleh dua penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Maksud pertemuan itu yakni membahas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ karya band punk rock asal Purbalingga tersebut yang liriknya mengkritik polisi.

    Setelah pertemuan itu, dua anggota band Sukatani yakni Novi dan sang gitaris Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy pun membuat video klarifikasi dan permintaan maaf kepada institusi Polri melalui akun Instagram @sukatani.band.

    Bukan itu saja, lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ juga ditarik dari platform streaming.

    Kejadian itu justru membuat Band Sukatani semakin mendapatkan perhatian publik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Kepala Sekolah Pecat Vokalis Sukatani Sebagai Guru SD di Banjarnegara, Langgar Kode Etik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati) (Kompas.com/Iqbal Fahmi)

  • Tuka Tuku, Marketplace UMKM Purbalingga yang Dukung Produk Lokal

    Tuka Tuku, Marketplace UMKM Purbalingga yang Dukung Produk Lokal

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan sektor yang layak mendapat perhatian pemerintah.

    Selain membantu mengurangi angka pengangguran, keberadaan UMKM juga menjadi ciri khas tersendiri bagi suatu daerah.

    Salah satu upaya pemerintah untuk mendukung UMKM di Purbalingga adalah dengan menghadirkan Tuka Tuku.

    Tuka Tuku merupakan marketplace khusus bagi pelaku UMKM Purbalingga yang bertujuan memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pendapatan mereka.

    “UMKM di Purbalingga banyak, jadi kita jadikan satu di Tuka Tuku ini. Tuka Tuku sebetulnya merupakan pusatnya UMKM Purbalingga,” ujar Lia Kurniasih, admin Tuka Tuku Purbalingga, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (25/2/2025).

    Marketplace ini berdiri sejak Agustus 2019 dan awalnya bekerja sama dengan Bukalapak untuk membantu pemasaran produk UMKM lokal.

    Selain memiliki toko offline di kompleks Taman Usman Janatin Purbalingga, Tuka Tuku juga hadir di beberapa platform online seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan TikTok.

    “Kita ada di beberapa platform, tapi saat ini fokusnya di Shopee dan TikTok karena lebih banyak penjualan dari situ,” jelas Lia.

    Produk yang dijual di Tuka Tuku mayoritas berupa produk olahan kering dari UMKM Purbalingga.

    “Di sini kita hanya menjual produk-produk kering supaya lebih awet,” tambahnya.

    Beberapa produk yang tersedia antara lain cocktail, olahan nanas, aneka sambal, kopi, olahan lele, dan lainnya.

    “Selain menjual aneka ragam produk UMKM, produk-produk di sini juga menjadi ikon khas Purbalingga seperti makaroni dan olahan nanas. Jadi kalau orang ke Purbalingga mau beli oleh-oleh yang terkenal, bisa beli di sini,” ujar Lia.

    Produk yang dijual di Tuka Tuku berasal dari berbagai kecamatan di Purbalingga.

    “Setiap kecamatan ada, dan mereka biasanya tidak hanya punya satu produk. Misalnya olahan lele bisa dibuat jadi abon, pastel, atau ladreg yang berasal dari duri ikan,” jelas Lia.

    Selain makanan, Tuka Tuku juga menjual berbagai kerajinan tangan seperti tempat sendok dari bambu, cobek kayu, patung Soedirman, dan blangkon.

    Strategi pemasaran Tuka Tuku dilakukan melalui iklan berbayar dan promosi live di platform online.

    Selain itu, pihak Tuka Tuku juga memasukkan produk UMKM ke mitra seperti toko oleh-oleh di berbagai daerah.

    “Selain produk masuk ke sini, kita juga menaruh produk Tuka Tuku ke mitra atau tempat oleh-oleh di beberapa daerah. Tujuannya agar produk lebih laku dan orang tahu bahwa ini produk UMKM Purbalingga. Beberapa produk juga sudah masuk ke Alfamart dan Indomaret,” ungkapnya.

    Promosi live di platform online biasanya dibantu oleh PLUT Purbalingga dan dilakukan oleh siswa PKL.

    Live streaming dilakukan setiap hari untuk meningkatkan penjualan produk.

    Bagi pelaku UMKM Purbalingga yang ingin bergabung dengan Tuka Tuku, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

    Persyaratan tersebut antara lain memiliki KTP asli domisili Purbalingga, sertifikat PIRT, dan produk memiliki masa kedaluwarsa minimal tiga bulan.

    “Yang penting tiga itu dulu, KTP Purbalingga, PIRT, dan expired minimal tiga bulan. Jika belum memiliki sertifikat halal, kami bisa bantu. Untuk packaging juga tidak masalah jika masih sederhana, karena kami bisa membantu membuat desain yang lebih menarik,” pungkasnya.

  • Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    Daftar di Sini Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program Mudik Lebaran Gratis tahun 2025 bagi warga Jawa Tengah yang berdomisili di Jabodetabek. Berikut informasi terkait pendaftaran dan persyaratannya:

    Pendaftaran:

    Armada Bus: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Februari 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Armada Kereta Api: Pendaftaran dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PEDA MATENG di https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

    Syarat dan Ketentuan Pendaftar:

    Diutamakan memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah.
    Pendaftaran per keluarga/kelompok maksimal 4 orang.
    Calon pemudik kereta api wajib terdaftar dan telah melakukan perekaman pengenalan wajah (face recognition) yang diberlakukan di setiap stasiun.
    Bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll.
    Pelajar/mahasiswa harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kampus.
    Penyandang disabilitas dan lansia (usia di atas 60 tahun) dapat mendaftar dengan datang langsung ke kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jl. Darmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Dokumen yang Harus Diunggah:

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
    Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok.
    Bukti pekerjaan sesuai persyaratan, seperti foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, atau foto saat berjualan.

    Dokumen diunggah dalam format JPG/PDF dengan ukuran maksimal 5 MB dan harus terbaca jelas.

    Jadwal Keberangkatan:

    Armada Bus: Berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025, dari Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. Daftar ulang dimulai pukul 07.00 WIB.

    Armada Kereta Api:

    KA Jaka Tingkir (Stasiun Pasar Senen – Solo Balapan) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 11.50 WIB.

    KA Tawang Jawa (Stasiun Pasar Senen – Semarang Poncol) berangkat Kamis, 27 Maret 2025, pukul 18.25 WIB.

     

    Kota/Kabupaten Tujuan Mudik Gratis Jateng 2025 via Bus

    Pemudik akan berangkat pada Rabu, 26 Maret 2025 dan daftar ulang dilayani mulai pukul 07.00 WIB.

    Selain itu, pemudik wajib berkumpul di lokasi keberangkatan yaitu Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII Jakarta Timur.

    Titik akhir pemberhentian bus setiap tujuan adalah di terminal masing-masing kota/kabupaten.

    KABUPATEN BANJARNEGARA (1 BUS)

    KABUPATEN BANYUMAS (1 BUS)

    KABUPATEN BATANG (1 BUS)

    KABUPATEN BLORA (3 BUS)

    KABUPATEN BOYOLALI 3 BUS

    KABUPATEN BREBES (1 BUS)

    KABUPATEN CILACAP (3 BUS)

    KABUPATEN DEMAK (1 BUS)

    KABUPATEN GROBOGAN (1 BUS)

    KABUPATEN JEPARA (1 BUS)

    KABUPATEN KARANGANYAR (1 BUS)

    KABUPATEN KEBUMEN (1 BUS)

    KABUPATEN KENDAL (1 BUS)

    KABUPATEN KLATEN (3 BUS)

    KABUPATEN KUDUS (1 BUS)

    KABUPATEN MAGELANG (2 BUS)

    KABUPATEN PATI (1 BUS)

    KABUPATEN PEKALONGAN (1 BUS)

    KABUPATEN PEMALANG (1 BUS)

    KABUPATEN PURBALINGGA (2 BUS)

    KABUPATEN PURWOREJO (2 BUS)

    KABUPATEN REMBANG (4 BUS)

    KABUPATEN SEMARANG (1 BUS)

    KABUPATEN SRAGEN (1 BUS)

    KABUPATEN SUKOHARJO (1 BUS)

    KABUPATEN TEGAL (2 BUS)

    KABUPATEN TEMANGGUNG (2 BUS)

    KABUPATEN WONOGIRI (3 BUS)

    KABUPATEN WONOSOBO (2 BUS)

    KOTA MAGELANG (1 BUS)

    KOTA PEKALONGAN (1 BUS)

    KOTA SALATIGA (1 BUS)

    KOTA SEMARANG (1 BUS)

    KOTA SURAKARTA (4 BUS)

    KOTA TEGAL (1 BUS)

    BUS KHUSUS PEMUDIK PENYANDANG DISABILITAS DAN LANSIA (5 BUS).

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui:

    Telepon: 021 7395238 / 021 7254213

    WhatsApp: 0813 1871 2523

    Email: badanpenghubungjateng@gmail.com / penghubung@jatengprov.go.id

    Jam pelayanan: Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00 WIB.

    Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.

    (*)

  • Purbalingga Genjot Produksi Pangan: Target 2,2 Kali Masa Panen Demi Swasembada Nasional 2025

    Purbalingga Genjot Produksi Pangan: Target 2,2 Kali Masa Panen Demi Swasembada Nasional 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan tingkat nasional tahun 2025 dengan berbagai langkah-langkah strategis.

    Salah satu upaya utama yang akan dilaksanakan kedepannya adalah meningkatkan indeks pertanaman dari 1,8 kali panen per tahun menjadi 2,2 kali panen. 

    Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunbanyumas.com pada Selasa (25/02/2025) rapat Koordinasi Program Swasembada Pangan yang digelar di Pendopo Dipokusumo, Wakil Bupati Purbalingga turut menyampaikan tentang pentingnya meningkatkan produktivitas pertanian untuk memastikan ketahanan pangan yang baik. 

    Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani menyampaikan meskipun Purbalingga berada dalam posisi surplus beras dengan angka 9.679 ton, tantangan besar di dunia pertanian seperti perubahan iklim ekstrem dan fluktuasi harga komoditas memerlukan perhatian yang lebih. 

    “Salah satu target utama kita adalah meningkatkan indeks pertanaman. Saat ini kita baru mencapai 1,8 kali panen dalam satu tahun, untuk mencapai swasembada pangan yang optimal kita perlu mengupayakan 2,2 kali masa panen,” ujar Dimas. 

    Pemerintah Kabupaten Purbalingga, lanjut Dimas, akan terus memperkuat dukungan kepada petani melalui alokasi anggaran yang tepat, menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang memadai, serta kebijakan yang memihak pada kesejahteraan para petani.

    Pemerintah Kabupaten juga akan bekerjasama dengan TNI-POLRI untuk meningkatkan hasil pertanian.

    Kepalanya Dinas Pertanian, Rebon Haprindiat juga menyampaikan pihaknya siap untuk mewujudkan program ini menjadi program nasional. Dirinya bahkan sangat optimis jika swasembada pangan dalam lingkungan Kabupaten Purbalingga dapat tercapai di tahun 2025. (*)

  • Rektor UIN Saizu Resmikan Layanan Perpustakaan di Kampus 2 Purbalingga

    Rektor UIN Saizu Resmikan Layanan Perpustakaan di Kampus 2 Purbalingga

    TRIBUNJATENG.COM – UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi membuka Layanan Perpustakaan di Kampus 2 Purbalingga.

    Peresmian Layanan Perpustakaan ini dilakukan oleh Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan pada Senin (24/2/2025).

    Peresmian ini menandai komitmen universitas dalam meningkatkan fasilitas akademik bagi mahasiswa dan dosen di Kampus 2.

    Acara peresmian diawali dengan penjelasan penggunaan Layanan Perpustakaan di Kampus 2 Purbalingga oleh Kepala Perpustakaan UIN Saizu Purwokerto, Indah Wijaya Antasari.

    Dalam paparannya, dia menjelaskan berbagai fasilitas yang tersedia, seperti koleksi buku fisik dan digital, layanan peminjaman dan pengembalian buku, serta akses ke jurnal ilmiah yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Dakwah dan Saintek, Dr. Muskinul Fuad menyoroti pentingnya perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan penelitian.

    Dia juga menegaskan bahwa kehadiran layanan perpustakaan di Kampus 2 akan semakin mendukung pengembangan akademik bagi sivitas akademika UIN Saizu.

    Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan menambahkan, dengan dibukanya layanan perpustakaan di Kampus 2 Purbalingga, diharapkan dapat meningkatkan literasi akademik dan kemudahan akses terhadap sumber belajar bagi seluruh civitas akademika UIN Saizu.

    Universitas terus berupaya untuk mengembangkan fasilitas pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas pembelajaran dan penelitian.

    Acara ini juga ditutup dengan pembacaan doa oleh Wakil Rektor 1, Prof. Suwito sebagai bentuk harapan agar layanan perpustakaan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi dunia akademik.

    Turut hadir dalam acara ini Wakil Rektor 2, Prof. Sulkhan Chakim serta para dosen, pustakawan, staf, dan mahasiswa yang antusias menyambut fasilitas baru ini. (*)

     

    UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

    #UINSaizu #UINSaizuMaju #Internasionalisasi #PendidikanIslam #PTKIN #WorldClassUniversity #LayananPerpustakaan #Kampus2Purbalingga

  • Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani

    Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani

    Anggota Komisi III DPR Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR

    Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 17:54 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri untuk menindak tegas pelaku yang diduga mengintimidasi band Sukatani, hingga personel band tersebut meminta maaf karena lagu `Bayar Bayar Bayar` yang berisi kritikan terhadap polisi.

    Jika tidak, menurut dia, isu tersebut bisa berpeluang menambah sentimen negatif dari publik kepada Korps Bhayangkara tersebut, karena dituding melindungi anggotanya yang telah diduga mengintimidasi band beraliran punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu.

    “Dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah ini terhadap anggota band Sukatani hingga mereka membuka topeng sebagai personalnya di atas panggung dan meminta maaf kepada polisi, adalah tanda tanya besar,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (24/2).

    Di Tengah indeks demokrasi yang menurun, dia mengingatkan agar anggota polisi tidak reaktif dan represif terkait kritik yang ditujukan kepada kinerja mereka.

    Dalam konteks lagu yang mengkritik oknum polisi yang melakukan pelanggaran, menurut dia, hal itu tidak hanya dilakukan oleh Sukatani. Jauh sebelumnya, kata dia, kritikan itu juga pernah dilakukan oleh pemusik hingga pesohor, seperti Iwan Fals, Pandji Pragiwaksono, The Brandals, dan lainnya.

    “Anggota polisi mesti paham, bahwa kebebasan berekspresi yang disampaikan melalui bermusik adalah hak warga negara yang mesti dilindungi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya,” ucap dia.

    Selain itu, menurut dia, kontroversi itu justru akan merugikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya sudah menegaskan bahwa pengkritik keras Polri adalah sahabat bagi Polri.

    Menurut dia, Listyo telah menyatakan pihaknya tidak anti-kritik dan siap melakukan perbaikan pada tubuh Polri, dengan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar dan hadiah untuk mereka yang berprestasi.

    Dia mengatakan pernyataan Kapolri itu sudah disampaikan berulang-ulang. Di sisi lain, Kapolri pun sudah membuktikannya, dengan menyelenggarakan lomba stand up comedy dan mural untuk mengkritisi kinerja kepolisian.

    “Dari situ, saya mengusulkan agar Polri juga dapat membuat festival musik yang isinya mengkritisi kinerja kepolisian,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Sukatani Kembali Manggung di Tegal, Tak Bawakan Lagu Bayar Bayar Bayar dan Personel Masih Recovery – Halaman all

    Sukatani Kembali Manggung di Tegal, Tak Bawakan Lagu Bayar Bayar Bayar dan Personel Masih Recovery – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sukatani kembali manggung setelah membuat video klarifikasi terkait lagu Bayar Bayar Bayar yang berisi kritik terhadap intitusi Polri.

    Penarikan lagu tersebut dari platform streaming online membuat band asal Purbalingga, Jawa Tengah mendapat dukungan dari masyarakat.

    Saat tampil di Gedung Korpri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sukatani enggan membawakan lagu Bayar Bayar Bayar, Minggu (23/2/2024).

    Setelah selesai manggung, dua personel Sukatani yakni Muhammad Syifa Al Ufti dan Novi Citra Indriyati tak mau diwawancara.

    Kru band Sukatani, Sufi, mengucapkan terima kasih kepada rekan media, komunitas serta seluruh masyarakat yang mendukung Sukatani.

    Menurutnya, dukungan tersebut membuat Sukatani dapat manggung kembali setelah diminta membuat video klarifikasi.

    “Itu mungkin hal yang masuk akal kenapa teman-teman bisa manggung saat ini,” bebernya, Minggu, dikutip dari TribunJateng.com.

    Ia juga meminta maaf lantaran personel Sukatani masih dalam tahap recovery sehingga belum dapat tampil di hadapan media.

    “Ketika nanti kondisinya sudah membaik akan ada statement yang keluar dari Sukatani secara resmi,” tukasnya.

    Sufi enggan menjelaskan jenis intimidasi yang dialami Sukatani sehingga menarik lagunya dan terpaksa membuka topeng di media sosial.

    “Yang terakhir saya mengucapkan terima kasih dan maaf sebesar-besarnya karena belum bisa menemui teman-teman media secara langsung,” tandasnya.

    Kru Sukatani yang lain, Dilan, menyatakan pihaknya telah bersepakat dengan panitia acara untuk tidak membawakan lagu Bayar Bayar Bayar.

    “Kami hanya bisa mengabarkan kalau kondisi saat ini masih dalam proses recovery, untuk selanjutnya bisa memberikan statement ketika kondisi fisik maupun psikis sudah membaik, terima kasih,” katanya.

    Novi Dipecat dari Guru

    Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati, menegaskan pemecatan Novi sebagai guru tak ada hubungannya dengan pelarangan lagu yang berisi kritik terhadap institusi Polri.

    Ia menyatakan Novi dipecat sejak Kamis (6/2/2025) atau sebelum Sukatani membuat video klarifikasi di Instagram.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.”

    “Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” bebernya, Sabtu (22/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, Novi sebagai guru sekolah swasta islam tidak dapat menjaga aurat di luar sekolah.

    “Kode etik sudah disosialiasiskan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konseksekuensinya.”

    “Jadi kita menemukan di sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” tandasnya.

    Novi bekerja sebagai guru di SD IT Mutiara Hati sejak 2022.

    Pihak sekolah kaget mendengar kabar band milik Novi diminta membuat video klarifikasi dan viral di media sosial.

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja, tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” kata dia.

    Setelah pemecatan, Novi mendapat surat pengalaman mengajar, tapi belum diambil.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Sukatani Pentas di Tegal, Novi Bawa Sayuran tapi Tak Nyanyi Bayar Bayar Bayar, Kenapa?

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Baharudin)

  • Sukatani Jadi Duta Polri? Pengamat: Hanya Gimmick Pencitraan

    Sukatani Jadi Duta Polri? Pengamat: Hanya Gimmick Pencitraan

    Malang (beritajatim.com) – Band punk rock asal Purbalingga, Sukatani, kembali menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” menuai polemik. Video permintaan maaf dari dua personel band ini kepada institusi Polri yang diunggah di media sosial pada Kamis (20/2/2025) lalu menambah panas isu ini.

    Menariknya, dalam video tersebut, personel yang selama ini menutupi identitas mereka akhirnya menunjukkan wajah aslinya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara mengejutkan mengajak band Sukatani menjadi duta Polri. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi dan pencegahan perilaku menyimpang di tubuh Polri. Bahkan, Kapolri menyatakan bahwa Sukatani bisa menjadi duta atau juri dalam program yang berkaitan dengan reformasi kepolisian.

    Namun, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa upaya menjadikan Sukatani sebagai duta Polri lebih mengarah ke pencitraan ketimbang perbaikan substansial. Menurutnya, tanpa diiringi perbaikan kinerja, kontrol yang ketat, serta penegakan aturan terhadap personel yang melanggar, langkah ini hanya sekadar strategi untuk meredam kritik.

    “Kalau hanya menjadikan Sukatani sebagai duta Polri tanpa ada transparansi dan reformasi nyata, itu hanya gimik semata,” ujar Bambang kepada beritajatim.com, Senin (24/2/2025).

    Selain itu, Bambang juga menyoroti cara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini. Ia menilai proses penyelidikan jauh dari profesionalitas karena tidak didasarkan pada prosedur yang jelas.

    “Harus ada dasar hukum yang kuat. Pelanggaran apa yang dilakukan band Sukatani? Jika dikaitkan dengan UU ITE, pasal mana yang dilanggar? Penyelidikan tidak boleh asal dilakukan tanpa adanya surat resmi atau dasar hukum yang sah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengkritik langkah aparat yang diduga melakukan intimidasi terhadap personel band tersebut. “Jika penyidik sampai mengejar mereka ke Banyuwangi, ini sudah berlebihan. Itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Band ini hanya menyampaikan kritik terhadap realitas sosial,” tambahnya.

    Bambang mengingatkan bahwa tanpa adanya konsistensi dan transparansi dalam reformasi kepolisian, pengangkatan duta Polri hanya menjadi formalitas belaka. Ia menegaskan kritik dari band seperti Sukatani tetap harus diteruskan, sementara kepolisian juga harus melakukan introspeksi agar bisa mendapatkan reputasi yang lebih baik di mata masyarakat.

    “Polri harus memperbaiki kinerjanya secara nyata, bukan hanya sekadar strategi komunikasi untuk meredam kritik. Jika reformasi benar-benar dilakukan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkasnya. [dan/beq]