kab/kota: Purbalingga

  • Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN yang menyeret anggota kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan.

    Namun, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) belum menetapkan tersangka dalam kasus ini lantaran melengkapi sejumlah alat bukti. 

    Sebagaimana diketahui, sosok yang terseret dalam kasus ini adalah anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK.

    “Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang dilengkapi alat buktinya,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (14/3/2025).

    Dwi menyebut, pihaknya masih mengupayakan kelengkapan alat bukti yang meliputi pemeriksaan di rumah sakit dan laboratorium forensik (labfor).

    Bukti forensik berkaitan dengan hasil ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga, Jateng.

    “Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya,” terangnya.

    Sementara itu, polisi juga sudah  mengambil sejumlah rekaman CCTV yang diduga menjadi tempat Brigadir AK melakukan aksinya.

    Rekaman tersebut untuk menguatkan alat bukti penyidik untuk menjerat Brigadir AK ke ranah pidana.

    “Kami berusaha mendapatkan CCTV ini sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana,” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (13/3/2025).

    Ia menyebut, rekaman CCTV yang diambil meliputi rekaman di Pasar Peterongan dan Rumah Sakit Roemani. 

    “Ya semua yang berkaitan dengan peristiwa itu rekamannya sedang kami upayakan,” jelas Artanto.

    Lebih lanjut, Polda Jateng bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor atau ibu korban berinisial DJP (24). 

    Sebelumnya, lewat sang pengacara, DJP mengaku bahwa dirinya mendapatkan intimidasi.

    Namun, Artanto membantah bahwa kerja sama dengan LPSK karena korban mendapatkan intimidasi.

    “Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan,” terangnya.

    Artanto juga berujar bahwa DJP menjadi saksi kunci yang bisa menjadi petunjuk benar tidaknya suatu peristiwa yang dilaporkan.

    “Dari penyidik hari ini bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan dan pengamanan bagi saksi,” ungkapnya.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025).

    Ketika itu, DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Sekitar 10 menit berselang, DJP kembali ke mobil kemudian melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Posisi Brigadir AK sendiri juga berada di dalam mobil, tak meninggalkan bayi itu sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” ucap Artanto.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah, masih terus bergulir.

    Brigadir AK diduga mencekik, AN anak kandungnya sendiri yang berusia 2 bulan, hingga tewas di Semarang, Jateng, pada Minggu (2/3/2025) lalu.

    Ibu korban, DJP (24), lantas melaporkan Brigadir AK kepada Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025).

    Pengacara DJP, M. Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa Brigadir AK diduga tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

    “Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak,” kata Lutfi, Rabu (12/3/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

    Meski itu masih dugaan, pihaknya berharap agar penyidik mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini termasuk dugaan kekerasan yang mungkin saja juga dialami DJP.

    “Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu,” ucap Lutfi.

    Adapun kasus dugaan polisi bunuh bayi ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengantongi sejumlah alat bukti termasuk keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi jasad korban.

    Sejauh ini, polisi telah memeriksa keterangan empat orang saksi, yakni DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN, dan Brigadir AK sendiri.

    Kronologi Polisi Bunuh Bayi

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan pembunuhan bayi oleh oknum polisi di Semarang tersebut.

    Korban AN ternyata adalah bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan DJP.

    Artanto mengatakan bahwa Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahirlah bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Peristiwa ini bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP pun menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Saat itu Brigadir AK masih berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” kata Artanto.

    Sebagai upaya investigasi, polisi telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi AN pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Korban AN dimakamkan di Purbalingga, Jateng, kampung halaman Brigadir AK.

    Setelah ditangkap Propam Polda Jateng pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK ditahan guna menjalani penempatan khusus (patsus) sejak Selasa (11/3/2025).

    Menurut Artanto, kasus dugaan pembunuhan ini diproses secara beriringan baik secara kode etik kepolisian maupun pidana.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

  • Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak – Halaman all

    Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK diduga pernah menganiaya bayinya yang masih berusia dua bulan sebelum membunuhnya.

    Dugaan tersebut diungkapkan oleh Amal Lutfiansyah, pengacara DJP (24), ibu AN.

    Lutfi menduga, AK tak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja, tapi juga melakukan penganiayaan lebih dari satu kali.

    “Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja,”

    “Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak,” kata Lutfi saat dihubungi TribunJateng.com, Rabu (12/3/2025).

    Meski masih dugaan, Lutfi berharap penyidik bisa mengungkap fakta lainnya dalam kasus ini.

    Termasuk kekerasan yang juga berpotensi dialami oleh DJP.

    “Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel,”

    “Kami masih percaya itu,” terangnya.

    Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng yang telah bergerak cepat menangani masalah ini.

    Sebab, dari informasi yang ia peroleh, penyidik telah menemukan tindak pidana, meski belum menentukan adanya tersangka.

    “Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi.”

    “Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

    Lutfi juga berujar, pihaknya siap apabila dipanggil lagi oleh Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini,” ujarnya.

    Ia juga mengabarkan kondisi terbaru kliennya.

    Lutfi mengatakan, saat ini DJP masih menenangkan diri karena mentalnya terguncang.

    “Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri,” katanya.

    Sebelumnya, kuasa hukum DJP lainnya, Alif Abdurrahman, menceritakan kronologi kejadian.

    Ia mengatakan, kejadian ini bermula ketika kliennya bersama Brigadir AK dan bayinya pergi berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025), untuk berbelanja.

    DJP pun akhirnya turun dan mulai berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Anaknya yang berinisial AN itu pun ia tinggal bersama dengan Brigadir AK di dalam mobil.

    Saat DJP kembali, ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP mencoba menepuk-nepuk anaknya, namun tak merespons.

    Brigadir AK juga sempat memberi pengakuan, bayinya sempat muntah dan tersedak.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil.”

    “Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” beber Alif, Selasa (11/3/2025).

    Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/3/2025).

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    Hingga anaknya dimakamkan, DPJ masih memendam kecurigaannya.

    Kecurigaannya pun mulai bertambah ketika Brigadir AK tiba-tiba hilang.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Karena tak ada kabar setelah kejadian tersebut, DJP pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Kasus Dugaan Polisi Bunuh Bayi di Semarang Naik Penyidikan, Brigadir AK Dipatsus Selama 30 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Jawa Tengah (Jateng) menaikkan penanganan kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan berinisial NA oleh oknum polisi, Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ke tahap penyidikan.

    Hal itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga gelar perkara.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan peningkatan status ini menunjukkan keseriusan dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terlapor, Brigadir AK.

    “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” katanya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

    Brigadir AK tetap ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Saat ini pemeriksaan terus berlangsung untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap,” ungkap Artanto.

    Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa penyidik terus melakukan upaya maksimal dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif. 

    “Kami berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan transparansi,” tuturnya.

    Dia memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada publik.

    Kronologi Kasus

    Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

    Kejadian memprihatinkan terjadi di Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

    Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Bayi tersebut diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh oknum polisi, Brigadir AK.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang.

    Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan awal mula kasus dugaan polisi bunuh bayi ini.

    Adapun peristiwa dugaan pembunuhan ini bermula saat Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).

    DJP lantas menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil dan melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar, di mana anaknya sudah dalam kondisi pingsan dan bibir membiru.

    Saat itu, Brigadir AK tetap berada di dalam mobil dan tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    Brigadir AK pun beralasan kepada DJP bahwa bayi tersebut tersedak. Hal itu diruagukan DJP karena Brigadir AK tidak menghubungi dirinya saat kondisi tersebut.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin, 3 Maret 2025) meninggal dunia,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

    Setelah bayinya dinyatakan meninggal, Brigadir AK langsung memakamkan bayi itu di Purbalingga pada malam harinya, tanpa memberi tahu keluarga DJ. 

    Selain itu, Brigadir AK justru menghilang setelah pemakaman, bukannya berduka bersama DJ hingga menimbulkan kecurigaan. 

    Lantas, ibu korban, DJP dan keluarganya membuat laporan kepolisian ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

    Sebagai bagian dari investigasi, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025), guna memastikan penyebab kematian korban.

    Hubungan Brigadir AK dan Ibu Korban

    Ilustrasi hubungan di luar nikah (Tribunnews.com/net)

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskandari penyelidikan terungkap, bahwa bayi NA merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan ibu korban, DJP.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Dari hubungan antara Brigadir AK dengan DJP tersebut, lahir bayi berinisial AN yang tewas saat berusia 2 bulan.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ujar Artanto, Selasa (11/3/2025).

  • Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Hingga kini, kematian bayi berusia dua bulan berinisial AN masih menimbulkan tanda tanya.

    Terungkap bahwa alih-alih berkabung, sang ayah, Brigadir AK, justru menghilang setelah bayi dimakamkan di kampung halamannya.

    Menghilangnya AK menimbulkan kecurigaan bahwa kematian bayi tersebut bukanlah kejadian alami, termasuk dugaan bahwa ia tewas dibunuh oleh ayahnya sendiri.

    Tidak ingin menduga-duga, ibu korban yang juga merupakan kekasih pelaku, bersama keluarganya, melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jateng.

    Kronologi Kematian Bayi AN

    Kejadian tragis ini berlangsung dalam waktu singkat.

    Pada Minggu (2/3/2025), DJP, ibu dari bayi AN, bersama Brigadir AK dan bayi mereka melakukan perjalanan dengan mobil.

    Mereka sempat berhenti di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    DJP turun sebentar, meninggalkan bayinya bersama Brigadir AK di dalam mobil.

    Namun, ketika kembali, DJP mendapati bayinya membiru dan tidak sadarkan diri.

    DJP berusaha menyadarkan anaknya dengan menepuk-nepuk tubuh mungil itu, tetapi tidak ada respons.

    Brigadir AK mengatakan bahwa bayi mereka sempat muntah, tersedak, lalu tertidur.

    Mereka segera melarikan bayi AN ke RS Roemani, namun nyawa sang buah hati tidak tertolong.

    Sehari kemudian, pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB, dokter menyatakan bahwa bayi tersebut meninggal akibat gagal napas.

    Tanpa menunggu lama, Brigadir AK langsung memakamkan bayinya di Purbalingga pada malam itu juga, tanpa sepengetahuan keluarga DJP.

    Keputusan ini mengejutkan.

    Mengapa begitu terburu-buru? Mengapa tidak ada musyawarah keluarga?

    Duka DJP semakin dalam ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman.

    Bukannya berbagi kesedihan, pria itu justru menghilangkan jejak.

    “Ayahnya tiba-tiba kabur, seperti ingin menghapus bukti. Bagaimana kami tidak curiga? Gelagatnya mencurigakan, seolah dia tidak nyaman dengan perbuatannya,” ujar Amal, salah satu kerabat DJP.
    Merasa ada yang janggal, DJP bersama keluarganya melaporkan Brigadir AK ke Propam Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/38/3/2025/SPKT.

    Laporan ini diterima sebagai laporan polisi resmi, dan penyidik mulai menggali bukti lebih dalam.

    Ekskavasi Makam dan Penahanan Tersangka

    Kecurigaan keluarga DJP tidak bertepuk sebelah tangan.

    Pada Jumat (7/3/2025), polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi AN di Purbalingga untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kematian sang bayi.

    Pada Senin (10/3/2025), Brigadir AK akhirnya diamankan oleh Propam Polda Jateng.

    Sehari kemudian, ia resmi ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) sebagai tersangka.

    Dalam upaya mencari keadilan, DJP mengaku mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal.

    Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa DJP mendapat tekanan agar kasus ini tidak berlanjut dan memilih jalan damai.

    “Intimidasi ini bertujuan agar korban tidak speak up, supaya kasusnya berhenti di tengah jalan. Tapi DJP tetap ingin mencari keadilan bagi anaknya,” kata kuasa hukum DJP.

    Namun, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membantah adanya intimidasi dari pihak kepolisian.

    “Kalau intimidasi, tidak ada dari kami. Jika merasa mendapat ancaman, silakan laporkan. Kami akan melayani korban dengan sebaik mungkin,” tegas Artanto pada Rabu (12/3/2025).

    Meski begitu, DJP dan tim hukumnya kini berupaya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat tersangka adalah anggota kepolisian.

    “Kami menggandeng LPSK demi keselamatan dan keamanan DJP,” jelas kuasa hukumnya.

     

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

    Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

    AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

    Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

    Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    “Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

    Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025.

    Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya. 

    Awal kenalan dengan pelaku

    DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023.  Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,”  kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

    Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.

    Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

    Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.

    Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

    Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

    “Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.

    Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

    Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

    Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

    Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

    Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

    Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

     
    “Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.

     

    Penulis: iwan Arifianto

    dan

    Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

     

  • Brigadir AK Disebut Pernah Menganiaya Bayinya, Pengacara DJP: Pembunuhan Jadi Puncak – Halaman all

    Tak Sampai 10 Menit Ditinggal Ibunya Belanja, Bayi 2 Bulan Sudah Tewas, Diduga Dibunuh sang Ayah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang bayi berusia dua bulan, berinisial AN, diduga dibunuh ayahnya sendiri, Brigadir AK, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.

    Ibu korban, DJP (24), menceritakan detik-detik anaknya meninggal dunia.

    Alif Abdurrahman, kuasa hukum DJP, mengatakan kejadian ini bermula ketika kliennya bersama Brigadir AK dan bayinya pergi berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025), untuk berbelanja.

    DJP pun akhirnya turun dan mulai berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Anaknya yang berinisial AN itu pun ia tinggal bersama dengan Brigadir AK di dalam mobil.

    Saat DJP kembali, ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP mencoba menepuk-nepuk anaknya, namun tak merespons.

    Brigadir AK juga sempat memberi pengakuan, bayinya sempat muntah dan tersedak.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telepon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil.”

    “Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” beber Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (3/3/2025).

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya, segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    Hingga anaknya dimakamkan, DPJ masih memendam kecurigaannya.

    Kecurigaannya pun mulai bertambah ketika Brigadir AK tiba-tiba hilang

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Karena tak ada kabar setelah kejadian tersebut, DJP pun melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    Istri Dapat Intimidasi

    DJP sempat mendapatkan intervensi secara verbal supaya tak melanjutkan kasus ini ke polisi.

    Demikian yang diungkapkan pengacara DJP lainnya, Amal Lutfiansyah.

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa.

    Pihaknya kini mengupayakan supaya kliennya, DJP, diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta Polda Jateng untuk transparan dalam menangani kasus ini.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Bayi Tewas Diduga Dicekik Anggota Polda Jateng, Ternyata Cuma Ditinggal Ibu 10 Menit

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Tabiat Brigadir AK, Polisi di Semarang yang Diduga Bunuh Bayinya, Sering Aniaya Korban – Halaman all

    Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

    Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

    “Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

    Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

     

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

    Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

    Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

    Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

    1. Kronologi menurut Ibu Korban

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

    Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

    Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    2. Brigadir AK kabur

    Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

    Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

    Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

    Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    3. Ibu Korban Diintimidasi

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya.

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

    Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

    Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

    Bukan malah sebaliknya.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

    Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

    Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Jadwal Imsakiyah untuk Daerah Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Senin 10 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah untuk Daerah Kabupaten Purbalingga dan Sekitarnya, Senin 10 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Jadwal imsakiyah untuk Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya telah dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

     Jadwal ini meliputi jadwal imsakiyah, waktu sholat serta waktu berbuka puasa.

    Berikut jadwal imsakiyah di Kabupaten Purbalingga untuk Ramdhan hari ke 10, Senin (10/3/2025). 

    Imsak : 04:22 WIB 

    Subuh : 04:32 WIB 

    Terbit: 05:44 WIB 

    Dhuha : 06:11 WIB

    Dzuhur : 11:56 WIB

    Ashar : 15.02 WIB 

    Maghrib: 18:01 WIB 

    Isya : 19:10 WIB

    Adapun doa untuk niat melaksanakan ibadah puasa, yakni sebagai berikut.

    Nawaitu shauma ghodin’an adaa’i fardhu Syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta’aalaa

    Artinya : Saya berniat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’aalaa. 

    Kemudian untuk bacaan doa saat berbuka puasa ialah sebagai berikut. 

    Allahumma laka shumtu wa buka aamantu wa’alaika tawakkaltu wa’ala rizqika afthartu.

    Artinya : Ya Allah, kepada Mu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku bertawakal, dan dengan rezeki Mu aku berbuka. 

    Demikian jadwal imsakiyah untuk Kabupaten Purbalingga dan sekitarnya. Semoga amal ibadah anda dilancarkan dan selamat menunaikan ibadah puasa.

  • Akan Diguyur Hujan Sejak Pagi, Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Minggu 9 Maret 2025

    Akan Diguyur Hujan Sejak Pagi, Berikut Prakiraan Cuaca di Kabupaten Purbalingga Minggu 9 Maret 2025

    TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG telah merilis data prakiraan cuaca di Kabupaten Purbalingga hari ini, Minggu (9/3/2025).

    Cuaca di Kabupaten Purbalingga, diprediksi akan diguyur hujan sejak pagi hingga sore hari.Berikut rincian informasinya. 

    Pagi pukul 09.00 WIB cuaca diprediksi akan turun hujan ringan dengan suhu 29 derajat celsius, kelembapan udara 74 persen dan kecepatan angin 2 km/jam dari arah Barat Laut.

    Pukul 10.00 WIB cuaca diprediksi masih akan turun hujan ringan dengan suhu 29 derajat celsius, kelembapan udara 72 persen dan kecepatan angin 2 km/jam dari arah Barat Laut. 

    Siang harinya pukul 13.00 WIB cuaca diprediksi masih akan turun hujan dengan intensitas yang meningkat menjadi sedang. Suhu udara mencapai 30 derajat celsius, kelembapan udara 67 persen, dan kecepatan angin 5 km/jam dari arah Utara.

    Hujan sedang ini diprediksi akan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB diprediksi hujan masih akan turun namun dengan intensitas yang ringan.

    Sementara itu pada malam harinya pukul 19.00 WIB cuaca diprediksi akan berawan dengan suhu 25 derajat celsius, kelembapan udara 92 persen dan kecepatan angin 0 km/jam dari arah Timur Laut.

    Selanjutnya pukul 20.00 hingga 22.00 WIB diprediksi cuaca masih akan berawan dan pukul 23.00 WIB cuaca diprediksi akan cerah.

    Demikian informasi prakiraan cuaca di Kabupaten Purbalingga hari ini, diharapkan masyarakat tetap waspada karena perubahan cuaca dapat terjadi sewaktu-waktu.