Mutasi 1.086 Personel Polri, Kapolri Tempatkan Banyak Polwan di PPA dan TPPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi terhadap 1.086 personel Polri, termasuk penempatan polisi wanita (
polwan
) di posisi strategis, sebagai upaya menjawab harapan masyarakat dan masukan dari Komisi Reformasi Polri.
“Saya kira secara rutin institusi Polri melaksanakan kegiatan rotasi ataupun mutasi. Apalagi kalau kaitannya dengan ada yang kemudian berakhir masa dinasnya, kemudian kita harus melakukan pergantian,” ujar Sigit di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Mutasi kali ini memberi fokus khusus kepada polwan. Banyak dari mereka ditempatkan pada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirres PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai polda.
“Kami mengisi posisi-posisi jabatan Direktorat PPA dan TPPO yang kami isi secara spesifik dari teman-teman dari anggota Polwan ya,” ucap Sigit.
Menurut Kapolri, penempatan polwan di satuan PPA dan TPPO sekaligus menjawab harapan masyarakat terkait layanan khusus.
“Dan ini mudah-mudahan juga bisa menjawab terkait dengan harapan dari masyarakat yang memang harus diberikan layanan khusus. Dan ini hanya bisa dilakukan oleh Polwan,” tuturnya.
Selain itu, polwan juga menempati sejumlah posisi strategis, salah satunya Brigjen Pol Sulastiana yang dipercaya menjabat Wakapolda Papua Barat.
“Dan ada juga posisi Wakapolda yang kami isi dengan Polwan juga. Ke depan kita akan terus lakukan perbaikan,” jelas Sigit.
Jenderal bintang empat ini menambahkan, penempatan polwan ini juga mengakomodasi masukan dari Komisi Reformasi Polri dan aspirasi masyarakat.
“Tentunya masukan-masukan selama kami diskusi dengan tim reformasi, bagaimana kita juga harus memperhatikan masalah gender, masalah hal-hal yang memang selama ini menjadi perhatian publik,” katanya.
Mutasi sebanyak 1.086 personel tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 15 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, 35 polwan mendapatkan promosi. Selain Brigjen Pol Sulastiana, enam polwan juga dipercaya menjabat sebagai kapolres di berbagai daerah, termasuk Karimun, Majalengka, Batang, Tebing Tinggi, Purbalingga, dan Samosir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Purbalingga
-

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.
Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.
Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.
“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).
Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:
Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556 -

Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%
Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.
UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.Bagaimana dengan UMK 2026?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SAW)
-
/data/photo/2025/11/17/691abd8caa451.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjarnegara dan Cilacap Rawan Longsor, Telan Korban Terbanyak 10 Tahun Terakhir Regional 17 November 2025
Banjarnegara dan Cilacap Rawan Longsor, Telan Korban Terbanyak 10 Tahun Terakhir
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Longsor besar melanda dua wilayah Jawa Tengah dalam waktu berdekatan, yakni Banjarnegara dan Cilacap.
Peristiwa tanah
longsor
di
Banjarnegara
yang melanda Dusun Situkung, Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, terjadi pada Sabtu (15/11/2025), setelah hujan lebat mengguyur wilayah tersebut selama kurang lebih tiga jam. Dua orang tewas akibat insiden ini.
Sementara longsor di
Cilacap
melanda Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, pada Kamis (13/11/2025). Hingga kini, 16 orang dilaporkan meninggal dunia dan 7 orang masih hilang.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kedua daerah ini memang rawan bencana longsor dan memakan korban dengan dengan jumlah terbanyak dalam 10 tahun terakhir.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi daring “Disaster Briefing” di Jakarta, Senin (17/11/2025) malam, mengatakan bahwa catatan historis menunjukkan pola kejadian longsor di
Jawa Tengah
tidak pernah lepas dari wilayah tengah hingga selatan provinsi itu.
“Tingkat kerawanan longsor tidak berubah tanpa perbaikan lingkungan. Kalau historisnya pernah terjadi, kemungkinan akan terulang lagi seperti yang saat ini terjadi,” kata Muhari dilansir dari Antara.
Berdasarkan data 2015–2024 BNPB mencatat Banjarnegara menempati urutan pertama wilayah dengan korban meninggal dan mengungsi akibat tanah longsor.
Pada periode tersebut ada sebanyak 13.351 orang warga mengungsi akibat tanah longsor dan 330 orang menunggal dunia.
Sementara Kabupaten Cilacap berada pada posisi kedua 9.547 orang warga mengungsi dan 276 orang warga meninggal dunia karena longsor.
Selanjutnya disusul Kabupaten Magelang, Wonosobo, dan Purbalingga.
Abdul menjelaskan bahwa longsor kerap terjadi di wilayah perbukitan yang memiliki struktur tanah gembur dan porositas tinggi.
Ketika hujan turun dalam durasi lama, air mengisi rekahan dan memicu bidang luncuran tanah.
Kondisi tersebut dinilai sebagai pemicu bencana tanah longsor.
Dengan demikian, ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tanda awal longsor seperti pohon yang miring atau rekahan tanah di lereng.
Leberadaan sistem peringatan dini longsor berbasis teknologi sudah sangat dibutuhkan, karena berfungsi sebagai alarm bagi masyarakat untuk segera mengungsi ketika hujan deras turun.
“Upaya pencegahan hanya dapat dilakukan melalui penguatan vegetasi, penataan ruang, dan kesadaran masyarakat terhadap kondisi geografis setempat,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, termasuk untuk Jawa Tengah yang pada 21 November mendatang.
Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.
Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.
“Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).
Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan buruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo yakni Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).
Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:
UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/11/25/6924f39dda77f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

