kab/kota: Probolinggo

  • Tiga Sekawan Asal Probolinggo Kompak Curi Rel Bekas

    Tiga Sekawan Asal Probolinggo Kompak Curi Rel Bekas

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tiga tersangka pencurian rel kreta api berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Jeki, Abdul Aziz, dan Sidik merupakan tiga sekawan dari Desa Tigasan Wetan, Leces, Kabupaten Probolinggo.

    Diketahui dua tersangka yang diamankan kesehariannya menjadi buruh tani, sedangkan satu lainnya yakni bekerja di salah satu perusahaan swasta. Menurut keterangan Jeki, dirinya dan dua orang lainnya melakukan aksi tersebut karena terpepet.

    “Ngelakuinnya kepepet, karena gak ada uang buat makan. Ya akhirnya saya curi rel bekas kereta api itu buat dijual lagi dan buat cari makan,” kata Jeki.

    Dari keterangan tersangka, sebelum melakukan aksinya, ketiganya ini memodifikasi mobil milik salah satu tersangka bernama Aziz. Mobil tersebut dimodifikasi dengan cara melepas jok bagian tengah dan belakang.

    Hal ini dilakukannya untuk menyimpan rel-rel bekas dan kemudian diangkut untuk dirongsokkan. “Kami jalan dan sudah direncanakan untuk ambil rel di area barat stasiun Leces. Karena aksesnya mudah bisa lewat dari jalan kampung dan gak tertutup,” tambahnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi mengatakan bahwa ketiga sekawan ini sudah mengumpulkan sebanyak 17 lonjor potongan rel bekas. Masing-masing lonjor rel yang dicuri memiliki panjang sekitar 1,5 meter.

    BACA JUGA:

    Warga Probolinggo Hadiri Healthy Circle-Healthy Life Srikandi Ganjar

    Aksi ketiga sekawan tersebut diketahui polisi sehingga ketiganya langsung diamankan. “Besi itu sebetulnya masih digunakan untuk bantalan rel kereta yang aktif. Jika dicuri, bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta,” pungkasnya.

    Dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [ada/but]

  • Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Pria Berjaket Ojol di Surabaya Lakukan Pelecehan ke Balita

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria berjaket ojek online diduga melakukan pelecehan seksual ke anak balita (bawah lima tahun) di Surabaya. Peristiwa itu terjadi di Jl. Wonosari Lor Gang KB 1, Rabu (22/11/2023). Aksi tidak senonoh itu direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial Instagram.

    Aksi tidak senonoh itu diketahui dari postingan akun Instagram @inisurabaya yang diunggah pada Rabu (22/11/2023) malam. Dalam postingan tersebut menunjukkan seorang driver ojol yang diduga memaksa anak perempuan untuk memegang alat vitalnya.

    “Bikin heboh, tindakan tak senonoh terhadap anak kecil di jl.wonosari lor gang KB 1. seorang anak kecil disuruh pegang kemaluan ojek online,” tulis akun tersebut dalam postingannya.

    Dikonfirmasi terkait aksi pria berjaket ojek online itu, Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo membenarkan bahwa aksi pelecehan kepada anak-anak itu terjadi di wilayahnya tepatnya di jalan Wonosari Lor Gang KB 1. Pihak kepolisian pun sudah menindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mendatangi rumah korban. “Kemarin (22/11/2023) sudah ditindaklanjuti. Masih kami dalami. Kemarin sudah bertemu saksi dan keluarganya,” kata Eko, Kamis (23/11/2023).

    Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keluarga Korban juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menjalani pemeriksaan. “Kemarin anggota Polsek Semampir yang mengarahkan dan mengantar untuk pelaporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekarang ditangani Unit PPA,” imbuh Eko.

    Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M. Prasetya. Ia membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, petugas sedang memburu pelaku yang disinyalir adalah driver ojek online. “Sudah monitor, Mas. Dari semalam anggota sudah lidik (penyelidikan) terkait kejadian tersebut,” tuturnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

  • Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Mantan Guru di Probolinggo Rudapaksa Anak 12 Tahun Berujung Penjara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tak kuat tahan nafsu, seorang kakek asal Kota Probolinggo rudapaksa anak berumur 12 tahun. Diketahui pelaku yang berinisial S (71) ini merupakan seorang mantan guru di sebuah sekolah di Probolinggo.

    Sedangkan untuk korban diketahui berinisial SR yang merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Rabu (22/11/2023).

    Zainullah mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari ayah korban. Berbekal hasil visum dan beberapa alat bukti lainnya, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang telah memperkosa anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi pada dalam rumah pelaku, dengan membujuk korban dengan iming-iming wifi gratis,” kata Zainullah.

    Zainullah juga menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat korban hendak pulang k erumah setelah membeli paket data internet. Korban yang melewati didepan rumah pelaku membuat pelaku kemudian memanggilnya untuk menawari wifi secara cuma-cuma.

    Setelah masuk, korban yang masih lugu tersebut kemudian diajak masuk kedalam kamar tersangka dan kemudian mencabulinya. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersebut, pelaku langsung menyuruh korban keluar rumah, sehingga korban pulang ke rumahnya.

    Setelah sampai rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya, hingga melaporkan ke polisi. Setelah mendapati laporan korban, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan langsung mengamankan tersangka.

    “Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya, satu buah rok, kaos panjang dan stoking dan dalaman korban, kami juga mengamankan songkok yang digunakan pelaku saat mencabuli korban,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Angsu BBM, 3 Rumah Warga Probolinggo Terbakar

  • Jual Properti Murah di Medsos tapi Menipu, 2 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

    Jual Properti Murah di Medsos tapi Menipu, 2 Warga Probolinggo Diamankan Polisi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota amankan dua orang penipu dengan modus menjual properti melalui sosial media. Diketahui keduanya melakukan aksinya tersebut dengan memanfaatkan sosial media facebook.

    Mereka yakni AS (34), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kemudian satu tersangka lainnya yakni SK (22 tahun), seorang ibu rumah tangga warga di Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

    “SK, yang bertugas sebagai agen marketing, memposting dan menawarkan tanah dan bangunan di grup jual beli properti serta jual beli tanah dan bangunan. Beberapa calon pembeli tertarik dengan harga di bawah pasaran, termasuk SE. SK bersama SE meninjau lokasi tanah, kemudian tersangka AS datang ke rumah SE meminta uang muka sebesar 50 juta rupiah, tetapi dibayar 35 juta rupiah oleh SE,” kata Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (21/11/2023).

    Zainullah menambahkan setelah korban memeriksa ke bank terkait, progres pengajuan KPR yang dijanjikan tidak ditemukan. SE sangat terkejut saat mengetahui bahwa namanya tidak ada dalam proses pengajuan KPR di Bank BNI, merasa dirugikan oleh kejadian tersebut.

    Sehingga hal ini yang membuat korban geram kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Probolinggo Kota. Selain SE ada beberapa korban lainnya yang juga turut tertipu atas perbuatan kedua pelaku, seperti halnya BFR yang turut merugi hingga Rp 50 juta.

    BFR melakukan transaksi dengan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa dengan korban SE. Yang dimana AS dan SK menawarkan lokasi tanah dan layanan pembangunan rumah dengan pembayaran melalui sistem KPR.

    BACA JUGA:

    Pertumbuhan Ekonomi Kota Probolinggo 2023 Lebih Rendah

    “Korban lainnya, MGH, mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah dengan skema yang serupa. Korban menemukan bahwa tanah kavling yang dijual oleh AS melalui postingan SK bukanlah milik tersangka,” tambahnya.

    Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta menyita bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran uang muka, bukti transfer, dan 2 unit Handphone yang berisi percakapan antara korban dan tersangka. [ada/but]

  • Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Kasat Reskrim Polres Jombang Dipindah ke Bengkulu, Tinggalkan Sejumlah PR Besar

    Jombang (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto dipindah ke Polda Bengkulu. Dia digantikan oleh AKP Sukaca yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Sampang.

    Perlu diketahui, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Jombang, ada dua kasus mencolok yang ditangani oleh AKP Aldo. Pertama kecelakaan antara mobil Daihatsu Luxio L 1009 XD yang tertabrak KA Dhoho di perlintasan tak berpalang pintu Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 23.14 WIB. Tragedi ini menewaskan enam orang.

    Kedua, penemuan korban mutilasi di Sungai Desa Japanan pada Jumat malam (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Insiden mengerikan ini pertama kali terbongkar ketika seorang pencari ikan bernama Sunawan menemukan dua karung berisi potongan tubuh manusia. Hingga kini dua kasus tersebut jalan di tempat sehingga masih menajdi PR (pekerjaan rumah).

    Terlepas dari itu semua, upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim digelar di Ruang Jombang Comand Center Polres Jombang pada Jumat (20/10/2023). Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memimpin acara itu.

    Selain itu juga dilakukan Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ngusikan. Kasat Samapta AKP Tomi Hermanto pindah tugas sebagai Kasat Lantas Polres Kota Probolinggo. Jabatan yang ditinggalkan diisi Iptu Aly Efendi yang sebelumnya menjabat Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Polres Jombang.

    BACA JUGA:
    Polres Jombang Akui Kesulitan Ungkap Kasus Mutilasi di Sungai Japanan

    Kemudian Kapolsek Ngusikan Kompol Suwono yang memasuki masa purna bhakti digantikan Iptu Suraji yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Kesamben Polres Jombang. “Mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan dinamika organisasi, sebagai bagian dari pembinaan yang berlangsung secara sistematis,” ujar Kapolres Jombang.

    Khusus kepada Kompol Suwono, AKBP Eko dan Keluarga Besar Polres Jombang mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya. Ako Bagus juga mengucapkan selamat bagi pejabat yang baru saja dilantik. “Kami meminta para pejabat baru segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru,” pungkasnya. [suf]

  • Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Seorang Tuna Wicara di Malang Tertangkap Curi Uang Rp 34 Juta di Resto Mie Gacoan

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan, Singosari, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap tim Reserse Satreskrim Polres Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial LM (33), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, saat hendak kabur dikawasan terminal Arjosari, Kota Malang.

    “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari,” kata Iptu Taufik, Jumat (13/10/2023).

    Taufik menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan, tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Saat hendak masuk melalui pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang Manajer yang terbuka. Curiga, pegawai berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.

    Saat diperiksa, diketahui uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.

    “Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ucap Taufik.

    Berlanjut dari sana, polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, lanjut Taufik, adalah dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Singosari,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka LM terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yog/kun)

    BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sholat Jumat di Ponpes Al Hikam Malang

  • Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sejumlah Pejabat dan Kapolsek di Wilayah Polresta Sidoarjo Diganti

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat kunci di wilayah Polresta Sidoarjo, termasuk Kabag Ops, Kasat Lantas, dan empat Kapolsek, mengalami pergantian dalam upaya penyegaran. Langkah ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) ini dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dan berlangsung pada hari Senin, 9 Oktober 2023, di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo.

    Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan tugas dan tanggung jawab ke depan akan semakin berat, termasuk tugas mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

    “Segera lakukan adaptasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, termasuk menjalin sinergi dengan pihak terkait, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.”ungkap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

    Kapolresta Sidoarjo menekankan bahwa prestasi dan kepercayaan masyarakat adalah hasil dari ketulusan dan kerja keras semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, hal ini harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui inovasi serta peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Beberapa pejabat di lingkup Polresta Sidoarjo yang mengalami pergantian adalah sebagai berikut:

    Kabag Ops, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Christian Bagus Yulianto, digantikan oleh mantan Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaure Piliang.

    Jabatan Kasat Lantas, yang sebelumnya dipegang oleh Kompol Yanto Mulyanto, diserahterimakan ke Kompol Indra Budi Wibowo.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

    Empat pejabat Kapolsek yang juga mengalami sertijab, yaitu:
    Kapolsek Waru, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Bunari, digantikan oleh AKP Madya Wiraaji Kusuma dari Dit Binmas Polda Jatim.

    Kapolsek Taman, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Hari Azis, naik jabatan sebagai Wakapolres Pasuruan dan digantikan oleh Kompol Anggono Jaya, yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polres Probolinggo Kota.

    Kapolsek Krian, yang sebelumnya dijabat oleh Kompol Gatot Setyo Budi, menduduki jabatan baru sebagai Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, dan posisi Kapolsek Krian diisi oleh AKP Daky Dzul Qornain.

    Kapolsek Jabon, yang sebelumnya dijabat oleh AKP Sumarsono, digantikan oleh mantan Wakapolsek Porong, Iptu Sugiono. (ted)

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buntut kericuhan di sosial media yang menyatut istri Bripka Muhamad Nuril Huda yakni Luluk Sofiatul Jannah, Kapolres Probolinggo Bentuk Pakta Integritas. Pakta Integritas ini membahas terkait kebijakan bermedia sosial.

    Pembacaan Pakta Integritas ini sendiri di hadiri oleh seluruh anggota Polres Probolinggo, polsek jajaran, hingga Bhayangkari cabang Probolinggo. Ada empat point yang terkandung dalam pakta integritas yang dibacakan Ketua Bhayangkari cabang Probolinggo, Wina Wisnu Wardana.

    Dalam poin pertama, berisi agar tidak menunjukkan hidup hedonisme. Lalu pada poin kedua yakni setiap individu harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menurunkan citra baik institusi Polri.

    Lalu pada point ketiga agar setiap individu tidak menyebarkan berita atau informasi yang masih belum jelas kebenarannya atau hoax. Dan yang trakhir agar setiap individu tidak mengeluarkan ucapan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

    “Ini merupakan bentuk penyampaian saya dalam menyamakan persepsi, baik untuk anggota maupun Bhayangkari. Sehingga setiap individu nantinya bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Wisnu Wardhana, Senin (11/9/2023).

    Wisnu juga mengatakan bahwa pembuatan Pakta Integritas ini sangat beda dari biasanya. Pasalnya Pakta Integritas dibuat mengenai kinerja anggota, antui natkiba dan lain sebagainya.

    Dijelaskan oleh Kapolres, pakta integritas ini juga bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi keluarga besar Polres Probolinggo agar tidak terulang kembali permasalahan sebelumnya.

    “Jadi untuk seluruh personil Polres Probolinggo baik yang sudah menikah dan akan menikah agar menjalin kerja sama bersama pasangannya sehingga bukan hanya suaminya saja yang tahu melainkan satu keluarga yang harus patuh terhadap norma di institusi Polri,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

  • Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

    Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

    Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

    Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

    Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

    Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

    “HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

    Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
    “Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]