kab/kota: Probolinggo

  • Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

    Pil Koplo Kembali Marak di Gang Sentono, Dua Pengedar Ditangkap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Kedua tersangka, S (54) dan DD (33), ditangkap pada Kamis (27/6) dengan barang bukti ribuan pil koplo siap edar.

    Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, modus operandi yang dilakukan S dan DD terbilang sederhana namun cukup efektif. Mereka menjual pil koplo dalam paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000 dan 7 butir pil Dextro seharga Rp.10.000. “Pelanggan terbanyak mereka adalah para pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo,” ungkap Zainullah.

    Penangkapan S dan DD ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Gang Sentono. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujar Zainullah.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui S dan DD dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan bersih minimal Rp.100.000, bahkan bisa mencapai Rp.150.000 jika transaksi ramai.

    “S awalnya bekerja sebagai kernet truk, namun karena tergiur keuntungan besar, dia beralih menjadi pengedar pil koplo. Sedangkan DD bekerja sebagai kuli bangunan yang juga menjadi pengedar pil koplo,” jelas Zainullah.

    Atas perbuatannya, S dan DD dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pengedar narkoba dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran pil koplo. (ada/kun)

  • Ingat Polisi Ganteng dan Stylish saat Bom Sarinah? AKBP Arsya Khadafi Dapat Tugas Baru dari Kapolri 

    Ingat Polisi Ganteng dan Stylish saat Bom Sarinah? AKBP Arsya Khadafi Dapat Tugas Baru dari Kapolri 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru dari polisi ganteng dan stylish, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

    Kini AKBP Teuku Arsya Khadafi dapat tugas baru dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Melalui telegram yang beredar pada Rabu (26/6/2024), AKBP Teuku Arsya Khadafi bakal menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat.

    Adapun jabatan yang diemban sementara ini AKBP Teuku Arsya Khadafi yakni Kapolres Tulungangung Jawa Timur.

    Pada tahun 14 Januari 2016 lalu, Indonesia dikejutkan dengan aksi terorisme yang terjadi di Sarinah, Jl MH Thamrin Jakarta.

    Aksi brutal terorisme ini cukup dikenang dengan nama tragedi Bom Sarinah.

    Yang cukup menyita perhatian saat itu lantaran terjadi aksi saling tembak antara pihak Kepolisian dengan para pelaku teror.

    Beberapa saat setelah kejadi,  berbagai tagar bermunculan di media di antaranya #PrayForJakarta, #IndonesiaBrave, dan #KamiTidakTakut.

    Masing-masing mengungkapkan rasa duka, prihatin, dan doa dari masyarakat Indonesia maupun mancanegara.

    Hastag #prayforjakarta bermunculan setelah tragedi bom di kawasan Sarinah Thamrin Jakarta. (Instagram)

    Namun muncul satu tagar menarik, yakni #KamiNaksir, yang menjadi tren yang hangat diperbincangkan.

    Di luar ketakutan masyarakat setelah peristiwa ini, tagar #KamiNaksir menampilkan perbincangan seputar sosok polisi laki-laki yang ikut dalam penyergapan saat peristiwa peledakan bom dan baku tembak di Sarinah.

    Polisi ini ramai diperbincangkan karena dianggap sebagai polisi ganteng pemberani yang memiliki wajah rupawan serta penampilan yang stylish.

    Foto yang muncul terkait dengan #KamiNaksir menampilkan sosok polisi berikut meme yang menampilkan foto kolase sang polisi yang diketahui bernama Teuku Arsya Khadafi.

    Jejak Karier AKBP Teuku Arsya Khadafi

    Sebelum kariernya mentereng, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 lahir di Jakarta pada Mei 1982 dalam satuan kepolisian, AKBP Teuku Arsya Khadafi sarat berpengalaman di dalam bidang reserse.

    Mantan Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur itu pun menceritakan ketika bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya merupakan salah satu penyergap teroris Thamrin dan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara.

    “Saya pernah bertugas menjadi salah satu Kanit di Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya.”

    “Selama itu berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan seperti dari begal, jambret yang bikin resah di jalan, jual beli senjata ilegal, namun dari kesemuanya itu paling menonjol saat ungkap kasus perampokan dan pembunuhan sadis ibu dan anak di Cilincing pada tahun 2015 silam,” ucapnya, Senin (23/10/2023).

    Teuku Arsya Khadafi bersama artis Ramzi (path)

    “Pada Januari 2015, saya merupakan salah satu polisi yang turut menyergap teroris Thamrin Jakarta Pusat,” imbuhnya.

    AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., menambahkan atas prestasinya tersebut akhirnya pada 2016 ia promosi sebagai Kanit IV Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Menjadi lulusan terbaik dalam Pendidikan Sespimen Polri Angkatan 57, sambung dia, ia meraih tiga predikat Terbaik, Serdik Terbaik, Naskap (Naskah Strategi Perorangan) Terbaik dan Berkepribadian Terbaik.

    “Penghargaan itu saya terima sebagai lulusan terbaik Pendidikan Sespimen Polri Angkatan 57 di Lembang, Bandung, Jawa Barat pada Oktober 2017 saat itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),” tambahnya.

    Lalu pada 2020, lebih lanjut Arsya menjelaskan ia dipercaya untuk menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

    “Tak berselang lama, dua belas bulan kemudian, saya mendapatkan mandat untuk menduduki jabatan sama yaitu sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat,” terangnya.

    “Singkat cerita atas prestasi yang cemerlang itu saya akhirnya dipromosikan menjadi Kapolres Probolinggo, Polda Jawa Timur pada 2021,” sambungnya.

    “Sesuai Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor ST/1214/VI/KEP.2022 ter tanggal 20 Juni 2022, menjadi Kapolres Tulungagung menggantikan AKBP Eko Hartanto,” pungkasnya.

    Berikut perjalanan karier AKBP Teuku Arsya Khadafi :

    Tahun 2016 sebagai Kanit II Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kanit IV Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2016.

    Kanit III Subdit III/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tahun 2020.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tahun 2021.

    Tangkap Pelaku Pencekik Polantas

    AKSI seorang perwira polisi ganteng sempat membuat heboh ketika peristiwa bom sarinah. 

    Lama menghilang, bahkan mungkin sudah banyak lupa, kini polisi ganteng di kasus bom sarinah kembali beraksi. 

    Polisi ganteng bom sarinah kini ikut berperan dalam penangkapan pemobil yang mencekik dan menantang polisi usai ditilang

    Pria yang melawan petugas itu adalah Tohap Silaban. 

    Video Tohap Silaban melawan petugas ramai di media sosial sejak Jumat (7/2/2020). 

    Ia pun lalu diringkus polisi pada malam hari usai videonya viral. 

    Penangkapan Tohap Silaban ternyata berada di bawah pimpinan seorang polisi yang dahulu pernah viral saat kasus Bom Sarinah. 

    Perwira polisi itu viral saat kasus bom sarinah lantaran wajahnya yang ganteng. 

    Bahkan satu hari usai peristiwa bom sarinah, tagar yang trending justru polisiganteng.

    Sosok polisi yang dulu viral kasus bom Sarinah kembali usut kasus polantas dicekik (Path, capture picture/ Wartakotaliva.com)

    Ya, perwira polisi tersebut adalah Komisaris Teuku Arsya Khadafi. 

    Arsya kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

    Artinya sebentar lagi pangkat Arsya akan naik menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

    Dulu ketika kasus bom sarinah, Arsya menjabat sebagai Kanit II Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya. 

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Wanita Bundir Rel KA A Yani diduga Ditipu saat Cari Kerja

    Surabaya (beritajatim.com) – Meing Thiowati (44), wanita asal Probolinggo yang tinggal di Wonocolo nekat bunuh diri di perlintasan rel kereta api Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa, 18 Juni 2024. Diduga, Meing bunuh diri lantaran depresi usai menjadi korban penipuan saat mencari lowongan kerja di media sosial.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Meing Thiowati sempat curhat lantaran baru saja menjadi korban penipuan berkedok kerja di media sosial. Pekerjaannya adalah menyelesaikan tugas seperti memfollow dan aqlike akun tiktok yang dipilih, transaksi di marketplace, hingga mengikuti akun Shopee.

    Awalnya, pekerjaan itu dilakukan dengan gratis dan sesuai kesepakatan korban mendapatkan upah. Korban yang sudah tergiur lantas aaamembuka akun VIP agar keuntungan yang diperoleh bisa lebih besar hingga 30 persen. Untuk membuka akun VIP, korban harus mengeluarkan sejumlah uang. Difase inilah korban tertipu lantaran uangnya ditahan dan tidak bisa dicairkan.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Sholeh saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya memang menerima informasi terkait dugaan korban menjadi korban penipuan. Namun, ia masih mendalami informasi ini.

    “Iya kami juga mendengar (informasi korban usai tertipu). Namun saat ini masih kami dalami,” kata Sholeh.

    Sholeh menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih memeriksa keluarga korban. Dari keterangan keluarga, Meing Thiowati disebut mengalami depresi dan menderita penyakit diabetes. Polisi pun belum bisa memastikan motif aksi bunuh diri korban.

    “Keluarga masih kami periksa di Polsek Wonocolo. Masih kami dalami semua informasi yang masuk,” tutur Sholeh.

    Diketahui, Meing Thiowati nekat tiduran di perlintasan kereta api Jalan Ahmad Yani (depan BRI Wonocolo). Akibatnya, ia tertabrak KA Indro Gresik sidoarjo (Comuter) dan terlempar hingga 30 meter dari titik awal. Sejumlah anggota tubuhnya pun hancur sehingga membuat petugas evakuasi harus mengumpulkan bagian tubuh hingga lengkap sebelum dibawa ke RSUD dr. Soetomo. [ang/beq]

  • Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin yaitu Diaz Wiriardi mengklaim bahwa Jaksa KPK memaksakan dakwaan pada kedua kliennya tersebut. Hal itu disampaikan saat kedua Terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. “Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya usai sidang.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya.

    Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

    Kuasa hukum Terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

    “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Nenek Probolinggo Meninggal dengan Luka Sekujur Tubuh, Pelaku Belum Ditemukan

    Nenek Probolinggo Meninggal dengan Luka Sekujur Tubuh, Pelaku Belum Ditemukan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya yang terletak di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Wanita tersebut yakni Nur Halimah (65). Dia tewas dengan adanya luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Fajar Putra Adi Winarsa mengatakan bahwa dari hasil olah TKP ada dua luka bekas sayatan yang dimiliki oleh korban. Tak hanya itu di TKP juga ditemukan satu buah senjata tajam berupa celurit yang ditinggalkan dan juga beberapa helai rambut korban.

    “Saat ini kami masih mengumpulkan beberapa barang bukti lainnya dan juga mengumpulkan informasi dari sejumlah orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan saksi mengatakan bahwa pelaku sakit hati dengan korban karena dituduh telah mencuri buah pisang milik korban,” jelas Fajar, Jumat (7/6/2024).

    Fajar mengatakan bahwa kejadian pembunuhan ini dilakukan oleh seorang yang tak dikenal pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban ditemukan oleh pihak keluarganya yang sudah tergeletak di bagian dapur rumahnya dengan kondisi berlumuran darah.

    Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung meminta pertolongan kepada pihak kepolisian dan juga warga sekitar. Setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, korban sudah tak bernyawa dan kemudian di larikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksan.

    Fajar juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tak hanya itu pihaknya juga masih berusaha mencari orang yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.

    “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan barang bukti lainnya dan mengumpulkan beberapa orang saksi mulai dari keluarga dan juga tetangga korban. Sementara untuk pelakunya kami masih belum bisa memastikan, tunggu hasilnya saja,” tutupnya. (ada/but)

  • Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Saiful Anam (16) warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo kepergok mencuri tas di Ngawi, Jumat (31/5/2024).

    Pemuda itu mencuri tas Suparmiati (49) pemilik warung makan di pinggir jalan Raya Ngawi-Surabaya masuk Desa Legokulon Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam tas itu berisi uang Rp2,6 juta. Dia kemudian diamuk massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    Kejadian bermula saat Suparmiati meninggalkan tasnya di lemari warung untuk mengambil air di tetangga sebelah. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada dan ia melihat Saiful Anam kabur. Suparmiati pun berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Saya tinggal ambil air orang itu datang dan ambil tas saya terus lari arah kesana saya minta bantuan warga menangkapnya uang satu juta,” ujar Suparmiati.

    Warga yang geram kemudian menghajar Saiful Anam. Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Kita dapat laporan datang amankan pelaku dari amuk warga kita bawa ke polres ngawi yang diambil tas berisi uang,” kata Iptu Heri Riyanto, Kepala Polisi Sub Sektor Kasreman.

    Saiful Anam mengaku nekat mencuri karena ingin makan. “Saya lari diancam kalau terus lari tambah parah terus saya di massa saya cuma curi uang buat makan akhirnya ketangkap dan di massa,” terangnya.

    Saat ini, Saiful Anam masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi. Barang bukti tas dan dompet milik korban berisi uang Rp 2,6 juta juga diamankan polisi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. [fiq/kun]

  • Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Seorang Pelajar di Situbondo Tewas, Berikut 9 Tersangka

    Situbondo (beritajatim.com) – Polres Situbondo berhasil mengungkap tindak kekerasan berujung pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Banyuglugur. Akibat dari pengeroyokan ini menyebabkan korban meninggal dunia.

    Dari kejadian itu, Polres Situbondo mengamankan 9 tersangka yang diduga pelaku dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah berinisial D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17) yang rata-rata masih di bawah umur.

    Sementara korban tewas berinisial MF (15) warga Kabupaten Situbondo. Korban merupakan salah seorang pelajar di Madrasah Tsanawiyah setempat.

    Menurut keterangan saksi pengeroyokan itu terjadi di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Kejadian itu diduga terjadi pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

    Dari kejadian itu, korban sempat mengalami koma dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Namun, korban menghembuskan nafas terakhir, Minggu (26/52024).

    “Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan dan memeriksa para pelaku,” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (28/5/2024).

    Selain itu, kata Dwi, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 sepeda motor milik dari pelaku D dan F. Termasuk satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.

    “Hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi dapat terungkap motif pengeroyokan kepada korban akibat sakit hati,”

    “Saat itu, korban bertemu dengan pelaku G di jalan raya, korban memainkan gas sepeda motor (Bleyer) di depan pelaku G, sehinga hal tersebut juga menimbulkan sakit hati,” terangnya.

    Pihak polisi sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apalagi, pelaku dan korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur.

    “Dengan terjadinya peristiwa ini kami Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban dan kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Dwi Sumrahdi.

    Kapolres Situbondo juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik.

    “Harapannya kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. [rin/aje]

  • Pelajar di Situbondo Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya

    Pelajar di Situbondo Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Tindak kekerasan pengeroyokan berujung kematian dilakukan sekelompok pemuda di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Peristiwa itu terjadi di sebuah lapangan desa setempat.

    Dari kejadian itu seorang pelajar berinisial MF, warga Kabupaten Situbondo tewas. Korban merupakan pelajar salah satu sekolah Tsanawiyah di Situbondo.

    Aksi itu pecah pada Minggu (19/5/2024). Sebelum meninggal, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo karena mengalami koma. Namun, Pada Seminggu kemudian tepatnya, Minggu (26/5/2024) korban dinyatakan tewas.

    Dari keterangan Polisi, motif peristiwa ini sebenarnya hal sepele. Hal itu diawali dari rasa dendam akibat kakak pelaku (D) kalah berkelahi dengan korban.

    “Awalnya pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D,” ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kondisi berlanjut, setelah korban bertemu pelaku (G) di jalan. Saat itu, dirinya tak enak hati lantaran korban mengejek bahkan membunyikan motor di depannya.

    Berawal dari sini, mereka kemudian melakukan aksi minum minuman keras di rumah K. Aksi berlanjut hingga larut malam bersama 9 orang kawannya.

    Tanpa pikir panjang, pelaku D mengajak pelaku G bersama pelaku Z pergi ke lapangan Desa Kalianget. Tujuannya untuk bertemu dengan korban.

    Sesampainya di TKP pelaku D menelepon melalui teman korban. Selanjutnya, korban datang di lokasi bersama dengan 7 orang teman saksi.

    Awalnya berjalan santai, pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan dalam posisi duduk di bawah. Akan tetapi, secara bersama-sama pelaku dan kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban secara tiba-tiba.

    Mereka memukul korban menggunakan tangan kosong mengenai seluruh bagian tubuh Korban. Akibat, aksi ini korban mengalami luka dan dalam kondisi koma.

    “Akibat kejadian tersebut korban mengalami Koma (tidak sadarkan diri) selama satu minggu RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dan akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya. [rin/beq]

  • Buwas Kukuhkan Arum Sabil Ketua Kwarda Pramuka Jatim

    Buwas Kukuhkan Arum Sabil Ketua Kwarda Pramuka Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) secara resmi mengukuhkan Pengurus Majelis Pembimbing Daerah, Pengurus Kwarda Pramuka Jatim, dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Jatim masa bhakti 2020-2025, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/5/2024).

    Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Pramuka Jatim masa bhakti 2024-2025.

    Kemudian, M Arum Sabil resmi dikukuhkan sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jatim masa bhakti 2020-2025. Dan Helmy Perdana Putra dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka Jawa Timur Masa Bakti 2020-2025.

    Pengukuhan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu lantaran sudah tertunda selama empat tahun lamanya. Dan diyakini akan menjadi tonggak meningkatkan semangat untuk semakin memajukan Pramuka di Jatim.

    Dalam sambutannya, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap gerakan Pramuka. Bahkan hal ini menunjukkan keseriusan Jatim dalam mengembangkan Pramuka pada para generasi muda.

    “Saya sangat mengapresiasi karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sudah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembinaan Pramuka di Jawa Timur. Ini luar biasa dan butuh keseriusan untuk mempersiapkan generasi muda sebagai pemimpin Indonesia ke depan,” katanya.

    Sebab ditegaskannya bahwa mencapai Indonesia Emas 2045 itu tidak mudah. Dan harus dilakukan lewat banyak upaya yang secara sinergis oleh seluruh pihak. Dan selama ini Pramuka Jatim telah membuktikan keseriusannya dengan aktif mengembangkan program-program pramuka.

    “Kita harus memanfaatkan bonus demografi yang ancamannya besar sekali. Gerakan Pramuka memiliki peran sangat penting untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan juga karakter serta jati diri diri kuat sebagai bangsa. Kekuatan inilah yang membedakan kemajuan Indonesia dengan negara lain di dunia,” tegasnya.

    Dengan pelantikan ini, Kwarnas Pramuka berharap program yang sudah berjalan di Jawa Timur bisa dilanjutkan untuk mendukung terbentuknya generasi emas yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia ditahun 2045.

    “Selama ini Jawa Timur cukup bagus dengan program-program yang menunjang terciptanya generasi emas. Di mana PemprovJatim menganggarkan khusus untuk Pramuka ini bentuk keseriusan,” ucap Buwas.

    Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan gerakan Pramuka menjadi persiapan generasi muda untuk memimpin Indonesia yang memiliki karakter.

    “Peran pramuka sendiri cukup bagus untuk mengubah krakter yang berintegritas tinggi sehingga membawa Indonesia emas,” katanya.

    Pramuka dinilai memiliki keterlibatan yang bagus dalam semua kegiatan di masyarakat sosial termasuk kegiatan seperti Pilkada serentak.

    “Itu semua mewujudkan keamanan dan ketertipan bersama aparat keamanan lainnya,” ucap Mantan Kepala BNN Republik Indonesia (RI).

    Sementara itu, Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Pramuka Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kontribusi pramuka dan wadah yang mendukung pembangunan di Jawa Timur. Selain itu wadah pramuka ini bisa mencetak generasi yang handal dan kuat yang bisa bersaing dimasa depan .

    “Tentu Pemprov Jatim sangan mendukung seluruh program dan gerakan kepramukan Jawa Timur berjalan dengan baik dengan prestasi yang cukup bagus,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono.

    Adhy menjelaskan dukungan Pemprov Jatim kepada Pramuka dengan adanya legalitas, peraturan dan dukungan anggaran.

    “Keanggotaan Kwarda Pramuka Jatim menjadi anggota paling banyak sebesar 3,3 juta. Saat ini banyak kegiatan yang dilakukan Pramuka cukup terasa di masyarakat. Kita tahu setiap ada kegiatan atau bencana kita selalu melihat sosok anggota Pramuka yang ada di lokasi bencana,” bebernya.

    Dengan pelantikan ini, Adhy berharap prestasi Kwarda Pramuka Jawa Timur akan semakin bagus. Terlebih di seluruh kegiatan yang ada di tingkat Nasional.

    Di sisi lain, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim Arum Sabil menjelaskan dengan dilantik pengurus Kwarda Pramuka Jatim pihaknya berkomtimen untuk terus melanjutkan program yang sudah berjalan.

    “Kita berterima kasih atas pengukuhan ini. Dan ini akan meningkatkan semangat kita bersama untuk lebih tancap gas membawa Pramuka di Jawa Timur lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Dengan dilantik ini, Arum Sabil mengaku tantangan kedepan yang akan dihadapi Pramuka di Indonesia masalah pangan dan energi.

    “Tantangan ini yang harus segera teratasi untuk bisa mengatasi masalah tersebut,” bebernya.

    Keluarga besar Kwarda Pramuka Jatim yang di dalamnya termasuk 38 Kwarcab, 666 Kwarran, 65.900 Gugus Depan dan 3.341.272 anggota Pramuka Se Jawa Timur selama ini terus bersinergi, bekerja sama, kolaborasi, dan saling menguatkan untuk menjalankan pendidikan kepramukaan di Jawa Timur.

    “Kami terus berkoordinasi, berkonsultasi, dan berkolaborasi dengan Penjabat Gubernur Jatim selaku Kamabida sehingga program-program Kwarda bisa selaras dan mendukung program Pemprov Jatim. Salah satunya mewujudkan generasi emas 2045,” pungkasnya.

    Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan Lencana Darma Bakti, untuk Ketua Mabida Jatim Adhy Karyono, juga kepada Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Timur Arum Sabil, Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, serta Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kota Probolinggo Nurkholis. [tok/beq]