kab/kota: Probolinggo

  • Operasi Pekat di Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Amankan Belasan PSK di Pasir Panjang

    Operasi Pekat di Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Amankan Belasan PSK di Pasir Panjang

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Rabu malam, 31 Juli 2024. Operasi ini menyasar warung remang-remang di daerah Pasir Panjang, Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton.

    Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyatakan bahwa operasi dimulai sekitar pukul 18.30 WIB, tepat menjelang waktu Isya’. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak dua belas Pekerja Seks Komersial (PSK).

    Mereka langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Kecamatan Kraksaan untuk didata dan diberikan pembinaan. “Total ada 12 orang yang kami amankan,” ujar Sumarto pada Kamis (1/8/2024).

    Para PSK tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP juga akan melakukan tes kesehatan terhadap mereka untuk memastikan tidak ada yang terjangkit Aids/HIV.

    Bagi PSK yang sudah lebih dari sekali diamankan, akan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Kediri untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. “Kalau sudah lebih sekali, berarti mereka melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, kami akan mengirim mereka ke Kediri,” pungkas Sumarto. (kun)

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]

  • Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menyasar sopir jeep dan ojek kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

    Tersangka berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

    Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

    “Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ungkap Nanang, Jumat (19/7/2024).

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SN berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

    Selanjutnya, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, tersangka PJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

    Penangkapan SN ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bromo dan sekitarnya, terutama yang menyasar para sopir jeep dan ojek kuda yang sering beraktivitas di wilayah tersebut. [ada/beq]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam anggota DPRD dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ke-6 anggota DPRD tersebut merupakan bagian dari 30 orang saksi yang hadir dalam pemeriksaan perkara tersebut. “Saksi-saksi yang hadir terdiri dari 4 (empat) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” katanya.

    Tessa tidak menjelaskan secara rinci soal nama-nama dan juga asal partai dari anggota DPRD yang telah menjalani pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan Proses Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) hingga sampai ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. “Saksi juga didalami terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut,” kata Tessa.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti
    penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik. [hen/ian]

  • Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Sopir Ojol Dirampok di Bangkalan, Mobil Dibawa Kabur

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang warga Surabaya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban penipuan dan perampokan. Modusnya, pelaku memesan ojol dan berpura-pura ingin diantar ke Bangkalan.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku yakni AJ (42), warga Kecamatan Camplong bersama rekannya FW (40), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

    “Korbannya pengemudi ojek online dari Surabaya. Yang satu motor dan satunya mobil,” ujarnya, Selasa (17/7/2024).

    Febri mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AJ memesan ojol dari Surabaya dengan tujuan ke Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.

    Dalam perjalanan, AJ meminta korban menghampiri FW. AJ lalu mengajak FW ikut. Alasannya untuk mengambilkan uang untuk adiknya. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Bangkalan.

    Namun, setibanya mereka di Jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, pelaku lalu mengalungi korban dengan celurit. “Korban diminta turun dan dua pelaku kabur membawa motor korban. Mereka lalu menjual motor hasil curian itu seharga Rp4 juta,” imbuhnya.

    Tak cukup sampai disitu, beberapa minggu kemudian, keduanya kembali beraksi. Kali ini, pelaku menyasar ojol mobil. “Modusnya sama, mereka order ojol lagi dan diarahkan ke Bangkalan,” ungkapnya.

    Usai melewati jembatan Suramadu dan menuju ke Kecamatan Labang, pelaku mengarahkan korban ke salah satu rumah rekannya. Setibanya di rumah tersebut, korban diajak turun beristirahat. “Pelaku lalu membawa kabur mobil korban saat korban di dalam rumah tersebut,” pungkasnya.

    Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Setelah dilacak, mobil tersebut dibawa pelaku ke Probolinggo dan hendak dijual.

    Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. [sar/suf]

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jatim dan 2 Dewan Kabupaten dalam Kasus Dana Hibah

    Geledah di 9 Daerah di Jatim, KPK Sita Uang Tunai dan Catatan Penerimaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Selain menetapkan 21 tersangka baru, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

    “Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep,” papar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).

    Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    “Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik” katanya. [hen/beq]

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya mengejar pengirim paket misterius berisi sabu yang ditemukan anggota Ditlantas Polda Jatim Rabu (10/07/2024) kemarin. Paket misterius berisi sabu itu dikemas dengan dus sepatu dan hanya bertuliskan nomor telepon dari penerima paket di Surabaya.

    “Iya sudah diserahkan ke kami. Saat ini kami lakukan pengejaran kepada pengirimnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta, Kamis (11/07/2024).

    Suria mengatakan, setelah menerima barang bukti, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Ia berjanji akan segera menangkap pengirim dan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika itu.

    “Masih pendalaman mas. Nanti pasti kami akan rilis. Mohon bersabar biar anggota kami bekerja untuk menangkap pelaku,” pungkas Suria.

    Diketahui sebelumnya, Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari. (ang/ian)

  • Polrestabes Surabaya Kejar Pengirim Paket Misterius Berisi Sabu Surabaya

    Sopir Travel Antar Kota Jawa Timur Dititipi Paket Misterius Tujuan Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sopir travel antar kota Jawa Timur dititipi paket misterius dengan tujuan kota Surabaya. Paket yang dikirimkan dari Probolinggo menuju Surabaya itu dituliskan berisi sepatu dan hanya dilampiri nomor telepon penerima di Surabaya.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan isi paket misterius itu ternyata adalah sabu-sabu. Hal itu terungkap saat sopir travel membawa paket ke anggota polisi yang sedang operasi gabungan di depan sentra pelayanan pajak tahunan mobil Samsat Keliling di Tambaksari.

    “Si sopir curiga karena paketnya bertuliskan sepatu tapi tidak seperti sepatu. Sehingga meminta petugas kepolisian membuka paket untuk diperiksa,” kata Erik, Kamis (11/07/2024).

    Si sopir yang tampak kebingungan mendatangi petugas yang baru saja selesai operasi pada Rabu (10/07/2024) pagi. Setelah diperiksa, polisi menemukan kristal putih yang awalnya dikira sebagai tawas. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata kristal putih itu adalah sabu-sabu. Anggota di lapangan pun menghubungi Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk melakukan pendalaman.

    “Nama pengirimnya Fergiawan asal Dusun Klumpiat, Tongas, Probolinggo. Tapi di Surabaya tidak diberi nama pengirim. Hanya nomor telepon saja,” imbuh Erik.

    Dari keterangan sopir travel, ia mulai curiga dengan isi paket ketika si penerima dihubungi karena sudah berada di lokasi yang diminta pengirim. Namun, si penerima paket malah mengatakan agar si sopir menunggu sebentar karena di sekitaran lokasi yang dibuat janjian masih ada operasi polisi.

    “Isinya 2 poket. Di kamuflase bersama baju. Sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk didalami lebih lanjut,” tutur Erik. (ang/ian)

  • Pengedar Pil Terlarang di Kraksaan Probolinggo Ditangkap, Ratusan Butir Pil Disita

    Pengedar Pil Terlarang di Kraksaan Probolinggo Ditangkap, Ratusan Butir Pil Disita

    Probolinggo (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali berhasil menangkap seorang pengedar Dextrometrophan dan pil Trihexyphenidyl di rumah Sholihin, warga Dusun Jujuk, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan.

    Dalam operasi tersebut, Panit 1 Iptu Prastyo memimpin penyitaan 1.207 butir Pil Trihexyphenidyl, 913 butir Pil Dextrometrophan, dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 hasil penjualan.

    “Selain mengamankan tersangka Sholihin, kami juga mengamankan barang bukti pil dan uang dari rumah tersangka,” ungkap Iptu Prastyo, Kamis (4/7/2024).

    Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi jual beli pil di lokasi tersebut. Dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait produksi atau peredaran obat dan alat kesehatan tanpa izin resmi.

    Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kraksaan.

    Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap marakanya peredaran pil dan obat kesehatan tanpa ijin edar di beberapa lokasi.

    “Kami akan terus mengejar para pelaku peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda,” imbuhnya.

    Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi bilamana ada aktifitas mencurigakan terkait maraknya peredaran obat terlarang di kabupaten Probolinggo.

    Sebelumnya, anggota Polsek Kraksaan juga berhasil menangkap pengedar pil setan di Desa Bulang Kecamatan Gending. (ada/kun)