kab/kota: Probolinggo

  • Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Enam Tahun Bisnis Jual Beli Bahan Peledak, Warga Probolinggo Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

    Pasuruan (beritajatim.com) – Enam tahun membuat bahan peledak, HH (25) warga Kecamatan Krejeng, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Pasuruan Kota. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat pelaku sedang melakukan transaksi.

    HH diamankan polisi pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB lalu di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun.

    “Kami mengamankan seorang pelaku pembuatan bahan peledak dengan mencampurkan bahan kimia. Pelaku kami amankan saat sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” jelas Davis, Kamis (29/8/2024).

    Davis juga menjelaskan bahwa pelaku ini mulanya mempelajari cara membuat bahan peledak ini dari youtube. Setelah hafal campuran bahan yang digunakan, pelaku kemudian membeli bahan peledak tersebut di toko online.

    Dari keterangan pelaku, dirinya menjual bahan peledak ini melalui sosial media dengan harga Rp 160 ribu setiap kilogramnya. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu setiap kilogramnya.

    “Selama 12 jam, pelaku ini bisa memproduksi sekitar 18 kilogram bahan peledak yang diracik. Pelaku tinggal mencampurkan tiga bahan peledak diantaranya yakni powder, potasium, dan juga belerang,” imbuhnya.

    Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak yang dibawa pelaku saat hendak transaksi. Dan sejumlah bahan dasar peledak yang disimpan di rumah pelaku.

    Dari kejadian tersebut, pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ditahan dengan menggunakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ada/kun)

  • Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Jadi Tersangka Perzinaan, Wanita Gempol Gugat Cerai Suami Pegawai BUMN

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan AWN, seorang wanita berusia 21 tahun asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengambil babak baru yang mengejutkan. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan oleh Polres Probolinggo Kota, AWN justru melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, KA, seorang pegawai BUMN.

    Gugatan cerai tersebut diajukan AWN di Pengadilan Agama (PA) Bangil. Keputusan ini diambilnya meski saat ini dirinya tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perzinaan yang dilaporkan suaminya pada 18 April 2024 lalu.

    KA mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia membantah seluruh tuduhan yang dilontarkan AWN dalam gugatan cerai tersebut. KA bahkan menyebut AWN telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, dan sebagian besar pasangan selingkuhnya adalah pegawai BUMN. “Semua tuduhan itu tidak benar. Saya punya bukti,” tegas KA.

    Selain itu, KA juga membantah pernyataan AWN yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal. Ia justru menuding istrinya yang telah merusak rumah tangga mereka. “Dia sudah ditetapkan tersangka sebelum mengajukan gugatan. Ini bukti jelas bahwa dia yang salah,” imbuhnya.

    Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa AWN dalam gugatannya menyatakan dirinya sebagai janda tanpa anak. Namun, KA membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa AWN pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak.

    Sementara itu, pengacara AWN, M Saiful Arif Permana mengatakan bahwa dirinya hanya fokus dalam sidang perceraian. Saiful saat ini masih mentaati proses pengadilan yang masih dalam proses replik. “Permasalahannya ya seperti permasalahan rumah tangga lainnya kemungkinan tidak ada kecocokan. Kami juga hanya mengurusi perceraian, dan saya juga fokus dalam kasus ini,” jelasnya singkat. (ada/kun)

  • Ketahuan Cabuli Santri, Guru Ngaji Probolinggo Kabur ke Bali

    Ketahuan Cabuli Santri, Guru Ngaji Probolinggo Kabur ke Bali

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus pencabulan kembali mengguncang Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang guru ngaji berinisial SLM (45), warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, tega mencabuli santrinya yang masih berusia 8 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tuanya.

    Menurut Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, kasus ini terungkap saat korban menghubungi orang tuanya yang berada di Surabaya. Korban mengaku enggan melanjutkan kegiatan mengaji. Merasa curiga, orang tua korban kemudian menanyakan alasannya.

    Dengan polosnya, korban menceritakan bahwa setelah kegiatan mengaji, pelaku seringkali menahannya dan melakukan perbuatan cabul. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

    Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke Nusa Penida, Bali. Tanpa membuang waktu, tim gabungan dari Polres Probolinggo dan Polsek Nusa Penida langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

    Setelah melalui upaya yang cukup panjang, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu waspada dan memperhatikan perilaku anak-anaknya. Jika menemukan adanya indikasi pencabulan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar AKP Putra.

    Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. (ada/but)

  • Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Kurir Arak Bali di Jatim Diamankan Polsek Purworejo Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kurir minuman keras (miras) jenis arak bali diamankan Polsek Purworejo Pasuruan. Selain Pasuruan, kurir ini juga menyasar kota-kota besar di Jawa Timur seperti Surabaya dan Sidoarjo.

    Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (24/8/2024). Selain menangkap kurir miras, polisi juga menyita 100 botol miras jenis arak bali.

    Menurut Kapolsek Purworejo Kompol Fauzi, ratusan botol miras ini disita saat hendak dipasarkan. Fauzi juga menjelaskan bahwa dari 100 botol tersebut dimasukkan dalam satu dus berwarna coklat.

    “Kami mengamankan satu dus berwarna coklat yang berisi minuman keras jenis arak bali. Miras ini diangkut menggunakan satu unit mobil pikap berwarna hitam,” kata Fauzi.

    Fauzi mengatakan bahwa pengemudi pikap berinisial DE (28), warga Kabupaten Bondowoso. DE diamankan polisi saat melintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Sebelumnya DE tak hanya membawa satu dus yang berisikan arak bali, melainkan membawa sebanyak 60 dus. Sementara 59 dus lainnya sudah didistribusikan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

    “Sebelumnya pelaku yang kami amankan ini membawa 60 dus arak bali. Sisa satu dus yang kami amankan, selebihnya sudah disebar di Surabaya, Sidoarjo, dan Probolinggo,” lanjutnya.

    Saat ini pelaku pengiriman miras beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Purworejo. Polisi akan menindaklanjuti dan menelusuri jaringan peredaran minuman keras tersebut. [ada/suf]

  • Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Bekuk Residivis Dringu, Satresnarkoba Polres Probolinggo Sita 15,01 Gram Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk residivis asal Kecamatan Dringu, berinisial SE (40). Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo menyita 15,01 gram narkoba jenis sabu-sabu.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Dringu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SE.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka,” ujar AKP Nanang.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam toples di dapur. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Menariknya, SE bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2021 atas kasus yang sama.

    “Tersangka mengaku kembali terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah AKP Nanang. [ada/beq]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Terungkap Biang Kerok Harga Bawang Merah Anjlok

    Terungkap Biang Kerok Harga Bawang Merah Anjlok

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional mengungkap penyebab anjloknya harga bawang merah. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono mengatakan karena saat ini tengah masuk masa panen raya.

    “Karena memang masuk musim panen raya, meskipun tidak serentak semua wilayah, jadi hampir bersamaan seperti Nganjuk, Probolinggo, Kendal, Brebes, Demak, termasuk sebentar lagi Bhima, jadi hampir bersamaan, harga memang menjadi rendah jauh di bawah harga acuan pemerintah (HAP),” kata dia kepada detikcom, dikutip Jumat (16/8/2024).

    Maino mengatakan berdasarkan laporan di lapangan harga bawang merah di tingkat petani di level Rp 13.000-14.000/kg.

    “Laporan dari teman-teman di lapangan, harga bawang merah Rp 14.000, Rp 13.000, itu masih konde ya bukan bukan rogol, artinya masih ada daunnya,” tuturnya.

    Angka itu cukup jauh dari Harga Acuan Pemerintah (HAP) bawang merah di tingkat petani yang diatur pemerintah Rp 18.500 sampai Rp 20.000/kg.

    Aturan HAP bawang merah tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pemerintah di Tingkat Produsen dan Konsumen komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Rawit Keriting, Daging Sapi, dan Gula.

    Ada sejumlah cara pemerintah untuk mengatasi anjloknya harga bawang merah. Pertama, pihaknya bersama Kementerian Pertanian, hingga Pemerintah Daerah bekerja sama mendistribusikan pasokan ke daerah yang bukan sentra produksi.

    “Harapannya harga di petani tidak semakin jatuh,” ucapnya.

    Kedua Bapanas dengan Kementerian Pertanian juga mendorong ekspor bawang merah. Ketiga, melakukan penyimpanan terhadap pasokan bawang merah yang berlebih.

    “Karena bawang merah itu bisa disimpan dan dapat bertahan 3 sampai 4 bulan, bahkan 5 bulan. Harapannya setelah disimpan 3 sampai 4 bulan lagi saat harga lebih baik, bisa dikeluarkan dijual lagi ketika harga membaik. Jadi karenaoversupplyjadi harus disimpan,” terang dia.

    Bapanas juga menggandeng BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food untuk membantu untuk menyerap dan menyimpan bawang merah petani. Rencananya, para petani juga bisa membeli kembali bawang merah mereka untuk dijual saat harga sudah meningkat.

    “Teman-teman champion atau asosiasi bawang merah nanti dapat membeli lagi di BUMN – BUMN untuk djual kembali. Karena BUMN kita kemampuannya terbatas untuk berjualan bawang merah karena selama ini yang intens jual beli bawang merah asosiasi, mereka punya pasar, mitra di masing-masing daerah sehingga nanti mereka bisa menyerap bawang merah,” pungkas dia.

    Sementara harga bawang merah di tingkat konsumen, berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional, Kamis (15/8) di level Rp 25.960/kg. Padahal HAP bawang merah di tingkat konsumen yang diatur pemerintah sebesar Rp 36.500 sampai Rp 41.500/kg.

    (ada/ara)

  • Rutan Kraksaan Sukseskan Program Budidaya Tanaman Hias, Bina Warga Binaan Jadi Petani Handal

    Rutan Kraksaan Sukseskan Program Budidaya Tanaman Hias, Bina Warga Binaan Jadi Petani Handal

    Probolinggo (beritajatim.com) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, terus berinovasi dalam pembinaan warga binaannya. Salah satu program yang sukses dilaksanakan adalah pembinaan budidaya tanaman hias.

    Program ini tidak hanya memberikan keterampilan baru bagi warga binaan, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan.

    “Kami ingin warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal keterampilan yang berguna untuk masa depan mereka. Melalui budidaya tanaman hias, mereka belajar tentang kesabaran, ketekunan, dan pentingnya merawat kehidupan,” ungkap Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman.

    Dalam program ini, warga binaan diajarkan mulai dari dasar, seperti teknik stek, pemilihan jenis tanaman, hingga perawatan tanaman hias. Mereka juga diberikan pengetahuan tentang nutrisi tanaman, hama penyakit, dan cara pengemasan tanaman yang baik.

    “Kami berharap keterampilan yang mereka dapatkan dapat menjadi modal bagi mereka untuk memulai usaha mandiri di bidang pertanian setelah bebas nanti,” tambah Alzuarman.

    Program budidaya tanaman hias ini mendapat dukungan penuh dari seluruh petugas Rutan Kraksaan. Mereka secara aktif terlibat dalam membimbing dan mengawasi kegiatan para warga binaan.

    “Kami melihat potensi yang besar dari program ini. Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, hasil budidaya tanaman hias juga dapat dijual dan keuntungannya dapat digunakan untuk kegiatan sosial di dalam Rutan,” jelas M. Yasin, selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan. (kun)

  • Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Probolinggo Ternyata Kekasih Sendiri

    Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Probolinggo Ternyata Kekasih Sendiri

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan terhadap wanita di salah satu hotel di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, akhirnya terungkap. Korban, berinisial M, warga Desa Pohsangit Tengah, ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, Rabu (7/8/2024), mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan di bagian kepala dan leher. “Korban mengalami luka benturan di kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah, serta bekas cekikan di leher yang menghalangi pasokan oksigen ke otak,” jelasnya.

    Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yakni DS, seorang warga Desa Pohsangit Ngisor yang merupakan teman dekat korban. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun.

    “Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia masih enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai motif pembunuhan,” tambah Kapolres.

    Berdasarkan keterangan tersangka, pada hari kejadian, korban dan DS bertemu di hotel tersebut. Setelah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, terjadi cekcok hingga berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

    Merasa panik, tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa setempat. Namun, upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatannya sia-sia. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. [ada/suf]