kab/kota: Probolinggo

  • Percobaan Penjambretan Gagal, Dokter di Probolinggo Luka

    Percobaan Penjambretan Gagal, Dokter di Probolinggo Luka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Percobaan penjambretan yang terjadi di Jalan Argopuro, Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (3/10/2024), menggegerkan warga setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial.

    Korban yang diketahui adalah seorang dokter spesialis di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, mengalami luka-luka setelah terlibat perlawanan dalam aksi tersebut.

    Kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, saat korban, yang diidentifikasi sebagai F, berjalan sendirian menuju rumahnya di tengah situasi yang sepi dan cuaca panas.

    Tak disangka, seorang pria pengendara sepeda motor dari arah barat mendekati F dan mencoba merampas tas yang dikenakannya. Sadar ada bahaya, F melawan dengan sekuat tenaga, hingga terjatuh dan menghantam pagar rumah warga.

    Meski penjambret gagal membawa tas korban, dokter tersebut mengalami luka yang cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Waluyo Jati, tempat ia bertugas. “Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro, Sabtu (5/10/2024).

    Tetapi hingga saat ini, korban belum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Korban belum melapor ke Polsek atau Polres Probolinggo. Kami juga belum memintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui,” lanjut Djuwantoro.

    Meskipun demikian, polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari warga sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV yang memperlihatkan upaya penjambretan itu diharapkan dapat membantu dalam upaya penangkapan pelaku. [ada/beq]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • Kasus Rudapaksa Remaja di Probolinggo, Paman Jadi Tersangka

    Kasus Rudapaksa Remaja di Probolinggo, Paman Jadi Tersangka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa yang menimpa remaja 14 tahun di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Polisi menetapkan paman korban sebagai tersangka.

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan ini,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, Kamis (3/10/2024).

    Diketahui, korban berinisial NM (14) melaporkan apa yang dia alami ke polisi pada 12 September 2024. Pelaku, SH, warga Kecamatan Wonomerto, diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap keponakannya sendiri.

    Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi saat korban melayat ke rumah neneknya. Pelaku yang ikut menginap di rumah tersebut tega melampiaskan nafsunya. Perbuatan serupa kembali terulang beberapa kali di lokasi yang berbeda.

    “Korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” ungkap Kepala Desa setempat, Abdullah.

    Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil visum juga telah menguatkan dugaan pencabulan.

    “Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini. Tersangka akan segera dijerat dengan pasal yang sesuai,” tegas Aiptu Agung.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. [ada)/beq]

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)

  • Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Polres Probolinggo Kota Gulung 12 Tersangka Sabu dalam 12 Hari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota menggulung 12 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi khusus Tumpas Semeru 2024. Operasi selama 12 hari ini membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

    “Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap 10 kasus yang melibatkan 12 tersangka,” ujar Plt. Kasubbag Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, ditulis Kamis (26/9/2024).

    Dari hasil penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 5,3 gram sabu-sabu, 12 unit handphone, 4 unit timbangan digital, 1.531 klip plastik kosong, 2 unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp1.100.000, serta sejumlah alat hisap sabu.

    “Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diduga sebagai pengguna maupun pengedar sabu-sabu,” tambah Iptu Zainullah.

    Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota, Kompol Lutfi, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. “Mereka tidak berkelompok, ada yang berperan sebagai pembeli, ada juga yang menjadi pengedar,” ungkapnya.

    Lutfi juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus narkoba. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Probolinggo Kota masih menjadi masalah serius,” ujarnya.

    Kasus penyalahgunaan narkoba di Probolinggo Kota memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

    “Kami akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk memberantas peredaran narkoba di Probolinggo Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” pungkas Lutfi. [ada/beq]

  • Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Kota Probolinggo Darurat Tawuran Geng Motor, 4 Orang Diamankan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejadian tawuran antar geng motor kembali meresahkan masyarakat Kota Probolinggo.

    Pada Sabtu (7/9/2024) malam, sekelompok pemuda dari geng motor RJK terlibat aksi kekerasan di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

    Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pengeroyokan tersebut. Mereka adalah RA (19), SAS (18), MBS (18), dan MWR (18), semuanya warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

    “Kejadian ini dipicu oleh dendam lama akibat permusuhan antar geng. Salah satu pemicunya adalah adanya video yang memperlihatkan anggota geng rival membakar atribut geng RJK,” ujar Zainullah.

    Kronologi kejadian bermula saat para tersangka dan beberapa rekannya nongkrong di sekitar bundaran Gladak Serang setelah menonton konser. Setelah itu, mereka melihat rombongan korban dan langsung mengejarnya. Peristiwa pengeroyokan terjadi di sekitar Jalan Sunan Ampel, tepatnya di daerah makam kembar.

    “Para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang korban secara membabi buta,” tambah Zainullah.

    Akibat kejadian ini, sembilan orang mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuh, seperti punggung, pipi, dan dahi. Saat ini, para korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah celurit dan dua sepeda motor. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo Kota.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan,” tegas Zainullah. (nur/adi/ted)

  • Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024).

    Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Sekaligus Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

    “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menegaskan mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

    “Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Fahmi.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan berlangsung. Dia menyebut mulai BAP hingga keterangan dipersidangan semua yang disampaikan terdakwa tidak berubah.

    “Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, korban adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang. Kasus ini berawal dari ilmu hitam yang tidak manjur. Korban dalam kasus ini adalah AP (34) warga Surabaya.

    Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu. Dari sinilah kedua orang berkenalan. Setelah berhubungan lewat whatsapp pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawojajar 13 A. Disana ada kesepakatan soal guna-guna yang dipesan AP kepada AR.

    Masalah mulai muncul saat ajian guna-guna itu tidak manjur. Pada 15 Oktober 2023 malam pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku. Korban komplain karena ritual dan guna guna yang diberikan pelaku tak berhasil.

    Setelah membunuh AP, pelaku membeli pisau ke pasar tradisional pada 16 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, pisau digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. (luc/ian)

  • Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Bondowoso (beritajatim.com) – Driver paruh baya mendekam di dalam sel tahanan Polres Bondowoso. Dia terjerat kasus pelecehan seksual dengan korban seorang resepsionis wanita sebuah hotel.

    Tersangka berinisial SG (54), merupakan driver salah satu agen wisata di Kota Probolinggo. Sementara korban berinisial D (22) mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SG saat sedang bekerja shift malam.

    Wakapolres Bondowoso Kompol Okta Dwi Herianto mengatakan, pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV.

    “Dalam rekaman video, terlihat seorang wanita yang diketahui merupakan resepsionis hotel sedang berjalan di lorong hotel,” kata Kompol Okta, Selasa, 3 September 2024.

    Di lorong tersebut, korban berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku mendorong korban lalu memaksa mencium keningnya.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menggandeng tangan korban namun ditolak,” ucapnya.

    Atas peristiwa ini, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso kemudian bergerak cepat setelah korban melapor.

    “Pelaku berhasil diamankan di Kota Probolinggo dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bondowoso untuk diperiksa secara intensif,” ulasnya.

    Tersangka kini sedang dalam proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. [awi/beq]

  • Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Pemuda di Bondowoso Jual Sabu, Mengaku Beli dari Napi di Lapas Probolinggo

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial CY diciduk Satresnarkoba Polres Bondowoso atas keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.

    CY diduga menjual narkoba jenis sabu dan pil logo DMP kepada orang lain di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Anehnya, CY mengaku membeli barang haram itu dari seorang narapidana (napi) di Lapas kelas II B Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/8/2024). “Untuk tindak kasus Narkotika yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari,” kata Lintar.

    Terduga pelaku ditangkap saat menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri.

    “Selanjutnya menurut keterangan tersangka CY, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang Napi yang berada di Lapas Probolinggo atas nama MM yang kini dalam lidik,” ungkapnya.

    Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023. “Sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD yang juga dalam lidik,” tambahnya. [awi/suf]