kab/kota: Probolinggo

  • Direksi KAI-KNKT inspeksi ke Stasiun Jember pastikan kesiapan Nataru

    Direksi KAI-KNKT inspeksi ke Stasiun Jember pastikan kesiapan Nataru

    Sebanyak 144.504 tempat duduk disediakan untuk mengakomodasi tingginya mobilitas masyarakat di wilayah ujung timur Pulau Jawa itu dan sudah terjual sekitar 45.361 tiket telah terjual..,

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono melakukan inspeksi ke Stasiun Jember, Jawa Timur untuk memastikan kesiapan masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Rombongan direksi dan komisaris KAI, serta KNKT menggunakan kereta inspeksi tiba di Stasiun Jember pada Kamis sekitar pukul 09.45 WIB yang disambut oleh jajaran KAI Daop 9 Jember.

    “Kami bersama Ketua KNKT melakukan kegiatan rutin menjelang Natal dan Tahun Baru berupa inspeksi, salah satunya di wilayah Daop 9 Jember dengan pengecekan jalur kereta api,” kata Direktur Bisnis & Pengembangan Usaha PT KAI ​Rafli Yandra di Stasiun Jember.

    Pihak KAI memastikan kesiapan penuh dari sisi operasional, sarana, hingga keselamatan jalur menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah Daop 9 Jember.

    “Sebanyak 144.504 tempat duduk disediakan untuk mengakomodasi tingginya mobilitas masyarakat di wilayah ujung timur Pulau Jawa itu dan sudah terjual sekitar 45.361 tiket telah terjual. Angka itu diprediksi terus bergerak mendekati hari H,” tuturnya.

    Berdasarkan data penjualan tiket sementara, KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng dan KA Sritanjung relasi Ketapang – Lempuyangan menjadi primadona masyarakat. Tercatat, KA Probowangi terjual paling laris sebanyak 11.794 tiket, disusul KA Sritanjung dengan 10.275 tiket.

    ​Pihak KAI telah melakukan peremajaan prasarana secara masif, termasuk penggantian 24 unit wesel di delapan titik strategis mulai dari Rambipuji, Tanggul, Jatiroto, Randuagung, Klakah, Leces, Malasan, hingga Probolinggo menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.

    “Fokus KAI adalah jaminan keamanan, kelancaran operasional, dan kenyamanan penumpang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2026,” katanya.

    Sementara Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengapresiasi langkah KAI yang sudah melakukan persiapan cukup matang dalam menghadapi Natal dan tahun baru dengan melakukan inspeksi jalur dari Jakarta hingga Ketapang di Banyuwangi.

    “Kami juga memberikan rekomendasi untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dengan penyebab yang sama dan pihak KAI sudah menjalankan dengan baik rekomendasi itu, sehingga masalah keselamatan bisa teratasi dengan baik,” ujarnya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    CFD di Jalan Suroyo Disoal, FKUB Audiensi dengan DPRD Kota Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Pasar Minggu di Jalan Suroyo kembali menuai sorotan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD, Kamis (4/12/2025). Audiensi membahas dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas peribadatan gereja di kawasan itu.

    Ketua FKUB, Ahmad Hudri mengungkapkan adanya keluhan dari perwakilan gereja yang berada di sepanjang Jalan Suroyo. “Ada penyampaian dari perwakilan gereja terkait kondisi yang mereka alami,” ujarnya.

    Menurut Hudri, sejumlah gereja mengalami penurunan jumlah jemaah hingga 40 persen saat peribadatan Minggu. Penurunan itu disebut terjadi akibat sulitnya akses menuju gereja serta potensi gangguan dari kegiatan CFD yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo.

    Di Jalan Suroyo sendiri terdapat tiga gereja: GPIB Immanuel (Gereja Merah), Gereja Katolik Maria Bunda Karmel, serta GKT Sola Gratia.

    “Fakta pengurangan jemaah ini jelas harus menjadi evaluasi mendalam bagi Pemkot Probolinggo,” tegas Hudri.

    FKUB juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kerukunan Umat Beragama. Hudri menilai regulasi tersebut mendesak sebagai landasan harmonisasi sosial dan pencegahan potensi konflik. Perda itu nantinya mengatur mekanisme pendirian rumah ibadah, perlindungan hak beribadah, hingga langkah mitigasi saat terjadi gesekan di lapangan.

    “Perda ini penting sebagai panduan teknis, termasuk jika terjadi konflik, bagaimana mekanismenya dan sanksinya,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengakui adanya potensi kerawanan akibat CFD di Jalan Suroyo. Ia menyebut minimnya evaluasi selama tiga bulan pelaksanaan pasar minggu tersebut sebagai pemicu utama.

    “Belum terjadi konflik terbuka, tapi potensi itu sudah terlihat. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang jelas,” ujar politisi NasDem tersebut.

    Komisi I sendiri menyatakan siap memfasilitasi usulan Raperda Kerukunan Umat Beragama. Sebab hingga kini, aspek teknis terkait kerukunan belum memiliki payung hukum daerah.

    “Soal Raperda, tentu kami fasilitasi. Penyusunannya akan kami tindak lanjuti,” tegas Sibro. (ada/but)

  • Rekrutmen Direksi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Dinilai Tidak Selektif, Pemkot Diminta Perbaiki Transparansi

    Rekrutmen Direksi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Dinilai Tidak Selektif, Pemkot Diminta Perbaiki Transparansi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proses rekrutmen direksi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan setelah mekanisme seleksinya dianggap belum memenuhi standar profesionalitas. Sejumlah pihak menilai tahap pemilihan direksi dan komisaris seharusnya dilakukan secara lebih terbuka dan kredibel.

    Perseroda sebagai perusahaan daerah memegang tanggung jawab dalam mengelola penyertaan modal pemerintah kota, sehingga membutuhkan manajemen yang kuat. Kinerja perusahaan akan berpengaruh langsung pada potensi pendapatan daerah.

    Wali Kota LSM LIRA Probolinggo, Louis Hariona menegaskan bahwa posisi direksi harus ditempati individu yang benar-benar memiliki kemampuan memimpin perusahaan. “Direksi harus punya integritas, kemampuan komunikasi, visi jelas, dan kemampuan mengambil keputusan yang tepat,” ujarnya.

    Selain kemampuan teknis, rekam jejak di dunia usaha menjadi faktor utama dalam penentuan figur pemimpin perusahaan daerah. Ia mengingatkan bahwa pengisian jabatan tidak boleh hanya berdasar kepentingan tertentu.

    Louis menyebut bahwa proses rekrutmen semestinya mengutamakan calon berpengalaman agar penyertaan modal daerah tidak terbuang sia-sia. “Jangan karena kepentingan politik lalu ditempatkan seseorang yang tidak punya kompetensi,” tegasnya.

    Potensi sumber daya lokal juga dinilai layak dipertimbangkan dalam pemilihan pimpinan Perseroda. Menurut Louis, banyak warga Kota Probolinggo yang memiliki kemampuan dan pengalaman menjalankan bisnis.

    Ia juga mengingatkan bahwa penempatan komisaris harus bebas dari konflik kepentingan agar tidak memengaruhi arah bisnis perusahaan daerah. Posisi tersebut disebutnya harus mendukung profesionalisme, bukan kepentingan kelompok tertentu.

    Dengan lokasi operasional di sektor pelabuhan dan ekspedisi, calon direksi juga dituntut memahami ekosistem bisnis yang berada di kawasan Tanjung Tembaga. Tanpa latar belakang yang relevan, risiko kegagalan disebut cukup tinggi dalam pengelolaan modal daerah.

    Louis berharap agar proses seleksi jabatan strategis di Perseroda diperbaiki ke depan demi keberlanjutan operasional perusahaan dan peningkatan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Perseroda berjalan sesuai tujuan pembentukannya. (ada/ian)

  • Perjuangan Penjual Kerupuk Keliling di Surabaya, Menolak Menyerah demi 3 Orang Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2025

    Perjuangan Penjual Kerupuk Keliling di Surabaya, Menolak Menyerah demi 3 Orang Anak Regional 3 Desember 2025

    Perjuangan Penjual Kerupuk Keliling di Surabaya, Menolak Menyerah demi 3 Orang Anak
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sudah selama dua tahun, Ion (53), mengadu nasib di Surabaya, dengan keliling menjajakan aneka macam kerupuk demi menghidupi istri dan ketiga anaknya.
    “Tadi saya berangkat dari Probolinggo jam setengah empat pagi,” tuturnya pelan saat ditemui di sebuah gang ramai kawasan Lakarsantri,
    Surabaya
    , Rabu (3/12/2025).
    “Naik angkutan, sampai Kenjeran sambung angkutan kuning, biru buat sampai di sini,” ujarnya  melanjutkan.
    Meski terlihat belum banyak kerupuk yang terjual pada siang itu, Ion mengaku tetap semangat.
    “Rezeki sudah ada yang ngatur,” katanya.
    Berjualan kerupuk di Surabaya, warga Desa Sumberwetan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini mengaku, mengekos di daerah Kanjeran dan seminggu sekali pulang ke rumahnya.
    “Saya ngekos daerah kenjeran, jadi kalau pulang ke Probolinggo-nya seminggu sekali saja” kata Ion.
    Memanggul sejumlah plastik besar berisi aneka jenis kerupuk, Ion biasanya akan berkeliling kawasan permukiman warga area lakarsantri hingga pukul 13.00 WIB.
    Kemudian, dia akan menaiki angkutan umum ke area rumah sakit Karangmenjangan Surabaya hingga sore hari. Dengan harapannya, dagangannya bisa habis.
    Keliling menjajakan kerupuk akhirnya dilakoni Ion setelah mencoba berbagai macam usaha.
    Dia menceritakan, dahulunya adalah seorang kuli bangunan di daerah Kenjeran, Surabaya.
    Hidupnya berubah dalam sekejap saat mandor yang membawahi sekitar 20 pekerja menghilang tanpa jejak.
    “Mandornya lari, kami semua enggak dibayar,” kenangnya.
    Padahal, menurut Ion, upahnya sehari sebagai kuli sekitar Rp 70.000, jauh lebih baik daripada penghasilan yang kini diterima dari berjualan kerupuk.
    Namun, dia tidak memiliki pilihan setelah mandornya kabur. Istri dan anaknya tidak bisa dibiarkan menahan lapar.
    Ion menceritakan, pernah ada teman yang mengajaknya berjualan bakso di Probolinggo. Tetapi, usaha temannya tersebut ternyata tidak laku.
    Hingga akhirnya, seorang teman yang lain mengajaknya mencoba berdagang kerupuk keliling.
    “Ayo jual ini, paling enggak ada penghasilannya,” kata Ion menirukan ajakan temannya.
    Memikirkan istri dan anaknya, Ion pun menerima ajakan sang teman meskipun dia hanya membawa pulang Rp 25.000 sampai Rp 50.000 per hari.
    Penghasilannya itu masih harus dipotong ongkos angkutan setiap harinya.
    “Yang penting sampai ke tempat jualan,” ujarnya sambil tersenyum.
    Setiap hari, Ion memanggul sekitar 100 bungkus aneka kerupuk, yang dihargai antara Rp 12.000-Rp 20.000 per bungkus tergantung jenisnya.
    Kehidupan Ion sempat makin berat ketika
    handphone
    satu-satunya hilang saat tengah beristirahat di sebuah masjid di Sidoarjo.
    Tas berisi ponsel dan uang uang setoran dagangan senilai 150.000 raib dibawa seseorang yang terekam kamera CCTV.
    “Itu saya pas capek, ketiduran. Pas bangun, tas sudah hilang,” ujarnya lirih.
    Tanpa
    handphone
    , dia tak bisa menghubungi istrinya. Untuk memberi kabar, Ion harus meminjam telepon milik saudaranya yang tinggal dekat di sekitaran daerah kosannya.
    Beruntungnya, saat kebingungan pulang, juragan dagangan kerupuknya yang berasal dari Sidoarjo memberinya uang Rp 50.000.
    “Alhamdulillah, ada yang nolong. Katanya sabar, sabar,” katanya.
    Juragan tersebut juga memaklumi kehilangan uang setoran itu.
    “Yang penting jangan sampai kecelakaan,” pesan sang juragan kepadanya.
    Ion mengaku, tidak menyerah. Apalagi, jika mengingat ketiga anaknya yang berusia 12 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
    Dia pun bersyukur, kedua anaknya bisa bersekolah di Probolinggo. Sedangkan, istrinya bekerja sebagai pencuci pakaian rumahan yang dibayar sekitar Rp 60.000 per minggu.
    “Kadang saya cuma bisa kasih anak-anak uang sekolah Rp 3.000, Rp 5.000,” katanya.
    “Yang penting mereka tetap sekolah. Saya ingin mereka bisa sekolah tinggi biar enggak kayak saya,” ujarnya lagi dengan mata yang mengawang ke langit Kota Surabaya yang cerah.
    Tak banyak mimpi yang dia punya untuk dirinya sendiri. Ion hanya berharap memiliki pekerjaan halal dan penghasilan tetap.
    “Kalau bisa, saya kerja bangunan lagi,” katanya.
    Usai Lebaran nanti, dia bahkan mempertimbangkan tawaran seseorang untuk merantau ke Papua sebagai pekerja bangunan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Polemik Retribusi Sirkuit GOR Mastrip Kota Probolinggo, KONI dan Dispopar Buka Suara

    Polemik Retribusi Sirkuit GOR Mastrip Kota Probolinggo, KONI dan Dispopar Buka Suara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polemik dugaan pungutan retribusi di sirkuit balap road race GOR Mastrip, Kota Probolinggo, terus menghangat. Setelah isu pungutan tersebut dipertanyakan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo,

    Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan, akhirnya buka suara dan mengakui adanya penarikan biaya dari para atlet yang berlatih di lintasan tersebut.

    Zulfikar menjelaskan, pungutan itu memang dilakukan oleh cabang olahraga (cabor) Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Probolinggo sebagai pengelola kegiatan latihan.

    “Betul ada retribusi. Atlet Kota Probolinggo dikenakan Rp30 ribu, sedangkan atlet dari luar daerah sebesar Rp50 ribu per unit atau per atlet,” katanya.

    Menurutnya, pungutan itu dianggap wajar karena digunakan untuk menutup biaya operasional selama aktivitas latihan berlangsung.

    “Dana tersebut sepenuhnya dikelola cabor IMI. Kebutuhannya untuk biaya kebersihan lintasan, penataan ban di titik-titik tikungan, dan pengamanan selama sesi latihan,” jelas Zulfikar.

    Namun, pernyataan Ketua KONI itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

    “Saya baru mengetahui setelah isu itu muncul dalam rapat Banggar. Selama ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada kami,” kata Abas.

    Respons ini memunculkan dugaan bahwa retribusi dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi pengelola sarana olahraga milik pemerintah daerah.

    Di sisi lain, pihak IMI yang disebut-sebut sebagai pengelola pungutan belum memberikan klarifikasi. Soffie, pengurus IMI bidang pembinaan klub balap motor, ketika dikonfirmasi terkait dasar penarikan dan legalitas retribusi, belum memberikan jawaban.

    Ketidakjelasan koordinasi antara cabor IMI, KONI, dan Dispopar membuat polemik semakin melebar. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penarikan retribusi, transparansi pengelolaan dana, hingga siapa sebenarnya pihak yang berwenang melakukan pungutan di fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.

    Kasus ini diperkirakan akan kembali dibahas dalam rapat-rapat lanjutan DPRD mengingat munculnya dugaan pungutan tanpa payung hukum yang jelas. (ada/but)

  • 6
                    
                        Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
                        Nasional

    6 Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji Nasional

    Profil Harun Al Rasyid, Eks “Raja OTT” KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melantik jajaran pejabat struktural di kementeriannya pada Rabu (26/11/2025).
    Salah satu nama yang menarik perhatian adalah
    Harun Al Rasyid
    yang didapuk sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian
    Haji
    dan Umrah Kemenhaj.
    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
    Nama Harun Harun Al Rasyid dulunya dikenal sebagai mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Lantas seperti apa
    profil Harun Al Rasyid
    yang kini didapuk sebagai Dirjen di Kemenhaj? Berikut profilnya:
    Harun Al Rasyid dikenal sebagai salah satu figur penting selama masa pengabdiannya sebagai penyidik KPK.
    Lahir di Bangkalan, Madura, pada 25 September 1975, Harun tumbuh dalam lingkungan yang kuat dengan tradisi pendidikan keislaman.
    Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor hukum dengan fokus pada hukum pidana Islam, sebelum kemudian bergabung dengan KPK.
    Karier Harun di lembaga antikorupsi tersebut dimulai pada 2005, saat ia masuk sebagai bagian dari angkatan pertama penyidik KPK.
    Sejak itu, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki keberanian dalam penindakan dan konsistensi dalam mengusut berbagai perkara korupsi.
    Namanya semakin dikenal publik setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus besar, terutama di tingkat pemerintahan daerah.
    Di internal KPK, Harun dijuluki “
    Raja OTT
    ,” sebuah pengakuan atas keberhasilan tim yang dipimpinnya dalam membongkar berbagai praktik korupsi.
    Ia pernah menangani sejumlah kasus menonjol, antara lain OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
    Perjalanannya di KPK menghadapi tantangan pada 2021, ketika ia termasuk dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    Setelah meninggalkan KPK, Harun memasuki fase hidup yang berbeda. Ia beralih ke berbagai aktivitas, seperti berdagang, mengajar mengaji, dan mengelola kegiatan berbasis pesantren.
    Ia juga pernah mencoba jalur yudisial dengan mencalonkan diri sebagai hakim agung, meski tidak lolos ke tahap seleksi berikutnya.
    Babak baru dalam kariernya dimulai pada April 2025, ketika ia resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
    Dengan pengalaman panjang di bidang investigasi dan pengawasan, Harun Al Rasyid diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan haji yang lebih bersih, efektif, dan efisien.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Korupsi Dana Hibah Probolinggo, Bendahara SMPI Ulul Albab Divonis 4 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Abd Wasik, bendahara SMPI Ulul Albab asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, setelah terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2022–2023. Putusan ini dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Jumat (28/11/2025).

    Wasik dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain hukuman pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96, subsider hukuman penyitaan harta benda atau kurungan penjara selama 1 tahun.

    Dari pihak penuntut, jaksa sempat mengajukan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan Majelis Hakim.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyampaikan hal tersebut. “Jaksa menuntut terdakwa sesuai dakwaan primair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    Meskipun demikian, pihak kejaksaan menyatakan belum memutuskan langkah hukum lanjutan pasca putusan vonis dibacakan. “Atas putusan tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas Taufik.

    Kasus korupsi yang melibatkan dana pendidikan ini mencuat setelah didapati bangunan SMPI Ulul Albab tidak selesai dan tidak sesuai dengan jumlah anggaran hibah yang diterima. Sekolah tersebut mengajukan proposal Rp1,08 miliar pada 2021 dan menerima kucuran dana Rp 877,4 juta dari Pemprov Jatim melalui Biro Kesra. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 583.153.266,96.

    Dalam proses persidangan, terungkap rangkaian modus yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri, termasuk memalsukan SPJ, merekayasa LPJ, melakukan mark up harga dan kuantitas barang, serta mencantumkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan pembangunan sekolah tidak selesai sesuai standar. [ada/beq]

  • Hari HIV/AIDS Sedunia: 93 Kasus Baru di Kota Probolinggo, Dinkes Ingatkan Ancaman Masih Nyata

    Hari HIV/AIDS Sedunia: 93 Kasus Baru di Kota Probolinggo, Dinkes Ingatkan Ancaman Masih Nyata

    Probolinggo (beritajatim.com) – Menjelang peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia, Dinas Kesehatan Kota Probolinggo mengungkap data mencengangkan: 93 kasus baru HIV tercatat hanya dalam kurun Januari–Oktober 2025.

    Angka tersebut menjadi alarm keras bahwa penyebaran HIV di kota ini masih membutuhkan perhatian serius.

    Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan, Asri Wahyuningsih, menegaskan bahwa 93 kasus ini seluruhnya merupakan temuan baru. “Kami berharap tidak ada kenaikan lagi. Ini sudah cukup tinggi,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

    Dari sebaran kasus, 54% penderitanya adalah laki-laki dewasa, dan 46% perempuan dewasa. Meski selisihnya tidak jauh, Asri menyebut tren tersebut menandakan bahwa penularan masih terjadi aktif di berbagai kelompok.

    Jika melihat data tahunan, sebenarnya kasus HIV di Kota Probolinggo menunjukkan tren menurun: 101 kasus pada 2023, kemudian 92 kasus pada 2024. Namun, penurunan itu disebut belum signifikan dan belum cukup membuat situasi aman.

    “Kami tidak mendata angka kematian, tapi semua pasien kami dorong untuk terus berobat,” kata Asri.

    Asri juga kembali mengingatkan bahwa hingga kini belum ada obat yang mampu menghilangkan HIV dari tubuh. Namun terapi bisa menekan virus hingga tidak berkembang.

    “Sembuh total belum bisa, tapi dikendalikan bisa. Jangan sampai berkembang menjadi AIDS,” tegasnya.

    Tantangan terbesar justru datang dari stigma dan diskriminasi yang masih diterima pasien. Banyak penderita memilih berhenti berobat karena dikucilkan lingkungan.

    “Padahal HIV tidak menular dengan mudah. Yang diperlukan itu dukungan, bukan dijauhi,” tegasnya.

    Sekretaris Dinas Kesehatan, Lusi Tri Wahyuli, menambahkan bahwa persoalan terbesar bukan hanya pada angka kasus, tetapi pada minimnya kesadaran masyarakat.

    “HIV bukan aib. Masyarakat harus berhenti memandang penyakit ini sebagai sesuatu yang memalukan,” katanya.

    Dinkes Kota Probolinggo terus melakukan sosialisasi, termasuk ke Lapas, sekolah, hingga komunitas berisiko. Di Lapas, pihaknya melakukan pendekatan khusus karena potensi penularan lebih tinggi. “Skrining dan sosialisasi rutin kami lakukan,” lanjutnya.

    Momentum Hari HIV/AIDS Sedunia ini, kata Lusi, harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat. “HIV tidak punya gejala mencolok. Risiko bisa datang dari perilaku. Maka cegahlah sejak dini, jauhi faktor risikonya,” pesannya.

    Dengan 93 kasus baru hanya dalam 10 bulan, peringatan tahun ini menjadi penegas bahwa ancaman HIV masih nyata — dan butuh kewaspadaan, empati, serta edukasi tanpa henti. (ada/ted)