kab/kota: Probolinggo

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    GELORA.CO – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti di Surabaya, diklaim tak menemukan apa-apa alias pulang dengan tangan kosong.

    Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah yang juga mengaku sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

    Rohmad mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” katanya, Senin (14/4).

    Dia menyatakan, KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang masih dalam satu area. Namun penyidik diklaimnya tak menemukan dan menyita apapun.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” ucapnya.

    Meski demikian, Rohmad mengatakan, La Nyalla menyatakan akan tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ucapnya.

    KPK Obok-Obok Rumah La Nyalla

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti.

    “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surbaya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Seni (14/4).

    Dia menyebut, penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggedelahan selesai dilaksanakan,” pungkas Tessa.

    21 Orang Jadi Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

    “KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).

    Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.

    “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

    Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.

    Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jembatan Pajarakan Rusak Parah, Akses Tol Probowangi Lumpuh Sementara

    Jembatan Pajarakan Rusak Parah, Akses Tol Probowangi Lumpuh Sementara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kerusakan pada Jembatan Pajarakan di Jalur Pantura, Kabupaten Probolinggo, sejak Minggu (13/4/2025) siang, telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas. Kondisi ini secara tidak langsung membuat akses normal melalui jalur yang terkoneksi dengan Tol Probowangi di sekitar wilayah tersebut menjadi lumpuh sementara waktu.

    Jembatan vital yang terletak di Kecamatan Pajarakan ini mengalami kerusakan pada konstruksi sisi timur bagian utara. Mengingat posisinya yang strategis di jalur arteri utama pantai utara Jawa, kerusakan ini langsung menyebabkan kemacetan parah dari arah timur (Situbondo/Banyuwangi) maupun barat (Pasuruan/Surabaya).

    Akibat penyempitan dan rekayasa lalu lintas di Jembatan Pajarakan, aksesibilitas menuju dan dari pintu Tol Probowangi yang berada di sekitar area tersebut menjadi sangat terhambat. Kemacetan di jalur Pantura membuat penggunaan ruas tol sebagai alternatif untuk melintasi Probolinggo menjadi tidak efektif selama perbaikan jembatan berlangsung.

    Proses perbaikan Jembatan Pajarakan sendiri terus dikebut oleh pihak terkait. Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jauhari, menyatakan target penyelesaian kini dipercepat dari prediksi awal tiga hari. “Ini dimaksimalkan pengerjaannya, diprediksi bisa selesai siang hingga sore hari ini (Senin, 14/4/2025),” ujar AKP Safiq.

    Untuk mengelola arus lalu lintas yang padat di jalur Pantura selama perbaikan, Satlantas Polres Probolinggo menerapkan sistem buka-tutup (contraflow) di sekitar lokasi jembatan rusak. Petugas disiagakan untuk mengatur kendaraan yang melintas secara bergantian dari kedua arah.

    Pihak kepolisian juga telah memasang papan imbauan dan mengarahkan kendaraan kecil untuk menggunakan jalur alternatif guna menghindari titik kemacetan parah di Pajarakan. Rute alternatif yang disarankan adalah melalui pertigaan Semampir ke selatan, menuju Polsek Krejengan, lalu ke barat hingga Jalan Genggong, dan kembali ke utara menuju pertigaan Pajarakan dan berlaku sebaliknya dari arah barat.

    “Untuk arus yang dari barat bisa menggunakan jalur yang sama, jalur sebaliknya,” ucap AKP Safiq Jauhari menjelaskan rute alternatif yang dapat digunakan pengendara mobil pribadi atau kendaraan kecil lainnya.

    Hingga Senin (14/4/2025) siang, petugas Satlantas Polres Probolinggo terus berjaga dan melakukan pengaturan intensif di lokasi kerusakan Jembatan Pajarakan serta di simpul-simpul jalan alternatif. Diharapkan, perbaikan dapat segera tuntas agar lalu lintas kembali normal, termasuk memulihkan aksesibilitas efektif menuju dan dari Tol Probowangi. [ada/beq]

  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polda Jatim dan para Kapolres jajaran, Senin (14/4/2025). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.

    Sertijab ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025.

    Dalam amanatnya, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas. Ia juga meminta pejabat baru segera menyesuaikan diri serta meneruskan program-program yang sudah berjalan, sembari menghadirkan inovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

    “Mutasi adalah hal yang biasa dalam tubuh Polri, sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan organisasi. Saya yakin, para pejabat yang dilantik hari ini mampu mengemban amanah dengan profesional, loyal, dan penuh integritas,” tegasnya.

    Sejumlah pejabat yang mengalami pergantian posisi antara lain:

    Dirpamobvit Polda Jatim: Kombes Yudi Sumartono (pensiun) digantikan Kombes Wawan Kristyanto (sebelumnya Kasubdit Pamwaster, Ditpamobvit Korshabara Baharkam Polri).
    Kabidhumas Polda Jatim: Kombespol Dirmanto digantikan Kombespol Jules Abraham Abast (eks Kabidhumas Polda Jabar). Dirmanto kini menjabat Karolog Polda Jatim.
    Dirreskrimsus Polda Jatim: Kombespol Budhi Hermanto digantikan Kombespol Roy Hutton Marulamrata (eks Dirreskrimsus Polda Bali).
    Dirlantas Polda Jatim: Kombespol Komarudin dipindah menjadi Dirlantas Polda Metro Jaya. Posisi digantikan Kombespol Iwan Saktiadi (eks Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri).

    Mutasi para Kapolres di Jajaran Polda Jatim:

    Kapolres Tuban: AKBP Oskar Syamsudin digantikan AKBP William Cornelis Tanasale (eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak).
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak: Kini dijabat AKBP Wahyu Hidayat (eks Gadik Madya SPN Polda Jatim).
    Kapolres Pacitan: AKBP Agung Nugroho digantikan AKBP Ayub Diponegoro Azhar (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Magetan: AKBP Satria Permana digantikan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa (eks Bidpropam Polda Jatim).
    Kapolres Ngawi: AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto digantikan AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (eks Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim).
    Kapolres Probolinggo Kota: AKBP Oki Ahadian Purwono digantikan AKBP Rico Yumasri (eks Pamen Bareskrim Polri).
    Kapolres Nganjuk: AKBP Siswantoro digantikan AKBP Henri Noveri Santoso (eks Kapolres Sumenep).
    Kapolres Sumenep: Kini dijabat oleh AKBP Rivanda (eks Kapolres Tanggamus).
    Kapolres Trenggalek: AKBP Indra Ranu Dikarta digantikan AKBP Ridwan Maliki (eks Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim).
    Kapolres Jember: AKBP Bayu Pratama Gubunagi digantikan AKBP Bobby Adimas Candra Putra (eks Kapolres Lamongan).
    Kapolres Lamongan: Kini dijabat AKBP Agus Dwi Suryanto (eks Kapolres Madiun Kota).
    Kapolres Madiun Kota: Kini dijabat AKBP Wiwin Junianto Supriyadi (eks Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel).

    Kapolda berharap seluruh pejabat baru dapat menjaga stabilitas kamtibmas dan meningkatkan kinerja institusi di wilayah tugas masing-masing. [uci/beq]

  • Polisi Gagalkan Distribusi Ilegal Pupuk Bersubsidi di Probolinggo

    Polisi Gagalkan Distribusi Ilegal Pupuk Bersubsidi di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggagalkan upaya pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/4/2025) dini hari.

    Sebanyak 24 karung pupuk diamankan dari sebuah kendaraan jenis Elf yang melintas tanpa membawa dokumen perizinan. Barang bukti terdiri atas 23 karung pupuk jenis Phonska dan satu karung pupuk jenis Urea. Sopir dan kernet kendaraan juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Keduanya (sopir dan kernet) kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin ini, dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut,” ujar Putra, Senin (14/4/2025).

    Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut diduga milik seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

    Menurut Putra, AP diduga membeli pupuk tersebut dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan bermaksud mendistribusikannya ke Kecamatan Sumber.

    Namun, transaksi tersebut dianggap menyalahi aturan karena AP tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) milik kios RB.

    “AP saat ini kami periksa karena tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut di kios RB, sebab tidak terdaftar dalam RDKK kios tersebut,” jelasnya.

    AKP Putra menegaskan, penggagalan distribusi ilegal ini merupakan wujud pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

    “Untuk perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya. [ada/beq]

  • Tabrakan Maut di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir Bus Akas Tewas di Tempat

    Tabrakan Maut di Tol Gempol-Pasuruan, Sopir Bus Akas Tewas di Tempat

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) KM 796.209 jalur A arah Pasuruan/Probolinggo, Senin pagi (14/4/2025), sekitar pukul 06:15 WIB. Peristiwa ini melibatkan Bus Akas NR bernomor polisi N 7075 UR dan sebuah Truk Hino Wingbox Tronton B 9055 UEV yang mengangkut produk Unilever dari Jakarta menuju Denpasar.

    Akibat tabrakan hebat tersebut, sopir bus bernama Diono (40), warga Probolinggo, meninggal dunia di lokasi kejadian. Benturan keras diduga menjadi penyebab utama tewasnya korban.

    “Dalam kejadian ini satu orang meninggal dunia, yang dimana supir bus bernama Diono. Ada juga korban lainnya di antaranya dua orang luka berat yaitu Endang Setiawati (42) dan seorang balita perempuan, Aliya Fatimah Asyahrazzarah (2,4 tahun). Dua lainnya, Edi Hariyanto (66) dan Rudi Pruantono (45), keduanya warga Probolinggo, mengalami luka ringan,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana.

    Kronologi awal menyebutkan bahwa Bus Akas NR melaju dari arah Gempol menuju Pasuruan. Setibanya di KM 796.200 A, bus diduga menabrak bagian belakang truk Hino yang berjalan searah di depannya. Dampak benturan membuat muatan truk tumpah dan kedua kendaraan terdorong hingga menyeberang ke jalur B (arah sebaliknya), berhenti dalam posisi menghadap ke timur.

    “Dugaan awal, kecelakaan terjadi akibat pengemudi Bus Akas NR, Diono, kurang berkonsentrasi saat mengemudi dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Kondisi lalu lintas saat kejadian dilaporkan lancar dengan cuaca cerah,” tambah Hendrix.

    Pihak kepolisian bersama pengelola tol segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan ke Pos PJR Rembang. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satlantas Polres Pasuruan Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [ada/beq]

  • Korban Aplikasi AKQA Terus Bertambah, Ada yang Rugi Hingga Rp400 Juta

    Korban Aplikasi AKQA Terus Bertambah, Ada yang Rugi Hingga Rp400 Juta

    JABAR EKSPRES – Para korban investasi bodong aplikasi AKQA rupanya terus bertambah jumlahnya. Dari data di paguyuban para korban yang bernama “PAGUYUBAN UPAYA HUKUM KORBAN AKQA” , diketahui sudah lebih dari 400 orang yang mengisi list daftar kerugian.

    Dari data tersebut juga diketahui ada salah satu korban yang mengalami kerugian terbesar hingga Rp400 juta rupiah. Meski ada nama jelas dari korban tersebut, namun tidak diketahui dari mana asalnya.

    Jumlah anggota yang mengalami kerugian diperkirakan akan terus bertambah jumlahnya, mengingat anggota dari grup paguyuban di WhatsApp ini sudah mencapai 627 orang saat dilihat Jabarekspres pada Kamis (10/4) malam.

    Baca juga :  Paguyuban Korban Aplikasi AKQA Akhirnya Dibentuk, Upayakan Bisa Kembalikan Uang Member

    Anggota grup yang dibuat pada tanggal 8 April 2025 ini juga diprediksi akan terus bertambah, mengingat masih banyak yang masuk hingga malam tadi.

    Jika dilihat dari kota asal anggotanya, ternyata para korban ini datangnya dari banyak wilayah di Indonesia, seperti Tapanuli Selatan, Sibolga, Malang, Probolinggo, Sukabumi, Pasuruan, Surabaya, Lampung, Pekanbaru, Banten, ganjuk, Gresik, dan masih banyak kota lainnya.

    Hal ini membuktikan bahwa sebaran aplikasi AKQA sudah cukup luas di Indonesia, padahal masa hidupnya belum sampai 1 tahun. Ini sekaligus menjadi temuan baru bahwa aplikasi ini cukup masiv melakukan promosi dan sosialisasi ke masyarakat.

    Baca juga : Klarifikasi Leader AKQA Setelah Digruduk Member Untuk Dimintai Tanggung Jawab

    Buktinya para korbannya datang dari berbagai kalangan bukan hanya emak-emak yang selama ini sering di sebut sebagai sasaran empuk menjadi target pasar para scamer tersebut.

    Kini para korban sedang mencari cara untuk bisa mengembalikan uangnya yang hilang di aplikasi tersebut, dengan cara bersatu bersama para korban lain untuk melaporkan para leader atau bandarnya.

    Diharapkan pihak kepolisian bisa cepat bergerak menangkap para pelaku penipuan, sehingga proses hukum kasus ini tidak akan memakan waktu lama.  Sebab dari pengalaman aplikasi lain yang menempuh upaya hukum yang sama butuh setidaknya satu tahunan untuk bisa sampai pada keputusan hukum tetap, dimana Hakim memberikan keputusan bahwa para tersangka bersalah dan menyita seluruh asetnya untuk dikembalikan kepada para korban.

  • Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal Bermodus Nopol Palsu

    Unit PJR III Polda Jatim Gagalkan Peredaran Ribuan Miras Ilegal Bermodus Nopol Palsu

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Patroli Jalan Raya (PJR) III Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 43 dus atau 1.020 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap truk yang melintas di ruas tol KM 737 dengan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

    Nomor polisi yang tercantum pada truk tersebut adalah W 8230 NE, yang seharusnya digunakan untuk kendaraan jenis minibus. “Berawal dari tidak cocokan antara nopol yang melekat dengan fisik armada yang digunakan sehingga dari KM 737 kami berusaha memberhentikan dan berhasil kita hentikan dan diperiksa di titik KM 735,” ujar Kanit PJR III Polda Jatim AKP Sudirman, Kamis (9/4/2025).

    Pengejaran terhadap truk tersebut tidak mudah. Pengemudi sempat mencoba melarikan diri meski telah diberi isyarat untuk menepi. “Sudah kita beri peringatan untuk menepi namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara mobil patroli PJR dipepetkan ke kepala truk,” jelas Sudirman.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan pelat nomor yang terpasang di truk. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal.

    “Benar nopolnya palsu. Karena sang supir truk berupaya melarikan diri saat kita tepikan, sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

    Dalam pemeriksaan muatan, petugas menemukan 43 kardus yang masing-masing berisi botol plastik berukuran 600 ml berisi arak Bali. Minuman keras tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan dinyatakan sebagai barang ilegal.

    “Dari temuan adanya miras ilegal kemudian kami serahkan ke pihak Ditsabhara Polda Jatim untuk diproses Tipiring. Sedangkan pemalsuan truk kami proses,” pungkas Sudirman.

    Pengemudi truk mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan milik seseorang bernama Gusti yang berdomisili di Pulau Bali. Rute distribusi yang dilalui mencakup perjalanan dari pelabuhan di Banyuwangi hingga masuk tol Probolinggo, sebelum akhirnya diamankan di wilayah pengawasan Unit PJR III Polda Jatim.

    Truk bermuatan miras ilegal ini berhasil meloloskan diri dari pengawasan dua unit patroli sebelumnya, yakni Unit PJR V dan PJR II, sebelum akhirnya diberhentikan oleh Unit PJR III. Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kewaspadaan dan ketelitian aparat dalam menghadapi berbagai modus peredaran barang ilegal di jalur tol, khususnya saat arus balik Lebaran. [uci/ian]

  • Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Probolinggo Usai Peras Kades Ranon

    Dua Oknum LSM dan Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Probolinggo Usai Peras Kades Ranon

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menangkap dua pria yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, usai diduga memeras Kepala Desa Ranon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (9/4/2025).

    Kedua terduga pelaku berinisial Suw (40), warga Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, dan Sup (34), warga Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diduga memanfaatkan identitas ganda sebagai aktivis LSM dan jurnalis untuk menekan dan memeras korbannya.

    Korban dalam kasus ini adalah Sirrahum, Kepala Desa (Kades) Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi awal, Suw dan Sup mendatangi Kades Sirrahum dan menuduhnya terlibat penyelewengan Dana Desa (DD) di wilayahnya.

    Dengan dalih adanya temuan penyimpangan anggaran, kedua oknum itu kemudian diduga mengancam korban dengan laporan ke penegak hukum. Sebagai imbalan agar laporan tersebut tak diteruskan, mereka meminta sejumlah uang tutup mulut kepada sang kepala desa.

    Aksi pemerasan ini berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Probolinggo melalui OTT. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang diduga baru saja diserahkan korban sebagai bagian dari pemerasan.

    Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat dikonfirmasi Kamis (10/4/2025) siang membenarkan penangkapan tersebut. “Betul mas,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat.

    Meski demikian, AKP Putra Adi Fajar menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi kejadian hingga pemeriksaan mendalam rampung dilakukan. “Tapi nanti lengkapnya akan kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya. [ada/beq]