kab/kota: Probolinggo

  • Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Bakal Telan Dana Rp10 Miliar

    Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo Bakal Telan Dana Rp10 Miliar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Probolinggo bakal merevitalisasi alun-alun dengan dana sebesar 10 Milyar.

    Anggaran revitalisasi alun- alun Kota Probolinggo ini, menggunakan dana APBD tahun 2025, pos Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo.

    Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setyorini Sayekti mengatakan ada beberapa titik yang bakal diperbaiki. Titik-titik itu di antaranya seperti trotoar di seluruh sisi alun-alun, penataan drainase, kemudian kabel listrik dan jaringan lainnya akan dimasukkan ke dalam box culvert.

    “Di atas pendestarian itu akan kami beri kursi taman. Ada lampu, sarana untuk disabilitas, Pohon-pohon akan kami tata yang di sisi selatan, serta pentaan parkir,” terangnya, Jumat (18/4/2025).

    Seluruh titik itu perlu direvitalisasi sebab, tidak masuk dalam Detail Engineering Desain (DED) revitalisasi sebelumnya. Sementara untuk Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) tidak akan dirubah.

    “Khusus pujasera, kami memang sudah melalukakan analisasi. Namun tidak termasuk ya. Karena yang tahun ini Bina Marga, kalau Pujasera itu masuk proyek Cipta Karya,” tuturnya.

    Tahapan revitlisasi, lanjut Rini sudah ada di tahap review dengan ahli dari kampus ITS Surabaya.

    “Ada HSPK baru dari Kementerian PU. Saat ini, sedang review dengan Kampus ITS. Lalu, menyusun Dokumen dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). agar akhir April dilimpah ke PBJ,” imbuhnya.

    Rini menargetka, proses tender bisa dimulai pada Bulan Mei. Sehingga Bulan Juni bisa tanda tangan kontrak dengan pemenang proyek.

    “Masa pengerjaan kurang lebih 6 bulan. P1 atau penyerahan di Bulan Desember,” tandasnya. [ada/aje]

  • Begal Sadis Lukai Seorang Wanita di Probolinggo, Motor Dibawa Kabur

    Begal Sadis Lukai Seorang Wanita di Probolinggo, Motor Dibawa Kabur

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang wanita muda bernama Zilvy Sabriya Arrohmah (25), warga Dusun Krajan 1, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, menjadi korban begal bersenjata tajam pada Kamis (17/4/2025).

    Insiden ini terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Leces, saat korban melintas sendirian menggunakan sepeda motor.

    Peristiwa bermula ketika Zilvy mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dari arah selatan menuju utara dengan santai. Namun tanpa disadarinya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntutinya dari belakang. Aksi pembegalan terjadi setelah tikungan jalan di kawasan tersebut.

    Menurut Husein, salah satu warga yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, para pelaku melancarkan serangan begitu Zilvy melintasi tikungan. “Setelah tikungan jalan, tiba-tiba dua orang yang mengendarai motor yang mengikuti dari selatan menyabetkan clurit ke arah korban,” terang Husein.

    Akibat sabetan celurit itu, Zilvy terjatuh dari motornya. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku segera mengambil alih sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah selatan. Warga yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan kepada Zilvy yang mengalami luka bacok cukup serius di tangan kanannya, lalu membawanya ke Puskesmas Leces untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Husein turut memberikan informasi penting kepada warga dan aparat mengenai ciri-ciri kedua pelaku. Disebutkan bahwa para pelaku tidak mengenakan helm atau penutup kepala, dengan masing-masing memakai baju berwarna hitam dan putih serta bertubuh besar.

    Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna, mengonfirmasi bahwa laporan pembegalan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tim identifikasi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

    “Kasus ini masih kami selidiki secara mendalam. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melintasi lokasi sepi, untuk selalu waspada dan berhati-hati. Jangan lupa juga gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” jelas Rini.

    Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas di jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelaku segera ditangkap dan aparat dapat meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan begal di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. [ada/suf]

  • Cemburu Buta, Pria di Probolinggo Bunuh Mantan Istri dan Kabur ke Bali

    Cemburu Buta, Pria di Probolinggo Bunuh Mantan Istri dan Kabur ke Bali

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Korban berinisial DW (25) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan Alasmalang pada Jumat (4/4/2025), yang sempat menghebohkan warga setempat.

    Setelah dua minggu penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang mengejutkan publik karena merupakan mantan suami korban sendiri, berinisial DD. Motif sementara yang terungkap dari pemeriksaan, pelaku diduga kuat melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

    “Benar pelaku pembunuhan misterius kemarin berhasil kami amankan. Pelaku merupakan suami sah korban yang diduga karena motif cemburu,” ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Pravita, dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

    Unit Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo bersama anggota Polda Jawa Timur langsung bergerak setelah mengantongi identitas pelaku. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa DD melarikan diri ke wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

    Polres Probolinggo kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali untuk membekuk pelaku. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya. DD langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Probolinggo dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Sinergi antara Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali turut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

    “Kami terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Tinggal tunggu saja nanti keterangan resmi dari kami,” tambah Iptu Pravita. [ada/beq]

  • Resahkan Warga Probolinggo, Dua Kasus Curanmor Terjadi dalam Sehari

    Resahkan Warga Probolinggo, Dua Kasus Curanmor Terjadi dalam Sehari

    Probolinggo (beritajatim.com) – Warga Kota Probolinggo kembali diresahkan dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam satu hari saja, Selasa (15/4/2025), dua unit sepeda motor milik warga dilaporkan raib dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Probolinggo.

    Lokasi pertama kejadian berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran. Sepeda motor milik Septian Ferta (19), seorang karyawan Toko Galaxy Listrik, menjadi korban. Aksi pelaku pencurian di lokasi ini bahkan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar toko.

    Septian mengungkapkan bahwa pelaku terlihat sangat lihai dalam menjalankan aksinya. “Dilihat dari gerak-geriknya itu, pelaku sepertinya sudah profesional sekali ya, hanya dalam hitungan menit saja sudah berhasil membawa kabur motor saya,” ujarnya.

    Berdasarkan rekaman CCTV, saat kejadian Septian sedang melayani pembeli di dalam toko. Namun, tak lama setelah pembeli pergi, terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan berada di area parkir toko. Seorang pelaku kemudian berusaha membobol kunci ganda sepeda motor milik Septian. Sempat terlihat pelaku meninggalkan motor dengan kondisi lampu menyala, namun kemudian kembali dan berhasil membawa kabur sepeda motor berknalpot brong milik korban.

    Septian baru menyadari motornya hilang setelah mendapat telepon dari orang tuanya yang kebetulan melintas di depan toko dan menanyakan keberadaan motornya. Setelah dicek, ternyata motornya sudah raib.

    Sementara itu, kasus kemalingan motor lainnya terjadi di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Kali ini, sebuah sepeda motor matic milik seorang pengusaha gaharu asal Makassar juga menjadi korban pencurian. Aksi pelaku di lokasi ini pun berhasil terekam oleh kamera CCTV.

    Hoko Setiawan (55), seorang warga sekitar Jalan KH Mansyur, menuturkan bahwa wilayah tersebut memang sering menjadi sasaran aksi pencurian sepeda motor. “Bahkan hampir di semua gang di sini sudah terpasang kamera CCTV, tapi tetap saja sering kehilangan motor di sini,” keluhnya.

    Menanggapi kejadian ini, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya laporan terkait dua kasus kemalingan motor tersebut. “Hingga saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan dan pemburuan terhadap para pelaku sindikat pencurian sepeda motor ini. Kami berharap para pelaku dapat segera tertangkap,” tegas Iptu Zainullah, Kamis (17/4/2025). (ada/kun)

  • Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

    Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

    Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo. (ada/kun)

  • KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

    Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

    “Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

    Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    “Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

    Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

    Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

    Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

    Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. 

    Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

    “Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul [tersangka],” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    Ahmad Heriyadi (swasta)
    Mahhud (anggota DPRD)
    Achmad Yahya M (guru) 
    RA Wahid Ruslan (swasta)
    Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    Jodi Pradana Putra (swasta)
    Hasanuddin (swasta) 
    Ahmad Jailani (swasta)
    Mashudi (swasta)
    Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    Kusnadi (ketua DPRD)
    Sukar (kepala desa)
    A Royan (swasta)
    Wawan Kristiawan (swasta)
    Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    Ahmad Affandy (swasta)
    M Fathullah (swasta)
    Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  • Pelaku Asusila ke Anak di Probolinggo Ancam Korban Sebelum dan Sesudah Bertindak

    Pelaku Asusila ke Anak di Probolinggo Ancam Korban Sebelum dan Sesudah Bertindak

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap modus operandi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Polisi telah menetapkan JS (25), seorang tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada akhir Desember 2024 lalu.

    Korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga (6), menjadi target pelaku di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih. JS diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, menjelaskan kepada beritajatim.com bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

    “Kami sudah mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur dan menetapkannya sebagai tersangka. Kami juga telah meminta hasil visum dari rumah sakit dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” ujar Iptu Zainal Arifin pada Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Iptu Zainal Arifin mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatannya dengan diawali tindakan mengancam korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak melaporkan atau memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain,” terangnya.

    Iptu Zainal Arifin menambahkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah tetangga. Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [ada/beq]

  • Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Asusila ke Bocah 6 Tahun di Sumberasih

    Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Asusila ke Bocah 6 Tahun di Sumberasih

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial JS (25), yang merupakan tetangga korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari ibu korban beberapa waktu lalu. Dugaan tindak asusila tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumberasih pada akhir bulan Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB malam.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsunh menangani perkara. Kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadapkorban dan keluarganya,” segera menangani perkara tersebut setelah menerima laporan dari ibu korban,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

    Beberapa langkah penyelidikan kemudian dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota mulai dari melengkapi berita acara hingga melakukan Visum. Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan mengumpulkan saksi terkait dan barang bukti.

    Selain fokus pada aspek hukum, Polres Probolinggo Kota juga memastikan penanganan dan pendampingan bagi korban yang masih di bawah umur. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban untuk membantu pemulihan traumanya,” tambah Zainullah.

    Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menetapkan JS sebagai tersangka. “Selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di-BAP sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan di Rutan Polres Probolinggo Kota,” jelasnya.

    Tersangka JS kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat serius, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. [ada/beq]

  • Warga Resah, Proyek Hotel 5 Lantai di Probolinggo Belum Kantongi Izin PBG

    Warga Resah, Proyek Hotel 5 Lantai di Probolinggo Belum Kantongi Izin PBG

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek pembangunan hotel dan kafe lima lantai di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo kembali menuai sorotan. Warga sekitar mengeluhkan dampak negatif aktivitas pembangunan serta mempertanyakan kelengkapan perizinan bangunan tersebut.

    Hadiyanto, salah satu warga, mengungkapkan kekhawatirannya karena rumahnya menempel langsung dengan proyek. Ia menyebut atap dan langit-langit rumahnya sudah beberapa kali rusak akibat kejatuhan material. “Sudah berkali-kali atap dan langit-langit rumah saya bolong (karena kejatuhan material),” keluhnya.

    Ia menambahkan bahwa keluarga merasa tidak tenang, terutama pada malam hari. Proyek hotel ini sebenarnya telah lama direncanakan sejak 2013 di masa Wali Kota Rukmini, namun sempat terhenti akibat penolakan warga sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada 2025. “Alhamdulillah (material jatuh) belum pernah kalau pas tidur, dan meskipun setiap kerugian diganti, tapi kan takut juga,” tuturnya.

    Keluhan juga datang dari Widarni, warga lainnya, yang rumahnya berada tepat di belakang proyek. Ia mempertanyakan legalitas proyek yang tetap berjalan meskipun penolakan telah disampaikan sejak lama. “Mau sampai kapan kami dizalimi? Tolong jalan keluarnya bagaimana? Saya takut tiap malam tidak bisa tidur,” ungkapnya.

    Lurah Mangunharjo, Hari Setiyo Yani, mengakui bahwa aspirasi penolakan warga pernah ia sampaikan ke Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo. Namun, ia juga menyebut bahwa pengembang sempat menunjukkan surat persetujuan dari sejumlah warga.

    Persoalan izin semakin menguat setelah Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut. “Hanya ada Keterangan Rencana Kota (KRK) dengan kategori bersyarat,” jelas Rini.

    Rini juga mengaku belum mengetahui bahwa pembangunan fisik sudah berjalan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. “Kami cek dulu,” pungkasnya.

    Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bangunan lima lantai telah berdiri dan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Dengan kondisi ini, kelanjutan proyek hotel di Mangunharjo menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan warga dan ketegasan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap pelanggaran regulasi. Konfirmasi dari pihak pengembang masih terus diupayakan. [ada/beq]

  • Rumah Lansia di Kademangan Probolinggo Ludes Terbakar

    Rumah Lansia di Kademangan Probolinggo Ludes Terbakar

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Jalan KH As Sulton, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Selasa (15/4/2025) dini hari. Rumah milik seorang warga lanjut usia (lansia) bernama Darmo (70) itu ludes dilalap api yang diduga akibat aktivitas memasak menggunakan tungku tradisional.

    Peristiwa nahas itu pertama kali disadari oleh anak korban, Jumainah, yang rumahnya berdekatan dengan rumah ayahnya. Sekitar pukul 01:30 WIB, Jumainah beserta suami dan anaknya terbangun dari tidur karena mendengar suara mencurigakan seperti kayu atau daun kering terbakar. “Ada bunyi kayak kayu kering gitu. Terus kami terbangun,” tutur Jumainah saat ditemui Selasa pagi.

    Kecurigaan Jumainah terbukti ketika suaminya memeriksa sumber suara dan mendapati bagian dapur rumah Darmo sudah terbakar hebat. Ia pun segera berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Api dengan cepat membesar, menghanguskan bangunan rumah yang kemungkinan besar terbuat dari material mudah terbakar.

    Warga yang berdatangan bahu-membahu berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Mereka menyiramkan air dari rumah-rumah tetangga untuk mencegah api merembet ke bangunan lain sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. “Pokoknya disiram pakai air tetangga agar gak merembet ke rumah lainnya,” tambah Jumainah.

    Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Probolinggo yang menerima laporan sekitar pukul 01:48 WIB segera meluncur ke lokasi dengan dua unit mobil pemadam. Petugas Damkar berjibaku memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikuasai dan dilakukan proses pendinginan.

    Setelah api padam, petugas Damkar melakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui sumber api. Dugaan kuat mengarah pada tungku masak tradisional yang kemungkinan ditinggal atau kurang diawasi saat digunakan. Meski demikian, Petugas Tindak Internal (PTI) Regu 3 Damkar Kota Probolinggo, Satiman, menyatakan penyebab pasti masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk penyebab belum diketahui ya, jelasnya,” ujarnya singkat.

    Akibat kebakaran ini, seluruh bangunan rumah Darmo rata dengan tanah. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Darmo kini untuk sementara waktu tinggal bersama keluarga putrinya, Jumainah. Total kerugian material akibat kebakaran ini masih belum dapat diperkirakan. (ada/kun)