kab/kota: Probolinggo

  • Kisah Haru Haical, Santri Asal Probolinggo yang Selamat dari Runtuhan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Kisah Haru Haical, Santri Asal Probolinggo yang Selamat dari Runtuhan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Dari reruntuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, lahir kisah haru seorang santri kecil asal Kota Probolinggo. Ia adalah Syehlendra Haical Raka Aditya, bocah 13 tahun yang selamat dari tragedi maut tersebut, meski harus kehilangan satu kaki.

    Musibah terjadi pada Senin (29/9/2025) sore saat para santri sedang menunaikan salat asar. Bangunan musala tiba-tiba runtuh dan menimbun puluhan santri di dalamnya.

    Haical, yang baru tiga bulan mondok di pesantren itu, menjadi satu dari sedikit korban selamat. Kini, setelah menjalani operasi amputasi, ia justru menjadi simbol ketabahan dan kekuatan iman bagi banyak orang.

    Ayahnya, Abdul Hawi (40), masih mengingat panggilan terakhir sang anak sebelum musibah terjadi. “Yah, nanti kalau pulang bawakan ayam bakar, ya,” kata Haical riang lewat telepon yang hanya berlangsung dua menit.

    Beberapa jam setelah panggilan itu, kabar duka datang. Musala tempat Haical salat runtuh saat rakaat ketiga, dan namanya masuk dalam daftar santri yang tertimbun reruntuhan.

    “Saya langsung lemas. Dunia rasanya gelap,” tutur Hawi lirih saat ditemui di rumahnya, Perum Arum Abadi Bogowonto, Kota Probolinggo, Sabtu (18/10/2025). Bersama istrinya, Dwi Ajeng, ia segera meluncur ke Sidoarjo dengan hati penuh cemas.

    Proses pencarian Haical berlangsung tiga hari penuh. Di tengah upaya evakuasi, video viral di media sosial memperlihatkan seorang santri dievakuasi dalam keadaan kritis — dan ternyata itu adalah Haical.

    “Begitu lihat videonya, saya langsung sujud syukur. Anak itu anak saya,” ujar Hawi dengan suara bergetar. Mukjizat terjadi ketika denyut jantung Haical kembali pelan-pelan setelah sempat dinyatakan tidak bernapas.

    Haical kemudian dibawa ke RSUD Sidoarjo. Dokter memutuskan kaki kirinya harus diamputasi karena infeksi berat, dan kedua kaki kecil itu dimakamkan di kampung halaman keluarga di Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

    Ketika sadar dari operasi, Haical tak mengeluh sedikit pun. “Gak apa-apa, Ayah. Ayah harus sehat biar bisa jaga Mama, aku, sama adik,” katanya lembut — kalimat yang membuat ayahnya meneteskan air mata.

    Kini, cita-cita Haical menjadi tentara berganti menjadi impian sederhana: menjadi anak pintar dan berguna bagi orang lain. “Yang penting Haical sehat,” ucap Abdul Hawi sambil tersenyum haru.

    Pada Jumat (17/10/2025), Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjenguk Haical di rumahnya. Ia membawa bantuan sembako dan memastikan Kementerian Sosial akan menyediakan kaki palsu untuk sang santri tangguh.

    “Semangat Haical adalah pelajaran hidup bagi kita semua. Dari cobaan berat, lahir kekuatan luar biasa,” ujar Wali Kota Aminuddin. Kini, Haical tengah belajar berjalan lagi — bukan hanya dengan kaki, tapi dengan semangat dan doa yang jauh lebih kuat dari baja. (ada/ian)

  • Daftar 50 Jalan Tol Masuk PSN Era Prabowo, Ini Rute-Lokasinya

    Daftar 50 Jalan Tol Masuk PSN Era Prabowo, Ini Rute-Lokasinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahannya. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian N 16/2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proyek Strategis Nasional.

    Aturan itu diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada tanggal 24 September 2025.

    Dalam aturan tersebut, setiap penanggung jawab Proyek Strategis Nasional harus menyelesaikan Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Koordinator ini secara tepat waktu sesuai dengan dokumen perencanaan yang disampaikan pada saat pengusulan Proyek Strategis Nasional.

    Sebanyak 50 proyek jalan tol masuk dalam daftar tersebut, ada yang sudah dibangun dan beroperasi, ada juga yang masih dalam persiapan dan konstruksi.

    “Dalam hal Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Pasal 2A ayat 2 dikutip Sabtu (18/10/2025).

    Berikut Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo:

    Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten

    Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara

    Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

    Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh

    Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Aceh dan Sumatra Utara

    Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Barat

    Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Riau

    Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Utara

    Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Jambi dan Riau

    Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Riau

    Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu – bagian dari Trans Sumatra Provinsi Sumatra Selatan dan Bengkulu

    Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung Provinsi Sumatra Selatan

    Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten

    Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Cibitung – Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten

    Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah

    Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur

    Jalan Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    Jalan Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah

    Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat

    Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi Provinsi Bali

    Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated))Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung: a. North – South Link Bandung; dan b. Bandung Inter Urban Toll Road Provinsi Jawa Barat

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dokter Perempuan di Probolinggo Nyaris Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Warga

    Dokter Perempuan di Probolinggo Nyaris Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Warga

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pembegalan menggegerkan warga di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Rabu (15/10/2025) malam. Seorang dokter perempuan berinisial AF nyaris menjadi korban begal saat hendak pulang dari tempat kerjanya di kawasan pusat kota.

    Peristiwa itu terjadi di depan Apotek Utama Husada ketika korban baru saja masuk ke mobil pribadinya. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal langsung masuk dari arah belakang dan menyerang korban. Suasana malam yang semula tenang mendadak ricuh setelah terdengar teriakan histeris dari korban.

    Warga sekitar segera keluar rumah dan melihat seorang pria tersungkur dikepung massa. Petugas Polsubsektor Kanigaran yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi sasaran amuk warga.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, membenarkan insiden tersebut. Ia menyebut pelaku diketahui bernama ARH (49), warga Kelurahan Kanigaran, yang mencoba merampas kendaraan korban dengan kekerasan.

    “Pelaku menodongkan palu dan mengancam korban sambil berkata ‘diam, saya punya pistol dan pisau’. Saat itu korban berusaha tetap tenang meski dalam kondisi panik,” ujar Zainal, Jumat (17/10/2025).

    Dalam situasi genting itu, korban berinisiatif membuka pintu mobil dan berlari sambil berteriak minta tolong. Teriakannya membuat warga sekitar spontan datang membantu dan berhasil mengepung pelaku. ARH sempat mencoba kabur ke arah barat Jalan Cokroaminoto, namun akhirnya ditangkap beramai-ramai oleh warga.

    “Dari tangan pelaku kami amankan beberapa barang bukti, seperti palu, lakban hitam, dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ungkap Zainal. Barang-barang tersebut kini disita sebagai alat bukti percobaan pembegalan.

    Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah Kota Probolinggo. “Kami dalami apakah ada indikasi pelaku pernah melakukan aksi lain dengan modus yang sama,” tambah Zainal.

    Beruntung, korban tidak mengalami luka serius dan kini sudah mendapat pendampingan dari pihak kepolisian. Warga Kota Probolinggo pun diimbau untuk lebih waspada, terutama saat berada di area sepi pada malam hari. [ada/beq]

  • Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Baru 16 Bulan Menjabat, Kajari Kota Probolinggo Dipromosikan ke Kejati Jogjakarta

    Probolinggo (beritajatim.com) – Gerbong mutasi di tubuh Korps Adhyaksa kembali bergulir. Salah satu pejabat yang ikut bergeser adalah Dodik Hermawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo.

    Baru 16 bulan menjabat, Dodik mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    Dalam keputusan itu, Dodik menggantikan Muhammad Anshar Wahyuddin, yang kini bertugas di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI. Sementara jabatan Kajari Kota Probolinggo akan diisi oleh Lilik Setiawan, sebelumnya menjabat Kajari Aceh Tenggara.

    Dodik diketahui mulai memimpin Kejari Kota Probolinggo sejak akhir Juni 2024. Selama 1 tahun 4 bulan masa kepemimpinannya, ia dikenal aktif mendorong berbagai terobosan di bidang intelijen, datun, dan pelayanan hukum, serta tegas dalam penegakan hukum kasus korupsi. Saat ini, Kejari tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan.

    “Untuk masalah mutasi, kami masih menunggu pelantikan. Yang pasti, bidang Pidsus sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Satu terkait pekerjaan di salah satu OPD lingkup Pemkot Probolinggo dan satu lagi dugaan penyimpangan dana hibah KONI,”Ujar Dodik Hermawan, Kajari Kota Probolinggo.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan terbitnya SK Jaksa Agung tersebut.

    Ia menyebut promosi yang diterima pimpinannya merupakan bentuk apresiasi atas kinerja yang telah ditunjukkan selama bertugas di Kota Probolinggo.

    “Beliau menjabat selama 1 tahun 4 bulan. Alhamdulillah, mendapat amanah baru sebagai Aspidsus Kejati Jogjakarta,” ujar Herdiawan.

    Menurutnya, selama kepemimpinan Dodik, Kejari Kota Probolinggo mencatat berbagai capaian penting di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Datun, maupun inovasi pelayanan publik.

    Dalam bidang Pidsus, tercatat dua perkara korupsi telah masuk tahap penyidikan dengan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp300 juta.

    Di bidang Datun, pemulihan keuangan negara tahun 2024 mencapai Rp1,7 miliar, tahun 2025 sebesar Rp1,5 miliar, serta penyelamatan keuangan negara hingga Rp26,4 miliar melalui bantuan hukum litigasi di PTUN.

    Tak hanya itu, Dodik juga melahirkan sejumlah inovasi pelayanan hukum seperti:

    Festival Literasi Hukum bagi pelajar se-Kota Probolinggo

    Pojok JPN (Jaksa Pengacara Negara)

    Program PERISAI (Isbat Nikah dan Perwalian Anak)

    Program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara)

    Program NGOPI AJA (Ngobrol Bareng Jaksa / Konsultasi Hukum Gratis)

    Serta layanan pengambilan dan pengantaran barang bukti gratis.

    Selain itu, di bawah kepemimpinannya, Kejari Kota Probolinggo juga berhasil membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak di seluruh kelurahan.

    “Alhamdulillah, seluruh kelurahan di Kota Probolinggo kini sudah memiliki Rumah RJ,” pungkas Herdiawan. (ada/ted)

  • Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Kasus Hibah Pokmas, KPK Periksa Lima Saksi di Polres Tulungagung

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan periksaan saksi dalam terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah Totok Suroyo (Kepala Dusun Pucangan/Pokmas Margi Mulyo), Arif Satriya Utama (Karang Taruna Remaja Jaya), Supani (Pokmas Karya Wilis), Choirul (Pengganti Ketua Pokmas Desa Nglutung) dan Mustaqim (Ketua Pokmas Penjor).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung,” ujar Budi

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD
    Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad
    Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan
    Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/ian]

  • Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo, Ada Proyek Warisan Jokowi

    Daftar 50 PSN Jalan Tol Era Prabowo, Ada Proyek Warisan Jokowi

    Jakarta

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 50 Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN.

    Dikutip dari salinan Permenko tersebut, Rabu (15/10/2025), secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 228 PSN yang ditetapkan melalui aturan tersebut, di mana PSN tersebut dikelompokan ke dalam 14 kelompok.

    Khusus di sektor jalan dan jembatan, tercatat ada sebanyak 50 PSN, mulai dari pembangunan jalan bebas hambatan di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hingga Jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTTJ). Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) menjadi salah satu proyek yang termasuk di dalamnya.

    Dalam catatan detikcom, Tol Getaci sendiri merupakan salah satu PSN warisan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang rencana pembangunannya telah terdengar sejak 2020 silam. Setelah sebelumnya sempat beberapa kali gagal lelang, proyek ini tengah dalam tahap riviu untuk kemudian dilelang kembali.

    “KPBU kita belum ada yang mau lelang kan ya. Kita lagi siapin semuanya kayak Getaci, Gilimanuk-Mengwi, sedang kita siapkan semuanya,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief Dienaputra, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Pemerintah juga berencana kembali memangkas prioritas pembangunan tersebut. Untuk tahap awalnya, pembangunan akan diprioritaskan sampai ke Tasikmalaya. Sebelumnya pemerintah juga pernah memangkas prioritas pembangunannya hanya sampai Ciamis, yang mana seharusnya sampai Cilacap.

    Sebelum pembangunannya dipangkas, Tol Getaci sepanjang 206,65 km ini menelan anggaran Rp 56,2 triliun. Kemudian setelah dipangkas menjadi hanya sampai Ciamis atau sepanjang 108 km menjadi Rp 37,64 triliun. Belum diketahui berapa biaya pembangunan hingga Tasikmalaya.

    Penyesuaian tersebut dilakukan dalam rangka menggaet minat investor untuk masuk dan mengeksekusi proyek tersebut. Pembangunan Tol Getaci 206,65 km dengan anggaran Rp 56,2 triliun dinilai menjadi salah satu faktor sulitnya mencari investor mengingat nilainya yang cukup besar.

    Selain Tol Getaci, Tol Gilimanuk – Mengwi di Bali menjadi salah satu warisan PSN Jokowi lainnya yang kini masuk ke proyek strategis Prabowo. Mirip seperti Tol Getaci, Tol ini juga telah beberapa kali gagal lelang.

    Berdasarkan riviu sebelumnya, tol sepanjang 96,84 kilometer itu membutuhkan investasi senilai Rp 25,4 triliun. Saat ini Tol Gilimanuk-Mengwi masih dalam tahap riviu ulang, sebelum akhirnya dilelangkan.

    Berikut 50 Proyek Jalan Tol yang Masuk Daftar PSN Prabowo:

    1. Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten

    2. Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur

    3. Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara

    4. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

    5. Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    6. Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    7. Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    8. Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh

    9. Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

    10. Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat

    11. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau

    12. Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    13. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan

    14. Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau

    15. Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    16. Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan

    17. Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu

    18. Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung Provinsi Sumatera Selatan

    19. Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat

    20. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat

    21. Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten

    22. Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat

    23. Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    24. Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat

    25. Jalan Tol Cibitung – Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    26. Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    27. Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten

    28. Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    29. Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    30. Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    31. Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    32. Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    33. Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    34. Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Provinsi Jawa Timur

    35. Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

    36. Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur

    37. Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    38. Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah

    39. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    40. Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur

    41. Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur

    42. Jalan Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    43. Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    44. Jalan Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    45. Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah

    46. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat

    47. Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi Provinsi Bali

    48. Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    49. Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated))Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    50. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung: a. North – South Link Bandung; dan b. Bandung Inter Urban Toll Road Provinsi Jawa Barat

    (kil/kil)

  • Aksi Percobaan Pencurian Motor di Probolinggo Gagal Setelah Korban Teriak ‘Maling!’

    Aksi Percobaan Pencurian Motor di Probolinggo Gagal Setelah Korban Teriak ‘Maling!’

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di Kota Probolinggo berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku dan berteriak meminta tolong. Peristiwa itu terjadi di depan toko sepeda Anda Baru di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Fajar Ramadhan (21), warga Kelurahan Mayangan yang juga merupakan karyawan toko tempat kejadian. Aksi pelaku terekam jelas kamera CCTV toko dan kini menjadi bukti penting bagi kepolisian.

    Menurut keterangan rekan korban, Ovi Dwi Syaputra, dua orang pelaku sudah terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum beraksi. “Kejadiannya sangat cepat. Kedua pelaku sempat berhenti di depan toko tempat kami memarkir motor,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

    Fajar menuturkan, salah satu pelaku berusaha menyalakan motornya menggunakan kunci palsu. “Pelaku pakai Honda Vario merah dan mengenakan jaket. Saat saya lihat, motor saya hampir dibawa kabur. Saya langsung teriak ‘maling!’,” ungkapnya.

    Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan langsung kabur ke arah selatan tanpa sempat membawa motor incarannya. “Kami sempat mengejar, tapi mereka menghilang di gang-gang kecil,” kata Fajar.

    Polisi yang datang ke lokasi menemukan barang bukti berupa kunci T yang tertinggal dan masih tertancap di motor korban. “Sekarang kunci T-nya sudah dibawa polisi. Tapi akibatnya motor saya rusak dan tidak bisa dinyalakan lagi,” tambahnya.

    Kasus percobaan pencurian ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo Kota, yang tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi. [ada/beq]

  • Bagaimana Nasib Kelanjutan Jembatan Kaca di Bromo? Ini Penjelasan TNBTS
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Oktober 2025

    Bagaimana Nasib Kelanjutan Jembatan Kaca di Bromo? Ini Penjelasan TNBTS Surabaya 13 Oktober 2025

    Bagaimana Nasib Kelanjutan Jembatan Kaca di Bromo? Ini Penjelasan TNBTS
    Editor
    MALANG, KOMPAS.com
    – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan operasional Jembatan Kaca di kawasan wisata Gunung Bromo masih menunggu adanya pihak yang mengajukan proses pengurusan izin sebagai operator.
    Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan secara prinsip operator yang akan mengoperasikan Jembatan Kaca harus mempunyai kemampuan khusus terkait keselamatan dan pemeliharaan terhadap bangunan itu.
    “Masih harus diproses perizinannya. (Operator) bisa swasta atau bisa badan usaha milik daerah (BUMD), prinsipnya entitas bisnis. Karena ini ketentuan aturan pemanfaatan wisatanya seperti itu,” kata Rudijanta, Minggu (13/10/2025).
    Berdasarkan keterangan dari Balai Besar TNBTS, dokumen kepemilikan Jembatan Kaca telah diterima oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDEA), di Jakarta, Selasa (7/10).
    Serah terima dokumen kepemilikan Jembatan Kaca diharapkan memperkuat sinergi dalam upaya mendukung pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
    Selain itu, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur yang tidak menggabungkan fungsi dan estetika, tapi juga memberikan nilai tambah bagi pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
    Selain itu, pengurusan izin sebagai operator Jembatan Kaca juga dimungkinkan menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah daerah (pemda) pengampu wilayah.
    “Kalau pengelolaan menjadi satu berarti mengikuti aturan pemda, wilayahnya di Probolinggo,” ujarnya.
    Ditanya soal apakah sudah ada pihak yang mengajukan permohonan perizinan sebagai operator Jembatan Kaca, Rudi menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait hal itu.
    “Kalau ada, juga secara aturan langsung ke pusat,” ujar dia.
    Dia menambahkan, meski belum beroperasi atau buka untuk umum, proses perawatan pada seluruh komponen Jembatan Kaca tetap berjalan dengan optimal.
    “Masih ada bantuan pengawasan dari PU,” kata Rudi.
    Jembatan Kaca itu memiliki panjang bentang 120 meter dengan lebar 1,8 meter.
    Jembatan yang menghubungkan antara Seruni Point dengan shuttle area pemandangan Gunung Bromo, Gunung Bathok, dan Gunung Semeru ini memiliki ketinggian 80 sampai 100 meter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

    Digugat Praperadilan Anggota DPRD Jatim, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Hasanuddin adalah tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
    “KPK tentu menghormati hak hukum seorang tersangka yang mengajukan pra peradilan untuk menguji aspek formil dalam penyidikan suatu perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
    Budi memastikan, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi prosedur administrasi.
    “Dalam perkara ini, kami pastikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, termasuk keabsahan prosedural dan administrasinya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hasanuddin menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip pada Minggu (12/10/2025).
    Laman SIPP PN Jaksel tak menampilkan petitum lengkap yang diajukan oleh pemohon Hasanuddin.
    “Sidang pertama: Senin, 13 Oktober 2025,” demikian keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan.
    KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 pada 2 Oktober 2025.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024).
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, saat itu.
    Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Kemudian, tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo).
    Selanjutnya, A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swast Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    Asep mengatakan, dari 21 tersangka, sebanyak lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
    Mereka yang ditahan KPK adalah pemberi suap kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi yaitu, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motor Warga Probolinggo Sempat Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Ditemukan di Muncar Banyuwangi

    Motor Warga Probolinggo Sempat Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Ditemukan di Muncar Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Korban pencurian motor milik Ahmad Afandi asal Probolinggo yang dilaporkan hilang selama 3 hari, kini kembali dalam keadaan utuh.

    Kapolsek Muncar, AKP Mujiono menjelaskan, kasus hilangnya motor tersebut bermula dari laporan Ahmad Afandi sang pemilik motor pada, tanggal 7 Oktober 2025.

    Korban melaporkan bahwa sepeda motornya raib di kosnya yang berada di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar saat malam hari. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung memproses dengan melakukan penyelidikan.

    Dua hari kemudian, pada 9 Oktober 2025, sebuah petunjuk tak terduga muncul. Polsek Muncar menerima laporan dari penjaga warung makan yang beralamat di desa Tembokrejo. Motor tersebut ditinggalkan dan tidak kunjung diambil, termasuk identitas pemiliknya pun tidak diketahui.

    “Alhamdulillah hari ini, kami telah mengembalikan melakukan penyerahan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan No. Pol N 2766 MB kepada Ahmad Afandi asal alamat Probolinggo, sebagai pemilik sah,” kata Mujiono , Jumat (10/10/2025).

    Pihaknya mengaku, setelah olah TKP dan pendalaman kasus, ternyata laporan motor Ahmad Afandi yang hilang, sesuai dan identik dengan laporan motor yang ditemukan di warung makan tersebut.

    “Hal itu juga telah dibuktikan berdasarkan dokumen BPKB, STNK serta kunci motor milik Ahmad Afandi,” jelasnya.

    Menurut AKP Mujiono, hilangnya motor milik Ahmad Afandi diduga karena upaya pencurian. Oleh sebab itu pihaknya akan mendalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Apabila dikemudian hari ada laporan pidana dan melibatkan sepeda motor tersebut, kiranya pemilik kendaraan akan kooperatif membantu proses hukum,” cetusnya.

    Sementara itu, Ahmad Afandi mengucapkan rasa syukurnya, tak luput dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan dan pelayanan Polsek Muncar karena telah menemukan motornya dan mengembalikanya tanpa ditarik biaya.

    “Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Muncar karena telah membantu menemukan sepeda saya yang hilang dan kembali dengan utuh tanpa kehilangan apa-apa,” jelasnya. (als/ted)