kab/kota: Probolinggo

  • Minibus Tabrak Truk Parkir di Jalur Pantura Tongas, Satu Penumpang Tewas

    Minibus Tabrak Truk Parkir di Jalur Pantura Tongas, Satu Penumpang Tewas

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di jalur Pantura Probolinggo pada Jumat (14/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Sebuah minibus Kia bernomor polisi L-1716-P menabrak truk Mitsubishi P-8819-UL yang sedang terparkir di bahu jalan di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas.

    Peristiwa itu bermula ketika minibus yang dikemudikan Kusdiarto Putro melaju dari arah timur membawa enam penumpang. Di lokasi kejadian, sebuah truk yang dikemudikan Puput Darmawan diketahui sedang berhenti untuk mengganti ban.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Muhammad Taufik Rahardian, menjelaskan bahwa pengemudi minibus diduga kurang fokus saat melintas. “Konsentrasi pengendara minim dan jaraknya terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindari,” ujarnya.

    Benturan keras membuat bagian depan minibus ringsek dan seluruh penumpang mengalami luka serius. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi ke RSUD Tongas.

    Beberapa penumpang yang terluka antara lain Abdul Wahid, Solehah, Dewi Qomariyah Hidayati, Mutmainah, dan Marhamah. Mereka berasal dari wilayah Rogojampi, Singojuruh, dan sekitarnya.

    Namun, kondisi Marhamah ternyata paling parah dan korban tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.

    Sementara penumpang lainnya masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Petugas medis menyebut kondisi beberapa korban masih membutuhkan pengawasan ketat.

    Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi lengkap kecelakaan. Kedua kendaraan yang terlibat juga telah diamankan sebagai barang bukti.

    Ipda Taufik menegaskan bahwa penyelidikan lanjutan akan tetap dilakukan. “Kami masih mendalami penyebab kecelakaan dan memeriksa saksi-saksi,” katanya.

    Polisi juga mengimbau para pengemudi agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur Pantura, terutama pada malam hari. Kewaspadaan dinilai penting mengingat jalur tersebut kerap menjadi lokasi kecelakaan.  [ada/aje]

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • DPRD Ungkap Pekerjaan Lamban di TPA Bestari Kota Probolinggo, DLH Klaim Tepat Waktu

    DPRD Ungkap Pekerjaan Lamban di TPA Bestari Kota Probolinggo, DLH Klaim Tepat Waktu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Proyek pembangunan hanggar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bestari, Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, kembali disorot DPRD Kota Probolinggo. Komisi III turun langsung ke lokasi, Kamis (13/11/2025), setelah melihat progres pengerjaan yang dinilai lamban.

    Proyek senilai Rp1,99 miliar yang dikerjakan CV Ika Mulya Cipta Mandiri itu tinggal menyisakan 10 hari masa kontrak, tepatnya hingga 26 November 2025. Namun di lapangan, pekerjaan fisik masih jauh dari kata tuntas.

    Anggota Komisi III DPRD, Robet Riyanto, tak menutupi kekhawatirannya. Ia menilai pekerjaan tersebut terancam molor dari jadwal.

    “Kalau melihat kondisi sekarang, kecil kemungkinan bisa selesai tepat waktu. Tapi DLH tetap yakin bisa menuntaskan. Kami hargai keyakinan itu, tapi realitanya di lapangan masih banyak yang tertinggal,” tegas Robet.

    Robet menilai proyek ini krusial karena terkait langsung dengan pengelolaan sampah di Kota Probolinggo. “Kalau hanggar ini tak selesai, otomatis sistem penanganan sampah akan terganggu,” ujarnya.

    Sementara Ketua Komisi III DPRD, Muchlas Kurniawan, menyebut sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan pekan lalu. Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal agar proyek tak terhenti di tengah jalan.

    “Limit waktunya tinggal sepuluh hari. Dari DLH bilang bisa selesai, tapi kami ingin bukti nyata. Material harus sudah siap, jangan hanya janji,” tegas Muchlas.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Retno Wandansari, tetap optimistis proyek bisa selesai tepat waktu. Ia menyebutkan sebagian besar anggaran terserap pada pekerjaan pengecoran yang kini sedang dikebut.

    “Hanggar ini akan digunakan untuk menempatkan mesin RDF yang mengubah sampah jadi bahan bakar semen. Pekerjaan sempat lambat di awal, tapi sekarang sudah kami percepat. Semua saran Komisi III sudah kami tindaklanjuti,” jelasnya.

    Meski begitu, Komisi III menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat. Proyek dengan nilai hampir Rp2 miliar ini menjadi sorotan karena dinilai strategis bagi masa depan pengelolaan sampah Kota Probolinggo. (ada/but)

  • Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

    Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

    Probolinggo (beritajatim.com) – Tiga teknisi jaringan internet Techstar digelandang petugas Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (12/11/2025). Mereka tertangkap tangan saat memasang tiang provider Wi-Fi Fiberstar yang belum mengantongi ijin, atau ilegal di kawasan Stadion Bayuangga, tepatnya di Jalan Kaca Piring.

    Aksi mereka terungkap setelah warga melapor karena curiga ada aktivitas pemasangan tiang tanpa izin. Petugas yang datang ke lokasi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan ketiganya ke Kantor Satpol PP.

    “Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen izin apapun. Kami juga minta lima tiang yang sudah terpasang segera dicopot,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, Kamis (13/11/2025).

    Menurut Angga, para pekerja itu diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pemasangan tiang tanpa izin lagi. Mereka juga diminta menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur.

    Ironisnya, kata Angga, sehari sebelumnya Satpol PP juga menertibkan pemasangan tiang Wi-Fi ilegal di Jalan Pahlawan oleh pihak yang sama. “Tadi malam sebenarnya sudah kami imbau. Tapi pagi ini muncul lagi laporan di Bayuangga. Artinya mereka abaikan teguran,” ujarnya.

    Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKP dan memastikan tiang yang dipasang “Fiberstar” benar-benar belum mengantongi izin resmi. “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan langgar aturan. Patuhi prosedur perizinan supaya kota tetap tertib dan aman,” tegas Angga.

    Usai dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan, ketiga teknisi dilepas. Namun Satpol PP menegaskan akan menindak tegas jika pelanggaran serupa terulang. (ada/kun)

  • Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan berujung maut kembali terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial RK (24) tewas setelah dianiaya dua orang pria karena diduga mengirim pesan mesra kepada istri salah satu pelaku.

    Peristiwa tragis ini menggegerkan warga setempat karena motifnya dianggap sepele. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian akibat luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak.

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, membenarkan penangkapan dua pelaku penganiayaan yang masing-masing berinisial WD (22) dan SH (37). Keduanya merupakan warga Gili Ketapang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Keduanya terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Rico, Senin (10/11/2025).

    Dijelaskan Rico, kejadian bermula saat korban mengirim pesan bernada mesra kepada istri WD melalui aplikasi TikTok. Sayangnya, pesan itu dibaca langsung oleh WD yang kala itu sedang memegang ponsel sang istri.

    Merasa marah, WD kemudian mengajak temannya, SH, untuk menemui korban yang sedang duduk di warung kopi. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan pukulan bertubi-tubi.

    “WD menusuk kepala, punggung, dan pangkal paha korban, sedangkan SH memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong,” terang Kapolres.

    Usai kejadian, korban sempat ditolong warga dan dibawa pulang ke rumahnya. Namun sayang, keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Gili Ketapang pada Sabtu (8/11/2025). Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam dan pakaian korban.

    “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico. (ada/kun)

  • BUMD Baru Bidang Transportasi Kota Probolinggo Butuh Modal Rp 18 Miliar, Pansus DPRD Kajian Harus Jelas

    BUMD Baru Bidang Transportasi Kota Probolinggo Butuh Modal Rp 18 Miliar, Pansus DPRD Kajian Harus Jelas

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo tengah mempersiapkan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru bernama Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. BUMD yang bergerak di bidang transportasi ini membutuhkan modal dasar sebesar Rp 18,45 miliar.

    Namun, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo meminta agar rencana tersebut dilandasi kajian yang matang dan relevan.

    Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga dilakukan pada Senin (10/11/2025) pagi.

    Rapat digelar antara Pansus DPRD dan jajaran Pemkot Probolinggo. Rencana lokasi operasional BUMD baru tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

    Dalam raperda yang terdiri dari sembilan pasal itu, disebutkan bahwa modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 18.450.000.000.

    Pemerintah daerah berkewajiban menanamkan penyertaan modal sekurang-kurangnya 51 persen, atau senilai Rp 18,26 miliar. Dana tersebut akan direalisasikan secara bertahap pada tahun 2026 sebesar Rp 6,93 miliar, tahun 2027 sebesar Rp 9,85 miliar, dan tahun 2028 sebesar Rp 1,48 miliar.

    Penjabat Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo menjelaskan bahwa BUMD ini nantinya fokus pada usaha transportasi untuk angkutan general cargo.

    “Pemkot akan membeli empat unit truk dengan total anggaran sekitar Rp 7 miliar. Diperkirakan satu unit truk seharga Rp 1,5 miliar,” ujar pejabat yang akrab disapa Tyok tersebut.

    Namun, anggota Pansus DPRD Riyadlus Sholihin mempertanyakan dasar kajian yang dijadikan landasan pembentukan usaha tersebut.

    “Selama kajian itu dilakukan, apa saja usaha yang dinilai prospektif hingga akhirnya muncul pilihan bidang transportasi? Transportasi seperti apa yang dimaksud, apakah truk tronton, dump truk, atau jenis lainnya?” ujarnya.

    Menurut penjelasan Pemkot, kajian tersebut dilakukan bersama Universitas Brawijaya sejak tahun 2020 hingga 2023. Hasilnya, usaha yang paling prospektif adalah transportasi dengan truk tronton untuk pengangkutan material umum.

    Namun pandangan itu mendapat tanggapan kritis dari anggota Pansus Eko Purwanto. Ia menilai hasil kajian tersebut tidak relevan dengan kondisi terkini.

    “Ada contoh perusahaan di Pelabuhan Mayangan yang memiliki 10 truk tapi justru bangkrut. Sama-sama usaha transportasi. Pemkot tahu hal itu?” ujarnya.

    Anggota Pansus lainnya, Zainul Fatoni, menambahkan agar Pemkot tidak terburu-buru. Ia menyarankan agar usaha dimulai dengan skala kecil terlebih dahulu.

    “Kalau memang transportasi, kenapa tidak dua truk dulu? Kalau material yang diangkut berbeda, apakah truknya bisa disesuaikan?” katanya.

    Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menekankan pentingnya kejelasan dan kehati-hatian dalam perencanaan bisnis BUMD baru ini.

    “Kami tidak ingin nasibnya sama dengan BUMD sebelumnya yang gagal. Harus jelas jenis truknya, jenis barangnya, dan arah bisnisnya. Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Tyok menegaskan bahwa tahap awal usaha akan difokuskan pada sektor transportasi.

    “Dalam kajian ada tiga opsi prospek usaha. Namun, untuk tahap awal kami akan fokus pada transportasi terlebih dahulu. Selanjutnya, usaha lain bisa dikembangkan sesuai potensi yang ada,” katanya.

    Pembahasan raperda penyertaan modal ini akan dilanjutkan kembali oleh Pansus DPRD bersama Pemkot Probolinggo untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (ada/ted)

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kantor Kelurahan di Kota Probolinggo Dibobol Maling, CCTV Dirusak, Laptop Raib

    Kantor Kelurahan di Kota Probolinggo Dibobol Maling, CCTV Dirusak, Laptop Raib

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pencurian kembali menyasar lingkungan perkantoran pemerintah di Kota Probolinggo. Kali ini, Kantor Kelurahan Curahgrinting di Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, menjadi target pelaku pada Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB. Dalam kejadian tersebut, satu unit laptop inventaris kantor yang sudah dalam kondisi rusak dilaporkan hilang dibawa kabur oleh pelaku.

    Lurah Curahgrinting, Rois Siswanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu pertama kali diketahui setelah dirinya menerima notifikasi dari aplikasi kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di ruang pelayanan. Notifikasi tersebut muncul karena adanya pergerakan di dalam ruangan pada waktu kejadian. Namun, saat ia mencoba mengakses rekaman CCTV melalui ponselnya, sistem tersebut tidak dapat dibuka.

    “Saya mendapat pemberitahuan dari aplikasi kamera CCTV karena ada gerakan yang terekam. Tapi saat saya coba buka, ternyata tidak bisa diakses,” ujarnya ketika ditemui di kantor kelurahan, Senin (10/11/2025) siang.

    Karena curiga terjadi sesuatu, Rois segera menghubungi petugas Polsubsektor Kanigaran untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sekitar 15 menit setelah notifikasi diterima, ia bersama anggota kepolisian tiba di kantor kelurahan dan menemukan sejumlah kejanggalan di area pelayanan.

    “Benar saja, setelah dicek, kondisi dua kamera CCTV yang terpasang di ruang resepsionis dan ruang staf sudah dilepas dari dudukannya, lalu diletakkan begitu saja di lantai,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui pelaku masuk melalui jendela depan ruang pelayanan dengan cara mencongkel teralis besi. Pihak kelurahan bersama kepolisian kemudian melakukan pendataan terhadap seluruh inventaris kantor untuk memastikan barang-barang yang hilang.

    “Ternyata dari laporan teman-teman staf, hanya satu unit laptop yang layarnya memang sudah pecah itu saja yang hilang. Kami sudah melapor ke Polsubsektor Kanigaran, dan rencananya laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota akan kami buat hari ini. Namun kegiatan di kelurahan masih cukup padat,” tambahnya.

    Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV yang sempat merekam aksi pelaku sebelum kedua kamera dilepas. Rekaman tersebut akan menjadi bukti pendukung dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku pencurian.

    Peristiwa ini menambah daftar kasus pencurian yang menyasar fasilitas pemerintahan di wilayah Kota Probolinggo. Kepolisian pun mengimbau seluruh kantor pemerintahan agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di area yang rawan dan minim pengawasan langsung. [ada/kun]