kab/kota: Pontianak

  • Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca signifikan yang akan terjadi di beberapa kota besar pada hari Sabtu (18/1/2025). Di antaranya, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur kota-kota seperti Medan, Bandung, Jakarta, dan Jayapura. 

    Sementara itu, kota Surabaya diperkirakan akan mengalami hujan disertai petir, dan Makassar diprediksi akan dilanda hujan sedang.

    Menurut keterangan yang disampaikan oleh prakirawan cuaca BMKG, Zhenny Husnah, yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, cuaca di Pulau Sumatera akan dipengaruhi oleh kondisi berawan di Banda Aceh. Potensi hujan ringan diperkirakan terjadi di kota Medan, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, dan Bandar Lampung. Kota Bengkulu diprediksi akan mengalami cuaca berawan tebal, sementara Palembang berpotensi diguyur hujan sedang. 

    Zhenny juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan potensi hujan berpetir yang dapat terjadi di Pekanbaru dan Pangkalpinang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di Pulau Jawa, BMKG menyebut adanya potensi hujan ringan di Kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap kemungkinan hujan disertai petir di Surabaya. 

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diperkirakan terjadi di Denpasar dan Mataram, sementara Kupang berpotensi mengalami hujan sedang.

    Di Pulau Kalimantan, cuaca hujan ringan diperkirakan akan melanda Tanjung Selor dan Samarinda. Selain itu, hujan disertai petir diprediksi akan terjadi di Palangka Raya, Banjarmasin, dan Pontianak. Sementara itu, di Pulau Sulawesi, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur Manado, Gorontalo, Kendari, Palu, dan Mamuju, sedangkan Makassar akan mengalami hujan sedang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di wilayah Indonesia bagian timur, BMKG menyebut hujan ringan akan mengguyur Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Sedangkan Nabire dan Jayawijaya berpotensi mengalami hujan sedang. Zhenny juga mengingatkan untuk mewaspadai hujan disertai petir yang dapat terjadi di Merauke.

  • Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

    Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

    “Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

    Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam SIPP PN Ketapang.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    KY Minta Masyarakat Laporkan Oknum Hakim yang Terlibat Kasus Tambang Liar Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Yudisial mempersilahkan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengakui banyak masyarakat yang tidak terima dengan putusan dari Hakim PT Pontianak yang dinilai mencederai keadilan.

    Putusan Hakim PT Pontianak tersebut yakni menerima permohonan banding terdakwa WNA China berinisial YH terkait perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,02 triliun, sehingga terdakwa langsung bebas.

    “KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” tuturnya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Maka dari itu, KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang menangani perkara ini beserta bukti pendukung. 

    Dia berjanji KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan tindak pidana pelanggaran kode etik hakim.

    “Publik dapat melaporkannya apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim tapi harus disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

    Seperti diketahui, terdakwa WNA asal China berinisial YH melakukan penambangan liar dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

    Majelis Hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN KTP tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

  • Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Ramalan Cuaca Hari Ini (16/1): Kota Besar Jakarta hingga Surabaya Bakal Hujan

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan masyarakat mayoritas kota-kota besar, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Palembang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas beragam pada hari ini.

    Prakirawan BMKG Sentia Arianti dalam prakiraan cuaca daring mengatakan hujan disertai petir diprakirakan terjadi hari ini di Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Padang, serta hujan intensitas sedang di wilayah Bandar Lampung.

    Pada waktu yang sama, Sentia mengatakan terdapat potensi hujan ringan di wilayah Sumatera, tepatnya di kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi dan Palembang.

    “Di Pulau Jawa diprakirakan cuaca berawan di Surabaya, hujan ringan di kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang dan Yogyakarta,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, BMKG memperingatkan terdapat potensi hujan petir di wilayah Kupang serta hujan intensitas ringan di Denpasar dan Mataram.

    BMKG juga memprakirakan cuaca hujan di beberapa kota besar di Kalimantan, termasuk curah hujan sedang di Tanjung Selor serta hujan ringan di Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, dan Samarinda.

    Sementara itu untuk wilayah Sulawesi hujan petir berpotensi terjadi di Mamuju disertai kemungkinan hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, Makassar dan Kendari.

    Di wilayah timur Indonesia, dia menjelaskan BMKG memprakirakan kemungkinan hujan petir di daerah Merauke. Pada saat yang sama terdapat juga potensi turun hujan intensitas ringan di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    BMKG juga memperingatkan adanya potensi banjir rob di pesisir wilayah Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Maluku dan Maluku Utara.

  • Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Kamis 16 Januari 2025

    TRIBUNJATENG.COM- Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Januari 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 tidak berubah. 

    Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg masih sama dengan tahun 2024. 

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Kamis 16 Januari 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putusan menghebohkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49).

    Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

    Padahal, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

    Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

    Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.

    Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.

    Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.

    Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.

    Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.

    Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.

    “Kabar duka

    Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun,” tulis akun X @AlnilamOmar.

    “Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan.”

    “Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T.”

    “Dahlah, makin skeptiss sm hukum negeri ini.”

    “Baca beritanya bikin darah langsung naik.”

    Sebagai informasi, Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Jaksa penuntut umum menuntut pidana 5 tahun dengan denda Rp50 miliar dengan subsder kurungan 6 bulan.

    Modus yang digunakan Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.”

    “Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal,” demikian keterangan Kementerian ESDM pada September 2024.

    “Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” lanjutnya.

    Yu Hao juga didapati mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

    Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. 

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

    Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Sementara itu, dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.

    “Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg,” tulis keterangan dari pihak ESDM. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Hendra Cipta)

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Kemenhub siapkan Rp177,49 miliar untuk angkutan perkotaan di 2025

    Kemenhub siapkan Rp177,49 miliar untuk angkutan perkotaan di 2025

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran sebesar Rp177,49 miliar untuk rencana pelaksanaan angkutan perkotaan skema pembelian layanan atau Buy The Service (BTS) di tahun 2025.

    Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub Ernita Titis Dewi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa anggaran tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp437,89 miliar.

    “Jadi kalau di (Kementerian) Perhubungan itu dari 2024 ke 2025 itu (anggaran) berkurang sekitar Rp7 triliun secara menyeluruh, dan untuk BTS sendiri dari Rp437 miliar itu menjadi Rp177,49 miliar,” kata dalam Diskusi Pengelolaan dan Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan Berbasis Jalan dengan Skema Buy The Service (BTS).

    Dia menyampaikan bahwa penurunan anggaran tersebut seiring dengan dikuranginya anggaran Kemenhub tahun ini.

    Kendati demikian, Ernita menyatakan bahwa pengurangan anggaran tersebut bukan hanya terjadi di Kementerian Perhubungan, tetapi di kementerian dan lembaga lainnya.

    “Di tahun ini mungkin nggak hanya di (£(Kementerian) Perhubungan ya, tapi hampir semua kementerian itu dikurangi jumlah anggarannya di 2025 sehingga terjadi prioritasisasi kegiatan-kegiatan yang ada di K/L,” ucap Ernita.

    Lebih lanjut, Ernita menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp177,49 miliar tersebut untuk angkutan perkotaan skema BTS tersebut akan melayani di delapan kota dengan rincian enam kota sebelumnya telah masuk BTS sedangkan dua diantaranya sebagai kota baru.

    Dia merinci, kedelapan kota tersebut yakni, Palembang satu koridor, 13 unit bus dengan anggaran Rp8.715.077.406; Surakarta tiga koridor, 42 unit bus dengan anggaran Rp27.035.812.353; Makassar satu koridor, 20 unit bus dengan anggaran Rp17.014.376.067; Surabaya satu koridor, 14 unit bus dengan Rp13.899.917.590.

    Selanjutnya, Balikpapan dua koridor, 19 unit bus dengan anggaran Rp20.792.166.110; Banyumas empat koridor, 37 unit bus dengan anggaran sekitar Rp37 miliar; serta dua kota baru yakni Manado dua koridor, 20 unit bus dengan anggaran Rp15.856.060.000; dan Pontianak dua koridor, 19 bus dengan anggaran Rp16.147.436.000.

    “Jadi yang tadinya untuk 11 kota itu menjadi enam kota lama dan dua kota baru, dimana untuk kota lama itu 12 koridor dan kota baru itu ada di Menado dan Pontianak masing-masing dua koridor,” tutur Ernita.

    Menurutnya, pengurangan anggaran tersebut mengharuskan pihaknya untuk berpikir realistis dan menentukan prioritas yang perlu dibiayai dan didukung.

    “Koridor mana yang harus diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Itu menjadi pertimbangan selama setahun kemarin dari 2024. Kami juga tidak sendiri tapi secara terus menerus berkoordinasi dengan Pemda yang kami layani, kami subsidi melalui BTS,” terang Ernita.

    Ernita menambahkan, program BTS pada tahun 2024 sebelumnya melayani 11 kota meliputi Pelembang, Medan, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya dan Balikpapan dengan anggaran secara keseluruhan mencapai Rp437,89 miliar.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025