kab/kota: Pontianak

  • Demi Makan Bergizi Gratis, Subsidi Angkutan Umum jadi Korban? – Page 3

    Demi Makan Bergizi Gratis, Subsidi Angkutan Umum jadi Korban? – Page 3

    Anggaran BTS sebagai program pembelian layanan pada 2025 sebesar Rp 177.49 miliar hanya akan diterapkan di 6 kota, yakni Palembang (1 koridor, 13 bus senilai Rp 8.715.077.406), Surakarta (3 koridor, 42 bus senilai Rp 27.035.812.353), Makassar (1 koridor, 20 bus senilai Rp 17.014.376.067), Banyumas (4 koridor, 52 bus Rp 37.563.022.520), Surabaya (1 koridor, 14 bus Rp 13.899.917.590) dan Balikpapan (2 koridor, 19 bus Rp 20.792.166.110).

    Plus tambahan dua kota, yakni Manado (2 koridor, 20 bus Rp 15.856.060.000) dan Pontianak (2 koridor, 19 Bus Rp 16.147.436.000).

    Sebelumnya, program pembelian layanan pada 2024 diterapkan di 10 kota, yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung dan Surabaya. Dengan terdapat tambahan 1 kota, yakni Balikpapan.

    “Total penumpang yang diangkut selama 2024 sebanyak 16.047.887 penumpang, dengan fare box sebesar Rp 47,65 miliar,” terang Djoko.

    Di Kota Medan (Trans Metro Deli), ada 5 koridor dengan 72 bus, seluruh koridor telah handover oleh Pemda pada 16 Agustus 2024. Kota Palembang (Trans Musi Jaya) beroperasi 6 koridor dengan 66 bus dan 7 koridor dengan 55 armada feeder.

     

  • Keluarga: Dian Pamit Pergi ke Glodok Plaza, hingga Kini Belum Bisa Dihubungi – Page 3

    Keluarga: Dian Pamit Pergi ke Glodok Plaza, hingga Kini Belum Bisa Dihubungi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Korban hilang dalam kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, Dian Cahyani (29) saat kejadian pamit kepada keluarga pergi ke Jakarta untuk bertemu teman-temanya. Hingga hari ini, mereka belum mendapatkan informasi keberadaan korban.

    “Rabu sore dia sempat kontak adik saya, mau pergi main ke Glodok Plaza dan hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi,” kata keluarga Dian Cahyani, Ade Mulyani di Jakarta, Minggu (19/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Ade hari ini ke RS Polri mengantarkan ayahnya yang juga ayah Dian Cahyani, Sukarna untuk mengantarkan sampel DNA.

    “Kemarin saya sudah berikan dokumen serta barang-barang milik Dian, dan hari ini mereka mau ambil sampel orangtua saya,” kata dia.

    Dian Cahyani berdomisili di Pontianak (Kalimantan Barat) dan pada tahun baru lalu pulang ke rumah orang tua di Bogor untuk berlibur.

    “Dia ambil cuti dari pekerjaan dan pulang ke rumah orang tua di Bogor. Hari itu dirinya pergi,” kata dia.

    Ade mengakui mengetahui adanya peristiwa kebakaran hebat di Glodok Plaza pada Rabu malam, 15 Januari 2025, dari siaran berita di televisi.

    Lalu adiknya menghubungi agar menghubungi korban karena sudah tidak bisa dihubungi sejak peristiwa tersebut.

    “Adik saya yang satu mengatakan Dian ada di Glodok Plaza bersama teman-temannya dan saya tidak mengenal mereka. Saya hubungi tapi tidak aktif,” kata dia.

  • Dian pamit ke Jakarta dan hingga saat ini belum kembali

    Dian pamit ke Jakarta dan hingga saat ini belum kembali

    Jakarta (ANTARA) – Korban hilang dalam kebakaran Plaza Godok, Jakarta Barat, Dian Cahyani (29) saat kejadian pamit kepada keluarga pergi ke Jakarta untuk bertemu teman-temanya dan hingga hari ini mereka belum mendapatkan informasi keberadaan korban.

    “Rabu sore dia sempat kontak adik saya mau pergi main ke Glodok Plaza dan hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi,” kata keluarga Dian Cahyani, Ade Mulyani di Jakarta, Minggu.

    Ade hari ini ke RS Polri mengantarkan ayahnya yang juga ayah Dian Cahyani, Sukarna untuk mengantarkan sampel DNA.

    “Kemarin saya sudah berikan dokumen serta barang-barang milik Dian dan hari ini mereka mau ambil sampel orang tua saya,” kata dia.

    Dian Cahyani berdomisili di Pontianak (Kalimantan Barat) dan pada tahun baru lalu pulang ke rumah orang tua di Bogor untuk berlibur.

    “Dia ambil cuti dari pekerjaan dan pulang ke rumah orang tua di Bogor. Hari itu dirinya pergi,” kata dia.

    Ade mengakui mengetahui adanya peristiwa kebakaran hebat di Glodok Plaza pada Rabu malam dari siaran berita di televisi.

    Lalu adiknya menghubungi agar menghubungi korban karena sudah tidak bisa dihubungi sejak peristiwa tersebut.

    “Adik saya yang satu mengatakan Dian ada di Glodok Plaza bersama teman-temannya dan saya tidak mengenal mereka. Saya hubungi tapi tidak aktif,” kata dia.

    Hingga saat ini dirinya beserta keluarga belum mendapatkan info apapun dan pihak RS Polri menyatakan data ini baru bisa diketahui satu hingga dua minggu. “Kami berharap cepat ketemu dan mudah-mudahan baik-baik saja,” kata dia.

    Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menerima 13 sampel “Deoxyribo Nucleic Acid” (DNA) dari keluarga korban meninggal dunia dan korban hilang akibat kebakaran Glodok Plaza Taman Sari Jakarta Barat pada Rabu (15/1).

    “Data yang kita terima sebanyak 13 sampel DNA sampai hari ini,” kata Kabid DVI Rodokpol Pusdokkes Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Fauzi di Jakarta, Minggu.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tingkatkan Konektivitas Udara, Maskapai Penerbangan Pelat Merah Tambah Armada hingga Buka Rute Baru

    Tingkatkan Konektivitas Udara, Maskapai Penerbangan Pelat Merah Tambah Armada hingga Buka Rute Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Maskapai penerbangan anak perusahaan Pertamina, Pelita Air, akan menambah enam pesawat sekaligus membuka akses rute penerbangan baru pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan konektivitas udara dan mendukung pariwisata di Indonesia.

    “Pada tahun ini, kami akan menambah enam pesawat baru. Dengan demikian, total armada kami akan mencapai 38 unit dengan berbagai tipe. Penambahan armada ini bertujuan untuk melayani rute dengan lalu lintas yang tinggi,” ujar Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan, Sabtu (18/1/2025).

    Penambahan armada dan rute baru maskapai penerbangan milik negara ini bertepatan dengan hari jadi Pelita Air yang ke-55 pada 24 Januari mendatang. Dalam rangka perayaan tersebut, Pelita Air akan menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan penumpang.

    “Menjelang ulang tahun Pelita Air, kami akan mengadakan berbagai kuis dan diskon untuk penumpang. Selain itu, kami juga berkomitmen meningkatkan pelayanan, baik melalui aplikasi maupun aspek lainnya,” tambah Dendy.

    Sebagai bagian dari perayaan hari jadinya, Pelita Air menawarkan diskon khusus sebesar 55% untuk penumpang, membagikan tiket gratis melalui media sosial, memberikan kejutan berupa merchandise di rute tertentu, serta menghadirkan berbagai aktivitas menarik lainnya.

    Saat ini, Pelita Air melayani penerbangan ke sejumlah kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, Surabaya, Balikpapan, Padang, Palembang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Sorong, Aceh, Kendari, Lombok, dan Medan.

    Selama dua tahun menjalankan bisnis penerbangan komersial berjadwal, Pelita Air terus mempertahankan performa ketepatan waktu on-time performance (OTP) di atas 90% berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) sepanjang 2024.

    “Ke depan, kami berharap Pelita Air dapat terus mempertahankan dan meningkatkan pelayanan maksimal kepada penumpang,” tutup Dendy dalam menanggapi maskapai penerbangan pelat merah yang tambah armada dan rute baru di Tanah Air.

  • Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg meski sebelumnya divonis bersalah. Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim.

    “Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (18/1/2024).

    Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

    “Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik okeh Bawas MA atau KY,” ujarnya.

    Fickar menyinggung bila muncul dugaan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan dari putusan tersebut mencuat indikasi pidana korupsi.

    “Jika ada indikasi bukti bahwa hakim menerima sesuatu yang bersifat ekonomis itu bisa menjadi dasar untuk menghukumnya baik secara administratif diberhentikan maupun secara pidana untuk diadili karena korupsi,” ucapnya.

    “Jika alasannya soal status, penafsirannya bisa dua, pertama soal status kewarganegaraan tetapi ini tidak masalah karena baik WNA maupun WNI dapat saja menjadi tersangka atau terdakwa perbuatan pidana,” sebut Fickar.

    “Yang kedua adalah tidak jelas statusnya sebagai terdakwa atau saksi yang paling mungkin ketidakjelasan ini yang kedua apakah WNA ini ditempatkan sebagai terdakwa atau hanya sebagai saksi saja dalam peristiwa pidana ini. Saya kira ini yang dipertimbangkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1).

    (rfs/dhn)

  • WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Terdakwa atas nama Yu Hao (49) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal.

    Yu Hao sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

    Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

    “Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kejagung memastikan jajarannya akan mengajukan kasasi.

    “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan singkat kepada detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

    “Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” ucap Harli.

    Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.

    (pgr/pgr)

  • MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kaget dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang menvonis bebas warga negara China Yu Hao dalam kasus tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar). MAKI menilai putusan majelis hakim sangat keterlaluan.

    “Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

    Boyamin menilai kasus penambangan ilegal ini sangat mudah untuk dibuktikan. Boyamin mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.

    “Karena memang menambang tidak izin di hutan, atau menambang tanpa izin, itu suatu yang sudah sangat gampang. Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah misalnya itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas,” katanya.

    Menurut Boyamin, putusan bebas WN China yang menambang emas 774 Kg secara ilegal ini sangat buruk terhadap kedaulatan negara. Kasus ini, kata dia, juga berdampak terhadap investasi.

    “Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal,” jelasnya.

    “Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya. Jadi ini menurut saya putusan ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan juga tidak memenuhi rasa asas hukum kepastian dan sebagainya,” tegasnya.

    Selain itu, kasus tambang emas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat sekitarnya. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tambang ilegal harus diproses secara adil.

    Boyamin berharap dalam putusan kasasi nanti MA akan memutus bersalah WN China yang melakukan tambang emas ilegal ini. Dia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.

    “Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas, menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, mulanya Majelis hakim PN Ketapang membacakan vonis Yu Hao pada Kamis (10/10/2024) dan Yu Hao dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar ke Yu Hao.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 30.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

    Yu Hao tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, hakim PT Pontianak mengabulkan bandingnya.

    “Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim.

    (lir/idh)

  • Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir di Berbagai Kota Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca signifikan yang akan terjadi di beberapa kota besar pada hari Sabtu (18/1/2025). Di antaranya, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur kota-kota seperti Medan, Bandung, Jakarta, dan Jayapura. 

    Sementara itu, kota Surabaya diperkirakan akan mengalami hujan disertai petir, dan Makassar diprediksi akan dilanda hujan sedang.

    Menurut keterangan yang disampaikan oleh prakirawan cuaca BMKG, Zhenny Husnah, yang dikutip di Jakarta pada Sabtu, cuaca di Pulau Sumatera akan dipengaruhi oleh kondisi berawan di Banda Aceh. Potensi hujan ringan diperkirakan terjadi di kota Medan, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, dan Bandar Lampung. Kota Bengkulu diprediksi akan mengalami cuaca berawan tebal, sementara Palembang berpotensi diguyur hujan sedang. 

    Zhenny juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan potensi hujan berpetir yang dapat terjadi di Pekanbaru dan Pangkalpinang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di Pulau Jawa, BMKG menyebut adanya potensi hujan ringan di Kota Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap kemungkinan hujan disertai petir di Surabaya. 

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diperkirakan terjadi di Denpasar dan Mataram, sementara Kupang berpotensi mengalami hujan sedang.

    Di Pulau Kalimantan, cuaca hujan ringan diperkirakan akan melanda Tanjung Selor dan Samarinda. Selain itu, hujan disertai petir diprediksi akan terjadi di Palangka Raya, Banjarmasin, dan Pontianak. Sementara itu, di Pulau Sulawesi, hujan ringan diperkirakan akan mengguyur Manado, Gorontalo, Kendari, Palu, dan Mamuju, sedangkan Makassar akan mengalami hujan sedang.

    Prakiraan cuaca Sabtu di wilayah Indonesia bagian timur, BMKG menyebut hujan ringan akan mengguyur Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Sedangkan Nabire dan Jayawijaya berpotensi mengalami hujan sedang. Zhenny juga mengingatkan untuk mewaspadai hujan disertai petir yang dapat terjadi di Merauke.

  • Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

    Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

    “Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

    Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam SIPP PN Ketapang.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.