kab/kota: Pontianak

  • Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AFET pelaku penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

    AFET ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    “Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata pengacara korban Subadria Nuka kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Pelaku penganiayaan terhadap sekuriti rumah sakit di Kota Bekasi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan, Kamis (10/4/2025).

    “Terlapor tidak datang saat panggilan ke satu,” ungkapnya.

    Binsar mengatakan pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. 

    Posisi terlapor saat ini diketahui masih berada di Pontianak.

    “Kita sudah kirim panggilan kedua untuk hari Rabu 9 April 2025 pukul 13.00 namun terlapor tidak hadir,” ucapnya.

    Pihak kepolisian memastikan akan segera menjemput yang bersangkutan.

    Naik Penyidikan

    Seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditergur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.
    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • 4
                    
                        Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
                        Megapolitan

    4 Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah Megapolitan

    Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono.
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025).
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban.
    “Jika ini diproses hukum,
    insya Allah
    CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
    Tanto juga mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa anaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah insiden tersebut.
    Ia juga menepis isu bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Menurut dia, perjalanan anaknya ke Pontianak adalah untuk mengantarkan jenazah kakek yang baru saja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
    “Nah, diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri,” tegasnya.
    Tanto juga menjelaskan, sejak menerima surat pemanggilan pertama dari polisi pada Senin (7/4/2025), anaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
    Namun, AFET tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena mereka berada di Pontianak.
    “Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang,” paparnya.
    Ia menambahkan bahwa keluarga telah menggelar mediasi setelah insiden tersebut, yang dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.
    Dalam mediasi itu, Tanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membantu biaya pengobatan Sutiyono.
    “Hoaks yang muncul, kami dituduh tidak ada iktikad baik,” ujarnya tegas.
    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Sutiyono, yang menjadi korban, diduga dianiaya oleh AFET setelah menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong.
    AFET disebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan.
    “Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis,” jelas Subadria.
    Akibat insiden ini, Sutiyono terpaksa menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” keluh Stein Siahaan, kuasa hukum Sutiyono.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi juga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
    Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    Polisi Sebut Korban Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung Lebih Dari Satu Orang, Modusnya Sama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) masih menyelidiki kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah (31) terhadap keluarga pasien.

    Polisi menyebut korban dari aksi bejat Priguna Anugerah diduga lebih dari satu orang.

    “Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Meski begitu, Surawan tak merinci lebih lanjut soal adanya korban lain dalam aksi bejat dokter PPDS Unpad tersebut.

    Dia hanya mengatakan modus yang dilakukan Priguna terhadap para korbannya sama yakni mulai mengambil sampel darah hingga membius korban.

    “Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan meminta agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.

    “Kami telah membuka layanan untuk laporan (korban) lainnya. Mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” tuturnya.

    Kronologis Kasus

    Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

    Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

    Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” beber Hendra.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” jelas Hendra.

    Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” terangnya.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” sebut Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Hendra.

  • BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis

    BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis

    logo BMKG

    BMKG perkirakan mayoritas kota besar di RI hujan ringan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 10 April 2025 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, sebagian besar kota besar di Indonesia diperkirakan hujan ringan pada Kamis, seperti Jayapura, Surabaya, dan Jakarta.

    Dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis, prakirawan cuaca BMKG Zhenny Husna menyebutkan sejumlah cuaca signifikan untuk beberapa kota besar seperti di Medan yang berpotensi hujan petir, Jakarta berpotensi hujan ringan, Bandung berpotensi hujan sedang, Surabaya berpotensi hujan ringan, Makassar berpotensi udara kabur, dan Jayapura berpotensi hujan ringan.

    Untuk kota-kota besar lainnya, kata Zhenny, di Pulau Sumatra, diperkirakan berawan di Banda Aceh, hujan ringan di Padang, Pekanbaru, dan Tanjung Pinang, serta terdapat potensi hujan disertai petir di Kota Medan.

    “Diperkirakan secara umum hujan ringan di Kota Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung, serta waspadai hujan disertai petir di Kota Pangkal Pinang,” katanya.

    Untuk Pulau Jawa, dia menuturkan, diperkirakan hujan ringan di Kota Jakarta, Semarang, dan Surabaya, hujan sedang di Kota Serang dan Bandung, serta hujan disertai petir di Kota Yogyakarta.

    “Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, diperkirakan hujan ringan di Kota Denpasar dan Kupang, serta hujan sedang di Kota Mataram,” dia menambahkan.

    Adapun di Pulau Kalimantan, dia memperkirakan hujan ringan di Kota Pontianak dan Samarinda, serta mengingatkan untuk waspada akan potensi hujan disertai petir di Kota Tanjung Selor, Palangkaraya, dan Banjarmasin.

    “Kemudian untuk Pulau Sulawesi, secara umum esok hari udara kabur di Kota Makassar, serta hujan ringan di Kota Mamuju, Palu, Gorontalo, Manado, dan Kendari,” katanya.

    Untuk wilayah Indonesia bagian timur, Zhenny menyebut bahwa ada potensi hujan ringan di Kota Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, Jayapura, dan Jayawijaya.

    “Perlu waspadai hujan disertai petir di Kota Nabire dan Merauke,” dia mengingatkan.

    Sumber : Antara

  • Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    Berniat Bunuh Diri? Priguna Dokter PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien Potong Nadi Sebelum Ditangkap

    TRIBUNJATENG.COM – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran Unpad tengah viral di media sosial.

    Priguna Anugrah (31), dokter PPDS di RSHS Bandung, memperkosa seorang wanita 21 tahun yang sedang menjaga ayahnya dirawat.

    Peristiwa ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun @ppdsgramm dan langsung viral di X serta Instagram.

    Warganet geram setelah muncul kabar bahwa korban dibius sebelum diperkosa, dan bukti berupa sperma ditemukan melalui visum.

    Namun ada fakta lain yakni Priguna sempat mencoba mengakhiri hidupnya sebelum ditangkap.

    Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025 di sebuah apartemen di Bandung.

    Saat tim penyidik mendatangi lokasi, Priguna ditemukan dalam kondisi terluka akibat percobaan bunuh diri.

    Priguna memotong nadinya sendiri.

    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya resmi ditahan.

    “Pelaku sempat mencoba bunuh diri. Kami amankan di apartemennya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan dikutip Tribunjateng.com dari Tribun Jabar.

    Kasus ini sendiri dilaporkan sejak 18 Maret 2025.

    Pelaku diketahui menyuntik korban dengan cairan midazolam sebanyak 15 kali hingga korban tak sadarkan diri.

    Kejadian berlangsung di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.

    Kronologinya, korban yang sedang menjaga ayahnya diminta oleh pelaku untuk melakukan transfusi darah.

    Ia kemudian diarahkan ke ruang khusus dan diminta berganti pakaian dengan baju operasi.

    Tanpa curiga, korban mengikuti arahan.

    Di ruang itu, pelaku menyuntik korban berkali-kali, termasuk dengan cairan bius midazolam.

    Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku melakukan rudapaksa.

    Saat sadar, korban merasa perih dan langsung melakukan visum.

    Hasil visumitulah yang kemudian membuktikan adanya sperma di tubuhnya.

    Tersangka Diduga Alami Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa Priguna menunjukkan indikasi kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan memang pelaku ini memiliki kecenderungan kelainan dari segi seksual. Kami akan perkuat ini lewat pemeriksaan psikologi forensik,” ujarnya.

    Pelaku yang diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, ini sudah menikah dan tinggal di apartemen selama menjalani pendidikan spesialis di Bandung.

    Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan telah memberhentikan Priguna dari program PPDS.

    Ia juga bukan merupakan karyawan tetap RSHS, melainkan peserta pendidikan yang dititipkan dari kampus.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk: satu kondom, obat bius, tujuh suntikan, 12 jarum, dua sarung tangan, dan dua infus set.

    Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

  • Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    Fakta Kelainan Seksual Dokter PPDS Unpad, Sudah Menikah dan Minta Korban Ganti Baju Operasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berusia 21 tahun asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Tersangka bernama Priguna Anugerah (31) melakukan aksinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Korban yang sedang menjaga ayahnya diminta tersangka melakukan transfusi darah.

    Korban diajak ke sebuah ruangan di lantai tujuh dan diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.

    Di sana, tersangka menyuntikkan bius dan melakukan rudapaksa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan tersangka memiliki kelainan seksual.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025). 

    Penyidik perlu melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mengungkap jenis kelainan seksual yang dialami tersangka.

    “Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Diketahui, tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut telah menikah.

    Ia tinggal di sebuah apartemen di Bandung selama menjadi mahasiswa Unpad.

    Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata, mengatakan tersangka sudah diberhentikan dari pegawai RSHS.

    “Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi. Mereka ini kan titipan belajar di sini. Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa,” terangnya.

    Ia menambahkan tersangka dapat melakukan pembiusan karena mempelajari anestesi.

    “Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga,” tegasnya.

    Kondisi Korban

    Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap Priguna Anugerah pada Rabu (23/3/2025) dan menghadirkannya dalam konferensi pers pada Rabu (9/4/2025).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Surawan, mengatakan hasil visum korban menunjukkan adanya cairan sperma.

    Saat kejadian, korban sedang mendampingi ayahnya yang sedang kritis di RSHS Bandung.

    “Korban berusia 21 tahun sedangkan pelaku 31 tahun. Awal kejadian pukul 17.00 WIB, pelaku ini mau mentransfusi darah bapak korban karena kondisinya kritis, dan si pelaku meminta anaknya saja untuk melakukan transfusi,” tuturnya, Rabu.

    Tersangka memanfaatkan kondisi kritis ayah korban untuk berpura-pura melakukan transfusi darah.

    Surawan menambahkan kondisi korban berangsur membaik, namun masih mengalami trauma.

    Diketahui, korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

    Semua saudara korban perempuan dan sempat mendampingi ayah saat kritis di RSHS Bandung.

    Namun, 10 hari setelah kasus rudapaksa, ayah korban dinyatakan meninggal.

    Informasi tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

    Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).

    “Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,” tulis pesan dari kakak korban.

    Ditangkap di Apartemen

    Saat penangkapan, penyidik menemukan tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan memotong nadi tangannya.

    Tersangka ditangkap di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025 kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menerangkan kasus rudapaksa dilaporkan sejak 18 Maret 2025 dan tersangka telah ditahan.

    “Lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” bebernya, Rabu (9/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban melakukan transfusi darah lantaran ayahnya kritis.

    “Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” tukasnya.

    Korban dirudapaksa dalam kondisi tak sadarkan diri dan perbuatan tersangka terungkap setelah korban melakukan visum.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Sejumlah saksi diperiksa untuk mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah.

    Barang bukti yang diamankan yakni  dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Suntik Korban hingga 15 Kali

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhammad Nandri)

  • Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Awal mula kasus pelecehan seksual oleh dokter PPDS Unpad, PAP (31), terjadi menjelang Sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu. 

    Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.

    Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.

    Pelaku sudah menargetkan korban incaran.

    PAP melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.

    Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

    Di waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang Sahur, pelaku melecehkan korban. 

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    “Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

    Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.

    Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.

    Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

    Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter PPDS FK Unpad, Priguna Anugerah P alias PAP, terus bertambah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.

    Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

    “Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan,” kata Surawan, Rabu (9/5/2025).

    Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.

    Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

    “Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu,” tambahnya.

    Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.

    Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

    “Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

    Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

    Seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam sanksi berat setelah terungkap sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pasien. 

    Dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Hal itu diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman.

    Sebagai langkah pertama, Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. 

    “Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

    Aji Muhawarman merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung. 

    Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

    Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program

    Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad. 

    Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) tegas menyikapi pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

    Unpad mengeluarkan dokter terduga pelaku dari program PPDS.

    “Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

    Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

    Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menegaskan, bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

    Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

    “Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Diketahui, terduga pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban pada prosedur medis. Pelaku memberikan obat penenang hingga korban tak sadarkan diri.

    Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    5 Fakta Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Modus Bejat, Jadi Tersangka, hingga Kelainan Seksual – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kronologi lengkap kasus dokter residen rudapaksa keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat.

    Diketahui kasus rudapaksa ini melibatkan tersangka Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), sedangkan korbannya seorang wanita berinisial FH (21).

    Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

    Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

    FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

    “(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB,” kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

    Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

    “Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya,” urai Kombes Hendra.

    Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

    Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

    Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

    “Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC.”

    “Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
    04.00 WIB.”

    “Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra.

    FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

    Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

    Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

    Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

    “Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan,” jelas dia.

    Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

    Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual.”

    “Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun,” urai Kombes Hendra.

    Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

    PELAKU KEKERASAN SEKSUAL – Pelaku kekerasan seksual terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, dokter Priguna Anugerah (31) ditampilkan Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri)

    Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

    Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    “Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin,” katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

    Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

    Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

    Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP,” imbuhnya.

    Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

    “Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan,” kata Kombes Hendra.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

    Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

    “Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” urainya.

    Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

    Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.”

    “Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual,” tegasnya.

    (Tribunnews.com/Endra)