kab/kota: Ponorogo

  • Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba hingga bahan peledak.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkracht sepanjang Januari hingga November 2025. Ratusan ribu barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, ketertiban umum, hingga kasus OHARDA.

    Berdasarkan data Kejari Ponorogo, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Disusul 13 perkara Kamtibum, seperti perjudian dan bahan peledak, serta 17 perkara OHARDA yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindak asusila.

    Di lokasi pemusnahan, petugas terlebih dahulu menghancurkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram itu dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus kami amankan dan musnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (27/11/2025).

    Berbagai barang bukti lainnya, seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik berupa 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.

    Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.

    “Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.

    Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.

    Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu. 

    “Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.

    Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.

    “Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.

    “Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.

    Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.

    Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.  

  • 9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog Surabaya 26 November 2025

    9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 3 koper, setelah menggeledah Kantor PT Widya Satria di Surabaya, Rabu (26/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat penyidik
    KPK
    mulai keluar dari kantor yang berada di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.
    Awalnya, seseorang pria tampak membawa dua koper berwarna hitam dan satu biru ketika keluar dari kantor kontraktor tersebut. Kemudian, beberapa penyidik KPK ikut meninggalkan lokasi.
    “Penggeledahan mulai pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Lihat data-data proyek di sana, di Ponorogo,” kata pemilik saham
    PT Widya Satria
    , Erlangga Satriagung, di kantornya, Rabu (26/11/2025).
    Erlangga menyebut, petugas hanya melakukan penggeledahan di lantai satu bangunan. Sebab, hanya ruangan tersebut yang dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.
    “(Penggeledahan di lantai) satu tadi, (lantai dua) enggak. Dilihat semua komputer sudah dilihat, kami menghormati beliau-beliau memeriksa, mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” ujarnya.
    Sedangkan, kata dia, berkas yang dimasukkan ke dalam koper adalah yang berhubungan proyek pembangunan
    Monumen Reog
    . Kasus itu menyangkut kasus korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    “(Barang bukti yang dibawa) ya berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek (Monumen Reog) kan begitu. Yang lama itu kan apa kumpulin berkasnya,” ucapnya.
    “Ya, itu berkas-berkas kontrak, berkas-berkas semuanya. Enggak masalah kan kami melayani mulai pagi sampai selesai pukul 20.00 WIB,” tambahnya.
    Lebih lanjut, kata Erlangga, pihaknya hanya membangun Monumen Reog Ponorogo dalam proyek tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui perusahaan lain yang bangun di kompleks wisata itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Surabaya.

    Penggeledahan terkait terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Benar, terkait perkara Ponorogo, mas,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Budi tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi mana saja yang digeledah petugas KPK. Begitu juga, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Bisnis.com, SURABAYA – Kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi, PT Widya Satria yang merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), dan menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025).

    Salah satu petinggi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa komisi antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kantor tersebut berkaitan dengan pengerjaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ponorogo, proyek Ponorogo. Monumen itu. Monumen Reog itu. Sudah jadi [proyek pengerjaannya],” ungkap Erlangga saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (26/11/2025).

    Dirinya pun menyebut bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung di area dalam kantor. Para penyidik KPK, sebut Erlangga, melakukan pemeriksaan terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek senilai Rp73,875 miliar itu.

    “Masih berlangsung [penggeledahan oleh KPK]. Ya pemeriksaan anu berkas-berkas. Mulai [penggeledahan] jam berapa, 11 atau jam berapa tadi itu ya,” bebernya. 

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga membeberkan bahwa ia juga turut serta diperiksa untuk pertama kalinya oleh para penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dirinya pun juga mengaku kooperatif terhadap segala rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Iya [baru perdana diperiksa KPK]. Ya ditanya data. Tugasnya beliau-beliau itu kan data tuh, ke rumah cari data itu saja. Saya kan cuma pemegang saham itu, jadi enggak paham tentang teknisnya itu,” ungkapnya.

    Memgenai berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus korupsi megaproyek yang menyangkut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Erlangga enggan untuk membeberkan lebih jauh. 

    Dirut perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut juga optimistis bahwa dirinya tidak akan terseret jeratan hukum terkait dengan perkara tersebut.

    “Ya ini yang Ponorogo ini, Ponorogo itu kan 2024 kalau enggak salah ya? Kalau berkaitan dengan pak Giri, ya enggak lah. Menurut saya sih enggak ada ya, tapi ini kan memang tugasnya beliau-beliau mencari data,”  pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan itu disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya dalam proses pendalaman lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp. 84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp. 76.572.000.000. 

    Erlangga Satriagung, salah satu direksi perusahan jasa konstruksi dan investasi yang menjadi pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat memberikan keterangan kepada awak media./Bisnis-Julianus Palermo 

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penggeledahan di Surabaya pada Rabu siang (26/11/2025), terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proses penggeledahan ini, dikawal ketat oleh tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap (Brimob) Polrestabes Surabaya dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Penggeledahan ini menyasar kantor perusahaan konstruksi berinisial PT WS yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai No.20, Blok BB, Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut dengan singkat, menyatakan operasi ini berkaitan dengan kasus yang di Ponorogo.

    “Benar terkait perkara Ponorogo,” kata Budi dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Diketahui, PT. WS pernah menjadi pemenang tender megaproyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Pemkab Ponorogo, yang sesuai data LPSE memiliki nilai pagu sebesar Rp84.088.970.000 dan nilai HPS sebesar Rp76.572.000.000. (ted)

  • KPK Benarkan Penggeledahan di Surabaya Terkait Monumen Reog Ponorogo

    Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Pada bagian depan kantor terdapat papan berisi nama perusahaan tersebut yaitu PT WS. Terdapat satu unit mobil LCGC merah terparkir di halaman depan kantor tersebut.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, diketahui PT WS pernah terlibat dalam beberapa proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proyek-proyek yang ditangani perusahaan tersebut berjalan selama masa jabatan Sugiri Sukoco sebagai Bupati Ponorogo selama periode pertama. Saat ini Sugiri berstatus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan jual beli jabatan.

    Megaproyek itu di antaranya meliputi pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp73,87 miliar, serta proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. [rma/beq]

  • KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Berdasarkan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp. 84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

  • Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Kabar Baik! SK 1.818 PPPK Ponorogo Siap Ditandatangani Desember Ini

    Ponorogo (beritajatim.com) – Harapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Ponorogo akhirnya mengerucut pada satu kepastian. Yakni, surat keputusan pengangkatan mereka akan segera ditandatangani Plt Bupati Ponorogo pada Desember ini. Seluruh proses administrasi yang selama ini berjalan panjang, mulai pendataan, verifikasi-validasi (verval), hingga sinkronisasi, kini memasuki tahap akhir.

    “PPPK paruh waktu yang kita usulkan dan sudah disetujui BKN totalnya 1.818. Saat ini sedang pemberkasan,” ungkap Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (26/11/2025).

    Menurut Zamroni, sapaan akrabnya, tahap final yang kini ditunggu seluruh pegawai adalah penandatanganan SK. Proses itu akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo sebagai pejabat yang memiliki kewenangan legal-formal. Dengan demikian, tidak ada hambatan administratif meski terdapat dinamika politik menyusul kasus OTT yang menjerat bupati nonaktif Sugiri Sancoko.

    Zamroni menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan normal. Ada instruksi dari Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur agar roda birokrasi tidak boleh tersendat, termasuk di antaranya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

    “Untuk kebutuhan legal-formal, penandatanganan SK akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo. Sehingga tidak ada kekosongan kewenangan dalam proses pengangkatan,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo menargetkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) seluruh PPPK paruh waktu rampung pada Desember. Dengan begitu, 1.818 pegawai tersebut bisa langsung menjalankan tugas mulai Januari 2026.

    “InsyaAllah lancar di bulan Desember TMT, bekerja di Januari. Untuk teman-teman ditunggu, kami sedang berproses, jangan ada gelisah,” tambah Zamroni.

    Mengenai masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan berlaku satu tahun. Sementara untuk penempatan, Zamroni menegaskan tidak ada aturan relokasi setelah lokasi kerja ditetapkan.

    Dengan langkah final berupa penandatanganan SK oleh Plt Bupati, proses panjang yang dinanti ribuan PPPK paruh waktu di Ponorogo kini tinggal selangkah lagi menuju kepastian. Mereka bersiap memasuki tahun baru dengan status kerja yang lebih jelas dan legal. (end/kun)