kab/kota: Ponorogo

  • Pengakuan Ayah Uswatun Khasanah, Ungkap Gerak-gerik Rohmad Usai Dikenalkan Sebagai Suami Siri – Halaman all

    Pengakuan Ayah Uswatun Khasanah, Ungkap Gerak-gerik Rohmad Usai Dikenalkan Sebagai Suami Siri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Nur Khalim, ayah Uswatun Khasanah (29) mengaku Rohmad Tri Hartanto (RTH) aliasi Antok (33), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap anaknya pernah datang dan bertemu di rumah Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Saat itu Antok diperkenalkan sebagai suami siri Uswatun Khasanah.

    Pertemuan pertama Nur Khalim dan Antok terjadi sekitar tiga tahun lalu.

    “Anak saya pernah pulang ke rumah bawa laki-laki dikenalkan sebagai suami siri namanya Antok, rumahnya Tulungagung. Itu sekitar tiga tahun lalu,” kata Nur Khalim di Garum, Kabupaten Blitar, Senin (27/1/2025). 

    Saat ditunjukkan foto Antok, Nur Khalim langsung menyebut pria itu yang dulu dikenalkan kepadanya sebagai suami siri korban. 

    “Ya itu Antok, yang pernah dikenalkan kepada saya sebagai suami siri anak saya,” ujar Nur Khalim sambil jarinya menunjuk foto Antok yang diperlihatkan dari layar ponsel. 

    Ketika itu, Nur Khalim sempat marah kepada korban.

    Alasanya Nur Khalim, sebagai ayah kandung tidak pernah diminta menjadi wali pernikahan Uswatun Khasanah.

    “Waktu itu saya sempat marah, saya tidak pernah merasa menjadi wali nikah anak saya,” katanya. 

    Menurut Nur Khalim, Antok memang jarang datang ke rumah Nur Khalim di Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

    Dalam setahun, kata Nur Khalim, Antok datang ke rumah di Blitar hanya tiga sampai enam kali. 

    Tiap ikut pulang bersama Uswatun Khasanah ke Blitar, Antok paling lama hanya menginap dua hari, lalu kembali lagi ke Tulungagung. 

    “Biasanya, tiga minggu kemudian datang lagi ke Blitar. Saya tidak pernah mengobrol dengan dia, hanya menyapa biasa. Setahun terakhir ini, dia memang tidak pernah datang ke Blitar,” ujarnya.

    Antok Berupaya Tutupi Perselingkuhan

    Ternyata pengakuan Antok sebagai suami siri hanya sebagai kedok untuk menutupi perselingkuhannya dengan korban Uswatun Khasanah.

    Polisi menyebut tak ada bukti bila Antok dan Uswatun Khasanah sudah menikah secara agama.

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pelaku dan korban hanya sebatas teman dekat, bukan suami siri seperti yang diakuinya.

    Kombes Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

    Polisi juga ragu jika tersangka merupakan suami siri korban.

    Namun, polisi tak menyangkal jika tersangka sebatas teman dekat atau pacar yang hubungannya spesial. 

    “Untuk mengelabuhi agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung),” ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).

    Mengapa bisa disebut spesial.

    Karena, mereka sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun. 

    Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di indekos korban. 

    Kata Farman, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar indekos bahwa mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

    Namun, tidak ada bukti konkret mengenai yang menandai pernikahan siri mereka. 

    Artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

    “Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun,” ungkap Farman. 

    Tersangka Antok pun telah berkeluarga, memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak. 

    Hubungan pernikahan sah tersangka RTH pun masih baik-baik saja, bersatu dan tidak dalam keadaan bersengketa dalam bentuk apapun. 

    “Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak. Kehidupan mereka, dari hasil lidik, kehidupan mereka cukup. Status hukum pernikahan tersangka masih bersatu. Iya sah,” ujarnya.

    Berharap Pelaku Dihukum Berat

    Nur Khalim, ayah dari korban Uswatun Khasanah merasa bersyukur pelaku pembunuhan terhadap anaknya sudah ditangkap.

    Ia berharap pelaku dihukum berat. 

    “Jelas (pelaku) harus dihukum berat. Anak saya sudah jadi korban mutilasi, kalau bisa (pelaku) ya harus dihukum mati. Dia yang bertindak melukai anak saya,” kata Nur Khalim di Blitar. 

    Nur Khalim juga berharap bagian tubuh lain anaknya yang sudah ditemukan bisa segera diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan jadi satu dengan tubuh korban.

    “Kami belum tahu kapan potongan tubuh anak saya dikirim ke rumah duka. Memprihatinkan sekali tubuh anak saya yang terpisah,” katanya. 

    “Saya juga berterimakasih kepada kepolisian yang sudah membantu menemukan pelaku dan jenazah anak yang dibuang pelaku,” ujarnya.

    Sementara itu tersangka Antok mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban.

    Hal tersebut disampaikannya dengan singkat saat digiring polisi seusai konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

    Antok yang mengenakan kaus oranye bertuliskan ‘Tahanan Dittahti Polda Jatim’, terlihat berjalan cepat dengan kedua tangannya diborgol di belakang.

    Wajahnya tertutup masker biru gelap, menyembunyikan sebagian besar wajahnya saat media mengejar untuk mengabadikan momen tersebut.

    Saat itu, dia menyatakan penyesalan atas tindakannya yang menghilangkan nyawa korban dengan sangat brutal.

    “Saya menyesal,” kata Antok seraya menundukkan kepala saat melewati kerumunan wartawan.

    Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban di Kabupaten Blitar, menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.

    Atas perbuatannya Antok dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

    Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Diketahui terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Antok berawal saat warga menemukan sebuah koper di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

    Koper tersebut berisi jasad manusia.

    Meskipun jasad tidak utuh, tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurung waktu satu hari, identitas korban mampu diidentifikasi polisi dari sidik jarinya.

    Polisi pun akhirnya menangkap Antok tak lama setelah penemuan jasad korban.

    Berdasarkan petunjuk Antok, potongan tubuh korban yang sebelumnya dibuang di wilayah Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo bisa ditemukan.

    (tribunmataraman.com/ Samsul Hadi/ surya.co.id/ luhur pambudi)
     

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pengakuan Ayah Korban Mutilasi Kediri: Pelaku Pernah ke Rumah 3 -6 Kali

  • Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda

    Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda

    Diungkap, Alasan Mayat Mutilasi dalam Koper Dibuang di 3 Tempat Berbeda
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penemuan potongan mayat di dalam koper merah di Ngawi menjadi awal dari kabar menggemparkan tak hanya bagi publik Jawa Timur, tapi pula masyarakat Indonesia.
    Tak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian mampu mengidentifikasi mayat tanpa kepala di dalam koper tersebut, berkat pemeriksaan sidik jari dari potongan tangan yang masih utuh.
    Tersangka adalah Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias A (32) diyakini sudah merencanakan pembunuhan dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
    Selanjutnya, kabar ini terus berkembang hingga terungkap bahwa potongan-potongan mayat tersebut dibuang di Trenggalek, Ponorogo, dan Ngawi.
    Dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (27/1/2025), penyidik Polda Jatim, mengungkap alasan dari pelaku melakukan hal tersebut. “Untuk mengelabui,” sebut
    Dirreskrimum Polda Jatim
    , Kombes Pol M. Farman.
    Ya,
    alasan RTH membuang potongan tubuh korban di tiga wilayah berbeda agar aksinya sulit terungkap oleh tim penyidik.
    Diberitakan sebelumnya, pada bagian kepala dan kaki korban diletakkan di dalam kantong plastik, sementara tubuh diletakkan dalam koper merah terbungkus
    bubble wrap
    hitam.
    Pembuangan anggota tubuh jenazah di tiga wilayah berbeda tersebut juga dilakukan di hari dan tanggal yang berbeda.
    Pada Sabtu (20/1/2025), tersangka dan temannya membawa tubuh korban untuk disimpan di rumah kosong neneknya di Tulungagung.
    “Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama (tubuh) yang berada di daerah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” sebut dia.
    Pada pukul 23.00 WIB, tersangka lantas berencana membuang anggota tubuh bagian kaki dan kepala di Trenggalek.
    Namun, saat dilempar dari dalam mobil, kepala korban terpental ke jendela, dan di belakang terlihat ada sepeda motor yang melintas.
    Agar aksinya tidak diketahui warga, maka kepala UK dibawa kembali dan dibuang di Ponorogo.
    “Sempat diurung perbuatan membuang kepala. Keesokan harinya baru dibuang di Ponorogo. Sedangkan tubuh dibuang di Ngawi,” ujar Farman.
    Akhirnya, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisi kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
    Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian terkait mobil milik Uk yang dijualnya.
    RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan

    Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan

    Pembunuhan dan Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Telah Direncanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tersangka
    Rohmad Tri Hartanto
    alias A (32) diyakini sudah merencanakan
    pembunuhan
    dan memutilasi Uswatun Khasanah atau UK (29).
    Jenazah UK tanpa kepala dan kaki terbungkus di dalam koper merah ditemukan pertama kali oleh seorang warga di
    Ngawi
    pada Kamis (23/1/2025).
    Dalam kurun waktu tiga hari, Polda Jatim akhirnya mengungkap identitas dan menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban.
    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman mengatakan, tersangka diyakini telah merencanakan aksi kejinya.
    “Kejadian sebenarnya ini sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” kata dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025).
    Itulah mengapa, kata Farman, tersangka mengajak korban untuk bertemu di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
    Sebelum menuju ke Hotel Adisurya, RTH telah membawa uang sebesar Rp 1 juta sebagaimana yang dijanjikan kepada korban.
    Di tanggal tersebutlah, tersangka menjalankan rencana kejinya. “Berdasarkan pengakuan, ada percecokan dan terjadilah korban dicekik,” ucap Farman.
    Saat korban tak sadarkan diri, tersangka kembali ke rumah untuk mengambil koper dan peralatan lain seperti tali hingga plastik.
    Pelaku yang kembali menuju hotel diantar oleh kerabatnya berinisial MAM sempat mampir membeli pisau buah di minimarket, yang kemudian menurut pengakuannya untuk eksekusi
    mutilasi
    .
    Setelah semua bagian tubuh terangkut di dalam mobil milik korban, pelaku lantas membawanya ke sebuah rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.
    Kemudian tersangka membawa kabur mobil korban dan menjualnya kepada seseorang asal Sidoarjo seharga Rp 57 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli mobil Vios seharga Rp75 juta.
    Setelah itu, dia kembali ke rumah kosong menggunakan mobil sewaan Toyota Veloz putih untuk membuang jenazah di tiga wilayah yang berbeda.
    Bagian kepala korban ditemukan di Trenggalek, kaki di Ponorogo, sementara tubuh dibuang di wilayah Ngawi.
    Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan tetapi juga pencurian. Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
    Dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologis Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Korban dan Pelaku Sempat Cekcok

    Kronologis Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi, Korban dan Pelaku Sempat Cekcok

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penemuan mayat wanita yang termutilasi di Ngawi membuat heboh masyarakat Jawa Timur. Sebelum dibunuh, korban bernama Uswatun Hasanah ternyata sempat cekcok dengan sang kekasih, Rohmad Tri Hartanto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menceritakan, antara pelaku dan korban tidak pernah terjadi pernikahan siri. Namun, keduanya memang mempunyai hubungan khusus yang sudah berjalan 3 tahun.

    “Jadi antara pelaku dan korban mempunyai hubungan selama 3 tahun. Namun, tersangka memiliki istri sah dan 2 anak,” kata Farman, Senin (27/1/2025).

    Aksi pembunuhan kepada Uswatun ternyata sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tersangka Rohmad Tri Hartanto atau kerap dipanggil Anto itu dendam karena anak pertamanya pernah didoakan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain itu, korban juga pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak keduanya.

    “Jadi pembunuhan kepada korban sudah direncanakan. Motifnya cemburu dan sakit hati. Korban juga kerap memasukan laki-laki lain ke kamar kos,” tutur Farman.

    Tersangka Antok mulanya mengajak korban untuk bertemu di Terminal Bus Gayatri, Tulungagung pada 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya lantas pergi ke Hotel Adisurya, Jalan Mayor Bismo No. 409. Keduanya lantas mengobrol perihal hubungan yang sudah dijalani.

    Di tengah pembicaraan, keduanya terlibat cekcok. Tersangka Antok pun mencekik korban. Karena korban terus memberontak Uswatun terjatuh dan kepalanya terbentur ke lantai hingga hidungnya keluar darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah memastikan korban tewas, tersangka menghubungi temannya berinisial MA, meminta dijemput dan diantarkan ke rumah neneknya di dusun Gombang, Tulungagung. Mereka berdua sampai di tujuan pada pukul 00.30 WIB. Mereka lantas mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek hitam dan putih 10 buah untuk dibawa ke Hotel Adisurya.

    “Keduanya lantas kembali ke hotel di Kediri. Di tengah perjalanan, pelaku membeli pisau di Indomaret,” terang Farman.

    Sesampainya di hotel, jam sudah menunjukkan pukul 01.30 WIB. Tersangka Antok meminta temannya MA untuk pulang dan dijemput kembali pada pukul 05.00 WIB.

    Tersangka lantas masuk ke kamar hotel nomor 301 di mana jenazah Uswatun sedang tergeletak. Setelah di kamar hotel, pelaku berusaha memasukan jenazah korban ke dalam koper. Namun karena tidak cukup, tersangka terlebih dahulu memotong kepala korban dan dimasukkan ke kresek.

    Setelah dimasukkan kembali ke koper tidak cukup, tersangka memotong kaki betis kanan dan kiri. Karena belum cukup, tersangka kembali memotong paha sebelah kiri korban.

    “Oleh tersangka, potongan tubuh korban ditaruh di koper dan kresek-kresek yang sudah dibawa,” jelas Farman.

    Sekitar pukul 05.00, tersangka dijemput kembali oleh rekannya, MA. Saat itu, tersangka mengangkat sendiri koper dan potongan tubuh korban yang sudah ada di dalam potongan kresek. Mereka berdua lantas pergi kembali ke dusun Gombang, Tulungagung untuk menaruh koper dan plastik kresek berisi potongan tubuh Uswatun.

    Tersangka Antok lantas berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Ertiga Putih milik korban. Mobil itu lantas dijual ke rekannya di Sidoarjo dengan harga Rp57 juta. Ia pun pulang ke Tulungagung dengan naik bus dari terminal Bungurasih.

    Pada tanggal 21 Januari 2025, tersangka membungkus koper berisi tubuh Uswatun menggunakan isolasi dan plastik bubble wrap. Dengan tujuan mengurangi bau busuk. Ia lantas menyewa sebuah mobil dan mengangkut koper serta potongan tubuh yang dimasukan ke kresek.

    Pada pukul 22.00 WIB tersangka membuang koper berisi tubuh Uswatun ke Dusun Dadapan, Kendal, Ngawi. Lalu, potongan tubuh kaki kanan dan kiri dibuang di Hutan Negara, Sampung, Ponorogo. 

    “Sebenarnya, kepala korban juga dibuang di Sampung. Namun saat dilempar potongan kepala korban kena jendela mobil dan kembali masuk. Di saat yang bersamaan, di belakang mobil ada pengendara motor sehingga pelaku masih menyimpan kepalanya untuk dibuang esok hari,” terang Farman.

    Kepala korban lantas dibuang pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Dusun Gemahharjo, Watulimo, Trenggalek. Tersangka pun lantas pulang setelah menyelesaikan tugasnya.

    Saat ini, polisi masih memeriksa rekan tersangka berinisial MA yang juga terekam CCTV sempat mengantar jemput tersangka. Namun, polisi masih mendalami peran MA dalam peristiwa ini. [ang/beq]

  • Kuota Haji Ponorogo 2025 Berpeluang Bertambah, Begini Penjelasan Kasi PHU

    Kuota Haji Ponorogo 2025 Berpeluang Bertambah, Begini Penjelasan Kasi PHU

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ponorogo mulai bersiap menyambut musim haji 2025 dengan matang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo telah melakukan proses verifikasi jemaah haji yang akan berangkat tahun ini. Dari kuota sebanyak 519 jemaah haji yang diterima dari Kemenag Jawa Timur, sebanyak 495 jamaah haji sudah dinyatakan siap berangkat, setelah menyelesaikan pelunasan.

    Dari kuota yang diberikan Kemenag Jatim, rinciannya sebanyak 373 jemaah urut porsi yang berhak lunas. Selain itu, ada 20 jemaah prioritas lansia dan 126 jemaah dengan porsi sebagai porsi cadangan.

    “Dari total kuota yang diberikan, sebanyak 373 jemaah urut porsi yang berhak lunas, 20 prioritas lansia dan 126 jemaah dengan porsi cadangan,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Kantor Kemenag Ponorogo, Marjuni, ditulis Senin (27/01/2025).

    Dari jumlah kuota itu, Marjuni menyebutkan bahwa potensi atau peluang untuk bisa bertambah. Seperti yang terjadi pada sebelum-sebelumnya. Ada dari kuota tambahan dari pembatalan keberangkatan. Selain itu, juga ada peluang dari pengajuan penggabungan mahram, pendamping lansia, hingga pindah keberangkatan.

    “Selain menanti kuota tambahan dari pembatalan keberangkatan, ada peluang dari pengajuan penggabungan mahram, pendamping lansia, hingga pindah keberangkatan,” terangnya.

    Ia juga menyinggung soal jadwal pemberangkatan yang diprediksi pada pertengahan Mei 2025. Di mana jemaah haji dari Ponorogo dijadwalkan terbang langsung ke Makkah untuk melaksanakan ibadah wajib, baru kemudian ke Madinah.

    “Jemaah haji dijadwalkan terbang langsung ke Makkah untuk melaksanakan ibadah wajib, sebelum melanjutkan rangkaian ibadah sunah di Madinah,” pungkasnya.

    Persiapan kesehatan dan administrasi terus dipantau untuk memastikan jemaah dalam kondisi terbaik saat berangkat. Dengan potensi tambahan kuota dan persiapan yang semakin maksimal, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lancar dan penuh keberkahan. (end/ian)

  • 7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai – Halaman all

    7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita bernama Uswatun Khasanah (29) yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025) mulai menemukan titik terang.

    Satu per satu fakta mulai terkuak setelah Tim Jatanras Polda Jatim menangkap sang pelaku yakni kekasih korban, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) di wilayah Madiun pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB kemarin.

    Berstatus sebagai tersangka, Rohmad kini telah ditahan di Mapolda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pengakuan-pengakuan Rohmad tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi:

    1. Ngaku Sakit Hati Diselingkuhi Korban

    Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa Rohmad tega membunuh dan memutilasi wanita yang sudah dipacarinya selama 3 tahun itu karena tersinggung dan sakit hati.

    Berdasarkan pengakuan Rohmad, ia sakit hati dengan kelakuan korban yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

    Tersangka mengaku sempat memergoki korban bersama pria lain di dalam kosannya kawasan Tulungagung.

    Padahal, hubungan keduanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Dan selama ini, tersangka kerap beberapa kali memberikan uang kepada korban.

    Sebagai informasi, tersangka Rohmad merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jatim.

    Sedangkan korban adalah warga Desa Bance, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jatim, yang sehari-hari menetap di sebuah kamar kos di Tulungagung untuk bekerja sebagai sales kosmetik.

    “Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya,” kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.

    “Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban,” imbuhnya.

    2. Anak Tersangka Diolok-olok Korban

    Rohmad juga mengaku sakit hati karena korban mengolok-olok anak kandung tersangka hingga disumpah serapah dengan kata-kata buruk.

    Untuk diketahui, tersangka sudah memiliki istri sah dan dikaruniai dua anak perempuan.

    “Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan. Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati,” jelas Farman.

    Farman mengatakan bahwa Rohmad juga begitu mendendam karena korban pernah menyuruhnya untuk menghilangkan anak kedua tersangka.

    “Korban juga tidak Terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya,” sebutnya.

    3. Korban Labrak Istri Sah Tersangka

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara korban dengan tersangka diwarnai prahara.

    Korban disebut selalu memaksa agar tersangka segera menikahi dirinya sah dengan sebuah prasyarat yang sulit dilakukan tersangka. Yakni, tersangka diminta menceraikan istri sahnya sesegera mungkin.

    Bahkan, korban sampai ‘melabrak’ rumah tempat tinggal istri sah tersangka.

    “Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu,” ujar Jumhur saat dihubungi TribunJatim.com, Senin.

    “Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi,” lanjutnya.

    Tetapi permintaan korban tidak dikabulkan dengan cepat oleh tersangka.

    Korban semakin naik pitam karena mengetahui bahwa Rohmad ternyata sudah memiliki anak kedua dengan istri sahnya.

    Sehingga, lanjut Jumhur, terlontarlah umpatan bernada sumpah serapah menyangkut anak kandung tersangka, hingga akhirnya membuang tersangka tersinggung dan merasa dendam.

    “Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk),” pungkas Jumhur.

    4. Ngaku-ngaku Jadi Suami Siri

    Selama menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih, tersangka mengaku-ngaku sebagai suami siri Uswatun Khasanah saat ditanyai oleh para warga di sekitar pemukiman kosan korban di Tulungagung.

    “Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban,” ucap Farman.

    Kabar adanya pernikahan siri hanya  siasat licik tersangka agar tidak dicurigai karena tersangka sering berkunjung dan menginap di kosan korban.

    “Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban),” jelasnya.

    Tetapi kenyataannya, tegas Farman, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti jika dirinya adalah suami siri dan sudah menikah secara siri dengan korban.

    “Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya (selingkuhan). Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah 3 tahun,” beber Farman.

    5. Sudah Rencanakan Pembunuhan

    Farman mengatakan bahwa tersangka Rohmad telah merencanakan aksi kejamnya terhadap korban jauh-jauh hari.

    Rohmad menghabisi nyawa korban saat mereka check-in di sebuah hotel di Kediri, Jatim pada MInggu (19/1/2025) malam.

    Saat di dalam kamar hotel tersebut, terjadi percekcokan di antara keduanya sehingga korban dicekik dan akhirnya meninggal dunia.

    “Setelah meninggal dunia, pelaku kebingungan, mulai berpikir untuk membuang mayatnya,” ungkap Farman.

    Rohmad kemudian mengambil koper dari rumahnya, dan menyiapkan sejumlah barang seperti plastik, lakban dan pisau yang dibeli dari suatu tempat.

    Pada hari berikutnya, Senin (20/1/2025), Rohmad mulai memutilasi jasad korban.

    “Korban awalnya mau dimasukkan utuh, karena tidak cukup kemudian dimutilasi,” ucapnya.

    Potongan-potongan tubuh korban kemudian dibuang di tiga wilayah di Jatim yaitu Trenggalek, Ponorogo, dan Ngawi.

    “Upaya membuang kepala sempat dilakukan saat kepala terbentur ke jendela, sehingga kembali. Akhirnya dilakukan keesokan harinya,” jelasnya.

    6. Jabat Ketua Ranting Perguruan Silat

    Rohmad diketahui menjabat ketua ranting kecamatan sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung.

    “Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung,” ujar Farman di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin.

    7. Ngaku Anggota LSM

    Farman juga mengatakan bahwa tersangka Rohmad merupakan anggota salah satu LSM di Kabupaten Tulungagung yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan dan antikorupsi.

    “Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung,” tuturnya.

    Kejahatan Terbongkar

    Diberitakan sebelumnya, aksi kejam pembunuhan dan mutilasi ini terungkap setelah ditemukannya jasad dalam sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis sekitar pukul 09.00.

    Meskipun jasad tidak utuh dengan kondisi tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurun waktu satu hari, polisi mampu mengidentifikasi korban dari sidik jarinya.

    Pada Minggu (26/1/2025), polisi akhirnya berhasil menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap Rohmad.

    Bagian kepala korban Uswatun Hasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

    Sementara itu, potongan kaki diduga milik korban ditemukan di Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Minggu pukul 04.00 WIB.

    Atas perbuatannya, tersangka Rohmad dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    Rohmad terancam dijatuhi pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Motif Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Tersinggung Anak Diolok Hingga Diselingkuhi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

  • Kronologi Lengkap Suami Mutilasi Istrinya ke Dalam Koper Merah di Ngawi

    Kronologi Lengkap Suami Mutilasi Istrinya ke Dalam Koper Merah di Ngawi

    Liputan6.com, Surabaya -d Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan kronologi suami siri, Rohmad Tri Hartanto (RTH) yang tega memutilasi istrinya, Uswatun Khasanah (UK) dan jasadnya dimasukan ke dalam koper merah di Ngawi.

    Farman mengatakan, rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari 2025 hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari 2025 lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).

    Selanjutnya, pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka janjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka melakukan mutilasi dengan memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.

    Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 Wib, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 Wib, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang.

    Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk nge-drop tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ucap Farman.

    “Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” imbuh Farman.

     

  • Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tersimpan cerita di balik pembunuhan disertai mutilasi terhadap janda asal Blitar, Uswatun Khasanah (29) yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto alias RTH (33) asal Tulungagung.

    Sindiran Uswatun disinyalir menjadi salah satu dari sekian penyebab Rohmad emosi dan khilaf melakukan pembunuhan.

    Selain itu, emosi RTH juga memuncak karena korban pernah kepergok memasukkan pria lain di kamar kosnya. 

    Hal tersebut dibongkar oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, pada Senin (27/1/2025).

    Menurut Kombes M Farman, tersangka Rohmad cemburu.

    Fakta lain mengatakan, Rohmad ini mengaku sebagai suami siri korban.

    Awalnya korban yang tak terima karena pelaku ternyata telah memiliki seorang anak perempuan.

    Sebelumnya, RTH membohongi korban sebagai bujang yang belum memiliki anak.

    Korban yang kesal kemudian mendoakan anak perempuan si pelaku.

    “Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati,” terang Kombes M Farman.

    RTH kemudian sakit hati mendengar ucapan korban.

    Emosinya semakin memuncak karena korban memintanya untuk menghilangkan anak semata wayangnya dengan istri sah.

    “Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil,” paparnya.

    “Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya.”

    RTH diduga melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar 301 hotel kawasan Kediri Jawa Timur.

    Setelah melakukan mutilasi, pelaku diduga membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil dan dibuang di tiga tempat berbeda.

    Seperti diketahui, jasad Uswatun Khasanah ditemukan tak utuh di selokan wilayah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

    Saat itu tubuh korban ditemukan berada dalam koper dalam posisi posisi tengkurap miring.

    Tubuh korban pun tak utuh, di mana kaki sebelah kiri dari pangkal paha tidak ada. 

    Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut serta kepala juga tidak ada.

    Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam. (tribunjatim.com/ luhur pambudi)

    Tentang Uswatun

    Dikutip dari Surya Malang, pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.

    Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.

    Pelaku merupakan suami siri korban.

    “Pengakuan sementara katanya suami siri,” kata  Kombes Farman dikutip dari Tribun Jatim, Minggu (26/1/2025).

    Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan, Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali. 

    Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.

    Pernikahan itu dilakukan secara resmi.

    Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.

    Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.

    Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.

    Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun korban pisah lagi.

    Lalu korban menikah lagi secara agama.

    Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.

    Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.

    Namun sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan saat korban dimakamkan.

    “Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah,” kata Khalim. 

    Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.

    Belakangan diketahui di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.

    Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman kawasan Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.

    Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).

    Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.

    “Setelah itu belum pulang lagi,” ujar Aan.

    Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi 

    Pelaku RTH membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda di antaranya Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo. 

    Dilansir dari TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap Tersangka RTH. 

    Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.

    “Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya,” kata Eko, Minggu (26/1/2025). 

    Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dengan kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.

    “Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan,” lanjutnya. 

    Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. 

    “Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan,” ucapnya.

    Namun untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

    Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Potongan kaki tersebut sebelumnya dimasukkan ke dalam koper merah dan ditemukan oleh warga di Kabupaten Ngawi.

    Dilansir dari kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto mengatakan, penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku. 

    “Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu (26/1/2025). 

    Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.

    “Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono,” imbuh Rudy.

    Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.

    “Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.

    Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.

    Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.

    Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.

    “Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.

    Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.

    “Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.

    Atas perbuatannya tersebut, RTH dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

    “Pembunuhan berencana Subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” sebut Farman.

    Diketahui, pelaku menghabisi korban di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/1/2025) lalu.

    Jasad korban dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

    Koper tersebut ditemukan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi, Kamis (23/1/2025).

    Saat ditemukan, kepala dan kaki korban tak ditemukan.

    Korban merupakan seorang ibu tunggal yang bekerja untuk menghidupi anak dan neneknya.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, pun bakal melakukan pendampingan ke dua anak korban.

    “Kami asesmen dulu, pendampingannya dalam bentuk apa, perlu pendampingan psikolog atau tidak,”

    “UPT PPA sudah terjun ke keluarga korban,” kata Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia juga menuturkan, orang tua korban juga bisa dilakukan pendampingan apabila dibutuhkan.

    “Seandainya orang tua korban juga butuh pendampingan, akan kami usahakan.”

    “Makanya, sekarang masih dilakukan asesmen,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Muhammad Renald Shiftanto, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Samsul Hadi, Luhur Pambudi, Tony Hermawan)(Suryamalang.com/Isya Anshori/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Status Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah, Keluarga Beber Saat Terakhir Korban di Tulungagung dan UPT PPA Kabupaten Blitar Beri Pendampingan Psikologi 2 Anak Uswatun Korban Mutilasi Ngawi

  • Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Wanita Dalam Koper di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman menjelaskan kronologi pembunuhan dan mutilasi oleh RTH terhadap UK yang jasadnya dimasukkan dalam koper.

    Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin mengatakan rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini terjadi sejak tanggal 19 Januari hingga ditemukan pertama kali di Ngawi pada 23 Januari lalu.

    “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/1/2025).

    Pada 19 Januari atau hari Minggu, pukul 17.00 WIB, tersangka berjanjian dengan korban di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan korban sampai di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim. Di tempat itu lah, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya terjadi percekcokan.

    Dalam pertengkaran itu, tersangka sempat mencekik leher korban. Namun, korban berupaya melawan hingga menyebabkannya terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban tak sadarkan diri dan hidungnya sempat mengeluarkan darah.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, korban tak juga siuman. Hingga akhirnya ia menghubungi salah seorang temannya untuk ditemani mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek 10 buah.

    Keesokan harinya, atau pada 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang itu di rumah. Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil barang pesanannya, tersangka sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang digunakannya untuk memutilasi.

    Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Usai menurunkan barang bawaannya itu, tersangka meminta temannya itu untuk dijemput lagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    Pada saat itu di dalam hotel, tersangka mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh namun tidak cukup. Hingga akhirnya, tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha sebelah kiri.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban yang terpotong dimasukkan ke dalam koper, dan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    “Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat menginap, lantaran tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman. 

    Pada Selasa (21/1) sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu lah kaki korban dibuang. Keesokan harinya, pada 22 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jl. Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, dia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka,” ujarnya.

    Terkait kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup,” tambah Farman.

  • Sisi Lain Antok, Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Ngawi: Ketua Perguruan Silat, Aktif di LSM – Halaman all

    Sisi Lain Antok, Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Ngawi: Ketua Perguruan Silat, Aktif di LSM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap sisi lain tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33).

    Pelaku ternyata merupakan ketua ranting sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

    Tak hanya itu, ternyata tersangka juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak pada isu sosial, kemasyarakatan, dan antikorupsi. 

    Fakta ini diungkap oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, dalam konferensi pers di depan Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). 

    “Tersangka bergerak seolah-olah sebagai LSM di Tulungagung.”

    “Sisi lain yang baru kita ketahui, si tersangka juga merupakan salah satu ketua ranting salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung,” kata Farman, Senin, dilansir Surya.co.id.

    Diketahui, pelaku nekat melakukan perbuatan keji karena didasari motif cemburu dan sakit hati.

    “Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu,” ujar Farman.

    Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban, merasa sakit hati karena korban ketahuan pernah memasukan laki-laki lain di dalam kos. 

    “Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka mengaku sebagai suami siri dari korban,” lanjut Farman.

    Di sisi lain, pelaku juga ketahuan telah memiliki seorang anak perempuan.

    Kenyataan ini membuat korban merasa tidak terima dan mendoakan agar anak perempuan pelaku kelak menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK).

    Mendengar kalimat itu, pelaku merasa sakit hati dan naik pitam.

    “Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati,” lanjut Farman.

    Tersangka lalu melancarkan aksi kejinya pada Minggu (19/1/2025), di sebuah kamar hotel di Kediri.

    Sebelum melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban bertemu di kamar hotel dengan iming-iming membawa uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban.

    Ini dilakukan karena korban juga sering meminta uang ke tersangka.

    “Korban sering minta uang ke pelaku. Tanggal 19 (bertemu) di hotel, tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya sudah ada chat dengan korban,” jelas Farman.

    Setelah melancarkan aksinya, tersangka lalu membuang potongan jasad korban ke luar kota secara terpisah.

    Diketahui, potongan jasad korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tubuh tanpa kepala dan kaki di sebuah selokan dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

    Lalu, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Sementara itu, potongan kaki lainnya ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pembunuh dan Pemulitasi Uswatun Khasanah, Punya Jabatan Ini di Tulungagung

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)