kab/kota: Ponorogo

  • FLLAJ Ponorogo Siapkan Operasi Gabungan untuk Razia Truk Tambang Over Dimensi

    FLLAJ Ponorogo Siapkan Operasi Gabungan untuk Razia Truk Tambang Over Dimensi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo segera turun tangan dalam penertiban armada pengangkut hasil tambang. Pasalnya, sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan yang diduga kuat akibat truk pengangkut material tambang yang over dimensi.

    “Kondisi jalan tidak mampu menahan beban material yang melebihi kapasitasnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu (05/02/2025).

    Wahyudi mengungkapkan bahwa jalan kabupaten dengan klasifikasi kelas III hanya mampu menopang kendaraan dengan muatan maksimal 8 ton. Namun, aktivitas pertambangan di Kecamatan Sampung, Sawoo, dan Jenangan justru kerap melibatkan truk bermuatan di atas batas tersebut. Truk-truk ini mengangkut berbagai material, seperti batu, tanah liat, tanah urug, dan pasir urug, sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

    Akibatnya, beberapa ruas jalan yang sebelumnya beraspal mulus kini dalam kondisi rusak. Keluhan masyarakat pun bermunculan. Bahkan, sempat muncul usulan pemasangan portal jalan di kawasan Kecamatan Jenangan untuk membatasi akses truk tambang.

    “Kami masih mempertimbangkan opsi pemasangan portal, karena jalan tersebut juga merupakan jalur wisata menuju Telaga Ngebel,” terang Wahyudi.

    Dia menyebutkan bahwa pihaknya Selasa (4/2) kemarin mengadakan rapat dengan berbagai instansi, yakni dari Polres Ponorogo, Kodim 0802, Subdenpom V/1-1, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro. Dalam rapat itu, disepakati bahwa akan dilakukan operasi gabungan.

    “Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan, mengingat selama ini pengemudi truk tambang sering bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ungkap Wahyudi.

    Ia juga menyoroti praktik di mana truk saat uji kendaraan (KIR) memenuhi spesifikasi standar, tetapi di lapangan bak truk justru mengalami modifikasi untuk menampung muatan lebih banyak. Dengan operasi gabungan ini, diharapkan penertiban truk tambang over dimensi dapat menekan laju kerusakan jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. (end/ted)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Kegiatan ini berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Hari ini kami melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (05/02/2025).

    Dengan selesainya tahap ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk proses persidangan. “Setelah tahap 2, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Agung.

    Sebagai bagian dari prosedur hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara harus sudah masuk ke pengadilan untuk tahapan persidangan. “Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

    Tahap 2 dalam perkara ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Crabak non aktif berinisial DW, yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

    DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo,” tegas Agung. (end/kun)

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    MK Tolak Gugatan Pilkada Ponorogo, Sugiri Sancoko : Kemenangan Rakyat!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ini dimenangkan oleh rakyat. Hal itulah yang diucapkan pertama kali Bupati Sugiri Sancoko, setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru. Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 02, Sugiri Sancoko – Lisdyarita, sah menjadi pemenang dan siap dilantik untuk periode kedua.

    “Saya sudah melihat ada putusan MK yang tidak mengabulkan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko saat ditemui awak media di rumah dinas Pringgitan, Selasa (04/02/2025).

    Usai putusan MK, Sugiri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan program-program sesuai visi-misi kampanye Rilis (Sugiri-Lisdyarita). Ia bertekad menjadikan Ponorogo lebih hebat, bagus, dan bermartabat.

    Tak lupa, Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada. Mulai dari KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, hingga masyarakat Ponorogo. “Dan yang paling penting ya rakyat Ponorogo yang saya cintai,” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna mengungkapkan bahwa memang MK sudah mengucapkan putusannya terkait dengan permohonan pemohon. Isi putusan intinya pihak penggungat atau pemohon, yakni paslon nomor 01, permohonannya ditolak.

    “Maka dari itu, kami menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI. Di jadwal itu maksimal 3 hari setelah penetapan putusan MK. Setelah surat resmi dikantongi, maka dilakukan penetapan paslon terpilih,” kata Gaguk.

    Sebagai informasi, putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pertimbangannya, MK menolak gugatan karena bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas atau obscure. Dengan putusan ini, Pilkada Ponorogo 2024 resmi berakhir, dan Sugiri Sancoko – Lisdyarita siap melanjutkan kepemimpinan mereka untuk lima tahun ke depan. (end/kun)

  • Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    Pemilik Katering dan Puluhan Saksi Diperiksa terkait Keracunan Massal di Ponorogo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi periksa puluhan saksi terkait kasus keracunan massal yang dialami lebih dari 60 warga di dua desa di Ponorogo, Jawa Timur.

    Diketahui, keracunan terjadi di dua desa, yakni Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, dengan korban 46 orang yang satu di antaranya meninggal dunia.

    Lalu, 22 santri dan pengasuh pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

    Kini, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi, termasuk pemilik katering.

    “41 saksi kami periksa termasuk pemilik katering,”

    “Karena penyedia katering sate gulai di dua tempat yang mengalami keracunan, sama,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (3/2/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, Andin menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

    “Mulai dari korban yang keracunan, hingga pihak katering, semua diminta keterangan,” kata AKBP Andin.

    Sampel makanan juga telah diambil dan diperiksa di laboratorium.

    “Sampel makanan, sudah ambil, dites kan di laboratorium kesehatan, tinggal menunggu hasil. Kira-kira apa yang menjadi penyebab keracunan tersebut,” katanya.

    Dari Katering yang Sama

    Diwartakan sebelumnya, puluhan warga Ponorogo tersebut keracunan usai menyantap makanan dari katering yang sama.

    Dua tempat tersebut menyantap makanan yang sama, yakni sate dan gulai kambing.

    Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.

    “Sama-sama sate gulai kambing. Berasal dari katering yang sama,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menuturkan, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan di dua tempat yang alami keracunan tersebut.

    “Kami lakukan pengecekan juga yang di Desa Belang. Mereka menyantap makanan dari katering yang sama,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

    Sampel makanan juga sudah diambil untuk diperiksa di laboratorium.

    “Sudah, langsung kita ambil sampel makanannya, jadi ada dua sampel, satu di Bondrang, satu di Belang,” lanjut AKP Rudy.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Usut Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa Pemilik Katering dan Puluhan Saksi

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum)

  • Psikopat Narsistik: Menguak Gangguan Kepribadian di Balik Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah

    Psikopat Narsistik: Menguak Gangguan Kepribadian di Balik Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Merah

    Kediri (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur menyatakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengidap psikopat narsistik. Gangguan kepribadian ini yang memicu pria asal Pakel, Tulungagung tersebut tega membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah (29), istri sirinya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka didiagnosa sebagai seorang psikopat berdasarkan tes psikologi. Lalu apa saja ciri-ciri pengidap psikopat narsistik?

    Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa gangguan kepribadian tersebut dapat dikenali dari perilaku tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, yang tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban.

    “Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujar Kombes Farman dalam pres rilis.

    Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak menunjukkan rasa ragu.

    “Hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan mutilasi, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Kombes Farman.

    Hasil Tes Psikologi dan Status Tersangka

    Antok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasih gelapnya, Uswatun Khasanah (29), wanita asal Garum, Blitar, Jawa Timur.

    Hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka menunjukkan bahwa RTH dinyatakan positif sebagai seorang psikopat narsistik.

    “Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Kombes Farman.

    Kronologi Kasus Mutilasi Koper Merah

    Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis, 23 Januari 2025, di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian. Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

    Motif Asmara dan Ancaman Hukum

    Kasus ini berlatar belakang motif asmara, yang membuat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar hotel di wilayah Kediri pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu. [nm/aje]

  • Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Psikopat Narsistik

    Tersangka Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi Psikopat Narsistik

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka mutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), didiagnosa sebagai seorang psikopat yang tidak memiliki rasa iba dan tetap tenang saat melakukan aksinya. Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Antok ini diungkap oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim setelah serangkaian tes oleh ahli kejiwaan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Antok termasuk dalam kategori psikopat narsistik.

    “Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (03/02/2025).

    Antok didiagnosa sebagai psikopat narsistik setelah menunjukkan ciri-ciri anti-sosial, tidak memiliki perasaan iba, dan emosi yang meledak-ledak. Ia juga memiliki sifat yang tidak bisa mengendalikan amarahnya ketika tersinggung.

    “Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan [tindakan kejahatan], dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, Antok terlihat tenang saat membawa koper besar berwarna merah di hotel tempat ia membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah menggunakan pisau. Fakta ini mendorong petugas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya.

    Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/01/2025) malam. Saat itu, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban Uswatun Khasanah (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, untuk bertemu.

    Di kamar hotel 303, keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya Antok membunuh Uswatun Khasanah. Untuk menghilangkan jejak, ia kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau buah yang dibelinya di minimarket. Tubuh Uswatun Khasanah dimutilasi menjadi tiga bagian, yakni bagian tubuh, kepala, dan kaki.

    Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik serta koper berwarna merah sebelum akhirnya dibuang ke tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

    Atas perbuatannya, Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. [ang/beq]

  • Uji Coba 9 Februari, CFD Ponorogo Pindah ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman

    Uji Coba 9 Februari, CFD Ponorogo Pindah ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi menyetujui pemindahan lokasi car free day (CFD) ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satlantas Polres Ponorogo di Ruang Batarangin, pada Senin (3/2) pagi. Adapun masa ujicoba dilakukan pada 9 Februari besok.

    Menurut Sugiri, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berolahraga di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan gagasan dari Kapolres Ponorogo.

    “Kami ingin menciptakan ruang olahraga yang lebih ramah dan nyaman. Setelah berdiskusi dengan Kapolres, akhirnya disepakati CFD akan dilaksanakan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko, usai rakor di Ruang Bantarangin.

    Meskipun lokasi CFD berpindah, Jalan Suromenggolo yang selama ini dibuat untuk CFD, tetap bisa digunakan untuk aktivitas berjualan. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan menata ulang pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Salah satunya tidak boleh berjualan di badan jalan.

    “Pedagang tidak boleh berjualan di badan jalan. Mereka harus berada di pinggir agar kendaraan tetap bisa melintas. Silakan tetap berjualan di Jalan Suromenggolo, tapi harus rapi dan tidak memakan jalan,” tegasnya.

    Uji coba CFD di lokasi baru ini, akan dimulai pada 9 Februari 2025. Selama CFD berlangsung, pedagang tidak diperbolehkan membuka lapak di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman.

    “Kami akan mulai uji coba pada 9 Februari. Dengan begitu, Jalan Suromenggolo tidak lagi menjadi lokasi CFD karena sudah ada tempat baru,” jelas Sugiri.

    Untuk mendukung kelancaran acara, Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo juga telah menyiapkan sejumlah kantong parkir. Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati CFD dengan lebih nyaman, tanpa mengganggu aktivitas lainnya di pusat kota.

    “Kami siapkan 10 titik kantong parkir. Saat ini masih dalam tahap finalisasi lokasi yang paling strategis,” tambah Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi.  [end/aje]

  • Dugaan Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa 41 Saksi

    Dugaan Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa 41 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kepolisian telah memeriksa sebanyak 41 saksi terkait dugaan keracunan massal di Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo dan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.

    “Sebanyak 41 saksi telah kami periksa,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (3/2/2025).

    Menurut Andin, para saksi berasal dari berbagai pihak terkait, mulai dari korban yang telah pulih hingga pemilik katering yang menyediakan sate dan gulai kambing untuk acara kenduri dzikir fida di Desa Bondrang dan acara buka puasa di pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

    “Penyelidikan masih berlangsung. Kami telah meminta keterangan dari korban hingga pihak katering,” tambahnya.

    Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari sampel makanan sate gulai kambing yang diambil dari dua lokasi tersebut.

    “Kami menunggu hasil uji lab untuk mengetahui penyebab pasti keracunan ini,” tutupnya.

    Sebelumnya, kasus dugaan keracunan makanan terjadi di Ponorogo. Selain di Desa Bondrang, insiden serupa dialami oleh puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa selain warga Desa Bondrang, terdapat laporan gejala keracunan dari salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bungkal. Total ada 21 orang yang mengalami gejala keracunan di pondok pesantren tersebut.

    “Gejala yang dialami mayoritas santri meliputi mual, pusing, dan diare setelah menyantap sate gulai kambing. Makanan tersebut diketahui berasal dari penyedia katering yang sama dengan yang digunakan oleh warga Desa Bondrang,” jelas Rudi.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan memastikan kebersihan serta keamanan pangan yang dikonsumsi. [end/beq]

  • Kejiwaan Pelaku Mutilasi Mayat Koper di Ngawi Diusut, Terdiagnosa Psikopat?

    Kejiwaan Pelaku Mutilasi Mayat Koper di Ngawi Diusut, Terdiagnosa Psikopat?

    PIKIRAN RAKYAT – Saat ini sedang ada upaya pemeriksaan dan analisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tiga ahli forensik.

    Saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, 1 Februari 2025, ia mengatakan kepolisian tinggal menunggu hasil yang saat ini belum bisa final.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama kurang lebih enam jam, dari pagi hingga siang. Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak,” ujar Dirmanto, dikutip Minggu, 2 Februari 2025.

    Walaupun rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban tampak akrab sebelum kejadian, Dirmanto mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengidentifikasi adanya masalah antara keduanya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

    “Dari rekaman CCTV terlihat, mereka tampak baik-baik saja. Namun, setelah kami dalami lebih jauh, ternyata ada permasalahan yang melibatkan keduanya. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,” ucapnya.

    Dirmanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis potongan-potongan rekaman video dan mendalami motif dari tindakan pelaku.

    “Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini,” katanya.

    Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (29) diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Januari 2025.

    Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya.

    Sementara itu, potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek. Polisi berhasil menangkap pelaku, yang berinisial RTH alias A (32) dan merupakan warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025.

    Tersangka RTH mengaku memiliki sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap korban UK. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka dalam kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

    RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau seumur hidup. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News