kab/kota: Ponorogo

  • Siap-siap! Cuaca 2 Desember 2025 Prediksi Hujan di Ngawi, Cerah di Magetan

    Siap-siap! Cuaca 2 Desember 2025 Prediksi Hujan di Ngawi, Cerah di Magetan

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo pada Selasa, 2 Desember 2025. Prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., menyampaikan bahwa kondisi cuaca di tiga wilayah ini cenderung bervariasi sepanjang hari.

    Cuaca cerah diprediksi mendominasi Ngawi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Namun memasuki siang hari, hujan ringan diperkirakan turun mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Setelah itu, langit kembali dipenuhi awan pada malam hari pukul 19.00—22.00 WIB.

    “Warga Ngawi sebaiknya menyiapkan payung saat beraktivitas siang hari karena ada potensi hujan ringan,” ujar Oky.

    Suhu udara berada di kisaran 23–32 derajat Celcius dengan kelembapan 57–94 persen, dan angin bertiup dari Barat Laut berkecepatan 7 km/jam.

    Di Magetan, cuaca cerah diprediksi bertahan lebih lama, yakni dari pukul 06.00 hingga 13.00 WIB, sebelum langit mulai berawan pada malam hari pukul 19.00—22.00 WIB.

    “Magetan hari ini relatif aman dari potensi hujan. Aktivitas luar ruangan bisa dilakukan sejak pagi hingga sore tanpa gangguan cuaca,” jelasnya.

    Suhu udara di wilayah ini berada di rentang 23–29 derajat Celcius, kelembapan 62–88 persen, dan angin dari arah Selatan dengan kecepatan 14,1 km/jam.

    Sementara itu, Ponorogo diprediksi cerah sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lalu berubah menjadi cerah berawan pada pukul 13.00 WIB. Kondisi berawan diperkirakan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.

    “Cuaca di Ponorogo cenderung stabil, tetapi perubahan menuju berawan mulai sore perlu diantisipasi bagi warga yang berkegiatan hingga malam,” tambah Oky.

    Suhu di wilayah ini berkisar 22–31 derajat Celcius dengan kelembapan 57–89 persen, serta angin bertiup dari Tenggara berkecepatan 15,1 km/jam.

    Masyarakat di tiga wilayah tersebut diimbau untuk tetap memperhatikan perubahan cuaca yang mungkin terjadi secara tiba-tiba. Membawa perlengkapan tambahan seperti payung atau jas hujan bisa menjadi langkah antisipasi yang tepat, terutama bagi warga yang beraktivitas pada siang hingga malam hari. Dengan persiapan sederhana, segala rencana kegiatan dapat berjalan lebih nyaman dan aman sepanjang hari. [mnd/aje]

  • 9
                    
                        Beredar di Medsos SMKN 1 Ponorogo Pungut Iuran Rp 1,4 Juta, Sekolah dan Komite: Sumbangan Partisipasi Bersifat Sukarela
                        Surabaya

    9 Beredar di Medsos SMKN 1 Ponorogo Pungut Iuran Rp 1,4 Juta, Sekolah dan Komite: Sumbangan Partisipasi Bersifat Sukarela Surabaya

    Beredar di Medsos SMKN 1 Ponorogo Pungut Iuran Rp 1,4 Juta, Sekolah dan Komite: Sumbangan Partisipasi Bersifat Sukarela
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Beredar unggahan di media sosial yang menuding SMKN 1 Ponorogo, Jawa Timur, memungut iuran Rp 1,4 juta kepada siswa kelas X.
    Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah dan komite menyatakan bahwa kontribusi partisipasi itu bersifat sukarela, bukan pungutan pembohong (pungli) dan tidak menjadi kewajiban bagi wali murid.
    Wakasek Humas
    SMKN 1 Ponorogo
    , Ribowo Abdul Latif mengatakan, sekolah tidak pernah mengizinkan pembayaran tersebut.
    “Terkait kontribusi itu tidak wajib,” ujarnya ditemui di SMKN 1 Ponorogo, Senin (1/12/2025).
    Latif menambahkan, nominal Rp 1,4 juta muncul dalam rapat pleno antara
    komite sekolah
    dan wali murid kelas X. Sementara teknis pengumpulan sumbangan berada di bawah kewenangan komite.
    “Kesepakatannya Rp 1,4 juta. Tetapi kenyataannya tidak semua wali murid harus membayar sebesar itu. Bisa sesuai kemampuan. Bisa lebih detail ke komite,” imbuhnya.
    Anggota Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, membenarkan bahwa komite mengadakan rapat pleno terkait kontribusi partisipasi.
    Ia mengklaim, komite telah menyampaikan kepada wali murid bahwa sekolah memiliki sejumlah program pembangunan yang membutuhkan dukungan dana.
    “Kalau setuju kan ibaratnya Jer Basuki, di mana harus mengeluarkan biaya. Angka Rp 1,4 juta itu muncul. Sekali lagi tidak mengikat,” tegasnya.
    Sumani menambahkan bahwa komite membuka ruang komunikasi bagi wali murid yang keberatan.
    Angka Rp 1,4 juta hanya prediksi kebutuhan pembangunan, bukan nominal yang wajib dibayar semua wali murid.
    “Benar-benar tidak punya untuk ikut membantu ya silakan. Yatim piatu malah mendapat reward dari sekolah, dibantu biaya sekolahnya.” 
    Isu ini muncul setelah akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm mengunggah dugaan informasi pungli di SMKN 1 Ponorogo dan menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur lambat menanggapi laporan warga.
    Unggahan itu berisi screenshot aduan dan pesan WhatsApp yang diduga dari pihak sekolah yang meminta pelunasan pembayaran sebelum penilaian akhir semester (PAS) 1–9 Desember 2025, termasuk sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta.
    Postingan itu mendapat 2.958 suka, 338 komentar dan ribuan kali dibagikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Dana Desa Belum Cair, Para Kades Wadul DPRD Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana Gedung DPRD Ponorogo mendadak riuh pada awal pekan ini. Perwakilan kepala desa (kades) di Bumi Reog mendatangi kantor wakil rakyat untuk wadul.

    Ya, para kades itu meminta wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya ke tingkat pusat. Yakni terkait dengan kejelasan soal pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang tak kunjung turun. Para kades mengaku was-was karena proyek fisik telah berjalan, tetapi pembayaran belum bisa dipenuhi akibat macetnya dana dari pusat.

    Kedatangan mereka difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Ponorogo. Para kepala desa berharap ada jalan keluar cepat, mengingat beban tanggungan mereka makin membesar menjelang tutup tahun.

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ponorogo, Eko Mulyadi, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81/2025 pada pertengahan November. Aturan baru tersebut menghentikan pencairan kegiatan pembangunan non-earmark per 17 September, dan hanya memprioritaskan program BLT Desa, ketahanan pangan, dan stunting.

    “Sementara teman-teman desa sudah melakukan kegiatan lapangan pembangunan, kalau tidak cair tentu menjadi beban,” kata Eko usai RDP di DPRD Ponorogo, Senin (1/12/2025).

    Eko merinci bahwa dari 281 desa, sebanyak 231 desa di Ponorogo gagal mencairkan DD tahap II. Para kades yang sudah terlanjur mengerjakan proyek fisik kini harus menalangi modal menggunakan dana pribadi. Besaran utangnya pun bervariasi antara Rp30 juta sampai Rp400 juta.

    “Kami tidak protes peraturan ini, tapi kami harapkan aturannya ditunda terlebih dahulu, dan bisa diterapkan tahun mendatang,” ungkapnya.

    Dalam RDP tersebut, APDESI juga menyampaikan aspirasi lain, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan keluhan soal beberapa kegiatan OPD yang kini dibebankan ke anggaran desa. Namun fokus utama tetap sama, yakni kepastian pencairan dana desa tahap II.

    Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, menyatakan memahami keresahan para kades. Dia memastikan surat aspirasi itu, akan segera dikirim ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dewan. “Kami akan kirimkan dalam waktu dekat, paling lama besok (2/12) kami sampaikan suratnya,” pungkasnya. [end/suf]

  • Relokasi TPA Mrican Ponorogo Mulai Awal 2026, Pemkab Siapkan Rp8 Miliar

    Relokasi TPA Mrican Ponorogo Mulai Awal 2026, Pemkab Siapkan Rp8 Miliar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp8 miliar dalam APBD 2026 sebagai tumpuan utama untuk memulai proyek relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican pada awal tahun depan. Keputusan ini menandai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, berpindah dari lokasi lama ke tempat yang baru dan menerapkan standar yang lebih modern.

    Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa besaran dana Rp 8 miliar tersebut akan difokuskan untuk membangun sarana vital di kawasan TPA yang baru.

    Fasilitas yang akan segera dieksekusi antara lain pembangunan landfill, kolam pengolahan lindi, kantor operasional, hingga instalasi jaringan listrik.

    “Sudah disiapkan tinggal dieksekusi,” jelas Jamus Kunto Purnomo.

    Menurut Jamus, struktur anggaran disusun sedemikian rupa agar TPA baru dapat beroperasi dengan standar yang lebih modern dan mengusung konsep minim residu. Meskipun kapasitas landfill yang disiapkan hanya sekitar 5.000 meter persegi, fokusnya adalah menekan jumlah sampah yang benar-benar masuk ke TPA.

    Proses relokasi TPA Mrican dipastikan akan segera berjalan seiring dengan disahkannya Raperda APBD 2026.

    DLH Ponorogo merencanakan lelang pekerjaan konstruksi dimulai pada Januari 2026.

    Dengan estimasi nilai proyek mencapai Rp8 miliar, DLH optimistis pembangunan fasilitas inti dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan sejak dimulainya pekerjaan.

    “Pertengahan tahun sudah bisa dipakai,” terang Jamus, merujuk pada target operasional TPA baru.

    Jamus menegaskan, besarnya investasi Rp8 miliar ini bukan semata-mata untuk membangun lokasi TPA yang baru. Anggaran ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab untuk melakukan penataan ulang dan pemulihan di lokasi lama, yakni TPA Mrican.

    Area TPA Mrican yang lama akan dipulihkan mengikuti standar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar tidak menimbulkan potensi pencemaran lingkungan baru.

    “TPA lama harus kita olah kembali supaya kembali normal. Tidak dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

    Pihak yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan proyek ini adalah Pemkab Ponorogo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Relokasi ini merupakan pemindahan TPA Mrican, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

    Dengan investasi yang signifikan ini, Pemkab Ponorogo berharap proses relokasi ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola sampah yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Ponorogo dan sekitarnya. [end/beq]

  • Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Diduga Mencuri Velg Truk, Bocah di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang bocah di Desa Lembeyan, Kecamatan Lembeyan, Magetan, diduga menjadi korban persekusi atau penganiayaan usai kedapatan mencuri velg truk di sebuah bengkel pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Video yang menunjukkan kondisi tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali memicu perhatian publik, mendorong aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

    Kapolsek Lembeyan, AKP Rohmadi, membenarkan adanya peristiwa yang memprihatinkan tersebut. Ia memastikan korban kini berada dalam penanganan medis guna mendapatkan perawatan yang layak.

    “Kondisi anak tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Ponorogo,” ujar AKP Rohmadi, Senin (1/12/2025).

    Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di bengkel truk yang berlokasi di wilayah Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Menurut keterangan Rohmadi, kejadian sebenarnya berlangsung pada 20 November 2025, namun laporan resmi baru masuk pada 28 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

    AKP Rohmadi menyampaikan bahwa video kekerasan yang beredar di masyarakat tampak memperlihatkan bocah tersebut sudah dalam keadaan terikat. Meskipun demikian, momen pemukulan tidak terekam dalam video tersebut.

    Namun, hasil pemeriksaan polisi memastikan bahwa tindakan penganiayaan memang terjadi sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

    “Kalau melihat di video, anak itu tidak terlihat dipukuli. Tapi faktanya, dari keterangan dan hasil pemeriksaan, sebelum diserahkan ke Polsek, korban sudah diikat dan dipukuli oleh pemilik bengkel. Kami sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut,” terang Rohmadi.

    Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa setidaknya tiga anak diduga terlibat dalam upaya pencurian tersebut. Meskipun demikian, Kapolsek memastikan baru satu anak yang menjadi korban kekerasan fisik.

    “Untuk sementara yang terlihat dipukuli baru satu anak. Namun ada tiga anak yang kami periksa,” terang Kapolsek.

    Velg truk yang berusaha diambil oleh para bocah itu disebut hanya bernilai sekitar Rp120.000. Motif pencurian masih didalami, namun dari keterangan awal, para pelaku masih minim pengalaman.

    “Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian,” kata Rohmadi.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami apakah aksi kekerasan terhadap bocah tersebut melibatkan pengeroyokan oleh massa atau hanya dilakukan oleh pemilik bengkel secara tunggal.

    “Terkait massa atau tidak, yang jelas dari pemeriksaan sementara, penganiayaan dilakukan oleh pemilik bengkel. Perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan korban dari rumah sakit,” imbuhnya.

    Kasus ini kembali menyoroti bahaya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat, terutama ketika pelaku yang ditangani masih berada di bawah umur. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RS Ponorogo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku penganiayaan. [fiq/beq]

  • Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita Senjata Api hingga Dokumen Usai Geledah 4 Kantor

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rangkaian penggeledahan di empat kantor dan beberapa rumah terkait kasus dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Surabaya dengan menyasar salah satu rumah Bupati Ponorogo Sugiri dan adik Sugiri bernama Edy Widodo.

    Selain itu, KPK menggeledah kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik.

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Sugiri di Bangkalan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    Lebih lanjut, di wilayah Ponorogo, penyidik menggeledah rumah Sugiri, rumah PPK proyek pembangunan Monumen Reog berinisial YSD. Kemudian MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama. 

    Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti yang diamankan akan didalami penyidik untuk memperoleh informasi mengenai kasus suap proyek, jabatan, dan gratifikasi di Ponorogo.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut di sita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Bukan itu saja, Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Penggeledahan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Sita BBE Hingga Senjata Api

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga sejata api.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan, diantaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE).

    “Sedangkan dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” katanya.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik.

    Selanjutnya untuk di wilayah Ponorogo, masih menurut Budi, Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Diantaranya di rumah SUG, rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama.

    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

    Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Budi juga menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi oleh KPK, demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntable, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, maaih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo
    periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen/ted)

  • 8
                    
                        KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
                        Nasional

    8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional

    KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
    “Dalam
    penggeledahan
    di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
    kasus suap
    yang menjerat eks Bupati
    Ponorogo
    , Sugiri Sancoko.
    Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
    Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
    Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
    “Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
    Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
    Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
    KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
    KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
    KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Ponorogo Pastikan Relokasi TPA Mrican Jalan 2026, Ini Rencana Lengkapnya

    Pemkab Ponorogo Pastikan Relokasi TPA Mrican Jalan 2026, Ini Rencana Lengkapnya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican akhirnya menemukan titik terang. Setelah Raperda APBD 2026 disahkan, proyek strategis itu dipastikan mulai bergerak pada awal tahun depan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menyiapkan fasilitas di lokasi baru. Di mana tempat baru tersebut, digadang-gadang lebih ramah lingkungan.

    Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyebut seluruh kebutuhan dasar relokasi sudah dihitung matang. Anggran di APBD 2026 nanti, akan digunakan untuk membangun landfill, kolam pengolahan lindi, kantor operasional, hingga penyambungan jaringan listrik.

    “Sudah disiapkan tinggal di eksekusi,” ungkap Jamus, ditulis Senin (1/12/2025).

    Berbeda dengan TPA lama, fasilitas baru memiliki kapasitas landfill lebih kecil, hanya sekitar 5.000 meter persegi. Namun konsep pengelolaan sampah yang diusung justru menempatkan minimasi residu sebagai roh utama. Dengan skema itu, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali yang boleh masuk ke landfill.

    DLH Ponorogo menargetkan proses lelang dimulai Januari 2026. Jika semua berjalan mulus, pembangunan sarana inti TPA diproyeksikan rampung dalam dua hingga tiga bulan.

    “Pertengahan tahun sudah bisa dipakai,” terang Jamus.

    Lalu, bagaimana nasib TPA Mrican yang selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah Ponorogo? Jamus memastikan area lama tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkab Ponorogo berkomitmen melakukan penataan ulang dan pemulihan lingkungan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    “TPA lama harus kita olah kembali supaya kembali normal. Tidak dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

    Relokasi ini menjadi momentum besar bagi Ponorogo untuk memperbaiki pola pengelolaan sampah dan memperkuat upaya pengurangan residu sejak dari rumah tangga. Pemkab Ponorogo berharap, TPA baru tidak hanya sekadar lokasi pembuangan terakhir, tetapi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan. [end/aje]

  • Awas Cuaca Ekstrem! Tiga Wilayah Jatim Ini Bakal Diguyur Hujan Petir Siang Hari 1 Desember 2025

    Awas Cuaca Ekstrem! Tiga Wilayah Jatim Ini Bakal Diguyur Hujan Petir Siang Hari 1 Desember 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Menjelang awal Desember, sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diprediksi mengalami cuaca yang cukup dinamis. Berdasarkan laporan prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., ketiga daerah tersebut berpotensi diguyur hujan disertai petir pada waktu yang hampir bersamaan.

    Langit Ngawi Mulai Tenang, Berubah Tidak Stabil Saat Siang

    Pada pagi hari pukul 06.00 WIB, Ngawi akan diawali dengan kondisi berawan, kemudian berangsur menjadi cerah berawan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun cuaca cerah tersebut tidak berlangsung lama.

    “Mulai pukul 10.00 WIB, hujan sedang berpotensi turun di Ngawi, dan meningkat menjadi hujan disertai petir pada pukul 13.00 WIB,” terang Oky.

    Menjelang malam, tepatnya pukul 19.00 WIB, langit kembali stabil dengan awan tebal hingga pukul 22.00 WIB. Suhu udara di wilayah ini berada pada kisaran 23–30°C, dengan angin dari Selatan sekitar 6,5 km/jam dan kelembapan mencapai 68–94 persen.

    Magetan Diguyur Hujan Petir di Jam-Jam Sibuk

    Kondisi serupa juga terjadi di Magetan. Pagi hari pukul 06.00 WIB wilayah ini masih diselimuti awan, kemudian sedikit mengarah cerah meski tetap berawan pada pukul 10.00 WIB.

    Hujan disertai petir diperkirakan turun mulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, sehingga masyarakat diimbau tetap waspada saat beraktivitas di luar ruang.

    Memasuki malam hari, cuaca kembali mereda dan berubah menjadi berawan hingga pukul 22.00 WIB. Suhu Magetan berkisar antara 23–28°C, dengan angin dari Selatan 14,9 km/jam dan kelembapan 65–86 persen.

    Ponorogo Tak Luput dari Potensi Petir

    Ponorogo diprediksi memiliki pola cuaca serupa. Pagi hingga menjelang siang, tepatnya pukul 06.00–10.00 WIB, wilayah ini mengalami langit berawan. Kondisi berubah drastis pada siang hari.

    “Hujan petir kemungkinan mengguyur Ponorogo pada pukul 13.00 hingga 16.00 WIB. Warga sebaiknya menghindari area terbuka selama periode tersebut,” tambah Oky.

    Saat malam tiba pukul 19.00 WIB, langit beralih menjadi cerah berawan, namun kembali berawan pada pukul 22.00 WIB. Suhu udara berada di kisaran 23–31°C, dengan angin dari Tenggara 11 km/jam serta kelembapan relatif 55–85 persen.

    Cuaca yang tidak stabil di tiga wilayah ini menunjukkan perlunya masyarakat menyiapkan perlindungan tambahan, terutama bagi yang beraktivitas pada siang hingga sore hari. Payung, jas hujan, dan kewaspadaan terhadap potensi petir menjadi hal penting pada awal pekan ini. Jika Anda berada di Ngawi, Magetan, atau Ponorogo, pastikan terus memantau perkembangan cuaca dari BMKG. [mnd/aje]