kab/kota: Ponorogo

  • Warga Magetan Meninggal Akibat DBD, Keluarga Keluhkan Sulitnya Akses Perawatan

    Warga Magetan Meninggal Akibat DBD, Keluarga Keluhkan Sulitnya Akses Perawatan

    Magetan (beritajatim.com) – Suyanti (33) warga Lingkungan Jenglong, Kelurahan/Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, meninggal dunia akibat demam berdarah dengue (DBD). Istri Sudarmono (37) itu diduga terlambat mendapatkan kamar perawatan hingga terkendala dalam proses penyembuhan.

    Suyanti awalnya mengalami gejala pusing dan nyeri sendi. Suaminya segera membawanya ke dokter praktik, tetapi kondisi tidak membaik. Pemeriksaan di Puskesmas Parang menunjukkan penurunan trombosit, sehingga ia disarankan untuk dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan.

    Namun, keterbatasan fasilitas menjadi kendala. “Saya sudah menunggu berjam-jam, tetapi tetap tidak ada kamar kosong,” ungkap Sudarmono, Rabu (19/2/2025).

    Karena kondisinya semakin memburuk, keluarga akhirnya merujuk Suyanti ke rumah sakit swasta di Ponorogo. Meski mendapat perawatan intensif, ia menghembuskan napas terakhir pada Selasa pagi (18/2/2025) pukul 09.30 WIB.

    “Kami tidak menyangka, hanya sakit tiga hari, tetapi istri saya meninggal. Selama ini dia sehat dan jarang sakit,” kata Sudarmono.

    Kepala Puskesmas Parang, dr. Afnie Febriana, mengonfirmasi bahwa Suyanti sempat diperiksa sebelum dirujuk ke rumah sakit.

    “Trombositnya turun dan kadar gula darahnya tinggi, sehingga kami rujuk. Sayangnya, kamar di RSUD penuh dan keluarga memilih rumah sakit swasta,” ujarnya.

    Data Puskesmas Parang menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025, terdapat enam kasus DBD di wilayah tersebut, dengan satu pasien meninggal dunia. Petugas kesehatan saat ini melakukan pelacakan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

    Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Magetan, Suwantiyo, menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekam medis dari rumah sakit tempat Suyanti dirawat. “Menurut laporan awal, pasien memiliki penyakit penyerta, yakni cairan di paru-paru dan kadar gula darah tinggi,” katanya.

    Sudarmono berharap kejadian ini menjadi perhatian pemerintah daerah hingga pusat. “Jangan sampai ada korban DBD lain yang meninggal dunia hanya karena sulit mendapatkan layanan kesehatan,” pintanya.

    Meninggalnya Suyanti meninggalkan duka bagi keluarganya, terutama bagi anaknya yang masih bersekolah di tingkat dasar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan DBD serta peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. [fiq/suf]

  • Viral Curanmor di Ponorogo, Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam

    Viral Curanmor di Ponorogo, Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Jagad dunia media sosial (medsos) Bumi Reog dibuat geger dengan pencurian motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Kelurahan Beduri, Ponorogo. Kejadian itu sempat viral di medsos, sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Catur Juli Hermawan mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terekam CCTV itu terjadi pada hari Selasa (18/2/2025) kemarin, sekitar pukul 18.20 WIB. Pelaku yang berinisial RD (19) itu berhasil diamankan polisi di rumahnya di Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan.

    AKP Catur menjelaskan bahwa pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor jenis Honda Vario, karena itu memang rumah milik ayah tirinya yang berinisial L (50). Sehingga sudah mengetahui lokasi penyimpanan kuncinya.

    “Pelaku ini ternyata anak tiri dari korban. Dia mengetahui di mana kunci motor disimpan, sehingga langsung membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Catur, Rabu (19/02/2025) siang.

    Aksi pencurian ini pun sempat terekam CCTV yang terpasang di rumah korban. Merasa kesal dengan tindakan RD, korban bersama ibu pelaku akhirnya mengunggah rekaman tersebut ke media sosial. Dalam waktu singkat, video pencurian itu menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat serta pihak kepolisian.

    Bergerak cepat, polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku. Menurut keterangan korban, hubungan keluarga antar mereka memang kurang harmonis. Selain itu, pelaku juga sering meminta uang kepada ibunya yang saat ini bekerja di luar negeri, yang membuat sang ibu merasa jengkel.

    Namun, mengingat pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, kasus ini diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

    “Karena ini pertama kali, dan korban juga merupakan ayah tiri dari pelaku, maka kasus ini akan diselesaikan dengan pendekatan RJ,” tambah AKP Catur.

    Penyelesaian melalui Restorative Justice bertujuan untuk mencari solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui jalur hukum yang lebih panjang. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak terulang di kemudian hari. [end/beq]

  • Modus Petugas Palsu, Aki Baterai Penerangan Jalan Tenaga Surya di Ponorogo Raib

    Modus Petugas Palsu, Aki Baterai Penerangan Jalan Tenaga Surya di Ponorogo Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejumlah aki baterai milik Penerangan Jalan Tenaga Surya (PJTS) di jalur provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Ponorogo dilaporkan hilang. Diduga kuat, pencurian ini dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab dengan modus menyamar sebagai petugas teknis. Lokasi kejadian tersebar di sepanjang jalur Sumoroto menuju Wonogiri serta perbatasan Ponorogo-Pacitan.

    “Ada 3 Aki baterai untuk penerangan jalan tenaga surya yang hilang dicuri orang,” kata Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono, Rabu (19/02/2025).

    Rinciannya, kata Budi di jalur Ponorogo-Wonogiri ada 2 unit yang hilang dan 1 unit lagi di jalur Ponorogo-Pacitan. Kejadian ini, kata Budi berlangsung dalam tiga bulan terakhir. Budiono menjelaskan, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas resmi. Dengan mengenakan rompi dan peralatan teknis lengkap, mereka mampu mengelabui warga sekitar.

    “Penampilan mereka sangat meyakinkan, menggunakan rompi dan perlengkapan keselamatan layaknya teknisi asli,” jelasnya.

    Terkait kejadian ini, Dishub Ponorogo telah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Selain itu, sebagai aset milik pemerintah provinsi, kehilangan tersebut juga telah disampaikan ke pihak terkait di tingkat provinsi. Ditaksir, kerugian akibat pencurian ini mencapai puluhan juta rupiah.

    “Aki baterai ini memang khusus untuk PJTS, harganya tidak murah. Kerugian ya capai puluhan juta,” tutupnya. [end/beq]

  • ID Card Khusus Jadi Solusi Akses Sekolah dan Gereja di CFD Ponorogo

    ID Card Khusus Jadi Solusi Akses Sekolah dan Gereja di CFD Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Id Card khusus menjadi solusi untuk bisa mengakses sekolah dan gereja yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Besar Sudirman saat kegiatan Car Free Day. Ya, sejak 2 minggu lalu, 2 Jalan protokol di Bumi Reog itu, dijadikan lokasi CFD Ponorogo. Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, muncul keluhan dari warga yang mengalami keterbatasan akses akibat penutupan jalan.

    “Secara keseluruhan pelaksanaan CFD di lokasi yang baru berjalan tertib. Masyarakat bisa leluasa menggunakan area yang ditutup mulai pukul 05.00 hingga 09.00 WIB untuk berolahraga,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, Selasa (18/02/2025).

    Namun, dalam evaluasi bersama itu, kata Ringga muncul keterbatasan akses bagi sekolah dan gereja yang tetap memiliki aktivitas pada hari Minggu. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Ponorogo mengambil langkah dengan menerbitkan ID card khusus bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan jemaat gereja yang hendak beribadah.

    “Dengan ID card ini, mereka tetap bisa melintas di kawasan CFD menggunakan kendaraan,” kata Ringga.

    Skema ini dirancang agar aktivitas keagamaan dan pendidikan tidak terganggu, sementara tujuan utama CFD tetap tercapai. Gereja di kawasan Jenderal Sudirman serta sekolah-sekolah di sekitar area CFD akan menjadi prioritas dalam distribusi ID card tersebut.

    Selain kebijakan ID card, Polres Ponorogo juga akan menerapkan sistem dua arah di Jalan Bhayangkara dan Jalan dr. Soetomo selama CFD berlangsung. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga yang membutuhkan akses cepat ke sekolah, gereja, maupun rumah sakit di sekitar area CFD.

    “Pemberlakuan dua arah bakal dilakukan Polres Ponorogo di ruas jalan Bayangkara, dan dr Soetomo. Hal ini tentu untuk mempermudah warga hingga pasien yang ingin keluar masuk di jalan tersebut,” tutup Ringga.

    Untuk diketahui sebelumnya, pada awal bulan Februari lalu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi menyetujui pemindahan lokasi car free day (CFD) ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Satlantas Polres Ponorogo di Ruang Batarangin.

    Menurut Sugiri, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin berolahraga di ruang terbuka. Hal tersebut merupakan gagasan dari Kapolres Ponorogo.

    “Kami ingin menciptakan ruang olahraga yang lebih ramah dan nyaman. Setelah berdiskusi dengan Kapolres, akhirnya disepakati CFD akan dilaksanakan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jenderal Sudirman,” ungkap Bupati Sugiri Sancoko. (end/ian)

  • Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Pejabat Eselon 2 Ponorogo Kena Sanksi Nonjob Diduga Akibat Ketidaknetralan di Pilkada 2024

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyebab pejabat eselon II Ponorogo yang terkena sanksi nonjob, diduga kuat tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024. Sehingga yang bersangkutan terancam kehilangan jabatannya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait sanksi tersebut pada Jumat (15/2/2025).

    Keputusan Bupati Ponorogo itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “SK Bupati terkait sanksi itu diterima ASN tersebut pada hari Jumat (15/2) lalu,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, Selasa (18/2/2025).

    Herry menjelaskan bahwa hukuman disiplin ini diberikan setelah serangkaian peringatan lisan dan pemeriksaan dilakukan terhadap yang bersangkutan. Dia menerangkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 3 huruf F disebutkan bahwa ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Herry juga menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon).

    “Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf N, yang juga melarang ASN melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” katanya.

    Kasus ini mencuat setelah BKPSDM dan Inspektorat Ponorogo, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menerima berbagai laporan serta aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa pejabat tersebut melanggar aturan disiplin ASN terkait netralitas.

    “Sebagai pejabat, tentu ada pengaruh dalam lingkungan kerjanya. Dari hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran terhadap aturan disiplin ASN terpenuhi,” pungkas Herry.

    Untuk diketahui sebelumnya, seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

    “Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono.

    Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari kerja setelah SK Bupati terkait sanksi itu diberikan kepada yang bersangkutan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

    “Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya. [end/suf]

  • Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Pakai Pelat AE LOONDO, Innova di Ponorogo Terjaring Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor modifikasi AE LOONDO terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dan Asuransi Jasa Raharja. Pelat kendaraan tersebut seharusnya berformat AE 100 NDO, namun dimodifikasi hingga terbaca sebagai AE LOONDO, sebuah pelesetan yang tidak sesuai aturan.

    Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, IPDA Hani Rahman Prasetyo, menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai spesifikasi yang ditetapkan Samsat.

    “Kami menemukan mobil dengan pelat nomor yang dimodifikasi, sehingga terbaca berbeda dari aslinya. Karena tidak sesuai spesifikasi, kami lakukan penilangan dan STNK kami tahan,” ujarnya pada Selasa (18/02/2025).

    Penilangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Pemilik kendaraan harus menyelesaikan administrasi tilang sebelum dapat mengambil kembali STNK yang ditahan.

    “Setelah proses administrasi selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah IPDA Hani.

    Operasi Keselamatan Semeru 2025 tidak hanya menindak kendaraan dengan pelat nomor modifikasi. Razia ini menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan yang belum membayar pajak, pengendara tanpa SIM, serta pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

    “Dalam operasi ini, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kami tindak. Selain menegakkan aturan, kami juga mengedukasi pengendara agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.

    Satlantas Polres Ponorogo mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi pelat nomor kendaraan. Selain melanggar aturan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi dapat menyebabkan masalah administratif dan berujung pada sanksi hukum.

    “Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa aturan terkait pelat nomor bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya,” pungkas IPDA Hani.

  • Awas Cuaca Ekstrem di Ngawi, Magetan, dan Ponorogo 18 Februari 2025

    Awas Cuaca Ekstrem di Ngawi, Magetan, dan Ponorogo 18 Februari 2025

    Ngawi (beritajatim.com) – Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, cuaca di wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diperkirakan akan mengalami variasi kondisi yang cukup signifikan. Berdasarkan laporan dari Oky Sukma Hakim, S.Tr., prakirawan BMKG Juanda, masyarakat di wilayah ini perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan cuaca yang cukup dinamis sepanjang hari.

    Cuaca di Ngawi akan dimulai dengan langit yang berawan pada pukul 06.00 WIB. Tak lama setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, hujan ringan diperkirakan akan mulai turun.

    “Hujan ringan ini akan berlangsung hingga siang hari,” ujar Oky Sukma Hakim pada Senin (17/2).

    Pada siang hingga sore hari, cuaca kembali berawan, namun menjelang malam, yakni pukul 21.00 WIB, udara akan terasa kabur. Suhu di Ngawi diprediksi berada antara 23 hingga 31 derajat Celcius dengan kelembaban udara yang cukup tinggi, yaitu antara 71 hingga 98 persen.

    Sementara itu, Magetan akan menghadapi cuaca yang lebih bervariasi. Hujan ringan akan menyapa wilayah ini sejak pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB, dan intensitas hujan diperkirakan akan meningkat menjadi hujan sedang pada pukul 09.00 WIB.

    “Meski hujan berkurang pada siang hari, cuaca berawan akan melanjutkan hingga malam,” tambah Oky.

    Suhu di Magetan diperkirakan akan berkisar antara 22 hingga 29 derajat Celcius dengan kelembaban udara yang mencapai 77 hingga 98 persen. Angin yang berhembus dari arah Timur Laut diperkirakan mencapai 24,6 km/jam.

    Ponorogo juga akan merasakan cuaca yang serupa, dimulai dengan cuaca berawan pada pukul 06.00 WIB. Hujan ringan akan turun pada pukul 09.00 WIB, dan pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB, hujan disertai petir akan mengguyur wilayah ini.

    Pada sore hingga malam hari, cuaca tetap berawan, dengan suhu yang diperkirakan antara 22 hingga 32 derajat Celcius. Angin kencang dari arah Utara dengan kecepatan hingga 27,4 km/jam juga menjadi perhatian, sementara kelembaban udara berada di kisaran 75 hingga 98 persen.

    Dengan demikian, masyarakat di Ngawi, Magetan, dan Ponorogo disarankan untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang cepat, terutama bagi yang berencana untuk beraktivitas di luar ruangan. Mengingat tingginya kelembaban dan kecepatan angin, perlengkapan seperti payung dan pelindung angin bisa menjadi pilihan bijak untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan. (mnd/ian)

  • Cuaca Jatim Besok Selasa, 18 Februari 2025: Hujan Petir Melanda 3 Daerah saat Pagi, Lainnya Sedang

    Cuaca Jatim Besok Selasa, 18 Februari 2025: Hujan Petir Melanda 3 Daerah saat Pagi, Lainnya Sedang

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini ramalan cuaca Jatim besok Selasa, 18 Februari 2025.

    Ramalan cuaca ini berdasarkan pada laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

    Menurut BMKG, sebagian besar daerah di Jawa Timur akan hujan saat pagi.

    Tiga di antaranya bahkan dilanda hujan lebat disertai petir.

    Cuaca ini awalnya ringan, diprediksi turun di sebagian besar daerah Jawa Timur sekira pukul 06.00 WIB, kecuali Gresik, Jember, Madiun, Probolinggo, Mojokerto, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

    Intensitas bertambah pada pukul 09.00 WIB.

    Sebagian besar daerah akan hujan berintensitas sedang.

    Situbondo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Mojokerto, Madiun, Lamongan, Surabaya, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, dan Bangkalan akan hujan ringan di waktu tersebut.

    Sementara Kota Batu, Pasuruan, dan Tulungagung akan hujan petir.

    Hujan masih mengguyur pada pukul 12.00 WIB di Banyuwangi, Blitar, Bondowoso, Gresik, Jember, Kota Batu, Madiun, Surabaya, Lamongan, Lumajang, Magetan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Saat sore dan malam, cuaca cenderung berawan.

    Beberapa daerah akan cerah berawan bahkan hujan ringan di Pacitan.

    Informasi lengkap mengenai ramalan cuaca Jatim besok, 18 Februari 2025, dapat disimak lewat tautan ini: KLIK.

    Jangan lupa berdoa juga saat hujan. 

    1. Doa ketika Turun Hujan

     اَللَّهُمَّ صَيِّبًا هَنِيًّا وَسَيِّبًا نَافِعًا

    Allahumma shayyiban haniyya wa sayyiban nafi‘a.

    Artinya: 

    Wahai Tuhanku, jadikan ini hujan terpuji kesudahannya dan menjadi aliran air yang bermanfaat.

    2. Doa ketika Hujan Versi Singkat

    اللَّهُمَّصَيِّباًنَافِعاً

    Allahumma shoyyiban naafi’an

    Artinya:

    Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat.

    3. Doa ketika Hujan Deras atau Lebat

    اللَّهُمّ حَوَالَيْنَا وَلَا عَلَيْنَا,اللَّهُمَّ عَلَى الْآكَامِ وَالْجِبَالِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الْأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ

    Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal akaami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.

    Artinya: 

    Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan.

    Ilustrasi hujan. (Pexels)

    4. Doa ketika Hujan Disertai Petir

     اَلًلهُمَ لا تقتلنا بغضبك ولا تهلكنا بعذابك وعافنا قبل ذلك

    Allahumma laa taqtulna bighadhabika walaa tuhliknaa bi’adzaabika wa ‘afinaa qabla dzalika.

    Artinya:

    Ya Allah, janganlah kau bunuh diriku dengan kemarahan-Mu, dan janganlah kau rusak diriku dengan siksa-Mu, dan maafkanlah aku sebelum semua itu.

    5. Doa ketika Hujan Disertai Angin Kencang

    اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْئَلُكَ خَيْرَهَا وَ خَيْرَ مَا فِيْهَا وَ خَيْرَمَا أُرْسِلَتْ بِهِ، وَ أَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّمَا فِيْهَا وَ شَرِّمَا أُرْسِلَتْ بِهِ

    Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bih. Wa-a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarri maa ursilat bih.

    Artinya: 

    Ya Allah, saya memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang ada di dalamnya, dan kebaikan yang Engkau kirim bersamanya. Dan saya berlindung kepada-Mu dari kejahatan angin ini, kejahatan yang ada di dalamnya, dan kejahatan yang Engkau kirim bersamanya.

     

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

  • Hasil Evaluasi Lokasi CFD Ponorogo Pindah, Jalan Bhayangkara dan Dr Sutomo Bakal Dua Arah Saat Event

    Hasil Evaluasi Lokasi CFD Ponorogo Pindah, Jalan Bhayangkara dan Dr Sutomo Bakal Dua Arah Saat Event

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Jalan Bhayangkara dan Jalan dr Sutomo Ponorogo bakal menjadi dua arah selama berlangsungnya Car Free Day (CFD) di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman setiap hari Minggu.

    Ini setelah pihak Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) melakukan rapat evaluasi perpindahan CFD Ponorogo. Diketahui CFD Ponorogo semula di Jalan Suromenggolo atau biasa dikenal dengan nama Jalan Baru.

    Kemudian dipindah ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman Ponorogo pada Minggu 9 Februari 2025 lalu. Rapat digelar di aula kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diperdagkum) Ponorogo.

    “Dalam rapat itu hasilnya memang Jalan Bhayangkara dan Jalan dr Sutomo menjadi dua arah. Tetapi selama CFD saja,” ungkap KBO Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Wawan Aprilia, Senin (17/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa dua kali CFD, ada beberapa hal dievaluasi oleh FLLAJ.  Khususnya terkait emergency, baik RS maupun jemaah gereja. 

    “Tadi kita rapat koordinasi dengan instansi terkait dan juga perwakilan masyarakat yang ada di sekitar lokasi CFD,” kata mantan KBO Satintel Polres Ponorogo ini.

    Kesepakatannya, bahwa di Jalan dr Sutomo karena ada 2 rumah sakit (Rumah Sakit Umum Aisyiyah dan Rumah Sakit Darmayu) diberlakukan dua arah.

    “Jalan dr Sutomoni, ada 2 RS diberlakukan dua arah, dari arah timur dan barat selama CFD. Jadi mulai jam 5-9 diberlakukan dua arah, tujuannya untuk. Mempermudah akses yang menuju ke RS biar tidak terlalu jauh,” urainya.

    Pun dengan Jalan Bhayangkara juga disepakati bersama, khusus jalur ke gereja itu diberlakukan dua arah selama CFD.

    “Tadi sudah disepakati bersama bhw akses masuk diutamakan. Agar tidak ada miss komunikasi , pihak gereja memberikan tanda pengenal atau id bagi jemaat. Termasuk pelajar ketika ada acara ekstrakurikuler karena di lokasi ada beberapa sekolah,” terangnya 

    Kepala Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan menjelaskan bahwa secara umum CFD di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jendral Sudirman aman, ramai dan lancar.

    “Karena disitu banyak pihak, kita undang. Seperti gereja di Jalan Jendral Sudirman. Juga ada rumah sakit di Jalan dr Sutomo. Dan sekolah juga ada,” tegasnya.

    Bahwa, mereka menanyakan tentang akses. Dan semua menurutnya telah disepakati bagaimana untuk mengclearkan akses tersebut.

    “Sudah kita jelaskan bagaimana akses ke gereja ke sekolah ke rumah sakit semua sudah klir. Akses jalan selama CFD di dr Sutomo dan bhayangkara kontra flow dua arah,” terangnya.

    Sementara untuk sekolah seperti SMPN 1, 6, 3, 4 maupun 5 dikasih kartu indentitas termasuk jamaah Gereja.

    “Insyaallah duduk bersama sudah klir. Termasuk parkir,” pungkas mantan Camat Badegan ini,

  • Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

    Satu Pejabat Eselon II di Ponorogo Terancam Nonjob, Diduga Langgar Aturan ASN

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pejabat Eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadin), di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terancam dinonjobkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Namun, Agus belum menyebut secara gamblang, siapa pejabat eselon II yang diberi sanksi nonjob tersebut.

    “Jadi ya Pak Bupati sudah mengambil kebijakan seperti itu. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Sekda Agus Pramono, Senin (17/02/2025).

    Agus Pram julukannya menjelaskan bahwa jatuhnya sanksi nonjob kepada salah satu pejabat eselon II itu, bukan asal-asalan. Menurutnya, sanksi yang diberikan ini, sudah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

    “Pada prinsipnya dikerjakan dengan baik. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Pemeriksaan dilakukan dengan baik dan benar oleh tim yang terdiri dari kami, Inspektorat, dan Kepala BKPSDM,” katanya.

    Agus menyebut bahwa pejabat yang bersangkutan ini, masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan kepada Bupati. Kurun waktu sanggahan atau keberatan itu, selama 14 hari ke depan. Jika keberatan tersebut ditolak oleh Bupati, maka Agus menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berlaku.

    “Yang bersangkutan kami berikan batas waktu 14 hari, untuk melakukan sanggahan kepada Bupati. Nanti, dilihat seperti apa. Kalau ditolak sanggahannya, ya otomatis disanksi,” katanya.

    Agus kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut, diambil karena adanya pelanggaran aturan ASN yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, Sekda enggan menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran atau alasan sanksi yang diberikan oleh salah satu pejabat eselon II tersebut. “Ya ada hal-hal yang tidak benar yang beliau lakukan,” tutupnya. (end/kun)