Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
Editor
PONOROGO, KOMPAS.com
– Dugaan adanya sumbangan partisipasi pada wali murid sebesar Rp 1,4 juta, Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, Jawa Timur.
Kepada jurnalis, Rabu (3/12/2025), Katenan merasa dipojokkan dengan adanya penggiringan isu sumbangan yang digagas komite sekolah.
Ia menegaskan bahwa ia sudah dimutasi sesuai SK, baru kemudian viral unggahan mengenai pungutan di SMKN 1.
“Saya sudah mendapatkan SK mutasi pada 21 November,” ungkap Katenan.
Katenan mempertegas lagi, bahwa pasca menerima surat pemindahtugasan dari
SMKN 1 Ponorogo
ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, baru beredar berita dugaan pungli itu di media sosial.
“Setelah SK saya terima, malamnya saya langsung dilantik. Kemudian besoknya (22 November) malah ada berita begitu,” kata Katenan dalam pers rilis bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo.
Setelah semua persoalan ini beredar luas di masyarakat, Katenan menjelaskan bahwa ia resmi sudah dimutasi.
Justru menurutnya, mutasi dirinya dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan terlebih dahulu dilakukan, baru viral dugaan pungli.
“Tanggapan saya dengan adanya berita bahwa saya dimutasi akibat ada pungli, kesannya saya dituding saya memperkaya diri. Padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu (inisiatif) komite sekolah, dan saya waktu itu tidak tahu,” tegasnya.
Sekarang Katenan merasa dipojokkan banyak pihak.
Padahal sejak awal ia mempersoalkan SK Mutasi pada 21 November 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Permendikdasmen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) dinyatakan bahwa, Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun.
“Asumsi saya, saya dimutasi itu karena dianggap menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Ini seperti ada penggiringan opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Agar dinilai jelek oleh masyarakat,” sesalnya.
Ketika ditanya tentang sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya sudah dilakukan pada September 2025 lalu. Namun ia tidak ikut andil.
“Saya tidak tahu menahu tentang itu. Kalau mutasi, saya serahkan kuasa hukum saya,” pungkasnya.
Katenan melalui LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa karena mutasinya menabrak aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Sedangkan Pak Katenan baru diangkat menjadi
Kepala SMKN 1 Ponorogo
selama 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025,” ungkap Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, Rabu (3/12/2025).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Hanya Persoalkan Mutasi, Katenan Geram Diseret Dugaan Pungli Sekolah
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Ponorogo
-
/data/photo/2025/12/03/69305a904c5ca.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu Surabaya
-

KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.
Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.
Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.
Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.
Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.
Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.
Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.
Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.
Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.
Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.
-

Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan
Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).
Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.
Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.
Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.
Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]
-

Suami Syok Dewi Astutik Ditangkap sebagai Gembong Narkoba: Dikira Kerja di Taiwan, Ternyata ke Kamboja
Ponorogo (beritajatim.com) – Keluarga Dewi Astutik di Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo mengaku syok dengan pemberitaan wanita tersebut merupakan gembong narkoba internasional. Sarno, suami Dewi Astutik, mengungkapkan bahwa saat berangkat kerja ke luar negeri pada 2024 lalu, istrinya pamit untuk kerja di bosnya dulu di Taiwan.
“Tentang kabar penangkapan itu, ya keluarga syok dan tidak mengira. Katanya kerja kembali ke bosnya dulu di Taiwan, dan baik-baik kerjanya,” ungkap Sarno, saat ditemui di rumahnya, Rabu (3/12/2025).
Sarno tidak tahu sama sekali, jika ternyata kepergian Dewi Astutik yang terakhir ternyata ke Kamboja. Awal berangkat dulu, Sarno mengaku masih berkomunikasi dengan istrinya. Namun, sejak kasus narkoba itu mencuat di Indonesia, dirinya dan istri hilang kontak.
“Waktu awal-awal berangkat dulu, ya komunikasi tanya kabat anak. Menelepon ya sebulan sekali. Ya sesekali kirim yang untuk jajan anak,” katanya.
Dengan jeratan hukum yang menimpa istrinya itu, Sarno mengaku hanya pasrah. Menyerahkan semuanya ke pihak berwenang. Dia menyebut dirinya, keluarga, dan tetangga hanya tahu bahwa Dewi bekerja sebagai asisten rumah tangga di Taiwan.
“Tahunya kerja sebagai TKW, jadi asisten rumah tangga di Taiwan,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.
Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.
Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.
Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. [end/beq]
-

Update Cuaca Rabu: Tiga Wilayah Didominasi Awan, Ponorogo Berpeluang Hujan Ringan
Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca di wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo pada Rabu, 3 Desember 2025 diprediksi tidak mengalami perubahan signifikan. BMKG Juanda melaporkan bahwa ketiga daerah tersebut akan cukup stabil dengan satu wilayah yang berpeluang mengalami hujan ringan di pagi hari.
Menurut prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., kondisi atmosfer di ketiga wilayah tersebut cenderung dipengaruhi oleh dominasi awan sejak pagi hingga malam hari. Ia menyampaikan bahwa perubahan cuaca harian perlu diwaspadai, khususnya oleh masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan.
“Secara umum, cuaca di beberapa daerah di Jawa Timur relatif stabil. Namun tetap ada peluang hujan ringan di beberapa titik, jadi masyarakat sebaiknya tetap membawa perlindungan diri seperti payung atau jas hujan,” terang Oky pada Selasa (2/12).
Ngawi: Berawan Sejak Pagi, Cerah Berawan Menjelang Malam
Wilayah Ngawi diperkirakan mengalami cuaca berawan yang cukup konsisten sejak pukul 06.00 WIB hingga 19.00 WIB. Menjelang malam, tepatnya pada pukul 22.00 WIB, kondisi akan sedikit membaik menjadi cerah berawan.
Suhu udara berada dalam rentang 23–30°C, menandakan kondisi yang cukup hangat. Arah angin bertiup dari Barat Laut dengan kecepatan sekitar 7,5 km/jam, disertai kelembapan yang fluktuatif antara 69 hingga 97 persen.
Magetan: Mendung Sepanjang Hari, Hujan Ringan Muncul Sesaat
Cuaca di Magetan tidak jauh berbeda. Langit mendung atau berawan diprediksi bertahan dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Meski begitu, pada pukul 10.00 WIB diperkirakan turun hujan ringan yang dapat memengaruhi kondisi jalan dan aktivitas pagi hari.
Suhu udara berkisar antara 23–28°C, dengan angin dari Selatan berkecepatan 10 km/jam. Tingkat kelembapannya cukup tinggi, mencapai 91 persen pada beberapa periode tertentu.
“Hujan ringan di Magetan sifatnya lokal dan tidak berlangsung lama. Namun tetap perlu diantisipasi, terutama bagi pengendara motor,” jelas Oky.
Ponorogo: Sempat Cerah Berawan, Lalu Diguyur Hujan Ringan
Di Ponorogo, cuaca cerah berawan akan menyapa pada pukul 06.00 WIB. Namun hanya satu jam kemudian, tepat pukul 07.00 WIB, hujan ringan diperkirakan turun. Setelah itu, kondisi berawan akan mendominasi sepanjang hari hingga pukul 22.00 WIB.
Suhu udara berada pada kisaran 24–30°C, dengan angin dari Tenggara berkecepatan 10 km/jam. Kelembapan pun cukup tinggi, berada di rentang 66–92 persen.
“Ponorogo memang sering mengalami hujan pagi pada periode ini. Masyarakat diharapkan tetap waspada terutama saat berangkat kerja atau sekolah,” tambahnya.
Meski dominasi awan membuat cuaca terasa lebih sejuk, potensi hujan ringan tetap perlu diperhatikan. Masyarakat diharapkan menyesuaikan rencana kegiatan dan terus memonitor informasi resmi dari BMKG untuk menghindari kendala di perjalanan. [mnd/aje]
-

Buntut Mutasi Kasek SMKN 1, LKBH PGRI Ponorogo Somasi Gubernur Jatim
Ponorogo (beritajatim.com) – Mutasi yang dilakukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 1 Ponorogo ternyata berbuntut panjang.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.
Ya, somasi tertanggal 2 Desember 2025 itu, menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo atas nama Katenan, yang dianggap menyalahi aturan penugasan kepala sekolah.
Somasi tersebut ditandatangani Ketua LKBH PGRI Ponorogo Tohari, dan dikirimkan langsung ke kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Dalam surat itu, LKBH PGRI menegaskan posisi organisasi sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kebijakan pendidikan, khususnya dalam hal tata kelola mutasi guru ASN.
Dalam uraian somasi, LKBH menjelaskan bahwa Katenan mulai menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo sejak 15 Mei 2025 berdasarkan petikan keputusan Gubernur Jawa Timur. Namun pada 21 November 2025, yang bersangkutan kembali ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan.
“Perpindahan inilah yang menjadi sorotan kami, karena masa tugasnya di Ponorogo (SMKN 1 Ponorogo-red) baru berjalan kurang dari 6 bulan,” kata Thohari, Rabu (3/12/2025).
LKBH menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah, khususnya mengenai masa minimal penugasan kepala sekolah pada satu satuan administrasi pangkalan.
LKBH PGRI menilai, kata Thohari mutasi tersebut perlu ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, karena dianggap tidak sesuai ketentuan yang telah diatur Pemerintah Pusat. Mereka juga menyebut bahwa keputusan gubernur mengenai pengangkatan Katenan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Tegalombo, harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Dalam Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025 itu, pada Bab IV pasal 23 poin 3 menyatakan bahwa : Penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dipindahkan pada satuan administrasu pangkal lain, setelah bertugas paling singkat 2 tahun, pada satuan administrasi pangkalnya,” jelas Thohari.
Dalam somasi tersebut, LKBH memberikan batas waktu 7 hari kalender sejak surat dikirim. Jika tidak ada penyelesaian, LKBH mengancam akan melakukan show of force atau aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes. Langkah hukum melalui gugatan ke PTUN juga disiapkan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Jika somasi ini tidak diindahkan atau tidak ada penyelesaian dalam masa 7 hari kalender dari tanggal somasi ini, maka kami akan melakukan show of force atau unjuk rasa. Dan jika masih belum ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan gugatan ke PTUN,” pungkas Thohari.
Surat somasi ini ditembuskan kepada beberapa institusi terkait, mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pendidikan, hingga Ketua Umum PGRI Jawa Timur.
Melalui somasi itu, LKBH menutup dengan penegasan bahwa proses ini ditempuh demi memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak manapun, terutama para tenaga pendidik yang menjalankan tugas administratif sesuai aturan.(end/ted)
-
/data/photo/2025/12/02/692ee13496397.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cabdindik Jatim Setop Iuran Rp 1,4 Juta dan Copot Kepala SMKN 1 Ponorogo Surabaya 2 Desember 2025
Cabdindik Jatim Setop Iuran Rp 1,4 Juta dan Copot Kepala SMKN 1 Ponorogo
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan menghentikan sumbangan sebesar Rp 1,4 juta di SMKN 1 Ponorogo yang viral di media sosial.
Plt Kepala
Cabdindik Jatim
Wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno mengatakan, penghentian iuran di
SMKN 1 Ponorogo
setelah menerima perintah langsung dari Dindik Jatim setelah mendatangi sekolah yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
“Langsung kami ambil alih, putusannya dihentikan,” kata Adi melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2025).
Adi Prayitno menambahkan, terkait berita viral di media sosial juga tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, pihak sekolah tidak memaksa kepada wali murid terkait sumbangan tersebut.
“Guru dan kepala sekolah punya hati nurani, mungkin yang viral itu tidak seperti itu. Malah siswa disantuni yang dari keluarga duafa, yatim piatu. Sudah kita dalami, namanya kontribusi ya jangan dipaksa-paksa wali murid untuk bayar,
nyumbang monggo boten nyumbang geh monggo
,” imbuhnya.
Adi mengatakan, viral iuran di SMKN 1 Ponorogo di media sosial tersebut menjadi pembelajaran dan mengingatkan juga mengingatkan semua sekolah tidak ada tarikan sepeser pun.
Selain menghentikan iuran, Cabdindik Jatim juga mencopot Kepala SMKN 1 Ponorogo dan dimutasi ke wilayah Kabupaten Pacitan.
“Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi. Ya ketika berita itu viral dilakukan pengobatannya. Sudah dimutasi kok,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Ponorogo, Sumani, mengatakan, sebagian dana iuran digunakan untuk membeli videotron dan juga merencanakan pembangunan pagar depan sekolah serta wacana pembangunan kafe untuk praktik siswa.
“Iya ada untuk membeli videotron juga dibuat semacam kafe untuk anak-anak. Kafe itu digunakan siswa praktik sekaligus,” kata Sumani.
Sumani menegaskan meski sempat direncanakan namun rencana pembuatan kafe dibatalkan karena adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sehingga hanya pagar dan videotron,” imbuhnya.
Sumani mengeklaim komite telah mengadakan rapat pleno sebelum menetapkan besaran sumbangan.
Ia menyebut angka Rp 1,4 juta muncul berdasarkan kebutuhan pembangunan dan sifatnya tidak mengikat.
Menurutnya, wali murid yang tidak setuju dapat berkomunikasi dengan komite, dimana dalam kesepakatannya, pihak sekolah terbuka terhadap wali murid yang tidak mampu.
“Sekolah punya beberapa program pembangunan. Angka Rp 1,4 juta itu muncul. Sekali lagi tidak mengikat,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Periksa 14 Saksi dalam Kasus Bupati Ponorogo
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
Para saksi yang diperiksa adalah, Dedi Rubiantoro (Sekretaris Kec. Slahung Kab. Ponorogo), Deni Ardianto (Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kec. Jenangan Kab. Ponorogo), serta Soni Dwi Budiantoro (Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kec. Kauman Kab. Ponorogo).
Kemudian dr. Onza Pramudita Hexandria (Kasi Pelayanan Medis dan Kebidanan RSUD Bantar Angin Kab. Ponorogo), Anita Nova Puspita Sari (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan M. Yusuf Romdoni (Kasi Tata Pemerintahan Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo).
Selanjutnya, Edi Widodo (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Ponorogo), G. Tri Wahyono (Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Ponorogo), serta Dwi Imbar Wahyono (Lurah Cokro Manggalan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).
Lalu, Agus Subagyo (Lurah Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Didik Hendriyanto (Lurah Pakunden Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Himawan Adi Permana (Lurah Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), Hariyadi Puguh Margana (Kasi Permberdayaan Masyarakat Kel. Taman Arum Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo), dan Ida Suryani (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kel. Kauman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo).
Budi tidak menjelaskan materi pemeriksaan saksi yang diperiksa. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Madiun,” katanya.
Seperti diketahui, terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).
KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/suf]
-

Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo
Ponorogo (beritajatim.com) — Dewi Astutik, gembong narkoba internasional, sudah tertangkap di Kamboja. Meski sudah kelas internasional, di tanah kelahirannya Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan nihil kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid. Menurutnya, Dewi Astutik selama berada di Ponorogo tidak ada catatan kriminalnya terkait penyalahgunaan narkoba. Warga ber-KTP di Kecamatan Balong itu justru mempunyai catatan kriminal terkait narkoba saat berada di luar negeri.
“Tidak ada catatan,” tulis Sahid saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sore.
Informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Ponorogo, kata Sahid, yang bersangkutan sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 10 tahun lalu. Dia pun menyebut, di Ponorogo nama asli sesuai KTP-nya adalah Paryatin. Dewi Astutik itu sebenarnya merupakan nama adiknya. “Sekadar meluruskan, di Ponorogo nama asli sesuai KTP Paryatin,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.
Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.
Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.
Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. (end/kun)
-

Dewi Astutik, Gembong Narkoba Asal Ponorogo Tertangkap di Kamboja
Jakarta (beritajatim.com) – Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.
Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.
Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.
Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI.
Mengutip suara.com, operasi senyap ini dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, sebagai tindak lanjut instruksi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang membentuk tim khusus sebulan sebelumnya.
Dukungan intelijen dan pemetaan pergerakan lintas negara diberikan oleh Atase Pertahanan RI di Kamboja serta BAIS TNI di bawah komando Yudi Abrimantyo. Sementara proses diplomasi dan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi langsung oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, beserta jajaran KBRI Phnom Penh.
Aksi penangkapan ini berjalan mulus berkat kerja sama erat dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja, Chuon Narin. Dewi dibekuk saat hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lokasi.
Setelah diamankan di Sihanoukville, Dewi diterbangkan ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri alur pendanaan, logistik, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang mengoperasikan berbagai jenis narkotika—mulai dari sabu, kokain, hingga ketamin—ke negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara.
BNN menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan Dewi. Langkah berikutnya adalah membongkar seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir. [beq]