kab/kota: Ponorogo

  • Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

    Kejari Ponorogo Buru Lette, Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jejak Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette, tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon, hingga kini belum terlacak. Sejak resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Juli 2025, keberadaannya seolah lenyap bak ditelan bumi.

    Lette diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemalsuan identitas untuk pengajuan kredit fiktif. Ia sempat beberapa kali dipanggil, baik sebagai saksi maupun setelah statusnya naik menjadi tersangka, namun tidak pernah hadir. Bahkan, dua kali surat pemanggilan dikirimkan ke alamat terakhirnya, tetap tidak diindahkan.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Lette terus digencarkan. Pihaknya juga sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperluas operasi penangkapan. “Di Jawa atau luar Jawa belum bisa kami jabarkan, tapi yang jelas tidak keluar negeri,” kata Agung, Jumat (12/9/2025).

    Agung memastikan aktor utama dalam kasus kredit fiktif tersebut akan segera ditangkap. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam upaya menyembunyikan atau membantu pelarian pria asal Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu. “Jika ada yang membantu pelarian tersangka bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Ancamannya 3–12 tahun penjara,” tegasnya.

    Sejak penyidikan dimulai, Lette tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni lalu, ia tetap mangkir. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perannya memang sangat krusial dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara.

    Menurut Agung, Lette yang sebelumnya bekerja sebagai mantri bank bertugas mengatur dan memanipulasi data calon nasabah. Data kependudukan warga dipalsukan untuk pengajuan pinjaman fiktif hingga menimbulkan kerugian besar.

    “Sementara perannya manipulasi data kependudukan warga untuk pinjaman hingga menimbulkan kerugian,” pungkasnya. [end/beq]

  • Tiga Pejabat Eselon II Bersaing Rebut Kursi Dewas Perumda Sari Gunung Ponorogo

    Tiga Pejabat Eselon II Bersaing Rebut Kursi Dewas Perumda Sari Gunung Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Persaingan jabatan strategis kembali menghangat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Tiga pejabat eselon II resmi lolos seleksi administrasi untuk memperebutkan kursi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Sari Gunung.

    Ketiganya yakni Judha Slamet Sarwo Edi, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; Ringga Dwi Heri Irawan, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM; serta Bambang Suhendro, Asisten I Setda Pemkab Ponorogo.

    Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, membenarkan bahwa ketiga nama tersebut sudah memenuhi syarat awal.

    “Ketiganya sudah lolos administrasi. Selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (UKK) pada 12–13 September 2025 dengan melibatkan Universitas Airlangga,” kata Rizky, Kamis (11/9/2025).

    Dari tiga kandidat tersebut, hanya satu orang yang akan dipilih menjadi Dewas. Rizky menjelaskan, jumlah dewan pengawas memang disesuaikan dengan jumlah direktur, yakni satu orang.

    Menurutnya, syarat utama pelamar Dewas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Ponorogo. “Persyaratan ini penting karena Dewas harus punya pengalaman birokrasi, kemampuan manajerial, koordinasi lintas sektor, serta jam terbang tinggi. Harapannya, Dewas terpilih bisa mendampingi direktur Perumda Sari Gunung dalam mengembangkan BUMD ke depan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan, seleksi direktur maupun Dewas Perumda Sari Gunung harus dilakukan secara ketat agar perusahaan daerah tidak kembali mengalami stagnasi.

    “Calon pioner yang memimpin BUMD harus cakap, inovatif, jujur, dan berintegritas. Standarnya harus tinggi, supaya tidak terulang mati suri,” tegas Kang Sugiri. [end/beq]

  • BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 17 September 2025

    BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 17 September 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur diminta waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi selama sepekan ke depan hingga 17 September 2025.

    Kepala Stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda Sidoarjo, Taufiq Hermawan menjelaskan, bencana hidrometeorologi ini dipicu adanya gangguan gelombang atmosfer Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, serta gangguan atmosfer Low Frequency yang saat ini melintasi wilayah Jawa Timur.

    “Selain itu, suhu muka laut yang masih cukup hangat di sekitar Selat Madura turut mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” kata Taufiq Hermawan, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Taufiq, potensi cuaca ekstrem tersebut dapat muncul bersamaan dengan turunnya hujan di sejumlah daerah Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Malang, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, dan Trenggalek.

    “Hidrometeorologi meliputi hujan sedang – lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es hingga 17 September 2025,” jelasnya.

    Taufiq juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, terutama di wilayah dengan topografi curam. Menurutnya, kawasan bergunung dan tebing rawan terdampak bencana seperti banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, hingga berkurangnya jarak pandang.

    “Wilayah dengan topografi curam, bergunung atau tebing diharapkan lebih waspada terhadap dampak yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” tutupnya. [ram/beq]

  • Waspada! Magetan dan Ngawi Masuk Daerah Rawan Cuaca Ekstrem pada 10-17 September 2025

    Waspada! Magetan dan Ngawi Masuk Daerah Rawan Cuaca Ekstrem pada 10-17 September 2025

    Magetan (beritajatim.com) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Juanda mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Jawa Timur yang berlaku pada 10–17 September 2025.

    Dalam peringatan tersebut disebutkan sejumlah daerah berpotensi terdampak, termasuk Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi, dengan ancaman hujan sedang hingga lebat yang disertai petir, angin kencang, bahkan berisiko menimbulkan banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga puting beliung.

    Selain Magetan dan Ngawi, wilayah lain yang masuk kategori rawan meliputi Kabupaten Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Ponorogo, Malang, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, Trenggalek, serta Kota Malang. Dengan cakupan wilayah yang luas, BMKG mengingatkan bahwa potensi gangguan aktivitas masyarakat akibat kondisi cuaca ini cukup besar.

    Kepala Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda, Taufiq Hermawan, menjelaskan fenomena ini dipicu oleh adanya gangguan gelombang atmosfer yang sedang aktif.

    “Beberapa faktor seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby, serta gangguan Low Frequency memengaruhi dinamika atmosfer di Jawa Timur. Selain itu, suhu muka laut yang masih cukup hangat di sekitar Selat Madura turut mendorong pertumbuhan awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” ungkapnya.

    BMKG Juanda mengimbau masyarakat serta instansi terkait agar lebih waspada terhadap perubahan cuaca mendadak. Wilayah dengan topografi curam, bergunung, dan tebing dianggap paling rawan terdampak bencana hidrometeorologi.

    Risiko yang bisa terjadi antara lain banjir, banjir bandang, tanah longsor, jalan licin, pohon tumbang, serta berkurangnya jarak pandang akibat hujan lebat.

    Taufiq menegaskan pentingnya kewaspadaan dini agar potensi kerugian maupun korban jiwa bisa ditekan.

    “Kami minta masyarakat untuk selalu memantau perkembangan kondisi cuaca terbaru yang kami sampaikan melalui website, media sosial resmi BMKG Juanda, maupun saluran komunikasi 24 jam,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, BMKG Juanda menyediakan layanan informasi cuaca terkini melalui website https://stamet-juanda.bmkg.go.id, kanal media sosial @infobmkgjuanda, serta saluran telepon di nomor (031) 8668989 dan WhatsApp 0895800300011. Informasi peringatan dini juga diperbarui setiap tiga jam agar masyarakat dapat segera mengetahui perkembangan terbaru.

    Dengan adanya peringatan dini ini, BMKG berharap masyarakat Jawa Timur, khususnya di wilayah rawan seperti Magetan dan Ngawi, dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas. Kewaspadaan dan kesiapsiagaan menjadi kunci untuk mengurangi dampak buruk dari cuaca ekstrem yang diperkirakan akan berlangsung selama sepekan ke depan. [fiq/ian]

  • Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Kediri Divonis Penjara Seumur Hidup

    KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis penjara hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi di kota ini.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Khairul mengatakan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok terbukti secara sah meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay mengatakan sependapat denagan putusan perkara kasus mutilasi tersebut.

    “Majelis sependapat dengan kami, pasal yang didakwakan majelis sependapat, Pasal 340 KUHP, itu yang penting,” kata Ichwan.

    Kasus itu berawal dari temuan mayat wanita dalam koper tanpa kepala pada hari Kamis, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Jasad wanita tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh di dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket.

    Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Tubuh korban ditaruh di koper tanpa kepala, kemudian kaki kiri mulai pangkal paha tidak ada, dan kaki kanan mulai lutut tidak ada.

    Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban. Hasil autopsi menyebutkan bahwa penyebab kematian korban diduga karena kekurangan napas akibat terhambat jalan pernapasan, kemungkinan akibat cekikan.

    Polisi kemudian menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A (32), warga Tulungagung, pada Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Kepada polisi, RTH mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK.

    Sebelum pembunuhan, korban diajak bertemu pelaku di Terminal Gayatri Tulungagung, pada Minggu, 19 Januari 2025.

    Tersangka kemudian membawa korban ke hotel di Kota Kediri. Di lokasi penginapan itu, korban dicekik hingga terjatuh dan meninggal dunia. Pembunuhan itu dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.

    Pelaku kemudian melakukan mutilasi pada jenazah UK lalu dimutilasi dan anggota tubuhnya dibuang secara terpisah.

    Bagian tubuh, dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Ngawi, bagian kaki dibuang di Ponorogo, sedangkan kepala dibuang di Trenggalek.

  • Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo: Sidang di Tipikor Surabaya Hadirkan 20 Saksi

    Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo: Sidang di Tipikor Surabaya Hadirkan 20 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hingga kini, perkara yang menyeret mantan kepala sekolah berinisial SA itu telah memasuki sekitar enam kali sidang dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

    “Update perkara BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, sudah sidang kurang lebih 6 kali di Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (10/9/2025).

    Agung mengungkapkan bahwa sidang digelar setiap hari Jumat. Terakhir, agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi-saksi.

    Dalam tahap pemeriksaan, jaksa sudah menghadirkan sekitar 20 saksi. Namun, jumlah tersebut belum final karena masih ada saksi lain yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Proses ini diperkirakan masih akan berlangsung beberapa kali sidang ke depan sebelum berlanjut ke agenda pemeriksaan ahli, pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, duplik, hingga putusan majelis hakim.

    “Saksi hadir sekitar 20 orang. Tahap ini memang bisa digelar beberapa kali sidang,” katanya.

    Sidang sebelumnya telah melewati tahapan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, hingga putusan sela. Kini, keterangan saksi menjadi kunci untuk mengungkap pola penyalahgunaan dana BOS yang berlangsung pada tahun anggaran 2019–2024.

    Terdakwa SA diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BOS yang semestinya digunakan untuk operasional pendidikan. Jaksa menjerat SA dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Agung menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa. (end/ted)

  • Vonis Seumur Hidup untuk Rohmad Tri Hartanto, Pelaku Mutilasi Koper Merah di Kediri

    Vonis Seumur Hidup untuk Rohmad Tri Hartanto, Pelaku Mutilasi Koper Merah di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, yang jasadnya ditemukan dalam koper merah. Putusan ini dibacakan pada sidang Selasa (9/9/2025) setelah majelis hakim menilai dakwaan Pasal 340 KUHP terbukti.

    Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., menyebut bahwa perbuatan terdakwa didorong oleh dendam terhadap korban. Akumulasi kemarahan itu memuncak saat korban mengucapkan kalimat tidak pantas kepada anak terdakwa.

    “Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Menurut majelis hakim pada saat korban melakukan perlawanan jika ada perasaan cinta kepada bersangkutan sepatutnya menghentikan perbuatanya. Sebaliknya ia justru terus mencekik hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukan memang sejak awal bersangkutan memiliki niat untuk membunuh,” terangnya.

    Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa secara sadar berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh korban dan membuang potongan jasad ke sejumlah lokasi sulit dijangkau, seperti kawasan hutan dan sungai di Kabupaten Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo. Terdakwa juga diketahui menjual mobil korban untuk kepentingan pribadi.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menilai putusan tersebut sesuai dengan pembuktian unsur pasal pembunuhan berencana, meski sebelumnya pihaknya menuntut hukuman mati.

    “Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima?” jelas Ichwan.

    Sementara kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto, S.H., menilai vonis seumur hidup itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, unsur perencanaan pembunuhan tidak terbukti sehingga pihaknya akan mengajukan banding.

    “Mungkin belum menerima cuman pikir pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan Adi Wasisto.

    Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik pada Januari 2025 lalu. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, ditemukan tewas setelah dibunuh secara sadis di sebuah kamar hotel di Kota Kediri. Tubuh korban dimutilasi dengan pisau pemotong buah, lalu potongan tubuhnya disebar di beberapa wilayah. Bagian tubuh korban ditemukan dalam koper merah di Ngawi, sedangkan potongan lainnya dibuang di Ponorogo dan Trenggalek. [nm/kun]

  • Latis Unit Intel Kodim 0802 Ponorogo, Fokus Asah Kemampuan Analisis Intelijen

    Latis Unit Intel Kodim 0802 Ponorogo, Fokus Asah Kemampuan Analisis Intelijen

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kodim 0802/Ponorogo resmi menggelar Latihan Taktis (Latis) Unit Intel tahun 2025. Agenda ini dimulai Senin (8/9/2025) di Gedung Paraduta dan lingkungan Makodim Jalan Basuki Rahmat No. 38 Ponorogo, berlangsung hingga 19 September mendatang.

    Kasdim 0802/Ponorogo Mayor Inf Agus Budi C., mewakili Dandim Letkol Inf Dwi Soerjono, menegaskan bahwa latihan ini menjadi bagian penting dari program Komando Atas. Dengan pelatihan ini, diharapkan Unit Intel Kodim 0802/Ponorogo semakin profesional.

    “Latihan Taktis Unit Intel ini merupakan salah satu program dari Komando Atas yang bertujuan untuk memberikan dan menjadikan prajurit khususnya anggota Unit Intel Kodim 0802/Ponorogo semakin profesional dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari,” kata Mayor Agus Budi C, saat membuka pelatihan.

    Menurutnya, prajurit intelijen dituntut memiliki keahlian yang selalu terasah agar mampu menjawab tantangan di lapangan. Mulai dari pengumpulan data, analisis intelijen, hingga membaca dinamika situasi yang terus berubah. Tentu semuanya itu membutuhkan kecerdasan dan keterampilan tinggi.

    “Berbagai macam tugas di lapangan seperti pengumpulan data, analisis intelijen dan lainnya tentu membutuhkan kecerdasan dan kemampuan yang mumpuni. Sehingga latihan ini benar-benar diperlukan,” jelasnya.

    Latihan kali ini melibatkan seluruh anggota Unit Intel Kodim 0802/Ponorogo. Susunan pejabat latihan di antaranya, Danlat Mayor Inf Agus Budi C., Wadanlat Kapten Czi Fachrodji, Koordinator Materi Kapten Inf Usman Efendi, serta pelatih Kapten Arm Sutami Pena dan Lettu Inf Edi Priyanto.

    “Guna sukses dan lancarnya latihan, saya berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dari awal hingga akhir dengan serius dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya. (end/kun)

  • Ponorogo sediakan motor operasional lurah dorong pemungutan pajak

    Ponorogo sediakan motor operasional lurah dorong pemungutan pajak

    “Kami tetap menarget lurah agar optimal memungut pajak. Karena biaya perjalanan dinas dipotong, maka sebagai gantinya kami belikan sepeda motor agar mereka tetap punya sarana operasional,”

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyediakan kendaraan operasional berupa sepeda motor bagi 26 lurah guna mendukung optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Minggu, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

    “Kami tetap menarget lurah agar optimal memungut pajak. Karena biaya perjalanan dinas dipotong, maka sebagai gantinya kami belikan sepeda motor agar mereka tetap punya sarana operasional,” ujarnya.

    Motor tersebut memiliki status pinjam pakai dan merupakan tambahan, selain fasilitas serupa yang sudah dimiliki oleh sebagian besar kelurahan.

    Tambahan unit motor diharapkan bisa menambah semangat lurah dalam bekerja di lapangan sekaligus memperkuat pelayanan masyarakat.

    “Mudah-mudahan realisasi PBB-P2 dan pajak daerah lainnya bisa meningkat lebih baik,” kata Sugiri.

    Ia juga menegaskan bahwa tarif PBB-P2 di Ponorogo tetap sama, dan penerimaan tambahan berasal dari penyesuaian data objek pajak. Langkah ini dinilai lebih adil dan tak memberi beban baru kepada warga.

    Hingga akhir Juni 2025, capaian realisasi PBB-P2 Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar 48,6 persen dari target ketetapan Rp48,6 miliar, yakni sekitar Rp 24,08 miliar.

    Beberapa kecamatan seperti Sooko, Ngrayun, dan Pudak bahkan sudah mencapai lebih dari 80 persen realisasi, meskipun ada kawasan lain yang masih tertinggal di bawah 35 persen.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Grand Final Soedirman Cup di Pacitan Ricuh, Penonton Bakar Perangkat Pertandingan Gara-gara Rivan dan Dimas Absen

    Grand Final Soedirman Cup di Pacitan Ricuh, Penonton Bakar Perangkat Pertandingan Gara-gara Rivan dan Dimas Absen

    Pacitan (beritajatim.com) – Turnamen bola voli Soedirman Cup 2025 yang digelar di kawasan Monumen Jenderal Soedirman, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Pacitan, berakhir dengan kericuhan pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

    Kejadian ini dipicu oleh kekecewaan para penonton yang merasa dibohongi setelah dua pemain bintang nasional yang dijanjikan panitia tidak kunjung hadir.

    Menurut rekaman video amatir yang beredar luas, para penonton yang kecewa melakukan aksi anarkis dengan membakar perangkat pertandingan. Tidak hanya pamflet dan lampu, kamera CCTV dan panggung utama juga menjadi sasaran amukan massa.

    Camat Nawangan, Sukarwan, mengonfirmasi bahwa kerusuhan tersebut dipicu oleh absennya dua pemain tim nasional yang dijanjikan akan tampil, yakni Rivan Nurmulki yang seharusnya memperkuat Restu Putra Gunungkidul, dan Dimas Saputra Pratama yang seharusnya membela KWK Genk Ponorogo.

    Sukarwan menjelaskan, “Sejak setengah set pertama sudah ada gejolak. Banyak penonton dari luar daerah datang hanya untuk menyaksikan mereka. Karena kecewa, akhirnya penonton merusak perangkat pertandingan.”

    Meski demikian, Sukarwan menegaskan bahwa fasilitas milik pemerintah dan pedagang sekitar monumen tetap aman. “Hanya perangkat pertandingan yang dirusak, fasilitas monumen tidak ada yang terdampak,” ujar Sukarwan, memastikan bahwa kerusuhan hanya berfokus pada area pertandingan.

    Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh aparat setempat untuk mengidentifikasi pelaku kerusuhan dan mengupayakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. [tri/suf]