kab/kota: Ponorogo

  • Tragedi Longsor Freeport, Satu Korban Bakal Dimakamkan di Ponorogo

    Tragedi Longsor Freeport, Satu Korban Bakal Dimakamkan di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah dua pekerja meninggal dunia akibat terjebak luncuran material basah di area Grasberg Block Cave, Mimika, Papua Tengah. PTFI dalam keterangan resminya menyebut kedua korban adalah Wigih Hartono dan Irawan.

    Salah satu korban, Wigih Hartono, rencananya akan dimakamkan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Meski pria berusia 37 tahun itu berasal dari Tulungagung, keluarga kecilnya kini tinggal di Bumi Reog.

    Rohmat, kakak ipar korban, mengungkap Wigih sudah bekerja di Freeport selama tujuh tahun terakhir sebagai teknisi listrik. Dalam kesehariannya, almarhum pulang ke Ponorogo setiap enam bulan sekali untuk melepas rindu dengan istri dan dua anaknya.

    “Pulangnya bisanya 2 bulan sekali dan cutinya biasanya dua minggu,” tutur Rohmat, Sabtu (20/9/2025).

    Terkait insiden longsor di Freeport, Rohmat mengaku keluarga tidak mengetahui detail kejadiannya. “Kalau kejadiannya seperti apa kami kurang tahu. Tahunya terjebak longsor. Baru tadi pagi keluarga mendapat kabar kalau Hartono meninggal dunia,” jelasnya.

    Di Ponorogo, almarhum meninggalkan seorang istri bernama Jarmini serta dua anak. Anak sulungnya kini duduk di bangku kelas 1 SMP, sementara anak keduanya baru berusia 3,5 tahun. Jenazah Wigih Hartono akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Ponorogo. Diperkirakan jenazah tiba di rumah duka tengah malam nanti atau jelang pagi.

    “Istri dan dua kakak korban sudah berangkat ke Timika. Tapi nanti jenazah tetap akan dimakamkan di Ponorogo, di kampung asal istrinya,” pungkas Rohmat. [end/beq]

  • Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Tegas pada Penunggak Pajak, KPP Pratama Ponorogo Sita 4 Mesin Pertanian

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tindakan tegas sekaligus persuasif ditempuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo. Setelah melalui serangkaian konseling dan komunikasi intensif, petugas pajak akhirnya melakukan penyitaan aset milik PT Mitra Maharta (MM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari tunggakan pajak tahun 2022 dan 2023 yang belum diselesaikan perusahaan tersebut.

    Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara dengan disaksikan langsung Direktur Agus Zamroni (AZ), selaku penanggung pajak. Tercatat ada 4 unit mesin pemanen padi jenis Mini Combine Harvester ZAAGA Tipe INOTECH BN 120 AT resmi diamankan sebagai jaminan pelunasan.

    Tunggakan pajak PT MM berawal dari ketetapan tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2022, perusahaan memang mengajukan permohonan pengurangan ketetapan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, namun aturan tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak menunda proses penagihan. Sedangkan untuk tahun 2023, PT MM tidak menempuh upaya hukum, bahkan menyetujui koreksi fiskus pada pembahasan akhir pemeriksaan.

    Sebelum penyitaan, KPP Pratama Ponorogo telah menempuh pendekatan persuasif. Surat teguran disampaikan melalui pos dan aplikasi Coretax, sementara konseling tatap muka dilakukan dua kali, yakni pada 3 Juni dan 10 Juli 2025. Bahkan, pada 22 Juli 2025, AZ selaku penanggung pajak mengajukan surat permohonan percepatan penyelesaian kewajiban pajak. Hal itu dikarenakan kesulitan likuiditas, sembari menunjuk aset yang siap disita.

    Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan komunikasi, meskipun menjalankan aturan tegas. Mulai dari teguran, konseling, hingga akhirnya untuk pelunasan dilakukan penyitaan aset.

    “Kami menjalankan penagihan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan konseling kepada Wajib Pajak. Kami menghargai langkah sukarela yang dilakukan PT MM dalam mengajukan aset untuk disita. Hal ini menunjukkan adanya komitmen positif dalam penyelesaian kewajiban perpajakan. Penegakan hukum diikuti itikad sukarela seperti ini diharapkan bisa ditiru Wajib Pajak lain dalam melaksanakan kewajiban dan kepatuhan perpajakan demi mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” ungkap Ali Machfud, Jumat (19/9/2025).

    Ali juga menambahkan, koreksi pajak atas biaya riset bukan substansi utama. Koreksi semata dilakukan karena sebagian biaya tidak didukung bukti yang kuat, sebagian lainnya telah disepakati wajib pajak, serta ada koreksi negatif yang justru memberi keuntungan pada PT MM. Menutup penjelasannya, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi Coretax saat melaporkan SPT Tahunan 2025. (end/kun)

  • Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Tahap II Dugaan Korupsi Kredit Fiktif, NAF Ditahan Kejari Ponorogo 20 Hari

    Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan salah satu tersangka berinisial NAF.

    Sudah ada prosesi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau yang dikenal sebagai tahap II. Proses hukum ini dilakukan, setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap.

    Dalam kasus ini, tersangka NAF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999. Di mana pasal tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, jaksa juga menyiapkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor junto pasal yang sama di KUHP.

    Usai pemeriksaan tahap II, JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka NAF di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Masa tahanan berlangsung 20 hari, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

    “Bahwa setelah proses penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, selanjutnya kepada tersangka inisial NAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/9/2025).

    Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu tentu sebagai komitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam sektor perbankan. “Penyerahan tahap II ini dilakukan kemarin. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala berarti,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Ketika Generasi Muda Jaga Kelestarian Mothik, Senjata Rahasia Warok Ponorogo yang Miliki Sejarah Kelam
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

    Ketika Generasi Muda Jaga Kelestarian Mothik, Senjata Rahasia Warok Ponorogo yang Miliki Sejarah Kelam Surabaya 18 September 2025

    Ketika Generasi Muda Jaga Kelestarian Mothik, Senjata Rahasia Warok Ponorogo yang Miliki Sejarah Kelam
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Di balik gemerlapnya panggung reog, Ponorogo menyimpan pusaka yang tak banyak dikenal generasi muda, mothik.
    Senjata tradisional ini bukan sekadar bilah baja, melainkan simbol harga diri dan pertahanan diri warok Ponorogo sejak abad ke-19.
    Madan (25), salah satu pemuda Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menaruh perhatian besar pada senjata rahasia dari para warok tersebut.
    “Awalnya saya tidak tahu. Setelah menjadi anggota Pabuyuban Pramono atau Pangrekso Mothik Ponorogo, lalu dijelaskan apa itu mothik, senjata rahasia dari para warok yang ternyata memiliki kekhasan sendiri dibandingkan dengan senjata lainnya. Sejak itu saya belajar,” ujar Madan ditemui di rumahnya, Rabu (17/9/2025).
    Mothik, menurut catatan sejarah, sudah dikenal sekitar tahun 1800-an di kawasan Geloraan atau Kecamatan Wangkujayan, wilayah Timur Ponorogo.
    Bentuknya bervariasi, ada mothik Irungbuto yang pendek dan besar untuk bacoan jarak dekat, Mothik Ngelarwalang yang digunakan warok saat mengiringi pementasan reog, hingga Mothik Pamong yang hanya boleh dipakai pejabat desa seperti bayan atau kepala desa.
    “Dari sekian senjata mothik itu yang menarik adalah mothik milik warok, karena memiliki perbedaan ciri khas dari setiap pemilik,” imbuhnya.
    Mothik setiap warok menurut Madan memiliki perbedaan karena panjang senjata dipengaruhi oleh panjang lengan dari si pemilik.
    “Panjang bilah mothik ditentukan oleh hasta, dari ujung jari sampai siku pemiliknya. Jadi setiap warok punya ukuran mothik yang berbeda, sesuai panjang lengan pemilik,” jelas Madan.
    Mothik juga bukan sekadar senjata, tetapi lambang kebersamaan.
    Di dalam Pabuyuban Pramono atau Pangrekso Mothik Ponorogo, logo mereka menggambarkan dua bilah mothik yang disilangkan.
    “Ada dua versi. Satu dipakai untuk pamong, satunya lagi untuk ngelar malang,” terang Madan.
    Fungsi mothik juga berbeda dengan parang atau celurit.
    “Kalau parang dipakai untuk menebang pohon, mothik dibuat khusus untuk pertarungan. Bahannya baja murni, ditempa hingga muncul lipatan-lipatan baja sebagai penanda keasliannya,” ujar Madan sambil menunjuk detail ukiran di bilah mothik koleksi milik Kusdian, seorang kolektor pusaka Ponorogo.
    Mothik pada jaman dahulu juga memiliki rancang bangun untuk pertarungan atau dikenal dengan istilah bacokan.
    Ada alur pada bagian tengah senjata mothik yang memang memiliki fungsi tersendiri.
    Pada bagian bilah, terdapat kirian atau jalan darah, yakni alur khusus yang berfungsi agar darah lawan tidak mengenai tangan pemegang.
    “Kalau terkena pun, tidak banyak. Itu sudah dipikirkan para pandai besi zaman dulu,” tambahnya.
    Sementara, Kusdian, salah satu kolektor mothik khas Ponorogo mengaku senjata mothik Ponorogo buatan tahun 1900-an mulai dipengaruhi gaya Eropa.
    Pegangannya menyerupai genggaman pedang milik pejabat kolonial dengan tambahan pelindung tangan.
    Bilah mothik juga lebih panjang dan ujung mothik juga lebih runcing dibandingkan dengan mothik milik para warok.
    “Tapi yang asli tetap baja Jawa murni. Inilah yang membedakan mothik dengan senjata daerah lain seperti kujang dari Jawa Barat atau celurit dari Madura,” jelasnya.
    Sejarah mencatat, mothik erat kaitannya dengan tradisi bacokan atau pertarungan.
    Dalam catatan Thomas Stamford Raffles, disebutkan adanya duel menggunakan senjata tradisional Ponorogo pada abad ke-19.
    “Kalau di Madura orang pakai celurit, di Ponorogo pakainya mothik. Bacoan dulu dianggap cara menyelesaikan masalah, meski akhirnya menimbulkan kesan kelam,” ujar Kusdian.
    Bentuk mothik Irungbuto, misalnya, yang besar dan pendek, memang cocok untuk pertarungan jarak dekat.
    Sekali tebas, bisa langsung melukai lawan.
    Filosofi pada ukirannya pun mengandung pesan, “tundung musuh”, siapa pun yang menghadapi pemegang mothik akan mundur.
    Namun, pemerintah Orde Baru sempat melarang peredaran senjata tradisional ini pada tahun 1970-an.
    Banyak mothik disita, dianggap berbahaya.
    Akibatnya, generasi setelahnya hampir tidak mengenal lagi senjata warisan leluhur ini.
    “Kalau kita tidak lestarikan, bisa jadi hilang seperti reog yang sempat hampir diklaim Malaysia,” kata Madan dengan nada tegas.
    Kini, Madan bersama komunitas Pramono berusaha mengenalkan mothik kepada generasi muda Ponorogo.
    Mereka menggelar pameran, membuat duplikasi, dan mengedukasi lewat kirab budaya.
    “Bagi saya, belajar mothik bukan untuk kekerasan. Justru supaya anak muda tahu, bahwa Ponorogo punya pusaka yang unik dan berbeda. Kalau Madura punya celurit, Jawa Barat punya kujang, kita punya mothik,” ujar Madan.
    Selain itu, mothik juga mulai ditampilkan dalam kirab dan pementasan budaya.
    “Kegiatan HUT Ponorogo kemarin kita ada pameran dan pertunjukan malam penutupan festival. Ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa Ponorogo memiliki senjata warisan leluhur sama seperti daerah lain yang memiliki senjata khas mereka,” jelas Madan.
    Kusdian menutup perbincangan dengan sebuah pesan, genrasi muda Ponorogo harus tahu jika di balik senjata mothik ada tanagntanagn trerampil pandai besi yang melahirkan senjata mothik.
    “Setiap lipatan baja di bilah mothik adalah jejak tangan pandai besi Ponorogo. Jika generasi sekarang mau belajar, maka warisan ini akan tetap hidup. Bukan sebagai senjata, tetapi sebagai identitas budaya.” Katanya.
    Madan mengaku tanggung jawab menjaga pusaka peninggalan leluhurnya tak bisa ditunda.
    Bagi dia, belajar mothik adalah cara sederhana untuk mencintai tanah kelahiran, Ponorogo.
    “Kalau kita tidak menjaga, maka jejak peradaban peninggalan leluhur kita itu akan hilang. Thomas Stamford Raffles saja sudah mencatatnya, kita harus menjaga dan melestarikannya sebagai identitas budaya asli Ponorogo,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

    Permohonan Ubah Kolom Agama KTP Jadi ‘Penghayat Kepercayaan’ Meningkat di Ponorogo

     

    Liputan6.com, Ponorogo – Permohonan perubahan isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi ‘Penghayat Kepercayaan’ meningkat di Ponorogo. Hal itu diungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo Puryanti, Rabu (18/9/2025) mengatakan, kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

    “Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan,” ujarnya.

    Puryanti menegaskan tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti isi kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

    Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

    “Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik,” katanya.

    Ia menjelaskan, pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan tercetak sebagai “Penghayat Kepercayaan” tanpa menyebut nama aliran.

    Namun, pemohon diminta menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir sebagai data internal administrasi.

    “Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya.

  • Laka Lantas di Jalur Ponorogo-Pacitan, Dua Pemotor Meninggal

    Laka Lantas di Jalur Ponorogo-Pacitan, Dua Pemotor Meninggal

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jalan Raya Ponorogo–Pacitan kembali menelan korban. Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara motor di Desa/Kecamatan Balong, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Jalur utama penghubung 2 kabupaten ini, memang rawan kecelakaan.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Abdul Cholik, membenarkan peristiwa nahas tersebut. Salah satu korban meninggal diketahui bernama Ahmad Atfa Mutathowi’ah (17), pelajar asal Dukuh Sukamaju, Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung.

    “Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yang saling bertabrakan dari arah berlawanan. Kedua pengendaranya meninggal dunia di tempat. Satu korban lainnya identitas masih belum diketahui,” ungkap Abdul Cholik.

    Berdasarkan hasil olah TKP, kecelakaan bermula saat Ahmad mengendarai motor Honda Beat AE-6671-WI dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Dari arah sebaliknya, pengendara Satria FU bernopol AE-6966-CD melaju kencang ke utara.

    “Motor Satria FU masuk jalur kanan dan langsung bertabrakan dengan Honda Beat yang dikendarai Ahmad dari arah utara ke selatan dengan kecepatan serupa,” imbuhnya.

    Benturan keras membuat kedua korban terpental. Keduanya meninggal di lokasi dengan luka pada bagian kepala. Dari hasil pemeriksaan, korban Ahmad diketahui masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM.

    “Untuk korban lainnya kami masih mencari identitasnya,” tandas Cholik. [end/aje]

  • Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini ditempuh untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

    Dalam keterangannya, Rofian menyebut bahwa upaya hukum banding tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kita menyatakan banding. Jadi kita nanti menandatangani akta,” ungkapnya, Senin 15 September 2025.

    Mantan reporter radio itu menuturkan, keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari salinan putusan majelis hakim. Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

    “Karena apa? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatarbelakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan hakim tidak sesuai fakta persidangan. “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

    Menurut tim pengacara, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka menilai pasal yang lebih tepat adalah 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pendaftaran banding, tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding yang saat ini tengah dipersiapkan.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, dibunuh lalu dimutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung.

    Potongan tubuh korban disimpan dalam koper merah yang dibuang di Kabupaten Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya disebar hingga wilayah Trenggalek dan Ponorogo. [nm/suf]

  • Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jatim-BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

    Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov Jatim-BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

    Surabaya (beritajatim.com) – BMKG Stasiun Juanda telah memberikan peringatan bahwa mulai tanggal 12 sampai 17 September 2025 akan terjadi potensi cuaca ekstrem. Yakni, hujan intensitas sedang hingga deras.

    “Maka telah dilakukan koordinasi antara Gubernur Jatim dan Kepala BNPB. Sehingga, hasilnya adalah akan dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Jawa Timur mengingat adanya potensi cuaca ekstrem terjadi hujan intensitas sedang hingga deras. Pos operasi sejak tanggal 12 September itu ada di Lanudal Base Ops Juanda menggunakan anggaran APBN BNPB,” kata Sekretaris BPBD Jatim yang juga Plh Kalaksa BPBD Jatim, Andhika Nurrahmad Sudigda, Senin (15/9/2025).

    Posko OMC ada di Lanudal Base Ops Juanda ini dalam rangka penanganan darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jatim Tahun 2025.

    Bencana Hidrometeorologi seperti hujan sedang hingga lebat, banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, serta hujan es ini melanda 22 dilayah di Jatim.

    Dalam rilis BMKG Stasiun Juanda, ada 22 kabupaten/kota yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem selama sepekan ke depan. Daerah-daerah itu yakni di Bondowoso, Jember, Kabupaten Kediri, Jombang, Kota Malang.

    Kemudian Kota Batu, Lumajang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Magetan, Ngawi, Ponorogo, Kabupaten Malang, Pacitan, Bojonegoro, Tuban, Banyuwangi, dan Trenggalek.

    Pantauan beritajatim.com di Posko OMC, sejumlah pihak dari BNPB, BMKG Stasiun Juanda, BPBD Jatim, Alkonost (operator penerbangan) dan Puspenerbal sedang menggelar rapat evaluasi pelaksanaan OMC yang sudah dilakukan tiga kali sejak Sabtu (13/9/2025). Yakni, pertama dilakukan di Mojokerto, Tuban, dan Bojonegoro. Kemudian, kedua dilakukan di perairan timur dan selatan Banyuwangi serta ketiga di Tuban dan Lamongan. [tok/aje]

  • Seleksi Perumda Sari Gunung Ponorogo, Bupati Kang Giri: Pionir Harus yang Terbaik

    Seleksi Perumda Sari Gunung Ponorogo, Bupati Kang Giri: Pionir Harus yang Terbaik

    Ponorogo (beritajatim.com) – Bupati Sugiri Sancoko menegaskan, proses seleksi calon pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung bukanlah sekadar formalitas. Dia menaruh harapan besar agar figur yang terpilih nanti, mampu menjadi pionir kebangkitan perusahaan daerah yang sempat mati suri sejak 2022 tersebut.

    “Pionirnya (Perumda Sari Gunung, Red) haruslah yang terbaik,” tegas Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo, ditulis Minggu (14/9/2025).

    Ucapan itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak ingin main-main. Perumda Sari Gunung digadang sebagai tulang punggung baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, sosok pemimpin yang akan duduk di kursi direktur maupun dewan pengawas (dewas) dituntut bekerja nyata, bukan sekadar berteori.

    Proses uji kelayakan dan kepatutan (UKK) berlangsung 2 hari di Ruang Bantarangin, 12–13 September 2025. Sebanyak 8 kandidat menjalani seleksi, terdiri dari 3 calon Dewas dan 5 calon Direktur.

    Untuk Dewan Pengawas, ada tiga nama yang bersaing: Judha Slamet Sarwo Edi, Ringga Dwi Heri Irawan, dan Bambang Suhendro. Sementara kursi Direktur diperebutkan oleh Sakti Satoto Utomo, Junjung Dwiya Cita Ningrum, Kokoh Prio Utomo, Henry Setyawan, serta Mudrikah Hanik.

    Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengungkapkan seleksi tahap akhir berupa wawancara langsung dengan bupati. Seleksi ditarget rampung akhir September. Para kandidat pun telah mengikuti dan menyelesaikan tahapan UKK.

    “Wawancara akhir dilakukan Pak Bupati terhadap calon, sebelum diputuskan siapa terbaik yang memimpin Perumda Sari Gunung,” jelas Rizky.

    Rizky menambahkan, seleksi ini bukanlah persoalan suka atau tidak suka. Kandidat dituntut punya strategi konkret untuk menghidupkan kembali Sari Gunung. Perusahaan yang semula bergerak di bidang pertambangan itu kini dituntut memperluas core business ke sektor lain, seiring perubahan regulasi dan kebutuhan daerah.

    “Tantangan pengembangan BUMD itu sangat kompleks, harapannya yang terpilih adalah betul-betul yang terbaik,” tegasnya.

    Perusahaan ini berdiri sejak 1971 dengan basis usaha pertambangan di Kecamatan Sampung. Namun setelah izin tambang habis pada 2022, aktivitasnya praktis terhenti. Transformasi menjadi BUMD dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang kemudian diturunkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020.

    Meski secara hukum sudah berstatus BUMD, nyatanya Sari Gunung masih vakum. Kini, melalui seleksi ketat ini, Pemkab Ponorogo berupaya melahirkan figur terbaik yang bisa mengembalikan marwah sekaligus menjadikan Sari Gunung sebagai mesin penggerak ekonomi daerah. [end/suf]

  • 6
                    
                        "Resign" dari Bank, Asri Kini Raup Rp 80 Juta Per Bulan dari Nugget Lele
                        Surabaya

    6 "Resign" dari Bank, Asri Kini Raup Rp 80 Juta Per Bulan dari Nugget Lele Surabaya

    “Resign” dari Bank, Asri Kini Raup Rp 80 Juta Per Bulan dari Nugget Lele
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Ikan lele yang biasanya hanya digoreng di tangan Asri Ananda (52), warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, diolah menjadi nugget frozen food bernilai jual tinggi. Usaha rumahan yang dirintisnya sejak 2013 itu kini berkembang pesat dengan omzet mencapai Rp 80 juta per bulan.
    “Usaha Frozen Home Made ini mulai 2013 lalu, pasca-resign dari bank karena ingin fokus ke keluarga,” ujar Asri saat ditemui di rumahnya, Sabtu (13/9/2025).
    Awalnya, Asri hanya membuat nugget ayam tanpa penyedap rasa buatan dengan merek “Wisna Fresh” dari dapur rumahnya.
    “Bahan yang digunakan saat itu juga hanya seperempat kilogram daging ayam. Seperempat kilogram daging ayam itu kemudian menjadi 4 bungkus
    frozen food home made
    . Di awal-awal pasti ada percobaan,” imbuhnya.
    Produk nugget ayam tersebut semula dibagikan ke tetangga untuk mendapat masukan. Namun, warga justru meminta Asri menjualnya ke toko hingga swalayan. Dari semula hanya empat bungkus, permintaan naik menjadi 16 bungkus per hari.
    Dalam perkembangannya, Asri memperluas varian dengan membuat nugget lele, tuna, hingga udang. “Akhirnya kita bikinnya tidak hanya dari daging ayam saja, tetapi kita eksperimen juga membuat nugget dari ikan tuna, ikan lele dan udang juga,” jelasnya.
    Keuletan Asri membuat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Ponorogo turun tangan memberikan pembinaan. Berkat dukungan itu, produk “Wisna Fresh” kini memiliki 44 varian makanan beku, mulai nugget, wonton, tahu walik, siomay, hingga udang
    crispy
    . Usahanya pun berkembang dari hanya satu karyawan menjadi 12 orang.
    Asri menegaskan kunci usahanya adalah bahan segar dan bumbu racikan sendiri tanpa penyedap buatan.
    “Kita bekerja sama dengan pembudidaya ikan lele maupun yang lain sehingga bahan benar benar fresh. Kemudian kita padu dengan bumbu yang kita racik sendiri sehingga bumbunya itu pas dengan selera yang diinginkan oleh pelanggan,” katanya.
    Dalam sepekan, Asri menghabiskan 10-15 kilogram lele, 160 kilogram tuna per bulan, dan minimal 50 kilogram daging ayam per hari. Produk nugget dijual dengan harga terjangkau, Rp 16.000 hingga Rp 24.000 per bungkus.
    Penjualannya kini merambah restoran, swalayan, hingga kota besar lain seperti Jakarta, Malang, Yogyakarta, dan Surabaya.
    “Setiap hari ada permintaan dari restoran selain dijual di swalayan. Penjualan kita juga tidak hanya di lokal Ponorogo saja, tapi kita kirim ke luar kota,” ujarnya.
    Salah satu pelanggan, Sri Puji Astuti, mengaku anaknya suka dengan nugget lele buatan “Wisna Fresh”.
    “Nugetnya kata anak saya itu dalamnya itu lembut, luarnya
    crispy
    . Terus ikannya itu berasa, sama kulitnya
    crispy
    banget. Harganya terjangkau dan praktis untuk bekal anak ke sekolah,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.