kab/kota: Ponorogo

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    Dalam perkara ini,
    KPK
    menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Ponorogo
    Sugiri Sancoko
    ; Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan
    RSUD Ponorogo
    .
    Diketahui, keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025.
    Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus kemudian langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025, sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    BREAKING NEWS, Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus RSUD Harjono

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogi. Pada perkara ini, Sugiri merupakan pihak penerima.

    Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma (YUM) selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan kabar akan diganti. Yunus menyiapkan sejumlah uang dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono agar dirinya tidak diganti. Uang dimaksudkan diberikan kepada Sugiri.

    Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya pada Februari 2025. Setoran kedua diberikan kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta pada April-Agustus 2025.

    Setoran ketiga diberikan pada November 2025, melalui Ninik (NNK) selaku kerabat Sugiri sebesar Rp500 juta. Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus senilai Rp325 juta.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep menambahkan pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui Ninik.

    “Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, penyidik KPK juga menemukan dugaan korupsi suap terkait paket pekerjaan di

    lingkungan RSUD Ponorogo. Peristiwa terjadi pada tahun 2024, di mana terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. 

    Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee

    proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    Yunus menyerahkan uang kepada Sugiri melalui Singgih selaki ADC Sugiri dan melalui adik Sugiri bernama Elu Widodo.

    “Bahwa pada periode 2023 – 2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK (Eko) selaku pihak swasta,” jelasnya.

    Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

  • 2
                    
                        KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo 
                        Nasional

    2 KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo Nasional

    KPK Sita Uang Rp 500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang ratusan juta dalam pecahan Rupiah itu dipamerkan
    KPK
    dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, uang tersebut berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh
    Sugiri Sancoko
    .
    KPK menemukan tiga kali setoran uang yang diserahkan Yunus kepada Sugiri terkait pengurusan jabatannya sejak awal 2025.
    Pertama, pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus Mahatma kepada Sugiri melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta.
    Kedua, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 325 juta.
    Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    “Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp 900 juta dan AGP (Agus Pramono) senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri telah meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Asep juga mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau senlai Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC
    Bupati Ponorogo
    dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” kata Asep.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
    Ketiga tersangka lain yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap hingga Gratifikasi

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

    “Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

    1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
    2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
    3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
    4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    “Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

    Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    (mib/fas)

  • KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    KPK tengah memeriksa tujuh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai operasi tangkap tangan atau OTT dilaksanakan. Adapun enam orang lainnya akan diperiksa pada hari yang berbeda.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi.

    Pada pukul 08.10 WIB, Sugiri telah tiba di Gedung KPK. Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada awak media. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Pada pukul 11.41 WIB, orang kepercayaan Sugiri berinisial KPU juga tiba untuk diperiksa.

    Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Kendati demikian, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diperiksa.

    Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ujar Fitroh yang juga membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

    “Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.

  • Kasus Pemukulan Guru, Siswi SMPN 1 Trenggalek Berencana Pindah Sekolah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2025

    Kasus Pemukulan Guru, Siswi SMPN 1 Trenggalek Berencana Pindah Sekolah Regional 8 November 2025

    Kasus Pemukulan Guru, Siswi SMPN 1 Trenggalek Berencana Pindah Sekolah
    Tim Redaksi
    TRENGGALEK, KOMPAS.com
    – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur, berencana pindah sekolah ke Kabupaten Ponorogo setelah terjadinya insiden pemukulan terhadap seorang guru.
    Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kepindahan tersebut, dan pihak sekolah masih menunggu keputusan resmi dari
    Dinas Pendidikan
    .
    Kepala SMP Negeri 1 Trenggalek, Mokhammad Amir Mahmud menjelaskan, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
    “Kami masih menunggu koordinasi dengan pihak dinas karena sekolah yang dituju berada di luar kabupaten. Kami juga belum tahu pasti bagaimana prosesnya, yang jelas kami berharap segera ada kepastian karena bagaimanapun anak ini harus segera mendapatkan pembelajaran,” ungkap Amir di ruang kerjanya, Sabtu (08/11/2025).
    Amir menegaskan, secara administrasi, siswi tersebut masih tercatat sebagai peserta didik aktif di SMP Negeri 1 Trenggalek.
    Pihak sekolah menyatakan kesiapan untuk menerima kembali siswi tersebut jika proses kepindahan tidak jadi dilakukan.
    “Kami tetap terbuka. Kalau nanti ternyata kepindahan tidak jadi, kami siap menerima kembali dan mendampingi siswa ini seperti biasa,” tambahnya.
    Terkait dengan ponsel milik siswi yang sempat menjadi masalah, pihak sekolah memastikan barang tersebut telah diserahkan kepada perwakilan orang tua pada Kamis (06/11/2025).
    Penyerahan dilakukan melalui Camat Pele yang diberi mandat oleh keluarga siswi.
    Amir menegaskan, ponsel tersebut dalam keadaan baik dan berfungsi normal saat diserahkan.
    “Posisi HP baik-baik saja, tidak ada kerusakan. Penyerahan dilakukan dengan berita acara yang jelas. Jadi kalau ada isu HP rusak, itu tidak benar,” tegas Amir.
    Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan bahwa siswi tersebut dikenal kurang aktif dalam bersosialisasi di lingkungan sekolah.
    Namun, guru-guru melaporkan adanya perubahan positif sejak siswa tersebut naik ke kelas VIII dan IX.
    “Memang dulu anak ini agak pendiam, mungkin karena lingkungan sosialnya berbeda. Tapi sudah ada perubahan positif, sudah lebih terbuka dengan teman-temannya,” kata Amir.
    Dengan situasi yang masih belum pasti, pihak sekolah berharap seluruh proses administrasi kepindahan dapat segera diselesaikan agar hak siswa untuk belajar tidak tertunda.
    Kasus dugaan pemukulan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek ini menarik perhatian publik. Insiden tersebut terjadi ketika guru menyita ponsel milik salah satu siswi yang melanggar tata tertib sekolah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan Surabaya 8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore.
    Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
    Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo di kawasan Pringgitan menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah.
    Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.
    Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif.
    Dikutip dari Surya.co.id, tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati
    Sugiri Sancoko
    . Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
    Beberapa pejabat yang ikut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi
    jual beli jabatan
    .
    “Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
    KPK saat ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.
    Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh proses awal rampung.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
    “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, seraya menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Kabar penangkapan Bupati Ponorogo yang juga kader PDIP itu turut menjadi perhatian DPD PDIP Jawa Timur. Meski demikian, partai belum mengeluarkan sikap resmi.
    Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau Kanang mengatakan bahwa partainya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
    “Kasus OTT-nya kita masih cari info lebih lengkap,” kata Kanang di Surabaya, Jumat (7/11/2025).
    Ia menyebut, pihaknya sedang berupaya mengonfirmasi kabar tersebut, termasuk dengan menghubungi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut.
    “PDIP akan menunggu penjelasan resmi dari KPK karena hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanang.
    Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Sugiri dan 12 orang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2025

    Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim Regional 8 November 2025

    Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah menyatakan bahwa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi bahan evaluasi bagi partainya dalam melakukan pembenahan kader di tingkat daerah.
    “Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki sistem pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (8/11/2025).
    Selain itu, Said juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pemilihan kepala daerah agar tidak menimbulkan biaya politik tinggi yang berpotensi membuka peluang korupsi.
    “Kami akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi,” tuturnya.
    Said mengatakan bahwa jajaran DPD
    PDI-P
    Jatim telah menerima informasi pada Jumat (7/11/2025) sore mengenai diamankannya
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    —yang juga merupakan kader PDI-P oleh
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) dalam kegiatan OTT.
    Said menegaskan, 
    DPD PDI-P Jatim
    menghormati kewenangan dan proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang tetap.
    “PDI-P Jatim menjunjung tinggi independensi KPK. Seperti yang diamanatkan Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati Soekarnoputri, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas dan tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujarnya.
    Said menyebut tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
    Oleh karena itu, ia menegaskan, PDI-P Jatim mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi.
    “Atas nama organisasi, kami memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan tersebut. Kami menyesal karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin dan telah mencederai kepercayaan rakyat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Momentum ulang tahun ke-108 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo yang seharusnya menjadi ajang refleksi dan syukur, mendadak berubah menjadi sorotan nasional.

    Bukan karena kemeriahan perayaannya, tetapi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Direktur RSUD dr. Harjono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) malam.

    Rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1917 itu, sejatinya tengah menyiapkan sejumlah agenda peringatan hari jadi. Di usianya yang sudah melewati satu abad, RSUD dr. Harjono dikenal sebagai rumah sakit rujukan utama di kawasan barat Jawa Timur, dengan berbagai fasilitas unggulan mulai dari layanan jantung, bedah saraf, hingga paviliun modern. Namun, kabar OTT yang melibatkan pucuk pimpinannya sontak menimbulkan keheningan di tengah para pegawai dan tenaga kesehatan.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, 7 orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    Pantauan beritajatim.com, lantai 2 area kantor direktur, terlihat lebih lengang dari biasanya. Pintunya pun tertutup rapat. Berdasarkan catatan sejarah, RSUD dr. Harjono Ponorogo didirikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1917 sebagai pos kesehatan.

    Kini rumah sakit itu telah bertransformasi menjadi RS tipe B BLUD yang menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo. Ironinya, ulang tahun ke-108 yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan, justru diwarnai ujian besar bagi institusi kesehatan ini. KPK hingga kini belum memberikan keterangan detail mengenai peran masing-masing pihak yang diamankan. (end/ian)