kab/kota: Ponorogo

  • Anggaran Bansos 2023–2024 Jadi Fokus Penyidikan Kejari Ponorogo

    Anggaran Bansos 2023–2024 Jadi Fokus Penyidikan Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo kini diarahkan secara spesifik. Yakni pada penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menegaskan, penelusuran aliran dana menjadi fokus utama dalam pengungkapan perkara tersebut.

    Penegasan itu menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Ponorogo di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Selasa (17/12/2025) siang. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan. Kuat dugaan dokumen yang diamankan itu, terkait pengelolaan dan penyaluran bansos periode 2023–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa sumber anggaran bansos yang diduga bermasalah berasal dari dua pos pembiayaan, yakni dana daerah dan dana pusat.

    “Sumbernya dari APBD dan APBN. Tapi masih kita dalami untuk modusnya,” ungkap Agung, Kamis (18/12/2025).

    Menurutnya, pendalaman tidak hanya menyasar besaran anggaran, tetapi juga mekanisme penyaluran, hingga bentuk bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat. Bantuan sosial yang sedang ditelusuri tersebut meliputi bantuan tunai maupun non-tunai.

    Dalam penggeledahan di kantor Dinsos PPPA itu, tim penyidik menyisir ruang bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial serta ruang bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos). Ruangan-ruangan itulah yang berkaitan langsung dengan program bansos.

    Seiring pengumpulan dokumen, kejaksaan juga telah memanggil sejumlah saksi dari internal dinas untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna memperjelas konstruksi perkara.

    “Sebelum penggeledahan, kita sudah 4 saksi yang kami periksa, ya semuanya dari internal Dinsos PPPA,” katanya.

    Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Ponorogo belum membeberkan nilai anggaran yang diduga disalahgunakan maupun pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data dan keterangan yang telah dihimpun.

    “Masih kita dalami, nanti jika ada perkembangan akan kita jelaskan lebih lanjut,” pungkas Agung. (end/but)

  • 2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    2 Wanita Sidoarjo Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditreskoba Polda Jatim melalui Poresta Sidoarjo mengamankan dua wanita, yakni WL dan ASR. Keduanya merupakan kurir narkoba jaringan internasional.

    Modus yang digunakan keduanya adalah mengambil barang haram tersebut melalui kereta api yang kemudian akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

    Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan bahwa dari tangan WL dan ASR, polisi berhasil menyita barang bukti sebesar Rp7,8 kilogram senilai Rp9 miliar.

    “Masuk jaringan Malaysia, dan saat ini masih kita kembangkan,” ujarnya.

    Apakah ada jaringan yang Dewi Astuti, buron kasus narkoba asal Ponorogo? Robert Dacosta mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami.

    “Yang jelas masih kami dalami kita proses tindak pidana pencucian uangnya masih,” ujarnya.

    Untuk keberadaan DPO Dewi Astuti, Dirnarkoba mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangani BNN. Namun pihaknya masih tetap melakukan pemantauan dengan melibatkan Polres setempat.

    Untuk peredaran narkoba sendiri kata Dirnarkoba modusnya berubah dari tahun sebelumnya. Mereka selalu berupaya mengelabuhi petugas dengan berbagai macam cara.

    “Seperti yang saya bilang tadi, lewat karpet yang dikirim langsung dibawa lewat bandara itu dalam bentuk-bentuk bungkusan kecil ditempel di dalam karpet. Itu belum pernah ada. Tapi oleh petugas bisa aja diketahui,” ujar Dirnarkoba.

    Para pelaku narkoba, lanjut dia, juga menggunakan jalur laut seperti biasa dijemput oleh kapal-kapal kecil, kapal-kapal motor oleh nelayan.

    “Ini perlu sosialisasi kepada masyarakat pesisir yang terus ikut berpartisipasi,” ujarnya.

    Selama setahun, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Ada yang dari Timur Tengah, ada yang dari Myanmar, China, Thailand.

    Berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Sebagian besar masuknya lewat wilayah Sumatra.

    Selain itu, ada yang masuk dari Malaysia langsung ke Bandara. Itu ditemukan oleh petugas dari bandara dengan modus berbagai macam yang pertama ada disimpan dalam paketan karpet ataupun juga dalam onderdil-onderdil. [uci/but]

     

  • KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    KPK Gelar OTT di Banten, 5 Orang Diamankan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2025. Tim penindakan lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Banten dan mengamankan 5 orang.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini 5 orang yang diamankan masih diperiksa intensif. 

    Budi belum dapat menyampaikan secara rinci identitas pihak yang diamankan dan perkara apa yang tengah ditangani.

    Namun, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak, apakah menjadi tersangka atau saksi.

    OTT kali ini tercatat menjadi yang kesembilan kalinya dilakukan KPK pada tahun ini. KPK mulai melakukan OTT pada 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

    Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

    Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

    Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

    Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

    Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Kedelapan, pada 10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

     

  • PMI Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran di Hongkong, Jenazah Segera Dipulangkan

    PMI Ponorogo Meninggal dalam Kebakaran di Hongkong, Jenazah Segera Dipulangkan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejak kabar duka itu datang dari Hongkong, keluarga Dina Martiana hanya bisa menunggu. Kini, harapan untuk memulangkan jenazah PMI asal Ponorogo tersebut akhirnya terbuka. Sebab, Pemerintah memastikan proses pemulangan jenazah perempuan asal Desa Tajug, Kecamatan Siman itu ditargetkan berlangsung dalam bulan ini. Meski begitu, tanggal pastinya, masih menunggu penjadwalan penerbangan.

    Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo menyebut, rencana pemulangan tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada keluarga korban. Kepastian itu disampaikan saat BP2MI mendatangi rumah duka pada Selasa (16/12) lalu.

    Kepala Disnaker Ponorogo Suko Kartono mengatakan, kunjungan BP2MI tidak hanya membawa kabar rencana pemulangan, tetapi juga menyerahkan santunan awal dari pemerintah pusat kepada keluarga korban.

    “Kepulangannya bulan ini, kemungkinan dalam waktu dekat walaupun tanggalnya belum pasti,” ungkap Suko, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Suko, jenazah Dina Martiana direncanakan dipulangkan melalui Bandara Juanda, Surabaya, bukan Jakarta. Jalur tersebut dipilih karena dinilai lebih efisien dan lebih dekat dengan Ponorogo. Namun demikian, proses pemulangan masih bergantung pada ketersediaan penerbangan internasional.

    “Setiap hari hanya ada satu penerbangan Hongkong-Surabaya, jadi gantian sementara di Jawa Timur ada 5 korban meninggal di Hongkong, termasuk Ponorogo,” jelasnya.

    Pemkab Ponorogo, lanjut Suko, memastikan akan memberikan pengawalan penuh saat jenazah tiba hingga proses pemakaman. Seluruh biaya pemulangan ditanggung pemerintah melalui kementerian terkait, sehingga keluarga tidak dibebani biaya apa pun.

    “Terkait pemulangan ini semuanya gratis,” katanya.

    Sebagaimana diberitakan beberapa waktu yang lalu, kebakaran hebat melanda sebuah apartemen di Hongkong pada akhir November lalu dan menyebabkan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) meninggal dunia. Lima di antaranya berasal dari Jawa Timur, termasuk Dina Martiana.

    PMI berusia 36 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di lantai 26 apartemen Wang Fuk Court. Korban diketahui meninggal saat berupaya melindungi majikannya dari kobaran api, sebuah peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Ponorogo. (end/but)

  • Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

    Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo belum dapat melangkah ke tahap pembahasan regulasi. Ketidaklengkapan dokumen administrasi dan kajian kelayakan membuat usulan pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung tertahan. Hal itu pun turut menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo mengakui proses pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung belum bisa dilanjutkan ke tahap legislasi. Penyebabnya bukan pada substansi pemekaran, melainkan kelengkapan laporan dan kajian kelayakan desa persiapan yang harus direvisi. Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menyebut revisi itu dilakukan setelah adanya evaluasi dari DPMD Provinsi Jawa Timur terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Ponorogo.

    “Ternyata masih ada dokumen yang harus kami sempurnakan, ada kesalahan narasi saja sebenarnya. Pembahasan raperda di 2025 terpaksa juga mundur,” kata Anik, ditulis Rabu (17/12/2025).

    Kajian kelayakan menjadi dokumen kunci dalam proses pemekaran desa. Berkas tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penetapan desa persiapan menuju desa definitif. Selain itu, juga sekaligus menjadi landasan hukum penyusunan Perda Pemekaran Desa.

    Menurut Anik, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah pembahasan raperda bisa digelar bersama DPRD. Setelah itu, tahapan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa definitif. “Kalau sudah dapat kode desa, baru raperda bisa ditetapkan. Semoga bisa kami mulai 2026 dan secepatnya tuntas,” jelasnya.

    Pemekaran desa ini diusulkan Pemkab Ponorogo untuk menjawab persoalan pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kendala geografis dan jarak layanan pemerintahan yang jauh dari pusat desa induk. Ada 4 desa persiapan berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul. Sementara satu desa persiapan lainnya berada di Kecamatan Slahung, yakni Desa Persiapan Argo Mulya hasil pemekaran Desa Slahung.

    Jika seluruh proses berjalan hingga tuntas dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat, 5 desa baru tersebut akan menambah jumlah desa di Kabupaten Ponorogo yang saat ini tercatat sebanyak 281 desa.

    Namun hingga akhir 2025, rencana tersebut masih harus bersabar. Pemekaran desa di Ponorogo, setidaknya untuk 5 wilayah ini, masih menunggu rampungnya pekerjaan administratif sebelum benar-benar melangkah ke tahap penetapan hukum. (end/kun)

  • Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Dugaan Korupsi Bansos Dinsos PPPA Ponorogo, Kejari Periksa 4 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk mengungkap aliran dana tersebut.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan langkah pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan fisik di kantor dinas yang terletak di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten.

    “Terkait perkembangan penanganan penyalahgunaan dana bansos, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 saksi,” ujar Agung, Rabu (17/12/2025).

    Meski identitas para saksi masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan, Agung memastikan bahwa mereka berasal dari internal Dinsos PPPA Ponorogo yang dinilai mengetahui teknis penyaluran bantuan.

    “Belum bisa kami sebutkan. Tetapi ya memang dari pihak Dinsos,” tegasnya.

    Sehari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (16/12/2025), tim Kejari Ponorogo yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Zulmar Adhy Surya, melakukan penggeledahan mendadak di kantor Dinsos PPPA. Tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan barang bukti.

    Fokus utama penggeledahan menyasar ruangan bidang Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial. Unit kerja ini memegang peran sentral dalam administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

    Zulmar Adhy Surya menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen-dokumen vital agar tidak hilang atau dimanipulasi selama proses hukum berjalan.

    “Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” ungkap Zulmar.

    Terkait detail dokumen yang disita, pihak Kejari masih irit bicara. Namun, Agung Riyadi memastikan bahwa seluruh berkas yang dibawa akan didalami untuk memperjelas konstruksi pidana dalam kasus ini.

    “Dokumennya apa saja, belum bisa saya sampaikan secara spesifik. Terkait dokumen yang disita, ya supaya bisa membuat terang nanti terkait kejadian tindak pidananya,” pungkas Agung. [end/beq]

  • Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah Surabaya 17 Desember 2025

    Nasib Petani di Madiun, Disidang gara-gara Selamatkan dan Rawat Landak di Rumah
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Darwanto, pria asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini ditahan.
    Pria yang kesehariannya bertani ini berhadapan dengan hukum setelah menyelamatkan dua
    landak jawa
    lalu merawatnya hingga berkembang biar menjadi enam ekor.
    Nasib Darwanto saat ini berada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten
    Madiun
    .
    Pria itu didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Apalagi, landak yang dipelihara Darwanto merupakan Landak Jawa yang masuk kategori satwa dilindungi. Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
    Darwanto mengatakan, ia memelihara landak lantaran dianggapnya sebagai hama perusak tanaman kebun miliknya.
    Darwanto menyebut, awalnya dua ekor landak jawa itu mulai dipelihara setelah terjebak jaring yang dipasangnya untuk melindungi tanaman.
    Ia mengaku tidak mengetahui bila memelihara landak jawa akan dapat menjeratnya ke ranah hukum. Pasalnya saat itu niatnya hanya untuk mengamankan tanamannya dari landak.
    “Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu
    hewan dilindungi
    . Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (16/12/2025).
    Setelah dipelihara sejak tahun 2021, landak itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Selama dipelihara, Darwanto menyatakan tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.
    “Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.
    Saat persidangan, Darwanto meminta bantuan Bupati Madiun Hari Wuryanto hingga Presiden Prabowo Subianto lantaran dirinya hanyalah petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan.
    Dengan demikian, dirinya tidak mengetahui aturan terkait satwa dilindungi.
    “Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,”ungkap Darwanto.
    Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan maupun motif ekonomi pada perbuatan kliennya.
    “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).
    Surya menilai, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku.
    Untuk itu, Surya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara landak jawa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Petani Madiun Disidang atas Kasus Pemeliharaan Landak Jawa

    Madiun (beritajatim.com) – Niat Darwanto untuk melindungi kebunnya dari hama justru menyeretnya ke ruang sidang. Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu kini harus menghadapi proses hukum akibat memelihara satwa yang belakangan diketahui berstatus dilindungi.

    Peristiwa bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan belakang rumahnya. Dua ekor Landak Jawa tertangkap hidup. Bukannya dibunuh atau dibuang, Darwanto memilih merawat keduanya. Seiring waktu, landak tersebut berkembang biak hingga jumlahnya menjadi enam ekor.

    Keberadaan enam ekor Landak Jawa itu terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan pada 27 Desember 2024. Dari temuan tersebut, kasus berlanjut ke penyidikan hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

    Dalam persidangan yang digelar Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menyatakan bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

    Kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melanggar hukum. Ia menyebut perbuatan Darwanto dilakukan tanpa pengetahuan tentang status satwa tersebut dan sama sekali tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

    “Klien kami adalah petani desa. Tidak ada unsur kesengajaan, apalagi motif ekonomi. Ia justru memilih merawat hewan yang terperangkap karena rasa iba,” ujar Suryajiyoso, Selasa (16/12/2025).

    Jaksa menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pihak pembela berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aspek normatif hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial, keterbatasan pemahaman hukum masyarakat pedesaan, serta tidak adanya niat jahat dari terdakwa.

    Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (rbr/ian)

  • Geledah Kantor Dinsos PPPA, Kejari Ponorogo Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Bansos

    Geledah Kantor Dinsos PPPA, Kejari Ponorogo Amankan Sejumlah Dokumen Terkait Bansos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Langkah penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ponorogo semakin konkret. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Korps Adhyaksa itu mengamankan sejumlah dokumen penting.

    Penggeledahan tersebut menyasar ruangan-ruangan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan bansos. Fokus utama pemeriksaan berada di bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, unit yang menangani administrasi serta pendistribusian bantuan kepada masyarakat.

    Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memimpin langsung jalannya penggeledahan bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen. Sejumlah berkas dan dokumen administrasi menjadi perhatian penyidik untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Zulmar menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah direncanakan sebelumnya. Kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan sekitar satu bulan lalu serta mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

    “Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos. Untuk pembaruan selanjutnya nanti akan kami sampaikan terkait dokumen apa saja yang kami sita,” ungkapnya.

    Menurut Zulmar, dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Meski demikian, kejaksaan masih mendalami materi perkara dan belum membeberkan secara detail jenis bansos yang menjadi fokus penyidikan. “Yang pasti ada beberapa ruangan yang kami periksa. Ruangan itu tempat menyimpan dokumen yang kami butuhkan,” tambahnya.

    Selain pengamanan dokumen, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, Kejari Ponorogo belum mengungkap jumlah saksi yang telah dipanggil dalam perkara ini.

    Penggeledahan dan pengamanan dokumen di Kantor Dinsos PPPA Ponorogo ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Ponorogo serius menelusuri dugaan penyimpangan dana bansos. Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi pijakan awal untuk membuka alur penyaluran bantuan, sekaligus menguji apakah dana publik benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (end/kun)

  • Uang Rp182 Juta Dicuri di SMPN 1 Pulung Ponorogo Kebanyakan Sumbangan Wali Murid

    Uang Rp182 Juta Dicuri di SMPN 1 Pulung Ponorogo Kebanyakan Sumbangan Wali Murid

    Ponorogo (beritajatim.com) – Terungkapnya asal-usul uang ratusan juta rupiah yang dicuri dari brankas SMP Negeri 1 Pulung menambah daftar keprihatinan dalam kasus pencurian tersebut. Dari total uang sekitar Rp182 juta yang raib, sebagian besar ternyata merupakan dana sumbangan wali murid yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan sekolah.

    Fakta ini disampaikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, setelah melakukan pengecekan langsung ke SMPN 1 Pulung menyusul laporan pencurian yang terjadi pada Senin (15/12/2025).

    Sekretaris Dinas Pendidikan Ponorogo, Farida Nuraini, menyebut dari total Rp182 juta yang tersimpan di brankas, Rp 168 juta adalah uang sumbangan komite wali murid. “Dana tersebut disiapkan untuk membiayai kegiatan sekolah yang tidak ter-cover oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Farida, Selasa (16/12/2025).

    Selain dana sumbangan wali murid, di dalam brankas juga tersimpan dana sosial guru sebesar Rp 14 juta. Dana itu dihimpun secara internal dan digunakan untuk keperluan sosial, seperti menjenguk guru sakit atau takziah.

    Farida menjelaskan, penyimpanan uang dalam jumlah besar di sekolah dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Secara prinsip, sekolah disarankan menggunakan rekening bersama. Namun, aturan pengelolaan keuangan BOS membuat dana tersebut tidak bisa disatukan.

    “Rekening BOS tidak boleh dicampur dengan dana lain. Bank juga menyarankan pemisahan rekening. Karena itu, pihak sekolah memilih menyimpan dana sumbangan di brankas,” katanya.

    Meski demikian, Dindik Ponorogo meminta seluruh sekolah menjadikan kasus SMPN 1 Pulung sebagai pelajaran penting. Farida menegaskan perlunya peningkatan sistem pengamanan, terutama pengawasan terhadap fasilitas pendukung keamanan.

    “Sekolah harus lebih berhati-hati menyimpan uang tunai. CCTV harus dipastikan berfungsi. Dari hasil pengecekan, CCTV di SMPN 1 Pulung diketahui tidak berfungsi selama kurang lebih 6 bulan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian. Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali memastikan proses penyidikan berjalan dan sejumlah keterangan telah dikumpulkan.

    Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik, khususnya para wali murid yang telah ikut berpartisipasi mendukung kegiatan pendidikan melalui sumbangan komite. Pengungkapan pelaku diharapkan bisa segera memberi kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak. [end/suf]