kab/kota: Ponorogo

  • Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Kepergok Edarkan Sabu di Gresik, Warga Sampang Masuk Sel Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Abdilla (43) warga Sampang, Pulau Madura, hanya bisa tertunduk lesu sebelum digiring ke sel penjara. Dari tangannya, petugas Reskrim Polsek Duduksampeyan, Gresik, juga menyita 7 poket sabu yang siap edar.

    Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Dimana sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan terlebih dulu mengamankan Rino Suwaji. Dari keterangan tersebut petugas bergerak memburu Abdilla.

    “Kami melakukan pendalaman untuk mengincar jaringan peredarannya,” ujar Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan, Senin (9/10/2023).

    Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ponorogo Desak Pengelolaan Keuangan Sekolah Secara Online

    Dari pengakuan Rino lanjut dia, dirinya mendapat barang haram itu dari Abdilla dengan membeli seharga Rp 400 ribu.
    Petugas akhirnya memburu pengedar yang kerap menjajakan sabu di wilayah Gresik. “Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Pesapen Kota Surabaya,” ujarnya.

    Dari tangannya, petugas mendapati 7 poket sabu siap edar. Untuk mengelabuhi petugas, poket sabu tersebut disimpan pada dompet toko perhiasan. Jika ditotal, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 3,30 gram.

    “Pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan akan dijajakan kepada pembeli dengan harga perpoket,” ungkap Hendrawan.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas jaringan budak sabu. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Rumah Pensiunan TNI Dieksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

    Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.

    Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.

    Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan

    Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.

    Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.

    Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.

    Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung

    Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.

    Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.

    Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.

    Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas

    Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.

    Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.

    Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.

    Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum

    Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.

    Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.

    Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]

  • Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Warga Desa Plunturan Ponorogo Tangkap Pelaku Pencuri Ayam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Warga Desa Plunturan Kecamatan Pulung Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian ayam. Kejadian pencurian ayam ini, sangat meresahkan warga desa setempat. Pelaku pencurian yang bernama Woto diamankan warga setelah kepergok mencuri ayam di dalam kandang milik Miseno,warga Desa Plunturan  yang terletak di belakang rumah. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.

    “Pencurian ayam di daerah sini sudah sweing terjadi, namun ini untuk pertama kalinya pelakunya berhasil ditangkap,” ungkap Miseno, warga Desa Plunturan yang ayamnya dicuri, Rabu (04/10/2023).

    Kronologi pencurian itu berawal saat Miseno mendengar suara gemuruh dari dalam kandang ayamnya yang terletak di belakang rumahnya. Ia curiga dan segera mendatangi kandang ayam tersebut. Saat sudah berada di kandangnya, Miseno mendapati pelaku Woto, sedang menyembunyikan satu ekor ayam jantan aduan di dalam bajunya.

    Baca Juga: Gengster Gukgukguk Pernah Bacok Warga Sukorame Kediri

    “Saya mendengar suara ayam berisik, dan ketika saya mengecek, melihat seseorang di kandang,” katanya.

    Merasa terpergoki, pelaku pun ambil langkah seribu untuk melarikan diri. Tak ingin pelakunya lepas, Miseno pun mengejar pelaku. Teriakan Miseno pun membuat warga lain juga ikut bergabung untuk mengejar, hingga akhirnya warga berhasil menangkap pelaku.

    “Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya warga bisa menangkap pelaku,” kata Miseno.

    Baca Juga: Di Hadapan Kang Giri, Kasek SMPN 1 Ponorogo Undur Diri

    Bogem mentah warga pun mendarat ke beberapa bagian tubuh pelaku. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan Woto dan membawanya ke Polsek Pulung. Polisi masih terus melakukan penyelidikan. Selain itu, ada dugaan bahwa pelaku yang tertangkap ini mengalami gangguan jiwa.

    “Ini pelaku masih kita mintai keterangan,” kata Kapolsek Pulung AKP Mujiono. (end/ian)

  • PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    PN Surabaya Masih Telusuri Gugatan Kasus Suami Ida Susanti, Ternyata Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini masih menelusuri pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ida Susanti (59) perempuan yang menikah dengan Nardinata Marshioni (terlapor) yang ternyata adalah perempuan.

    “Masih kita telusuri dan butuh waktu. Karena perkaranya sudah lama,” ujar Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata, Selasa (3/10/2023).

    Sementara laporan dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan ke polisi saat ini masih didalami Polda Jatim. Meski laporan tersebut sudah terjadi sejak 2002 lalu.

    Baca Juga: Gubernur Khofifah Beri Motivasi Generasi Muda di Jambore Daerah Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama dan kini sedang didalami oleh penyidik.

    “Kasus lama, saling lapor, masih didalami sama penyidik,” ungkap Dirmanto, Senin (2/10/2023).

    Dirmanto menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus rumah tangga yang berujung saling lapor antara Ida Susanti dan Nardinata alias Oni Yusuf. Laporan Ida tersebut atas pemalsuan identitas.

    “Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002 dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS,” ujar Dirmanto.

    Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Pertanyakan MK, Uji Materi Listsus Rekam Jejak Capres Belum Ditindaklanjuti

    Di tahun 2003, Nardinata melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya atas perusakan barang atau properti dan divonis percobaan 6 bulan.

    “Ida melakukan gugatan perdata di PN 6 Juni 2023,”

    Dirmanto menjelaskan, bahwa Ida juga telah dipanggil Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan tentang postingan di media sosial.

    “Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan Ida Susanti di Polda Jatim 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di Medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan,” ungkap Dirmanto.

    Baca Juga: Gerai Mie Gacoan Jalan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup

    Dirmanto pun memberi catatan dan mempertahankan, tentang pelaporan ini, sebab keduanya menikah pada 2000 dan baru melaporkan kejadian itu kepada Polda Jatim pada 2002.

    “Catatan dan tanda tanya, nikahnya tahun 2000 sekitar bulan Juli, lalu kok baru lapor 2002, tahun itu waktu yang lama,” pungkas dia

    Perlu diketahui, Ida mengatakan di sejumlah media bahwa telah melaporkan Nardinata dengan dugaan penipuan pemalsusan identitas dengan nomor laporan LP/323/VIII/2002/Puskodalops tanggal 8 Agustus 2023.

    Saat itu Ida membawa barang bukti berupa tiga KTP milik Nardinata dengan nama Oni Yusuf, Nardinata Marshioni Suhaimi, dan Nera Maria Suhaimi Joseph yang merupakan jenis kelamin perempuan.

    Baca Juga: Pelemparan Bondet di Rumah Panitia Pilkades, Kapolres Pasuruan : CCTV Buram

    “Laporan itu tidak diterima, karena surat kawin tidak ada,” ucap Ida Jumat (29/9/2023).

    Ida kemudian mencari cara agar laporan itu diproses. Setelah Ida mencari tau, ternyata Nardinata juga menikahi seorang perempuan dari Blitar bernama Nurul.

    “Akhirnya kakakku ke Blitar untuk dapat surat nikah (Nardinata dengan Nurul) tak selipin baru kemudian diproses Polda. Jadi pakai surat nikahnya Nurul itu,” jelasnya.

    Di waktu yang sama, Nardinata melapor ke Polrestabes Surabaya yang saat itu bernama Polwil Surabaya atas penyerobotan rumah oleh Ida. Padahal saat itu, sertifikat rumah ada di tangan Ida.

    Baca Juga: Awas! Ini Tanda WhatsApp Diretas, Cek Cara Mengatasinya

    “Tapi 2003-2004 pelaporanku gak diproses. Yang diproses penyerobotan atas nama Aulia Suhaimin aku dianggap nyerobot rumah. Aku menyerahkan sertifikat asliku untuk barang bukti di Polrestabes,” terang dia.

    Pada 2007, keluarlah surat DPO Nardinata. Namun, Nardinata tak kunjung ditangkap Polda Jatim.

    Lalu, pada 2013 Ida menemukan surat nikahnya yang telah hilang. Akhirnya, ia pun melakukan peninjauan kembali atas laporannya pada 2002 silam.

    Baca Juga: BPBD Ponorogo Selamatkan Kambing yang Tercebur Sumur

    “Tapi ujung-ujungnya tahun 2022 saya dikirimi surat eksekusi. Mei 2023 dapat surat, Juni rumahku dieksekusi,” jelasnya.

    Karena merasa tak mendapatkan keadilan, Ida pun memviralkan apa yang ia alami ke media sosial. Baru kemudian Ida kembali dipanggil Polda Jatim pada Agustus 2023. [uci/ian]

  • Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Polres Ponorogo Amankan 7 Terduga Pelaku, Kasus Perkelahian Kelompok Pemuda

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejadian perkelahian antar kelompok pemuda menggegerkan beberapa titik di Kabupaten Ponorogo pada Sabtu (30/9) malam lalu. Kejadian tersebut segera mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Ponorogo.

    Awalnya, satu orang pelaku perkelahian berhasil diamankan, setelah tercatat dalam rekaman CCTV saat melakukan aksi tersebut. Dari penangkapan satu pelaku itu, polisi pun melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya 6 terduga pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Hingga saat ini ada 7 terduga pelaku perkelahian yang berhasil ditangkap oleh petugas,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Senin (02/10/2023).

    Baca Juga: Masih Layak Pakai, Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Gagal Dilelang

    Niko sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa 7 orang terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan terduga pelaku akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

    “Masih bisa berpotensi bertambah,” katanya.

    Para terduga pelaku ini mayoritas adalah anak di bawah umur dan berdomisili di Ponorogo. Niko menyampaikan bahwa upaya penangkapan terhadap terduga pelaku akan terus berlanjut sejalan dengan perkembangan penyelidikan.

    Hingga saat ini, sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan kejadian perkelahian ini kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Ponorogo.

    Baca Juga: Seminggu Menjabat, Pj Bupati Pasuruan Diberi 3 PR Oleh Ketua DPRD

    “Sudah ada 4 korban yang secara resmi melaporkan ke kepolisian. Arahnya ini penganiayaan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya peristiwa tawuran sejumlah pemuda di Kabupaten Ponorogo, menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Sejumlah video amatir yang direkam oleh masyarakat viral di sejumlah akun medsos bumi reog. Bahkan video yang menampilkan keributan di tengah jalan itu, juga merekam seorang remaja yang menjadi korban penganiayaan. (end/ian)

  • Penghapusan Jalur Zigzag, Pencari SIM di Satlantas Polres Ponorogo Alami Peningkatan

    Penghapusan Jalur Zigzag, Pencari SIM di Satlantas Polres Ponorogo Alami Peningkatan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penghapusan jalur angka 8 dan zizzag dalam ujian praktik SIM oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dinilai sangat bersejarah.

    Sebab, keputusan ini tidak hanya berdampak pada proses pengujian saja, namun juga meningkatkan animo masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM. Salah satu contoh nyata dari perubahan ini, terlihat di Satlantas Polres Ponorogo.

    Menurut Aipda Heru Susilo, Baur SIM Satlantas Polres Ponorogo, sejak dihapusnya ujian praktik SIM jalur angka 8 dan zigzag, pihaknya telah mengeluarkan hingga 40 SIM baru dalam sehari. Sebelumnya, jumlah ini berkisar antara 20 hingga 30 SIM baru setiap harinya. Kenaikan yang signifikan ini, mencerminkan minat yang lebih tinggi dari masyarakat untuk mendapatkan SIM.

    “Sebelum adanya penghapusan, kita hanya menerbitkan 20 hingga 30 SIM baru setiap harinya. Kini ada peningkatan, hingga mencapai 40 SIM baru,” kata Heru Susilo, Senin (02/10/2023).

    Heru  mengungkapkan bahwa dengan adanya  perubahan ini, sekitar 90 persen dari pemohon ujian praktek SIM dinyatakan lulus saat ujian praktek. Namun, 10 persen sisanya gagal dalam ujian praktik tersebut, terutama dalam hal mengikuti rambu-rambu lalu lintas seperti menggunakan sein saat berbelok.

    “Yang gagal ujian praktik SIM itu, ya terkait tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas. Saat berbelok, sein tidak difungsikan,” katanya.

    Perubahan ujian praktek SIM menjadi lebih mudah dengan mengganti jalur angka 8 dan zigzag menjadi “S” telah mendapat sambutan positif dari pemohon SIM. Keputusan ini diambil setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi dan merespons keluhan-keluhan dari mereka yang gagal dalam ujian sebelumnya.(End/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]

  • Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim meluncurkan aplikasi hilang temu atau disingkat ILMU. Aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat mencari motor yang hilang.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H mengatakan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut saat kehilangan motor. Dan ternyata hasilnya sangat memuaskan karena motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan.

    “Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di Polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing,” ujar Kombes Pol Taslim, Minggu(1/10/23).

    Baca Juga: Kemarau Panjang Munculkan Area Makam di Dasar Waduk Bendo Ponorogo

    Alumni Akpol’94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi ILMU
    dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

    Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

    “Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan,” ujarnya.

    Baca Juga: Warga Pacet Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki Air Saat Bonceng Ibu

    Kombes Pol Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

    “Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian.” kata Kombes Pol Taslim.

    Pamen yang ajan melanjutkan tugas sebagai Wagub Apol ini
    mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

    Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sambut Meriah Maulid Nabi yang Digelar Gus-Gus Ganjar

    Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

    “Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap Kombes Pol M Taslim.

    Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

    Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan

    Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi.

    “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” tutup Irjen Pol Toni Harmanto. [uci/ian]

  • Viral Video Tawuran Pemuda di Ponorogo, Polisi: Bukan Tawuran Tapi Perkelahian antar Pemuda

    Viral Video Tawuran Pemuda di Ponorogo, Polisi: Bukan Tawuran Tapi Perkelahian antar Pemuda

    Ponorogo (beritajatim.com) – Peristiwa tawuran sejumlah pemuda di Kabupaten Ponorogo, menjadi perbincangan di media sosial (medsos). Sejumlah video amatir yang direkam oleh masyarakat viral di sejumlah akun medsos bumi reog. Bahkan video yang menampilkan keributan di tengah jalan itu, juga merekam seorang remaja yang menjadi korban penganiayaan.

    Peristiwa yang viral di medsos di Kabupaten Ponorogo itu, mendapatkan respon cepat dari kepolisian setempat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo pun dengan cepat melakukan penyelidikan.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan bahwa kejadian di medsos itu bukanlah tawuran. Namun, yang terjadi adalah perkelahian antara kelompok pemuda.

    “Yang terjadi bukan tawuran, tapi perkelahian antar pemuda,” kata Niko sapaan Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (01/10/2023).

    Baca Juga: Mahasiswa Farmasi Universitas Jember Bangun Rumah Toga di Lereng Bukit

    Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian pun mengklaim telah berhasil mengamankan seorang pelaku. Saat ini, pun petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    “Kita sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menentukan kronologi kejadian dan yang menjadi penyebab perkelahian ini,” katanya.

    Penangkapan pelaku, kata Niko juga berdasarkan dari hasil rekaman CCTV. Selain itu, juga meneliti dari video yang beredar di medsos. Motif dan pemicu dari insiden ini masih belum diketahui dengan pasti, dan masih menggali keterangan dari pelaku.

    Baca Juga: Jalan Sehat dengan Ganjar di Surabaya, OSO Sebut Pemimpin Harus Sehat

    “Kita amankan sejumlah rekaman CCTV yang dapat menjadi bukti dalam kasus ini,” pungkasnya. (end/ian)

  • Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Motor Curian Terpasang GPS, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Surabaya, ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

    Kejadian bermula saat korban yakni Ilham Kurniawan sedang berkumpul dengan teman-temannya di Kampus Unair C dan memarkir motornya di depan gerbang, Rabu (27/9/2023). Saat hendak pulang sekitar pukul 00.15 WIB, motor miliknya tak ada di tempat.

    “Korban melaporkan pencurian kendaraan itu ke stasiun radio swasta, bahwa motor Beat Street Nopol W 3529 NEK miliknya telah hilang,” terang, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti, Jumat (29/9/2023).

    Baca Juga: Viral Sumbangan Ratusan Juta SMPN 1 Ponorogo, Ini Penjelasan dari Komite Sekolah

    Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti ke kepolisian setempat. Korban ternyata juga memasang GPS di motornya, setelah dilacak keberadaan motor tersebut di Bangkalan.

    “Petugas mencari keberadaan pelaku. dan ternyata hasil pelacakan GPS mengarahkan ke sebuah rumah yang diduga rumah pelaku,” ujarnya.

    Polisi lalu menangkap dua pelaku tersebut di rumahnya. Setelah digeledah, polisi menemukan motor milik korban tersebut. Tak hanya itu, polisi juga menemukan motor lain yang diduga hasil dari pencurian.

    Baca Juga: Konjen Amerika Serikat Kunjungi SIER, Perkuat Hubungan Ekonomi

    “Selain motor korban juga ada motor lain yang diduga merupakan hasil curian,” tambahnya.

    Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Sehingga, pihaknya masih menyembunyikan identitas pelaku.

    “Identitasnya masih kita rahasiakan untuk keperluan pengembangan,” tandasnya. [sar/ian]

  • Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Vonis Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan di Kontrakan Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus pembunuhan pensiunan TNI di rumah kontrakan di Kecamatan Jenangan Ponorogo? Salah satu terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

    Terdakwa yang masih berumur 16 tahun dengan inisial AAS itu divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

    Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS. Terdakwa asal Jambi itu, mengaku yang bersangkutan ikut membantu terdakwa lainnya, yakni Jecki Rahmat (21), dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Sumiran, seorang pensiunan TNI asal  Kecamatan Parang, Magetan.

    Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding pada tanggal 26 Juni 2023.

    BACA JUGA:
    Jauh-jauh ke Sumatera, Polres Ponorogo Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Karpet Ngawi

    Juru Bicara PN Ponorogo, Harries Konstituanto, korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam karpet dan dibuang di kolong Tol Widodaren, Ngawi. Kasus ini telah menjalani proses persidangan yang berujung pada vonis hukuman penjara.

    “Terdakwa AAS  dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” ungkap Harries, Jumat (22/9/2023).

    Keputusan vonis ini, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun. Harries mengungkapkan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa telah menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak, tidak ada upaya banding.

    BACA JUGA:
    Fakta-Fakta Mayat Terbungkus Karpet Ngawi: Pensiunan TNI?

    “Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kasus ini menjadi sorotan di Ponorogo dan Ngawi. Sebab kedua terdakwa menghabisi Sumiran di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan Ponorogo. Mayat pensiunan TNI itu lalu dibuang  di bawah Tol Widodaren Ngawi dengan dibungkus karpet. [end/beq]