kab/kota: Ponorogo

  • Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kedatangan meraka untuk melakukan tindakan otopsi terhadap jenazah bayi yang tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    “Otopsi sudah dilakukan pada hari Selasa (17/10) lalu, oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (18/10/2023).

    Hasil otopsi sementara yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim, ialah terdapat luka dibagian tubuh atas karena pukulan benda tumpul. Otopsi yang dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam.

    “Otopsi untuk bayi yang ditemukan di sungai itu, berlangsung selama 2 jam,” katanya.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Meski dalam melahirkannya, sang ibu harus memakan obat perangsang, untuk mendorong jabang bayi yang dikandungannya itu cepat keluar.  Sebab, saat dilahirkan itu, umur bayi belum sampai 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Sedikitnya sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus pembuangan bayi di sungai itu. Mulai dari orang yang menemukan pertama kali, tetangga dan keluarga dari sang ibu bayi. Polisi belum menetapkan tersangka terhadap sang ibu bayi, sebab kondisinya masih dalam proses pemulihan setelah mengalami pendarahan pasca persalinan.

    “Status ibu bayi masih saksi, sebab masih dalam proses pemulihan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui jasad bayi yang ditemukan warga tewas tenggelam di sungai itu, berjenis kelamin perempuan. Adapun panjang bayi yakni 45 centimeter dan berat badannya 1,6 kilogram. Diperkirakan bayi meninggal kurang dari 24 jam sebelum ditemukan. (end/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”ponorogo”]

  • Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pelan tapi pasti, polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo pada hari Senin (16/10) lalu. Terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu sang bayi pun sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo. Petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari sang ibu. Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

    “Status ibu bayi itu sampai saat ini masih saksi. Sebab, yang bersangkutan masih dalam tahap pemulihan dari sakit, pasca melahirkan paksa bayi malang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (18/10/2023).

    Niko sapaan Nikolas menjelaskan bahwa bayi perempuan itu dilahirkan paksa oleh ibunya. Yakni dengan meminum obat yang bisa merangsang bayi tersebut keluar. Jadi bisa dipastikan bahwa bayi yang lahir itu, belum sampai genap usia 9 bulan.

    “Bayi dilahirkan paksa, ibunya meminum obat untuk merangsang supaya bayi itu bisa keluar,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Niko menjelaskan bahwa mengetahui terduga pelaku, saat petugas melakukan penyelidikan dan dapat informasi dari rumah sakit bahwa ada pasien yang baru melahirkan. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ada korelasi dengan kasus bayi itu. “Saat kita melakukan penyelidikan, ada yang masuk rumah sakit dan mengarah ke terduga pelaku karena baru melahirkan,” katanya.

    Satreskrim Polres Ponorogo pun mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk dilakukan otopsi terhadap bayi tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari penemu pertama kali di sungai, ibu bayi dan beberapa keluarganya. “Sudah dilakukan otopsi kemarin oleh tim forensik RS Bhayangkara Kediri dan sudah kita lakukan pemeriksaan dari beberapa saksi,” pungkasnya. (end/kun)

    BACA JUGA: Tasyakuran 100 Tahun Gontor Ponorogo: Gelar “Tajammuk” dan Jalan Sehat di Monas

  • Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Edarkan Mainan Anak Tak Ber-SNI, Benny Soewanda Dituntut 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dan Agus Wihananto menuntut pidana penjara selama empat tahun pada Benny Soewanda. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah mengedarkan mainan anak tanpa label SNI.

    “Menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dikenakan denda sebesar 500 Juta subsider 3 bulan ,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Jaksa berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014, tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

    Baca Juga: Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara ini, berawal saat petugas Polda Jatim melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

    Saat penggeledahan, petugas menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan milik PT Hobi Abadi Internasional. Waktu itu, Didit Setyaningsih selaku, admin perusahaan tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan tersebut.

    Baca Juga: Gus Salam Jombang Bersama Belasan Kiai Jatim Siap Antar Pasangan AMIN Daftar ke KPU

    “Bahwa dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata JPU kala membacakan dakwaannya.

    Setelah melakukan penyidikan polisi akhirnya, menetapkan, Benny Soewanda selaku, Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. [Uci/ian]

  • Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Belum Genap 24 Jam, Polres Ponorogo Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Belum genap 24 jam sejak penemuan, terduga pelaku pembuangan bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo. Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko usai melakukan apel bersama Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jalan Alun-alun Utara Ponorogo.

    Meski sudah diamankan pihak kepolisian, namun Wimboko masih irit bicara terkait identitas maupun motif terduga pelaku yang tega membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke sungai. Dia berdalih bahwa saat ini terduga pelaku masih dilakukan pendalaman oleh petugas di Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Kasus itu sudah kita dalami, nanti kita akan lakukan press release bahwa terduga pelaku sudah diamankan,” ungkap Wimboko, Selasa (17/10/2023).

    Lebih lanjut, terduga pelaku yang sudah diamankan ini, berjenis kelamin laki-laki. Tim penyidik pun secara maraton memintai keterangan terduga pelaku. “Saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, warga Desa Karangan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo gempar akibat penemuan jasad bayi yang tenggelam di sungai. Bayi yang sudah tidak bernyawa itu, pertama kali ditemukan  warga yang mencari lumut untuk memancing ikan pada Senin (16/10/2023) petang. “Bayi yang ditemukan tenggelam di sungai itu hari Senin kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan warga yang sedang mencari lumut untuk umpan memancing,” kata Wardi, salah satu warga setempat.

    Saat ditemukan, bayi tersebut telah terbujur kaku di dalam sungai yang dangkal. Kejadian ini mengejutkan semua orang, sehingga menjadi tontonan bagi warga setempat. Polisi segera ke lokasi begitu mendapat laporan dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. Petugas kepolisian mengevakuasi jasad bayi dari dalam sungai kemudian dibawa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo untuk pemeriksaan.

    “Setelah mendapatkan laporan, kita langsung lakukan evakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Di sana petugas dan tim memeriksa jasad bayi itu,” kata Kapolsek Badegan, AKP Haryono.(end/kun)

    BACA JUGA: Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

     

  • Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

    Hadapi Pemilu 2024, Polres Ponorogo Lakukan Simulasi Sispamkota

    Ponorogo (beritajatim.com) – Simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) dilakukan jajaran dari Polres Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara bumi reog. Simulasi itu dilakukan dalam rangka apel bersama Operasi Mantap Brata 2023-2024, jajaran kepolisian dengan instansi vertikal di Kabupaten Ponorogo. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas keamanan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polres Ponorogo.

    Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan bahwa kegiatan simulasi ini, bukan semata-mata peragaan saja, namun untuk memastikan semua petugas siap dalam menghadapi berbagai kondisi. Karena, apapun bisa terjadi dalam pemilu tahun yang akan datang.

    “Kita perlu mempersiapkan secara maksimal untuk menjaga keterlibatan dan keamanan. Simulasi sispamkota sebagai upaya menghadapi situasi yang mungkin terjadi selama Pemilu 2024 nanti,” kata ungkap Wimboko, Selasa (17/10/2023).

    Kegiatan simulasi ini melibatkan sekitar 500 personel gabungan yang diterjunkan dalam skenario yang berfokus pada pengamanan aksi unjuk rasa di depan Patung Macan, Jalan alulun-Alun Utara Ponorogo. Skenario tersebut menciptakan situasi yang menantang, termasuk penggunaan water cannon dan konfrontasi antara peserta aksi unjuk rasa.

    Dalam skenario simulasi tersebut, para peserta demonstran pendukung salah satu calon legislatif (caleg) yang tidak puas dengan hasil pemilu melakukan aksi unjuk rasa. Kericuhan pecah ketika water cannon Brimob disemprotkan ke peserta aksi, menyebabkan ratusan peserta aksi berhamburan. Bahkan, seorang peserta aksi unjuk rasa harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena lemparan benda tumpul dari peserta aksi lainnya.

    “Kita dengan instansi vertikal akan berkomunikasi dengan partai politik (parpol) untuk menurunkan tensi politik menjelang Pemilu 2024,” katanya.

    Komunikasi dengan parpol ini, tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai selama proses pemilihan berlangsung. Kesigapan petugas dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses pemilihan di Ponorogo. (end/kun)

    BACA JUGA: HSN 2023, Bupati Ponorogo Ajak Warga Sarungan dan Pecian

  • 3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga selebgram yang diduga terlibat arisan dan investasi bodong diadukan ke Polrestabes Surabaya, Senin (16/10/2023) malam. Ketiga selebgram yang dilaporkan berinisal FB, AL dan MT. Ketiganya diduga sebagai owner dari perusahaan berinisial CG.

    Belasan wanita itu mendatangi Polrestabes Surabaya pada pukul 5 sore. Sekitar 2 jam mereka berada di SPKT Polrestabes Surabaya untuk melaporkan 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong.

    “Kami tahu (arisan itu) dari Instagram dan ada teman-teman yang merekomendasikan kepada kami,” ujar Vita Abriel di Polrestabes Surabaya.

    Baca Juga: Begini Pengakuan Orang Tua RDY, 3 Hari Tak Pulang Rumah

    Menurut  Vita Abriel ketiga selebgram yang diadukan ke Polrestabes Surabaya mengiming-imingi konsumennya dengan profit bulanan yang menggiurkan. Dalam waktu 2 minggu, uang yang diinvestasikan bisa berbunga hingga Rp 1 juta.

    “Ada yang duos (salah satu paket dalam program investasi dan arisan), itu Rp 15 juta dan dapatnya per 14 hari, itu Rp 16 juta dijanjikan jadinya, tapi baru di transfer Rp 5 juta lalu tidak ada kabar lagi,” imbuh Vita.

    Vita menegaskan korban dari arisan dan investasi bodong ini mencapai 300 orang dari seluruh penjuru Indonesia. Total kerugian yang bisa dihitung saat ini oleh sejumlah korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya mencapai nilai Rp 15 Milyar.

    Baca Juga: Ngaku Tertipu Investasi Bodong, Emak-emak Geruduk Polres Pasuruan Kota

    “kalau saya pribadi Rp 40 juta, ada juga korban yang Rp 100 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 18 juta juga,” sambungnya.

    Sementara itu, pengacara salah satu teradu berinisial MT mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari perusahaan. Ia mengaku bahwa terjadi fraud di dalam perusahaan.

    “Saat ini sedang menunggu hasil audit rekening koran CV. Cuan Group dan mencocokkan data para member karena ada temuan member member fiktif yang digunakan untuk memanipulasi data member,” ujar Elok Kadja pengacara MT.

    Elok menjelaskan bahwa hari ini pihaknya sudah memberikan formulir untuk pengajuan tagihan yang diberikan kepada konsumen melalui softfile dan hardfile. Menurutnya, Kliennya sudah meminta transparansi data pencairan kepada AL ketika timbul masalah.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Sudah meminta transparansi keuangan kepada AL namun tidak ditanggapi. Jadi sementara kami masih menunggu hasil audit yang nantinya pasti kita sampaikan ke temen-temen media kalau semua sudah selesai,” pungkas Elok.

    Pihak Polrestabes Surabaya belum menerbitkan Surat Laporan terkait aduan dari sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan investasi dan arisan bodong dari 3 selebgram itu. Namun, pihak Polrestabes meminta agar para korban memberikan surat somasi dulu kepada 3 selebgram yang diduga melakukan penipuan itu. (ang/ian)

  • Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Terkait Kasus Ronald Tannur, Mantan Kapolsek Lakarsantri Dipropamkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim pengacara Dini Sera Afrianti (29), korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, ke Bid Propam Polda Jatim, Senin (16/10/2023).

    Hendrayana salah satu kuasa hukum korban mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan keadilan. Sebab, mereka menyebut Andini tewas dikarenakan penyakit lambung dan tak ada penganiayaan.

    “Apa yang dilakukan keduanya telah melanggar Pasal 221 KUHP, juga pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri, yakni menyebarkan berita bohong dan atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” katanya.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Dugaan kami disitu ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim (Polsek) Lakarsantri, ditepis dan dibantah secara langsung (dugaan penganiayaan) tanpa dilakukan pemeriksaan yang komperhensif terlebih dulu,” lanjutnya.

    Menurutnya, tindakan dua perwira tersebut terlalu gegabah dalam menyimpulkan penyebab kematian Andini, sebelum hasil otopsi dikeluarkan oleh pihak medis. Sementara itu, AKP Haryoko Widhi juga disebut memberikan komentar yang serupa pada salah satu stasiun televisi.

    “Kasi Humas (AKP Haryoko) menjawab berdasarkan hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” pungkasnya.

    Baca Juga: 6 Puskesmas di Kabupaten Kediri Bakal Buka Layanan Poli Sore

    Dalam pelaporan ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah barang bukti antara lain, tujuh buah screen shot (foto layar) pemberitaan di media online, empat foto korban dengan sejumlah luka di tubuhnya, dan rekaman jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. [Uci/ian]

  • Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Sempat Minta Uang, Anak Jalanan Ini Malah Lecehkan Bocah 7 Tahun, Kini Digelandang Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anak jalanan ditangkap polisi usai melecehkan bocah 7 tahun di Sememi, Benowo, Surabaya, Sabtu (14/10/2023) kemarin. Kejadian yang terjadi di Rumah Padat Karya (RPK) Sememi itu membuat korban berinisial ISS (7) sempat mengalami trauma.

    Anak jalanan yang belum diketahui identitasnya itu semula meminta uang di sekitar Rumah Padat Karya (RPK) Sememi. Ia lantas meminta uang dengan memaksa kepada korban yang sedang bermain di area RPK.

    Pelaku sempat menadahkan tangannya ke area dada dari bocah berumur 7 tahun itu. Namun, diduga pelaku kemudian membuka dress panjang yang dikenakan korban dan meraba bagian kemaluan. Korban yang ketakutan sudah berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku. Seorang ibu-ibu yang mengetahui aksi itu lantas berteriak meminta pertolongan.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    Kebetulan saat itu di RPK ada Lurah Sememi Okto Narwanto yang sedang mencucikan sepeda motornya. Mendapati ada warga ya yang histeris Okto ambil langkah cepat menghadang diduga pelaku yang mengejar korban.

    Lurah sempat meminta KTP dari anak jalanan berambut pirang itu. Namun, anak jalanan itu malah mengambil batu dan hendak melemparkan ke Okto.

    “Ya saya ambil batu ganti, terus dia lari ke timur. Saya panggilkan Trantib untuk mengejar itu (pelaku), akhirnya ketangkap di Klakah Rejo dan di bawah ke Polsek. Saya cuma berperan menolong ibu-ibu itu, sama manggil Trantib itu aja. Kalau lainnya saya gak tau,” kata Okto Narwonto, Lurah Sememi.

    Baca Juga: Jutaan Massa AMIN Membludak di Sidoarjo, Ini Kata Pengamat

    Sementara itu, Kapolsek Benowo Kompol Nurdianto Eko Wartono membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

    “Sudah (diamankan) Mas. Kita arahkan ke Polrestabes, iya (PPA). Satu (orang diamankan),” pungkasnya. (ang/ian)

  • Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Terpengaruh Alkohol, Tiga Pemuda Pasuruan Ini Nekat Maling Tapi Ketangkap Warga

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pemuda asal Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan dibekuk Polres Pasuruan Kota. Hal ini dikarenakan ketiga pemuda tersebut telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan.

    Diketahui ketiga tersangka itu berinisial MA (29), MM (24), dan MUD (19). Menurut keterangan korban KH yang juga merupakan pegawai Cafe Jalan Tengah yang berada di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

    Saat itu KH yang merupakan seorang securiti cafe sedang berjaga dan duduk didalamnya. Namun tiba-tiba korban didatangi oleh tiga orang yang tak dikenal dengan menggunakan kendaraan vixion.

    Baca Juga: Pemuda Milenial Ponorogo Syukuran, Mas Gibran Berpeluang Maju Pilpres 2024

    “Tiga orang itu datang lalu menanyakan keveradaan salah seorang pegawai, namun pegawai tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Saat memepet korban salah satu tersangka juga membawa satu batu berukuran besar,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Senin (16/10/2023).

    Junaedi menceritakan lebih lanjut, setelah dipepet, KH langsung lari keluar cafe dan berteriak minta tolong. Alhasil ketiga tersangka tersebut ikut lari kocar-kacir dan membawa sepeda motornya ke arah selatan.

    Namun usahanya itu sia-sia dikarenakan warga berhasil menangkap dua dari tiga tersangka. Saat berhasil diamankan, tersangka sempat diamuk oleh warga dan diikatnya.

    Baca Juga: Pendemo dan Polisi Bentrok di Stadion Jombang

    “Setelah dua orang temannya tertangkap, satu tersangka dengan inisial MA menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untukdimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

    Sedangkan untuk korvan KH saat ini mengalami trauma dikarenakan adanya ancaman oleh pelaku pada saat kejadian. (ada/ian)