kab/kota: Ponorogo

  • Masuk Polda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto Disambut Meriah

    Masuk Polda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto Disambut Meriah

    Surabaya (beritajatim.com) – Kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto ke Polda Jatim disambut meriah, pucuk pimpinan di korps Bhayangkara di Jatim ini menggantikan Irjen Pol Toni Harmanto. Kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto beserta istri di Markas Polda Jatim disambut oleh Wakapolda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Pejabat Utama Polda Jatim serta pasukan dari TNI-Polri.

    Sambutan kas yakni Pedang Pora hingga kesenian tari tradisional pun turut mengiringi kedatangan Irjen Pol Imam Sugianto pada Senin (30/10/2023).

    Selain itu kesenian Reog Ponorogo dan tarian Garuda, tari Beskalan Putri Malang yang merupakan salah satu aset kebudayaan seni tari khas kota Malang juga turut memeriahkan penyambutan. Tari Beskalan Putri ini secara khusus disiapkan dalam penyambutan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, yang juga merupakan asli putra daerah dari Malang.

    Seperti yang disampaikan Ragil Alfan Ketua Sanggar Tari Gong Prada, yang juga turut membantu menyusun rangkaian Penyambutan ini. Ia mengatakan tarian ini sengaja disajikan untuk Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

    “Tari Beskalan dari Malang, cuman kita memang tidak menggunakan kostum asli dari Malang, karena memang permintaannya dari Bapak Kapoldanya seperti itu. Mintanya memang di kreasikan dan dibikin semenarik mungkin untuk acara ini,” jelasnya.

    Ragil menambah, tarian Beskalan ini memang tarian untuk penyambutan tamu. Sedangkan tarian cucuk lampah yang dibawakan penari dengan kostum Garuda, ini merupakan filosofi dari Pancasila. “Kalo kesenian Reog Ponorogo sendiri tujuannya untuk menunjukkan keragaman kesenian yang ada di Jawa Timur,” pungkasnya. [uci/kun] 

    BACA JUGA: Tiga Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Jatim

  • Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Kejari Ponorogo Limpahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sooko Ponorogo.

    Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

    “Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Jumat (27/10/2023).

    Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. Selain itu, juga terjadi kredit macet.

    Ada yang belum diangsur, ada pula sudah diangsur, namun tidak disetorkan ke kas. Sehingga dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang belum kembali atau kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

    “Dari hasil audit BPKP, Kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” pungkasnya. (end/ted)

  • Anggota Polisi di Surabaya Dirikan Sekolah Gratis, Bermodal Uang Tabungan 

    Anggota Polisi di Surabaya Dirikan Sekolah Gratis, Bermodal Uang Tabungan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota polisi di Surabaya mendirikan sekolah gratis bagi masyarakat khususnya yang tidak mempunyai biaya. Anggota polisi itu adalah Bripka Aminullah. Ia sehari-hari bekerja di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

    Sekolah yang didirikan dari hasil menabungnya itu didirikan di tanah seluas 262,5 meter persegi. Nama sekolahnya Y.P Majma’al Bahrain. Sekolahnya berdiri di tengah perkampungan Bulak Rukem, Surabaya.

    “Sekolah ini berdiri sejak 2018,” ujar Bripka Aminullah.

    Sekolah  Y.P Majma’al Bahrain saat ini masih menerima anak-anak yang berada di Sekolahan yang terdiri dari Kelompok Belajar (KB), dan Taman Kanak Kanak (TK) dengan jumlah siswa mencapai 100 orang. Sekolah ini juga telah meluluskan 150 siswa dari tahun 2018. Keberhasilan mendirikan sekolah gratis bagi lingkungannya tidak membuat Bripka Aminullah melupakan tugasnya sebagai polisi.

    Baca Juga: Lawan Persebaya, Persik Kediri Tak Mainkan 2 Pemain Asingnya

    Dalam Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Bripka Aminullah adalah polisi senior yang kerap menangani kasus besar. kasus besar terbaru yaitu penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Blackhole KTV.

    “Dalam menjalankan tugas dan fungsi Bripka Aminullah tidak pernah mengeluh. Prinsipnya dalam bekerja adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Semangat itulah yang selalu ditularkan kepada kami” tegas Ipda Ari Wibowo, Kasubnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Ipda Ari Wibowo mengatakan bahwa Bripka Aminullah bertanggung jawab, sama seperti anggota lainnya. Disaat ia menjalankan tugas maupun berposisi sebagai tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim di Polrestabes Surabaya.

    Baca Juga: Bawaslu Ponorogo Bakal Tempati Kantor Dinas Perhubungan

    Bagi Ari, sosok dari Bripka Aminullah sangat menginspirasi. Katanya, ia memiliki welas asih dibandingkan dengan anggota – anggota opsnal yang lain.

    “Hal lainnya, yang juga dimiliki Aminnullah ini adalah dia inovatif. Mampu menginspirasi banyak orang. Ia mendirikan sekolahan gratis bagi anak anak di lingkungannya,” ungkap Ari. (ang/ian)

  • Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Puluhan Truk Terjaring Operasi Gabungan, Langgar Aturan Jam Operasional

    Gresik (beritajatim.com) – Puluhan truk terjaring operasi gabungan yang kerap melanggar aturan lalu lintas. Petugas gabungan Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Hasilnya, ada 30 unit truk terjaring operasi.

    Mayoritas pengemudi melanggar regulasi tentang pembatasan jam operasional. Khususnya kendaraan yang melintasi kawasan exit tol Cerme. Termasuk, jenis muatan yang melebihi kapasitas dan beban muatan. Atau biasa disebut over dimension dan over load (ODOL).

    “Sesuai regulasi, ada pembatasan operasional pada kendaraan besar,” tutur Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Darmawan, Rabu (25/10/2023).

    Baca Juga: Awal November, Skuad Lengkap Perssu MC Siap Jalani Latihan

    Sesuai aturan, truk yang beroperasi disesuaikan dengan jam operasional. Pagi hari pukul 05.00 sampai pukul 08.00 wib. Serta pada sore hari sejak pukul 16.00 sampai pukul 18.00 wib.

    “Aturan itu dibuat salah satu alasannya untuk menekan mobilitas kendaraan. Termasuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan,” ungkap Bross Tito.

    Sayangnya lanjut dia, banyak para pengemudi tidak mengindahkan aturan tersebut. Alhasil, petugas pun harus melayangkan 30 surat tilang kepada para pelanggar.

    Baca Juga: Pemkab Ponorogo Luncurkan CSIRT untuk Proteksi Infrastruktur Digital dari Serangan Siber

    “Mayoritas SIM-nya sudah kadaluarsa. Sehingga, kami minta untuk melakukan pembaharuan,” papar Tito.

    Sementara itu, Plt Kadishub Gresik Khusaini menjelaskan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala. Khususnya, pada saat jam pada pagi dan sore hari.

    “Ini kami lakukan untuk menertibkan kelayakan kendaraan dengan melakukan uji kir,” pungkasnya. (dny/ian)

  • Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Kasus Buang Bayi di Sungai Ponorogo Potensi Tambah Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembuangan jasad bayi di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo, Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang tersebut. Namun, sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan, bahwa tersangkanya tidak hanya si ibu bayi. Ada potensi tersangka baru, selain si ibu bayi.

    “Meski sudah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, kita masih melakukan penyelidikan. tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Rabu (25/10/2023).

    Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Jika terdapat 2 alat bukti yang memadai, dipastikan akan ada potensi penambahan tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi yang berkelamin perempuan itu.

    “Kita masih terus dalami kasus ini. Jika ada 2 alat bukti lagi, pasti ada lagi (penambahan tersangka),” katanya.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat bumi reog beberapa hari terakhir. Yakni kasus bayi tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    Yang menarik perhatian, ibu bayi yang menjadi tersangka ini, ternyata masih dibawah umur. Ya, tersangka ini usianya masih dibawah 17 tahun.

    BACA JUGA:
    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Penetapan status tersangka ini, kata Guling didasarkan pada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Selain itu, bukti lainnya ialah pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca melahirkan yang disinyalir milik tersangka.

    “Tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), usianya masih dibawah 17 tahun,” katanya.

    Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi dan ortunya yang dikirim ke labolatorium forensik (Labfor) Polda Jatim. Hasil tes DNA diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap misteri di balik kasus ini. [end/beq]

  • Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Viral Motor Pembalap Liar Dirusak, Ini Kata Polres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan kembar Suromenggolo. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya video yang  viral di media sosial (medsos) berisi warga merusak sepeda motor pembalap liar yang jatuh.

    Selain memasang speedbump, polisi juga akan menempatkan kendaraan patroli untuk mencegah kegiatan balap liar di jalan tersebut.

    “Kita lakukan komunikasi dan koordinasi dengan  Dishub Ponorogo untuk memasang speedbump di jalan-jalan yang berpotensi digunakan untuk balap liar, salah satunya Jalan Suromenggolo. Selain itu, kita juga tempatkan kendaraan patroli disana,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, Rabu (25/10/2023).

    Tindakan tegas akan dilakukan oleh jajaran korps Bhayangkara itu, jika mendapati adanya pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalanan Ponorogo. Yakni dengan melakukan tilang terhadap sepeda motor dengan knalpot brong maupun kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk balap liar.

    Diakui Wimboko bahwa selama ini lokasi balap liar mobile, tidak terpusat di satu jalan, yakni berpindah-pindah. “Kendala kita itu memang balap liat itu stasionare atau berpindah-pindah. Jika petugas kita sudah di satu titik, maka akan pindah ke tempat yang lain,” katanya.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Terkait dengan video viral pengrusakan sepeda motor milik pemuda yang balap liar, Wimboko mengaku pihaknya tidak ada yang melaporkan kepada Polres Ponorogo. Dimungkinkan, pemilik sepeda motor yang dirusak itu, menyadari kesalahannya dengan melakukan trek-trekan yang bisa mengganggu ketertiban.

    “Kita sudah meneliti kasus itu, tidak ada pelaporan untuk pengrusakan motor itu,” katanya. Mungkin yang bersangkutan menyadari kesalahannya, tidak boleh seenaknya saat berkendara di jalan raya,” ungkap Mantan Kapolres Bondowoso itu.

    Menindaklanjuti aksi balap liar itu, polisi dengan respon cepat melakukan tindakan terhadap sepeda motor dengan knalpot brong, dan yang digunakan balap liar. Tercatat, bulan ini hingga hari Rabu (25/10/2023) ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo sudah menilang 168 sepeda motor.

    “Untuk mengambil sepeda motor yang kena tilang itu, harus wajib mengambil dengan orangtua dan kondisi motor harus kembali sesuai spektek,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya beredar video viral di media sosial menunjukkan kejadian dramatis di Jalan Suromenggolo, Ponorogo pada Sabtu (21/10/2023) malam lalu. Ada seorang pembalap liar yang melakukan trek-trekan di jalan tersebut dan membuat sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu.

    BACA JUGA:
    Pekan Kreatif Ponorogo Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya

    Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik, sejumlah pengendara sepeda motor terlihat sengaja melakukan aksi berbahaya di jalan umum. Mereka dengan sembrono mengejar kecepatan tinggi, menciptakan risiko bagi diri mereka dan pengguna jalan lainnya.

    Keadaan semakin memanas ketika salah satu pembalap liar terjatuh. Rekaman video juga menunjukkan warga yang merasa terganggu itu, langsung merasa emosi dan bergerak merusak sepeda motor yang jatuh tersebut. Beruntung pembalap liar yang jatuh itu langsung lari, sehingga selamat dari amukan beberapa warga yang tersulut emosi itu.

    Meskipun tindakan warga tersebut bisa dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri, namun warga merasa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan pesan kepada para pelaku balap liar bahwa perilaku mereka tidak diterima oleh masyarakat. Kejadian ini memicu perdebatan di media sosial, dengan beberapa mendukung tindakan warga untuk mengakhiri balap liar di jalan-jalan umum, sementara yang lain merasa tindakan tersebut berlebihan. [end/beq]

  • Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Kejari Ponorogo Target Akhir 2023 Ada Tersangka Pungli Sawoo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menargetkan pada akhir 2023 akan ada tersangka kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo. Progres penanganan kasus ini diklaim telah mencapai 80 persen.

    Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menjelaskan saat ini, pihaknya telah menjalankan pemeriksaan hingga mencapai 80 persen dari keseluruhan kasus tersebut.

    “Akhirnya tahun kita menarget sudah ada tersangkanya,” kata Agung Riyadi, ditulis Selasa (24/10/2023).

    Kejari Ponorogo juga melakukan pemanggilan ulang kepada 6 saksi. Para saksi yang dipanggil ulang itu terdiri dari 3 perangkat desa dan 3 warga dengan status korban.

    BACA JUGA:
    Kejari Ponorogo Geledah Kantor Desa Sawoo

    “Kami telah memanggil ulang 6 saksi, termasuk 3 orang perangkat desa dan 3 warga yang menjadi saksi dan korban dalam kasus ini. Ini dilakukan karena masih dibutuhkan keterangan para saksi,” kata Agung.

    Dalam penyelidikan, Kejari Ponorogo juga sedang mendalami barang bukti yang diamankan dari Balai Desa Sawoo. Barang bukti tambahan juga telah ditemukan, dan semuanya terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli).

    “Tercatat sudah ada 50 orang yang sudah kita panggil sebagai saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Dugaan Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Periksa 11 Perangkat Desa

    Untuk diketahui sebelumnya, sebulan lalu, Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Desa Sawoo terkait kasus ini. Sejumlah dokumen dan 2 laptop disita sebagai tambahan barang bukti untuk mendukung penyelidikan kasus pungli. [end/beq]

  • Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Polres Ponorogo Tetapkan Ibu Bayi yang Tenggelam di Sungai Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang menggemparkan masyarakat bumi reog beberapa hari terakhir. Yakni kasus bayi tewas tenggelam di sungai Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo.

    Penetapan tersangka ibu bayi itu, diungkapkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka itu, sudah dilakukan sejak hari Jumat (20/10) lalu.

    “Ibu bayi sudah kita tetapkan tersangka sejak hari Jum’at lalu,” kata Ipda Guling Sunaka, Senin (23/10/2023).

    Yang menarik perhatian, ibu bayi yang menjadi tersangka ini, ternyata masih dibawah umur. Ya, tersangka ini usianya masih dibawah 17 tahun.

    “Tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH), usianya masih dibawah 17 tahun,” katanya.

    Penetapan status tersangka ini, kata Guling didasarkan pada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib. Selain itu, bukti lainnya ialah pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi perempuan pasca melahirkan yang disinyalir milik tersangka.

    “Ada 2 alat bukti yang mengarahkan ibu bayi itu menjadi tersangka dari kasus ini,” ungkap Guling.

    Ipda Guling Sunaka menyebut bahwa pihaknya sedang berusaha mengungkap motif yang mendasari tersangka melakukan perbuatan keji itu terhadap anaknya sendiri tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Ponorogo masih menunggu hasil resmi otopsi dan sampel DNA bayi dan ortunya yang dikirim ke labolatorium forensik (Labfor) Polda Jatim.

    “Kita masih melakukan pendalaman lagi terkait motifnya, sambil menunggu hasil resmi dari otopsi dan sampel DNA yang dikirim ke Labfor Polda Jatim,” ujar Guling.

    Hasil tes DNA tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut dalam mengungkap misteri di balik kasus ini. Kasus pembuangan bayi ini telah menjadi perhatian publik Ponorogo beberapa hari terakhir. Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo akan terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dari kasus ini.

    “Untuk perkembangan terbaru, pasti akan terus kita sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (End‍/ted)

  • Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Polres Ponorogo Kirim 3 Sampel DNA Bayi Dibuang ke Labfor

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo mengirim tiga sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) bayi yang dibuang ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Sampel diambil dari jasad bayi serta terduga ibu dan bapaknya.

    Tiga sampel tersebut dikirim ke Labfor pada Kamis (19/10/2023). Pengujian tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui kepastian status dari bayi yang ditemukan meninggal dunia tersebut.

    “Untuk lebih memastikan lagi bayi yang dibuang itu merupakan anak kandung terduga ibu dan bapak bayi, akhirnya kita lakukan uji DNA ke Labfor Polda Jatim,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat (20/10/2024).

    Niko akan mengupayakan hasil uji DNA itu secepatnya keluar. Satreskrim Polres Ponorogo pun tidak gegabah dalam menentukan siapa di balik kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan tersebut.

    Sejauh ini, belum ada penetapan pelaku atau tersangka atas kasus tersebut. Bahkan wanita yang diduga ibu kandung bayi itu masih berstatus saksi.

    “Belum ada penetapan pelaku, yang kita periksa statusnya masih saksi,” katanya.

    BACA JUGA:
    Mengejutkan, Ini Hasil Otopsi Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo

    Ada sekitar 7 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo. Mulai dari warga yang pertama kali menemukan bayi itu di sungai, terduga ibu bayi dan keluarga ibu bayi, hingga tetangga ibu bayi tersebut.

    “Total ada 7 saksi yang sudah kita periksa, mulai ibu bayi dan keluarganya, serta tetangga ibu bayi hingga warga yang pertama kali menemukan mayat bayi itu tenggelam di sungai,” katanya.

    Sebelumnya, polisi melakukan otopsi terhadap jasad bayi malang tersebut. Satreskrim Polres Ponorogo mendatangkan tim forensik dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kediri.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari otopsi. Polisi mendapat temuan adanya luka di bagian tubuh atas akibat pukulan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    Mayat Bayi Tenggelam di Sungai Ponorogo, Dilahirkan Paksa

    “Otopsi  dilakukan di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo itu, berlangsung selama 2 jam pada hari Selasa lalu,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk tersebut.

    Lebih lanjut, saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Saat melahirkan, sang ibu memakan obat perangsang untuk mendorong bayi cepat keluar dari kandungan. Akibatnya, bayi lahir prematur lantaran usianya belum genap 9 bulan.

    “Saat dilahirkan, sang bayi belum genap 9 bulan, karena ya memang dilahirkan paksa,” pungkas Niko. [end/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 88 Kasus yang Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar acara pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo.

    Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dengan berbagai metode, termasuk penghancuran menggunakan blender, pembakaran, dan pemukulan dengan palu. Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa ada 88 kasus tindak pidana yang terlibat dalam kegiatan pemusnahan ini.

    “Total ada 88 kasus dari beberapa macam tindak pidana yang barang buktinya kita musnahkan. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Agung Riyadi, Kamis (19/10/2023).

    Baca Juga: Direktur RSUD Jombang Dampingi Pj Bupati Sugiat dan Forkopimda dalam ‘Hospital Tour’

    Di antara 88 kasus tersebut, kasus narkoba dan obat-obatan terlarang mendominasi, dengan jumlah 49 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan yakni 32.383 butir pil koplo dan 27,58 gram sabu-sabu. Kasus perjudian juga signifikan, dengan 75 barang bukti yang terlibat dalam 20 perkara.

    Agung menjelaskan bahwa pemusnahan juga melibatkan kasus-kasus seperti penggelapan ataupun pencurian, dengan 46 barang bukti dan 13 perkara yang terkait. Selain itu, terdapat kasus-kasus asusila, kekerasan, dan lainnya dengan 37 barang bukti yang terlibat dalam 6 perkara.

    Pemusnahan barang bukti ini, merupakan kasus selama periode bulan Januari hingga Oktober 2023. Kejari Ponorogo menjalankan kegiatan pemusnahan ini, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang masih ada.

    Baca Juga: Bogem Warganya, Oknum Sekdes di Sampang Divonis Tiga Bulan Penjara

    “Barang bukti yang dimusnahkan ini selama periode 10 bulan terakhir. Dimusnahkan supaya barang-barang ini tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (end/ian)