kab/kota: Ponorogo

  • Pencurian di Ponorogo Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Jual Ayam Jago ke Korban

    Pencurian di Ponorogo Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Jual Ayam Jago ke Korban

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus pencurian ayam jago jenis petarung yang meresahkan warga di beberapa lokasi. Pelaku, HP (32), seorang warga Kecamatan Sukorejo, ditangkap setelah aksinya terbongkar oleh korban yang ternyata membeli ayam curian tersebut.

    Kasus ini bermula ketika S (68), seorang petani asal Dukuh Kalipucang, Desa Kedung Banteng, Sukorejo, melaporkan kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya pada pukul 02.30 WIB.

    Anehnya, kandang tidak rusak, dan ayam hilang begitu saja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa HP menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya untuk melakukan aksinya.

    “Pelaku beraksi sendirian. Sarana yang digunakan mobil penumpang milik orang tuanya,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/11/2025).

    Modus operandi pelaku sangat sederhana. HP memarkir mobil di dekat pagar kandang, lalu masuk dengan memutar kunci kayu kecil yang menahan pintu. Setelah itu, pelaku langsung mengambil tiga ayam jago petarung dan memasukkannya ke dalam mobil sebelum kabur ke rumahnya.

    Tak lama setelah kejadian, HP menjual satu ekor ayam kepada seseorang yang ternyata adalah S sendiri. Korban, yang sudah mendapat informasi dari warga mengenai identitas pelaku, berpura-pura menjadi pembeli.

    Setelah memeriksa ayam yang dijual, S menyadari bahwa itu adalah ayam yang hilang dari kandangnya, dan segera melapor ke Polres Ponorogo. “Jadi pembeli ayam ya korban sendiri, akhirnya korban lapor polisi,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya mencuri ayam di Kedung Banteng, namun juga di tiga lokasi lainnya dalam periode Agustus hingga September 2025. Semua aksi pencurian dilakukan dengan modus yang sama, menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya.

    Polisi kemudian menyimpulkan bahwa HP telah mengincar rumah-rumah yang memiliki ayam jago petarung, dan beraksi seorang diri. Setiap ayam hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi, yang menurut polisi, menjadi motif utama di balik pencurian ini. “Motifnya, menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. [end/suf]

  • Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Penelusuran KPK Usai OTT Bupati Ponorogo Sugiri: Ini Lokasi-lokasi yang Digeledah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam tiga hari berturut-turut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berikut adalah tempat-tempat yang digeledah oleh KPK dalam upaya mengungkap jaringan korupsi di Ponorogo.

    1. Gedung Sasana Krida Praja

    Penggeledahan dimulai pada hari Selasa, 11 November 2025, di Gedung Sasana Krida Praja, kantor Pemkab Ponorogo. Penyidik KPK menghabiskan hampir tujuh jam untuk memeriksa sejumlah ruangan di gedung yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan.

    Ruangan kerja Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono menjadi sasaran utama, dengan Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, menyebut bahwa ruang kerja Sekda diperiksa paling lama. “Mereka membawa koper sendiri. Tapi saya tidak tahu isinya apa,” ungkap Hadi.

    2. Rumah Dinas Bupati Sugiri

    Selanjutnya, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Sugiri di Pringgitan, yang juga digeledah pada hari yang sama. Rumah dinas tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan karena merupakan pusat kegiatan harian Bupati.

    Sejumlah dokumen dan berkas diamankan, meskipun penyidik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi yang disita.

    3. Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

    Tak hanya itu, KPK juga menyisir kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang selama ini berhubungan langsung dengan sistem pengadaan dan distribusi proyek di Pemkab Ponorogo. Penyidik terlihat memasuki beberapa ruangan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek yang tengah ditelusuri.

    4. Rumah Kerabat Bupati Sugiri

    Pada malam harinya, operasi berlanjut ke rumah milik Dicky, seorang kerabat Bupati yang berlokasi di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan. Rumah ini digeledah setelah Maghrib, dan sejumlah dokumen termasuk dua buku rekening serta dokumen transfer diamankan.

    Saifudin, seorang perangkat desa, menyatakan bahwa “Penggeledahan selesai sekitar jam sembilan malam. Petugas membawa berkas, dua buku rekening dan dokumen transfer.”

    5. Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo

    Hari Rabu, 12 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo. Penggeledahan ini berlangsung hampir lima jam, dengan fokus pada bidang kebudayaan.

    Kepala Disbudparpora, Judha Slamet Sarwo Edi, menyebutkan bahwa mereka sangat kooperatif dengan permintaan penyidik, “Kami proaktif, apa pun yang diminta penyidik kami penuhi.”

    6. Rumah Mewah Indah Bekti Pertiwi

    Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah milik Indah Bekti Pertiwi (IBP), seorang yang terlibat dalam OTT bersama 12 orang lainnya. IBP diketahui memiliki hubungan dekat dengan Direktur RSUD Ponorogo, dr. Harjono.

    Penggeledahan ini terkait dengan dugaan aliran uang Rp500 juta yang disebutkan mengalir dari IBP dan seorang pegawai bank kepada dr. Harjono, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui seorang kerabat.

    7. DPUPKP) Ponorogo

    Akhirnya, pada Kamis, 13 November 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. Selama lebih dari lima jam, penyidik memeriksa dokumen-dokumen proyek yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Tiga koper besar berisi dokumen terlihat dibawa keluar dari gedung.

    Dari rangkaian penggeledahan ini, terlihat bahwa KPK tidak hanya menyasar lingkaran inti kekuasaan. Penggeledahan melibatkan berbagai lokasi, mulai dari pusat pemerintahan hingga rumah dinas dan rumah pribadi kerabat dekat pejabat.

    Penelusuran ini mengindikasikan bahwa KPK berupaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto. [end/suf]

  • KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo

    KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo

    KPK Sita Jam Tangan Mewah, Sepeda Balap, hingga Rubicon saat Geledah Rumah Direktur RSUD Ponorogo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW saat menggeledah rumah Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
    Selain mobil, penyidik juga mengamankan
    jam tangan
    mewah dan puluhan sepeda berbagai merek. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau
    gratifikasi
    di lingkungan Pemerintah Kabupaten
    Ponorogo
    .
    “Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
    Selain rumah Yunus, lokasi lain yang digeledah yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.
    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.
    Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.
    “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.
    Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.
    Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
    Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
    Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
    Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Jeep Rubicon dan BMW Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

    KPK Sita Jeep Rubicon dan BMW Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kedua mobil mewah tersebut diamankan dari rumah tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

    “Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Budi dilansir dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

    Dia mengatakan penggeledahan dilakukan selama empat hari maraton, yakni dari hari Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11).

    Selain di rumah YUM, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya, antara lain di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.

    Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    Selanjutnya, Budi menuturkan penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan.

    “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tuturnya menambahkan.

    Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.

    Empat orang tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

    Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

    Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

    Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

     

     

     

  • Novita Hardini Dorong Sinergi Penguatan Pariwisata Magetan dalam Bimtek Event Nasional

    Novita Hardini Dorong Sinergi Penguatan Pariwisata Magetan dalam Bimtek Event Nasional

    Magetan (beritajatim.com)– Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Event Nasional untuk peningkatan daya saing pariwisata daerah digelar di Hotel Bukit Bintang, Magetan, Sabtu (15/11/2025).

    Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini Mochamad, sebagai bagian dari kunjungan kerja sekaligus silaturahmi legislator Jawa Timur.

    Novita menyampaikan bahwa pelatihan tersebut menjadi momentum untuk menggali lebih jauh potensi sektor pariwisata di Magetan agar dapat dikolaborasikan dengan daerah lain di Jawa Timur. Menurutnya, kawasan seperti Trenggalek, Ponorogo, Magetan, hingga Pacitan memiliki karakter pariwisata yang saling melengkapi.

    “Daerah-daerah ini punya irisan kuat di sektor pariwisata. Pacitan dan Trenggalek kuat di wisata bahari, Ponorogo dengan kekayaan budaya yang sudah saya ajukan ke UNESCO dan kini diakui dunia, sementara Trenggalek juga sedang berproses untuk ikut pameran internasional di Korea tahun 2026,” ujar Novita.

    Ia menambahkan, Magetan memiliki kekayaan lokal yang perlu dipetakan dengan lebih detail. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan unsur legislatif dan eksekutif di tingkat kabupaten.

    “Sinergi antara eksekutif dan legislatif di pusat, provinsi, dan kabupaten harus selaras agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Saya juga menerima sejumlah aspirasi, salah satunya persoalan pengelolaan lahan wisata yang berada di wilayah Perhutani. Ini yang akan saya pelajari lebih dalam untuk kemudian disampaikan di tingkat pusat,” terangnya.

    Permasalahan Telaga Sarangan Masuk Radar Pembahasan Pusat

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan, Joko Trihono, menyambut positif kehadiran Novita Hardini. Ia menilai ini menjadi peluang untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan strategis, terutama terkait pengelolaan Telaga Sarangan.

    Menurut Joko, sebagian kawasan wisata Sarangan berada di bawah kewenangan Perhutani dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, sehingga pengembangannya tidak sepenuhnya dapat dilakukan pemerintah daerah.

    “Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pusat, termasuk permohonan agar pengelolaan Telaga Sarangan bisa diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Kehadiran Ibu Novita diharapkan dapat membantu mendorong penyelesaian masalah tersebut,” ujarnya.

    Joko menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata Magetan yang memiliki potensi besar namun menghadapi kendala kewenangan pengelolaan lahan. [fiq/ted]

  • DPRD dorong pengisian jabatan Sekda Ponorogo

    DPRD dorong pengisian jabatan Sekda Ponorogo

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) – DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur meminta pemerintah daerah segera mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) pasca-penetapan Agus Pramono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

    Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno di Ponorogo, Sabtu, mengatakan jabatan sekda memegang peran strategis karena menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertanggung jawab menyusun dan mengoordinasikan dokumen anggaran.

    “Kami mendorong agar jabatan sekda segera terisi, apakah definitif atau pejabat sementara. Eksekutif perlu segera berkonsultasi dengan Pemprov Jawa Timur,” ujar Dwi Agus Prayitno.

    Menurut dia, percepatan pengisian jabatan diperlukan agar proses pembahasan anggaran tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur batas waktu persetujuan APBD.

    “Jabatan sekda sebagai ketua TAPD sangat sentral, sehingga tidak bisa terlalu lama dibiarkan kosong,” katanya.

    DPRD memastikan tidak akan ikut campur dalam mekanisme pengisian jabatan sekda. Penetapan pejabat menjadi kewenangan Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita maupun penunjukan oleh pemerintah provinsi.

    “Kami bersikap wait and see. Informasi yang kami terima, Asisten I sudah berkoordinasi dengan Bakorwil,” ujarnya.

    Meski tanpa kepala TAPD, pembahasan R-APBD 2026 tetap berjalan karena struktur TAPD masih diisi pejabat Bapperinda dan BPKAD.

    DPRD juga menyiapkan paripurna maraton dan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mempercepat proses.

    “Kami tetap optimistis SDM yang ada mampu menjalankan pembahasan RAPBD sambil menunggu posisi sekda terisi,” pungkasnya.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

    Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

    GELORA.CO  — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

    ​Aset-aset tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan maraton selama empat hari, sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

    ​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa aset mewah tersebut ditemukan saat tim menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma.

    ​”Dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

    ​Aset yang disita tersebut mencakup sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

    ​Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.

    ​Penggeledahan di rumah Yunus merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Ponorogo. 

    Lokasi lain yang turut digeledah antara lain Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, dan rumah tersangka swasta Sucipto.

    ​”Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujar Budi.

    ​Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan diekstrak dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

    ​Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

    ​Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.

    ​Pertama, Yunus diduga sebagai pemberi suap senilai total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.

    ​Kedua, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. 

    Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar. 

    Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.

  • Ponorogo kaji ulang mutasi 138 ASN pastikan layanan publik stabil

    Ponorogo kaji ulang mutasi 138 ASN pastikan layanan publik stabil

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh terhadap mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11).

    Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    “Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu.

    Mutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku per 10 November sesuai terhitung mulai tanggal (TMT).

    Namun hingga kini para ASN masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

    Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

    Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso, menegaskan seluruh ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

    Menurut dia, evaluasi diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu verifikasi legalitas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.

    “Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti,” katanya.

    Dari 138 ASN yang dimutasi, dua merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno, dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).

    Sedangkan pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.

    Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.

    Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

    Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OTT & Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah

    OTT & Komitmen Antikorupsi Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali mengguncang panggung politik daerah. Setelah publik dikejutkan oleh penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini giliran Bupati Ponorogo, Sugiri San coko, yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kasus yang berdekatan ini menegaskan bahwa korupsi di tingkat daerah masih menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan.

    Kasus yang menimpa Bupati Ponorogo bukanlah anomali, melainkan bagian dari pola berulang korupsi di pemerintahan daerah, khususnya praktik jual beli jabatan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa kekuasaan di tingkat daerah masih sering diperlakukan sebagai komoditas politik, bukan amanah publik. Ketika jabatan dijadikan alat transaksi, nilai profesionalisme birokrasi pun tergerus, dan pelayanan publik kehilangan arah moralnya.

    Akar persoalan ini tidak le pas dari sistem patronase politik yang melemahkan tata kelola pemerintahan daerah. Desentralisasi yang seharusnya memperkuat akun tabilitas dan inovasi, justru membuka ruang kom-promi antara elite politik dan birokrasi. Reformasi kelembagaan yang digagas selama ini sering terjebak dalam praktik clientelism dan kooptasi politik lokal, di mana loyalitas personal lebih diutamakan daripada kompetensi.

    Selain itu, dinamika politik daerah yang didominasi oleh koalisi mayoritas dan praktik politik dinasti semakin mempersempit ruang bagi reformasi antikorupsi. Manipulasi anggaran untuk kepentingan elektoral, terutama menjelang pemilu, kerap dikemas dalam bentuk program pemerintah daerah untuk menarik simpati pemilih. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik anggaran masih dijadikan instrumen kekuasaan, bukan untuk menyejahterakan masyarakat.

    Padahal, lebih dari dua dekade sejak KPK berdiri, pemerintah telah meluncurkan berbagai inisiatif pencegahan korupsi seperti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) dan Monitoring Center for Prevention (MCP). Stranas-PK menyediakan kerangka kerja nasional dalam upaya pencegahan korupsi lintas sektor.

    Sedangkan, MCP secara khusus menyoroti potensi korupsi di pemerintah daerah yang mencakup 8 area intervensi utama, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

    Namun, efektivitas kedua program tersebut masih terbatas. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta inefisiensi pelaksanaan. Sisi lain, rapuhnya peran APIP dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah membuat pencegahan korupsi hanya berhenti di tingkat administratif, tanpa menyentuh akar masalah lebih dalam.

    Pengawasan eksternal seperti audit profesional sebe-narnya mampu menekan pe nyalahgunaan dana publik, tetapi efektivitasnya sering terhambat oleh rendahnya penegakan hukum. Sementara itu, pengawasan berbasis masyarakat masih menghadapi tantangan besar karena keterbatasan perlindungan terhadap pelapor (whistleblower).

    Oleh karena itu, reformasi antikorupsi tidak cukup mengandalkan instrumen hukum semata, melainkan harus dibangun di atas budaya integritas yang tumbuh dari dalam birokrasi. APIP perlu diperkuat dengan rencana aksi yang lebih terarah, pembentukan satuan tugas khusus, serta peningkatan kapasitas SDM agar dapat menjadi mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

    Selain fungsi pengawasan, APIP juga perlu berperan sebagai konsultan dan penyedia jaminan mutu tata kelola pemerintahan daerah. Penguatan peran ini penting untuk meningkatkan disiplin anggaran, memperbaiki pelayanan publik, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta menumbuhkan sistem meritokrasi di lingkungan birokrasi.

    Pemerintah daerah juga perlu memperkuat mekanisme au dit publik dengan meningkatkan sanksi hukum dan memperketat rotasi auditor guna meminimalkan risiko kolusi. Program pendidikan antikorupsi bagi ASN harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan konteks daerah untuk menumbuhkan budaya integritas di lingkungan kerja. Selain itu, perlindungan hukum bagi whistleblower perlu diperkuat melalui regulasi yang menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda dari ancaman atau tekanan. Reformasi antiko rupsi juga harus mencakup pembenahan struktur politik yang memungkinkan praktik korupsi terus bertahan. Transparansi dalam pendanaan politik serta penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi langkah kru sial untuk mengurangi insentif korupsi di tingkat daerah.

    Reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas birokrasi, dan partisipasi masyarakat juga harus diperkuat untuk menciptakan ekosistem pemberantasan korupsi lebih tangguh dan berkelanjutan.

    Kasus OTT Bupati Ponorogo harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah untuk menata ulang sis-tem kekuasaan yang koruptif. Dengan langkah-langkah konkret itu, diharapkan kebijakan antikorupsi dapat menjadi lebih efektif, sehingga memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel

  • Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

    Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

    “Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 14 November.

    Budi mengatakan pengusutan dugaan korupsi monumen reog dan museum peradaban berangkat dari temuan penyidik di lapangan. “Ini masih didalami,” tegasnya.

    “Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” sambung Budi.

    Adapun dugaan korupsi monumen reog juga pernah dilaporkan ke KPK pada Agustus lalu oleh warga, Ardian Fahmi. Ketika datang ke kantor komisi antirasuah, dia bilang proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp35 miliar dari total nilai Rp76 miliar.

    “Jauh-jauh datang ke KPK pada siang ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Ponorogo terutama mengenai megaproyek Monumen atau Museum Reog Ponorogo yang ada di Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata Ardian Fahmi yang merupakan warga Ponorogo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Ardian menyebut pelaporan ini juga menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan swasta. “Untuk pihak swasta yang diduga terlibat, yakni PT Widya Satria yang berkantor di Kota Surabaya dan owner PT tersebut adalah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.

    

Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.