kab/kota: Ponorogo

  • Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Ponorogo (beritajatim.com) – Takut, alasan itulah yang membuat tersangka SU (22), merekayasa kematian Jiono (37), menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, korban Jiono, warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo itu, meninggal dunia karena perkelahian dengan tersangka SU. Pengakuan merekayasa kasus ini, disampaikan oleh Suryo Alam, kuasa hukum tersangka SU.

    Menurut Suryo, tersangka dan 4 saksi lainnya mengaku takut akan konsekuensi hukum, setelah kematian Jiono dalam perkelahian itu. Sehingga Suryo menyebut bahwa kliennya tidak ada motif lain dibalik peristiwa yang terjadi. Pun, tersangka juga tidak memiliki masalah dengan lingkungan tempat tinggalnya.

    “Mereka merekayasa kecelakaan tunggal, ya karena takut,” ungkap Suryo, ditulis Jumat (07/06/2024).

    Dengan pengakuan ini, Suryo berharap bisa meringankan hukuman SU, saat sidang di pengadilan nantinya. Dalam perkelahian itu, SU dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol, setelah pesta minuman keras (miras) dengan para saksi.

    “SU berkelahi dengan Jiono itu dalam keadaan pengaruh alkohol, habis pesta miras dengan para saksi,” katanya.

    Suryo dan timnya juga mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jiono pada hari Rabu (5/6) lalu. Berdasarkan tahapan demi tahapan yang dilakukan selama rekonstruksi, seluruh kronologi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah sesuai dengan fakta yang ada.

    “Rekonstruksi adegan yang dilakukan Rabu kemarin itu sudah sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

    Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “Kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” kata AKP Ryo Pradana. [end/but]

  • Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan, Nenek Korban: Utang Pati Dibalas Pati

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada pemandangan tak biasa dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Jiono, korban penganiayaan yang direkayasa kematiannya akibat kecelakaan lalu lintas tunggal. Katemi (70), nenek korban juga ikut menyaksikan adegan demi adegan rekonstruksi yang dilakukan di jalan Desa Nglumpul Kecamatan Balong.

    Katemi datang langsung ke tempat rekonstruksi dengan harapan bisa melihat wajah SU, tersangka yang menganiaya cucunya hingga meninggal dunia pada tanggal 6 April 2024 lalu itu. Dengan wajah yang dipenuhi kesedihan, Katemi mengungkapkan bahwa dirinya ingin keadilan ditegakkan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Utang pati kudu dibayar pati (Hutang mati harus dibayar mati),” kata Katemi, ditulis Kamis (06/06/2024).

    Katemi juga menceritakan bahwa saat ini, ibu dari Jiono tinggal bersamanya. Ibu korban mencoba untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan anaknya tersebut. Meskipun masih satu desa, Katemi mengaku tidak kenal sama sekali dengan tersangka.

    “Aku ora kenal karo seng mateni putuku (Saya tidak kenal dengan orang yang membunuh cucuku),” katanya.

    Katemi mengenang, saat jasad korban tiba di rumah, Ia melihat badan cucunya itu penuh dengan luka-luka. Terutama luka-luka itu berada di sekitar wajah korban. Ia kembali menegaskan lagi bahwa keadilan dapat ditegakkan dan tersangka menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

    “Raine memet (Wajahnya luka-luka). Hukumane yo pati (Hukumannya ya mati),” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap AKP Ryo Pradana. [end/beq]

  • Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, TSK Pesta Miras

    Penganiayaan Direkayasa Kecelakaan di Ponorogo, TSK Pesta Miras

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

    Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban. Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut.

    Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih di bawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap AKP Ryo Pradana, Rabu (5/6/2024).

    Dalam rekontruksi, adegan penganiayaan yang menyebabkan kematian Jiono berlangsung dari adegan ke-4 hingga ke-14. Tersangka SU memerankan setiap adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Rekonstruksi yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, disaksikan oleh ratusan warga sekitar. Tersangka pun terlihat kooperatif dalam menjelaskan dan melakukan setiap adegan yang diperagakan.

    “Rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa pembunuhan tersebut dan membantu proses penyidikan lebih lanjut. Hasil rekonstruksi dan temuan baru akan disampaikan nanti,” pungkasnya. [end/beq]

  • Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Kejari Ponorogo Lelang 3 Alsintan Hasil Rampasan Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan hasil rampasan kasus korupsi berada di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Rencananya, barang bukti kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu itu, tahun ini akan segera dilelang. Sebab, perkara hukum yang menjerat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertahankan) Ponorogo itu, telah mencapai keputusan inkrah.

    “Kejari Ponorogo sedang menyiapkan pelelangan 3 alsintan yang merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat, ditulis Rabu (05/06/2024).

    Erfandi menjelaskan jika saat ini, pihaknya intens berkomunikasi dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun untuk proses lelang tersebut. Proses lelang terus dilalui tahap demi tahap dengan bekerjasama KPKNL Madiun. Setiap unit alsintan ditaksir bernilai sekitar Rp 115 juta.

    “Untuk batas limitnya, kita sudah bersurat dengan KPKNL Madiun. Ya, angkanya dikisaran Rp115 juta per unitnya. Jika nanti sudah pasti angkanya, langsung dibuka lelangnya,” katanya.

    Proses lelang untuk 3 alsintan ini, kata Erfandi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses administrasi yang harus dilalui. Termasuk menunggu perkara hukum kasus korupsi ini berkekuatan hukum tetap. Baru setelah itu, bisa dilakukan proses lelang. Nantinya, uang hasil lelangan itu, akan dikembalikan ke kas negara.

    “Uang hasil lelang nanti langsung akan disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

    Berdasarkan arsip berita dari beritajatim.com pada tahun 2022 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutuskan bersalah kepada Mardan, terdakwa kasus korupsi penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian (alsintan).

    Praktik rasuah yang dilakukan Mardan itu, saat dirinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dipertahankan) Kabupaten Ponorogo. Dana hibah dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI dari sumber dana APBN Tahun anggaran 2018, kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo diselewengkan oleh terdakwa.

    Terdakwa Mardan terbukti bersalah, karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Selain pidana pokok 6 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. [end/aje]

  • Penyidik Kejari Ponorogo sampai Turun Gunung ke Desa Sawoo, Ada Apa?

    Penyidik Kejari Ponorogo sampai Turun Gunung ke Desa Sawoo, Ada Apa?

    Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo turun gunung, langsung ke Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo. Kedatangan mereka, tentu untuk mempercepat kasus yang menjerat mayoritas perangkat desa Sawoo. Yakni pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah. Warga ditarik uang jutaan rupiah, guna biaya mengeluarkan surat yang nantinya, akan digunakan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Tim penyidik yang turun ke Desa Sawoo dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Dia menyebut kedatangan penyidik ke Desa Sawoo tidak lain untuk memudahkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus pungli penerbitan segel tanah, dengan tersangka kepala desa Sawoo yang berinisial SR.

    “Penyidik langsung ke lapangan ya untuk memudahkan pemeriksaan para saksi utama tersangka kepala desa berinisial SR,” ungkap Agung, Sabtu (01/06/2024).

    Dengan penyidik hadir ke Desa Sawoo, warga setempat yang jadi saksi tidak kejahuan untuk dimintai keterangan. Sehingga, semua warga Sawoo yang diundang sebagai saksi, bisa hadir dan pemeriksaan saksi ini akan cepat selesai.

    “Ada sekitar 30 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Ya bisa dibilang penyidik melakukan pemeriksaan maraton,” katanya.

    Dengan keterangan puluham saksi yang sudah didapat, kata Agung hal tersebut tentu akan memudahkan pihaknya untuk memeriksa tersangka SR. Sebab, sang kepala desa itu akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo, setelah mendapatkan fakta di persidangan dari 2 tersangka sebelumnya.

    “Kalau keterangan saksi ini sudah selesai, selanjutnya ya giliran untuk pemeriksaan tersangka inisial SR,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, kades Sawoo berinisial SR, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023 lalu. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, keduanya merupakan oknum perangkat desa.

    Penetapan tersangka untuk kades itu, setelah Kejari Ponorogo sudah mengantongi 2 alat bukti. Selain itu, dalam fakta persidangan untuk 2 tersangka sebelumnya, terungkap bahwa sang kades diduga juga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” pungkas Agung. (end/ian)

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti untuk periode pertama yakni mulai bulan Oktober 2023 hingga bulan Mei 2024. Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan perkara tindak pidana umum sebanyak 39 perkara.

    “Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tercatat barang bukti yang dimusnahkan ini dari tindak pidana umum sebanyak 39 perkara,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, Kamis (30/05/2024).

    Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus kekerasan dan asusila sebanyak 5 perkara, kasus penipuan sebanyak 3 perkara. Kemudian kasus perjudian sebanyak 3 perkara dan yang paling banyak kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 25 perkara. Dari 25 perkara narkotika dan psikotropika itu, barang bukti yang dimusnahkan pil koplo sebanyak 23.813 butir pil koplo. Ada juga sabu-sabu seberat 5,82 gram dan 2,98 gram jenis ganja.

    “Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana kekerasan, napza, perjudian, penipuan dan pencurian,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Rindang menghimbau kepada masyarakat yang masih suka main judi untuk segera berhenti. Sebab, itu merupakan penyakit masyarakat. Meski diakui bahwa itu tindakan individu, namun bisa berefek besar merugikan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, bagi orang yang mempunyai watak keras dengan sering melakukan kekerasan  untuk sadar dengan introspeksi diri. Ia minta untuk menyayangi keluarga dan sesama.

    “Sementara yang bersinggungan dengan narkoba, cepat hentikan karena tidak ada gunanya sama sekali,” pungkasnya. (End

  • Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Di awal-awal mencuatnya kasus pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo, ada 11 perangkat desa setempat yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kasus tersebut pun menjadi perhatikan masyarakat, sebab sudah banyak warga Desa Sawoo yang menjadi korban.

    Pungutan yang sampai jutaan itu, malah dibuat bancakan oleh beberapa oknum perangkat desa Sawoo. Gara-gara pungli tersebut, perangkat desa nyaris bedol desa jadi tersangka dari kasus dugaan korupsi pungli penerbitan surat segel tanah.

    Seiring berjalannya waktu, Kejari Ponorogo pelan tapi pasti mulai menetapkan tersangka. Tersangka yang ditetapkan oleh korps adhyaksa itu, tidak lain adalah jumlah oknum perangkat desa Sawoo. Tercatat hingga kini, sudah ada 8 perangkat desa di Desa Sawoo yang tersandung hukum, dari kasus pungli tersebut.

    Tidak langsung 8 perangkat desa itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap, awalnya Kejari Ponorogo menetapkan 2 tersangka. Yakni perangkat desa berinisial SJD dan SYT. Penetapan status tersangka dilakukan pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

    “Perangkat desa berinisial SJD dan SYT sekarang sudah jadi terdakwa. Keduanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, ditulis Rabu (29/05/2024).

    Berbekal 2 alat bukti dan fakta persidangan dari terdakwa SJD dan SYT, Kejari Ponorogo kembali menetapkan 1 tersangka dari kasus pungli pembuatan surat segel tanah di Desa Sawoo. Penetapan tersangka diperuntukkan kepada kepala desa (Kades) Sawoo berinisial SR. Status tersangka untuk kades Sawoo itu dilakukan Kejari Ponorogo pada bulan April 2024 lalu.

    “Penetapan tersangka kepada Kades SR ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti. Selain itu juga berdasarkan fakta-fakta yang ada dipersidangan terdakwa SJD dan SYT,” kata Agung.

    Terbaru, penetapan tersangka kasus pungli di Desa Sawoo itu menyasar kepada 5 perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun). Para tersangka ini, yakni inisial DCS merupakan kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

    Penetapan status tersangka untuk 5 kasun di Desa Sooko itu, dilakukan pada hari Senin (27/5) lalu pada pukul 15.00 WIB. Mereka ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan kepala desa Sawoo.

    “Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi.

    Penetapan tersangka kepada 5 perangkat desa itu, tidak lain karena mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana dari pungli, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). [end/but]

  • Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Kronologi Pelaku Curanmor di Ponorogo Sampai Didor Polisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NS. Meski berdomisili di Sidoarjo, pelaku ini merupakan warga Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman Ponorogo. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas, sebab sempat melawan dan menabrak salah satu petugas dengan motor hasil curian saat akan ditangkap.

    Kronologis penangkapan pelaku spesialis curanmor ini berawal saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motornya usai digunakan belanja. Sepeda motor yang diletakkan di teras rumah itu, tiba-tiba raib tidak ada. Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku curanmor tersebut.

    “Setelah mendapatkan laporan warga bahwa kehilangan sepeda motornya, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipti Guling Sunaka, Selasa (28/05/2024).

    Penyelidikan yang dilakukan petugas itu mendapatkan titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan informasi bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor curian itu sedang berada di sepanjang jalan Ponorogo-Madiun. Petugas pun mengikuti pelaku, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku tersebut beserta barang buktinya. Waktu penangkapan, pelaku berusaha kabur dan juga sempat menabrak petugas. Hingga akhirnya petugas dengan terpaksa melakukan tindakan terukur terhadap pelaku NS ini.

    “Jadi pelaku bisa kita amankan di sekitaran jalan Ponorogo – Madiun,” katanya.

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, yang bersangkutan juga mengakui tidak hanya beraksi di Ponorogo, namun juga beraksi di wilayah Madiun.

    “Kita sekarang sedang mengembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya. Sebab, sudah beberapa kali pelaku ini beraksi di Ponorogo dan Madiun,” pungkasnya.(End

  • Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Nyaris Bedol Desa Jadi Tersangka

    Bertambah, Lima Perangkat Desa Sawoo Jadi Tersangka Pungli

    Ponorogo (beritajatim.com) –  Jumlah tersangka kasus pungutan liar penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima tersangka baru yang merupakan para perangkat desa.

    Penetapan status tersangka itu dilakukan hari Senin (27/5/2023) kemarin. Perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan para kepala dusun di Desa Sawoo.

    Para tersangka ini, yakni inisial DCS selaku kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.

    Penetapan lima kepala dusun di Desa Sawoo sebagai tersangka itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Menurutnya, lima perangkat desa itu ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan Kepala Desa Sawoo.

    “Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).

    Penetapan tersangka kepada lima perangkat desa itu lantaran mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Perannya selain menerima aliran dana, mereka juga aktif dalam kasus pungli tersebut. Setelah penetapan itu, mereka juga dibacakan  hak dan kewajibannya sebagai tersangka,” katanya.

    Para tersangka ini terseret kasus tersebut saat fakta di persidangan dengan dua terdakwa yang merupakan juga perangkat desa. Selain itu, juga dari keterangan para saksi dalam kasus tersebut. Aliran dana hasil pungli itu, digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.

    “Mereka juga menerima hasil pungli, katanya ya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, kades Sawoo berinisial SR juga terlibat dalam kasus kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Kades berinisial SR itu, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023 lalu itu. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, keduanya merupakan oknum perangkat desa. [end/beq]

  • Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Pencuri Motor Tabrak Anggota Polres Ponorogo saat Ditangkap, Terpaksa Ditembak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di bumi reog. Pelaku dengan inisial NS yang berdomisili di Sidoarjo itu, sempat menabrak petugas dengan motor hasil curiannnya saat akan ditangkap. Terpaksa petugas dari tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo memberikan tindakan terukur di kaki kiri pelaku.

    “Jadi saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dengan motor hasil curiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Selasa (28/05/2024).

    Dari hasil sementara lidik yang dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku yang berumur 37 tahun itu, sudah beraksi di 5 tkp di Ponorogo. Selain itu, pelaku juga beraksi di 4 lokasi di wilayah Madiun.

    “Pelaku tidak hanya beraksi di Ponorogo saja, tetapi juga melakukan aksi di beberapa lokasi di wilayah Madiun,” katanya.

    Polisi masih terus menggali keterangan dari pelaku. Selama beraksi dirinya itu sendiri atau bekerjasama dengan orang lain. Sebab, barang bukti hasil motor curiannya itu dilarikan oleh pelaku ke luar kota.

    “Sementara hasil pemeriksaan masih pelaku tunggal. Terkait dengan penadah dari hasil curian pelaku ini, masih dalam pengembangan petugas,” pungkas mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu. [end/but]