kab/kota: Ponorogo

  • Gara-gara Perkara Sepele, Kakek di Ponorogo Meninggal di Tangan Adik Kandung

    Gara-gara Perkara Sepele, Kakek di Ponorogo Meninggal di Tangan Adik Kandung

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pembunuhan kakek di Kabupaten Ponorogo oleh adiknya sendiri, ditengarai hanya perkara sepele. Korban Ismu (70) tidak terima pohon mangga dan jati miliknya terkena imbas tebangan adik kandungannya Ismono (65), yang sedang menebang pohon.

    Korban pun menanyakan kejelasan terkait dengan pohonnya itu. Meski punya ikatan darah, tidak ada titik temu dalam permasalahan tersebut. Cek cok keduanya pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Ismono menyabetkan kapaknya ke telinga dan leher bagian kiri Ismu. Sontak darah segar pun mengalir di bagian tubuh Ismu yang terkena kapak tersebut.

    “Perkaranya ya masalah sepele sih, pelaku ini menebang pohon, nah mengenai pohon milok korban. Korban pun menanyakan kejelasan pohon tersebut, tetapi tidak ada titik temu. Mereka pun cek cok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Selasa (25/06/2024).

    Satreskrim Polres Ponorogo pun akhirnya menetapkan Ismono, yang merupakan adik kandung korban sebagai tersangka dalam kasus yang menggegerkan warga Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Ponorogo itu. Petugas kepolisian pun juga sudah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam kapak, yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban, hingga akhirnya meninggal dunia.

    “Sebelumnya juga sudah ada cek cok. Mungkin sore (24/6) kemarin puncak kemarahan, hingga akhirnya pelaku gelap mata menganiaya kakak kandungnya hingga meninggal dunia,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, penemuan kakek berusia 70 tahunan yang meninggal dunia dengan keadaan bersimbah darah, menggegerkan warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kakek yang belakangan bernama Ismu itu, ditemukan telentang di jalanan desa tersebut. Darah mengucur itu, didapat dari luka serius yang diduga dari sabetan benda tajam di bagian telinga dan leher korban.

    Insiden tragis ini terjadi setelah Ismu terlibat pertengkaran dengan adiknya sendiri, Ismono (65). Pertengkaran antara kedua saudara ini, diketahui berlangsung sengit sebelum akhirnya berujung pada tragedi pembunuhan.

    Menurut Sudirman, salah satu warga Desa Karangjoho mengungkapkan bahwa pertengkaran tersebut mencuat dengan keras sebelum Ismu ditemukan dengan luka parah di bagian telinga dan leher. Tak ada yang berani mendekat, saat keduanya terlibat pertengkaran. Ketika Ia melihat Ismono meninggalkan tempat kejadian dengan membawa kapak yang tersimbah darah, baru dirinya mendekat untuk menolong korban. “Usai kejadian itu, adiknya pulang ke rumahnya dengan membawa kapak,” kata Dirman. (end/kun)

  • Kakek di Ponorogo Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Adiknya Sendiri

    Kakek di Ponorogo Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dihabisi Adiknya Sendiri

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kakek tewas bersimbah darah di jalanan Desa Karangjoho Kecamatan Badegan Ponorogo, diduga dibunuh oleh adiknya sendiri. Korban yang bernama Ismu itu, dianiya dengan senjata tajam berupa kapak, oleh adiknya yang bernama Ismono. Belum diketahui pasti motif dari penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

    “Dikapak oleh adiknya. Tahunya korban sudah dalam keadaan telentang bersimbah darah. Langsung saya angkat dengan anak korban ke mobil untuk dibawa ke Puskesmas Badegan,” ungkap Sudirman, warga desa setempat, Senin (24/06/2024).

    Sudirman mengaku dirinya tidak mengetahui akar masalah yang menyebabkan kedua saudara itu terlibat pertengkaran. Ketika Ia mendekat ke korban, diduga pelaku yang merupakan adik korban sudah pulang, dengan membawa kapak yang diduga dipakai untuk menganiaya Ismu.

    “Pelaku diam dan pulang ke rumahnya sambil membawa kapaknya itu,” katanya.

    Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo pun sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dari kasus dugaan pembunuhan itu. Kanit Reskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka sangat berhati-hati dan menjawab dengan diplomatik terkait dengan dugaan pelaku pembunuhan itu, tidak lain adalah adiknya sendiri yang bernama Ismono.

    “Intinya ada laporan masyarakat ada TKP diduga tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan. Kita akan memaksimalkan penyelidikan dulu, nanti akan kasih tahu perkembangan lebih lanjut. Apa motif maupun tersangkanya,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, penemuan kakek berusia 70 tahunan yang meninggal dunia dengan keadaan bersimbah darah, menggegerkan warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kakek yang belakangan bernama Ismu itu, ditemukan telentang di jalanan desa tersebut. Darah mengucur itu, didapat dari luka serius yang diduga dari sabetan benda tajam di bagian telinga dan leher korban. (end/ian)

  • Cekcok 2 Kakek di Ponorogo, 1 Tewas Bersimbah Darah

    Cekcok 2 Kakek di Ponorogo, 1 Tewas Bersimbah Darah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penemuan kakek berusia 70 tahunan, yang meninggal dunia dengan keadaan bersimbah darah, menggegerkan warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kakek yang belakangan bernama Ismu itu, ditemukan telentang di jalanan desa tersebut. Darah mengucur itu didapat dari luka serius yang diduga dari sabetan benda tajam di bagian telinga dan leher.

    Insiden tragis ini terjadi setelah Ismu terlibat pertengkaran dengan adiknya sendiri, Ismono (65). Pertengkaran antara kedua saudara ini diketahui berlangsung sengit sebelum akhirnya berujung pada tragedi pembunuhan.

    “Saya tahu korban sudah dalam keadaan telentang di jalanan dengan bersimbah darah. Akhirnya, saya dan anak korban mengangkatnya untuk dibawa ke Puskesmas Badegan,” kata Salah satu warga Desa Karangjoho, Sudirman, Senin (24/06/2024) petang.

    Menurut Sudirman, pertengkaran tersebut mencuat dengan keras sebelum Ismu ditemukan dengan luka parah di bagian telinga dan leher. Tak ada yang berani mendekat, saat keduanya terlibat pertengkaran. Ketika melihat Ismono meninggalkan tempat kejadian dengan membawa kapak yang tersimbah darah, baru dirinya mendekat untuk menolong korban.

    “Usai kejadian itu, adiknya pulang ke rumahnya dengan membawa kapak,” katanya.

    Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Ponorogo segera menindaklanjuti laporan dari warga, dengan melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

    “Kami telah memulai penyelidikan intensif untuk mengungkap latar belakang dari pertengkaran yang berujung pada kematian Ismu,” kata Kanit Reskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka.

    Guling menyebutkan bahwa jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan penyebab pasti kematiannya. Kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif dan kronologi perselisihan yang menyebabkan insiden tragis ini.

    “Kita maksimalkan dulu kegiatan penyelidikan, nanti kita beritahukan lebih lanjut terkait dengan motif dan tersangka dari kasus dugaan pembunuhan ini,” pungkasnya. [end/but]

  • Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka, Gara-gara Mercon

    Polres Ponorogo Tetapkan 23 Tersangka, Gara-gara Mercon

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam 2 bulan terakhir, Polres Ponorogo telah menetapkan sebanyak 23 tersangka, gara-gara mercon. Ya, akibat ulah mereka yang bermain-main dengan bahan peledak, menyebabkan kerugian untuk orang lain.

    Tak pelak, menyebabkan kerusakan bangunan, bahkan akibat ledakan mercon itu juga bisa melukai orang. Mereka pun dijerat dengan undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 terkait dengan penyalahgunaan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    “Kita berhasil ungkap kasus beberapa tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, ditulis Minggu (23/6/2024).

    Dari 23 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polres Ponorogo, terdiri dari 3 kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2 bulan dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP) di 2 kecamatan di Ponorogo. Kasus pertama terjadi pada tanggal 13 Mei 2024 di sebuah rumah di Desa Blembem Kecamatan Jambon.

    Mercon meledak dalam rumah, selain melukai 1 orang juga membuat rumah tersebut rusak di bagian atapnya. Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka.Dari jumlah tersangka itu hanya 1 orang yang berusia dewasa dengan inisial MN. Sementara 6 orang sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

    Kasus kedua, terjadi di area persawahan di Desa Muneng Kecamatan Balong pada tanggal 13 Mei 2024. Balon udara yang ada ribuan mercon itu meledak sebelum bisa terbang ke udara. Akibatnya, ada 1 korban yang meninggal dunia.

    Dia mengalami luka bakar serius. Polres Ponorogo pun menetapkan 14 tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 6 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

    Kemudian untuk kasus ketiga, baru saja terjadi pada tanggal 17 Juni 2024 atau bertepatan dengan perayaan hari raya Iduladha. Atap rumah milik Hariyanto, warga Desa Dadapan Kecamatan Balong jebol akibat ledakan mercon ukuran jumbo.

    Asal muasal mercon jumbo yang meledak itu dari balon udara yang sedang terbang di atas rumah Hariyanto. Polisi pun langsung bergerak pasca kejadian itu. Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), membuahkan titik terang, siapa tersangka dibalik peristiwa tersebut.

    Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian pun meringkus 2 orang, warga Desa Gombang Kecamatan Slahung. Mereka ditetapkan tersangka atas kasus meledaknya mercon ukuran jumbo di atap rumah milik Hariyanto.

    “Kejadian di Desa Dadapan Kecamatan Balong, kita sudah tetapkan 2 tersangka, yakni inisial RR dan IDR. Mereka mengakui yang membuat dan menerbangkan balon yang disertai mercon, yang akhirnya meledak di atap rumah warga di Desa Dadapan pada hari raya Idul Adha lalu,” pungkasnya. [end/suf]

  • Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan namun dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Ponorogo, kasusnya masih terus bergulir. Ada penambahan 4 tersangka dalam kasus kematian Jiono (38), warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama, yakni inisial SU (22). Tersangka SU merupakan tersangka satu-satunya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    “Terkait kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong, kita tetapkan lagi 4 tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat (21/06/2024).

    Anton menjelaskan bahwa 4 tersangka baru itu, sebelumnya merupakan saksi dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada jelang lebaran Idul Fitri bulan April 2024 lalu. Para tersangka ini, masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan 1 lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka ini, tidak disangkakan ikut penganiayaan, namun melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang semestinya.

    “Tersangka tambahan ini merupakan teman-teman tersangka utama SU. Mereka melakukan obstruction of justice atau berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” katanya.

    Sehingga 4 tersangka tambahan ini, dikenai pasal yang berbeda dengan tersangka utama SU. Di mana tersangka SU ini disangkakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan 4 tersangka ini, dikenakan pasal 221 KUHP, yakni menghalangi penyidikan (Obstruction Justice). Di mana ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

    “Dari rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peran 4 tersangka ini mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa kematian korban karena laka lantas tunggal bukan karena dianiaya,” pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, hampir mirik kasus kematian Vina Cirebon, makam Jiono, warga Desa Ngumpul itu dibongkar setelah peringatan 40 harinya, untuk dilakukan ekshumasi. Hal itu dilakukan setelah kecurigaan dari keluarga korban yang menganggap kematian Jiono tidak wajar. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga, Jiono tewas karena dianiaya. [end/but]

  • Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Terjerat Pinjol, Koordinator Brand Scotch Kediri Gelapkan Pakaian

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota meringkus NN, perempuan berusia 44 asal Badas, Kabupaten Kediri. Koordinator Brand Scotch Kediri ini menggelapkan ratusan pieces pakaian Scotch lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fatur Rozikin mengatakan, aksi pelaku diketahui awal Mei 2024 lalu. Berawal dari audit oleh Koodinator Scotch Jawa Timur di store Scotch Kota Kediri.

    Pihak Scotch menemukan dua lembar faktur pengiriman baju dan celana ke PCC Ponorogo. Tetapi saat dilakukan pengecekan ke Kepala Toko Madiun, ternyata diketahui tidak ada pengiriman. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.

    Dalam melakukan modusnya, tersangka menjual barang-barang brand Scotch dengan cara memerintahkan SPG untuk mengeluarkan barang. Tersangka beralasan jika barang tersebut akan dikirim ke bazar PCC Ponorogo.

    “Namun barang tersebut ternyata tidak dikirim ke bazar PCC Ponorogo, namun dijual ke orang berinisial M,” ungkap Fathur

    Dia menambahkan untuk satu pieces barang dijual dengan harga Rp40 ribu. Tersangka menggelapkan barang berupa baju koko kombo sebanyak 429 pieces, baju koko bordir 108 pieces.

    Selain baju, tersangka juga menjual celana chinos sebanyak 260 pieces dan celana formal sebanyak 39 pieces.

    Dari pengakuannya, perbuatan penggelapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. Tersangka menerima uang sebesar Rp32.960.000 dari hasil penjualan baju dan celana tersebut.

    “Uang tersebut digunakan untuk utang pinjaman online oleh tersangka,” ungkap Iptu Fathur.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan acaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. [nm/beq]

  • Polres Ponorogo Amankan 2 Orang Kasus Mercon Meledak Rusak Rumah Warga

    Polres Ponorogo Amankan 2 Orang Kasus Mercon Meledak Rusak Rumah Warga

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua terduga pelaku kasus ledakan mercon yang merusak rumah milik Hariyanto di Desa Dadapan Kecamatan Balong. Kedua orang tersebut berinisial RR dan ID merupakan warga Kecamatan Slahung.

    Mereka diduga kuat terlibat dalam penerbangan balon udara yang mengangkat mercon berukuran besar, hingga mercon tersebut jatuh meledak di atas rumah warga tersebut.

    “Terkait dengan kasus mercon yang meledak dan menimpa rumah warga pada hari Senin (17/6) lalu di Desa Dadapan Kecamatan Balong, kita sudah mengamankan 2 orang yang berinisial RR dan ID,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana, Rabu (19/6/2024).

    Pengaman 2 terduga pelaku itu, berdasarkan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Ponorogo saat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP, penyidik mendapatkan petunjuk dari bekas sobekan kertas dari mercon yang meledak di atap rumah Hariyanto itu. Kertas sobekan pembungkus mercon itu, ada tulisan alamat yang mengarah alamat para pelaku.

    “Petunjuknya ya temuan di lapangan atau di TKP, kertas pembungkus mercon ada tulisan undangan juga alamatnya,” katanya.

    Dalam pemeriksaan penyidik, kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka yang membuat dan menerbangkan balon udara yang memuat mercon ukuran jumbo tersebut. Akibat ledakan itu, genting rumah milik Hariyanto hancur, kaca almari pun ikut pecah dan dinding pun juga hancur.

    “Kedua pelaku mengakui yang membuat dan menerbangkan balon udara berisi mercon itu,” pungkas mantan kanit jatanras Polrestabes Surabaya itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, keheningan hari raya Iduladha terusik oleh peristiwa ledakan mercon yang sebabkan atap rumah warga rusak di Desa Dadapan Kecamatan Balong. Mercon yang diduga jatuh dari balon yang masih melayang di udara itu, memporak-porandakan atap rumah milik Hariyanto, warga desa setempat.

    Mercon yang meledak mengenai rumah warga itu, kata Kapolsek Balong AKP Agus berukuran jumbo. Pun saat dijatuhkan dari balon udara, mercon itu diberi parasut. Sebab, selain serpihan sisa-sisa mercon,.juga ditemukan parasut dari plastik. Agus menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan. Untuk memastikan dari mana balon udara yang memuat mercon itu diterbangkan.

    “Kita masih melakukan penyelidikan dari mana balon yang membawa mercon itu diterbangkan,” katanya.[end/beq]

  • Kakak Beradik Tertipu Rp129 Juta, Dijanjikan Kerja ke Australia oleh Warga Jombang

    Kakak Beradik Tertipu Rp129 Juta, Dijanjikan Kerja ke Australia oleh Warga Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kakak beradik asal Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, Sari Widodo (32) dan Hadi Prayitno (30), menjadi korban penipuan. Dia dijanjikan berangkat kerja ke Australia dengan membayar Rp129 juta. Namun ternyata hanya tipu-tipu belaka.

    Keduanya dijanjikan bekerja di perkebunan Australia oleh jasa penyalur berinisial IS (59), asal Kecamatan Mojowarno Jombang. Meski kakak beradik itu sudah menyetorkan uang Rp129 juta, namun hingga saat ini keduanya tak kunjung berangkat.

    Sari Widodo sudah melaporkan petaka yang dialaminya ke Polres Jombang dengan nomor: STTLM/404/RESKRIM/XI/2023/SPKT/POLRES JOMBANG. Penyelidikan pun dilakukan. Korban sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

    Sari menjelaskan, perkenalannya dengan IS pada 11 Mei 2022. Dia dikenalkan oleh tetangganya. Dalam pertemuan itu, IS mengklaim bisa memberangkatkan TKI untuk bekerja di perkebunan Australia. Awalnya Sari berniat ke Korea Selatan. Namun oleh IS diarahkan ke Australia dengan alasan prosesnya lebih cepat.

    Syaratnya, setiap orang dikenakan biaya sebesar Rp65 juta. Sedangkan gaji bekerja di Australia antara Rp50 hingga Rp60 juta per bulan. Sari dan adiknya pun tergiur. Keeseokan harinya korban menyetor uang Rp1,5 juta untuk penerbitan visa.

    Sedangkan uang Rp120 dibayarkan secara bertahap melalui transfer. “Saya melakukan transfer lebih dari lima kali. Lunas sebesar Rp120 juta untuk dua orang. Kalau ditotal biaya yang sudah saya keluarkan Rp129 juta,” kata Sari usai dari Polres Jombang, Kamis (13/6/2024).

    Usai pelunasan, Sari dan adiknya diberikan visa oleh IS. Mereka dijanjikan berangkat Australia pada 20 Juni 2022. Namun saat Waktu tiba, IS mengundur pemberangkatan tersebut dengan berbagai dalih. Bahkan belakangan diketahui bahwa visa yang diterima oleh Sari dan adiknya adalah aspal (asli tapi palsu).

    Nah, dari situlah Sari menyadari kalua dirinya menjadi korban penipuan. Dia berusaha menagih janji IS, tapi hanya bertepuk sebelah tangan. Dia juga minta uangnya dikembalikan, tapi IS hanya memberi angin surga.

    Kesabaran Sari habis. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang pada 29 November 2023. Bagi Sari, uang Rp120 juta sangat berharga. Pasalnya, uang tersebut hasil penjualan mobil dan menggadaikan sawah di kampung halamannya.

    Mengapa tertarik bekerja ke luar negeri? Sari berkisah, awalnya dia menjalani pekerjaan sebagai tukang servis peralatan elektronik. Namun pukulan pandemi COVID-19 membuat usahanya kedodoran. Bahkan nyaris gulung tikar.

    Sudah begitu bekerja di luar negeri gajinya sangat menggiurkan. Besarannya, Rp50 sampai Rp60 juta. “Makanya saya tertarik. Gaji segitu mana ada di perkebunan Indonesia. Ternyata saya malah tertipu,” kata bapak dua anak ini.

    Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Pihaknya sedang mendalami kasus itu, termasuk sudah memanggil pelapor guna dimintai keterangan. [suf]

  • Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang Terlibat Narkoba

    Sanksi Tegas Bagi Prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang Terlibat Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perang terhadap narkoba digalakkan di Kodim 0802 Ponorogo. Berbagai upaya dilakukan, supaya seluruh jajaran di Kodim 0802 Ponorogo tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    Salah satu yang dilakukan dengan melakukan Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN) dan tes urine secara acak. Penyuluhan dan tes urine itu dilakukan di Gedung Paraduta Kodim 0802 Ponorogo, Jalan Basuki Rahmat Nomor 38 Ponorogo.

    Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono, menegaskan kepada seluruh anggota, baik PNS maupun prajurit, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kegiatan yang dilakukan ini, sebagai upaya untuk mencegah anggota Kodim 0802 Ponorogo dari penyalahgunaan narkoba, yang dapat berakibat fatal hingga pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat).

    ”Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya satuan untuk mencegah agar kita, khususnya anggota Kodim 0802 Ponorogo, tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Letkol Inf Dwi Soerjono, Rabu (12/06/2024).

    Letkol Inf Dwi Soerjono menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kalau ada prajurit yang terlibat, pihaknya akan menindak tegas dan tidak ada ampun lagi.

    “Komando akan menindak tegas. Tidak ada ampun bagi prajurit Kodim 0802 Ponorogo yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

    Dandim juga menjelaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba sangat buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan satuan. Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena tidak ada anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    “Mari kita jaga diri kita dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri, keluarga, dan satuan. Teruslah berbuat yang terbaik, semangat, dan penuh tanggung jawab serta tidak lupa untuk bersyukur,” tambahnya.

    Acara penyuluhan ditutup dengan melakukan tes urine secara acak oleh Tim Medis Polkes 05.09.05 Ponorogo kepada peserta penyuluhan. Tes ini diawasi langsung oleh Staf Inteldim 0802/Ponorogo dan anggota Subdenpom V/1-1 Ponorogo, dengan hasil negatif. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Kodim 0802/Ponorogo dapat terus berkomitmen untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba demi menjaga integritas dan kehormatan satuan. [end/but]

  • Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Pembunuhan Direkayasa Jadi Kecelakaan, Ini Alasan SU

    Ponorogo (beritajatim.com) – Takut, alasan itulah yang membuat tersangka SU (22), merekayasa kematian Jiono (37), menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Padahal, korban Jiono, warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo itu, meninggal dunia karena perkelahian dengan tersangka SU. Pengakuan merekayasa kasus ini, disampaikan oleh Suryo Alam, kuasa hukum tersangka SU.

    Menurut Suryo, tersangka dan 4 saksi lainnya mengaku takut akan konsekuensi hukum, setelah kematian Jiono dalam perkelahian itu. Sehingga Suryo menyebut bahwa kliennya tidak ada motif lain dibalik peristiwa yang terjadi. Pun, tersangka juga tidak memiliki masalah dengan lingkungan tempat tinggalnya.

    “Mereka merekayasa kecelakaan tunggal, ya karena takut,” ungkap Suryo, ditulis Jumat (07/06/2024).

    Dengan pengakuan ini, Suryo berharap bisa meringankan hukuman SU, saat sidang di pengadilan nantinya. Dalam perkelahian itu, SU dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol, setelah pesta minuman keras (miras) dengan para saksi.

    “SU berkelahi dengan Jiono itu dalam keadaan pengaruh alkohol, habis pesta miras dengan para saksi,” katanya.

    Suryo dan timnya juga mengikuti rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Jiono pada hari Rabu (5/6) lalu. Berdasarkan tahapan demi tahapan yang dilakukan selama rekonstruksi, seluruh kronologi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) telah sesuai dengan fakta yang ada.

    “Rekonstruksi adegan yang dilakukan Rabu kemarin itu sudah sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong. Peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 6 April 2024 lalu itu, direkayasa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Rekonstruksi ini melibatkan tersangka utama yakni berinisial SU, yang tidak lain juga teman korban.

    Ada 50 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan di jalan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong tersebut. Adegan pertama diawali dengan tersangka SU dengan 4 temannya yang salah satunya masih dibawah umur sedang pesta minuman keras di pertigaan jalan. Kemudian adegan tersangka cekcok dengan korban, hingga tersangka menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

    Kemudian, tersangka dan teman-temannya itu merekayasa bahwa Jiono meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana menyebut bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini, untuk mengetahui alur kejadian secara rinci. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa yang akhir-akhir ini menggemparkan Desa Ngumpul itu.

    “Kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” kata AKP Ryo Pradana. [end/but]